Kementrian Lembaga: LPSK

  • Tim Pencari Fakta Komnas HAM cs Langsung Selidiki Demo Ricuh Agustus

    Tim Pencari Fakta Komnas HAM cs Langsung Selidiki Demo Ricuh Agustus

    Jakarta

    Tim Pencari Fakta mulai bergerak untuk menyelidiki kericuhan demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025 yang lalu. Tim ini nantinya akan mendorong pengungkapan kasus hingga penegakan hukum terkait peristiwa yang ada.

    “Tim independen Lembaga Nasional HAM atau LN HAM untuk pencarian fakta ini dibentuk untuk bekerja secara objektif, imparsial, dan partisipatif yang bertujuan untuk mendorong kebenaran, penegakan hukum, pemulihan korban, serta pencegahan agar pelanggaran serupa tidak berulang,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka dalam konferensi pers di gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

    Sondang menyampaikan tim ini dibentuk karena peristiwa Agustus lalu menimbulkan 10 korban jiwa, satu di antaranya perempuan. Selain itu, terdapat korban luka-luka hingga kerusakan fasilitas umum.

    Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menambahkan, Tim Independen Lembaga Nasional HAM (LN HAM) ini terdiri dari enam lembaga. Di antaranya, Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

    Hingga saat ini tim ini sudah mulai bekerja dan menyelidiki peristiwa tersebut. Tim akan terus bekerja untuk mencari fakta di balik demo ricuh Agustus-September 2025.

    “Dan juga laporan yang komprehensif berdasarkan kewenangan masing-masing, di mana keenam lembaga ini selama lebih dari sepekan juga sudah melakukan upaya-upaya sesuai dengan kewenangan lembaga masing-masing, baik itu turun ke lapangan maupun berkoordinasi dengan para pihak,” ucap Anis.

    (wnv/idh)

  • Kabar Terkini Kasus Pembunuhan Kacab Bank Diduga Libatkan Prajurit TNI

    Kabar Terkini Kasus Pembunuhan Kacab Bank Diduga Libatkan Prajurit TNI

    Jakarta

    Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta bernama Mohamad Ilham Pradipta (37) diduga melibatkan prajurit TNI. Saat ini, prajurit tersebut tengah diperiksa TNI.

    Prajurit TNI AD yang diduga terlibat kasus pembunuhan ini berinisial F. Sosok oknum inisial F ini disebut-sebut oleh tersangka Eras Musuwalo, salah satu pelaku yang menculik Ilham.

    Eras bersama tiga tersangka lainnya mengaku disuruh oleh oknum F untuk ‘menjemput’ korban dari sebuah supermarket di Jakarta Timur.

    “Setelah penjemputan itu, penjemputan dengan cara paksa itu dilakukan, ada perintah dari oknum yang namanya F itu untuk (korban) diserahkan di daerah Jakarta Timur,” kata kuasa hukum Eras, Adrianus Agau, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (26/8).

    Setelah menyerahkan korban kepada seseorang berinisial F, Eras dkk kemudian kembali pulang. Namun, berselang beberapa jam setelah itu, Eras dkk dipanggil lagi untuk mengantar pulang korban.

    Tersangka Ersa, ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, NTT. Eras adalah salah satu tersangka penculikan Kacab Bank di Jakarta, Ilham Pradipta, yang ditemukan tewas di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/8/2025). (dok. Istimewa)

    “Nah, pada saat waktu ketemu lagi, di situlah bahwa mereka melihat korban ini sudah tidak bernyawa lagi,” ujarnya.

    Menurutnya, para penculik ini juga dalam keadaan tekanan. Salah satu tersangka penculik menyampaikan kepada keluarganya memang baru diperintahkan untuk membuang jenazah.

    “Jadi peran mereka itu sampai di situ,” ucapnya.

    Saat ini, Eras siap buka-bukaan terkait kasus ini. Eras mengajukan diri sebagai justice collaborator.

    “Betul sekali (mengajukan menjadi justice collaborator). Pengajuan ini harus ke lembaga yang berwenang, kita ajukan ke LPSK,” kata Adrianus.

