Kementrian Lembaga: MA

  • Muara Perseteruan PBNU Bisa ke Ranah Hukum

    Muara Perseteruan PBNU Bisa ke Ranah Hukum

    JAKARTA – Pengamat politik yang juga seorang tokoh NU amat prihatin dengan perseteruan yang tak kunjung reda di PBNU. Dr. Muhammad AS Hikam, MA, APU menduga jika tak jua ada islah atau titik temu antara kubu yang bertikai, persoalan akan bermuara ke meja hijau. Jadi persoalan diselesaikan secara hukum. Kalau jalan ini yang dipilih akan memakan energi yang banyak dan waktu yang panjang. Masing-masing pihak harus paham konsekwensi ini. Saat persoalan masih bergulir masa bakti kepengurusan sudah selesai.

  • KPK Panggil Zarof Ricar jadi Saksi pada Kasus TPPU di Mahkamah Agung

    KPK Panggil Zarof Ricar jadi Saksi pada Kasus TPPU di Mahkamah Agung

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Zarof Ricar (ZR) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.

    Pemeriksaan dijadlwakan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). Zarif diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA.

    “KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sdr. ZR, Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tipikor/TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).

    Budi belum bisa menjelaskan detail materi pemeriksaan hingga Zarof diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Adapun perkara ini berkaitan dengan kasus Hasbi Hasan, mantan Sekretaris MA.

    Dalam putusan kasasi, Hasbi Hasan sudah divonis bersalah menerima suap Rp11,2 miliar serta gratifikasi Rp630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Sedangkan, Zarof Ricar telah divonis selama 18 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda Rp1 miliar. Awalnya, Zarof divonis selama 16 tahun penjara pada pengadilan di tingkat pertama atau di PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Kemudian, vonis Zarof di tingkat banding diperberat menjadi 18 tahun. Adapun, Zarof juga sempat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Zarof Ricar pada (12/11/2025).

    Sidang kasasi ini diadili oleh ketua majelis hakim Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

  • KPK Panggil Zarof Ricar jadi Saksi pada Kasus TPPU di Mahkamah Agung

    KPK Panggil Zarof Ricar jadi Saksi pada Kasus TPPU di Mahkamah Agung

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Zarof Ricar (ZR) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.

    Pemeriksaan dijadlwakan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). Zarif diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA.

    “KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sdr. ZR, Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tipikor/TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).

    Budi belum bisa menjelaskan detail materi pemeriksaan hingga Zarof diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Adapun perkara ini berkaitan dengan kasus Hasbi Hasan, mantan Sekretaris MA.

    Dalam putusan kasasi, Hasbi Hasan sudah divonis bersalah menerima suap Rp11,2 miliar serta gratifikasi Rp630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Sedangkan, Zarof Ricar telah divonis selama 18 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda Rp1 miliar. Awalnya, Zarof divonis selama 16 tahun penjara pada pengadilan di tingkat pertama atau di PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Kemudian, vonis Zarof di tingkat banding diperberat menjadi 18 tahun. Adapun, Zarof juga sempat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Zarof Ricar pada (12/11/2025).

    Sidang kasasi ini diadili oleh ketua majelis hakim Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

  • BSU Kemenag 2025 untuk Guru Non ASN: Syarat, Jadwal, dan Pencairan

    BSU Kemenag 2025 untuk Guru Non ASN: Syarat, Jadwal, dan Pencairan

    Bisnis.com, JAKARTA – BSU Kemenag 2025 menjadi perhatian para guru Non ASN, setelah Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menyiapkan anggaran sekitar Rp270 miliar untuk bantuan subsidi upah bagi guru madrasah non ASN yang belum bersertifikasi.

    Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Dr. H. Amien Suyitno menyatakan, program ini menyasar guru Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA) yang selama ini belum menerima tunjangan profesi pendidik. 

    Syarat Penerima BSU Kemenag 2025

    Berdasarkan Surat Pemberitahuan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025, tidak seluruh guru Non ASN di bawah naungan Kementerian Agama berhak menerima BSU Kemenag 2025. Terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar dapat ditetapkan sebagai penerima bantuan.

    Adapun persyaratan utama yang harus dipenuhi sebagai berikut:

    Guru tercatat aktif mengajar di satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag.
    Memiliki PTK ID yang valid dan terdaftar dalam sistem Simpatika Kemenag.
    Data kependudukan, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), dinyatakan sah dan telah terverifikasi.
    Proses verifikasi dan validasi data calon penerima diselesaikan serta dilaporkan paling lambat Selasa, 16 Desember 2025.

