Kementrian Lembaga: MA

  • 3
                    
                        Berawal dari Temuan Rp 920 M di Rumah Zarof Ricar, Kejagung Bongkar Kasus Suap Rp 10 M untuk Hakim
                        Nasional

    3 Berawal dari Temuan Rp 920 M di Rumah Zarof Ricar, Kejagung Bongkar Kasus Suap Rp 10 M untuk Hakim Nasional

    Berawal dari Temuan Rp 920 M di Rumah Zarof Ricar, Kejagung Bongkar Kasus Suap Rp 10 M untuk Hakim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung mengungkap satu lagi aliran dana suap yang masuk ke kantong eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
    Kasus ini terungkap setelah Kejagung menemukan uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kg emas saat menggeledah rumah Zarof Ricar. 
    “Ini pengembangan dari data-data yang kita temukan kita geledah di rumah ZR beberapa waktu lalu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Kamis (10/7/2025).
    Hari ini, Zarof bersama dengan Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung tahun 2023-2025.
    Saat itu, Isidorus yang tengah berperkara meminta bantuan Zarof melalui Lisa, pengacaranya, untuk memenangkan perkara di tingkat banding dan kasasi.
    “Maka LR (Lisa Rachmat) juga bersepakat dengan II dan meminta ZR untuk melakukan suap,” lanjut Harli.
    Komplotan ini diduga menyuap majelis hakim di PT DKI dan di MA, masing-masing senilai Rp 5 miliar. Sementara, Zarof menerima uang senilai Rp 1 miliar sebagai imbalan.
    “Kalau penanganan perkara yang di Pengadilan Tinggi, itu sekitar Rp 6 miliar. Jadi, Rp 5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan Rp 1 miliar sebagai fee. Sedangkan, di tingkat kasasi sekitar Rp 5 miliar,” lanjut Harli.
    Saat ini Zarof dan Lisa sudah ditahan untuk perkara yang lain. Sementara, penyidik memutuskan untuk tidak menahan Isidorus karena usianya sudah 88 tahun dan diketahui tengah sakit.
    “Sedangkan terhadap II bahwa yang bersangkutan ini kalau tidak salah usianya sudah 88 tahun dan kondisinya sakit,” lanjut Harli.
    Penyidik memastikan para tersangka akan diproses sesuai aturan hukum yang berjalan.
    Uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kg emas ini ditemukan penyidik di rumah Zarof pada Oktober 2024 lalu.
    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyebut bahwa Zarof yang selama ini menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung menerima gratifikasi perkara-perkara di MA dalam bentuk uang.
    “Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing. Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi ke dalam rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jum’at (25/10/2024).
    Terkait uang-uang itu Qohar mengatakan bahwa pihaknya dapati ketika lakukan penggeledahan di dua hunian ditempati Zarof yakni di Senayan Jakarta Selatan dan Hotel Le Meridien Bali pada Kamis 24 Oktober 2024 kemarin.
    Dari penggeledahan rumah Zarof di Jakarta, penyidik menyita sejumlah uang antara lain:

    Dari 1 (satu) buah dompet warna pink ditemukan:
     
    Sementara dari penggeledahan di penginapan Zarof di Hotel Le Meridien Bali yakni;

    “Berdasarkan keterangan yang bersangkutan uang ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022 karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas. Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara,” pungkas Qohar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar dan Lisa Tersangka di Kasus Suap Baru

    Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar dan Lisa Tersangka di Kasus Suap Baru

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan advokat Lisa Rachmat dalam perkara dugaan suap.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan perkara yang menjerat keduanya kali ini berkaitan dengan dugaan suap atau pemufakatan jahat di Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Mahkamah Agung periode 2023-2025.

    “Pertama ZR [Zarof Ricar], yang kedua LR [Lisa Rachmat],” ujar Harli di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

    Selain Zarof dan Lisa, penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI juga telah menetapkan tersangka ketiga yakni pihak swasta Isodorus Iswardojo (II) dalam perkara ini.

    Harli menjelaskan ketiganya diduga melakukan pengurusan perkara perdata di tingkat banding dan kasasi dengan tujuan mempengaruhi proses hukum.

    “Jadi posisi singkatnya bahwa dalam penanganan perkara di tingkat banding, LR, II, dan ZR bersepakat bermufakat untuk melakukan suap, dalam pengurusan perkara perdata di tingkat banding, dan juga dalam pengurusan perkara di tingkat kasasi,” imbuhnya.

