Kementrian Lembaga: LPSK

  • Pramono soroti judi online di kalangan ASN DKI

    Pramono soroti judi online di kalangan ASN DKI

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pramono soroti judi online di kalangan ASN DKI
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 23 Juli 2025 – 20:22 WIB

    Elshinta.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyoroti judi online (judol) di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    “Mengenai judol itu mendapatkan atensi kita, terutama buat ASN kita. Karena judol ini sekarang bukan hanya masyarakat yang melakukan, tetapi banyak juga ASN kita,” kata Pramono saat dijumpai di ruang Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu.

    Kendati demikian, Pramono menilai sebagian pelaku judol merupakan korban yang juga perlu mendapat perlindungan.

    Untuk itu, Pramono meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar melakukan pembinaan jika ada ASN yang kedapatan melakukan judol.

    “Karena saya ingin ASN kita itu wajahnya jangan nggak gembira lah gitu. Sudah ASN-nya DKI, tukin (tunjangan kinerja)-nya paling gede, main judol keterlaluan banget,” kata Pramono.

    Dalam kesempatan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menandatangani kerja sama antara LPSK dan PPATK. Pramono mengatakan, hal ini merupakan bukti bahwa Jakarta sangat peduli terhadap perlindungan saksi dan korban.

    “Karena bagaimanapun DKI Jakarta mampu untuk melakukan itu. Karena nggak semua provinsi mampu. Penandatanganan kerja sama ini saya yakin akan memberikan dampak, terutama bagi Balai Kota,” ujarnya.

    Ketua LPSK Achmadi mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang sudah peduli terhadap perlindungan saksi dan korban.

    Dia menilai kerja sama dengan Pemprov Jakarta merupakan momentum yang penting dalam rangka pencegahan, penanggulangan dan perlindungan pemenuhan hak saksi korban, saksi pelaku, ataupun ahli sesuai keterangan undang-undang.

    Selain itu, Achmadi menilai penandatanganan kerja sama ini juga bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi para saksi dan korban.

    “Jangankan keadilan, publik ada yang untuk berbicara saja belum tentu mau. Karena takut. Sebab itulah sekali lagi kami sangat mengapresiasi atas inisiasi Bapak Gubernur untuk melakukan MoU ini,” ujarnya.

    Sumber : Antara

  • LPSK Soroti Luka dan Peran Misri dalam Kematian Brigadir Nurhadi

    LPSK Soroti Luka dan Peran Misri dalam Kematian Brigadir Nurhadi

    Mataram, Beritasatu.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah mempertimbangkan permohonan status justice collaborator (JC) dari Misri, salah satu tersangka dalam kasus kematian tragis Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat NTB).

    Permohonan tersebut menjadi perhatian serius mengingat posisi Misri yang dinilai memiliki potensi untuk mengungkap peristiwa pidana secara terang benderang.

    Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan hal ini seusai melakukan pertemuan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Wahyudi pada awal pekan ini.

    Dalam pertemuan tersebut, Sri Suparyati menjelaskan koordinasi antara LPSK dan Kejati NTB merupakan bagian dari upaya bersama untuk mengungkap kebenaran atas tewasnya Brigadir Nurhadi, yang kini telah memasuki tahap penyidikan intensif.

    “Pertemuan hari ini dengan pak Kejati merupakan bagian dari koordinasi dan kolaborasi dalam konteks pengungkapan peristiwa tindak pidana. Kami menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian LPSK, khususnya terkait proses pemeriksaan dan permohonan JC dari salah satu tersangka,” ujar Sri Suparyati. Kamis (24/7/2025).

    LPSK mencatat sejumlah kejanggalan dari hasil autopsi terhadap jenazah Brigadir Nurhadi. Luka-luka yang ditemukan seperti tanda cekikan dan kekerasan lainnya memunculkan keraguan apakah satu orang tersangka saja, yakni Misri, mampu menyebabkan kematian korban secara seketika.

    “Memang saat ini ada tiga tersangka, sebagian besar adalah perempuan. Kami mempertanyakan apakah Misri mampu melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal seketika. Itu menjadi perhatian kami,” tegas Sri Suparyati.

