Kementrian Lembaga: MA

  • Ahmad Muzani Belum Tahu Prabowo Bakal Temui Trump untuk Nego Tarif 32%

    Ahmad Muzani Belum Tahu Prabowo Bakal Temui Trump untuk Nego Tarif 32%

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ahmad Muzani merespons soal kemungkinan Presiden RI Prabowo Subianto bertemu langsung dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk negosiasi tarif impor 32%.

    Muzani membeberkan bahwa dalam lawatan Prabowo kali ini ke luar negeri kelihatannya tidak ada jadwal pertemuan antara Prabowo dan Trump.

    “Kalau dalam perjalanan ini rasanya belum, karena Pak Prabowo akan kembali setelah dari prancis, sekarang di Brussel, sekarang ke Prancis, kemudian akan kembali ke Tanah Air. Setelah itu saya belum tahu agendanya,” katanya di Gedung MA, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    Sebelumnya, menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan ada kemungkinan bagi Prabowo untuk langsung bertemu dengan Trump guna menegosiasi kembali tarif impor timbal balik itu.

    “Ada [kemungkinan Prabowo bertemu Trump]. Ada, tapi saya belum bisa memastikan kapan,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/7/2025). 

    Prasetyo juga menuturkan, pemerintah belum mengatur jadwal kunjungan itu. Saat ini, Prabowo tengah berkunjung ke beberapa negara yang diawali sejak pekan lalu dari Arab Saudi, Brasil, Belgia dan Prancis.

    Meski demikian, dia menyebut keinginan Prabowo untuk langsung bernegosiasi itu ada. “Ya, sebagai sebuah upaya tentu ada. Tapi belum dipastikan untuk akan adanya pertemuan dengan Presiden Trump,” ucap politisi Partai Gerindra itu.

    Sebelumnya, Trump mengumumkan bahwa Indonesia akan tetap dikenakan tarif resiprokal sebesar 32% pada 1 Agustus 2025 melalui surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto yang diunggah di akun Truth Social @realDonaldTrump pada Selasa (8/7/2025). 

    Sebagai perbandingan, Thailand dikenakan tarif 36%, Kamboja 36%, Bangladesh 35%, Myanmar 40%, Laos 40%. Sementara itu, Malaysia, Korea Selatan, Jepang dikenakan tarif 25%. 

    Menanggapi keputusan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berada di Washington sejak Rabu (9/7/2025) waktu setempat untuk melanjutkan negosiasi tarif. Airlangga dijadwalkan akan bertemu dengan perwakilan USTR (Kantor Perwakilan Dagang AS), Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick, dan Menteri Keuangan AS Scott Bessent.

  • Permohonan Jokowi Diterima, Sidang Pembuktian Ijazah Jokowi Dihentikan

    Permohonan Jokowi Diterima, Sidang Pembuktian Ijazah Jokowi Dihentikan

    GELORA.CO  – Pengadilan Negeri Solo memutuskan gugatan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi dinyatakan gugur. 

    Dalam sidang yang dipimpin Hakim Putu Gde Hariadi ini, Majelis Hakim PN Solo mengabulkan eksepsi yang diajukan Jokowi bersama para tergugat lainnya sehingga sidang pembuktian ijazah dihentikan.

    Majelis hakim menyatakan bahwa PN Solo tidak berwenang memeriksa perkara ini. Dengan adanya putusan sela PN Solo ini, gugatan dugaan ijazah palsu tidak dapat dilanjutkan. 

     

    “Dengan adanya putusan sela oleh majelis hakim, pemeriksaan perkara di dalam amarnya mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat, maka berakhirlah sudah perkara tersebut,” ujar Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, Jumat (11/7/2025).

    Menurutnya, gugatan Jokowi tersebut salah alamat karena objek yang disengketakan adalah lembaga pemerintahan, sehingga bukan menjadi kewenangan pengadilan perdata.

    “KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan UGM adalah lembaga pemerintahan, sehingga objek yang disengketakan adalah sengketa pemerintah,” katanya.

    Dia menambahkan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, sengketa semacam ini seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ke PN Solo.

    Namun, Irpan menegaskan bahwa perkara masih bisa berlanjut jika penggugat mengajukan banding dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi.

    “Jika di dalam putusan banding hakim pengadilan tingkat banding berpendapat lain, misal pada akhirnya membatalkan putusan pengadilan negeri, maka PN Solo harus melanjutkan proses pemeriksaan perkara lebih lanjut,” katanya.

    Sebelumnya, PN Solo resmi menggugurkan perkara dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang diajukan oleh Muhammad Taufiq. Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Putu Gde Hariadi, majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari Jokowi, KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM.

    Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Putu Gde Hariadi ini ada tiga poin amar putusan. Pertama, mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat 1, 2, 3, dan 4. Kedua, menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan yang ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp506.000.

    “Di dalam putusan sela itu, pengadilan mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut tersebut. Yang pada pokoknya menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara itu. Sehingga dengan putusan sela itu menjadi putusan akhir, yang mengakhiri perkara nomor 99 di PN Solo. Jadi perkara itu sudah selesai,” kata Humas PN Solo Aris Gunawan saat ditemui awak media di PN Solo, Jumat (11/7/2025).

    Aris menjelaskan, gugatan tersebut menjadi kewenangan PTUN. Sehingga amar putusannya adalah mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh para tergugat.