    Video viral Kacab Bank, Ilham Pradipta diculik. Foto: Medsos

    Justice collaborator adalah orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan. Adrianus menyebut pihaknya mengajukan justice collaborator lantaran mengaku dikorbankan oleh tersangka intelektual dalam kasus pembunuhan Kacab Bank.

    “Kenapa mengajukan itu? Karena undang-undang mengakomodir itu, karena sebelum terungkap, beberapa pelaku intelektual ini kan ada indikasi bahwa mau mengorbankan Eras dan kawan-kawan ini. Atas dasar itu kita menyajikan justice collaborator ini,” ujarnya.

    Dia juga berharap adanya keringanan hukuman karena justice collaborator itu. “Karena dari beberapa klaster ini kan tidak saling mengenal. Dari klaster dalang intelektualnya kita tidak pernah kenal, klaster eksekusi juga kita tidak kenal. Kita tidak tahu apakah dalam BAP mereka seperti apa. Kami mau mengungkap fakta bahwa ada peran untuk memerintahkan mereka melaksanakan pekerjaan penculikan itu,” kata dia.

    Seperti diketahui, tim gabungan Subdit Jatanras dan Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 15 warga sipil tersangka penculikan dan pembunuhan Ilham Pradipta. Mereka terbagi menjadi beberapa klaster, yaitu: penculik, pembunuh, hingga dalang.

    Eras sendiri masuk dalam klaster penculik. “Itu tujuannya untuk itu (buka-bukan mengungkap kasus). Kita sebagai pengacara kan harus terbuka. kita mau membela klien kita, dalam proses perkara ini tidak mungkin dibebaskan. Tapi setidaknya ada alasan meringankan mereka. Apakah nanti dikabulkan itu tergantung majelis hakim,” imbuhnya.

    Diperiksa Polisi Militer

    F kini tengah diperiksa polisi militer. Jika terbukti bersalah, F akan ditindak tegas.

    “TNI berkomitmen, siapa pun prajurit yang memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum, terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana akan diproses secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan Brigjen TNI Freddy Ardianzah saat dihubungi, Kamis (11/9/2025).

    Freddy menambahkan TNI serius menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan prajurit. Dia menegaskan institusi akan menindak mereka yang melanggar aturan.

    “Yang pasti, perlu kami tegaskan, bahwa TNI sangat serius menanggapi setiap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan prajurit, apalagi jika berkaitan dengan tindak pidana berat seperti pembunuhan,” ujarnya.

    Dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pembunuhan Ilham Pradipta sebelumnya dibenarkan Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus. Saat ini prajurit F masih dalam pemeriksaan di Pomdam Jaya.

    Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah (dok. TNI) Foto: Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah (dok. TNI)

    “Betul dan yang bersangkutan sedang kita periksa,” ujar Kolonel CPM Donny Agus, saat dikonfirmasi, Rabu (10/9).

    Didalangi Pengusaha

    Penculikan dan pembunuhan ini sendiri didalangi oleh Dwi Hartono, seorang pengusaha bimbingan belajar (bimbel) online dan pria bernama Ken. Keduanya saat ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, tapi polisi belum mengungkap apa motif di balik aksi keji itu.

    Halaman 2 dari 4

    (isa/lir)

  • Kriminal kemarin, kasus kematian diplomat hingga vonis Fariz RM

    Kriminal kemarin, kasus kematian diplomat hingga vonis Fariz RM

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan keamanan terjadi di Jakarta pada Kamis (11/9), mulai dari keluarga diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru yang mengajukan perlindungan ke LPSK hingga Fariz RM divonis 10 bulan penjara atas kasus narkoba

    Berikut deretan berita yang menarik untuk disimak kembali.

