Kementrian Lembaga: MA

  • Gratifikasi Rp17 Miliar Ma’ruf Cahyono Terkait Distribusi dan Cetak Dokumen

    Gratifikasi Rp17 Miliar Ma’ruf Cahyono Terkait Distribusi dan Cetak Dokumen

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono berkaitan dengan distribusi hingga pencetakan dokumen. Diduga terjadi pemberian uang dalam proses tersebut.

    “Perkara ini terkait dengan distribusi barang-barang cetak seperti buku-buku dan dokumen lainnya,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip Rabu, 9 Juli.

    Dalam kasus ini, Ma’ruf Cahyono dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara. Tapi, komisi antirasuah belum memerinci detail proses pengadaan yang diikuti dengan praktik lancung tersebut.

    KPK menyebut Ma’ruf diduga menerima gratifikasi senilai Rp17 miliar. Tapi, jumlah ini masih bertambah karena penghitungan dan pendalaman keterangan saksi terus dilakukan.

    Para saksi yang dipanggil, di antaranya adalah Iis Iskandar yang berprofesi sebagai wiraswasta dan Benzoni, seorang pegawai negeri sipil pada Sekretariat Jenderal MPR RI. Mereka digarap di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Juli.

    “Kedua saksi hadir dan penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta bagaimana permintaan komitmen fee dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 4 Juli.

    Meski belum memerinci lebih lanjut hasil pemeriksaan, Budi memastikan keterangan para saksi akan membantu mengungkap perkara yang tengah ditangani.

    Adapun saat ini, Ma’ruf juga telah dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan KPK. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan sejak 10 Juni untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.

  • Pemberantasan Mafia Hukum dan Peradilan Masih Setengah Hati

    Pemberantasan Mafia Hukum dan Peradilan Masih Setengah Hati

    JAKARTA – Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung menangkap empat hakim dan dua pengacara serta seorang panitera terkait dugaan suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO di PN Jakarta Pusat.

    Kasus itu menambah daftar panjang kasus terkait mafia peradilan yang telah diungkap oleh penegak hukum. Sebelumnya, Kejagung juga berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga orang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiga hakim itu ditangkap atas dasar tuduhan menerima suap dalam proses penanganan perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tanur.

    Tidak berhenti sampai di situ, penyidik berhasil mengembangkan informasi bahwa dalam perkara yang sama, terdapat upaya mempengaruhi proses hukum kasasi yang diajukan oleh Ronald Tanur. Benar saja, tidak lama berselang, pihak yang diduga sebagai makelar kasus akhirnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Zarof Ricar, mantan pejabat di Mahkamah Agung.

    Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta mengungkapkan, fenomena suap hakim dan mafia peradilan di Indonesia telah menjadi masalah sistemik yang merusak integritas penegakan hukum. Praktik suap, intervensi pihak eksternal, dan kolusi antara penegak hukum, pengacara, dan para pihak berperkara telah menggerogoti kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

    Bukan rahasia umum bahwa sistem peradilan dan penegakan hukum sangat rentan dengan suap maupun mafia atau calo. Hal ini sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat. Meski pemerintah dan DPR telah berupaya dengan berbagai cara seperti membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) maupun Panitia Kerja (Panja) untuk menyoroti hal ini, namun ternyata kartel hukum ini tidak hilang.

    ilustrasi

    “Sebenarnya sudah ada komitmen untuk mereformasi sistem hukum dan peradilan secara lebih terbuka, profesional, dan terpercaya. Seluruh model dan format kajian terhadap independensi, kemandirian, maupun upaya untuk meningkatkan integritas dan kualitas peradilan yang tinggi telah dicoba untuk digalakkan,” ujar Sudirta.

    Namun seolah permasalahan itu tidak akan pernah berhenti dan terus menerus terjadi, bahkan semakin marak dan kasat mata. Menurutnya, reformasi peradilan bukan hanya berbicara dari permasalahan suap di pengadilan yang diungkap Kejagung, tapi juga berbicara di seluruh tahap peradilan.

    “Ini berarti sistem peradilan pidana misalnya juga menyangkut penyidikan, upaya paksa, penuntutan, hingga putusan itu sendiri. Atau dari pengajuan gugatan atau permohonan, putusan, hingga eksekusi, seluruh tahap seolah memiliki tarif,” imbuhnya.

    Dalam praktek di lapangan, banyak modus yang telah tercipta untuk memuluskan peran dan pengaruh mafia hukum dan peradilan. Karena itu, reformasi peradilan tidak hanya berbicara soal struktur dan substansi dari hukum dan peraturan perundang-undangan, namun juga kultur dari hukum dan fenomena tersebut.

    Sudirta menjelaskan, permasalahan mengenai suap menyuap dalam sistem peradilan bukan hal baru karena terkait dengan penanganan perkara dan kewenangannya. Hal itu teridentifikasi dari beberapa akar permasalahan, pertama adalah korupsi yang sudah sangat kronis dan sistemik dibarengi dengan lemahnya pengawasan internal dan eksternal.