    “Eksepsinya tentang kewenangan mengadili jadi kewenangan PTUN. Majelis berpendapat itu kewenangan PTUN sehingga PN tidak berwenang,” ucapnya.

    Dia mengatakan, perkara terkait ijazah palsu Jokowi itu sudah selesai ditingkat PN Solo. Namun untuk para pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan tersebut diberikan.

    “Kalau banding, berkasnya dikirim ke Pengadilan Tinggi. Nanti Pengadilan Tinggi yang memeriksa, apakah pendapatnya sama dengan putusan PN Solo, atau ada pendapat lain,” katanya

  • ‘Dulu Digadang-gadang Mendunia, Kini Diseret ke Meja Hijau’

    ‘Dulu Digadang-gadang Mendunia, Kini Diseret ke Meja Hijau’

    Jakarta

    Mobil buatan Indonesia, Esemka, kembali menjadi perbincangan. Alih-alih perbincangan soal pengembangan pasar, produk baru, atau data penjualan, merek yang bermarkas di Jawa Tengah itu justru ramai beritanya karena kasus hukum.

    Ya, PT SMK (Solo Manufaktur Kreasi) selaku produsen mobil Esemka digugat karena wanprestasi. Padahal Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), pernah memprediksi mobil Esemka bakal laku keras di pasar Indonesia karena dinilai memiliki harga kompetitif.

    Jokowi menggunakan mobil Esemka sebagai kendaraan dinas saat menjabat Wali Kota Solo. Foto: Rachman Haryanto

    Sejarah Esemka di Indonesia

    Pengembangan Esemka telah dimulai pada 2007. Awalnya mobil ini dibuat sebagai proyek belajar siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Solo, Jawa Tengah. Kemudian pada Mei 2009, karya pikap bernama Digdaya muncul ke publik. Tapi sepanjang sejarahnya, Esemka selalu berkaitan dengan politik dan Jokowi.

    Publik kemudian makin mengenal Esemka usai Jokowi yang menjabat Wali Kota Solo (2005-2012) menjadikan SUV Esemka bernama Rajawali, sebagai kendaraan dinasnya.

    Saat Jokowi ikut Pilkada DKI Jakarta 2012, mobil tersebut sempat digunakan dalam perjalanan dari Solo ke Jakarta. Namun pamor Esemka sempat tenggelam ketika Jokowi terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta (2012-2014). Meski demikian, Esemka meroket lagi saat Jokowi mengadakan kampanye Pilpres 2014.

    Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) meninjau pabrik mobil Esemka di Boyolali, Jawa Tengah. Bahkan Jokowi tampak semringah saat menjajal pikap keluaran Esemka. Foto: Istimewa/Setpres

    Perusahaan bernama Adiperkasa Citra Esemka Hero (ACEH) yang merupakan gabungan Solo Manufaktur Kreasi (SMK) dan Adiperkasa Citra Lestari (ACL) lantas membangun pabrik Esemka di Boyolali, Jawa Tengah, pada 2017. Tapi mereka baru meluncurkan kendaraan pertamanya dua tahun setelahnya, atau 2019.

    Pada September 2019, Esemka memperkenalkan dua kendaraan niaga mereka, yaitu Esemka Bima 1.2 dan Esemka Bima 1.3 dengan harga sekitar Rp 110 juta. Jokowi pun turut hadir dalam acara peluncuran mobil pertama Esemka tersebut, bahkan mengatakan mobil ini akan laris manis di pasaran.

    “Tidak mudah, tidak gampang, masuk pasarnya ini juga tidak gampang dan tidak mudah. Tetapi kalau kita sebagai sebuah bangsa mau menghargai karya kita sendiri, brand dan prinsipal kita sendiri ini akan laku,” ujar Jokowi di pabrik Esemka di Boyolali, Jawa Tengah, September 2019.

    Namun setelah peresmian pabrik dan peluncuran produk, alih-alih berkembang dan masuk keanggotaan Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia), nama Esemka justru tenggelam dan tidak terdengar lagi. Padahal, mereka sebelumnya sempat digadang-gadang akan meluncurkan mobil baru dari berbagai model, mulai dari SUV, MPV, EV berbasis baterai, hingga supercar.

    AHY di booth Esemka IIMS 2023 Foto: Fandi / detikcom

    Ikut Pameran IIMS 2023

    Menariknya, setelah tiga tahun menghilang dari industri otomotif Indonesia, tiba-tiba nama Esemka muncul sebagai peserta di pameran IIMS (Indonesia International Motor Show) 2023. Saat itu Esemka menempati Hall A JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Lokasinya persis di tengah-tengah antara booth Suzuki dan Jeep.

    Esemka membawa dua produk andalan yang telah dijual di pasar Indonesia, yakni Esemka Bima Pick Up dan kendaraan elektrifikasi, Bima EV. Sejak hari pertama pameran, booth Esemka nyaris tak pernah sepi disambangi pengunjung yang penasaran.

    Bahkan, bukan hanya masyarakat dari kalangan biasa, sejumlah pesohor bangsa turut berkunjung ke booth mereka, mulai dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Moeldoko, Kaesang Pangarep, hingga Jokowi yang saat itu masih menjabat sebagai presiden.