    Kementerian Agama juga menegaskan bahwa kelengkapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) menjadi aspek penting dalam proses penetapan penerima BSU. Dokumen ini berfungsi sebagai pernyataan resmi atas keabsahan data sekaligus bentuk tanggung jawab guru terhadap bantuan yang diterima.

    Cara Mencairkan BSU Kemenag 2025

    Berdasarkan informasi dari Kementerian Agama, proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah non-PNS diawali dengan pemberitahuan melalui akun Simpatika masing-masing guru. Setelah menerima notifikasi tersebut, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui untuk mencairkan bantuan:

    Tahap pertama, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU yang tersedia pada akun Simpatika.
    Selanjutnya, guru mencetak Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) melalui Simpatika dan menandatanganinya di atas materai sebagai bentuk pertanggungjawaban.
    Tahap berikutnya, guru mencetak surat kuasa pemblokiran debit dan penutupan rekening yang juga tersedia di Simpatika, kemudian menandatanganinya tanpa materai.
    Setelah seluruh dokumen lengkap, guru mendatangi bank penyalur yang telah ditentukan, yaitu BRI atau BRI Syariah dengan membawa dokumen tambahan.
    Dokumen yang harus dibawa ke bank meliputi KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU, SPTJM bermaterai, serta surat kuasa yang telah ditandatangani.
    Bagi guru yang belum memiliki rekening, diwajibkan mengisi formulir pembukaan rekening baru di BRI atau BRI Syariah.
    Setelah proses pembukaan rekening selesai, pihak bank akan menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada penerima BSU

    Cara Cek Penerima BSU Kemenag 2025

    Pengecekan status penerima BSU Kemenag 2025 dilakukan melalui laman Simpatika Kemenag. Berikut cara mengecek status penerimanya:

    Kunjungi https://simpatika.siap.id/madrasah/
    Login dengan email dan kata sandi akun PTK
    Cari menu “Tunjangan” atau “Bantuan”
    Periksa notifikasi

    Apabila terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan ucapan selamat disertai tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan. Sebaliknya, jika belum memenuhi kriteria, akan muncul pemberitahuan bahwa yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai penerima bantuan.

    Perbedaan BSU Kemenag dan Kemnaker Serta Besarannya

    BSU Kemenag memiliki skema yang berbeda dari bantuan subsidi upah yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Program ini dirancang khusus untuk menyasar guru di bawah naungan Kementerian Agama yang berstatus Non ASN serta belum memiliki sertifikasi pendidik.

    Melalui program tersebut, guru Non ASN akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp600.000. Ketentuan mengenai besaran BSU Kemenag ini diatur secara resmi dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Raudhatul Athfal dan Madrasah.

  • Ferdy Sambo Muncul Lagi Jelang Natal, Berkhotbah kepada Warga Binaan di Lapas Cibinong

    Ferdy Sambo Muncul Lagi Jelang Natal, Berkhotbah kepada Warga Binaan di Lapas Cibinong

    GELORA.CO –  Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, menuai sorotan di media sosial. 

    Terpidana hukuman penjara seumur hidup kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat, itu terlihat memimpin doa dan khotbah dalam sebuah ibadah persekutuan doa di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Momen tersebut berlangsung pada Sabtu (13/12/2025) dan diikuti oleh ratusan warga binaan. 

    Dalam dokumentasi yang beredar, Ferdy Sambo berdiri di atas mimbar, memipin doa kepada sesama narapidana. 

    Dalam khotbahnya, ia menyinggung soal kebebasan yang tidak selalu berkaitan dengan kondisi fisik melainkan juga spiritual. 

    “Yang bisa kita dapatkan tanpa belenggu fisik maupun spiritual kiranya bersama tuhan kita Yesus Kristus,” kata Ferdy seperti dikutip dari video yang beredar di media sosial. 

    Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Cibinong terkait kegiatan keagamaan yang diikuti oleh Ferdy Sambo. 

    Sejumlah warganet menanggapi video itu dengan beragam komentar.

    Dari vonis mati jadi seumur hidup

    Mantan jenderal bintang 2 Polri tersebut divonis hukuman mati karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

    Namun, vonis mati itu dianulir hakim agung.

    Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mantan jenderal bintang dua Polri itu menjadi penjara seumur hidup.

    Dalam putusannya, Majelis Hakim MA mempertimbangkan bahwa Sambo telah mengakui kesalahannya.

    “Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan,” demikian pertimbangan hakim dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com, Senin (28/8/2023).

