Kementrian Lembaga: MA

  • Prabowo Kasih Tugas Khusus ke Gibran untuk Percepatan Pembangunan Papua

    Prabowo Kasih Tugas Khusus ke Gibran untuk Percepatan Pembangunan Papua

    Bisnis.com, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto memberikan tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan tugas khusus itu adalah menangani berbagai masalah di Papua, seperti di antaranya mempercepat pembangunan Papua secara fisik sekaligus menangani masalah HAM di Papua.

    “Konsen pemerintah dalam menangani Papua beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan penugasan khusus presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” tutur Yusril di Youtube Komnas HAM bertema Laporan Tahunan Komnas HAM 2025 yang diakses pada Selasa (8/7/2025).

    Yusril mengakui bahwa selama ini Presiden Prabowo Subianto belum pernah memberi tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, seperti yang dulu pernah dilakukan Presiden Jokowi kepada Wapres Kiai H. Ma’ruf Amin untuk mendorong ekonomi syariah.

    “Kalau Pak Kiai Ma’ruf Amin dulu diberikan tugas pengembangan ekonomi syariah oleh Pak Jokowi dan sekarang ini akan diberikan penugasan ke wapres,” katanya.

    Yusril menegaskan Presiden Prabowo bakal menelurkan keputusan presiden (keppres) untuk memperkuat penugasannya kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Papua nanti.

    “Saya kira kan ini juga pertama kali presiden memberi penugasan kepada wakil presiden untuk menangani masalah Papua karena kan sampai hari ini belum ada penugasan khusus darinpresiden dan biasanya itu kan dengan keppres,” ujarnya.

  • Gibran-Titiek Soeharto Panen Tebu Pakai Arit di Sleman

    Gibran-Titiek Soeharto Panen Tebu Pakai Arit di Sleman

    Gibran-Titiek Soeharto Panen Tebu Pakai Arit di Sleman
    Tim Redaksi
    SLEMAN, KOMPAS.com-
    Wakil Presiden (Wapres) RI
    Gibran Rakabuming
    mengikuti
    panen tebu
    di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (8/7/2025), bersama Ketua Komisi IV DPR RI
    Titiek Soeharto
    dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
    Gibran mengaku senang dapat didampingi Titiek Soeharto dalam kunjungan kerjanya ini sebagai bentuk sinergi antara pemerintah dan lembaga legislatif.
    “Saya ucapkan terima kasih kepada Bu Ketua Komisi yang sudah berkenan hadir mendampingi saya dari pagi, satu pesawat. Ini penting ya untuk sinergi pemerintah dengan legislatif, apalagi beliau di Komisi IV Pertanian, jadi ini penting sekali untuk bisa bersinergi di antara kami dan DPR,” kata Gibran seusai panen tebu, Selasa.
    Ketiganya memanen tebu dengan memakai arit, ukuran tebu yang dipanen pun terlihat lebih tinggi dibandingkan mereka.
    Acara panen ini juga dihadiri oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma’ruf serta jajaran pemerintah daerah setempat.
    Adapun lokasi panen tebu ini merupakan lahan TNI AU yang diperbantukan untuk pertanian tebu.
    Selama meninjau lokasi panen tebu, Gibran juga diperlihatkan alat drone Agras yang berfungsi sebagai alat pengairan lahan tebu.
    Selain melakukan panen tebu, Gibran bersama Agus dan Amran juga sempat menyerahkan 10 ton pupuk nonsubsidi kepada perwakilan empat petani.
    Dalam acara ini, Gibran juga sempat menggelar kegiatan diskusi dan mendengar aspirasi para petani tebu setempat.
    “Banyak masukan-masukan terkait pengairan, kompanisasi terkait hama, terkait pupuk, terkait bibit, terkait KUR tani. Ini nanti ke depan akan segera kami tindaklanjuti,” kata dia.
    Sementara, Titiek Soeharto berpesan agar pemerintah segera mewujudkan swasembada di bidang pertanian, baik swasembada beras atau gula.
    Politikus Partai Gerindra ini tidak ingin pemerintah ketergantungan impor atas kebutuhan pokok.
    “Jadi, kami mendorong agar Kementerian Pertanian dan yang terkait dengan pangan ini bisa memberikan bantuan-bantuan sebanyak mungkin kepada para petani-petani sehingga swasmbada ini bisa tercapai dengan secepat-cepatnya sebagaimana yang diinginkan oleh pemerintah,” ujar Titiek.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa: CPIB Singapura Bekukan Rekening Perusahaan Surya Darmadi

