Kementrian Lembaga: LPSK

  • LPSK Temui Keluarga Prada Lucky Tawarkan Pendampingan

    LPSK Temui Keluarga Prada Lucky Tawarkan Pendampingan

    Jakarta

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambangi keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). LPSK menawarkan pendampingan pihak keluarga terkait kasus kematian Prada Lucky.

    Wakil Ketua LPSK Susilaningtias bersama dengan tim bertemu orang tua Prada Lucky Jumat (15/8/2025). Keputusan pendampingan tergantung dari keluarga Prada Lucky.

    “Ini masih diskusi awal. Tergantung keluarga nanti untuk mengajukan pendampingan atau seperti apa,” ujar Susi dilansir detikBali, Sabtu (16/8/2025).

    Seperti diketahui, Prada Lucky meninggal dunia setelah empat hari dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Mbay, Nagekeo, NTT, pada 6 Agustus lalu. Prada Lucky diduga dianiaya seniornya sesama prajurit TNI di Nagekeo, NTT.

    Sebanyak 20 anggota TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, NTT, telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka juga telah ditahan dan masih menjalani proses hukum.

    (dek/dek)

  • LPSK Tawarkan Perlindungan untuk Orang Tua Prada Lucky

    LPSK Tawarkan Perlindungan untuk Orang Tua Prada Lucky

    Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menuturkan bahwa TNI masih melakukan penyelidikan atas kematian Prada Lucky.

    “Ini sedang diselidiki oleh yang berwajib, dalam ini Pomdam, Polisi Militer. Dan ini Polisi Militer, Pomdam pun sedang melakukan pemeriksaan,” kata Piek kepada wartawan di rumah duka keluarga Prada Lucky, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (11/8/2025).

    Dia meminta semua pihak untuk menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. Piek juga akan melaporkan berbagai perkembangan penanganan kepada pimpinan.

    “Kita tunggu prosesnya dan secepatnya akan kita sampaikan,” tambahnya.

    Dia menegaskan siapa pun yang terbukti terlibat dalam perkara ini harus diusut tanpa pandang bulu.

    “Seluruhnya harus kita periksa sesuai dengan mekanisme hukum, dan akan kita sesuaikan dengan prosedur yang ada,” pungkasnya.

  • 17 Tahun Berdiri, LPSK Terima 45.511 Permohonan Perlindungan 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Agustus 2025

    17 Tahun Berdiri, LPSK Terima 45.511 Permohonan Perlindungan Nasional 7 Agustus 2025

    17 Tahun Berdiri, LPSK Terima 45.511 Permohonan Perlindungan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima  45.511 permohonan perlindungan sejak lembaga ini berdiri pada2008 atau 17 tahun yang lalu.
    “17 tahun berlalu, kalau kita hitung sampai 2024 setidaknya ada 45.511 permohonan, jumlah yang cukup banyak,” kata Ketua LPSK Achmadi dalam refleksi 17 tahun LPSK, Kamis (7/8/2025).
    Achmadi menyebutkan, pada tahun 2024, LPSK menerima 10.217 permohonan perlindungan saksi dan korban.
    Sedangkan, pada periode Januari-Agustus 2025, LPSK menerima sebanyak 8.522 permohonan.
    “Itu artinya pencari keadilan melalui fungsi perlindungan saksi dan korban terus meningkat. Negara harus hadir antara lain melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan pemenuhan hak-hak saksi korban dalam proses peradilan pidana,” ungkap Achmadi.
    Ia kemudian memerinci permohonan terbanyak sepanjang 2025 adalah kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu 5.558 permohonan.
    Disusul permohonan kekerasan seksual anak sebanyak 891 dan tindak pidana lainnya 734.
    Untuk kasus TPPU, ia merinci lebih dalam bahwa laporan itu banyak berkaitan dengan investasi ilegal.
    Achmadi menegaskan, LPSK juga menjadikan kasus TPPU sebagai kasus tindak pidana prioritas untuk dibantu penyelesaiannya.
     
