Berawal dari Temuan Rp 920 M di Rumah Zarof Ricar, Kejagung Bongkar Kasus Suap Rp 10 M untuk Hakim
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung mengungkap satu lagi aliran dana suap yang masuk ke kantong eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Kasus ini terungkap setelah Kejagung menemukan uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kg emas saat menggeledah rumah Zarof Ricar.
“Ini pengembangan dari data-data yang kita temukan kita geledah di rumah ZR beberapa waktu lalu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Kamis (10/7/2025).
Hari ini, Zarof bersama dengan Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung tahun 2023-2025.
Saat itu, Isidorus yang tengah berperkara meminta bantuan Zarof melalui Lisa, pengacaranya, untuk memenangkan perkara di tingkat banding dan kasasi.
“Maka LR (Lisa Rachmat) juga bersepakat dengan II dan meminta ZR untuk melakukan suap,” lanjut Harli.
Komplotan ini diduga menyuap majelis hakim di PT DKI dan di MA, masing-masing senilai Rp 5 miliar. Sementara, Zarof menerima uang senilai Rp 1 miliar sebagai imbalan.
“Kalau penanganan perkara yang di Pengadilan Tinggi, itu sekitar Rp 6 miliar. Jadi, Rp 5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan Rp 1 miliar sebagai fee. Sedangkan, di tingkat kasasi sekitar Rp 5 miliar,” lanjut Harli.
Saat ini Zarof dan Lisa sudah ditahan untuk perkara yang lain. Sementara, penyidik memutuskan untuk tidak menahan Isidorus karena usianya sudah 88 tahun dan diketahui tengah sakit.
“Sedangkan terhadap II bahwa yang bersangkutan ini kalau tidak salah usianya sudah 88 tahun dan kondisinya sakit,” lanjut Harli.
Penyidik memastikan para tersangka akan diproses sesuai aturan hukum yang berjalan.
Uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kg emas ini ditemukan penyidik di rumah Zarof pada Oktober 2024 lalu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyebut bahwa Zarof yang selama ini menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung menerima gratifikasi perkara-perkara di MA dalam bentuk uang.
“Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing. Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi ke dalam rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jum’at (25/10/2024).
Terkait uang-uang itu Qohar mengatakan bahwa pihaknya dapati ketika lakukan penggeledahan di dua hunian ditempati Zarof yakni di Senayan Jakarta Selatan dan Hotel Le Meridien Bali pada Kamis 24 Oktober 2024 kemarin.
Dari penggeledahan rumah Zarof di Jakarta, penyidik menyita sejumlah uang antara lain:
Dari 1 (satu) buah dompet warna pink ditemukan:
Sementara dari penggeledahan di penginapan Zarof di Hotel Le Meridien Bali yakni;
“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan uang ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022 karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas. Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara,” pungkas Qohar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: MA
-
/data/photo/2025/06/19/6853596f3b091.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Berawal dari Temuan Rp 920 M di Rumah Zarof Ricar, Kejagung Bongkar Kasus Suap Rp 10 M untuk Hakim Nasional
-

Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar dan Lisa Tersangka di Kasus Suap Baru
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan advokat Lisa Rachmat dalam perkara dugaan suap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan perkara yang menjerat keduanya kali ini berkaitan dengan dugaan suap atau pemufakatan jahat di Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Mahkamah Agung periode 2023-2025.
“Pertama ZR [Zarof Ricar], yang kedua LR [Lisa Rachmat],” ujar Harli di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
Selain Zarof dan Lisa, penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI juga telah menetapkan tersangka ketiga yakni pihak swasta Isodorus Iswardojo (II) dalam perkara ini.
Harli menjelaskan ketiganya diduga melakukan pengurusan perkara perdata di tingkat banding dan kasasi dengan tujuan mempengaruhi proses hukum.
“Jadi posisi singkatnya bahwa dalam penanganan perkara di tingkat banding, LR, II, dan ZR bersepakat bermufakat untuk melakukan suap, dalam pengurusan perkara perdata di tingkat banding, dan juga dalam pengurusan perkara di tingkat kasasi,” imbuhnya.