    “Kita sering mendengar adanya penanganan terhadap hakim yang bermasalah, tapi tampaknya tidak juga memberikan dampak yang signifikan. Penanganan permasalahan hakim dan aparat penegak hukum sepertinya hanya gesture belaka atau untuk meredam amarah publik,” tuturnya.

    Kedua, sistem rekrutmen dan seleksi hakim atau sistem karir yang seringkali tidak transparan dan banyak “titipan”. Hal ini terasa biasa saja namun berdampak cukup jauh, koneksi masuknya mafia hukum dan peradilan menjadi langgeng dan banyak yang kemudian tersandera dengan “utang budi” tersebut.

    “Kita tidak membicarakan terlebih dahulu soal kapasitas dan kualitasnya, karena pada akhirnya bergantung pula pada “koneksi”. Persoalan ini diperparah dengan sistem pembinaan karir yang tidak meritokratis. Sistem reward and punishment dikhawatirkan hanya menjadi slogan,” tukas Sudirta.

    Ketiga adalah permasalahan rendahnya gaji hakim dan kesejahteraannya dibandingkan dengan beban kerja dan godaan suap yang jauh timpang. Meskipun kini gaji dan tunjangan hakim sudah dinaikkan, tidak serta merta membuat hakim merasa “aman” dan tercukupi.

    Selanjutnya adalah banyaknya intervensi dan minimnya pengawasan karena pengaruh dari luar (mafia) cukup tinggi. Pengawasan internal dan eksternal tidak efektif karena kalah dengan asas kemandirian dan independensi yudikatif; yang bebas dan mandiri. Pengawasan eksternal dari Komisi Yudisial (KY) maupun lembaga pengawas eksternal lainnya akhirnya hanya mengandalkan publik untuk menekan, bukan komitmen dari pengawas yang memegang kewenangan.

    Persoalan selanjutnya kata Sudirta, adalah minimnya pendidikan dan pelatihan yang mendorong integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Pelatihan integritas, pembangunan zona integritas dan wilayah bebas korupsi tidak memiliki tolok ukur yang jelas dan obyektif. Modus operandi penyuapan terhadap lembaga penegak hukum dan peradilan sebenarnya sudah teridentifikasi, namun tidak memiliki semacam denah (roadmap) untuk penanggulangannya.

    Hal yang paling dapat terlihat tentunya adalah menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan atau penegakan hukum. Ketidakpastian berdampak pada sistem ekonomi dan investasi serta pelindungan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian dapat terlihat adanya penyimpangan terhadap tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Hingga kini adagium seperti “keadilan hanya milik penguasa atau orang kaya” atau “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” akan selalu muncul.

    Penguatan Sistem Pengawasan Internal dan Eksternal Bisa Menekan Praktik Mafia Peradilan

    Sudirta mengatakan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasi persoalan suap dan penyimpangan dalam sistem peradilan di Indonesia. Pertama, reformasi struktur peradilan dan penegakan hukum perlu dijamin. Kedua, penguatan fungsi pengawasan melalui sistem, pengawasan internal, maupun pengawasan eksternal. Sistem peradilan pidana misalnya memiliki pengawasan hakim secara internal (Bawas MA), Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal, hingga aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ataupun penegakan hukum.

    “Perlu dipikirkan kembali bagaimana sistem dapat secara otomatis mengawasi akuntabilitas dan keakuratannya. Revisi Hukum Acara Pidana harus memungkinkan upaya untuk mengajukan keberatan terhadap beberapa tindakan atau upaya paksa yang telah diatur dalam undang-undang, secara obyektif dan transparan,” terangnya.

    Keempat, transparansi dari rekrutmen, pembinaan karir, uji kompetensi, dan peningkatan integritas harus dapat dijamin, diharapkan akan mendorong publik agar ikut mengawasi. Sistem pembinaan karir, mutasi, promosi, demosi, dan pengisian jabatan harus memiliki tolok ukur yang jelas, obyektif, dan kepastian atau ketegasan. Jaminan untuk pembinaan karir dan penempatan di wilayah harus dilakukan dengan sistem pengelolaan Sumber Daya Manusia yang sesuai dengan kompetensi dan profesionalitasnya.

    Kelima, perhatian terhadap hakim dan kesejahteraan maupun fasilitas yang mendukung optimalisasi kerja dan profesionalitas. Saat ini, banyak hakim atau aparat yang mengalami kekurangan dari sisi kesejahteraan maupun dukungan sarana dan prasarana kerja. Penanganan terhadap pelanggaran etik maupun hukum harus dapat dilakukan secara terbuka atau membuka ruang publik untuk dapat mengadu dan mendapat tindak lanjut yang jelas.

    “Pemanfaatan teknologi informasi juga dapat dioptimalkan untuk pengawasan dan transparansi publik. Hal terkait adalah penggunaan whistleblowing system dapat saling melaporkan penyimpangan tentunya dengan penghargaan jika terbukti dan bermanfaat,” tambah Sudirta.

    Keenam, peningkatan keterlibatan masyarakat sipil dalam pemantauan dan pengungkapan praktik mafia hukum dan peradilan. Selain edukasi terhadap seluruh aparat penegak hukum, hakim, dan termasuk advokat; dibutuhkan kejelasan sistem yang dapat memudahkan penanganan pelanggaran seperti hukum dan etik yang sangat berat dan dilakukan melalui SOP atau prosedur yang jelas dan obyektif.

