Kementrian Lembaga: LPSK

  • DPR Siap Bahas Revisi KUHAP, Habiburokhman: Ini Sudah Emergency!

    DPR Siap Bahas Revisi KUHAP, Habiburokhman: Ini Sudah Emergency!

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyebut Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari pemerintah sudah masuk ke DPR.

    Habiburokhman mengaku dirinya baru saja ditelepon oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad tentang hal tersebut. Karena DIM dari pemerintah sudah masuk, maka rapat kerja (raker) membahas revisi KUHAP sudah bisa dimulai.

    “Jadi kalau mau raker kick off-nya besok pun sudah bisa, tapi gak apa-apa kita terima dulu audiensi ini,” tuturnya dalam RDPU dengan mahasiswa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

    Dia melanjutkan alasan revisi KUHAP ini harus cepat dilakukan karena saat ini sudah masuk masa genting (emergency). Menurutnya, semakin lama berdebar tanpa menghasilkan sesuatu yang signifikan, semakin banyak pula orang yang menderita karena masih berlakunya KUHAP yang ada saat ini.

    “Ini sudah situasi emergency harusnya teman-teman paham. Banyak sekali Pak yang client kita yang berduit aja di perlakukan tidak adil apalagi yang tidak berduit yang orang orang susah itu gak bisa didampingi, ketika didampingi advokat nya enggak bisa debat gak bisa ngomong, ya karena itu kita perlu segera,” terangnya.

    Sebagai informasi, mulai Selasa kemarin sampai Jumat (20/6/2025) mendatang Komisi III DPR RI akan menggelar RDPU dengan berbagai pihak guna membahas revisi KUHAP.

    “Kami akan menerima aspirasi dari Mahasiswa UGM, Mahasiswa FH UI, Mahasiswa FH Unila, Mahasiswa FH UBL, Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Borobudur, LPSK, Peradi hingga beberapa orang ahli pidana ternama,” tuturnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/6/2025).

  • LPSK Usulkan Revisi KUHAP Atur Ruang Penyampaian Dampak Korban di Persidangan

    LPSK Usulkan Revisi KUHAP Atur Ruang Penyampaian Dampak Korban di Persidangan

    Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti perlu adanya hak-hak korban untuk bisa menyampaikan pendapat yang dialami terkait dengan peristiwa pidana, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

    Menurut Ketua LPSK Achmadi, keterangan saksi yang ada selama ini dalam proses peradilan terlihat lebih cenderung kepada keterangan untuk kepentingan proses pembuktian saja. 

    Untuk itu, dia menegaskan kebolehan korban berpartisipasi dalam proses persidangan dengan pernyataan dampak korban atau Victim Impact Statement (VIS) merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak mendasar korban kejahatan.

    “RKUHAP hendaknya mengakomodasi hak korban untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses peradilan melalui pernyataan dampak kejahatan sebagai bentuk partisipasinya,” tegasnya dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

    Lebih lanjut, Purnawirawan Polri ini menjelaskan, ada tiga hal yang perlu dimuat dalam VIS di antaranya, kondisi fisik akibat kejahatan, kondisi psikis emosional, dan kondisi kerugian finansial yang diakibatkan.

    Dengan demikian, imbuhnya, LPSK mengusulkan perlu ada tambahan pasal yang mengatur hal tersebut. Misalnya saja bisa diatur pada antara bab 13 dan 14 di revisi KUHAP nantinya.

    “Perlu disisipkan satu bab tentang penyampaian dampak kejahatan yang dialami oleh korban atau dalam pasal-pasal lain yang intinya perlu mengatur tentang tersebut,” tuturnya.

    Dikatakan Achmadi, untuk hal itu pihaknya juga telah merumuskan usulan dalam empat ayat di Pasal 180A. Pertama, dampak kejahatan itu dialami dan dibuat dalam bentuk surat pernyataan tertulis.

    “Kemudian pernyataan itu memuat penderitaan korban sebagai akibat peristiwa pidana dan penderitaan korban memuat paling sedikit kondisi fisik, psikologis, kerugian ekonomi, dan kondisi lainnya yang diakibatkan tindak pidana serta dampak kejahatan yang dialami oleh korban,” urainya.