Adapun, Zarof mengaku bahwa pengurusan perkara ini memiliki nilai suap sekitar Rp6 miliar. Perinciannya, Rp1 miliar terhadap majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi. Sementara sisanya dikeluarkan untuk proses hukum di tingkat kasasi Rp5 miliar.
“Kalau penanganan perkara yang di pengadilan tinggi, itu sekitar Rp6 miliar. Jadi Rp5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan Rp1 miliar sebagai fee, sedangkan di tingkat kasasi sekitar Rp5 miliar,” pungkasnya.
Sekadar informasi, penyidik Kejagung tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Isodorus lantaran berkaitan dengan usianya yang sudah mencapai 88 tahun.
-

Trump Kritik Sidang Bolsonaro, Brasil Protes ke Utusan Diplomatik AS
Brasilia –
Kritikan yang dilontarkan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, terhadap persidangan mantan Presiden Brasil, Jair Bolsonaro, memicu perselisihan diplomatik antara kedua negara. Otoritas Brasil memanggil utusan diplomatik AS untuk menyampaikan protes.
Kementerian Luar Negeri Brasil, seperti dilansir AFP, Kamis (10/7/2024), mengatakan bahwa charge d’affaires AS, Gabriel Escobar, akan dipanggil untuk menjelaskan pernyataan Kedutaan Besar AS yang menyebut Bolsonaro sebagai korban “persekusi politik”.
Pernyataan itu menggemakan kritikan Trump soal “perburuan penyihir” atau “witch hunt” terhadap Bolsonaro, yang merupakan sekutunya. Trump, dalam postingan media sosialnya pada Senin (7/7), mendesak otoritas Brasil untuk “JANGAN MENGGANGGU BOLSONARO”.
“Saya telah menyaksikan, seperti halnya dunia menyaksikan, bahwa mereka tidak melakukan apa pun tapi memburunya, hari demi hari, malam demi malam, bulan demi bulan, tahun demi tahun!” tulis Trump dalam pernyataannya.
Presiden Luiz Inacio Lula da Silva mengecam kritikan Trump sebagai “campur tangan”.
Dalam pernyataan terbarunya, Trump bahkan mengecam persidangan Bolsonaro sebagai “aib internasional”.
Bolsonaro tengah menghadapi persidangan atas tuduhan merencanakan kudeta terhadap pemerintahan Lula da Silva setelah kekalahan tipis dalam pemilu penuh gejolak tahun 2022 lalu.
Dalam pembelaannya, Bolsonaro membantah terlibat dalam upaya merebut kembali kekuasaan dari Lula da Silva dalam dugaan kudeta yang, menurut jaksa Brasil, berujung kegagalan karena kurangnya dukungan militer.
Tonton juga Video: Trump Puji Bahasa Inggris Presiden Liberia, Bahasa Resmi Negara Itu
Setelah rencana kudeta gagal, para pendukung yang dikenal sebagai “Bolsonaristas” melakukan kerusuhan dengan menyerbu gedung-gedung pemerintahan pada tahun 2023 lalu untuk mendesak militer Brasil menggulingkan Lula da Silva. Bolsonaro sedang berada di luar negeri pada saat itu.
Kasus yang menjerat Bolsonaro ini mengingatkan pada tuntutan pidana yang menjerat Trump terkait penyerbuan Gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021 oleh para pendukungnya, yang pada saat itu menggeruduk gedung Kongres AS untuk membatalkan penetapan kekalahan Trump dalam pilpres.
Trump mengaku tidak bersalah, dan kasus tersebut dibatalkan ketika dia terpilih kembali sebagai Presiden AS.
Kasus-kasus itu mempertemukan keluarga Trump dan Bolsonaro, dengan putra-putra mantan Presiden Brasil itu melobi sanksi AS terhadap hakim Mahkamah Agung Brasil yang sedang menangani persidangan ayah mereka.
Tonton juga Video: Trump Puji Bahasa Inggris Presiden Liberia, Bahasa Resmi Negara Itu
Halaman 2 dari 2
(nvc/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5278526/original/051225100_1752111442-cfc96617-da2d-45e2-8550-4ef1cc9a7917.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dorong Inovasi Lurik Klaten, Gibran Soroti Pentingnya Desain Kekinian dan Digitalisasi – Page 3
Tak hanya pada sisi desain, Wapres juga menekankan perlunya penguatan branding dan packaging agar produk lurik Klaten memiliki daya tarik yang lebih luas. Ia mendorong agar pelaku UMKM setempat sering mengikuti pameran nasional untuk memperluas pasar dan jejaring usaha.