    Pameran IIMS 2023 pun menjadi pameran otomotif terakhir yang diikuti Esemka hingga berita ini ditulis. Faktor biaya jadi kendala besar bagi merek asal Boyolali itu untuk unjuk gigi di pameran otomotif berskala internasional.

    “Saat ini saya ingin semua (pameran) ikut, tapi kan orang bisnis harus menghitung. Bikin booth mahal banget (ya), saya juga enggak nyangka semahal ini, karena remeh temehnya banyak banget,” ujar Eddy Wirajaya selaku Presiden Direktur PT SMK, di arena IIMS 2023, 25 Februari.

    TNI AU pakai mobil Esemka Bima (Farih/detikcom) Foto: TNI AU pakai mobil Esemka (Farih/detikcom)

    Para Pelanggan Esemka

    Dengan lini produk yang masih sedikit dan jumlah jaringan purnajual yang tidak diketahui, siapakah para pelanggan mobil Esemka? Dalam catatan detikOto, para pelanggan Esemka, sebagian besar datang dari instansi pemerintah.

    Misalnya TNI Angkatan Udara, menggunakan mobil Esemka sebagai mobil dinas di beberapa satuan. Inkopau memesan sebanyak 35 unit Esemka Bima untuk dihibahkan ke TNI AU untuk mobilitas di Skadron Udara dan Skadron Teknik di sisi udara, hanggar, apron, dan taxyway.

    Mobil Esemka untuk kendaraan dinas TNI AU diberi warna kuning. Di bagian atap mobil dilengkapi dengan lampu sirine berwarna oranye. Kemudian di bak belakang terdapat tulisan ‘Skadron Udara’ disertai dengan profil police line miring.

    Ignasius Jonan Punya Mobil Esemka Foto: Instagram @ignasius.jonan

    Tak cuma TNI AU, mobil Esemka Bima bermesin 1.300 cc juga digunakan Pemerintah Kota Semarang. Mobil tersebut dimanfaatkan Pemerintah Kota Semarang untuk sarana prasarana dari Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang.

    Ada dua mobil yang dibeli oleh Pemkot Semarang dan dimodifikasi dengan ditambah power steering serta tutup pada bagian bak terbukanya. Selain itu mobil bermesin 1.300 cc itu juga dimodifikasi mendukung Bahan Bakar Gas (BBG).

    Tak hanya dari kalangan instansi, mobil Esemka juga menarik minat tokoh pejabat seperti Ignasius Jonan. Pada 2020 lalu, pria yang pernah menjabat sebagai Dirut PT KAI (Kereta Api Indonesia), Menteri Perhubungan, dan Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia) itu pernah membeli Esemka Bima Pick Up 1.2. Jonan bahkan memamerkan mobil tersebut di Instagram pribadinya.

    Halaman selanjutnya mobil Esemka diseret ke meja hijau…

    Penggugat mobil Esemka, Aufaa Luqmana Re A (jas abu-abu), dan kuasa hukumnya, Sigit N Sudibyanto (jas merah), saat di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/4/2025) Foto: Agil Trisetyawan Putra/detikJateng

    Digugat Sebab Wanprestasi

    Pada April 2025, mobil Esemka digugat ke pengadilan lantaran dinilai wanprestasi. Bahkan sang penggugat meminta pabrik Esemka diperiksa, untuk melihat apakah pabrik tersebut masih beroperasi memproduksi mobil. Namun permintaan itu ditolak oleh PT SMK.

    Gugatan tersebut diajukan Aufaa Luqmana Re A. Dia menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1, kemudian Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin sebagai tergugat 2, dan pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3. Gugatan ini dilayangkan gara-gara Aufaa kesulitan membeli mobil Esemka.

    Gugatan Aufa, adik dari Almas Tsaqibbirru Re A, diajukan secara online dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051, Selasa (8/4). Untuk diketahui, kakak Aufa yaitu Almas dikenal pernah melayangkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dalam gugatannya, Aufaa menuntut ganti rugi wanprestasi sebesar Rp 300 juta.

    “Tuntutannya adalah, menyatakan para tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil Esemka secara massal, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi. Pihak penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya, sehingga menuntut para tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka, masing-masing Rp 150 juta. Karena dia ingin beli dua mobil, jadi Rp 300 juta,” ujar kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, saat konferensi pers di Serengan, Solo, Selasa (8/4/2025).

    Menurut Sigit, Aufaa menggugat Jokowi karena telah memprogramkan Esemka sebagai mobil nasional saat menjabat Presiden.

    Pabrik mobil Esemka di Demangan, Sambi, Boyolali, Jawa Tengah. Foto: Jarmaji/detikJateng

    “Ini adalah gugatan wanprestasi. Dasarnya adalah penggugat merasa dirugikan atas janji dari tergugat 1 yaitu Bapak Jokowi, karena telah memprogramkan mobil Esemka sebagai brand mobil nasional,” kata Sigit.

    Dia menjelaskan, Jokowi beberapa kali mempromosikan mobil Esemka. Dari saat Jokowi menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, kemudian hingga awal menjabat sebagai presiden. Namun hingga saat ini produksi massal mobil Esemka tidak pernah terealisasi.

    Sigit lantas menjelaskan, Aufaa bahkan sempat mendatangi pabrik Esemka di Boyolali pada tahun 2021. Namun hingga saat ini Aufaa belum bisa memiliki mobil Esemka.