    Menurut hakim, Sambo memang terbukti bersalah karena memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Namun, hal itu dipicu oleh peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

    Peristiwa di Magelang tersebut disebut mengguncang jiwa Sambo karena menyangkut harkat dan martabat serta harga diri keluarga, sehingga ia marah besar kepada Brigadir J.

    Meski tak dapat dibuktikan peristiwa apa yang sesungguhnya terjadi di Magelang, menurut hakim, hal itu tak dapat menghilangkan perbuatan pidana Sambo.

    “Hal tersebut tetap dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana yang adil bagi trdakwa dilihat dari segi alasan mengapa terdakwa melakukan tindak pidana karena telah menjadi fakta hukum di persidangan,” bunyi pertimbangan hakim.

    Tak hanya itu, hakim juga mempertimbangkan karier Sambo di kepolisian selama 30 tahun.

    “Karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air,” demikian pertimbangan hakim.

    “Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” lanjut hakim.

  • Ferdy Sambo Muncul Lagi Jelang Natal, Berkhotbah kepada Warga Binaan di Lapas Cibinong

    Ferdy Sambo Muncul Lagi Jelang Natal, Berkhotbah kepada Warga Binaan di Lapas Cibinong

    GELORA.CO –  Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, menuai sorotan di media sosial. 

    Terpidana hukuman penjara seumur hidup kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat, itu terlihat memimpin doa dan khotbah dalam sebuah ibadah persekutuan doa di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Momen tersebut berlangsung pada Sabtu (13/12/2025) dan diikuti oleh ratusan warga binaan. 

    Dalam dokumentasi yang beredar, Ferdy Sambo berdiri di atas mimbar, memipin doa kepada sesama narapidana. 

    Dalam khotbahnya, ia menyinggung soal kebebasan yang tidak selalu berkaitan dengan kondisi fisik melainkan juga spiritual. 

    “Yang bisa kita dapatkan tanpa belenggu fisik maupun spiritual kiranya bersama tuhan kita Yesus Kristus,” kata Ferdy seperti dikutip dari video yang beredar di media sosial. 

    Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Cibinong terkait kegiatan keagamaan yang diikuti oleh Ferdy Sambo. 

    Sejumlah warganet menanggapi video itu dengan beragam komentar.

    Dari vonis mati jadi seumur hidup

    Mantan jenderal bintang 2 Polri tersebut divonis hukuman mati karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

    Namun, vonis mati itu dianulir hakim agung.

    Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mantan jenderal bintang dua Polri itu menjadi penjara seumur hidup.

    Dalam putusannya, Majelis Hakim MA mempertimbangkan bahwa Sambo telah mengakui kesalahannya.

    “Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan,” demikian pertimbangan hakim dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com, Senin (28/8/2023).

    Menurut hakim, Sambo memang terbukti bersalah karena memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Namun, hal itu dipicu oleh peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

    Peristiwa di Magelang tersebut disebut mengguncang jiwa Sambo karena menyangkut harkat dan martabat serta harga diri keluarga, sehingga ia marah besar kepada Brigadir J.

    Meski tak dapat dibuktikan peristiwa apa yang sesungguhnya terjadi di Magelang, menurut hakim, hal itu tak dapat menghilangkan perbuatan pidana Sambo.

    “Hal tersebut tetap dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana yang adil bagi trdakwa dilihat dari segi alasan mengapa terdakwa melakukan tindak pidana karena telah menjadi fakta hukum di persidangan,” bunyi pertimbangan hakim.

    Tak hanya itu, hakim juga mempertimbangkan karier Sambo di kepolisian selama 30 tahun.

    “Karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air,” demikian pertimbangan hakim.

    “Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” lanjut hakim.

  • Rabi Pendukung Penjajahan Palestina jadi Korban Tewas Penembakan Pantai Bondi Australia

    Rabi Pendukung Penjajahan Palestina jadi Korban Tewas Penembakan Pantai Bondi Australia

    GELORA.CO –  Setidaknya 11 orang tewas, dan 29 lainnya terluka dalam penembakan massal di Pantai Bondi Australia, tempat ratusan orang berkumpul untuk merayakan hari pertama Hanukkah, pada hari Ahad. Dari mereka yang terbunuh, korban pertama diidentifikasi sebagai Rabbi Eli Schlanger. 

    Aljazirah melaporkan, rabi itu tergabung dalam kelompok ultra-Ortodoks Chabad. Kelompok itu dikenal sangat terlibat dalam pemukiman ilegal dan bekerja sama erat dengan tentara Israel. 