  • Deretan Usul Peradi untuk KUHAP yang Baru: Batasi PK hingga Hapus Penyadapan

    Deretan Usul Peradi untuk KUHAP yang Baru: Batasi PK hingga Hapus Penyadapan

    Deretan Usul Peradi untuk KUHAP yang Baru: Batasi PK hingga Hapus Penyadapan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Perhimpunan Advokat Indonesia (
    Peradi
    ) mengusulkan penghapusan sejumlah aturan di dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kewenangan tersebut diusulkan dihapus karena, menurut mereka, berpotensi disalahgunakan aparat.
    Usulan itu disampaikan saat rapat lanjutan yang membahas revisi KUHAP bersama Komisi III DPR RI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
    Berikut beberapa usulan yang disampaikan Peradi:
    Wakil Ketua Umum Peradi Sapriyanto Refa mengatakan, ketentuan
    penyadapan
    telah diatur di dalam UU sektoral seperti UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Penyadapan, terang dia, merupakan bagian dari upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum, yang berpotensi disalahgunakan. Oleh karena itu, ia berpandangan, ketentuan serupa tak perlu lagi diatur di dalam KUHAP yang sifatnya lebih umum.
    “Bentuk-bentuk upaya paksa ini ada beberapa upaya paksa. Ini mengusulkan dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini penyadapan ini harus dihilangkan karena kami khawatir penyadapan ini akan disalahgunakan oleh penyidik dalam mengungkap sebuah tindak pidana,” kata Sapriyanto dalam rapat, Selasa.
    Ketentuan Peninjauan Kembali (PK), menurut Peradi, sebaiknya hanya dapat dilakukan paling banyak dua kali dan hanya boleh diajukan oleh terpidana.
    Saat ini, PK yang masuk ke dalam upaya hukum luar biasa, bisa diajukan lebih dari satu kali untuk perkara pidana. Di luar perkara
    a quo
    , seperti perdata, tata usaha negara, dan agama, PK hanya bisa diajukan satu kali.
    Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013 yang membatalkan Pasa 268 ayat (3) KUHAP. Belakangan, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 yang mengesampingkan putusan MK, karena dianggap bertentangan dengan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat (1) UU MA.
    “Kami berharap
    peninjauan kembali
    tidak dibatasi waktu dan hanya diajukan paling banyak dua kali, ini berkaitan dengan rasa keadilan. Bisa saja ketika dia mengajukan novum yang pertama yang menganggap ini belum menguntungkan, lalu kemudian dia menemukan novum baru lagi itu bisa saja menghasilkan sesuatu rasa keadilan bagi mereka,” ucap Sapriyanto.
    Sapriyanto menyoroti lamanya proses hukum akibat banyaknya alasan yang diperbolehkan untuk mengajukan PK. Menurutnya, kondisi itu bisa memperpanjang penanganan perkara dan menghambat kepastian hukum.
    Oleh karena itu, Peradi mengusulkan agar PK dibatasi hanya dua, dengan alasan  ditemukan novum (bukti baru) dan adanya putusan yang saling bertentangan.
    Di sisi lain, mereka menegaskan bahwa hak untuk mengajukan PK seharusnya hanya diberikan kepada terpidana, bukan kepada penuntut umum.
    “Dan peninjauan kembali hanya milik terpidana, bukan penuntut umum,” tegas Sapriyanto.
    Peradi juga mengusulkan agar bukti petunjuk dan keterangan ahli tidak lagi dimasukkan sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara pidana dalam
    RKUHAP
    .
    “Terkait alat bukti, kami hanya mengajukan empat alat bukti, yakni keterangan saksi, bukti surat, bukti elektronik, dan keterangan terdakwa,” kata Sapriyanto.
    Bukti petunjuk sebagaimana Pasal 184 KUHAP adalah alat bukti sah.
    Definisi “petunjuk” sebagaimana Pasal 188 ayat (1) KUHAP adalah suatu perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
    Menurutnya, bukti petunjuk sebaiknya dihapus karena dianggap berbahaya dan rawan disalahgunakan.
    Dia menjelaskan, bukti petunjuk kerap dijadikan sebagai pelengkap keyakinan hakim ketika alat bukti lain tidak mampu secara eksplisit menunjukkan siapa pelaku tindak pidana.
    Selain bukti petunjuk, Peradi juga mengusulkan agar keterangan ahli tidak lagi dimasukkan dalam kategori alat bukti.
    Menurut Sapriyanto, selama ini posisi ahli dalam proses peradilan pidana dinilai tidak netral dan justru kerap menguntungkan salah satu pihak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi III DPR Dorong Peran LPSK dalam Revisi KUHAP Baru