“Dan tadi untuk masalah branding, mungkin nanti coba kita carikan guru atau siapa gitu ya ke sini untuk brandingnya, bisa lebih baik lagi untuk logo, untuk packaging. Mungkin ada desainer-desainer muda yang ke sini. Harus lebih sering-sering ikut event-event nasional, seperti Inacraft,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wapres menilai pentingnya pemanfaatan platform digital dalam memperluas jangkauan pasar. Ia menekankan bahwa kemasan produk harus menarik secara visual, didukung oleh alat produksi profesional, serta menggandeng desainer muda agar tetap relevan dengan tren saat ini.
“Menggunakan e-commerce, melibatkan desainer-desainer muda [karena] packaging-nya harus baik, branding-nya harus baik, harus eye-catching dan menggunakan alat-alat profesional. Hal-hal seperti ini harus dipertahankan menurut saya, karena ini ciri khasnya lurik Desa Mlese,” dia menandasi.
Sebagai informasi, kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk terus memperkuat industri kreatif lokal dan menjadikan kain tradisional sebagai produk unggulan yang mampu bersaing di tingkat nasional dan global.
Turut hadir pada kesempatan ini di antaranya Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma’ruf, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto, dan Ketua DPRD Klaten Edi Sasongko.
-
/data/photo/2025/07/09/686df7e3726c0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Saat DPR Semprot MK gara-gara Aturan Pemilu Diutak-atik Nasional
Saat DPR Semprot MK gara-gara Aturan Pemilu Diutak-atik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –Mahkamah Konstitusi
(MK) menjadi sasaran kritik tajam dalam rapat kerja
Komisi III DPR
RI pada Rabu (9/7/2025).
Para anggota dewan mengecam
putusan MK
yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Mereka menilai putusan itu menimbulkan kegaduhan dan menunjukkan inkonsistensi MK.
Padahal rapat yang turut diikuti oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) itu sebenarnya beragendakan pembahasan anggaran.
Anggota Fraksi Partai Nasdem,
Rudianto Lallo
mengatakan, MK saat ini tengah menjadi perbincangan hangat karena telah membuat putusan yang kontroversial dan bahkan menabrak konstitusi.
“MK ini kemudian yang paling banyak didiskusikan hari ini karena ada putusan kontroversi soal pengujian UU. Ya tentu kita berharap MK menjadi penjaga konstitusi kita. Mudah-mudahan tidak ada lagi putusan-putusan yang menjadi polemik di masyarakat,” kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan.
Dia pun menyinggung proses legislasi di DPR yang melibatkan waktu panjang dan harus menjaring aspirasi publik. Namun, hasil kerja itu bisa langsung berubah drastis oleh satu putusan MK.
“Kalau tiba-tiba satu pasal dianggap bertentangan tetapi justru amar putusan MK ini bertentangan, ini juga problem konstitusi kita. Nah ini
deadlock
jadinya,” ujar dia.
Nada serupa dilontarkan anggota Fraksi PKB,
Hasbiallah Ilyas
. Dia menyindir dominasi sembilan hakim konstitusi dalam mengubah arah sistem pemilu yang disusun oleh ratusan anggota legislatif.
“Jangan 500 orang ini, Pak, kalah dengan 9 hakim. Ini bikin undang-undang KUHAP saja sudah berapa lama kita belum selesai sampai hari ini. Tolong agak lebih bijaklah,” kata Hasbiallah.
Dia juga mengkritisi inkonsistensi aturan pemilu dari waktu ke waktu yang dinilai menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Misalnya pemilu, berapa kali setiap pemilu itu diubah. Dari tahun 2009 diubah, sekarang diubah lagi, ini yang bikin jadi kegaduhan di masyarakat,” ujar Hasbiallah.
Berkaca dari persoalan ini, Hasbiallah pun mendorong agar proses seleksi calon hakim konstitusi lebih ketat ke depannya.
“Menurut saya perlu diseleksi lebih optimal lagi, jangan sampai adanya MK ini keluar dari norma yang ada,” kata dia.
Dari Fraksi Demokrat, Andi Muzakir juga menyuarakan kekhawatiran soal inkonsistensi MK karena akan berdampak buruk bagi sistem ketatanegaraan.
“Saya hanya satu, Pak, konsisten dalam mengambil keputusan. Jangan setiap periode berubah lagi putusannya. Jadi tidak ada konsistensi dalam mengambil putusan. Tahun ini serempak, berikutnya dipisah. Tidak ada konsistensi. Mau dibawa ke mana negara ini?” ujar dia.
Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro turut mengingatkan MK agar menjalankan tugas sebagai penguji, bukan pembentuk norma hukum.
“Sedikit masukan juga kepada MK bahwa sesuai dengan tugas yang sudah ada, bahwa MK adalah penguji norma, bukan membentuk (norma),” kata politikus PDI-P itu.
Menanggapi banyak kritik, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menegaskan bahwa putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah dibacakan dan MK hanya tinggal menunggu DPR menindaklanjutinya.
“
Putusan MK
kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti. Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan,” ujar Heru.
Dia pun enggan berkomentar lebih jauh mengenai kritik yang diarahkan ke lembaganya ataupun terhadap putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Sebagai informasi, melalui putusan tersebut, MK memutuskan agar pemilu nasional dan daerah dilaksanakan secara terpisah mulai 2029.
Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
Selain itu, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Meski begitu, MK tidak menentukan secara pasti tenggat waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
MK hanya mengusulkan agar pemilu daerah digelar paling cepat dua tahun setelah pemilu nasional, dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari menyatakan bahwa putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah menimbulkan dilema konstitusional. Pasalnya, pelaksanaan maupun pengabaian putusan MK tersebut akan sama-sama melanggar konstitusi.
“Melaksanakan atau tidak melaksanakan putusan MK akan sama-sama melanggar konstitusi,” ujar Taufik.
Dia mengacu pada Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945 yang menyebut pemilu harus dilaksanakan lima tahun sekali, serta Pasal 18 Ayat (3) yang menegaskan DPRD dipilih melalui pemilu.
“Inilah yang saya sebut sebagai dilematis
constitutional deadlock
. Dimakan masuk mulut buaya, tidak dimakan masuk mulut harimau,” ucap Taufik.
Sementara itu, Peneliti Politik BRIN Devi Darmawan menilai sikap MK yang langsung menetapkan
pemilu dipisah
menunjukkan ketidakpercayaan terhadap DPR.
“Hal ini menunjukkan sebenarnya ada ketidakpercayaan dari Mahkamah Konstitusi ini kepada kinerja parlemen,” kata Devi dalam diskusi daring.
Menurut Devi, DPR dan pemerintah selama ini lambat merevisi UU Pemilu, sehingga MK mengambil sikap tegas yang tidak memberi pilihan lain.
Namun, dia mengingatkan agar MK tetap berada dalam koridor sebagai penguji konstitusionalitas, bukan pembentuk norma.
“Kalau seperti sekarang berkesan seolah-olah MK agak lebih mendominasi dalam pembuatan peraturan Undang-Undang, khususnya yang terkait dengan sistem kepemiluan,” ucap Devi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/04/24/662897866e727.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kala Gibran Berkali-kali Tegaskan Dirinya Pembantu Presiden… Nasional 10 Juli 2025
Kala Gibran Berkali-kali Tegaskan Dirinya Pembantu Presiden…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Presiden (Wapres) RI
Gibran Rakabuming Raka
sempat beberapa kali menyebut dirinya adalah
pembantu presiden
pada rangkaian kunjungan kerja (kunker) ke Sleman, DI Yogyakarta, dan Klaten, Jawa Tengah.
Berdasarkan catatan
Kompas.com
, setidaknya ada lima kali kata-kata ”
pembantu Presiden
RI” diutarakan Gibran dalam berbagai kesempatan.
Pada saat melakukan kegiatan panen tebu di Kawasan Pangan Lanud Adisutjipto pada 8 Juli 2025, pernyataan tersebut sempat disampaikan ketika Gibran memberikan pidato.