    Terbaru, Aufaa meminta hakim menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) ke pabrik PT SMK di Boyolali. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

    Untuk melihat kondisi sebenarnya di pabrik Esemka, penggugat meminta untuk dilakukan sidang PS. Hal itu diajukan untuk memastikan apakah PT SMK sudah berhenti beroperasi atau belum.

    Permintaan penggugat itu langsung ditolak oleh tergugat 3, PT SMK. Lewat kuasa hukumnya, Sundari, penolakan itu sudah disampaikan secara lisan, dan nantinya akan disampaikan secara tertulis.

    “Jadi untuk PS, dilakukan untuk kasus-kasus objek tanah, sedangkan dalam kasus kita bukan objek tanah. Melainkan tergugat satu (Jokowi) yang dianggap tidak bisa menepati janjinya. Jadi bukan tentang objek tanah sehingga PS kita tolak. Apalagi itu yuridiksi di Boyolali,” ucap Sundari.

  • PHK Massal Deplu AS Segera Dimulai!

    PHK Massal Deplu AS Segera Dimulai!

    Washington DC

    Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS) mengatakan pihaknya akan “segera” menerapkan rencana pengurangan tenaga kerjanya, setelah Mahkamah Agung memberikan lampu hijau untuk PHK massal yang diajukan oleh Presiden Donald Trump.

    “Pada Mei, menteri telah meninjau dan menyetujui rencana matang yang diajukan oleh biro-biro, termasuk pengurangan tenaga kerja domestik yang ditargetkan,” kata Wakil Menteri Luar AS untuk Manajemen dan Sumber Daya, Michael Rigas, dalam pernyataannya seperti dilansir AFP, Jumat (11/7/2025).

    “Dalam waktu dekat, departemen akan berkomunikasi dengan individu-individu yang terdampak oleh pengurangan tenaga kerja ini,” ujar Rigas.

    Seorang pejabat Departemen Luar Negeri AS, yang enggan disebut namanya, mengatakan kepada wartawan bahwa pemberitahuan melalui email akan dikirimkan “dalam satu hari”.

    Pengumuman Departemen Luar Negeri AS ini disampaikan dua hari setelah Mahkamah Agung mencabut pemblokiran yang diberlakukan oleh pengadilan yang lebih rendah terhadap rencana Trump untuk potensi pemberhentian puluhan ribu pegawai pemerintah.

    Rigas tidak menyebutkan secara detail soal jumlah pegawai yang akan diberhentikan. Namun ketika ditanya bagaimana perbandingannya dengan angka 1.800 pegawai yang tercantum dalam pemberitahuan kepada Kongres AS awal tahun ini, dia mengatakan: “Saya rasa angkanya cukup mendekati.”

    Disebutkan juga bahwa hanya para personel di wilayah AS yang akan terdampak dan saat ini tidak ada rencana untuk memangkas jumlah personel di luar negeri.

    Departemen Luar Negeri AS, berdasarkan lembar fakta, mempekerjakan lebih dari 80.000 pegawai di seluruh dunia tahun lalu, dengan sekitar 17.700 pegawai di antaranya bekerja di dalam negeri

    Pada akhir April lalu, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan restrukturisasi besar-besaran dalam departemennya, dengan membagikan sebuah artikel di media sosial X yang membahas soal rencana pemangkasan hingga 15 persen staf.

    Trump, sejak kembali ke Gedung Putih pada akhir Januari lalu, telah menjadikan pengurangan tenaga kerja federal AS sebagai salah satu prioritas utamanya. Dia melakukan pemangkasan drastis terhadap lapangan pekerjaan dan pengeluaran melalui Departemen Efisiensi Pemerintah (DOGE), yang sebelumnya dipimpin oleh mantan penasihat dekatnya, Elon Musk.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Mahfud MD Sentil KPK, Beranikah Panggil Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan?

    Mahfud MD Sentil KPK, Beranikah Panggil Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan?

    GELORA.CO  – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD tidak yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melibatkan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan.

    Hal itu dikatakan Mahfud MD dalam siniar yang ditayangkan melalui kanal YouTube Forum Keadilan TV, Selasa (8/7/2025) lalu.

    Diketahui, nama Bobby Nasution sempat dikaitkan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara ini.

    Hal ini menyusul penetapan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka oleh KPK.

    Topan Obaja Putra Ginting disebut-sebut sebagai orang dekat menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu.

    “Saya tidak melihat Bobbynya ya, (tapi) melihat KPK-nya. KPK ini sekarang, akhir-akhir ini kan kelihatan tidak lagi menarik ya sambutan publik, sorak-sorai publik itu untuk KPK sudah tidak seperti dulu.”

    “Malah sekarang sorak-sorak publik pindah ke Kejaksaan Agung,” ungkap Mahfud.

    Menurut Mahfud, hal ini dikarenakan opini publik memandang KPK saat ini adalah ‘KPK titipan’ untuk menyortir perkara yang boleh dan tidak untuk diungkap.

    “Nah, melihat itu maka mungkin, mungkin ya, agak sulit membayangkan, tapi mudah-mudahan saya salah, agak sulit membayangkan KPK itu akan melibatkan Bobby, akan memanggil, memeriksa apalagi menersangkakan,” ungkap Mahfud.

    “Tentu jawaban Bobby standar kan kalau ‘saya dipanggil siap hadir’, ya tidak ada orang yang tidak, presiden sekalipun akan selalu mengatakan kalau saya perlukan, saya datang, kan gitu.”