    Komisi III DPR Dorong Peran LPSK dalam Revisi KUHAP Baru

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR akan memperjuangkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk masuk dan berperan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

    Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman seusai Ketua LPSK Achmadi memaparkan masukan-masukannya untuk revisi KUHAP dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

    “Kita ingin memperjuangkan ini LPSK, apakah namanya disebut nomenklaturnya LPSK atau lembaganya masuk di dalam KUHAP yang baru, berperan,” tuturnya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

    Wakil Ketua Umum Gerindra tersebut memastikan koordinasi antara pihaknya, LPSK, dan Badan Keahlian (BK) DPR akan dilakukan dengan cepat, untuk merumuskan pasal konkret terkait eksistensi LPSK dalam KUHAP baru.

    “Tinggal nanti kami minta satu orang perwakilan komisioner [LPSK] didampingi dengan tenaga ahli bapak atau staf, berkoordinasi dengan tenaga ahli kami dan BK DPR,” ujarnya.

    Merespons janji Habiburokhman tersebut, Achmadi mengaku pihaknya siap bergabung supaya LPSK bisa berperan dalam KUHAP baru.

    “LPSK siap bergabung dan norma yang disampaikan sangat perlu diatur [dalam KUHAP,]” ujar dia dalam kesempatan yang sama.

    Sebelum itu, Achmadi membeberkan enam masukan isu krusial perlindungan saksi dan korban dalam revisi KUHAP. Mulanya, dia menyebut saat ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP lebih berorientasi pada tersangka, terdakwa dan kurang berorientasi kepada korban.

    Pertama, terkait dengan fungsi perlindungan saksi dan korban sebagai sebuah subsistem peradilan pidana. Kedua, hak-hak yang dimiliki yang diatur bagi saksi dan korban tidak pidana. Ketiga, RKUHAP hendaknya mengakomodasi pentingnya victim impact statement (VIS) atau pernyataan dampak kejahatan yang dialami oleh korban dalam proses peradilan

    Keempat, tentang mekanisme hukum acara terkait restitusi, juga penting. Kelima, pengaturan terkait justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Keenam, konsep dana pemulihan korban kejahatan.

  • LPSK Usulkan 6 Isu Krusial Perlindungan Saksi dan Korban dalam Revisi KUHAP

    LPSK Usulkan 6 Isu Krusial Perlindungan Saksi dan Korban dalam Revisi KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi membeberkan enam masukan isu krusial perlindungan saksi dan korban dalam revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana alias RKUHAP.

    Mulanya, dia menyebut bahwa saat ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP lebih berorientasi pada tersangka, terdakwa dan kurang berorientasi kepada korban.

    Masukan pertama adalah terkait dengan fungsi perlindungan saksi dan korban sebagai sebuah subsistem peradilan pidana. Dia menyebut perlu ada pasal yang berisikan LPSK dan/atau lembaga lain yang berwenang memiliki fungsi memberikan perlindungan saksi dan korban.

    “Yang kedua adalah hak-hak yang dimiliki yang diatur bagi saksi dan korban tidak pidana,” tuturnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

    Ketiga, lanjutnya, RKUHAP hendaknya mengakomodasi pentingnya victim impact statement (VIS) atau pernyataan dampak kejahatan yang dialami oleh korban dalam proses peradilan.