“Kami sebagai pembantu presiden ingin memastikan program-program visi-misi dari Pak Presiden bisa berjalan dengan baik, salah satunya pertanian swasembada pangan,” kata Gibran dalam sambutannya di hadapan para petani tebu dan pejabat daerah setempat.
Bukan hanya sekali, eks Wali Kota Solo ini turut menekankan hal yang sama saat memberikan keterangan pers kepada awak media usai melakukan panen tebu.
“Dan sebagai pembantu presiden, kita ingin memastikan program-program beliau, terutama untuk pertanian, swasembada pangan ini bisa berjalan dengan baik,” ucap dia kepada awak media.
Sementara itu, dalam kunjungan kerja di Klaten, Jawa Tengah, pada 9 Juli 2025, penekanan serupa turut disampaikannya.
Tercatat, Gibran tiga kali menegaskan dirinya sebagai pembantu presiden saat merespons soal adanya penugasan agar wakil presiden berkantor di Papua.
Adapun isu ini awalnya dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut Presiden Prabowo memberikan penugasan kepada Gibran untuk berkantor dan menangani isu-isu Papua.
Merespons itu, ia langsung menyebut bahwa dirinya adalah pembantu Presiden RI sehingga siap ditugaskan di mana pun.
“Ya, kami sebagai pembantu Presiden siap ditugaskan di mana pun, kapan pun, dan saat ini kita nunggu perintah berikut. Kita siap, kita siap,” ucap Gibran.
Gibran juga menyebut penugasan itu bukan hal baru karena sudah ada sejak era Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin.
Oleh karenanya, ia siap melanjutkan kerja keras Wapres RI sebelumnya.
“Sekali lagi, saya sebagai pembantu Presiden siap ditugaskan ke mana pun, kapan pun, dan ini kan melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Ma’ruf Amin untuk masalah Papua,” ujar dia.
Terakhir, kata-kata yang sama dilontarkannya saat memberikan penegasan bahwa yang utama baginya adalah harus sering ke daerah mendengar aspirasi masyarakat.
Maka itu, putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini menyatakan siap jika harus berkantor di mana pun, baik itu Papua, Jakarta, hingga Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Ini kita di mana pun kita jadikan kantor, karena bagi saya sekali lagi sebagai pembantu presiden harus sering ke daerah,” ucap Gibran.
Dilansir dari situs
wapresri.go.id
pada Rabu (9/7/2025), Wakil Presiden RI memiliki sejumlah tugas, fungsi, dan wewenang.
Beberapa tugas Wapres RI di antaranya membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan dan mengambil keputusan penting.
Kemudian, menggantikan Presiden RI jika berhalangan tetap atau sementara, sesuai Pasal 8 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ketiga, menjalankan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden RI, seperti memimpin rapat atau pertemuan pemerintahan.
Wapres RI juga berperan mengawasi dan mengevaluasi kebijakan pemerintah, terutama dalam bidang yang menjadi tanggung jawabnya.
“Menjadi penghubung dengan lembaga negara lain, seperti DPR, MPR, dan lembaga yudikatif,” tulis situs itu.
Sedangkan fungsi Wapres RI adalah sebagai pendamping Presiden RI dalam menjalankan roda pemerintahan.
Wapres RI juga dapat menjadi pengambil kebijakan strategis, terutama jika mendapat mandat khusus dari Presiden RI.
Selain itu, Wapres RI berfungsi sebagai penengah dalam pemerintahan, membantu menyelesaikan konflik internal atau eksternal.
“Sebagai simbol stabilitas politik, karena posisinya menjamin kelangsungan pemerintahan jika Presiden tidak dapat menjalankan tugasnya,” tulis poin di situs itu.
Sementara terkait wewenang, Wapres RI dapat membantu Presiden RI dalam menjalankan pemerintahan.
Kemudian, Wapres RI bisa menggantikan Presiden RI jika berhalangan serta bisa menghadiri dan mewakili Presiden RI dalam acara resmi.
Selain itu, wewenangnya adalah melaksanakan tugas yang diberikan oleh Presiden RI serta membantu dalam koordinasi lembaga pemerintah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5262642/original/098007000_1750750484-IMG-20250623-WA0148.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)