    1. Keluarga diplomat Kemlu Arya Daru ajukan perlindungan ke LPSK

    Jakarta (ANTARA) – Keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP) mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), setelah mengalami sejumlah kejanggalan

    “Benar sudah ada permohonan perlindungan dari keluarga almarhum ADP sebanyak enam orang,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias di Jakarta, Kamis.
    Berita selengkapnya di sini

    2. Fariz RM divonis 10 bulan penjara atas kasus narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

    “Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp800 juta,” kata Hakim Lusiana Amping dalam sidang pembacaan vonis kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

    Berita selengkapnya di sini

    3. Seorang pengendara motor tewas akibat kecelakaan di Ragunan

    Jakarta (ANTARA) – Seorang pengendara pria inisial FA (30) tewas dan korban lainnya inisial DNS (28) mengalami luka-luka akibat kecelakaan tunggal di Jalan Kavling Polri, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    “Satu orang korban meninggal dunia di tempat dan satu orang korban luka-luka berada di RSUD Pasar Minggu,” kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela kepada wartawan di Jakarta.

    Berita selengkapnya di sini

    4. Jaksa hadirkan saksi kunci dan rekaman tabrak lari di Penjaringan

    Jakarta (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci So Tjui dan rekaman CCTV kasus tabrak lari oleh terdakwa Ivon Setia Anggara (65) terhadap korban berinisial S (82) di Perumahan Taman Grisenda RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (9/5) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    “Pagi itu saya sedang olahraga dan terdengar suara ledakan, saya melihat ada mobil putih yang berhenti mendadak, berhenti sekitar 20 detik lalu melanjutkan perjalanan,” kata saksi So Tjui dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Utara, Kamis.

    Berita selengkapnya di sini

    5. Pelaku pungli pada sopir boks di Tanah Abang ditangkap

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial R (34) karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir mobil boks di kawasan Jl. Kebon Kacang Raya, Tanah Abang.

    “R ditangkap pada Rabu (10/9) malam,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Babak Baru Kasus Diplomat Kemlu: Keluarga Minta Perlindungan LPSK Usai Endus Kejanggalan Tewasnya Arya Daru – Page 3

    Babak Baru Kasus Diplomat Kemlu: Keluarga Minta Perlindungan LPSK Usai Endus Kejanggalan Tewasnya Arya Daru – Page 3

    Ayahanda almarhum Arya Daru, Subaryono, mengungkapkan betapa hancurnya perasaan keluarga atas kepergian putra tunggal mereka.

    “Kami tidak hanya kehilangan Arya Daru, tapi juga kehilangan harapan,” ucapnya.

    Bagi Subaryono, kepergian Daru bukan sekadar kehilangan anak, tetapi hilangnya cahaya yang menjadi simbol perjuangan panjang keluarga. Daru lahir setelah sang istri mengalami tiga kali keguguran.

    “Butuh proses panjang untuk kelahiran Arya Daru. Dia adalah bintang, suatu karunia bagi kami,” imbuhnya.

    Kematian Daru sejak awal menimbulkan tanda tanya besar. Saat jasadnya ditemukan, wajahnya dalam kondisi terlilit lakban, namun pintu kamar kos tidak menunjukkan tanda-tanda perlawanan.

    Meski demikian, polisi menyebut tidak ada indikasi tindak pidana dan menduga kuat Daru meninggal karena bunuh diri. Kesimpulan itu segera memunculkan keraguan, terutama dari pihak keluarga. Apalagi Arya Daru dalam posisi promosi jabatan dan akan pergi ke Finlandia bersama keluarga.

    “Bagaimana bisa orang yang baru mendapat promosi jabatan, sedang bahagia, tiba-tiba memilih jalan itu? Bagi kami ini tidak masuk akal,” tegas kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilianto.

  • Pemerintah Enggan Bentuk TGPF untuk Usut Keterlibatan TNI pada Aksi Ricuh Demo Gaji DPR

    Pemerintah Enggan Bentuk TGPF untuk Usut Keterlibatan TNI pada Aksi Ricuh Demo Gaji DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak mau ambil pusing ihwal dorongan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk usut keterlibatan militer pada aksi anarkis beberapa waktu lalu.

    Yusril mengatakan negara memiliki Komnas HAM yang berwenang penyelidiki ada atau tidaknya keterlibatan militer di aksi anarkis tersebut, sehingga tidak perlu membentuk TGPF. Menurut Yusril, melibatkan Komnas HAM dalam kasus dugaan keterlibatan TNI dalam aksi anarkis tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum Indonesia.