    “Reformasi struktural, pemanfaatan teknologi, penegakan hukum tegas, dan peningkatan kesadaran integritas harus dilakukan secara konsisten dan simultan. Tanpa upaya serius, kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia akan terus merosot dan tentunya menghambat pembangunan bangsa dan sumber daya manusia Indonesia,” tegas politikus dari PDI Perjuangan itu.

    Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya menilai, pengungkapan kasus mafia peradilan seperti pada penangkapan Zarof Ricar bukan sesuatu yang mengejutkan. Sebab modus yang dilakukan oleh Zarof serupa dengan yang dilakukan oleh jaringan mafia peradilan lainnya yang sebelumnya pernah diproses hukum oleh KPK, yakni Sekretaris MA, Nurhadi dan Hasbi Hasan. Sekalipun ketiganya bukan merupakan hakim atau pihak yang menangani perkara, namun dengan pengaruh besar yang dimiliki, mereka memperdagangkan pengaruh itu untuk menjadi perantara suap kepada hakim yang menangani perkara.

    “Modus ini juga setidaknya juga menjadi salah satu modus korupsi yang telah dipetakan oleh ICW sejak tahun 2003 silam. Artinya, modus korupsi di sektor peradilan tidak pernah berubah. Pertanyaan yang kemudian muncul, mengapa, meski sudah pernah ada jaringan mafia peradilan yang diproses hukum, dan modus-modusnya sudah terpetakan, namun prakteknya masih ada hingga saat ini,” tuturnya.

    Menurut Diky, dua kemungkinan penyebab eksistensi mafia peradilan. Pertama, proses penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK atau penegak hukum lainnya tidak pernah menyasar hingga aktor-aktor intelektualnya. Kedua, tidak ada upaya signifikan yang dilakukan oleh MA untuk melakukan upaya reformasi yang berdampak signifikan untuk menutup ruang gerak bagi hakim, panitera, atau pegawai pengadilan untuk melakukan praktik-praktik bertindak sebagai makelar kasus.

    Kondisi ini tentu semakin menunjukkan bahwa moralitas para penegak hukum, khususnya hakim di lembaga peradilan, telah berada di titik nadir yang sangat mengkhawatirkan. Maka tidak berlebihan rasanya jika publik, yang notabene merupakan para pencari keadilan, mengharapkan bahwa pengungkapan Zarof Ricar dijadikan sebagai momentum bagi penegak hukum untuk mengungkap jaringan mafia peradilan yang lebih luas di Mahkamah Agung.

    Selain itu, penguatan kewenangan Komisi Yudisial sebagai lembaga otonom penjaga etika kehakiman juga perlu diperkuat. Sebab, prakteknya saat ini, Komisi Yudisial hanya dapat memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan aduan mengenai pelanggaran kode etik dan kode perilaku hakim, dan kewenangan untuk memutusnya tetap di Mahkamah Agung.

    “Sebagai langkah menghindari adanya potensi konflik kepentingan, maka Komisi Yudisial perlu diberikan wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi kepada hakim. Namun yang paling penting, agar simultan dengan strategi-strategi tersebut, perlu ada terobosan kebijakan dari Ketua MA untuk menjadi orkestrator dalam upaya mereformasi lembaganya guna mengembalikan kembali muruah lembaga peradilan,” tutup Diky.

  • Gibran soroti pentingnya inovasi agar kain lurik semakin kekinian

    Gibran soroti pentingnya inovasi agar kain lurik semakin kekinian

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti pentingnya inovasi desain kain lurik agar lebih kekinian sehingga tidak hanya dikenakan dalam acara formal atau kedinasan, tetapi juga bisa masuk ke gaya busana sehari-hari yang lebih fleksibel.

    Hal itu dikatakan Gibran saat mengunjungi Desa Pengrajin Lurik Tradisional di Dusun II, Mlese, Cawas, Klaten, Jawa Tengah, Rabu.

    “Saya mungkin titip satu aja. Tadi di tempatnya Pak Joko Lurik, tadi ada beberapa motif-motif, pola-pola yang mungkin ini luriknya bisa dipakai di luar jam kedinasan atau jam kerja,” kata Wapres sebagaimana keterangan yang diterima, Rabu.

    Makanya tadi saya beli dua outer dengan motif yang bisa dipakai di luar jam kerja,” imbuhnya.

    Untuk mendukung inovasi dan transformasi lurik ini, Wapres pun mendorong keterlibatan anak-anak muda dalam pengembangan desain, branding, hingga pengemasan produk lurik agar tampil lebih modern dan menarik.

    “Mungkin harus lebih banyak melibatkan anak-anak muda ya, Pak. Mungkin nanti harus ada bantuan dari teman-teman desainer lah, biar bentuk-bentuknya ini bisa lebih kekinian,” kata Wapres.

    Di desa pengrajin ini, Wapres melihat langsung proses panjang produksi kain lurik yang melibatkan banyak pihak di lingkungan desa.