    Menurut Sri Suparyati, status justice collaborator  tidak bisa diberikan secara sembarangan, karena menyangkut peran, niat baik, dan kemampuan pemohon dalam mengungkap kejahatan secara menyeluruh.

    “Permohonan JC dari Misri kami terima, tetapi kami masih dalam tahap kajian. Sesuai Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Pasal 28, kami akan menilai sejauh mana keterangan yang bisa diberikan pemohon, rekam medis, dan juga track record-nya,” ujar Suparyati.

    LPSK juga belum dapat bertemu langsung dengan Misri sehingga masih terbatas dalam mengevaluasi kelayakan pemberian status JC.

    “Kami ingin melihat apakah Misri mampu memberikan keterangan secara terang dan seluas-luasnya. Sebab dia bukan pelaku utama, tetapi bisa jadi saksi pelaku kunci dalam kasus ini,” tambahnya.

    Berkas Perkara

    Sementara itu, Kajati NTB Wahyudi membenarkan berkas perkara dari penyidik telah masuk pada tahap pertama. Namun, pihak kejaksaan masih memberikan sejumlah petunjuk dan arahan agar berkas tersebut dapat diperbaiki sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Masih kita dalami kemungkinannya. Berkas tahap satu sudah dikirim, dan kami telah berikan petunjuk sesuai data dan fakta yang ada. Saat ini tinggal menunggu penyidik melengkapi,” kata Wahyudi.

    Ia menegaskan, kejaksaan hanya akan membawa perkara ini ke persidangan setelah semua unsur formil dan materil terpenuhi, agar kasus ini dapat dibuktikan secara terang benderang di pengadilan.

    “Batas waktunya sesuai dengan aturan main dalam KUHAP. Kita tunggu perkembangan dari penyidik,” pungkasnya.

  • LPSK Jemput Bola, Korban Terorisme Tak Boleh Tertinggal

    LPSK Jemput Bola, Korban Terorisme Tak Boleh Tertinggal

    Liputan6.com, Denpasar – Waktu terus berjalan, dan negara sudah membuka pintu selebar-lebarnya. Namun, hingga pertengahan 2025, masih banyak korban tindak pidana terorisme masa lalu yang belum mengajukan kompensasi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengingatkan, jangan sampai kesempatan ini berlalu begitu saja.

    Komitmen pemerintah untuk memenuhi hak para korban diperkuat dengan diperpanjangnya batas waktu pengajuan kompensasi hingga 22 Juni 2028, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023.

    “Pengajuan kompensasi bisa dilakukan secara langsung ke LPSK atau melalui kanal resmi kami,” tegas Ketua LPSK Achmadi saat Sosialisasi Penanganan Korban Terorisme Masa Lalu di Prime Plaza Hotel, Sanur, Denpasar, Kamis (17/7/2025).

    Ia mengungkapkan, hingga kini LPSK telah menyalurkan dana sebesar Rp 13 miliar kepada 785 korban. Namun masih banyak yang belum mengakses haknya karena belum teridentifikasi atau tidak mengetahui prosedurnya.

    Untuk mempercepat penjangkauan, LPSK menerapkan strategi jemput bola. Tim LPSK memverifikasi data korban dari BNPT, melakukan asesmen dampak, hingga menerbitkan keputusan pemberian kompensasi, bahkan menjangkau korban di luar negeri.

    Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan bahwa lembaganya tidak ingin ada korban yang tertinggal, termasuk yang berada di negara seperti Jerman, Italia, Korea Selatan, dan Singapura. “Jika diperlukan, kami akan mendatangi langsung korban di luar negeri. LPSK membuka seluruh jalur komunikasi,” ujarnya.

    Langkah ini pun diapresiasi oleh DPR RI. Anggota Komisi III, Willy Aditya, menyebut kolaborasi antarlembaga sebagai bentuk keseriusan negara dalam menegakkan hak asasi manusia. Ia juga menyebut bahwa ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam memberi keadilan bagi seluruh warga negara.

     

    Operasi Pemberantasan Premanisme

  • Modus Pegang Alat Vital Korban

    Modus Pegang Alat Vital Korban

    GELORA.CO – Seorang pendeta di Blitar ditangkap polisi atas dugaan rudapaksa terhadap empat anak di bawah umur.