    Mahfud mengatakan sampai saat ini dirinya belum bisa membayangkan KPK akan memanggil Bobby.

    “Apalagi melibatkannya dalam kasus ini,” ujarnya.

    “Ini objektif saya, mungkin banyak orang berpikir, “wah, kalau begitu gak benar hukumnya’. Terserah orang mengatakan apa, tapi ini pandangan saya dari sudut politis,” tegas Mahfud.

    Momentum bagi KPK

    Mahfud menilai, ini menjadi momentum bagi KPK untuk mengembalikan kepercayaan publik.

    “KPK akhir-akhir ini sedang berusaha untuk memulihkan dirinya dari persepsi publik bahwa dia lembaga titipan, lembaga boneka dan sebagainya.”

    “Dan momentumnya sedang ada. Karena secara politis bagaimanapun kita melihat Pak Jokowi tidak sekuat dulu lagi cengkeramannya.”

    “Sehingga ke yang lain gak nyengkeram, ke KPK juga cengkeramannya sudah lemah sehingga dia bisa masuk ke urusan Medan,” urai Mahfud.

    Oleh karena itu, Mahfud menyarankan KPK untuk tidak ragu memanggil Bobby apabila diperlukan.

    “Nah, kalau KPK memang begitu mestinya dia segera panggil Bobby Nasution. Dan menurut saya dalam sebulan terakhir ini KPK lumayan loh sudah mulai berani kan.”

    “Mantan gubernur sudah mulai dipanggil, ada penangkapan di sana di sini. Dan yang terakhir yang bagus itu menurut saya ya, Sekretaris Mahkamah Agung begitu bebas ditangkap lagi,” ungkap Mahfud.

    Mahfud berharap agar KPK bisa bangkit menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

    “Mudah-mudahan ini terus agar dia (KPK) bangkit lagi gitu sebagai sebuah lembaga yang dulu pernah sangat legendaris lah sampai sekarang ya.”

    “KPK 10 tahun lalu dan sebelumnya tuh kan hebat banget ya. Sekarang sudah tenggelam. Mestinya dia harus bangkit. Harus dia yang bangkit menunjukkan keberaniannya,” ujar Mahfud.

    KPK Belum Berencana Panggil Bobby

    Sementara itu, KPK memastikan belum ada rencana untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut. 

    Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Kamis (10/7/2025).

    “Ya, sementara sih. Sampai dengan hari ini belum ada,” kata Setyo kepada awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

    Setyo menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada informasi atau laporan dari tim penyidik KPK yang merekomendasikan pemanggilan menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu.

    Penyidik KPK, menurut Setyo, masih berfokus pada pemeriksaan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Penyidik masih fokus dengan pokok perkaranya terhadap Kepala Dinas dan PPK. Termasuk juga yang untuk di Balai Besar,” tambahnya.

    Diketahui, lima orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan kasus korupsi proyek jalan.

    Mereka ialah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN)

  • Perintah Hasto Ajukan Uji Materi PKPU Sah Secara Hukum

    Perintah Hasto Ajukan Uji Materi PKPU Sah Secara Hukum

    GELORA.CO -Perintah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA) dianggap sebagai langkah yang sah.

    Begitu disampaikan tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto, Febri Diansyah saat membacakan nota pembelaan atau pledoi perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.

    “Perintah yang terdakwa berikan kepada Donny Tri Istiqomah merupakan upaya yang sah dan didasarkan kepada keputusan partai,” kata Febri.

    Gugatan uji materi yang dimaksud diajukan terhadap ketentuan Pasal 54 Ayat 5 huruf k PKPU 3/2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu. Langkah itu berkaitan dengan perolehan suara almarhum Nazarudin Kiemas yang dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

    Febri menerangkan, perintah dari Hasto kepada Donny didasarkan pada keputusan Rapat Pleno DPP PDIP yang digelar pada Juli 2019. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa Harun Masiku ditetapkan sebagai calon legislatif yang menerima limpahan 34.276 suara milik Nazarudin.

    “Atas dasar keputusan rapat pleno DPP PDI Perjuangan tersebut, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah, selaku penasihat hukum PDIP, untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI,” terang Febri.

    Febri menilai, dalam keterangan di persidangan, Donny juga mengaku mendapat penugasan resmi dari partai melalui surat tugas.

    “Penugasan dari DPP PDI Perjuangan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung berdasarkan surat tugas. Tetapi karena sifatnya uji materi, maka surat tugasnya dalam bentuk surat kuasa,” pungkas Febri

  • DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Larangan MA Jatuhkan Vonis Lebih Berat di RUU KUHAP – Page 3

    DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Larangan MA Jatuhkan Vonis Lebih Berat di RUU KUHAP – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP antara Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM sepakat menghapus larangan bagi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana yang lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama atau judex facti.

    Awalnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan pasal baru yang mengatur bahwa Mahkamah Agung tidak boleh menjatuhkan pidana yang lebih berat dari putusan judex facti. Sebab, MA tidak memeriksa ulang fakta-fakta perkara.

    “Jadi, bagaimana ceritanya Mahkamah Agung tidak memeriksa fakta, kok dia bisa menjatuhkan lebih berat daripada judex facti,” kata Eddy, Kamis (10/7/2025).