    “Jadi saya kira cukup dengan perangkat pemerintah dan lembaga negara yang ada saat ini saja bisa kita selesaikan itu,” tutur Yusril di Kantor Imipas Jakarta, Senin (8/9/2025).

    Bahkan, kata Yusril, tidak hanya Komnas HAM saja yang dilibatkan untuk ungkap kasus terkait demonstrasi anarkis tersebut, beberapa lembaga negara lainnya seperti Komnas Anak, LPSK, Kompolnas dan KPAI juga dilibatkan sebagai bentuk hadirnya negara dalam demo anarkis beberapa hari lalu.

    “Ya tentu kita akan hormati temuan dari lembaga negara itu. Komnas HAM sebagai lembaga negara pun bisa untuk melakukan penyelidikan terkait ini,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Dewan Nasional dari Setara Institute, Hendardi mendesak agar Presiden Prabowo Subianto membentuk tim pencari fakta independen untuk mengusut keterlibatan militer dalam aksi berdarah beberapa waktu lalu, meskipun Mabes TNI telah membantah keterlibatan anggota TNI, khususnya anggota BAIS.

    “Kami menilai keterlibatan BAIS di lapangan bersama massa aksi, adalah tindakan yang salah dan keliru. Sebagai institusi intelijen militer, seharusnya BAIS itu bekerja untuk mendukung TNI sebagai alat pertahanan dalam rangka menjaga kedaulatan negara,” ujarnya

  • LPSK Siap Beri Perlindungan dan Pengawalan Terhadap Saksi dan Keluarga Kacab Bank BUMN Korban Pembunuhan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        28 Agustus 2025

    LPSK Siap Beri Perlindungan dan Pengawalan Terhadap Saksi dan Keluarga Kacab Bank BUMN Korban Pembunuhan Surabaya 28 Agustus 2025

    LPSK Siap Beri Perlindungan dan Pengawalan Terhadap Saksi dan Keluarga Kacab Bank BUMN Korban Pembunuhan
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons terkait kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37).
    Ketua LPSK Bridgen Pol (Purn) Achmadi mengatakan, pihaknya akan siap memberikan perlindungan terhadap saksi, korban, maupun keluarga korban dalam mengusut kasus tersebut di pengadilan.
    “LPSK bisa memberikan perlindungan saksi, korban, dan atau keluarga korban juga bisa kita berikan perlindungan dalam proses peradilan di pengadilan,” kata Achmadi dalam konferensi pers, Kamis (28/8/2025).
    Selain itu, lanjutnya, LPSK juga akan terus mengawal dan memberikan informasi-informasi penting terhadap perkara tersebut demi perlindungan korban maupun keluarga korban.
    “Pada prinsipnya LPSK siap melindungi kepada siapa saja dan syukur-syukur dapat memberikan keterangan atau informasi penting terhadap suatu peristiwa berdasarkan penilaian LPSK untuk memberikan perlindungan,“ tuturnya.
    Ia berharap agar aparat penegak hukum juga bekerja sama dalam pengusutan kasus secara transparan.
    “Kita berharap semua pihak, termasuk aparat penegak hukum juga dapat melakukan upaya-upaya yang baik dalam pengusutan kasus yang transparan,” ucapnya.
    Diketahui, kepolisian telah merilis foto empat tersangka baru yang diduga sebagai aktor intelektual yang mengendalikan aksi keji tersebut.
    Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan, tiga tersangka berinisial DH, YJ, dan AA ditangkap di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (23/8/2025) pukul 20.15 WIB.
    Sementara pelaku berinisial C dibekuk di wilayah Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Minggu (24/8/2025) pukul 15.30 WIB.
    “Saat ini para tersangka sedang dilakukan pendalaman secara intensif,” ujar Abdul saat dikonfirmasi, Minggu (24/8/2025).
    Dengan penangkapan ini, total delapan orang telah ditangkap polisi dalam kasus tersebut.
    Empat tersangka sebelumnya adalah AT, RS, dan RAH yang diringkus di Johar Baru, Jakarta Pusat, serta RW yang dibekuk di Bandara Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) saat hendak kabur.
    Mereka diketahui sebagai pelaku lapangan yang menculik Ilham dari area parkir supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • LPSK Sebut Ada Justice Collaborator di Kasus Prada Lucky