    “Bahkan saat ini juga masih sedang diinventarisasi karena ada sebuah putusan yang harus kita lakukan bagaimana untuk pemenuhan hak-hak bagi korban tindak pidana itu,” kata Achmadi.
    “Kalau rekan-rekan ingat, 2021, LPSK pernah menyampaikan korban investasi ilegal dapat atau berpeluang untuk dapat memperoleh ganti kerugian melalui restitusi,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rahayu Saraswati Gerindra Ungkap Alasan UU TPPO Perlu Direvisi

    Rahayu Saraswati Gerindra Ungkap Alasan UU TPPO Perlu Direvisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) Rahayu Saraswati memandang perlu adanya revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

    Dia berpandangan UU TPPO yang saat ini berlaku sudah sangat lama dan tua, sehingga revisi diperlukan untuk bisa mengikuti perubahan zaman, yang mana modus-modus operandi dari para pelaku perdagangan orang juga sudah sangat berevolusi.

    Politisi Gerindra itu mengemukakan UU TPPO yang baru nantinya harus memuat ketentuan soal segi digital. Pasalnya, perdagangan orang yang saat ini ada sudah merambah kepada online scamming.

    “Dan tentunya bagaimana kita bisa hadir untuk korban, karena undang-undang tersebut itu lebih menitikberatkan menghadirkan keadilan tapi dari segi hukuman kepada pelaku, bukan kita fokus untuk korban,” katanya di Gedung LPSK, Jakarta Timur, pada Kamis (31/7/2025).

    Dengan demikian, legislator Gerindra ini juga ingin UU TPPO baru dapat memastikan victim centered approach atau berpusat dan memperjuangkan suara-suara korban.

    “Banyak dari mereka membutuhkan keadilan dan itu jangka panjang. Kita bicara bukan hanya restitusi, kita juga bicara kompensasi dari negara, kita juga bicara bagaimana untuk memastikan adanya rumah pemulihan di seluruh Indonesia untuk para korban agar mereka bisa menjadi penyintas dan bisa hidup secara produktif dan mandiri,” jelasnya.

    Lebih jauh, dia mengungkapkan bahwa hingga sejauh ini Jarnas sudah memiliki draf revisi UU TPPO. Nantinya, dia ingin mendiskusikan itu dengan Kementerian/Lembaga terkait sebelum diajukan ke DPR RI.

    Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengatakan pihaknya akan menyesuaikan UU TPPO dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terutama mengenai dana abadi korban untuk lebih menitikberatkan terhadap restitusi atau kompensasi terhadap korban.

    Kemudian, lanjutnya, pihaknya juga akan mengintegrasikan materi tindak pidana penyelundupan manusia yang ada di Undang-Undang Keimigrasian ke dalam UU TPPO.

    “Intinya saya ingin mengatakan bahwa memang dalam menghadapi tindak pidana perdagangan orang kita membutuhkan sinergitas, kolaborasi, keberanian, dan keberpihakan,” tegasnya di tempat yang sama.

    Sebagai informasi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat ada 2.373 permohonan perlindungan korban TPPO selama lima tahun sejak 2020–2024. Sementara itu, beberapa permohonan itu mengajukan permohonan restitusi, terkhusus pada 2024 mencapai Rp7,5 miliar.

  • Wamenkum Sebut Sudah Bahas 17 Poin Keberatan KPK di Revisi KUHAP

    Wamenkum Sebut Sudah Bahas 17 Poin Keberatan KPK di Revisi KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej mengaku sudah berbincang dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal 17 poin dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang disebut melemahkan kewenangan KPK.

    Meski begitu, Eddy tidak menyebut rinci kapan dan apa hasil dari perbincangannya dengan lembaga anti rasuah tersebut.

    “Sudah, sudah [ngobrol dengan KPK],” katanya di Gedung LPSK, Jakarta Timur, pada Kamis (31/7/2025).

    Lebih lanjut, dia mengatakan sebenarnya poin-poin yang ada dalam revisi KUHAP saat ini adalah sudah wewenangnya Komisi III DPR RI. “Itu nanti kan komisi III akan… kan itu sudah wewenangnya komisi III,” ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengakui jika lembaganya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHAP. 

    Sejak awal, lembaganya yang juga terdepan menangani kasus-kasus pidana korupsi justru tidak dimintai pendapat oleh pemerintah serta DPR.  

    “Setahu saya sampai dengan hari-hari terakhir memang KPK tidak dilibatkan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). 