    Jaksa: CPIB Singapura Bekukan Rekening Perusahaan Surya Darmadi

    Jaksa: CPIB Singapura Bekukan Rekening Perusahaan Surya Darmadi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Jaksa
    penuntut umum dari Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) menyebut, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura telah membekukan rekening perusahaan milik taipan Surya Darmadi.
    Surya Darmadi alias Apeng merupakan pemilik PT Duta Palma Group yang menjadi terpidana kasus korupsi penyerobotan kawasan kehutanan untuk perkebunan sawit.
    Jaksa menyampaikan informasi tersebut kepada majelis hakim dalam sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan dan pencucian uang dengan terdakwa tujuh korporasi milik Surya Darmadi.
    Di pengujung sidang,
    jaksa
    menyebut Kejagung telah menyita
    perusahaan Surya Darmadi
    di Singapura.
    “Informasi yang sudah kami peroleh, untuk rekening tersebut sementara posisinya sudah dibekukan oleh otoritas
    CPIB Singapura
    , Yang Mulia,” ujar jaksa, di
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).
    Mendengar ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah mempersilakan jaksa melengkapi informasi penyitaan tersebut.
    “Nanti kelengkapannya ya,” ujar Purwanto.
    Pada persidangan itu, jaksa menyebut, obyek yang disita dan dimohonkan untuk diterbitkan penetapan dari majelis hakim berbeda dengan obyek sebelumnya.
    Mendengar perusahaannya kembali disita, Surya Darmadi emosi.
    Ia mempertanyakan sikap Kejagung atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkracht.
    “Yang Mulia, boleh saya bertanya, yang tadi itu ada penyitaan yang di luar negeri kita sudah inkracht dari MA tapi Kejaksaan Agung tidak mau eksekusi. Itu satu pertanyaan,” ujar pengusaha yang dikenal Apeng itu.
    “Ini kan perusahaan yang kemarin kan, sudah inkracht. Terus kemudian koperasi, nebis in idem,” tambah dia.
    Hakim Purwanto lalu menjelaskan, apa yang diajukan jaksa masih berbentuk permohonan.
    Majelis akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan menerbitkan penetapan.
    “Saya maaf sedikit emosi,” ujar Surya Darmadi, sambil tertawa.
    “Oke. Jangan emosi, kalau kita emosi enggak bisa berpikir ini,” timpal Hakim Purwanto.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima perusahaan milik Surya Darmadi menyerobot lahan negara secara melawan hukum.
    Kelima perusahaan itu adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani yang berada di bawah PT Duta Palma Group.
    “Merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 Dollar AS,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
    Jaksa juga mendakwa dua perusahaan Surya Darmadi lainnya, Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (PT Darmex Pacific).
    Keduanya diduga menjadi sarana tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi kelima perusahaan di atas.
    “Diwakili oleh pengurus/kuasa, yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan yaitu: Surya Darmadi,” kata jaksa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa: CPIB Singapura Bekukan Rekening Perusahaan Surya Darmadi