    LPSK Sebut Ada Justice Collaborator di Kasus Prada Lucky

    Liputan6.com, Kupang – Orang tua mendiang Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yakni Sepriana Paulina Mirpey dan Sersan Mayor (Serma) Christian Namo, mendatangi kantor Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/I Kupang, Selasa, 26 Agustus 2025. Kehadiran keduanya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus kematian Prada Lucky.‎‎

    Sepriana tiba lebih dulu sekitar pukul 09.29 Wita bersama dua adik laki-laki almarhum dan sejumlah kerabat. Mereka didampingi langsung oleh tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Setibanya di lokasi, ibunda Prada Lucky langsung diarahkan masuk ke ruang pemeriksaan dengan kawalan polisi militer.‎‎

    Sementara itu, ayah korban, Serma Christian Namo, datang terpisah sekitar pukul 10.20 Wita bersama dua kerabatnya. ‎‎

    “Saya ke sini mau diambil keterangan sebagai orang tua dan saksi. Saya masuk dulu ya,” ucapnya sebelum memasuki gedung Denpom Kupang. ‎‎

    Sekitar 15 menit setelah tiba, Serma Christian kemudian dipanggil masuk ke ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan oleh penyidik Denpom IX/I Kupang.‎‎

    Hingga pukul 12.00 Wita, ibunda Prada Lucky masih berada di dalam ruang pemeriksaan untuk diambil keterangan, sementara Serma Christian, sempat diizinkan keluar untuk beristirahat sebelum dipanggil lagi untuk dimintai keterangan.

    Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias mengaku melakukan pendampingan terhadap orangtua Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey atas pengajuan keluarga korban.

    Menurutnya, LPSK akan memberi pendampingan secara psikologis terhadap Sepriana. Tak hanya itu, aspek perlindungan lainnya juga akan diberikan sesuai mekanisme.

    LPSK juga menjembatani ibu Prada Lucky dan TNI ini untuk mendapat perkembangan kasus kematian prajurit muda ini. Mereka pun berkoordinasi dengan Denpom IX/I terkait perkembangan penyidikan.

    “Sampai sekarang orang tua korban belum tahu kejadian dan sebabnya seperti apa,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

    Susilaningtias juga mengaku belum ada pertemuan dengan para tersangka hingga dilibatkan dalam proses rekonstruksi kasus.

    Ia berharap setelah keterangan orang tua dan para tersangka diambil maka kasus ini dapat diungkapkan dengan transparan dan adil.

    Justice Collaborator

    Ia menjelaskan, LPSK sebelumnya telah bertemu dengan tiga saksi terkait kematian Prada Lucky yang diduga tewas karena penganiayaan di Bataliyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834/Waka Nga Mere Nagekeo NTT.

    Meski demikian, para saksi belum bersedia mendapat pendampingan dan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik polisi militer.

    Ia menambahkan, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya justice collaborator atau tersangka yang dapat membantu membuka kasus ini secara terang-terangan.

    “Tapi ini kan masih tahap awal,” tutupnya.

     

  • BNPT: RAN PE 2025-2029 cakup pelindungan saksi dan korban terorisme

    BNPT: RAN PE 2025-2029 cakup pelindungan saksi dan korban terorisme

    BNPT melalui kebijakan RAN PE berupaya bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung korban menggapai masa depan dengan penuh optimisme,

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Polisi Eddy Hartono menyebutkan dalam Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2025–2029 akan terdapat tema khusus terkait pelindungan saksi dan pemenuhan hak korban terorisme.

    “BNPT melalui kebijakan RAN PE berupaya bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung korban menggapai masa depan dengan penuh optimisme,” ujar Komjen Pol. Eddy dalam acara Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Para Korban Terorisme Tahun 2025 di Jakarta, Kamis.

    Ia menjelaskan, dukungan korban itu termasuk mendorong keterlibatan aktif mereka dalam perdamaian dan rekonsiliasi sebagai credible voices alias pemberian suara kredibel.

    Dia menegaskan, negara hadir melindungi dan memberikan perhatian besar terhadap korban tindak pidana terorisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.