    Pelaku berinisial DBH, 67, akhirnya digelandang oleh Polda Jawa Timur pada Rabu, 16 Juli 2025. Pelaku ditangkap setelah ditemukan cukup bukti atas tindak kejahatan seksual tersebut.

    “Pelaku melakukan modusnya dengan memegang alat vital korban,” ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers.

    Identitas pelaku makin menjadi sorotan karena posisinya sebagai pemuka agama. DBH selama ini dikenal sebagai pendeta di sebuah gereja Kota Blitar. Ironisnya, korban adalah anak-anak dari jemaat sendiri yang sempat tinggal dekat dengan lingkungan gereja.

    Kelakuan bejat DBH itu diketahui setelah ada laporan dari orang tua korban, berinisial TKD kepada kepolisian. TKD sendiri berserta anak-anaknya sempat tinggal di samping gereja tempat DBH melayani jemaat. 

    Sebelum melakukan aksinya, DBH sering mengajak anak-anak itu jalan-jalan dan sesekali berenang.

    Tersangka melangsungkan aksi bejatnya di berbagai lokasi. Di antaranya di ruang kerja, kamar tidur, ruang keluarga, kolam renang, hingga di sebuah homestay.

    Semua perbuatannya itu dilakukan selama kurun 2022 hingga 2024.  Dalam kasus itu, Polda Jatim telah mendapatkan sejumlah alat bukti.

    Di antaranya fotokopi legalisir Kartu Keluarga dan KTP pelapor, kutipan akta kelahiran korban, serta struk pembayaran kolam renang. 

    Atas perbuatannya, DBH bakal dijerat dengan Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

    Ia mendapat ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.

    Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Ciput Eka Purwianti mengapresiasi langkah Polda Jatim dalam penanganan kasus ini secara serius.

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) saat ini telah melakukan pedampingan kepada para korban bersama keluarganya. “Keempat korban saat ini dalam perlindungan LPSK,” jelasnya. (*)

  • Waris Merasa Dikriminalisasi Polres Sumenep, Jadi Tersangka Setelah Kecelakaan Pamannya
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        9 Juli 2025

    Waris Merasa Dikriminalisasi Polres Sumenep, Jadi Tersangka Setelah Kecelakaan Pamannya Surabaya 9 Juli 2025

    Waris Merasa Dikriminalisasi Polres Sumenep, Jadi Tersangka Setelah Kecelakaan Bibinya
    Tim Redaksi
    SUMENEP, KOMPAS.com
    – Sekitar 40 warga Desa Sergang, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menandatangani petisi yang mendesak
    Polres Sumenep
    untuk menghentikan upaya
    kriminalisasi
    terhadap seorang warga bernama Moh. Waris.
    Dalam petisi itu, warga menuntut pencabutan status tersangka Waris, penghentian proses pidana, serta pemulihan nama baik yang mereka anggap telah menjadi korban kriminalisasi.
    Kuasa hukum Waris, Sulaisi Abdurrazaq menyampaikan bahwa upaya kriminalisasi oleh polisi berawal saat terjadi
    kecelakaan lalu lintas
    (laka lantas) di akses jalan Desa Sergang.
    Sulaisi menceritakan, peristiwa bermula pada hari Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 06.30 WIB.
    Saat itu, sepeda motor yang dikendarai Matwani bertabrakan dengan sepeda angin yang dikayuh Hindun, bibi Waris. 
    Akibat kecelakaan itu, Matwani mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia pada 28 April 2025 lalu.
    Sementara itu, Hindun mengalami luka ringan dan sempat dirawat di Puskesmas Manding.
    “Saat kejadian, klien saya memang berada di lokasi,” kata Sulaisi di Sumenep, Selasa (8/7/2025).
    Menurut dia, saat itu Waris berada di lokasi karena mendengar kabar kecelakaan tersebut. 
    “Selama Hindun dirawat di Puskesmas Manding, tidak pernah diperiksa di Reskrim Polres Sumenep,” ujarnya. 
    Sulaisi menyampaikan, awalnya laporan polisi menyebut Matwani diduga tidak mengutamakan pengguna jalan lain yang sudah berbelok lebih dulu, sehingga menabrak sepeda angin Hindun.
    Namun, dalam perkembangan kasus, Polres Sumenep justru menetapkan Moh Waris sebagai tersangka dengan tuduhan penganiayaan terhadap Matwani.
    “Padahal menurut saksi mata yang berada di lokasi, Matwani tidak mengalami pemukulan, melainkan terluka karena benturan akibat kecelakaan, dan Moh Waris tidak terlibat dalam tindakan kekerasan,” ujar Sulaisi. 
    “Petisi itu bentuk solidaritas masyarakat terhadap sesama warga desa, sekaligus kritik terhadap proses hukum yang dianggap tidak adil dan mencederai kepercayaan publik,” kata Sulaisi.
    Selain ke Polres Sumenep, petisi itu juga ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Jatim, Komnas HAM, LPSK, hingga Presiden RI.
    Sementara itu, Polres Sumenep belum merespons petisi itu dan masih mempelajari isinya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wacana Revisi UU MK, PKS: Untuk Perbaiki Undang Undang, Bukan Mengerdilkan MK – Page 3