    Pada Oktober 2023, Eli Schlanger bertolak ke wilayah yang dikuasai Israel untuk memberikan semangat bagi para tentara penjajah yang bersiap menyerang Gaza. Dia bercerita tentang kunjungan tentara di sebuah pangkalan dekat perbatasan Gaza di mana pasukan “benar-benar siap menerima panggilan memasuki Gaza”. 

    “Kami membuat daging panggang besar-besaran untuk mereka dan menabuh musik. Kami hanya berdansa sepanjang malam bersama mereka, memeluk mereka, dan mereka sangat bersyukur karena kami datang jauh-jauh dari luar negeri untuk bisa memberi mereka kekuatan itu,” ujarnya kala itu dilansir Australian Jewish News.

    The Guardian melansir, Eli Schlanger juga diketahui sempat berurusan dengan hukum Australia pada 2018. Ia satu dari para rabi senior yang digambarkan seorang penyintas meremehkan pelecehan seksual terhadap anak-anak di komunitas Yahudi Ortodoks.

    Ia bersama tiga rabi lainnya zempat didesak untuk mengundurkan diri dari lembaga tertinggi para rabi Ortodoks di Australia setelah dinyatakan bersalah karena menghina pengadilan karena menekan anggota komunitas untuk mengabaikan otoritas sekuler. 

    Tahun itu, pengadilan banding New South Wakes menguatkan putusan mahkamah agung NSW, yang memutuskan bahwa empat rabi dari Dewan Rabinik Australia dan Selandia Baru termasuk presidennya, Rabbi Moshe Gutnick, bersalah atas tindak pidana penghinaan terhadap pengadilan setelah berusaha mengganggu pelaksanaan peradilan. 

    Pengadilan menemukan bahwa Gutnick bersama dengan Rabbi Eli Schlanger, Rabbi Yehoram Ullman dan Rabbi Michael Chriqui telah menekan anggota komunitas mereka, Reuven Barukh, untuk tidak menghadiri pengadilan sekuler untuk menyelesaikan perselisihan bisnis komersial dan sebaliknya agar kasus tersebut disidangkan sesuai dengan hukum agama Yahudi di Beth Din. 

    Dewan Rabinik Australia dan Selandia Baru didirikan menggantikan Organisasi Rabi Australasia. Organisasi itu dibubarkan setelah komisi khusus Australia menemukan bahwa para rabi telah menutupi pelecehan seksual terhadap anak-anak, gagal melaporkan pelecehan tersebut kepada otoritas sekuler dan menyerang para korban dan keluarga mereka karena berani angkat bicara.

    Terkait penembakan di Australia, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan bahwa anti-Semitisme seperti kanker yang tumbuh jika tidak ditangani. Hal ini ditujukan kepada pemerintah Australia, yang memiliki hubungan yang semakin tegang dengan Israel setelah negara tersebut mengakui Palestina. 

    Semua politisi Israel, apapun afiliasi politiknya, mengaitkan pengakuan Australia atas Palestina dengan bangkitnya apa yang mereka katakan sebagai anti-Semitisme. Banyak dari mereka mengatakan Israel telah menyampaikan informasi kepada pemerintah Australia mengenai aktivitas anti-Semit.

    Penembakan massal di Pantai Bondi di kota Sydney, Australia, telah menewaskan sedikitnya 11 orang dan melukai 29 orang, termasuk dua petugas polisi, kata polisi. Seorang pria yang diyakini sebagai salah satu penembak juga tewas, sementara tersangka penembak kedua berada dalam kondisi kritis.

    Pihak berwenang menyebut penembakan itu sebagai insiden “teroris”, dan mengatakan bahwa penembakan itu “dirancang untuk menargetkan komunitas Yahudi Sydney pada hari pertama Hanukkah”.

  • Yudha Arfandi Ajukan PK Kasus Dante, Tamara Tyasmara Geram: Tak Ada Rasa Bersalah

    Yudha Arfandi Ajukan PK Kasus Dante, Tamara Tyasmara Geram: Tak Ada Rasa Bersalah

    JAKARTA – Artis Tamara Tyasmara meluapkan kekesalannya menanggapi langkah hukum terbaru yang ditempuh terpidana kasus pembunuhan anaknya, Yudha Arfandi. Diketahui, Yudha mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

    Bagi Tamara, langkah ini justru memperlihatkan bahwa Yudha sama sekali tidak memiliki rasa penyesalan atas perbuatannya menghilangkan nyawa Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante. Padahal, fakta persidangan dan bukti-bukti sudah terpampang nyata.