    Eddy menambahkan, BNPT terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, khususnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di mana salah satu implementasinya berupa tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023 yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu dari 3 tahun menjadi 10 tahun sejak diundangkan.

    Hingga putusan MK tersebut ditetapkan, BNPT telah menerbitkan 25 Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu, yang kemudian ditindaklanjuti oleh LPSK melalui asesmen untuk pemberian kompensasi.

    “Berkat kolaborasi BNPT dan LPSK, sejumlah korban telah menerima kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab negara. Hari ini pun kita menyaksikan langsung pemberian kompensasi tersebut,” ungkap dia.

    Sementara itu, Ketua LPSK Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Achmadi menekankan, peringatan para korban terorisme merupakan momentum untuk meneguhkan komitmen Negara dalam memberikan perlindungan dan pemulihan yang layak bagi korban.

    “Hari ini, kita hadir untuk menunjukkan bahwa para korban tidak dilupakan. Kita berkumpul memberikan penghormatan sekaligus meneguhkan komitmen bahwa mereka berhak atas perlindungan dan pemulihan yang layak,” tutur Brigjen Pol. (Purn) Achmadi dalam kesempatan yang sama.

    Dia menilai, keberhasilan perlindungan terhadap korban sangat bergantung pada solidaritas dan kolaborasi seluruh pihak terkait.

    Tahun ini, kata dia, tema peringatan acara, yakni Bersatu dalam Harapan: Aksi Bersama untuk Korban Terorisme mengingatkan solidaritas merupakan kekuatan.

    Dengan demikian, dikatakan bahwa LPSK, BNPT, dan instansi terkait lainnya telah membuktikan melalui kolaborasi erat dan progresif, ratusan korban terorisme masa lalu telah memperoleh kompensasi, bantuan medis, serta rehabilitasi psikologis dan sosial.

    Dukungan internasional pun datang dari Badan PBB untuk Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC). Kepala Kantor Penanggung Jawab UNODC Indonesia Zoe Anderton menyampaikan apresiasi terhadap Indonesia, khususnya BNPT dan LPSK.

    Pasalnya, kata dia, kedua lembaga menunjukkan komitmen Indonesia dalam melindungi hak asasi manusia, martabat, dan pemulihan korban.

    “Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) siap terus bekerja sama berbagi praktik baik global dan memastikan strategi pencegahan tetap berlandaskan hak asasi manusia,” ucap Zoe.

    Acara peringatan tersebut berlangsung khidmat dengan dihadiri 100 peserta dari kementerian/lembaga terkait, perwakilan kedutaan besar negara sahabat, organisasi internasional, masyarakat sipil, serta kelompok korban terorisme.

    Kegiatan diawali dengan mengheningkan cipta selama dua menit serentak di seluruh Indonesia, yang dilanjutkan dengan penampilan monolog bertajuk Aksi Kolektif untuk Korban Terorisme.

    Rangkaian acara ditutup dengan pemberian kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme serta Kick Off Penanganan Korban Terorisme Masa Lalu Pasca Putusan MK.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kepala BNPT Pastikan Korban Terorisme Dilindungi dan Diberi Bantuan Negara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    Kepala BNPT Pastikan Korban Terorisme Dilindungi dan Diberi Bantuan Negara Nasional 21 Agustus 2025