    1 Emosi Perusahaannya di Singapura Disita Kejagung, Surya Darmadi: Stres Nasional

    Emosi Perusahaannya di Singapura Disita Kejagung, Surya Darmadi: Stres
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Taipan sekaligus pemilik PT Duta Palma Group
    Surya Darmadi
    , emosi karena
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menyita perusahaannya di Singapura.
    Peristiwa ini terjadi di pengujung sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan hutan negara dan pencucian uang dengan terdakwa tujuh korporasi milik Surya Darmadi, di
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).
    Saat sidang hampir ditutup, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan izin penetapan
    penyitaan perusahaan
    Surya Darmadi di Singapura.
    “Dalam kesempatan ini kami juga akan kembali mengajukan permohonan izin penyitaan,” ujar jaksa.
    Mendengar ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah, menanyakan apakah majelis sebelumnya telah menerbitkan penetapan.
    Jaksa lalu menjelaskan bahwa penetapan telah dikeluarkan oleh majelis sebelumnya.
    Namun, permohonan penetapan yang kali ini diajukan menyangkut obyek yang berbeda.
    Hakim Purwanto pun mempersilakan jaksa dan pihak terdakwa yang diwakili Surya Darmadi serta anak buahnya, Tovariga Triaginta Ginting, merapat ke meja hakim untuk melihat bukti penyitaan tersebut.
    Setelah itu, Surya Darmadi meminta izin untuk menanyakan penyitaan dimaksud.
    Menurut dia, perkara penyerobotan lahan yang menjeratnya telah inkracht di Mahkamah Agung (MA).
    “Yang Mulia, boleh saya bertanya, yang tadi itu ada penyitaan yang di luar negeri kita sudah inkracht dari MA, tapi Kejaksaan Agung tidak mau eksekusi. Itu satu pertanyaan,” ujar pengusaha yang dikenal dengan nama Apeng itu.
    “Ini kan perusahaan yang kemarin kan, sudah inkracht. Terus kemudian koperasi, nebis in idem,” tambah dia.
    Hakim Purwanto lalu menjelaskan bahwa apa yang diajukan jaksa masih berbentuk permohonan.
    Majelis akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan menerbitkan penetapan.
    “Saya maaf sedikit emosi,” ujar Surya Darmadi, sambil tertawa.
    “Oke. Jangan emosi, kalau kita emosi enggak bisa berpikir ini,” timpal Hakim Purwanto.
    “Stres,” ujar Surya Darmadi lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terendam Banjir, Warga Cipondoh "Diserang" Sampah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Juli 2025

    Terendam Banjir, Warga Cipondoh "Diserang" Sampah Megapolitan 7 Juli 2025

    Terendam Banjir, Warga Cipondoh “Diserang” Sampah
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com

    Banjir
    masih merendam permukiman warga di Jalan Al Ma’arief, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota
    Tangerang
    , Senin (7/7/2025).
    Banjir setinggi 30 sentimeter (cm) itu menggenangi kawasan tersebut hingga masuk ke rumah warga.
    Pengamatan
    Kompas.com
    di lokasi, air yang menggenangi wilayah itu keruh dan menimbulkan bau tak sedap.
    Sampah-sampah tampak mengapung di sepanjang genangan itu. Mulai dari sampah botol, sterofoam, kayu, plastik kemasan, hingga plastik kresek.
    “Di kali belakang memang suka banyak sampah jadi pas
    banjir
    , banyak sampah yang keluar,” ujar warga bernama Wati (42) saat ditemui Kompas.com di lokasi, Senin.
    Warga yang terdampak tampak beraktivitas dengan hati-hati di tengah genangan. Beberapa dari mereka terlihat menggunakan sepatu bot.
    Sementara itu, anak-anak di lokasi masih tampak bermain air meski kondisinya kotor. Bahkan mereka tengah sibuk mencari ikan kecil yang lepas akibat banjir.
    Meskipun kondisi di lokasi sudah mulai gerimis, tetapi tidak mengurangi rasa senang mereka saat bermain banjir.
    Diketahui, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang, mencatat, masih terdapat dua wilayah yang tergenang banjir hingga saat ini, yakni Kunciran Indah dan Petir.
    “Semua titik sudah berangsur surut, (Masih tergenang) tinggal Kunciran Indah dan Petir,” ujar Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Tangerang, Andia S Rahman saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/7/2025).
    Namun, dia tidak merincikan secara pasti ketinggian air banjir pada dua wilayah tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Trump Sebut Rencana America Party Milik Elon Musk Konyol

    Trump Sebut Rencana America Party Milik Elon Musk Konyol

    Jakarta

    Presiden AS Donald Trump kritik peluncuran partai politik baru oleh CEO multitriliuner Elon Musk yang diberi nama America Party pada Minggu (06/07).

    CEO Tesla dan SpaceX itu, yang tadinya merupakan penasihat Trump, mengumumkan pembentukan America Party melalui serangkaian unggahan di media sosial X pada Sabtu (05/07) malam.