    Adapun, Zarof mengaku bahwa pengurusan perkara ini memiliki nilai suap sekitar Rp6 miliar. Perinciannya, Rp1 miliar terhadap majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi. Sementara sisanya dikeluarkan untuk proses hukum di tingkat kasasi Rp5 miliar.

    “Kalau penanganan perkara yang di pengadilan tinggi, itu sekitar Rp6 miliar. Jadi Rp5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan Rp1 miliar sebagai fee, sedangkan di tingkat kasasi sekitar Rp5 miliar,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, penyidik Kejagung tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Isodorus lantaran berkaitan dengan usianya yang sudah mencapai 88 tahun.

  • Trump Kritik Sidang Bolsonaro, Brasil Protes ke Utusan Diplomatik AS

    Trump Kritik Sidang Bolsonaro, Brasil Protes ke Utusan Diplomatik AS

    Brasilia

    Kritikan yang dilontarkan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, terhadap persidangan mantan Presiden Brasil, Jair Bolsonaro, memicu perselisihan diplomatik antara kedua negara. Otoritas Brasil memanggil utusan diplomatik AS untuk menyampaikan protes.

    Kementerian Luar Negeri Brasil, seperti dilansir AFP, Kamis (10/7/2024), mengatakan bahwa charge d’affaires AS, Gabriel Escobar, akan dipanggil untuk menjelaskan pernyataan Kedutaan Besar AS yang menyebut Bolsonaro sebagai korban “persekusi politik”.

    Pernyataan itu menggemakan kritikan Trump soal “perburuan penyihir” atau “witch hunt” terhadap Bolsonaro, yang merupakan sekutunya. Trump, dalam postingan media sosialnya pada Senin (7/7), mendesak otoritas Brasil untuk “JANGAN MENGGANGGU BOLSONARO”.

    “Saya telah menyaksikan, seperti halnya dunia menyaksikan, bahwa mereka tidak melakukan apa pun tapi memburunya, hari demi hari, malam demi malam, bulan demi bulan, tahun demi tahun!” tulis Trump dalam pernyataannya.

    Presiden Luiz Inacio Lula da Silva mengecam kritikan Trump sebagai “campur tangan”.

    Dalam pernyataan terbarunya, Trump bahkan mengecam persidangan Bolsonaro sebagai “aib internasional”.

    Bolsonaro tengah menghadapi persidangan atas tuduhan merencanakan kudeta terhadap pemerintahan Lula da Silva setelah kekalahan tipis dalam pemilu penuh gejolak tahun 2022 lalu.

    Dalam pembelaannya, Bolsonaro membantah terlibat dalam upaya merebut kembali kekuasaan dari Lula da Silva dalam dugaan kudeta yang, menurut jaksa Brasil, berujung kegagalan karena kurangnya dukungan militer.

    Tonton juga Video: Trump Puji Bahasa Inggris Presiden Liberia, Bahasa Resmi Negara Itu

    Setelah rencana kudeta gagal, para pendukung yang dikenal sebagai “Bolsonaristas” melakukan kerusuhan dengan menyerbu gedung-gedung pemerintahan pada tahun 2023 lalu untuk mendesak militer Brasil menggulingkan Lula da Silva. Bolsonaro sedang berada di luar negeri pada saat itu.

    Kasus yang menjerat Bolsonaro ini mengingatkan pada tuntutan pidana yang menjerat Trump terkait penyerbuan Gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021 oleh para pendukungnya, yang pada saat itu menggeruduk gedung Kongres AS untuk membatalkan penetapan kekalahan Trump dalam pilpres.

    Trump mengaku tidak bersalah, dan kasus tersebut dibatalkan ketika dia terpilih kembali sebagai Presiden AS.

    Kasus-kasus itu mempertemukan keluarga Trump dan Bolsonaro, dengan putra-putra mantan Presiden Brasil itu melobi sanksi AS terhadap hakim Mahkamah Agung Brasil yang sedang menangani persidangan ayah mereka.

    Tonton juga Video: Trump Puji Bahasa Inggris Presiden Liberia, Bahasa Resmi Negara Itu

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Anak Ingusan Begitu Mana Bisa

    Anak Ingusan Begitu Mana Bisa

    GELORA.CO – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kini malah diragukan oleh KKB Papua.

    Sebelumnya, Wapres Gibran mengaku siap jika ditugaskan untuk selesaikan masalah di Papua.