    Peninjauan ini menjadi bentuk dukungan langsung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap pelaku UMKM berbasis budaya lokal agar mampu bersaing di pasar modern.

    Dalam peninjauan tersebut, Wapres menyampaikan dukungan moril dan apresiasi karena menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar dalam produksinya.

    Menurutnya, gotong royong dalam memproduksi kain tradisional menjadi nilai penting yang harus dihargai dan dipertahankan.

    “Prosesnya panjang, melibatkan banyak orang, melibatkan tetangga sekitar. Nah, itu harus kita hargai,” ungkap Wapres.

    Tak hanya pada sisi desain, Wapres juga menekankan perlunya penguatan pengenalan merek dan pengemasan agar produk lurik Klaten memiliki daya tarik yang lebih luas.

    Gibran mendorong agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setempat sering mengikuti pameran nasional untuk memperluas pasar dan jejaring usaha.

    “Dan tadi untuk masalah branding, mungkin nanti coba kita carikan guru atau siapa gitu ya ke sini untuk brandingnya, bisa lebih baik lagi untuk logo, untuk packaging. Mungkin ada desainer-desainer muda yang ke sini. Harus lebih sering-sering ikut event-event nasional, (seperti) Inacraft,” kata dia.

    Lebih lanjut, Wapres menilai pentingnya pemanfaatan platform digital dalam memperluas jangkauan pasar.

    Gibran menekankan bahwa kemasan produk harus menarik secara visual, didukung oleh alat produksi profesional, serta menggandeng desainer muda agar tetap relevan dengan tren saat ini.

    “Menggunakan e-commerce, melibatkan desainer-desainer muda (karena) packaging-nya harus baik, branding-nya harus baik, harus eye-catching dan (menggunakan) alat-alat profesional. Hal-hal seperti ini harus dipertahankan menurut saya, karena ini ciri khasnya lurik Desa Mlese,” pungkasnya.

    Kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk terus memperkuat industri kreatif lokal dan menjadikan kain tradisional sebagai produk unggulan yang mampu bersaing di tingkat nasional dan global.

    Turut hadir pada kesempatan ini di antaranya Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma’ruf, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto, dan Ketua DPRD Klaten Edi Sasongko.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nusron Minta Tambah Anggaran Rp 3,63 T buat Belanja Pegawai-PTSL

    Nusron Minta Tambah Anggaran Rp 3,63 T buat Belanja Pegawai-PTSL

    Jakarta

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) meminta tambahan anggaran sebesar Rp 3,63 triliun untuk tahun 2026. Tambahan tersebut paling banyak digunakan untuk belanja pegawai.

    “Kita untuk tahun depan, kalau ingin optimal, masih membutuhkan usulan tambahan biaya, yang kita usulkan adalah Rp 3,63 triliun,” ujar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (9/7/2025).

    Nusron mengatakan tambahan tersebut terdiri dari Rp 1,75 triliun untuk program dukungan manajemen. Dari anggaran tersebut, Nusron mengatakan usulan paling banyak untuk tambahan anggaran belanja pegawai.

    “Kenapa? Karena asumsinya ada CPNS 1.324 yang akan diangkat, kemudian ada tambahan PPPK, yang itu hasil tenaga honorer yang diputuskan boleh MenPAN-RB yang diangkat menjadi PPPK. Itu jumlahnya 12.513 (orang),” katanya.

    “Ini tidak termasuk yang lagi pada progres, terutama yang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang selama ini terpaksa kita outsourcing kan yang tidak masuk dalam ketentuan MenPAN-RB, yang dianggap non inti seperti pramusaji, office boy, satpam, sopir,” tambahnya.

    Kemudian, Nusron mengatakan program pengelolaan dan pelayanan pertanahan membutuhkan tambahan dana sebesar Rp 1,83 triliun. Tambahan anggaran ini untuk mempercepat realisasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

    Nusron juga mengatakan ada tambahan anggaran sebesar Rp 33 miliar untuk percepatan program rencana detail tata ruang (RDTR).

    “Kekurangan kita ini PTSL itu masih kurang 15 juta hektare,” katanya.

    Nusron mengatakan bahwa pagu indikatif Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2026 Rp 7,7 triliun. Dana tersebut berasal dari rupiah murni Rp 4,3 triliun, PNBP sebesar Rp 1,9 triliun.

    “Kemudian dari pinjaman luar negeri dari Bank Dunia Rp 1,09 miliar. Sehingga totalnya adalah Rp 7,7 triliun,” katanya.

    Simak Juga Video: MA Usul Tambahan Anggaran Rp 7,6 T Buat Gaji-Tunjangan Hakim

    (acd/acd)

  • Mahkamah Internasional Keluarkan Surat Penangkapan Petinggi Taliban

    Mahkamah Internasional Keluarkan Surat Penangkapan Petinggi Taliban

    Jakarta

    Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada hari Selasa (08/07) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk pemimpin tertinggi dan ketua Mahkamah Agung Taliban, menuduh mereka menganiaya anak perempuan dan perempuan di Afganistan.

    ICC mengatakan ada dasar untuk meyakini bahwa pemimpin spiritual tertinggi Haibatullah Akhundzada dan Ketua Mahkamah Agung Taliban Abdul Hakim Haqqani telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa penganiayaan atas dasar gender terhadap anak perempuan, perempuan, dan “orang yang tidak sesuai” dengan kebijakan Taliban tentang gender, identitas gender, atau ekspresi.

    “Meskipun Taliban telah memberlakukan aturan dan larangan tertentu pada penduduk secara keseluruhan, mereka secara khusus menargetkan anak perempuan dan perempuan karena gender mereka, merampas hak dan kebebasan fundamental mereka,” lanjut pernyataan itu.

    Taliban telah “secara parah merampas” hak anak perempuan dan perempuan atas pendidikan, privasi, dan kehidupan keluarga serta kebebasan bergerak, berekspresi, berpikir, hati nurani, dan beragama, tandas hakim ICC.

    Hakim menambahkan: “Selain itu, orang lain menjadi sasaran karena ekspresi seksualitas dan/atau identitas gender tertentu dianggap tidak konsisten dengan kebijakan Taliban tentang gender.”

    Apa tanggapan Taliban?

    Pengadilan yang bermarkas di Den Haag menuduh kejahatan tersebut terjadi sejak 15 Agustus 2021, ketika Taliban merebut kekuasaan, dan berlanjut hingga setidaknya 20 Januari 2025.

    Taliban menolak surat perintah tersebut sebagai “omong kosong” dan bahwa langkah ICC “tidak akan mempengaruhi komitmen dan dedikasi yang kuat terhadap hukum Syariah,” kata juru bicara Zabihullah Mujahid dalam sebuah pernyataan.

    Apa tujuan ICC?

    ICC dibentuk untuk mengadili kejahatan terburuk di dunia, seperti kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

    Pengadilan tersebut tidak memiliki kepolisian sendiri dan bergantung pada negara-negara anggota untuk melaksanakan surat perintah penangkapannya. Secara teori, ini berarti siapa pun yang tunduk pada surat perintah penangkapan ICC tidak dapat melakukan perjalanan ke negara anggota karena takut ditahan. Dalam praktiknya, hal ini tidak selalu terjadi.

    Sejak kembali berkuasa empat tahun lalu, Taliban telah memberlakukan langkah-langkah yang mencakup pelarangan perempuan dari tempat umum dan pelarangan anak perempuan untuk bersekolah di atas kelas enam.

    Minggu lalu, Rusia menjadi negara pertama yang secara resmi mengakui rezim Taliban.

    Dalam beberapa tahun terakhir, ICC juga telah berupaya menangkap Presiden Rusia Vladimir Putin dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

    Artikel ini pertama kali dirilis dalam bahasa inggris
    Diadaptasi oleh: Ayu Purwaningsih
    Editor: Yuniman Farid

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Saya Siap Ditugaskan ke Mana Pun

    Saya Siap Ditugaskan ke Mana Pun

    Jakarta

    Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap menjalankan tugas memimpin percepatan pembangunan di Papua. Dia siap melanjutkan hasil kerja eks Wapres Ma’ruf Amin tentang Papua.

    “Saya sebagai pembantu presiden siap ditugaskan ke mana pun, kapan pun, dan ini kan melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Maruf Amin untuk masalah Papua,” ujar Gibran di Klaten, Jawa Tengah, dilansir Antara, Rabu (9/7/2025).

    Sebagaimana rekaman video yang diterima di Jakarta, Rabu, Gibran mengatakan bahwa penugasan dirinya tersebut merupakan kelanjutan dari upaya yang telah dilakukan Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin. Gibran menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam isu Papua bukanlah hal yang baru.

    Gibran menyampaikan bahwa jajaran di Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) yang berada di bawah koordinasinya sudah kerap menjalankan berbagai kegiatan di Papua. Di antaranya mengirimkan alat sekolah, laptop, dan melakukan pengecekan kesiapan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah di Papua, seperti Sorong dan Merauke.

    Wapres juga menegaskan bahwa dirinya siap menjalankan tugas tersebut kapan pun dan di mana pun.

    “Kami sebagai pembantu presiden siap ditugaskan di mana pun, kapan pun. Dan saat ini kita menunggu perintah berikutnya. Kita siap, kita siap,” ucap Gibran.

    Mengenai teknis pelaksanaan tugas, Gibran menyebut dirinya fleksibel dalam hal lokasi kerja.

    Wapres mengatakan dirinya dapat berkantor di mana saja, baik di Jakarta, Ibu Kota Nusantara (IKN), maupun di Papua.

    Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan komitmen sebagai pembantu presiden yang harus sering turun ke daerah, berdialog dengan berbagai pihak, serta membuka ruang untuk masukan dan evaluasi.

    “Karena bagi saya, sekali lagi sebagai pembantu presiden, harus sering ke daerah, harus sering berdialog dengan pelaku-pelaku usaha seperti tadi, menerima masukan, menerima kritikan, evaluasi apapun itu. Jadi, bisa berkantor di mana saja, bisa bertemu dengan warga, itu yang paling penting,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua, tetapi di Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

    Hal tersebut menjelaskan lebih lanjut pernyataannya mengenai penugasan Wapres dalam percepatan pembangunan Papua yang disampaikan saat acara penyampaian Laporan Tahunan Komnas HAM pada Rabu (2/7).

    “Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Yusril mengungkapkan bahwa Wapres Gibran memang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua, yang berdasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

    Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otsus Papua.

    Dikatakan bahwa Badan Khusus itu telah dibentuk Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022, namun berbagai aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua.

    Yusril menjelaskan bahwa Badan Khusus Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai Wapres dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.

    Disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai badan itu akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP), di mana terdapat kemungkinan struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan yang sudah ada ditata ulang dengan PP sesuai kebutuhan dan perkembangan.

    Dengan demikian, sambung Yusril, yang berkantor di Papua merupakan kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai Wakil Presiden tersebut.

    (idh/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Alibaba Cloud Siapkan Hampir Rp1 Triliun untuk Perkuat Pasar, Termasuk di Indonesia

    Alibaba Cloud Siapkan Hampir Rp1 Triliun untuk Perkuat Pasar, Termasuk di Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA — Alibaba Cloud berencana mengucurkan dana US$60 juta atau setara dengan Rp972,3 miliar ke sejumlah negara termasuk Indonesia. Di Tanah Air, sebagian dari investasi itu dialokasikan untuk kemitraan dengan 2 perusahaan.

    Vice President of Global Partners & Alliances, Alibaba Cloud Intelligence, Raymond Ma, mengatakan yang dimaksud yaitu antara Alibaba Cloud dan PT Bespin Global Indonesia, serta Electrum Cloud.

    Kerja sama perusahaan raksasa teknologi asal China dengan PT Bespin Global Indonesia bakal membantu perusahaan-perusahaan di Indonesia dalam memanfaatkan teknologi AI dari Alibaba secara aman dan efektif.

    Sementara itu, kerja sama dengan Electrum Cloud dibangun untuk menyediakan solusi AI yang dapat disesuaikan, layanan konsultasi strategis, serta fokus pada pengembangan talenta AI dan dukungan bagi komunitas developer di Indonesia.

    “Komitmen tersebut mengalir ke kemitraan antara Alibaba Cloud dengan PT Bespin Global Indonesia, serta kemitraan dengan Electrum Cloud,” kata Raymond dalam keterangan resmi perusahaan yang dikirim kepada Bisnis, Selasa (8/7/2025).

    Secara keseluruhan, investasi ini akan dialokasikan secara strategis untuk mendukung kampanye pemasaran kolaboratif, program insentif dan rabat, serta berbagai inisiatif pengembangan kapabilitas, guna mendorong pertumbuhan yang saling menguntungkan antara perusahaan dan para mitra.

    Komitmen ini disebut bertujuan membantu mitra dalam memperluas basis pelanggan, meningkatkan keahlian teknis, serta mempercepat adopsi solusi cloud dan AI tingkat lanjut bagi bisnis di seluruh dunia.

    “Dengan membekali mitra kami dengan sumber daya canggih, insentif khusus, serta akses langsung ke teknologi AI mutakhir, kami tidak sekadar membangun jalur distribusi. Namun, juga membentuk ekosistem sinergis yang akan mempercepat transformasi digital dan membuka peluang baru bagi bisnis secara global di era AI ini,” jelasnya.

    Sejak 2024, Alibaba Cloud aktif menjalin kemitraan strategis dengan beberapa pemangku kepentingan di Tanah Air, termasuk Telkom dan Perhutani, serta menjadi pusat data utama untuk GoTo Financial.

    Kolaborasi tersebut dinilai menjadi faktor utama yang mendorong pertumbuhan bisnis, khususnya dalam mendukung digitalisasi di perusahaan-perusahaan besar Indonesia.

    Selain fokus pada kerja sama bisnis, Alibaba Cloud berinvestasi dalam pengembangan talenta AI-ready. Seperti pendirian skill center di Universitas Indonesia, program Alibaba Cloud Indonesia GenAI Hackathon 2025 bersama GoTo, serta pelatihan talenta AI di Universitas Muhammadiyah Pendidikan Sorong dan Universitas Pendidikan Mandalika.

    “Inisiatif-inisiatif ini menjadi keunggulan baru dibanding tahun lalu, karena Alibaba Cloud kini semakin menaruh perhatian pada pengembangan ekosistem dan talenta lokal,” ujarnya.

  • MA Usulkan Tambahan Anggaran Rp7,6 Triliun pada 2026, untuk Gaji dan Tunjangan Hakim

    MA Usulkan Tambahan Anggaran Rp7,6 Triliun pada 2026, untuk Gaji dan Tunjangan Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) meminta tambahan anggaran sebesar Rp7,67 triliun untuk mendukung beberapa penguatan hak keuangan dan fasilitas hakim.

    Adapun, hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris MA, Sugiyanto dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

    “Mahkamah Agung telah berupaya mengajukan usulan tambahan anggaran melalui surat Ketua Mahkamah Agung, kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas Nmor 146/KMA/RAI.6/VI/2025 tanggal 11 juni 2025, tentang usulan tambahan anggaran MA Tahun Anggaran 2026, sebesar Rp7,67 triliun,” ujarnya.