    Sementara itu, KPK bersama para pakar hukum mengidentifikasi 17 isu krusial dalam RUU KUHAP yang tidak sinkron dengan UU KPK. Poin-poin ini dianggap berpotensi mengurangi kewenangan tugas dan fungsi KPK.

    “Kami berharap khususnya kepada Panja, kemudian kepada pemerintah, agar batang tubuh dengan ketentuan peralihan dalam RUU ini disusun secara sinkron. Kalau tidak sinkron, nanti bisa menimbulkan bias dan ketidakpastian hukum,” tegas Setyo.

    Respons DPR

    Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan mengaku heran atas dengan KPK yang merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHAP.  

    Menurut dia baik itu KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian semuanya adalah bagian sektor pemerintah alias lembaga eksekutif, yang dinaungi oleh Kementerian Hukum. 

    Saat pembahasan pun, lanjutnya, yang mewakili pemerintah dalam panita kerja (panja) revisi KUHAP adalah Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.  

    “Nah, kami di DPR-nya. Jadi mari kita bedakan di mana mereka harus masuk, di mana kami tadi. Jadi posisi kami sudah selesai kan dalam konteks draf ya. Nah, pemerintah yang bikin DIM. Saran saya KPK, temui pemerintah, kalian kan di situ,” terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).

  • Akankah RUU KUHAP Bakal Amputasi Kewenangan KPK?

    Akankah RUU KUHAP Bakal Amputasi Kewenangan KPK?

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) waswas lantaran minimnya keterlibatan lembaga itu dalam pembahasannya. 

    Ada beberapa pasal yang dikhawatirkan bakal mengamputasi kewenangan hingga upaya pemberantasan korupsi oleh komisi antirasuah.

    KPK, selaku salah satu penegak hukum yang berwenang menindak tindak pidana korupsi, selama ini menjalankan upaya penindakan berdasarkan prinsip lex specialis. Ada kekhususan yang menaungi kelembagaan KPK dalam memberantas korupsi.

    Merujuk pada UU No.19/2019 tentang KPK, lembaga yang lahir dari rahim reformasi itu berwenang untuk melakukan pencegahan, penindakan serta mengoordinasi maupun mensupervisi penindakan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum lain. Dalam hal ini, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Kendati tetap berlandaskan KUHAP, lembaga yang lahir dari rahim reformasi itu memiliki independensi khusus. Setidaknya sebelum revisi UU KPK pada 2019 lalu yang menyatakan lembaga tersebut menjadi rumpun eksekutif.

    Adapun dengan adanya proses revisi KUHAP, berbagai pihak termasuk KPK secara langsung blakblakan menyatakan amandemen itu berpeluang memangkas kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Khususnya, di bidang penindakan. 

    Masalahnya, sebagai salah satu penegak hukum, komisi antirasuah pun telah mengakui tidak adanya keterlibatan mereka sejak awal dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Bahkan, masukan KPK pun tidak dimintakan hingga proses pembahasan sudah mencapai tingkat Panja DPR saat ini.

    “Setahu saya sampai dengan hari-hari terakhir memang KPK tidak dilibatkan,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

    Demo penolak RUU KPK tahun 2019 lalu./JIBI

    Setyo pun menyampaikan harapannya agar proses amandemen KUHAP pertama sejak 1981 itu bisa dilakukan secara terbuka, transparan dan melibatkan partisipasi berbagai pihak.

    Menurut Purnawirawan Polri bintang tiga itu, KPK mengundang sejumlah pakar hukum untuk mengidentifikasi berbagai pasal yang dinilai bisa mengurangi kewenangan-kewenangan tugas dan fungsi lembaganya.

    Namun, Ketua KPK jilid VI itu mengaku DIM yang saat ini terus berubah-ubah. Adapun, garis besar yang ingin disoroti olehnya adalah terkait dengan potensi berkurangnya kewenangan KPK dalam melakukan upaya paksa. Baik itu soal pencegahan ke luar negeri hingga penyadapan.

    “Upaya paksa ini jangan sampai kemudian ini harus berkurang atau mungkin harus dikoordinir oleh pihak-pihak lain gitu,” terang Setyo.