    Tanggapan itu setelah Wapres Gibran mendapatkan tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto.

    Tugas itu adalah untuk memimpin percepatan pembangunan di Papua sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

    Merespon hal itu, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM, yang disebut juga KKB Papua menanyakan kualifikasi putra Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi. 

    Juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom mengatakan kelompoknya tidak punya urusan dengan penugasan Gibran tersebut. 

    Namun, Sebby Sambom meragukan putra sulung  Jokowi itu bisa menyelesaikan masalah Papua. 

    “Apa kualifikasinya Gibran untuk selesaikan masalah di Papua. Apa kualifikasinya? tidak mampu, tidak mungkin. Anak ingusan begitu mana bisa selesaikan masalah Papua”, kata Sebby, Rabu (9/7/2025). 

    Menurut Sebby, untuk menyelesaikan masalah di Papua, Prabowo mestinya bukan menugaskan Gibran di sana, melainkan harus membentuk tim di bawah kabinetnya untuk berunding dengan kelompok-kelompok di Papua.

    Gibran Siap Bertugas Kapanpun Dimanapun 

     

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait penugasan khusus Presiden Prabowo Subianto terhadap dirinya untuk memimpin percepatan pembangunan di Papua sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

    Menurut Gibran, penugasan tersebut sebenarnya bukan hal baru. 

    Penugasan khusus dari Presiden kepada Wapres untuk memimpin percepatan pembangunan di Papua, sudah ada sejak era Wapres Ma’ruf Amin.

    “Oh itu sebenarnya bukan hal baru ya, itu sudah dari zaman Pak Warpres Maruf Amin dari tahun 2022-2021 mungkin, sudah lama,” kata Gibran usai meninjau Sentra Lurik Tradisional di Dusun II, Desa Mlese, Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025).

    Sebagai pembantu Presiden, Gibran mengaku siap ditugaskan dimanapun dan kapanpun. Termasuk dalam penugasan khusus dari Presiden untuk percepatan pembangunan di Papua.

    “Ya kami sebagai pembantu presiden siap ditugaskan dimanapun, kapanpun. Dan saat ini kita menunggu perintah berikutnya. Kita siap. Kita siap,” tuturnya.

    Bahkan kata Gibran, saat Keppres tentang penugasan tersebut belum keluar dirinya siap untuk bertugas sesuai arahan Presiden Prabowo. 

    Selama ini kata Gibran tim dari Sekretariat Wakil Presiden sudah sering ditugaskan ke Papua dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah Timur Indonesia tersebut.

    “Misalnya Keppresnya belum keluar pun saya sudah siap, kapanpun. Karena apapun itu, tim dari Setwapres juga sudah sering saya tugaskan untuk misalnya ke Sorong, ke Merauke, untuk mengirim alat-alat sekolah, mengirim laptop, mengecek kesiapan MBG Jadi nanti tinggal atur waktu aja,” katanya.

  • Buni Yani Anggap Dedi Mulyadi Alergi Berbau Islam, Selain RSUD Al Ihsan, Ada Kasus Kereta Kencana

    Buni Yani Anggap Dedi Mulyadi Alergi Berbau Islam, Selain RSUD Al Ihsan, Ada Kasus Kereta Kencana

    GELORA.CO – Politikus Partai Ummat Buni Yani menilai Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alergi dengan hal-hal berbau Islam.

    Dia menilai tidak aneh dengan kebijakan Dedi Mulyadi yang mengganti nama RSUD Al Ihsan menjadi RSUD Welas Asih.

    Selain itu, Buni Yani juga mengunggah video lawas Dedi Mulyadi yang sedang sembah sungkem kepada Kereta Kencana Ki Jaga Rasa.

    “Kalau Dedi Mulyadi alergi dengan hal-hal yang berbau Islam ya memang begitulah adanya. Fakta berbicara sendiri,” kata Buni Yani dikutip dari akun Facebook pribadinya, Rabu (9/7/2025).

    Buni Yani turut mengunggah video lawas Dedi Mulyadi yang sedang sembah sungkem kepada Kereta Kencana Ki Jaga Rasa.

    Kereta Ki Jaga rasa merupakan kereta kencana milik Dedi Mulyadi yang biasa disimpan di kediamannya di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang.

    Diketahui video tersebut adalah kejadian pada Agustus 2023, ketika hendak melepas Kereta Ki Jaga Rasa untuk membawa bendera pusaka saat Upacara HUT ke-78 RI di Istana Merdeka, Jakarta.