    “Negara terus dibebani pemborosan dan korupsi, seolah kita hidup dalam satu partai, bukan demokrasi. Hari ini, America Party dibentuk untuk mengembalikan kebebasan Anda,” tulis Musk di X, platform media sosial yang ia miliki.

    Pada Minggu (06/07), Trump menyebut pembentukan partai ketiga sebagai sesuatu yang “konyol”.

    “Partai Demokrat memang telah kehilangan arah, tetapi sejak dulu sistem (di AS) selalu dua partai,” ujar Trump, seraya menambahkan, “dan saya pikir adanya partai ketiga hanya menambah kebingungan. Konsep ini mungkin memang sengaja dikembangkan, tapi konsep tiga partai tidak pernah berhasil.”

    Musk menentang UU ‘Big Beautiful Bill’ kebanggaan Trump

    Wacana partai politik baru dari Musk muncul setelah hubungan dengan Trump memburuk di hadapan publik.

    Musk pernah menyumbangkan ratusan juta dolar untuk kampanye periode kedua Trump, serta memimpin lembaga bernama Departemen Efisiensi Pemerintahan DOGE yang dibentuk untuk mengurangi pengeluaran negara. Hubungan keduanya kemudian memburuk dan pertikaian mereka mencuat ke publik.

    Musk menjadi salah satu pengkritik paling vokal terhadap kebijakan tersebut. Ia bertekad mendirikan partai baru untuk menentang Partai Republik yang mendukung RUU tersebut.

    Lewat jajak pendapat yang ia unggah di X pada Jumat (04/07), Musk mempertanyakan apakah publik ingin “merdeka dari sistem dua partai, atau seperti yang diyakini sebagian orang, sistem satu partai yang disamarkan.” Survei itu direspons oleh lebih dari 1,2 juta pengguna X, dan lebih dari 60 persen menyatakan mendukung hadirnya partai baru.

    Upaya Musk membentuk partai ketiga dibayangi kegagalan di masa lalu

    Ide untuk membentuk partai ketiga yang benar-benar kompetitif dan berpotensi menggoyahkan dominasi Partai Demokrat dan Republik telah berlangsung lebih dari satu abad di seluruh tingkat pemerintahan AS.

    Namun, Musk bukan orang pertama yang mencoba mendirikan partai untuk menantang dominasi tersebut.

    Mantan Presiden Theodore Roosevelt menjadi sosok yang paling mendekati keberhasilan dalam pembentukan partai ketiga pada tahun 1912, setelah berpisah dari Partai Republik. Ia maju sebagai kandidat dari Partai Progresif dan berhasil meraih 27 persen suara populer serta 88 suara elektoral.

    Pada 1992, miliarder Ross Perot mencatatkan perolehan 19 persen suara populer sebagai kandidat independen dalam pemilu presiden. Ia tidak berhasil meraih suara elektoral, tetapi akhirnya ia membentuk Partai Reformasi.

    Kekayaan Musk diuji oleh realitas politik

    Musk telah memberi sinyal bahwa ia tidak menargetkan kemenangan mutlak. Sebaliknya, America Party akan fokus pada upaya merebut beberapa kursi di DPR dan Senat melalui pendekatan, “kekuatan yang sangat terfokus di titik tertentu di medan tempur.”

    Musk meyakini bahwa dengan menyasar pemilihan di daerah-daerah kunci, America Party dapat meraih suara penentu dalam proses legislasi yang diperdebatkan dengan sengit.

    Dana kampanye yang sangat besar bisa menjadi keunggulan Musk.

    Partai politik biasanya menghabiskan miliaran dolar untuk memenangkan kandidat mereka. Menurut pemantau sumbangan politik, OpenSecrets, hampir USD16 miliar (sekitar Rp260,8 triliun) dihabiskan untuk pemilu presiden dan kongres AS tahun 2024.

    Musk sendiri tercatat sebagai penyumbang terbesar dalam periode pemilu 2023-2024. Ia menyumbangkan lebih dari USD291 juta kepada kandidat Partai Republik di berbagai tingkatan pemilu.

    Namun, uang bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan dalam politik.

    Pada April lalu, Musk memberikan cek jutaan dolar kepada sejumlah pemilih di Wisconsin menjelang pemilihan hakim Mahkamah Agung negara bagian tersebut.