    Namun, dari hasil pembahasan, Ketua Panja, Habiburokhman, mengatakan DPR dan pemerintah akhirnya bersepakat menghapus ketentuan Pasal 293 ayat (3) dari draf RUU KUHAP.

    “Panja RUU KUHAP, baik dari DPR maupun pemerintah, menyepakati bahwa usulan pemerintah berupa substansi baru DIM 1531, yaitu Pasal 293 ayat (3) yang berbunyi: ‘Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex facti,’ sepakat untuk dihapus,” kata Habiburokhman.

  • 10
                    
                        Gugatan Ijazah Jokowi Gugur di PN Solo, Hakim Nilai Bukan Wewenang, Penggugat Ajukan Banding
                        Regional

    10 Gugatan Ijazah Jokowi Gugur di PN Solo, Hakim Nilai Bukan Wewenang, Penggugat Ajukan Banding Regional

    Gugatan Ijazah Jokowi Gugur di PN Solo, Hakim Nilai Bukan Wewenang, Penggugat Ajukan Banding
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com –
    Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, memutuskan bahwa pihaknya tidak berwenang mengadili gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
    Putusan tersebut dibacakan dalam sidang daring pada Kamis (10/7/2025) pukul 14.00 WIB, dengan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi.
    Gugatan ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok bernama Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
    Adapun para tergugat adalah Joko Widodo, SMAN 6 Solo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
    Para tergugat mengajukan eksepsi bahwa gugatan tersebut tidak menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, melainkan masuk dalam ranah hukum pidana atau sengketa Tata Usaha Negara (TUN), terutama karena perkara ini berkaitan dengan proses pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI.
    Mereka juga mempertanyakan legal standing Muhammad Taufiq, karena tidak ditemukan keterlibatan langsung sebagai peserta dalam pemilu yang melibatkan Jokowi.
    Dalam amar putusan perkara Nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, Majelis Hakim menyatakan:
    Muhammad Taufiq menyatakan pihaknya tidak akan menyerah dan mengajukan banding atas putusan Mejelis Hakim tersebut.
    “Saya masih memiliki waktu 14 hari. Saya akan ajukan banding dan tentu nanti juga akan berlanjut ya,” kata Taufiq saat dihubungi pada Kamis (10/7/2025).
    Dia menegaskan putusan tersebut bukanlah kemenangan bagi para tergugat, melainkan menunjukkan ketidakberpihakan majelis hakim terhadap pihaknya.
    “Jadi ini bukan disebut kemenangan, tapi saya mengatakan ternyata hakim itu masih di bawah bayang-bayang ketakutan. Hakim itu masih menyimpan perutnya itu dengan rasa takut dan itu sudah kami prediksi tadi pagi,” ungkapnya.
    Selain itu, Taufiq juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyiapkan gugatan citizen lawsuit sebagai langkah untuk melawan eksepsi yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim.
    “Kita akan ajukan itu gugatan citizen lawsuit. Jadi ini bukan kiamat, tapi ini justru membuktikan kepada kita kalau hakim daerah itu belum pintar, belum berani,” tegasnya.
    Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan putusan tersebut sesuai dengan eksepsi yang diajukan pihaknya bersama para tergugat lainnya.
    Dikuatkan, dalam gugatan merujuk pada pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI, di mana dokumen ijazah tersebut dianggap diloloskan oleh pihak-pihak tergugat.
    “Oleh karena itu, KPU, SMAN 6 Solo, dan UGM ini merupakan lembaga pemerintahan. Objek yang disengketakan ini merupakan sengketa pemerintah,” kata Irpan saat ditemui, Kamis (10/7/2025).
    Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa sengketa pemerintah tidak bisa diadili oleh Pengadilan Negeri, melainkan harus melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    “Yang berwenang mengadili atas perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.
    “Artinya, para tergugat dalam gugatan tersebut berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini,” lanjut Irpan.
    Ia menambahkan, dengan adanya putusan ini, Majelis Hakim PN Solo tidak bisa melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
    “Dalam amarnya, mengabulkan kompetensi absolut para tergugat, maka berakhirlah pemeriksaan pokok perkara,” jelasnya.
    Hal senada diungkapkan Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara menegaskan bahwa KPU merupakan lembaga negara dan jika ada pelanggaran, hal tersebut seharusnya diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    “Karena kami mengajukan kompetensi absolut yang intinya itu kami sebagai KPU kan adalah lembaga negara. Jadi untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan lembaga negara itu yang berwenang adalah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) seperti itu,” ujarnya.
    Dia juga bersyukur dengan putusan sela ini, yang mengakhiri persidangan tanpa melanjutkan pemeriksaan perkara.
    “Alhamdulillah diterima. Jadi untuk perkara ini tidak lanjut ke pokok perkara. Jadi sudah selesai sampai di sini. Kecuali nanti penggugat mengajukan banding, ya kita ikuti,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5 Update Aksi Trump dalam 24 Jam: Tambah Musuh Lagi-Sanksi Pejabat PBB

    5 Update Aksi Trump dalam 24 Jam: Tambah Musuh Lagi-Sanksi Pejabat PBB

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump masih terus mengambil sejumlah kebijakan yang kontroversial. Tak cuma dalam bidang ekonomi dan perdagangan, orang nomor satu AS itu juga mengambil manuver yang memicu polemik dari segi politik.