    Wacana Revisi UU MK, PKS: Untuk Perbaiki Undang Undang, Bukan Mengerdilkan MK – Page 3

    Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengaku pihaknya sudah lelah dengan Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran sering membatalkan produk perundang-undangan dengan alasan tidak terpenuhinya prinsip bermakna (meaningful participation).

    Hal tersebut disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), pada Selasa (18/6/2025).

    “Di DPR ini kadang-kadang kami sudah capek bikin undang-undang, dengan gampangnya dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Habib dikutip dari Youtube DPR, Kamis (19/6/2025).

    Habiburokhman ini menyatakan, MK memiliki tiga cara untuk membatalkan undang-undang dengan menggunakan alasan meaningful participation.

    “Senjatanya itu meaningful participation, the right to be heard (hak untuk didengar), the right to be considered (hak untuk dipertimbangkan pendapatnya), the right to be explained (hak untuk mendapat penjelasan),” kata anggota Fraksi Gerindra DPR RI ini.

    Padahal, kata Habiburokhman, RDPU yang digelar sejak Selasa (17/6/2025) hingga Jumat (20/6/2025) merupakan bentuk implementasi dari meaningful participation.

    “Jangan sampai kami sudah capek-capek berbulan-bulan RDPU, dengan gampangnya pula oleh 9 orang itu (hakim MK) dipatahkan lagi. ‘Oh ini tidak memenuhi meaningful participation’, karena keinginan mereka tidak terakomodasi dalam undang-undang ini,” ujarnya.

    “Padahal kalau dibilang partisipasi, keputusan MK itu sama sekali enggak melibatkan pertisipasi siapa pun kecuali 9 orang itu. Ya enggak? Pendapat saya ini, silakan saja,” ucap Habiburokhman.

     

  • Komisi XIII DPR ke Riau terkait RUU perlindungan saksi dan korban

    Komisi XIII DPR ke Riau terkait RUU perlindungan saksi dan korban

    “Komisi XIII DPR RI ingin mendapat masukan terkait penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban maupun masukan terhadap substansi pokok materi muatan pasal per pasal dalam Perubahan kedua Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,”

    Pekanbaru, (ANTARA) – Komisi XIII DPR Republik Indonesia melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Riau untuk menyerap aspirasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara di Kantor Wilayah Kementrian Hukum Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Rabu mengatakan pihaknya ingin mendapatkan masukan secara langsung aspirasi dari berbagai pihak yang selama ini berinteraksi dengan korban dan saksi-saksi tindak pidana.

    “Komisi XIII DPR RI ingin mendapat masukan terkait penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban maupun masukan terhadap substansi pokok materi muatan pasal per pasal dalam Perubahan kedua Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,” katanya.

    Dikatakannya, perlindungan menyeluruh terhadap saksi dan korban perlu dilakukan namun regulasi yang berlaku saat ini belum sepenuhnya menjawab tantangan di lapangan.Perkembangan kejahatan trans nasional, kejahatan seksual, eksploitasi perempuan dan anak serta pelanggaran HAM berat menuntut adanya reformasi hukum yang menyentuh akar permasalahan secara komprehensif.

    Forum konsultasi publik tersebut dihadiri perwakilan dari jajaran Kanwil Kementerian Hukum, Kepolisian Daerah Riau, Kanwil Kementrian Hak Asasi Manusia dan Direktorat Jendral Permasyarakatan, badan narkotika nasional, serta lembaga lainnya dari organisasi profesi dan bantuan hukum.