    Diketahui, publik dihebohkan dengan langkah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengganti nama RSUD Al Ihsan menjadi RSUD Welas Asih.

    Perubahan nama rumah sakit itu berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No: 445 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 19 Juni 2025.

    RSUD milik Pemprov Jabar ini berada di Kabupaten Bandung.

    Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menyebut pengubahan nama RSUD Al Ihsan menjadi Welas Asih, karena fasilitas kesehatan tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dan dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Hal ini untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai sumber pembiayaan rumah sakit ini yang disebut menggunakan dana umat.

    “Pernyataan itu saya luruskan,” kata Dedi dalam keterangan di Bandung, Senin lalu (7/7).

    Dedi mengatakan RSUD Al Ihsan mengalami peralihan kepemilikan ke Pemprov Jabar sejak 2004, menyusul kasus korupsi yang melibatkan pimpinan Yayasan Al Ihsan sebagai pendiri rumah sakit tersebut.

    Gugatan hukum terhadap kasus korupsi ini berujung pada putusan Mahkamah Agung Nomor 372/Pid/2003 yang menyatakan bahwa seluruh bangunan dan aset RS Al-Ihsan dirampas untuk negara, dalam hal ini Pemprov Jabar.***

  • Dorong Inovasi Lurik Klaten, Gibran Soroti Pentingnya Desain Kekinian dan Digitalisasi – Page 3

    Dorong Inovasi Lurik Klaten, Gibran Soroti Pentingnya Desain Kekinian dan Digitalisasi – Page 3

    Tak hanya pada sisi desain, Wapres juga menekankan perlunya penguatan branding dan packaging agar produk lurik Klaten memiliki daya tarik yang lebih luas. Ia mendorong agar pelaku UMKM setempat sering mengikuti pameran nasional untuk memperluas pasar dan jejaring usaha.

    “Dan tadi untuk masalah branding, mungkin nanti coba kita carikan guru atau siapa gitu ya ke sini untuk brandingnya, bisa lebih baik lagi untuk logo, untuk packaging. Mungkin ada desainer-desainer muda yang ke sini. Harus lebih sering-sering ikut event-event nasional, seperti Inacraft,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Wapres menilai pentingnya pemanfaatan platform digital dalam memperluas jangkauan pasar. Ia menekankan bahwa kemasan produk harus menarik secara visual, didukung oleh alat produksi profesional, serta menggandeng desainer muda agar tetap relevan dengan tren saat ini.

    “Menggunakan e-commerce, melibatkan desainer-desainer muda [karena] packaging-nya harus baik, branding-nya harus baik, harus eye-catching dan menggunakan alat-alat profesional. Hal-hal seperti ini harus dipertahankan menurut saya, karena ini ciri khasnya lurik Desa Mlese,” dia menandasi.

    Sebagai informasi, kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk terus memperkuat industri kreatif lokal dan menjadikan kain tradisional sebagai produk unggulan yang mampu bersaing di tingkat nasional dan global.

    Turut hadir pada kesempatan ini di antaranya Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma’ruf, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto, dan Ketua DPRD Klaten Edi Sasongko.

  • Cerita Sebenarnya tentang Gibran Akan Urus Papua

    Cerita Sebenarnya tentang Gibran Akan Urus Papua

    Jakarta

    Wapres Gibran Rakabuming Raka mendapat mandat untuk mengurusi percepatan pembangunan Papua. Mandat itu ternyata bukan tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto, melainkan berdasarkan Undang-undang Otonomi Khusus (UU Otsus).

    Awalnya kabar Gibran mendapat tugas khusus dari Prabowo untuk mengurusi Papua itu diungkap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Ia menyebut pemerintah saat ini tengah mendiskusikan terkait percepatan pembangunan Papua dan Prabowo akan memberikan tugas itu ke Gibran.

    “Dan concern pemerintah dalam menangani papua ini dalam beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan suatu penugasan dari presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” kata Yusril dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 2024, dilihat di YouTube Komnas HAM, Selasa (8/7/2025).

    “Saya kira ini pertama kali presiden akan memberikan penugasan kepada wapres untuk penanganan masalah Papua ini, karena memang sampai hari ini belum ada penugasan khusus dari presiden, dan biasanya itu dengan keppres,” lanjut Yusril.

    Yusril menyebut penugasan terhadap wapres ini hal yang wajar. Sama halnya seperti Wapres ke-13 Ma’ruf Amin yang diberikan tugas pengembangan ekonomi syariah oleh Presiden ke-7 Joko Widodo.

    Sementara itu, Gibran akan diberikan tugas penanganan masalah pembangunan di Papua. Bahkan menurutnya, bisa saja Gibran bekerja dan berkantor di Papua.

    “Kalau Pak Kiai Ma’ruf diberi tugas untuk pengembangan ekonomi syariah oleh Pak Jokowi, dan sekarang ini akan diberikan penugasan bahkan mungkin ada juga mungkin kantornya wapres bekerja dari Papua menangani masalah ini,” ujarnya.

    Gibran Urus Papua Berdasarkan UU Otsus

    Foto: Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Mulia/detikcom)

    Yusril menjelaskan Gibran mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua bukan dari Presiden. Tugas itu berdasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

    “Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua,” kata Yusril kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

    Adapun badan khusus itu dibentuk oleh Presiden ke-7 Joko Widodo dengan Perpres No 121 Tahun 2022. Namun, katanya, aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua.

    Yusril mengungkapkan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua. Ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    “Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” jelas Yusril.

    Gibran, kata Yusril, mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden. Menurut Yusril, secara konstitusional, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah.

    “Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” katanya.

    Gibran Siap Ditugaskan di Mana Pun

    Wapres Gibran Rakabuming (Foto: dok. Puspen Kemendagri)

    Wapres Gibran Rakabuming menyatakan siap menjalankan tugas memimpin percepatan pembangunan di Papua. Dia siap melanjutkan hasil kerja eks Wapres Ma’ruf Amin tentang Papua.

    “Saya sebagai pembantu presiden siap ditugaskan ke mana pun, kapan pun, dan ini kan melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Maruf Amin untuk masalah Papua,” ujar Gibran di Klaten, Jawa Tengah, dilansir Antara, Rabu (9/7/2025).

    Sebagaimana rekaman video yang diterima di Jakarta, Rabu, Gibran mengatakan bahwa penugasan dirinya tersebut merupakan kelanjutan dari upaya yang telah dilakukan Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin. Gibran menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam isu Papua bukanlah hal yang baru.

    Gibran menyampaikan bahwa jajaran di Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) yang berada di bawah koordinasinya sudah kerap menjalankan berbagai kegiatan di Papua. Di antaranya mengirimkan alat sekolah, laptop, dan mengecek kesiapan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah di Papua, seperti Sorong dan Merauke.

    Wapres juga menegaskan bahwa dirinya siap menjalankan tugas tersebut kapan pun dan di mana pun.

    “Kami sebagai pembantu presiden siap ditugaskan di mana pun, kapan pun. Dan saat ini kita menunggu perintah berikutnya. Kita siap, kita siap,” ucap Gibran.

    “Misalnya, keppres-nya (keputusan presiden) belum keluar pun saya juga siap kapan pun,” imbuhnya.

    Mengenai teknis pelaksanaan tugas, Gibran menyebutkan dia fleksibel dalam hal lokasi kerja.

    Wapres mengatakan dia dapat berkantor di mana saja, baik di Jakarta, Ibu Kota Nusantara (IKN), maupun di Papua.

    “Kalau saya bisa berkantor di mana saja. Bisa di Jakarta, di Kebon Sirih, bisa di IKN kalau Desember nanti sudah jadi, bisa di Papua, bisa juga di Klaten di Jawa Tengah. Ini kita di mana pun kita jadikan kantor,” ucap Gibran.

    Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan komitmen sebagai pembantu presiden yang harus sering turun ke daerah, berdialog dengan berbagai pihak, serta membuka ruang untuk masukan dan evaluasi.

    “Karena bagi saya, sekali lagi sebagai pembantu presiden, harus sering ke daerah, harus sering berdialog dengan pelaku-pelaku usaha seperti tadi, menerima masukan, menerima kritikan, evaluasi apa pun itu. Jadi, bisa berkantor di mana saja, bisa bertemu dengan warga, itu yang paling penting,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 3

    (eva/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 10
                    
                        Saat DPR Semprot MK gara-gara Aturan Pemilu Diutak-atik
                        Nasional

    10 Saat DPR Semprot MK gara-gara Aturan Pemilu Diutak-atik Nasional

    Saat DPR Semprot MK gara-gara Aturan Pemilu Diutak-atik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) menjadi sasaran kritik tajam dalam rapat kerja
    Komisi III DPR
    RI pada Rabu (9/7/2025).
    Para anggota dewan mengecam
    putusan MK
    yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Mereka menilai putusan itu menimbulkan kegaduhan dan menunjukkan inkonsistensi MK.
    Padahal rapat yang turut diikuti oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) itu sebenarnya beragendakan pembahasan anggaran.
    Anggota Fraksi Partai Nasdem,
    Rudianto Lallo
    mengatakan, MK saat ini tengah menjadi perbincangan hangat karena telah membuat putusan yang kontroversial dan bahkan menabrak konstitusi.
    “MK ini kemudian yang paling banyak didiskusikan hari ini karena ada putusan kontroversi soal pengujian UU. Ya tentu kita berharap MK menjadi penjaga konstitusi kita. Mudah-mudahan tidak ada lagi putusan-putusan yang menjadi polemik di masyarakat,” kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan.
    Dia pun menyinggung proses legislasi di DPR yang melibatkan waktu panjang dan harus menjaring aspirasi publik. Namun, hasil kerja itu bisa langsung berubah drastis oleh satu putusan MK.
    “Kalau tiba-tiba satu pasal dianggap bertentangan tetapi justru amar putusan MK ini bertentangan, ini juga problem konstitusi kita. Nah ini
    deadlock
    jadinya,” ujar dia.
    Nada serupa dilontarkan anggota Fraksi PKB,
    Hasbiallah Ilyas
    . Dia menyindir dominasi sembilan hakim konstitusi dalam mengubah arah sistem pemilu yang disusun oleh ratusan anggota legislatif.
    “Jangan 500 orang ini, Pak, kalah dengan 9 hakim. Ini bikin undang-undang KUHAP saja sudah berapa lama kita belum selesai sampai hari ini. Tolong agak lebih bijaklah,” kata Hasbiallah.
    Dia juga mengkritisi inkonsistensi aturan pemilu dari waktu ke waktu yang dinilai menimbulkan kebingungan di masyarakat.
    “Misalnya pemilu, berapa kali setiap pemilu itu diubah. Dari tahun 2009 diubah, sekarang diubah lagi, ini yang bikin jadi kegaduhan di masyarakat,” ujar Hasbiallah.
    Berkaca dari persoalan ini, Hasbiallah pun mendorong agar proses seleksi calon hakim konstitusi lebih ketat ke depannya.
    “Menurut saya perlu diseleksi lebih optimal lagi, jangan sampai adanya MK ini keluar dari norma yang ada,” kata dia.
    Dari Fraksi Demokrat, Andi Muzakir juga menyuarakan kekhawatiran soal inkonsistensi MK karena akan berdampak buruk bagi sistem ketatanegaraan.
    “Saya hanya satu, Pak, konsisten dalam mengambil keputusan. Jangan setiap periode berubah lagi putusannya. Jadi tidak ada konsistensi dalam mengambil putusan. Tahun ini serempak, berikutnya dipisah. Tidak ada konsistensi. Mau dibawa ke mana negara ini?” ujar dia.
    Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro turut mengingatkan MK agar menjalankan tugas sebagai penguji, bukan pembentuk norma hukum.
    “Sedikit masukan juga kepada MK bahwa sesuai dengan tugas yang sudah ada, bahwa MK adalah penguji norma, bukan membentuk (norma),” kata politikus PDI-P itu.
    Menanggapi banyak kritik, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menegaskan bahwa putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah dibacakan dan MK hanya tinggal menunggu DPR menindaklanjutinya.