    Berikut sejumlah kebijakan Trump sebagaimana dikutip CNBC Indonesia dari berbagai sumber, Kamis (10/7/2025):

    1. Beri Sanksi Pejabat PBB

    Trump menjatuhkan sanksi kepada Pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Francesca Albanese. Hal ini dilakukan atas dokumentasi Albanese mengenai pelanggaran Israel terhadap Palestina selama perang di Gaza.

    Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan sanksi tersebut pada hari Rabu (9/7/2025). Ia menuduh Albanese melancarkan sejumlah aksi yang menyudutkan AS dan Israel dan mengutip dorongan figur asal Italia itu untuk penuntutan pejabat Israel di Mahkamah Internasional (ICC) sebagai dasar hukum untuk sanksi tersebut.

    “Albanese telah melancarkan kampanye perang politik dan ekonomi melawan AS dan Israel,” ucapnya dikutip Al Jazeera.

    “Bias tersebut telah terlihat jelas sepanjang kariernya, termasuk merekomendasikan agar ICC, tanpa dasar yang sah, mengeluarkan surat perintah penangkapan yang menargetkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.”

    Rubio juga menyoroti laporan terbaru Albanese yang mendokumentasikan peran perusahaan internasional, termasuk perusahaan AS, dalam serangan Israel di Gaza, yang ia gambarkan sebagai genosida.

    “Kami tidak akan menoleransi kampanye perang politik dan ekonomi ini, yang mengancam kepentingan dan kedaulatan nasional kami,” ujar diplomat tinggi AS tersebut.

    2. Jatuhkan Tarif 50% ke Brasil, Presiden Balas Dendam

    Trump menjatuhkan tarif 50% kepada ekonomi terbesar Amerika Selatan, Brasil, mulai 1 Agustus mendatang. Hal ini tercantum dalam sebuah surat yang dikirimkan Trump kepada Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva, Rabu (9/7/2025).

    Mengutip Reuters, Trump melampiaskan kemarahan atas apa yang disebutnya sebagai persidangan “Perburuan Penyihir” terhadap pendahulu Lula yang berhaluan kanan, Jair Bolsonaro. Ia juga memerintahkan penyelidikan praktik perdagangan tidak adil yang dapat menyebabkan tarif yang lebih tinggi lagi.

    Trump kemudian juga mengkritik “Perintah Sensor yang RAHASIA dan MELANGGAR HUKUM terhadap platform Media Sosial AS,” yang merujuk pada putusan Mahkamah Agung Brasil baru-baru ini yang dapat meminta pertanggungjawaban platform media sosial atas konten penggunanya.

    “Serangan licik Brasil terhadap Pemilu Bebas, dan Hak Kebebasan Berbicara fundamental warga Amerika,” tuturnya dalam surat tersebut.

    “Harap dipahami bahwa angka 50% jauh lebih rendah daripada yang dibutuhkan untuk mencapai Kesetaraan yang harus kita miliki dengan Negara Anda. Dan ini diperlukan untuk memperbaiki ketidakadilan yang parah dari rezim saat ini.”

    Atas manuver ini, Lula kemudian mengunggah balasan di akun X-nya. Dalam unggahan tersebut, Lula mengatakan Brasil adalah negara berdaulat yang tidak akan menerima kendali siapa pun.

    Ia juga dengan tegas mengatakan bahwa dalam hal ini, setiap kenaikan tarif sepihak akan direspons berdasarkan Undang-Undang Timbal Balik Ekonomi Brasil. Ia mengancam pembalasan dilakukan tanpa kompromi.

    “Kedaulatan, rasa hormat, dan pembelaan tanpa kompromi terhadap kepentingan rakyat Brasil adalah nilai-nilai yang memandu hubungan kita dengan dunia,” ujar Lula.

    3. Jatuhkan Tarif ke Negara Lain, Ada Tetangga RI

    Selain Brasil, Trump juga mengunggah tujuh surat terkait tarif melalui Truth Social, seperti ke pemimpin Aljazair, Brunei, Filipina, Irak, Libya, Moldova dan Sri Lanka. Rentang tarif yang dijatuhkan berkisar antara 20% hingga 30%.

    Mengutip CNBC International, surat-surat dua halaman tersebut sebenarnya hampir identik yang ditandatangani Trump Senin. Selain Indonesia, surat sebelumnya dikirimkan ke Jepang, Korea Selatan (Korsel), Malaysia, Kazakhstan, Afrika Selatan, Laos, Myanmar, Bosnia dan Herzegovina, Tunisia, Bangladesh, Serbia, Kamboja, dan Thailand.

    Surat-surat tersebut mencatat bahwa AS “mungkin” akan mempertimbangkan penyesuaian tarif baru. “Tergantung pada hubungan kami dengan negara Anda,” tulis Trump, Kamis (10/7/2025).

    Semua surat tersebut menyatakan bahwa tarif tersebut “jauh lebih rendah daripada yang dibutuhkan untuk menghilangkan disparitas Defisit Perdagangan yang kami miliki dengan negara Anda”. Trump sendiri sering mengklaim bahwa defisit perdagangan menunjukkan “AS sedang dimanfaatkan” meskipun banyak pakar tidak sependapat.