    “Pastinya bikin kesal ya karena semua bukti di CCTV sudah jelas dan sudah dibawa ke persidangan, serta dibuktikan CCTV itu tidak direkayasa dan sudah dicek oleh ahli juga,” ungkap Tamara lewat pesan singkat.

    Tamara menilai sikap Yudha sangat kontradiktif dengan statusnya sebagai terpidana.

    “Ini kok terpidana innocent sekali, enggak ada rasa bersalah sampai bisa mengajukan PK,” tambahnya.

    Ibu mendiang Dante ini mengaku tak habis pikir dengan jalan pikiran Yudha, keluarga, serta kuasa hukumnya. Pasalnya, upaya hukum sebelumnya mulai dari banding hingga kasasi telah ditolak oleh pengadilan, namun pihak Yudha masih bersikeras menempuh jalur PK.

    “Bingung banget sama jalan pikiran tersangka, keluarganya, dan kuasa hukumnya yang masih kekeuh untuk PK. Banding dan kasasi ditolak, sekarang terpidana mengajukan PK,” tutur Tamara.

    Kendati demikian, Tamara menegaskan dirinya tetap menaruh kepercayaan penuh kepada majelis hakim dan aparat penegak hukum. Ia yakin keadilan untuk putranya akan tetap tegak.

    “Tapi aku yakin Majelis Hakim dan para Jaksa serta seluruh penegak hukum yang terlibat ini memberikan keadilan untuk Dante, untuk saya, dan untuk kami sekeluarga,” tegasnya.

    Tamara juga memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Iya pasti aku akan tetap konsen dan terus mengawal kasus Dante sampai saat ini, mohon doanya dari teman-teman semuanya,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, membenarkan adanya permohonan PK tersebut. Permohonan didaftarkan oleh kuasa hukum Yudha, Dailun Sailan, pada 3 November 2025.

    “Sidang pertama tanggal 10 November 2025, dan sidang pada 8 Desember 2025 lalu masih dalam agenda penyampaian tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan PK tersebut,” jelas Immanuel, Jumat, 12 Desember.

    Sebelumnya, Yudha Arfandi telah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus pembunuhan berencana terhadap Dante. Hukuman tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Yudha pada April 2024 lalu.

  • Kenapa Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK?

    Kenapa Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK?