    Putusan MK
    kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti. Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan,” ujar Heru.
    Dia pun enggan berkomentar lebih jauh mengenai kritik yang diarahkan ke lembaganya ataupun terhadap putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah.
    Sebagai informasi, melalui putusan tersebut, MK memutuskan agar pemilu nasional dan daerah dilaksanakan secara terpisah mulai 2029.
    Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
    Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
    Selain itu, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
    “Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
    Meski begitu, MK tidak menentukan secara pasti tenggat waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
    MK hanya mengusulkan agar pemilu daerah digelar paling cepat dua tahun setelah pemilu nasional, dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
    Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari menyatakan bahwa putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah menimbulkan dilema konstitusional. Pasalnya, pelaksanaan maupun pengabaian putusan MK tersebut akan sama-sama melanggar konstitusi.
    “Melaksanakan atau tidak melaksanakan putusan MK akan sama-sama melanggar konstitusi,” ujar Taufik.
    Dia mengacu pada Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945 yang menyebut pemilu harus dilaksanakan lima tahun sekali, serta Pasal 18 Ayat (3) yang menegaskan DPRD dipilih melalui pemilu.
    “Inilah yang saya sebut sebagai dilematis
    constitutional deadlock
    . Dimakan masuk mulut buaya, tidak dimakan masuk mulut harimau,” ucap Taufik.
    Sementara itu, Peneliti Politik BRIN Devi Darmawan menilai sikap MK yang langsung menetapkan
    pemilu dipisah
    menunjukkan ketidakpercayaan terhadap DPR.
    “Hal ini menunjukkan sebenarnya ada ketidakpercayaan dari Mahkamah Konstitusi ini kepada kinerja parlemen,” kata Devi dalam diskusi daring.
    Menurut Devi, DPR dan pemerintah selama ini lambat merevisi UU Pemilu, sehingga MK mengambil sikap tegas yang tidak memberi pilihan lain.
    Namun, dia mengingatkan agar MK tetap berada dalam koridor sebagai penguji konstitusionalitas, bukan pembentuk norma.
    “Kalau seperti sekarang berkesan seolah-olah MK agak lebih mendominasi dalam pembuatan peraturan Undang-Undang, khususnya yang terkait dengan sistem kepemiluan,” ucap Devi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ada Makna Politik Berbeda soal Gibran Disebut Akan Berkantor di Papua – Page 3

    Ada Makna Politik Berbeda soal Gibran Disebut Akan Berkantor di Papua – Page 3

    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menanggapi wacana berkantor di Papua. Diketahui, wacana itu muncul usai adanya pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra terkait fokus pemerintah untuk penanganan sejumlah masalah di Bumi Cendrawasih.

    Menurut Gibran, sebagai bagian dari pembantu Presiden Prabowo, dirinya mengaku siap ditempatkan di mana saja. Bahkan untuk berkantor di Papua.

    “Sebagai pembantu Presiden siap ditugaskan di mana pun kapan pun dan saat ini kita menunggu perintah berikutnya kita siap. Misalnya Kepres nya belum keluar pun kita sudah siap kapan pun,” kata Gibran kepada awak media, seperti dikutip Rabu (9/7/2025).

    Gibran menjelaskan, penugasan khusus untuk Wakil Presiden terkait sejumlah permasalahan di Papua bukan hal baru. Sejak zaman Wakil Presiden sebelumnya, hal itu sudah ada.

    Menurut dia, tim dari Sekretariat Wakil Presiden pun juga sudah sering ditugaskannnya ke Papua, seperti ke Sorong atau pun Merauke untuk melihat pelajar di sana, membantu mengirimkan laptop untuk kegiatan belajar mengajar dan memeriksa kesiapan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    “Jadi nanti atur waktu saja dan saya sekali lagi, saya sebagai pembantu Presiden saya siap untuk ditugaskan kemana pun di mana pun, kan ini melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Ma’ruf Amin untuk masalah Papua,” beber dia.

    Eks Wali Kota Solo ini pun tidak mau ambil pusing soal lokasi berkantor. Dia mengaku sangat fleksibel untuk bertempat di mana pun, mulai dari Jakarta, IKN hingga Papua.

    “Bisa di IKN kalau Desember nanti sudah jadi, bisa di Papua, bisa juga di Klaten di Jawa tengah. Kita dimana pun jadikan kantor karena bagi saya sekali lagi sebagai pembantu Presiden harus sering ke daerah harus sering berdialog,” ungkapnya.

    “Termasuk dengan pelaku usaha, menerima masukan, menerima kritik evaluasi apa pun,” dia menandasi.

  • Kala Gibran Berkali-kali Tegaskan Dirinya Pembantu Presiden…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juli 2025

    Kala Gibran Berkali-kali Tegaskan Dirinya Pembantu Presiden… Nasional 10 Juli 2025