    Namun, pemilih justru memilih kandidat yang didukung Partai Demokrat, Susan Crawford. Ia mengalahkan kandidat konservatif Brad Schimel, meskipun Schimel memiliki anggaran belanja kampanye sebesar USD25 juta dari Elon Musk.

    Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris
    Diadaptasi oleh Pratama Indra
    Editor: Tezar Aditya/Hendra Pasuhuk

    Lihat juga Video Trump Skeptis dengan Rencana Elon: Partai Ketiga Tak Pernah Berhasil

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • DPR-Pemerintah Bahas RKUHAP Besok, Sorot “Restorative Justice” dan Peran Advokat

    DPR-Pemerintah Bahas RKUHAP Besok, Sorot “Restorative Justice” dan Peran Advokat

    DPR-Pemerintah Bahas RKUHAP Besok, Sorot “Restorative Justice” dan Peran Advokat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – DPR bersama
    pemerintah
    akan memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (
    KUHAP
    ) mulai Selasa (8/7/2025).
    Awalnya,
    revisi KUHAP
    akan dibahas oleh DPR dan pemerintah pada Senin (7/7/2025). Namun, pembahasan tersebut ditunda yang direncanakan akan menghadirkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
    “Saya perlu menyampaikan kepada publik terkait
    RUU KUHAP
    yang rencananya raker hari ini dengan Mensesneg dan Menteri Hukum, itu ditunda sampai besok, Selasa 8 Juli, jam 13. Kita mulai raker dengan Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara tentang RUU KUHAP,” ujar Ketua
    Komisi III
    DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025).
    Lanjutnya, salah satu poin revisi KUHAP adalah keadilan restoratif atau restorative justice dan penguatan peran advokat.
    Habiburokhman juga menyampaikan, kewenangan aparat hukum juga tak bergeser lewat revisi KUHAP yang ditargetkan sah pada tahun ini.
    “Intinya insya Allah fokusnya adalah pada maksimalisasi restorative justice, perlindungan hak tersangka, dan penguatan peran advokat, serta dengan catatan kita tidak mengutak-atik, tidak mengurangi, dan tidak menggeser kewenangan antara institusi, jadi akan tetap ajeg sebagaimana selama ini,” ujar Habiburokhman.
    Pemerintah
    sendiri resmi menandatangani naskah daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi KUHAP di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, pada Senin (23/6/2025).
    DIM tersebut diteken diteken oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
    “Sebuah kebahagiaan yang tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum, dengan kehadiran Yang Mulia Ketua MA, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, bersama dengan Bapak Pak Menseneg bisa melahirkan sebuah DIM sebagai satu kesatuan daripada terhadap apa yang diyakinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Supratman dalam pidatonya.
    Supratman mengatakan, hal ini merupakan harapan besar dalam hukum di Indonesia. Ia berharap RUU KUHAP nantinya dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
    “Mudah-mudahan, dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di 1 Januari Tahun 2026, Hukum Acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujar Supratman.
    Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, DIM revisi KUHAP dari pemerintah memuat sekitar 6.000 poin.
    Pemerintah menyusun DIM tersebut usai mendengarkan aspirasi dari perguruan tinggi, kementerian/lembaga, advokat, dan koalisi masyarakat sipil.
    “Meskipun tidak semua masukan itu akan kita tuangkan. Tetapi kita secara fair akan memberitahu kepada DPR bahwa ini adalah hasil penyusunan yang kita ambil dari masukan masyarakat sipil, dari ahli maupun dari teman-teman advokat,” kata Eddy di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Senin (23/6/2025).
    Terkait dibuka atau tidaknya DIM revisi KUHAP ke publik, ia menyerahkan kewenangan tersebut kepada DPR.
    “Etikanya begitu ya, jadi jangan dikejar-kejar mana daftar inventaris masalahnya, jangan, tunggu dari DPR, DPR akan membuka kepada publik,” ujar Eddy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua Komisi III DPR: Kick Off Pembahasan RUU KUHAP Dimulai Selasa Besok – Page 3

    Ketua Komisi III DPR: Kick Off Pembahasan RUU KUHAP Dimulai Selasa Besok – Page 3

    Sebelumnya, Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Polri telah menandatangani DIM RUU KUHAP. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut ada 6 ribu DIM RUU KUHAP dan akan diserahkan ke DPR.