    Oleh sebab itu, Setyo berharap agar dalam draf revisi KUHAP bakal ditambah klausul pengecualian pada Pasal 329 RUU KUHAP. Dia juga berharap agar Panja memasukkan blanket clause dalam ketentuan penutup agar keberlakuan UU sektoral, termasuk UU KPK, tetap terjamin.

    “Jangan sampai nanti kayak kami berharap khususnya kepada Panja, kemudian kepada pemerintah, antara batang tubuh dengan ketentuan peralihan ini enggak sinkron. Batang tubuhnya mengatur tapi kemudian ketentuan peralihannya menyebutkan disesuaikan. Nah, kalau seperti ini tentu nanti akan menimbulkan sesuatu yang bias, tidak ada sebuah kepastian,” papar pria yang juga mantan Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) itu.

    KPK juga telah mengupayakan agar bisa beraudiensi dengan pihak pemerintah maupun DPR pada Panja RUU KUHAP. Bahkan, lembaga itu sudah mengirimkan surat permintaan audiensi dengan tembusan ke Presiden Prabowo Subianto serta Ketua DPR Puan Maharani. 

    “Karena kami tidak tahu yang berkembang itu seperti apa sampai dengan saat ini. Termasuk juga kami menyampaikan surat audiensi dan usulan tersebut kepada Presiden, cc Menteri Hukum,” ujar Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto pada suatu diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

    Ada 17 Poin Krusial

    Adapun KPK telah menyusun kajian yang hasilnya menemukan 17 poin pada RUU KUHAP berpotensi memengaruhi kewenangan pemberantasan korupsi oleh komisi antirasuah. Kajian itu dilakukan bersama dengan ahli hukum pidana yang juga diminta Panja baik dari sisi DPR maupun pemerintah. Salah satunya adalah Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia (UI) Febby Mutiaran Nelson. 

    Secara garis besar, KPK menilai rancangan amandemen KUHAP telah mengakui azas kekhususan atau lex specialis dari KPK. Namun, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan dalam menyinkronkan KUHAP serta hukum acara pemberantasan korupsi yang juga diatur dalam UU No.19/2019 tentang KPK. 

    “Karena di satu sisi politik hukum KUHAP itu sudah mengakui, sudah mengakomodir konsep lex specialis-nya, tindak pidana korupsi bersama tindak-tindak khusus lainnya. Maka sudah seharusnya KUHAP menggendong semangat yang sama,” terang Imam. 

    Beberapa pasal yang disoroti oleh KPK, terang Imam, adalah pasal 327, 329 dan 330 pada KUHAP saat ini atau UU No.8/1981. Misalnya, di pasal 329 dan 330, terlihat adanya potensi pertentangan antara UU KPK dan KUHAP. Sehingga, ini bisa menggerus asas lex specialis KPK.

    Pasal 329 berbunyi: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan PPNS dan Penyidik Tertentu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”

    Sementara itu, pasal 330 berbunyi: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Upaya Paksa dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”

    Bagi Imam, pasal-pasal yang bertentangan itu menjadi pintu masuk bagi tersangka dugaan korupsi KPK maupun terdakwa sehingga bisa lepas dari jerat penegakan hukum.

    “Itu yang kami khawatirkan, maka sebelum terlanjur kami harap ada sinkronisasi yang kemudian menjamin bisa tidak hanya menjamin keadilan bagi pelaku, tapi juga keadilan bagi korban, karena tindak pidana korupsi itu pelakunya bisa dikatakan bukan warga biasa, punya akses terhadap kekayaan dan punya akses terhadap kekuasaan,” tuturnya. 

    Tidak hanya itu, dia lalu mencontohkan pasal 20 di mana mengatur bahwa penyelidikan harus dikoordinasikan, diawasi dan diberi petunjuk oleh Polri. Ini berpeluang menjadikan kewenangan penyelidikan KPK tidak independen. 

    “Nah tentu ini menjadi pertanyaan dan tantangan, apakah memang ini yang diharapkan oleh perumus undang-undang?,” terangnya. 