    Kala Gibran Berkali-kali Tegaskan Dirinya Pembantu Presiden…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Presiden (Wapres) RI
    Gibran Rakabuming Raka
    sempat beberapa kali menyebut dirinya adalah
    pembantu presiden
    pada rangkaian kunjungan kerja (kunker) ke Sleman, DI Yogyakarta, dan Klaten, Jawa Tengah.
    Berdasarkan catatan
    Kompas.com
    , setidaknya ada lima kali kata-kata ”
    pembantu Presiden
    RI” diutarakan Gibran dalam berbagai kesempatan.
    Pada saat melakukan kegiatan panen tebu di Kawasan Pangan Lanud Adisutjipto pada 8 Juli 2025, pernyataan tersebut sempat disampaikan ketika Gibran memberikan pidato.
    “Kami sebagai pembantu presiden ingin memastikan program-program visi-misi dari Pak Presiden bisa berjalan dengan baik, salah satunya pertanian swasembada pangan,” kata Gibran dalam sambutannya di hadapan para petani tebu dan pejabat daerah setempat.
    Bukan hanya sekali, eks Wali Kota Solo ini turut menekankan hal yang sama saat memberikan keterangan pers kepada awak media usai melakukan panen tebu.
    “Dan sebagai pembantu presiden, kita ingin memastikan program-program beliau, terutama untuk pertanian, swasembada pangan ini bisa berjalan dengan baik,” ucap dia kepada awak media.
    Sementara itu, dalam kunjungan kerja di Klaten, Jawa Tengah, pada 9 Juli 2025, penekanan serupa turut disampaikannya.
    Tercatat, Gibran tiga kali menegaskan dirinya sebagai pembantu presiden saat merespons soal adanya penugasan agar wakil presiden  berkantor di Papua.
    Adapun isu ini awalnya dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut Presiden Prabowo memberikan penugasan kepada Gibran untuk berkantor dan menangani isu-isu Papua.
    Merespons itu, ia langsung menyebut bahwa dirinya adalah pembantu Presiden RI sehingga siap ditugaskan di mana pun.
    “Ya, kami sebagai pembantu Presiden siap ditugaskan di mana pun, kapan pun, dan saat ini kita nunggu perintah berikut. Kita siap, kita siap,” ucap Gibran.
    Gibran juga menyebut penugasan itu bukan hal baru karena sudah ada sejak era Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin.
    Oleh karenanya, ia siap melanjutkan kerja keras Wapres RI sebelumnya.
    “Sekali lagi, saya sebagai pembantu Presiden siap ditugaskan ke mana pun, kapan pun, dan ini kan melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Ma’ruf Amin untuk masalah Papua,” ujar dia.
    Terakhir, kata-kata yang sama dilontarkannya saat memberikan penegasan bahwa yang utama baginya adalah harus sering ke daerah mendengar aspirasi masyarakat.
    Maka itu, putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini menyatakan siap jika harus berkantor di mana pun, baik itu Papua, Jakarta, hingga Ibu Kota Nusantara (IKN).
    “Ini kita di mana pun kita jadikan kantor, karena bagi saya sekali lagi sebagai pembantu presiden harus sering ke daerah,” ucap Gibran.
    Dilansir dari situs
    wapresri.go.id
    pada Rabu (9/7/2025), Wakil Presiden RI memiliki sejumlah tugas, fungsi, dan wewenang.
    Beberapa tugas Wapres RI di antaranya membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan dan mengambil keputusan penting.
    Kemudian, menggantikan Presiden RI jika berhalangan tetap atau sementara, sesuai Pasal 8 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
    Ketiga, menjalankan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden RI, seperti memimpin rapat atau pertemuan pemerintahan.
    Wapres RI juga berperan mengawasi dan mengevaluasi kebijakan pemerintah, terutama dalam bidang yang menjadi tanggung jawabnya.
    “Menjadi penghubung dengan lembaga negara lain, seperti DPR, MPR, dan lembaga yudikatif,” tulis situs itu.
    Sedangkan fungsi Wapres RI adalah sebagai pendamping Presiden RI dalam menjalankan roda pemerintahan.
    Wapres RI juga dapat menjadi pengambil kebijakan strategis, terutama jika mendapat mandat khusus dari Presiden RI.
    Selain itu, Wapres RI berfungsi sebagai penengah dalam pemerintahan, membantu menyelesaikan konflik internal atau eksternal.
    “Sebagai simbol stabilitas politik, karena posisinya menjamin kelangsungan pemerintahan jika Presiden tidak dapat menjalankan tugasnya,” tulis poin di situs itu.
    Sementara terkait wewenang, Wapres RI dapat membantu Presiden RI dalam menjalankan pemerintahan.
    Kemudian, Wapres RI bisa menggantikan Presiden RI jika berhalangan serta bisa menghadiri dan mewakili Presiden RI dalam acara resmi.
    Selain itu, wewenangnya adalah melaksanakan tugas yang diberikan oleh Presiden RI serta membantu dalam koordinasi lembaga pemerintah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.