    “Kunjungan kerja ini diharapkannya dapat memperkaya substansi RUU sehingga proses legislasi berjalan benar-benar mencerminkan keberpihakan terhadap kelompok rentan. Masukan dari Riau akan berarti dalam menyusun substansi dari RUU khususnya terkait penguatan peran LPSK yaitu pengaturan perlindungan “justice collaborator”, pengembangan “safe house” pembentukan unit layanan di daerah hingga pembentukan dana perlindungan korban yang berkeadilan dan berkelanjutan.

    “Kami percaya antara legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum dan masyarakat sipil adalah kunci menciptakan sistem perlindungan yang manusiawi, inklusif, adaptif terhadap dinamika kejahatan yang terus berkembang,” tambahnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyambut baik inisiatif Komisi XIII DPR RI tersebut karena semakin memperkokoh posisi dan peran LPSK dalam sistem peradilan pidana, khususnya aspek perlindungan saksi dan korban.

    “Rapat Dengar Pendapat ini mendukung asas partisipasi masyarakat yang maksimal dan bermakna. Masukan yang ada pada hari ini didengar, didiskusikan dan diinformasikan guna mendukung perubahan kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban. Diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas perlindungan bagi saksi dan korban serta penguatan LPSK dalam memberikan layanan perlindungan secara memadai,” ujar Nurherwati.

    Berdasarkan Laporan Tahunan LPSK tahun 2024, permohonan perlindungan ke LPSK di wilayah Provinsi Riau berjumlah 41 permohonan. Angka tersebut cukup rendah, namun jika melihat data Badan Pusat Statistik, yang dipublikasi dalam Data Kriminal Tahun 2024, menunjukkan bahwa Provinsi Riau termasuk dalam 10 besar wilayah di Indonesia dengan angka kejahatan paling tinggi di Indonesia. Riau berada pada urutan ke 9 atau sebanyak 15.777 laporan kejahatan yang dilaporkan ke Polda.

    Pewarta: Bayu Agustari Adha/Uluan Manurung
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Eks-Kapolres Ngada Didakwa Bayar Restitusi 3 Korban Kekerasan Seksual Rp359 Juta

    Eks-Kapolres Ngada Didakwa Bayar Restitusi 3 Korban Kekerasan Seksual Rp359 Juta

    Liputan6.com, Kupang – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, SIK alias Fajar alias menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kupang Senin, 30 Juni 2025.

    Selain Fajar, tersangka Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani juga menjalani sidang perdana. Keduanya turun dari mobil bersama-sama dikawal oleh anggota kepolisian.

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan di bawah umur, termasuk anak usia 6 tahun.

    Selain dakwaan pidana penjara, ia juga didakwa mengganti kerugian yang dialami korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan total restitusi sebesar Rp359.162.000 kepada para korban.

    Restitusi diberikan sebagai bentuk ganti kerugian atas penderitaan fisik dan psikologis, kehilangan penghasilan keluarga korban, serta biaya lain selama proses hukum.

    Korban 6 Tahun

    Berdasarkan Keputusan LPSK Nomor A.0234.R/KEP/SMP-LPSK/VI TAHUN 2025, korban IBS mengajukan permohonan restitusi senilai Rp34.645.000, dengan rincian:

    – Transportasi selama proses hukum: Rp500.000

    -Konsumsi selama proses hukum: Rp525.000

    -Kehilangan penghasilan orang tua: Rp6.520.000

    -Ganti rugi atas penderitaan korban: Rp27.100.000

    Korban MAN (16 Tahun)

    Korban kedua, MAN, mengajukan restitusi senilai Rp159.416.000, dengan rincian:

    – Transportasi: Rp895.000Konsumsi: Rp845.000

    – Pengeluaran lain: Rp215.000

    – Kehilangan penghasilan orang tua: Rp12.000.000

    -G anti rugi penderitaan korban: Rp145.451.000

    – Biaya perawatan medis: Rp10.000

    Korban WAF (13 Tahun)

    Korban ketiga, WAF, juga menerima penilaian restitusi dari LPSK sebesar Rp165.101.000, yang mencakup ganti rugi penderitaan dan biaya lainnya yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dialami.

     

    Geger Celeng Masuk Rumah dan Acak-Acak Barang di Banjarsari Sumbang Banyumas

  • 10
                    
                        MK ala Chef: Bongkar Pasang Pemilu
                        Nasional

    10 MK ala Chef: Bongkar Pasang Pemilu Nasional

    MK ala Chef: Bongkar Pasang Pemilu
    Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data
    DEMOKRASI
    Indonesia seperti masakan tanpa juru masak atau “chef”. Untuk pertama kali negeri kita menggelar pemilu nasional dan pemilu lokal (pemilihan kepala daerah) secara serentak pada 2024.
    Serentak di sini tidak menunjuk pada hari yang sama, melainkan tahun yang sama–berjarak 9,5 bulanan.
    Ini adalah kelanjutan dari sifat serentak di Pemilu 2019 saat pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota (Pileg) dilaksanakan berbarengan atau di hari yang sama dengan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres). Sebut saja “Pemilu 5 Kotak”.
    Pemilu serentak tahun 2019 itu menerjemahkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 14/PUU-XI/2013.
    Sebelumnya, mulai dari 2004 hingga 2014, seluruh pemilu dilakukan terpisah dengan pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota mendahului pemilihan presiden dan wakil presiden.
    Sekarang, dua pilar dalam “Pemilu 5 Kotak” itu dicopot oleh MK lewat putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
    Mulai 2029 mendatang, pemilihan anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota akan masuk satu rumpun dengan pemilihan kepala daerah (gubernur dan bupati/wali kota).
    Untuk gampangnya ini disebut pemilu lokal atau daerah. Putusan MK ini dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025.
    Yang lebih drastis dan dramatis, MK memutuskan pemilu nasional dan pemilu lokal atau daerah tidak lagi digelar pada yang sama seperti 2024, tapi terpisah.
    MK menetapkan waktu pemungutan suara pemilu lokal paling singkat dua tahun atau paling lama 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR atau DPD atau pelantikan presiden dan wakil presiden.
    Mulai 2029, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, anggota DPD serta presiden dan wakil presiden. Pendek kata susut menjadi “Pemilu 3 Kotak”.
    Kali ini MK menggantikan peran
    chef
    bagi demokrasi Indonesia, setidaknya dalam “masakan” yang bernama pemilihan umum dan bagaimana pemilu nasional dan pemilu lokal harus dilaksanakan.
    Keputusan MK tak pelak mengganti model penyelenggaraan pemilu di level nasional dan lokal, dari serentak dalam tahun yang sama menjadi terpisah dengan jarak waktu paling singkat dua tahun.
    Putusan MK dapat dibilang maju, revolusioner dan agak keluar dari fungsi MK sebagai “negative legislator”.
    I Dewa Gede Palguna saat masih menjadi Hakim Konstitusi (2008) menyatakan, meskipun MK dapat membatalkan undang-undang, tapi MK tidak dapat membuat putusan untuk melakukan perubahan terhadap UU. Itulah “negative legislator” yang melekat pada MK.
    Menurut MK, putusan itu untuk menjaga kualitas pemilu, meningkatkan efisiensi penyelenggaraan, serta memberi ruang yang lebih baik bagi pemilih untuk menggunakan hak pemilih secara cermat dan tidak terburu-buru.
    Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan, partisipasi pemilih di
    Pilkada
    2024 sebesar 68,2 persen. Itu lebih rendah dibandingkan Pemilu 2024 di mana partisipasi pemilih mencapai 81,78 persen.
    Apakah ini menjelaskan jarak waktu antara gelaran pemilu nasional dengan Pilkada (pemilu lokal) yang cuma 9,5 bulan bikin rakyat jenuh?
    Bisa iya, bisa tidak. Dulu, sebelum ada rekayasa sistemik untuk menyelenggarakan Pilkada secara serentak, Pilkada bisa digelar setiap tiga hari sekali.
    Pilkada dimaksud berlangsung di tiga daerah berbeda, bisa tingkat provinsi, kabupaten atau kota. Hal ini bikin jenuh dan bosan rakyat di lapis bawah. Seolah-olah tiada hari tanpa Pilkada.
    Saban tahun ada saja daerah yang menghelat Pilkada. Begitu jika kita menengok sejak Pilkada langsung pertama kali diadaptasi di Pilkada tahun 2005.
    Pemilu serentak rangkap dua, yakni pemilu nasional dan pemilu lokal di tahun yang sama sesungguhnya adalah ikhtiar untuk memotong “persaingan politik” yang berlangsung maraton dan menyebabkan rakyat bosan dan jenuh dengan politik.
    Pilkada serentak pada 27 November 2024 itu, juga dilatarbelakangi keperluan sinkronisasi antara pusat dan daerah.
    Di masa Presiden Joko Widodo, mencuat isu sinergitas dan koordinasi sehingga mendorong ide pemilu serentak di tahun yang sama untuk mengisi pemimpin di pusat dan daerah.
    Pemilu nasional dan pemilu lokal serentak di tahun yang sama baru dipraktikkan di tahun 2024. Rasanya terlampau tergesa-gesa jika harus dirombak, diubah dan dibangun ulang.
    Ibarat kata “masakan” DPR, lewat UU 7/2017 tentang Pemilu dan UU 10/2016 tentang Pilkada, baru saja disajikan kepada rakyat Indonesia, kok cepat-cepat dicap agar disingkirkan dari daftar menu.