    Dia melanjutkan, usulan tambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk para hakim seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol.

    “[kemdian] penghasilan pensiun, tunjangan lain yang diatur dalam PP 94 Tahun 2012 Tentang Hak dan Keuangan. Dan fasilitas hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan PP 44 2024,” ucapnya.

    Sugiyanto berujar program usulan tambahan anggaran MA Tahun 2026 telah disusun untuk memastikan hak keuangan dan fasilitas hakim secara bertahap dapat terpenuhi.

    “Yaitu pembangunan flat rumah dinas hakim pada 212 satuan kerja pengadilan, jaminan kesehatan, transportasi, dan bantuan sewa rumah dinas bagi hakim yang dilantik pada Juli 2025 serta honorarium penanganan perkara bagi hakim agung,” katanya.

    Menurutnya, hal-hal tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menungkatkan kesejahteraan hakim yang diungkapkan dalam kesempatan laporan tahunan MA dan pengukuhan hakim beberapa waktu silam.

    Dia pun menekankan bahwa hakim memegang peranan vital dalam menegakkan keadilan dan menjaga supremasi hukum. 

    Sebab itu, dia berpandangan negara perlu hadir dalam memberikan fasilitas tunjangan kesejahteraan dan perlindungan yang layak bagi para hakim, guna menjaga integritas independensi dan proferionalitas.

    “Oleh sebab itu, pemenuhan hak keuangan dan fasilitas hakim sebagaimana tercantum dalam usulan tambahan anggaran tahun anggaran 2026 penting untuk dipenuhi,” tandasnya.

    Sebagai informasi, berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional 15 mei 2025 perihal pagu indikatif belanja Kementerian/Lembaga dan dana alokasi khusus tahun anggaran 2026, MA mendapatkan pagu indikatif TA 2026 sebesar Rp10,87 triliun.

  • 72 Unit Mobil Sritex Disita Kejagung, Eks Pekerja Teriak Minta Tolong

    72 Unit Mobil Sritex Disita Kejagung, Eks Pekerja Teriak Minta Tolong

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa kendaraan roda empat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

    Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Senin (7/7/2025) di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah

    Disebutkan, ada 72 unit kendaraan roda empat. Kepala Pusat penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada Sritex dan entitas anak usaha.

    Dalam keterangan resmi tertulis, Harli memaparkan, 10 dari 72 unit kendaraan itu saat ini telah disimpan/dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang yang berada di Jl. Tmp. Taruna Nomor 41, Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

    “Guna diamankan, dipelihara dan dikelola. dengan ketentuan sewaktu-waktu jika di perlukan untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan atau eksekusi agar yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali barang titipan tersebut kepada Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS,” kata Harli, dikutip Rabu (9/7/2025).

    “Sedangkan 62 kendaraan lain untuk sementara masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, yang dijaga oleh 10 anggota TNI dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi proses pencarian tempat yang aman dan memadai,” tambah Harli.

    Harli menjelaskan, penyitaan dilakukan dengan berdasarkan sejumlah alasan, yaitu:

    • Benda atau surat yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana
    • Benda atau surat yang merupakan hasil dari tindak pidana
    • Benda atau surat yang secara langsung berkaitan dengan tindak pidana
    • Benda atau surat yang berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain, sepanjang relevan dengan perkara.

    Foto: Penyitaan 72 Unit Kendaraan Roda Empat Perkembangan Perkara Pemberian Kredit PT Sritex oleh Kejaksaan Agung pada pada Senin 7 Juli 2025 di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. (Dok. Kejagung)
    Penyitaan 72 Unit Kendaraan Roda Empat Perkembangan Perkara Pemberian Kredit PT Sritex oleh Kejaksaan Agung pada pada Senin 7 Juli 2025 di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. (Dok. Kejagung)

    Serikat Pekerja Teriak

    Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyampaikan kekhawatirannya terkait perkembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Sritex. Sebab, saat ini, Sritex tengah dalam proses penanganan pailit.

    “Kami meminta Kejagung untuk tidak tidak memperluas penyitaan aset-aset yang dalam bundel pailit. Sitalah aset-aset pribadi tersangka, agar hak-hak kreditur termasuk hak pesangon pekerja tidak terancam hilang. Kasihan pekerja korban PHK yang tidak tahu apa-apa jadi korban,” kata Ristadi kepada CNBC Indonesia, Rabu (9/7/2025).

    “Semuanya (pekerja Sritex korban PHK efek pailit) ada 11.600 orang, dari 4 perusahaan group Sritex. Dengan total tagihan hak pesangon sekitar Rp960 miliar,” ucapnya.

    Belum lagi, imbuh dia, masih banyak eks pekerja Sritex yang di-PHK sebelum pailit, dan masih belum beres urusan pesangonnya sampai saat ini.

    “Korban PHK sebelum pailit dan hak pesangonya belum selesai yang terdata melapor 380 pekerja. Dulu itu dicicil, cicilan belum selesai keburu pailit. Ini hanya data yang melapor. Yang nggak lapor nggak terpantau karena pembayaran pesangon langsung ke korban PHK,” ungkap Ristadi.

    Minta Presiden Turun Tangan Langsung

    Ristadi pun meminta Presiden langsung menangani hal ini.

    “Kami meminta Presiden Prabowo turun langsung atau perintahkan menteri terkait agar bagaimana caranya Kejagung tidak menyita aset Sritex yang sudah masuk dalam daftar bundel pailit,” ujar Ristadi.

    “Kejagung supaya menyita aset-aset pribadi keluarga pemilik Sritex karena penyalahgunaan uang kredit digunakan bukan untuk kepentingan perusahaan, tapi pribadi dan keluarganya,” tukasnya.

    Sebagai informasi, pailit Sritex sebelumnya telah resmi inkracht setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

    Sidang putusan kasasi Sritex diputuskan pada hari Rabu (18/12/2024) lalu.

    Mengutip laman MA, putusan kasasi Sritex dibacakan oleh Kedua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso. Dengan begitu, status pailit Sritex kini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap

    “Amar putusan: tolak,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip Kamis (19/12/2024).

    Foto: Penyitaan 72 Unit Kendaraan Roda Empat Perkembangan Perkara Pemberian Kredit PT Sritex oleh Kejaksaan Agung pada pada Senin 7 Juli 2025 di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. (Dok. Kejagung)
    Penyitaan 72 Unit Kendaraan Roda Empat Perkembangan Perkara Pemberian Kredit PT Sritex oleh Kejaksaan Agung pada pada Senin 7 Juli 2025 di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. (Dok. Kejagung)

    (dce/dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Indonesia tempati posisi ketiga pada SGIE Report 2024/2025

    Indonesia tempati posisi ketiga pada SGIE Report 2024/2025

    Partner DinarStandard Reem El Shafaki saat memberikan dokumen The State Global Islamic Economy Indicator (SGIE) 2024/2025 kepada Menteri PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy dalam agenda Global Launch The SGIE Report 2024/2025 di Jakarta, Selasa (8/7/2025). ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas (Muhammad Baqir Idrus Alatas)

    Indonesia tempati posisi ketiga pada SGIE Report 2024/2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 09 Juli 2025 – 00:09 WIB

    Elshinta.com – Indonesia menempati posisi ketiga pada The State Global Islamic Economy Indicator (SGIE) 2024/2025.

    “Saya ingin mengucapkan selamat kepada Indonesia karena berhasil mempertahankan posisi ketiga,” kata Partner DinarStandard Reem El Shafaki dalam agenda Global Launch The SGIE Report 2024/2025 di Jakarta, Selasa (8/7).

    SGIE 2024/2025 menyoroti tujuh sektor utama ekonomi dan keuangan syariah global, mulai dari makanan halal, keuangan syariah, pariwisata ramah muslim, fesyen muslim, kosmetik halal, farmasi, hingga media dan rekreasi.

    Sejak pertama kali indikator tersebut diluncurkan pada 2014-15, Indonesia berada di peringkat 10 dan 11 hingga tahun 2019-20.

    Memasuki tahun 2019-20, posisi Tanah Air meningkat ke nomor lima, lalu menempati peringkat empat selama 2020-21 dan 2021-2022. Adapun selama 2023-24 dan 2024-25, posisi Indonesia beranjak ke peringkat tiga.

    “Ini adalah sebuah prestasi, dan bukan hanya itu. Indonesia telah menempati posisi pertama dalam indikator busana muslim, peringkat kedua dalam wisata ramah muslim, dan peringkat kedua dalam farmasi dan kosmetik,” ujar Reem.

    Lebih lanjut, Indonesia berada di peringkat keempat pada indikator makanan halal, keuangan Islam posisi enam, serta media dan rekreasi posisi ketujuh.

    Terkait indikator investasi, Indonesia memimpin semua negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) lainnya dalam sejumlah kesepakatan investasi.

    Selama tahun 2023, Indonesia menyelesaikan 40 transaksi senilai 1,6 miliar dolar Amerika Serikat (AS) yang menjadikan negara ini sebagai pusat investasi ekonomi halal terkemuka. Investasi besar di sektor ekonomi Islam oleh pemerintah Indonesia meningkatkan produksi makanan halal lokal, mengurangi ketergantungan impor, dan memperkuat rantai pasokan.

    “Jadi ini benar-benar sebuah prestasi, dan saya mengucapkan selamat kepada kalian (pemerintah Indonesia) atas semua upaya yang dilakukan oleh lembaga pemerintah, kebijakan pemerintah, ekosistem yang kuat, ekosistem startup yang kuat, dan ini terlihat dari hasilnya,” ungkap dia.

    Menurut Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin, progres signifikan dari posisi ke-10 ke peringkat tiga memberikan optimis pada Indonesia yang mampu menempati urutan teratas dalam beberapa tahun mendatang, yakni pada 2028 atau 2029.

    “Saya kira bukan sesuatu yang sulit,” ucap Ma’ruf.

    Sumber : Antara