    “Kemudian yang keempat adalah tentang mekanisme hukum acara terkait restitusi, juga penting. Kemudian pengaturan terkait justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dan dana pemulihan korban,” lanjut dia. 

    Purnawirawan Polri ini menegaskan bahwa naskah penguatan perlindungan saksi dan korban telah LPSK kirim kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.

    Sebagai informasi, mulai hari ini sampai Jumat (20/6/2025) mendatang Komisi III DPR RI akan menggelar RDPU dengan berbagai pihak.

    “Kami akan menerima aspirasi dari Mahasiswa UGM, Mahasiswa FH UI, Mahasiswa FH Unila, Mahasiswa FH UBL, Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Borobudur, LPSK, Peradi hingga beberapa orang ahli pidana ternama,” tuturnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/6/2025).

  • Usman Hamid Respons Fadli Zon soal Tidak Adanya Perkosaan Mei 1998: Upaya Pemutihan Dosa – Page 3

    Usman Hamid Respons Fadli Zon soal Tidak Adanya Perkosaan Mei 1998: Upaya Pemutihan Dosa – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menyatakan, dirinya bersama Koalisi Masyarakat Sipil berdiri bersama mengecam pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon, yang menyebut tidak terdapat bukti kekerasan terhadap perempuan, termasuk perkosaan massal dalam peristiwa Mei 1998.

    “Kekerasan seksual Mei 1998 bukan rumor belaka, lawan upaya culas negara dalam memutihkan dosa Orde Baru,” tutur Usman dalam pesan singkatnya, Sabtu (14/6/2025).

    Usman mengatakan, pernyataan Fadli Zon menunjukan sikap nirempati terhadap korban dan seluruh perempuan yang berjuang bersama. Hal itu pun dinilai sebagai upaya mendiskreditkan kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang telah melakukan penyelidikan atas peristiwa Mei 1998, dengan kekerasan seksual sebagai bagian di dalamnya.

    “Jelas keliru ucapan yang bilang perkosaan massal saat kerusuhan rasial 13-15 Mei 1998 adalah rumor dan tidak ada buktinya. Rumor adalah cerita atau laporan yang beredar luas di masyarakat tapi kebenarannya diragukan karena tidak ada otoritas yang mengetahui kebenarannya. Padahal waktu itu ada otoritas yang mengetahui kebenarannya, yaitu Tim Gabungan Pencari Fakta, yang dibentuk Presiden BJ Habibie selaku Kepala Negara,” jelas dia.

    Usman mengulas, TGPF pada 23 Juli 1998 dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Negara Peranan Wanita, dan Jaksa Agung.

    Tim Gabungan itu bekerja dalam rangka menemukan dan mengungkap fakta, pelaku, dan latar belakang peristiwa 13-15 Mei 1998. Mereka terdiri dari unsur pemerintah, Komnas HAM, LSM, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

    Sebagian rekomendasi TGPF pun dipenuhi Habibie, dengan membentuk Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan alias Komnas Perempuan. Presiden dan DPR RI saat itu juga meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, serta mengupayakan program perlindungan saksi dan korban melalui UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

  • Komisi III DPR Bakal Gelar RDPU Revisi KUHAP Minggu Depan

    Komisi III DPR Bakal Gelar RDPU Revisi KUHAP Minggu Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR RI dijadwalkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ihwal revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana alias RKUHAP minggu depan.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan RDPU tentang Revisi KUHAP yang akan dimulai pada 17 Juni 2025 siap menyerap aspirasi dari berbagai pihak.

    “Kami akan menerima aspirasi dari Mahasiswa UGM, Mahasiswa FH UI, Mahasiswa FH Unila, Mahasiswa FH UBL, Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Borobudur, LPSK, Peradi hingga beberapa orang ahli pidana ternama,” tuturnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/6/2025).

    Dia melanjutkan pihaknya berjanji akan terus membuka diri atas masukan berbagai elemen masyarakat terkait revisi KUHAP.

    “Tujuan kami bukan sekedar memenuhi asas partisipasi bermakna, tetapi juga kami ingin memperkaya RUU KUHAP agar benar- benar berkualitas,” tegasnya.

    Sebagaimana diketahui, saat ini revisi KUHAP ditunda pembahasannya oleh DPR hingga ke masa sidang berikutnya. Pada April lalu, Habiburokhman juga berjanji ada transparansi dan partisipasi publik.

    Dia membantah tudingan proses penyusunan RKUHAP dilakukan secara tertutup. Dia mengaku dan berjanji bahwa pembahasan revisi itu selalu dilakukan secara transparan dengan menerima masukan-masukan publik.

    “Justru ini undang-undang yang paling partisipatif dan transparan. Kita lakukan rapat-rapat terbuka, bahkan live streaming,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (18/4/2025).

    Masukan KPK

    Teranyar, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak ikut memaparkan lima aspek yang harus masuk ke dalam revisi. Pertama, syarat pendidikan minimal penyelidik dan penyidik. 

    “Sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum. Saat ini Penyelidik dan Penyidik tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum, sedangkan Advokat, Jaksa dan Hakim sudah disyaratkan harus S1 Ilmu Hukum,” tuturnya.

    Kedua, menghilangkan penyidik pembantu. Ketiga,pengaturan yang jelas ihwal tenggang waktu penyidikan supaya ada kepastian hukum. 

    Keempat, pengaturan jelas dan tegas atas tenggan waktu penanganan perkara saat tahap penuntutan. Kelima, pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor dugaan tindak pidana ke penegak hukum.

  • LBH Desak Unila dan Aparat Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Mahasiswa Saat Diksar

    LBH Desak Unila dan Aparat Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Mahasiswa Saat Diksar

    LBH juga menegaskan bahwa pelaku kekerasan dalam kegiatan diksar dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, dengan ancaman pidana penjara 7 hingga 12 tahun, tergantung tingkat luka hingga kematian korban.

    Tak hanya pelaku langsung, pihak kampus yang diduga ikut menutupi kasus atau melakukan intimidasi juga harus diberikan sanksi tegas.

    “Unila harus berani menindak civitas akademika yang terlibat atau membantu menutupi kasus ini. Jika tidak, praktik impunitas akan terus terjadi dan budaya kekerasan tidak akan pernah hilang dari kampus,” kata Prabowo.

    Lebih lanjut, LBH juga meminta perhatian terhadap para korban. Dari enam peserta diksar yang mengikuti kegiatan, hanya satu yang berani bersuara.

    Oleh karena itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta untuk turun tangan memberikan perlindungan hukum dan psikologis bagi mereka.

    “Kami mendorong agar LPSK turut terlibat dalam memberikan perlindungan bagi korban. Suara mereka penting untuk mengungkap kebenaran dan menjamin keadilan dalam proses hukum,” pintanya.

  • Politik Kemarin, Anggota TNI di Rusia hingga visi geopolitik Presiden

    Politik Kemarin, Anggota TNI di Rusia hingga visi geopolitik Presiden

    Jakarta (ANTARA) – Beberapa peristiwa terkait dengan politik dan pertahanan terjadi sepanjang Minggu (11/5). Dari mulai anggota TNI AL ikut operasi militer di Rusia hingga visi geopolitik presiden.

    Berikut ragam berita yang telah dirangkum ANTARA.

    1. TNI AL: Serda Satria sudah dipecat setelah ikuti operasi militer Rusia

    Jakarta (ANTARA) – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menyampaikan bahwa Sersan Dua (Serda) Satria Arta Kumbara sudah dipecat dari anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) setelah mengikuti operasi militer Rusia.

    Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi mengatakan pemecatan telah dilakukan berdasarkan putusan in absentia (putusan dengan ketidakhadiran terdakwa) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023.

    Baca di sini

    2. Kapuspen TNI: Dukungan pengamanan untuk kejaksaan dilaksanakan terukur

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi menyatakan dukungan pengamanan personel TNI Angkatan Darat kepada jajaran kejaksaan dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur.