    Masih terkait dengan penyelidikan, pasal di revisi KUHAP mengatur bahwa pencarian peristiwa pidana untuk penetapan tersangka dilakukan di tingkat penyidikan. Padahal, selama ini penyelidik KPK sudah berwenang mencari peristiwa pidana. Oleh sebab itu, kasus-kasus di KPK yang sudah naik ke tahap penyidikan umumnya sudah memiliki tersangka.

    Lebih jauh lagi, KPK turut mengkhawatirkan butir pasal 7 dan 8 KUHAP yang mengatur bahwa penyerahan perkara atau pelimpahan tahap 2 harus melalui Polri. Padahal, selama ini KPK memiliki kewenangan untuk penyelidikan, penyidikan serta penuntutan secara independen tanpa tergantung dengan lembaga lain. 

    Bahkan, lembaga antirasuah pun turut mengidentifikasi potensi mengurangnya kewenangan dalam penuntutan. Pada rancangan amandemen KUHAP, wewenangan penuntutan harus dilakukan ke Kejaksaan. 

    “Penuntutan KPK diberikan undang-undang berdasarkan pasal 6 huruf F juncto pasal 51. Pada intinya adalah penuntut itu diangkat oleh pimpinan [KPK]. Artinya tidak diperlukan kuasa dari instansi lain,” paparnya. 

    Secara lengkap, berikut 17 poin yang diidentifikasi oleh KPK:

    1. Keberlakuan UU KPK yang mengatur kewenangan penyelidik dan penyidik serta hukum acara yang bersifat khusus berpotensi dimaknai bertentangan dengan RUU HAP dengan adanya Pasal 329 dan Pasal 330 RUU HAP

    2. Keberlanjutan penanganan perkara KPK hanya dapat diselesaikan berdasarkan UU No.8/1981 tentang KUHAP;
     
    3. Keberadaan penyelidik KPK tidak diakomodasi dalam RUU KUHAP, penyelidik hanya berasal dari Polri dan penyelidik diawasi oleh Penyidik Polri;

    4. Penyelidikan hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana sedangkan penyelidikan KPK saat ini memiliki wewenang untuk menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti;

    5. Keterangan saksi yang diakui sebagai alat bukti hanya yang diperoleh di tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan;

    6. Penetapan tersangka ditentukan setelah Penyidik mengumpulkan dan memperoleh dua alat bukti;7. Penghentian penyidikan wajib melibatkan Penyidik Polri;

    8. Penyerahan berkas perkara ke penuntut umum melalui Penyidik Polri;

    9. Penggeledahan terhadap tersangka dan didampingi Penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan tersebut;

    10. Penyitaan dengan permohonan izin Ketua Pengadilan Negeri;

    11. Penyadapan termasuk upaya paksa, hanya dilakukan pada tahap penyidikan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, serta tidak ada definisi penyadapan yang sah (lawful interception);

    12. Larangan bepergian ke luar wilayah indonesia termasuk upaya paksa dan hanya terhadap tersangka;

    13. Pokok perkara tindak pidana korupsi tidak dapat disidangkan selama proses praperadilan;

    14. Kewenangan KPK dalam perkara koneksitas tidak diakomodasi

    15. Perlindungan saksi hanya dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK);

    16. Penuntutan di luar daerah hukum dengan pengangkatan sementara Jaksa Agung

    17. Penuntut umum hanya dari Kejaksaan atau lembaga sesuai UU.

  • 15.000 Penerima Bansos di Jakarta Main Judol, Pramono Minta Ditindaklanjuti
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Juli 2025

    15.000 Penerima Bansos di Jakarta Main Judol, Pramono Minta Ditindaklanjuti Megapolitan 27 Juli 2025

    15.000 Penerima Bansos di Jakarta Main Judol, Pramono Minta Ditindaklanjuti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Gubernur
    Jakarta