    “Sekitar 6 ribu (DIM),” kata Edward Omar Sharif Hiariej, Senin 23 Juni 2025.

    Dia juga menanggapi soal kekhawatiran intervensi antar lembaga penegak hukum dalam proses penyidikan dan penuntutan pada Revisi Undang Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

    Pria yang kerap disapa Eddy ini memastikan, sistem hukum acara pidana ke depan akan berlandaskan prinsip peradilan pidana terpadu.

    Makna sistem peradilan pidana terpadu itu, kata dia, meskipun masing-masing punya kewenangan tetapi tentunya antara satu dengan yang lain saling berkoordinasi karena tidak mungkin penyidik dan penuntut umum akan berdiri sendiri.

    “Jadi sistem pidana terpadu itu yang memperlihatkan bagaimana pandangan hukum acara itu berjalan. Dan sistem keradilan pidana terpadu yang di dalamnya ada Polri, kemudian Kejaksaan dan Mahkamah Agung sebagai penyeimbang di sini, kemudian kita melihat juga ada peran dari advokat untuk menyeimbangkan kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum,” ujar Eddy usai menghadiri penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, pada Senin 23 Juni 2025.

    “Jadi sudah pasti tidak akan ada intervensi kewenangan karena masing-masing punya kewenangan meskipun dalam bingkai sistem keradilan pidana terpadu, itu ada di state di dalam,” sambung dia.

      

  • Komisi III DPR Batal Gelar Raker Bahas Revisi KUHAP Hari Ini, Ada Apa?

    Komisi III DPR Batal Gelar Raker Bahas Revisi KUHAP Hari Ini, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR telah membatalkan rencana untuk membahas revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hari ini, Senin (7/7/2025).

    Sebelumnya, Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya bakal menggelar rapat revisi KUHAP pada Senin (7/7/2025). Namun rapat itu ditunda hingga besok Selasa (8/7/2025).

    “Menyampaikan kepada publik terkait RUU KUHAP yang rencananya raker hari ini dengan Mensesneg dan Menteri Hukum itu ditunda sampai besok, Selasa [8/7] jam 13.00 WIB,” ujarnya di DPR RI, Senin (7/7/2025).

    Rencananya, kata Habiburokhman, rapat pembahasan RUU KUHAP besok bakal dihadiri oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

    “Kita mulai raker dengan Menteri Hukum dan menteri sekretariat Negara tentang RUU KUHAP,” tambah Habiburokhman.

    Kemudian, dia menyatakan bahwa fokus pembahasan revisi KUHAP ini bakal membahas terkait dengan maksimalisasi restorative justice, hak tersangka hingga penguatan peran advokat.

    Di samping itu, Politisi Gerindra ini menyatakan bahwa pada rapat revisi KUHAP itu tidak akan mengotak atik aturan yang ada, termasuk mengurangi dan mengganti kewenangan antar intitusi.

    “Dengan catatan kita tidak mengutak-atik, tidak mengurangi, tidak menggeser kewenangan antara institusi. Jadi akan tetap ajeg sebagaimana seperti selama ini,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, pemerintah mengungkap sebanyak 6.000 poin masalah, usulan perbaikan maupun alternatif yang dimuat dalam naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait KUHAP.

    Naskah DIM itu telah selesai disusun dan ditandatangani oleh tim penyusun yang meliputi Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Sekretariat Negara, Senin (23/6/2025). Nantinya, naskah DIM itu akan segera diserahkan ke DPR setelah pembukaan masa sidang.  

    “[Jumlah DIM] sekitar 6.000,” ungkap Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada konferensi pers usai acara penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP, di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

  • KPK Soroti Hukuman Bui Setya Novanto Disunat, Penasihat Hukum: Harusnya Bebas

    KPK Soroti Hukuman Bui Setya Novanto Disunat, Penasihat Hukum: Harusnya Bebas

    Bisnis.com, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dikabulkannya peninjauan kembali (PK) terpidana kasus proyek KTP elektronik atau e-KTP, Setya Novanto. Pada putusan PK tersebut, Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa pidana penjara Setya Novanto menjadi 12,5 tahun. 

    Pria yang akrab disapa Setnov itu sebelumnya dijatuhkan pidana penjara selama 15 tahun. Mantan Ketua DPR itu telah menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak 2018 lalu. Artinya, MA menyunat masa hukuman Setnov selama 2,5 tahun. 

    KPK pun menghormati putusan PK yang dikeluarkan oleh MA, meski pada akhirnya masa pidana badan Setnov dikurangi. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut tidak ada upaya hukum lanjutan atas putusan MA tersebut. 

    “Karena memang tidak ada upaya hukum PK yang diberikan kepada KPK sebagai bentuk keberatan atas putusan PK dimaksud,” ujar Fitroh kepada wartawan, dikutip Minggu (6/7/2025). 

    Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pun menyampaikan bahwa tidak seorang pun bisa mengintervensi hakim dalam melaksanakan tugasnya. Meski demikian, dia menilai perlunya menggugah perasaan hakim bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang sangat luar biasa. 

    Menurut Johanis, yang berlatar belakang sebagai jaksa sebagaimana Fitroh, sudah selayaknya koruptor diganjar dengan hukuman setinggi-tingginya atau seberat-beratnya. 

    Dia mencontohkan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang dulunya kerap memperberat hukuman bagi para koruptor yang mengajukan kasasi maupun PK. 

    “Hal seperti itu yg perlu dilakukan agar orang takut melakukan tindak pidana korupsi yang sangat meresahkan rakyat selaku pemilik uang yang dipungut oleh negara,” ujarnya kepada wartawan.

    Kuasa Hukum: Seharusnya Bebas

    Meski demikian, penasihat hukum Setnov, Maqdir Ismail menilai putusan PK dari MA yang menyunat hukuman penjara kliennya 2,5 tahun tidaklah cukup. Advokat senior itu menilai Setnov seharusnya diputus bebas. 

    “Menurut hemat saya itu tidak cukup seharusnya bebas,” ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

    Maqdir menilai Setnov seharusnya tidak bisa dihukum dengan pasal kerugian negara atau pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Hal itu lantaran Setnov saat itu merupakan anggota Komisi 3 DPR, bukan Komisi 2 yang menjadi mitra pemerintah dalam pembahasan proyek pengadaan e-KTP. 

    Maqdir mengakui bahwa kliennya itu terbukti menerima uang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, itu berarti dia harusnya dijerat dengan pasal gratifikasi atau suap, bukan kerugian keuangan negara. 

    “Dia dianggap terbukti menerima uang, tapi karena tidak ada jabatan terkait pengadaan, maka seharusnya dia terima uang sebagai gratifikasi atau suap,” lanjutnya. 

    Adapun sebelumnya MA dalam putusannya mengabulkan PK Setnov dan memangkas hukuman pidana penjarannya menjadi 12,5 tahun, dari awalnya 15 tahun. Berdasarkan perhitungan Bisnis, Setnov sudah menjalani masa kurungan sekitar 7 tahun lamanya. 

    Merujuk pada salinan putusan perkara No.32 PK/Pid. Sus/2020, PK itu diputus oleh Majelis Hakim sejak 4 Juni 2025. Pada amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Setnov terbukti melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga memangkas hukuman kepada Setnov menjadi 12,5 tahun. 

    “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi amar putusan hakim. 

    Kemudian, Setnov dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti US$7,3 juta yang telah dikompensasi sebesar Rp5 miliar. Kompensasi uang pengganti itu telah dititipkan Setnov ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk setoran pengganti kerugian keuangan negara. 

    Dengan demikian, uang pengganti kerugian keuangan negara yang masih harus dibayarkan yakni Rp49 miliar subsidair 2 tahun penjara. 

    Pria yang juga pernah menjabat Ketua Umum Partai Golkar itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun terhitung sejak selesainya pemidanaan. 

    Proses PK Setnov memakan waktu 1.984 hari, sedangkan diputus dalam 1.956 hari. Perkara itu diputus oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Surya Jaya, serta dua Hakim Anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Setnov sebelumnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta. Dia diketahui telah mendapatkan remisi pada Idulfitri 2023 dan 2024.