    Ia mengatakan bahwa dukungan pengamanan itu bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023. Pelaksanaan kerja sama itu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

    Baca di sini

    3. LPSK lindungi korban kekerasan seksual dokter PPDS di Bandung

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada tiga korban dan empat saksi dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung.

    Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan bahwa kekerasan seksual dalam kasus ini termasuk dalam relasi kuasa yang membuat korban tidak berdaya.

    Baca di sini

    4. Bahlil sebut rencana pertemuan Prabowo-Megawati hal yang baik

    Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa rencana pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri merupakan hal baik dan bisa menjadi wadah pembicaraan untuk kemajuan bangsa.

    “Sebenarnya pertemuan sesama tokoh-tokoh bangsa tersebut sudah seyogyanya dilakukan dan ini merupakan hal yang baik,” kata Bahlil di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu.

    Baca di sini

    5. Diskusi “Ada Apa dengan Prabowo?” ungkap visi geopolitik Presiden

    Jakarta (ANTARA) – Diskusi umum bertajuk “Ada Apa dengan Prabowo?” mengungkap berbagai fakta yang menyoroti pandangan visioner Presiden Prabowo Subianto dalam merespons dinamika global, termasuk potensi perang dan dampaknya terhadap ketahanan nasional Indonesia.

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi, dalam acara yang dihelat Gerakan Milenial Cinta Tanah Air di Jakarta, Sabtu, memaparkan sederet fakta yang menunjukkan konsistensi pemikiran dan arah kebijakan Presiden Prabowo, jauh sebelum ia

    Baca di sini

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kemarin, Presiden terima kunjungan kehormatan hingga bantahan Luhut

    Kemarin, Presiden terima kunjungan kehormatan hingga bantahan Luhut

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Senin (5/5). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

    1. Presiden Prabowo terima kunjungan kehormatan Presiden Senat Kamboja

    Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menerima kunjungan kehormatan Presiden Senat Kerajaan Kamboja Samdech Akka Moha Sena Padei Techo Hun Sen, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin siang.

    “Bapak Prabowo Subianto diagendakan menerima kunjungan kehormatan Presiden Senat Kerajaan Kamboja, Samdech Akka Moha Sena Padei Techo Hun Sen, di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Presiden atur jadwal penuhi permintaan PM Albanese ke Indonesia

    Presiden Prabowo Subianto langsung mengatur jadwal untuk memenuhi permintaan Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese yang ingin Indonesia sebagai tujuan kunjungan resmi perdananya setelah menang pemilu dan terpilih kembali sebagai perdana menteri.

    PM Albanese mengungkap keinginannya melawat ke Indonesia saat dirinya menerima ucapan selamat dari Presiden Prabowo melalui sambungan telepon, Minggu (4/5).

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Hasan Nasbi terlihat ikuti sidang kabinet dipimpin Presiden Prabowo

    Hasan Nasbi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) dan telah menyatakan mengundurkan diri, terlihat mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

    Hasan Nasbi yang mengenakan kemeja putih, seperti anggota Kabinet Merah Putih lainnya, tampak duduk diapit oleh Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Wihaji di sebelah kirinya dan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di sisi kanannya.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Dewan Pers perkuat perlindungan pers lewat MoU dengan LPSK

    Dewan Pers memperkuat komitmen perlindungan terhadap jurnalis dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dengan perlindungan kerja pers sebagai saksi dan atau korban tindak pidana di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin.

    Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan bahwa MoU ini sebagai langkah penting yang lebih maju dari sebelumnya, mengingat perjanjian sebelumnya telah berakhir sejak September 2024.

    Baca selengkapnya di sini.

    5. Luhut bantah Prabowo tegur Panglima TNI soal mutasi Letjen Kunto

    Jenderal TNI (Purn) (HOR) Luhut Binsar Pandjaitan membantah anggapan yang menyebut Presiden Prabowo Subianto menegur Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto karena memutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, yang merupakan anak Wapres Ke-6 Try Sutrisno.

    Luhut tidak setuju dengan anggapan yang menyebut mutasi perwira tinggi TNI terbaru bersifat politis, apalagi jika dikaitkan-kaitkan dengan sikap Try Sutrisno terhadap usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025