    Pramono Anung
    merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap 15.033 warga penerima bantuan sosial (bansos) di DKI tercatat sebagai pemain
    judi online
    sepanjang tahun 2024.
    Ia sudah menugaskan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta untuk menindaklanjuti data tersebut.
    “Jadi saya sudah meminta Kepala Dinas Kominfo untuk mendalami. Karena bagaimanapun kan ini baru ditemukan, dan ini memang permintaan Pemerintah Jakarta kepada PPATK,” kata Pramono saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (27/7/2025).
    Menurut dia, masalah judi online adalah musuh bersama yang harus ditangani secara tegas.
    Temuan ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperbaiki sistem verifikasi penerima bantuan sosial agar tidak disalahgunakan.
    Ia pun menegaskan sikap keras terhadap praktik judi online.
    “Artinya memang harus dilakukan perbaikan untuk itu. Dan kalau saya, sebenarnya untuk urusan
    judol
    ini kita keras aja. Tutup aja semuanya,” tegas dia.
    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, 602.419 warga Jakarta terdeteksi sebagai pemain judi online sepanjang 2024.
    Dalam periode itu, PPATK mencatat ada 17,5 juta transaksi judi online yang dilakukan oleh warga Jakarta, dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,12 triliun.
    “Di DKI Jakarta saja, 600.000 lebih pemain judi online. Angkanya itu untuk deposit saja lebih dari Rp 3 triliun,” kata Ivan saat acara penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Jakarta dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu (23/7/2025).
    Dari total 600.000 lebih pemain judi online itu, terdapat 15.033 nama yang tercatat sebagai penerima bansos Pemprov Jakarta pada tahun yang sama.
    Mereka terlibat dalam 397.000 kali transaksi judi online dengan total nominal mencapai Rp 67 miliar sepanjang 2024.
    Ivan mengatakan, data tersebut sudah dianalisis berdasarkan pelacakan rekening dan sistem pelaporan transaksi keuangan mencurigakan.
    PPATK juga menyerahkan temuan ini kepada pihak Pemprov Jakarta untuk ditindaklanjuti dalam kebijakan sosial ke depan.
    Temuan ini menambah panjang daftar kekhawatiran pemerintah pusat maupun daerah terhadap maraknya judi online.
    PPATK bahkan menyebut fenomena tersebut telah menjadi ancaman sosial yang sistemik dan tidak mengenal batas usia maupun status sosial.

    Judi online
    ini bukan lagi cuma perilaku menyimpang di dunia maya, tapi sudah jadi ancaman nyata,” ujar Ivan.
    PPATK sebelumnya juga merinci bahwa secara nasional terdapat lebih dari 3 juta penduduk Indonesia yang terlibat dalam judi online, dengan transaksi yang mencapai puluhan triliun rupiah dalam setahun terakhir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPRD DKI Jakarta dukung langkah pemprov sanksi ASN yang main judol

    DPRD DKI Jakarta dukung langkah pemprov sanksi ASN yang main judol

    Ilustrasi: Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta bekerja pada hari pertama kerja di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/4/2025). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz

    DPRD DKI Jakarta dukung langkah pemprov sanksi ASN yang main judol
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 27 Juli 2025 – 06:32 WIB

    Elshinta.com – Anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana mendukung langkah Gubernur DKI Pramono Anung yang tidak akan memberi promosi jabatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih mengulangi bermain judi online (judol) setelah dilakukan pembinaan.

    “Menurut saya itu suatu hal yang proporsional karena ASN itu kan bekerja untuk negara. Sedangkan mereka melanggar hukum negara dengan bermain judi online,” kata William saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

    Menurut dia, langkah Gubernur DKI Jakarta untuk tidak memberi promosi jabatan kepada ASN yang terbukti bermain judol merupakan hal yang seimbang atau proporsional, mengingat ASN merupakan abdi negara yang harus tunduk pada peraturan yang telah ditetapkan.

    Untuk itu, lanjut William, para ASN juga perlu diperiksa aliran uangnya apakah rekening yang dimiliki mereka terdeteksi bermain judol atau tidak.

    “Kalau misalnya sudah menemukan profil ASN kita yang terkena judi online, mereka harus segera didisiplinkan dan juga ditegur kemudian harus ada pembinaan,” kata dia.

    Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan ASN yang masih mengulangi bermain judol setelah dilakukan pembinaan, maka tidak akan diberi promosi jabatan.

    “Salah satu sanksi yang akan diberikan adalah tidak akan pernah kita promosikan,” kata Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/7).

    Pramono mengatakan telah meminta jajarannya untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku judol. Kendati demikian ia menilai tak semua pemain judol merupakan pelaku, tapi seperti terjerat perbuatan judol sebagai korban.