    Kenapa Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK?
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Advokat Syamsul Jahidin menggugat hakim konstitusi Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 
    Syamsul juga merupakan advokat yang menggugat UU Polri dan UU IKN ke MK. 
    Kali ini, Syamsul melaporkan
    Anwar Usman
    karena menyatakan dissenting opinion terhadap beberapa putusan yang menyita perhatian publik, seperti UU Ibukota Negara (UU IKN) dan UU Polri.
    Menurut Syamsul, Anwar menyatakan dissenting opinion pada dua putusan yang dikabulkan oleh MK, yaitu putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 tentang UU IKN dan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri.
    “Ketika itu dikabulkan, ada yang dissenting. dari dua putusan ini yang dissenting itu Anwar Usman. Kami baca ini (dissenting), itu intinya penolakan, kami sambung-sambungkan. Ini enggak logis sekali penolakannya,” ujar Syamsul saat ditemui di Gedung MK, Rabu (10/12/2025).
    Syamsul menyoroti sikap Anwar Usman yang memberikan dissentitng opinion pada dua putusan itu. Syamsul pun membandingkan sikap Anwar dengan saat putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang meloloskan keponakannya Gibran Rakabuming Raka untuk menjabat posisinya sekarang.
    “Giliran putusan 90 yang Pas Gibran capres cawapres malah dikabulkan dengan tanpa sidang pleno. Kan ini di luar nalar logika,” lanjut Syamsul.
    Ia mengaku, melaporkan Anwar Usman ke MKMK untuk menguji apakah keputusan paman Gibran itu berdasarkan tendensi tertentu atau berdasar pada pendapat hukum.
    “Makanya saya Syamsul Jahidin, saya mengadukan itu, saya menguji itu. Apakah itu ada tendensius pribadi atau memang pendapat hukumnya,” imbuh Syamsul.
    Berdasarkan penelusuran, Anwar Usman memang menyatakan dissenting opinion pada putusan UU IKN.
    Dalam putusan 185/PUU-XXII/2024, Anwar menyatakan dissenting bersama dengan Daniel Yusmic Foekh dan Arsul Sani.
    Para hakim konstitusi menilai ada beberapa hal yang sepatutnya ditolak atau diperbaiki. Misalnya, terkait legal standing para pemohon.
    Sementara, pada putusan 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri, nama Anwar Usman tidak tercantum sebagai hakim yang menyatakan dissenting opinion.
    Hakim yang menyatakan dissenting opinion adalah Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.
    Dilansir dari laman MK, Anwar Usman lahir di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 31 Desember 1956.
    Ia menikah dengan wanita bernama Suhada, dan telah dikaruniai tiga anak. Setelah lulus SDN 03 Sila, Bima pada 1969, Anwar harus meninggalkan desa dan orang tuanya untuk melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama 6 tahun hingga 1975.
    Lulus dari PGAN pada 1975, Anwar merantau lebih jauh lagi ke Jakarta dan langsung menjadi guru honorer pada SD Kalibaru.
    Selama menjadi guru, Anwar pun melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.
    Setelah itu, Anwar mencoba ikut tes menjadi calon hakim. Ia lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.
    Seiring menjalankan tugasnya, ia melanjutkan studi S-2 Program Studi Magister Hukum STIH IBLAM Jakarta (2001), dan S-3 Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (2010).
    Karier Anwar Usman di bidang hukum terus menanjak hingga akhirnya dia berpindah ke Mahkamah Agung (MA).
    Di MA, jabatan yang pernah didudukinya, di antaranya menjadi Asisten Hakim Agung 1997-2003, Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung 2003-2006. Lalu pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.
    Selanjutnya, ia dilantik menjadi Hakim Konstitusi pada 6 April 2011 sampai 6 April 2016.
    Namun pada 14 Januari 2015, Anwar didapuk sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Pertama hingga 11 April 2016.
    Kemudian berlanjut menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Kedua 11 April 2016-2 April 2018.
    Puncaknya, Anwar terpilih menjadi Ketua MK dengan periode jabatan mulai 2 April 2018-2 Oktober 2020.
    Namun, Anwar diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK. Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, pada Selasa (7/11/2023).
    Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
    Adapun kini Anwar masih menjadi Hakim Konstitusi yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2026.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hukuman Diperberat, Nikita Mirzani Siap Ajukan Kasasi

    Hukuman Diperberat, Nikita Mirzani Siap Ajukan Kasasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Artis Nikita Mirzani menyatakan siap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman penjaranya dari 4 tahun menjadi 6 tahun. Hal ini diungkapkan kuasa hukumnya, Usman Lawara.

    Usman menyebut kliennya sangat kecewa atas putusan tersebut. Nikita merasa tidak melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Kalau ditanya bagaimana sikap Nikita Mirzani atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pastinya dia kecewa ya. Wajar dia kecewa karena tidak melakukan tindak pidana pencucian uang TPPU, tetapi diputuskan melakukan TPPU. Maka Nikita pasti akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ungkap Usman, mengutip kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (13/12/2025).

    Usman menjelaskan pihaknya kini tengah menyusun draft pembelaan sebelum resmi mengajukan kasasi 

    “Senin (15/12/2025) kita akan ajukan kasasi, dan ini harus kasasi karena putusan ini sangat keliru apalagi pasal TPPU adalah pasal yang serius,” tegasnya. 

    Sebagai kuasa hukum Nikita, Usman menilai dimasukkannya pasal terkait pemerasan dan TPPU dalam putusan adalah langkah yang salah. 

    “Kalau dari proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 8 bulan kan jelas bahwa tidak ada fakta yang mengarah pada TPPU dan semua dilakukan atas dasar kesepakatan,” tambah Usman.

    Kuasa hukum Nikita itu juga menyoroti kejanggalan putusan yang hanya menghukum Nikita, sementara Reza Gladys sebagai pemberi uang tidak diperiksa dengan pasal yang sama.

    “Kenapa giliran dimasukkan pasal TPPU hanya Nikita saja yang dihukum, sementara RG sebagai pemberi uang yang dianggap suap tidak dihukum. Atas putusan ini, ke depan orang Indonesia enggak ada lagi yang mau bantu kalau ada orang yang bermasalah,” pungkas Usman. 

    Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman Nikita setelah Nikita dan jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sama-sama mengajukan banding.

    Putusan yang dibacakan pada Selasa (6/12/2025) menyatakan Nikita bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui UU ITE. Selain itu, majelis hakim juga memasukkan pasal pemerasan dan TPPU, sehingga hukuman Nikita diperberat menjadi enam tahun.