    Sembilan hari sebelum MK menerbitkan putusan yang mengubah keserentakan pemilu, Ketua Komisi Hukum DPR Habiburokhman mengeluh soal MK.
    “Di DPR ini kadang-kadang kami capek bikin Undang-undang, dengan gampangnya dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi),
    Tempo.co
    , 18 Juni 2025.
    Keluhan ini dapat dibaca bermacam-macam. MK dianggap menjadi institusi yang “mentorpedo” produk legislasi DPR atau ia sedang frustrasi dengan putusan-putusan MK?
    Selama MK konsisten dengan fungsi dan peran yang diamanatkan konstitusi, publik pasti akan berada di belakangnya.
    Namun, sebagai institusi, MK pernah tergelincir tatkala memutuskan alias mengubah syarat usia minimal untuk calon presiden dan wakil presiden, tahun 2023 lalu.
    Putusan itu memberi karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka, putra sulung presiden saat itu Joko Widodo, untuk berlaga di pemilu 2024.
    Jadi, putusan nomor 135 ini pun harus ditakar untung dan ruginya, manfaat dan mudharatnya bagi gelaran pemilihan umum serta demokrasi Indonesia.
    Konsekuensi pertama, jika pemilu lokal digelar dua tahun atau 2,5 tahun setelah pelantikan anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden, berarti seluruh provinsi, kabupaten dan kota akan mengalami kekosongan pemimpin dari 2029-2031.
    Dan itu kolosal, meliputi 545 daerah, yakni 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. Saat masa jabatan kepala daerah usai, maka pemerintah pusat harus mengisi atau menempatkan orang sebagai penjabat gubernur/bupati/wali kota.
    Selama ini penjabat kepala daerah adalah orang pilihan presiden atau menteri dalam negeri atau kementerian dalam negeri. Keberadaan mereka ditunjuk, ditugaskan, dan bukan dipilih sebagaimana seorang kepala daerah.
    Sudah pasti legitimasi penjabat kepala daerah itu rendah, tapi mengambil keputusan penting, bahkan strategis di daerah mereka bertugas. Ini dilema penjabat yang terbaca di masa Jokowi.
    Konsekuensi kedua, bagaimana dengan kursi anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan DPRD kota selama masa transisi menuju pemilu lokal serentak 2031 (jeda dua tahun atau 2,5 tahun dari pelantikan anggota DPR, DPD serta presiden dan wakil presiden)? Siapa yang akan dan bagaimana mengisinya?
    Total kursi DPRD kabupaten/kota saja menembus 17.510. Belum lagi anggota DPRD tingkat provinsi. Haruskah anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota periode 2024-2029 diperpanjang masa jabatannya hingga pemilu lokal atau Pilkada serentak 2031?
    Apakah model transisi begini sehat untuk menjalankan fungsi
    checks and balances
    ? Tidakkah ini mengurangi kesempatan politikus lain di tingkat lokal atau kader partai di provinsi/kabupaten/kota yang mengincar kursi legislator tadi?
    Konsekuensi terakhir, berkaitan dengan aspek pendanaan. Biaya Pilkada serentak 2024 sekitar Rp 41 triliun. Adapun anggaran pemilu nasional sebesar Rp 71,3 triliun. Total biaya pemilu nasional dan pemilu lokal di tahun 2024 menembus Rp 112,3 triliun.
    Dengan memasukkan pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota ke rumpun pemilu lokal, apakah biaya total pemilu yang digelar terpisah bakal tetap? Atau sebaliknya kian besar karena faktor inflasi?
    Kini, kerumitan, keruwetan, hingga dilema yang muncul menyusul keputusan MK ini perlu dikaji oleh pemerintah, DPR, KPU, organisasi sipil, peneliti hingga akademisi yang
    concern
    terhadap pemilu dan demokrasi di Tanah Air.
    Momentum merevisi atau mengubah UU Pemilu dan UU Pilkada seyogyanya menjadi “moment of the truth” untuk memasak (baca: melahirkan) penyelenggaraan pemilihan umum yang meningkatkan kualitas demokrasi di negeri kita.
    Bongkar pasang desain atau rancangan gelaran pemilu yang terlalu sering, bukan zamannya lagi. Itu bisa menerbitkan apatisme publik. Percaya dengan proses, jangan reaksioner.
    Dan agar produk legislasi DPR dan pemerintah, tidak kelewat sering diuji-materi (
    judicial review
    ) ke MK, maka dua cabang kekuasaan yang berperan sebagai “positive legislator” itu wajib mengubah pendekatan.
    Belakangan tuntutan “partisipasi yang bermakna” kian nyaring disuarakan masyarakat sipil, terutama setelah revisi Undang-Undang Tentara NasionaI Indonesia (UU TNI) dianggap kurang memperhatikannya.
    Kritik serupa dialamatkan ke DPR dan pemerintah menyangkut revisi UU BUMN serta revisi UU Mineral dan Batu Bara.
    MK lewat putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengartikan
    meaningful participation
    sebagai: hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak masyarakat untuk mendapat penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (
    hukumonline.com
    , 13 Juli 2022).
    Saya kira panduan MK tadi teramat jelas. Jangan sampai DPR dan pemerintah jatuh di lubang yang sama gara-gara mengangkangi soal partisipasi publik yang bermakna.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Habiburokhman: DPR Capek Bikin Undang-undang, Tapi Gampang Dipatahkan MK

    Habiburokhman: DPR Capek Bikin Undang-undang, Tapi Gampang Dipatahkan MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyinggung Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggapnya kerap kali membatalkan produk perundang-undangan dengan alasan tidak terpenuhinya prinsip bermakna (meaningful participation).

    Hal tersebut dia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), pada Selasa (18/6/2025).

    “Di DPR ini kadang-kadang kami sudah capek bikin undang-undang, dengan gampangnya dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

    Menurut Ketua Fraksi Gerindra MPR RI ini, MK memiliki tiga senjata untuk membatalkan undang-undang dengan menggunakan alasan meaningful participation.

    “Senjatanya itu meaningful participation, the right to be heard [hak untuk didengar], the right to be considered [hak untuk dipertimbangkan pendapatnya], the right to be explained [hak untuk mendapat penjelasan],” urainya.

    Habiburokhman menjelaskan, RDPU yang pihaknya lakukan sejak Selasa (17/6/2025) hingga Jumat (20/6/2025) mendatang dengan berbagai elemen masyarakat merupakan bentuk implementasi dari meaningful participation.

    “Jangan sampai kami sudah capek-capek berbulan-bulan RDPU, dengan gampangnya pula oleh 9 orang itu dipatahkan lagi. ‘Oh ini tidak memenuhi meaningful participation’, karena keinginan mereka tidak terakomodasi dalam undang-undang ini,” singgungnya.

    Lebih jauh, dia menyindir bila berbicara soal partisipasi menurutnya keputusan MK juga tidak memenuhi hal itu, karena putusan hanya bergantung pada 9 hakim MK.

    “Padahal kalau dibilang partisipasi, keputusan MK itu sama sekali enggak melibatkan pertisipasi siapapun kecuali 9 orang itu. Ya nggak? Pendapat saya ini, silakan saja,” tutupnya.