    Untuk itu Pramono meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar melakukan pembinaan kepada pelaku judol. Terutama apabila pelakunya termasuk ASN di lingkup Pemprov DKI Jakarta.

    Sumber : Antara

  • Legislator dukung langkah Pemprov DKI sanksi ASN yang main judol

    Legislator dukung langkah Pemprov DKI sanksi ASN yang main judol

    Menurut saya itu suatu hal yang proporsional karena ASN itu kan bekerja untuk negara. Sedangkan mereka melanggar hukum negara dengan bermain judi online

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana mendukung langkah Gubernur DKI Pramono Anung yang tidak akan memberi promosi jabatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih mengulangi bermain judi online (judol) setelah dilakukan pembinaan.

    “Menurut saya itu suatu hal yang proporsional karena ASN itu kan bekerja untuk negara. Sedangkan mereka melanggar hukum negara dengan bermain judi online,” kata William saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

    Menurut dia, langkah Gubernur DKI Jakarta untuk tidak memberi promosi jabatan kepada ASN yang terbukti bermain judol merupakan hal yang seimbang atau proporsional, mengingat ASN merupakan abdi negara yang harus tunduk pada peraturan yang telah ditetapkan.

    Untuk itu, lanjut William, para ASN juga perlu diperiksa aliran uangnya apakah rekening yang dimiliki mereka terdeteksi bermain judol atau tidak.

    “Kalau misalnya sudah menemukan profil ASN kita yang terkena judi online, mereka harus segera didisiplinkan dan juga ditegur kemudian harus ada pembinaan,” kata dia.

    Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan ASN yang masih mengulangi bermain judol setelah dilakukan pembinaan, maka tidak akan diberi promosi jabatan.

    “Salah satu sanksi yang akan diberikan adalah tidak akan pernah kita promosikan,” kata Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/7).

    Pramono mengatakan telah meminta jajarannya untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku judol. Kendati demikian ia menilai tak semua pemain judol merupakan pelaku, tapi seperti terjerat perbuatan judol sebagai korban.

    Untuk itu Pramono meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar melakukan pembinaan kepada pelaku judol. Terutama apabila pelakunya termasuk ASN di lingkup Pemprov DKI Jakarta.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Risbiani Fardaniah
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemprov DKI gandeng PPATK evaluasi penerima bansos yang terlibat judol

    Pemprov DKI gandeng PPATK evaluasi penerima bansos yang terlibat judol

    Jika ditemukan adanya keterlibatan dalam praktik judi online, maka bantuan akan dialihkan kepada warga lain yang lebih membutuhkan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan evaluasi terhadap penyaluran bantuan sosial (bansos), khususnya yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).

    “Bantuan sosial ditujukan bagi warga yang benar-benar membutuhkan. Jika ditemukan adanya keterlibatan dalam praktik judi online, maka bantuan akan dialihkan kepada warga lain yang lebih membutuhkan,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Ex-Taman Anggrek, kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu.

    Pramono Anung menjelaskan Pemprov DKI saat ini tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Dinas Sosial, serta Inspektorat, guna mendapatkan informasi yang komprehensif terkait masalah judol.

    “Kolaborasi ini diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman bersama PPATK dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (23/7), sebagai bagian dari upaya bersama dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme,” kata Pramono Anung.

    Ia juga menyebutkan akan memastikan dana bantuan dimanfaatkan sebagaimana mestinya untuk memenuhi kebutuhan pokok dan meningkatkan ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

    Pramono Anung juga mengajak masyarakat untuk turut serta menciptakan lingkungan yang sehat, produktif, dan terbebas dari praktik-praktik ilegal.

    “Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan bansos di lingkungannya,” kata Pramono Anung.

    Pemprov DKI berkomitmen untuk terus memperbarui data penerima bansos secara berkala agar bantuan dapat tersalurkan secara adil dan tepat sasaran.

    “Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bantuan yang diberikan benar-benar menyentuh mereka yang paling membutuhkan,” ucapnya.

    Berdasarkan data PPATK, sepanjang 2024 terdapat 602.419 warga Jakarta yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online, dengan nilai transaksi mencapai Rp3,12 triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak 15.033 diantaranya tercatat sebagai penerima bansos.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Risbiani Fardaniah
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.