    4. Tetapkan Tarif 50% pada Primadona RI

    Trump mengatakan akan mengenakan tarif 50% pada impor tembaga mulai 1 Agustus mendatang. Hal ini didasari penilaian potensi ancaman keamanan nasional mengingat pentingnya logam tersebut dalam rantai pasok industri strategis.

    “Saya mengumumkan TARIF 50% untuk Tembaga, berlaku efektif 1 Agustus 2025, setelah menerima PENILAIAN KEAMANAN NASIONAL yang kuat,” tulis Trump di akun media sosialnya, Truth Social, dikutip Kamis (9/7/2025).

    “Tembaga diperlukan untuk Semikonduktor, Pesawat Terbang, Kapal, Amunisi, Pusat Data, Baterai Litium-ion, Sistem Radar, Sistem Pertahanan Rudal, dan bahkan Senjata Hipersonik, yang banyak di antaranya sedang kami produksi. Tembaga adalah material kedua yang paling banyak digunakan oleh Departemen Pertahanan,” jelasnya lagi.

    Pengumuman ini membuat harga tembaga naik 2,62%. Hal tersebut memperpanjang kenaikannya dari sesi sebelumnya ketika melonjak 13,12% dan mencatat kenaikan satu hari terbaiknya sejak 1989.

    Harga tembaga berjangka acuan tiga bulan di London Metal Exchange turun 1,63% menjadi US$9.630,50 per ton pada pukul 09.20 waktu Singapura. Angka tersebut mencerminkan premi yang luar biasa lebar yang berkembang antara tembaga AS dan logam di tempat lain.

    Sementara itu, menurut lembaga Benchmark Mineral Intelligence yang berbasis di London, konsumen AS kemungkinan membayar sekitar US$15.000 per metrik ton untuk tembaga. Di data yang sama, seluruh dunia membayar sekitar US$10.000 pada bulan Agustus.

    Mengutip CNBC International, tembaga adalah logam ketiga yang paling banyak dikonsumsi secara global, setelah besi dan aluminium. Menurut data dari Survei Geologi AS, negeri itu mengimpor hampir setengah dari tembaga yang digunakannya, dengan sebagian besar berasal dari Chili, diikuti Kongo, Peru, China, dan Indonesia.

    5. Mau Bom Moskow dan Beijing

    Trump dilaporkan sempat memberikan ancaman bagi Rusia dan China. Ancaman ini muncul di sebuah rekaman yang direkam tahun lalu di depan pertemuan tertutup dengan para donor.

    Saat itu, Trump mengatakan berusaha menghalangi Presiden Rusia Vladimir Putin menyerang Ukraina dengan mengancam akan “mengebom habis-habisan Moskow” sebagai balasan.

    “Dengan Putin, saya berkata, ‘Jika Anda pergi ke Ukraina, saya akan mengebom habis-habisan Moskow’. Saya katakan, ‘saya tidak punya pilihan’,’” kata Trump dalam sebuah penggalangan dana untuk tahun 2024, menurut rekaman audio tersebut, dikutip dari CNN International dan CNBC International, Kamis (10/7/2025).

    “Lalu (Putin) berkata, seperti, ‘Saya tidak percaya Anda.’ Tapi dia hanya percaya 10%.”

    Trump kemudian mengklaim bahwa ia menyampaikan peringatan serupa kepada Presiden China, Xi Jinping tentang potensi invasi ke Taiwan. Ia mengatakan kepadanya bahwa AS akan mengebom Beijing sebagai balasannya.

    “Saya mengatakan hal yang sama kepada (Presiden China Xi Jinping). Saya bilang, Anda tahu, kalau Anda masuk ke Taiwan, saya akan mengebom Beijing habis-habisan,” tambah Trump. “Saya bilang, saya tak punya pilihan lain, saya harus mengebom Anda,” tegasnya.

    (tps/luc)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Shockbreaker dari Malaysia
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Juli 2025

    Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Shockbreaker dari Malaysia Megapolitan 10 Juli 2025

    Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Shockbreaker dari Malaysia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Bea dan Cukai Bandara
    Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang merupakan bagian dari jaringan internasional Indonesia-Malaysia.
    Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan sabu tersebut diselundupkan melalui komponen
    shockbreaker
    motor.
    “Pada 1 Mei 2025,
    shockbreaker
    tersebut dikirim melalui layanan DHL dari Malaysia menuju Jakarta Timur,” ujar Gatot dalam konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta,
    Tangerang
    , Kamis (10/9/2025).
    Gatot menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan analis barang kiriman terhadap salah satu paket yang diduga berisi narkotika. Petugas kemudian memeriksa paket tersebut.
    “Sebanyak delapan paket
    shockbreaker
    dibongkar, ternyata dalamnya disembunyikan serbuk kristal bening dengan berat 856 gram,” ucap Gatot.
    Setelah dilakukan uji laboratorium, kristal bening itu dipastikan mengandung zat
    methamphetamine
    atau sabu.
    “Kemudian barang bukti tersebut diserahterimakan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) RI,” lanjut Gatot.
    Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan dari Bea Cukai, BNN, dan Polri dibentuk untuk melakukan
    control delivery
    atau pengiriman yang dikendalikan. Dari operasi tersebut, mereka menangkap satu orang tersangka.
    “Berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial MA sebagai penerima barang,” ungkap Gatot.
    Saat ini, tersangka telah ditangkap oleh BNN RI bersama barang bukti dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
    “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tutup dia.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.