    Kepala BNPT Pastikan Korban Terorisme Dilindungi dan Diberi Bantuan Negara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Eddy Hartono menegaskan, negara memberikan perhatian besar terhadap korban tindak pidana terorisme.
    “Negara hadir melindungi dan memberikan bantuan untuk pemulihan korban tindak pidana terorisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020,” kata dia di Kantor LPSK Jakarta, Kamis (21/8/2025).
    Dalam peringatan Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Para Korban Terorisme tahun 2025, ia mengatakan bahwa BNPT terus berkolaborasi dengan LPSK dan lembaga terkait untuk memberikan perhatian tersebut.
    Salah satu bentuk perhatian yang diberikan yakni menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu dari 3 tahun menjadi 10 tahun sejak diundangkan.
    Hingga putusan MK tersebut ditetapkan, BNPT telah menerbitkan 25 Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu.
    “Surat penetapan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh LPSK melalui asesmen untuk pemberian kompensasi,” ujarnya.
    “Berkat kolaborasi BNPT dan LPSK, sejumlah korban telah menerima kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab negara,” imbuh Eddy.
    Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi menegaskan, peringatan ini merupakan momentum untuk meneguhkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan pemulihan yang layak bagi korban.
    “Hari ini, kita hadir untuk menunjukkan bahwa para korban tidak dilupakan. Kita berkumpul memberikan penghormatan sekaligus meneguhkan komitmen bahwa mereka berhak atas perlindungan dan pemulihan yang layak,” tegasnya.
    LPSK sendiri telah memberikan kompensasi kepada lebih dari 570 korban terorisme sepanjang 2016-2024.
    Tahun ini, LPSK memberikan kompensasi kepada 30 penyintas, salah satu penyintas yang dihadirkan dalam acara tersebut adalah Peria Ronald Pidu, korban peristiwa bom Pasar Tentena 2005 silam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • LPSK Terima Permohonan Perlindungan Ibunda Prada Lucky Korban Kasus Penganiayaan TNI

    LPSK Terima Permohonan Perlindungan Ibunda Prada Lucky Korban Kasus Penganiayaan TNI

    JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari ibunda Prada Lucky Saputra Namo di tengah pengusutan anaknya yang merupakan prajurit TNI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga meninggal karena dianiaya seniornya.

    Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, permohonan yang diajukan keluarga mencakup sejumlah bentuk perlindungan, mulai dari monitoring, pendampingan selama proses hukum berlangsung, pemulihan layanan psikologis, hingga layanan medis.

    “Kami hadir di Kupang untuk memastikan hak-hak saksi dan keluarga korban terpenuhi. Tugas kami adalah mendengar langsung dari mereka serta memverifikasi perkembangan proses hukum,” ujar dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu, disitat Antara. 

    LPSK telah mengambil langkah proaktif dalam merespons kasus ini. Pada 13–16 Agustus 2025, LPSK terjun langsung ke Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, hingga Kota Kupang guna mengumpulkan informasi dari keluarga, saksi, dan aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.

    Susilaningtias menjelaskan dalam rangkaian investigasi lapangan, LPSK bertemu langsung dengan ibu Prada Lucky di Kupang dan beberapa saksi yang telah diperiksa Subdetasemen Polisi Militer (Subdenpom) Ende dan Denpom Kupang.

    LPSK, lanjut dia, juga melakukan peninjauan lokasi kejadian untuk menggali keterangan tambahan serta memetakan potensi risiko bagi saksi maupun keluarga korban.

    Menurut Susilaningtias, pemenuhan hak saksi tidak hanya mencakup perlindungan fisik, tetapi juga aspek prosedural seperti dukungan transportasi, akomodasi, hingga akses psikologis.

    “Kami hadir berdasarkan informasi jejaring Sahabat Saksi dan Korban serta instansi terkait di NTT. Kami ingin memastikan bahwa suara saksi dan keluarga korban tidak terabaikan,” kata dia.

    Selain fokus pada keluarga dan saksi, LPSK turut mendorong pengungkapan fakta melalui mekanisme saksi pelaku yang bekerja sama (JC). LPSK berharap dari 20 terduga pelaku, ada yang bersedia bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap kebenaran.

    “Kami berharap Polisi Militer TNI bisa menyampaikan hak-hak JC kepada para pelaku yang mau bersuara. LPSK siap mendampingi jika ada yang memilih jalan itu,” ucap Susilaningtias.

    Menurut dia, status JC menjadi salah satu instrumen penting untuk membongkar kasus kematian Prada Lucky karena dengan adanya status itu, proses penegakan hukum dapat lebih cepat menemukan fakta material sekaligus memperkuat pembuktian.

    Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu 6 Agustus di RSUD Aeramo Kabupaten Nagekeo, NTT, setelah mendapatkan perawatan intensif. Penyebab kematian diduga kuat akibat dianiaya oleh sejumlah oknum seniornya. Penyidik Polisi Militer Kodam Udayana telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka.