Kementrian Lembaga: LPSK

  • Hakim Tegaskan Restitusi Harus Dicantumkan dalam Tuntutan Kasus Dokter Raditya Bagus

    Hakim Tegaskan Restitusi Harus Dicantumkan dalam Tuntutan Kasus Dokter Raditya Bagus

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH, meminta secara tegas kepada oditur Letkol Yadi untuk mencantumkan permohonan restitusi (ganti rugi) dalam tuntutan terhadap terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra.

    Permintaan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Militer Surabaya pada Selasa (26/11/2024).

    Sidang yang seharusnya mengagendakan pembelaan (pledoi) atas tuntutan delapan bulan yang diajukan oditur pada pekan lalu terpaksa ditunda.

    Penundaan dilakukan untuk memberikan waktu kepada oditur merevisi tuntutannya agar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.

    Hakim Dorong Kepatuhan pada Perma 1 Tahun 2022

    “Sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2022, permohonan ganti rugi atau restitusi wajib dicantumkan dalam tuntutan. Oleh karena itu, kami memberikan kesempatan kepada oditur untuk merevisi tuntutan dengan mencantumkan restitusi,” ujar Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH.

    Majelis Hakim juga menekankan bahwa proses sidang perkara pidana akan dilanjutkan setelah urusan keperdataan, dalam hal ini ganti rugi, diselesaikan. Selain itu, hakim meminta kuasa hukum pemohon restitusi untuk menghadirkan bukti asli terkait kompensasi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 2 Desember 2024.

    “Untuk tim kuasa hukum, harap membawa bukti asli terkait permohonan kompensasi yang diajukan,” tegas Letkol Chk Arif Sudibya.

    Korban Dukung Keputusan Majelis Hakim

    Mahendra Suhartono, kuasa hukum dari dokter Mae’dy yang menjadi korban dalam kasus ini, mengapresiasi langkah majelis hakim yang meminta revisi tuntutan oditur. Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan perhatian terhadap kepentingan korban.

    “Kami mengapresiasi kebijakan hakim yang menggunakan hati nurani dalam mengadili perkara ini. Permohonan restitusi ini sangat penting karena klien kami mengalami kerugian fisik, psikis, dan materi yang signifikan,” ujar Mahendra.

    Mahendra menjelaskan, restitusi diajukan untuk menutup biaya yang telah dikeluarkan korban, seperti pengobatan medis, konsultasi psikologis, transportasi, dan biaya lainnya selama proses hukum berlangsung. Permohonan tersebut juga mencakup biaya yang diperkirakan akan muncul di masa depan, termasuk perawatan psikologis bagi korban dan anak-anaknya.

    Restitusi Sebagai Hak Korban

    Menurut Mahendra, permohonan restitusi telah didukung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Hasil perhitungan dari LPSK juga mempertimbangkan biaya jangka panjang yang akan diperlukan untuk pemulihan korban dan keluarganya,” tambahnya.

    Ia berharap restitusi yang diajukan dapat membantu korban memulihkan kondisi kesehatan fisik dan mental, terutama karena dokter Mae’dy saat ini menjadi tulang punggung keluarga. “Kami mengucapkan terima kasih kepada LPSK yang terus mengawal proses ini. Kami berharap restitusi dikabulkan oleh majelis hakim,” tutup Mahendra. (ted)

  • Terbukti Lakukan Kekerasan Fisik dan Psikis, Dokter Raditya Dituntut 8 Bulan Penjara

    Terbukti Lakukan Kekerasan Fisik dan Psikis, Dokter Raditya Dituntut 8 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dituntut pidana penjara selama delapan bulan oleh oditur Letkol Yadi dalam persidangan yang digelar di PN Militer, Selasa (19/11/2024).

    Dalam sidang kali ini, juga dihadiri Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kedatangan LPSK adalah mewakili korban untuk mengajukan restirusi pada Terdakwa.

    Dalam pertimbangan tuntutan setebal 36 halaman yang dibacakan oditur disebutkan, terdakwa dokter Raditya Bagus terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama oditur yakni melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban dokter Mae’dy dan dua putrinya.

    “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Terdakwa,” ujar Oditur dalam tuntutannya.

    Dalam pertimbangan tuntutan oditur juga disebutkan peristiwa kekerasan yang terjadi pada 29 April 2024 dimana saat itu Terdakwa melakukan kekerasan berupa melempar guling ke arah dokter Mae’dy serta melakukan peludahan terhadap putri dokter Mae’dy.

    Oditur juga menyebut tabiat Terdakwa temperamen serta sering mengkonsumsi minuman keras baik di rumah maupun di tempat kerja.

    Lebih lanjut Oditur juga menyebut bahwa Terdakwa sebelumnya juga pernah dihukum selama enam bulan dengan masa percobaan delapan bulan karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap isteri sebelumnya.

    Oditur juga menyebutkan hal yang memberatkan Terdakwa yakni perbuatan Terdakwa mencoreng nama baik institusi TNI di masyarakat. Sementara kuasa hukum korban yakni Mahendra Suhartono mengaku kecewa dengan tuntutan oditur yang hanya delapan bulan.

    “Tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap proses peradilan yang sedang berjalan, dalam lubuk hati Kami yang paling dalam tentu kecewa dengan tuntutan odmil hanya 8 bulan penjara padahal terdakwa sudah pernah dipidana sebelumnya dengan kasus rumah tangga juga,” kata Mahendra.

    “Bahkan sebagaimana bukti yang sudah kami berikan kepada yang mulia majelis hakim, dampak dari KDRT yang dilakukan oleh Terdakwa juga mengakibatkan korban dan anak-anak korban terkena gangguan psikis bahkan anak pertama korban mengidap sakit epilepsi akibat pemukulan terdakwa,” lanjutnya.

    Namun pihaknya tetap akan mempercayakan kasus ini kepada majelis hakim karena pihaknya meyakini majelis hakim memiliki kebijaksanaan dalam memutus suatu perkara sehingga nantinya pihaknya berharap putusan tersebut dapat memberikan keadilan bagi korban beserta anak-anak korban.

    Perlu diketahui, dalam persidangan sebelumnya. Dokter Raditya Bagus mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan fisik berupa melempar korban dokter Mae’dy dengan guling serta meludahi putri dokter Mae’dy. Hal itu diungkapkan Terdakwa dalam persidangan Minggu lalu.

    Banyak hal yang dijelaskan dr Raditya Bagus dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Surabaya. Termasuk pengakuan Terdakwa bahwa dia telah melakukan kekerasan terhadap dr Mae’dy dan juga kedua putrinya dari pernikahan sebelumnya.

    Adapun kekerasan itu berawal dari tanggal 28 April 2024. Saat itu, ibu kandung dr. Maedy Christiyani Bawoljie meminta tolong ke terdakwa dr Raditya Bagusuntuk melakukan perpanjangan rujukan kontrol di RSPAL dr. Ramelan.

    Karena waktu itu hari Minggu, permintaan perpanjangan rujukan untuk berobat tersebut baru bisa dilaksanakan keesokan harinya, Senin (29/4/2024).

    “Saya kemudian bilang ke ibu mertua, untuk membuat perpanjangan rujukan itu, akan diantar putri pertama dr. Maedy,” kata terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma, Rabu (13/11/2024).

    Menurut pengakuan terdakwa, ibu mertuanya akan diantar putri pertama dr. Maedy Christiyani karena faktor kesibukan pekerjaan, dimana hari itu ia dan dr. Maedy harus bekerja sedangkan putri pertama dr. Maedy Christiyani dihari itu sedang dirumah.

    Kemudian terjadi percek cokan antara dokter Mae’dy dan Terdakwa hingga berujung dilempar gulingbke arah dokter Mae’dy. Dan peristiwa itu dilihat oleh salah satu putri dokter Mae’dy dan melakukan pembelaan terhadap ibunya.

    Saat membela dokter Mae’dy itulah, kemudian didorong oleh Terdakwa yang kemudian diludahi oleh Terdakwa. [uci/suf]

  • LPSK Tawarkan Perlindungan Justice Collaborator di Kasus Judi Online Komdigi

    LPSK Tawarkan Perlindungan Justice Collaborator di Kasus Judi Online Komdigi

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan justice collaborator di kasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo mengatakan pihaknya siap memberikan perlindungan bila ada pelaku yang ingin bekerjasama membongkar kasus dengan menjadi justice collaborator.

    Yakni saksi pelaku yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar suatu kasus tindak pidana dengan memberikan informasi terkait kejadian.

    “LPSK siap memberikan perlindungan jika ada saksi maupun pelaku yang berniat menjadi justice collaborator,” kata Antonius saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (15/11/2024).

    Menurut LPSK peran justice collaborator dapat membantu tugas penyidik untuk mengungkap aktor besar di belakang kasus judi online, agar seluruh pelaku dapat diseret ke peradilan

    Saksi pelaku bisa dari pegawai Komdigi, atau pegawai judi online yang tertangkap sebelumnya dan kini membantu penegak hukum memberi keterangan mengungkap bandar besar dari judi online.

    LPSK menyatakan bila ada saksi pelaku yang ingin memberi keterangan kepada penegak hukum, maka keamanan dan keselamatan saksi tersebut akan dijaga selama proses hukum.

    “Salah satunya dengan memberi hak kerahasiaan identitas (agar nama saksi tak muncul di publik). Kerahasiaan identitas salah satu cara untuk membuat saksi aman saat bersaksi,” ujarnya.

    Antonius menuturkan kerahasiaan identitas saksi pelaku yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum ini sejak proses penyidikan di tingkat kepolisian hingga peradilan.

    Bila mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 2014, syarat seorang saksi pelaku menjadi terlindung di antaranya memiliki sifat pentingnya keterangan terkait kasus dibongkar, dan bukan pelaku utama.

    “Perlindungan fisik juga dapat diberikan, selain kerahasiaan identitas, bahkan saksi yang menjadi terlindung LPSK juga dapat pendampingan khusus hingga ditempatkan di rumah aman,” tuturnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Forkopi Usulkan 12 Poin dalam Revisi UU Perkoperasian

    Forkopi Usulkan 12 Poin dalam Revisi UU Perkoperasian

    Jakarta: Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) melakukan audiensi dengan Fraksi Golkar DPR RI. Kedatangan Forkopi ini untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi RUU Perkoperasian yang segera akan dibahas di DPR.

    Jajaran pengurus Forkopi diterima langsung Wakil Ketua Komisi VI DPR RI F-Golkar yang juga Ketua Dewan Koperasi Indonesia, Nurdin Halid dan Anggota DPR RI F-Golkar Firnando Hadityo Ganinduto.

    Salah satu pengurus Forkopi, Saat Suharto Amjad menjelaskan pihaknya menyampaikan 12 poin usulan kepada Fraksi Golkar sebagai masukan dalam revisi UU Perkoperasian.

    Di antara poin yang diusulkan adalah mengusulkan perubahan pengertian koperasi. Pengertian koperasi yang diusulkan yaitu sekumpulan orang seorang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara suka rela dan bersifat otonom untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya dalam membangun ekonomi kerakyatan melalui usaha bersama yang diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong.

    Kemudian Badan hukum Koperasi adalah status legal yang diberikan oleh negara sebagai subjek hukum yang didirikan oleh sekumpulan orang dan atau Badan hukum koperasi untuk menjalankan usaha Bersama dalam mencapai tujuan berkoperasi.

    “Jadi kita bedakan dari sisi ekonomi dan badan hukum koperasi,” jelasnya. 

    Kemudian Forkopi juga mengusulkan agar memperluas pengertian usaha simpan pinjam sesuai amanat  dari TAP MPR Nomor 16 tahun 1998 yang semangatnya adalah mengembangkan Koperasi tidak mengkerdilkan Koperasi, apapun jenis koperasi tersebut dan juga amanat UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta kerja.

    “Hal tersebut dalam rangka memfasilitasi koperasi yang dijalankan oleh pelajar dan mahasiswa serta melayani calon anggota dalam rangka rekruitmen anggota melalui proses pendidikan sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap,” katanya.

    Kemudian Forkopi juga menegaskan agar peran dan fungsi Koperasi adalah mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong, bukan demokrasi ekonomi. Bahwa demokrasi ekonomi yang tanpa batas atau tidak terukur kurang tepat menjadi asas usaha bersama.

    “Adapun asas kekeluargaan dan gotong royong adalah ciri khas masyarakat Indonesia sejak dulu,” ujarnya.

    Selan itu, Forkopi juga mengusulkan agar Lembaga Pengawasan pada Usaha Simpan Pinjam Koperasi dengan Komposisi pimpinan terdiri dari 3 orang yang terdiri dari satu orang unsur pemerintah, satu orang unsur gerakan koperasi simpan pinjam, dan satu orang unsur pemangku kepentingan dalam ekosistem koperasi.

    “Forkopi juga mengusulkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPSK) dan Pinjaman Anggota Koperasi yang dibiayai dengan iuran dan APBN,” ungkapnya.

    Di samping itu, Forkopi mengusulkan penambahan bab dan pasal pada perubahan RUU Perkoperasian yang mengatur tentang pentingnya Pendidikan Perkoperasian. Menurutnya, Hal ini untuk mendorong partisipasi seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi anggota koperasi.

    Hal ini diperlukan sebuah proses pembelajaran yang terstruktur yang melibatkan peran negara sebagaimana amanat UUD 1945 sehingga sudah menjadi keharusan negara hadir langsung melalui Kementerian Pendidikan menetapkan standar kurikulum yang memuat tentang pendidikan Perkoperasian dari jenjang Pendidikan Dasar hingga Pendidikan Tinggi.

    Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan syariah (KSPPS) Tamzis Bina Utama ini menyampaikan Forkopi juga mengusulkan penyusunan strategi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Strategi Literasi Perkoperasian yang berkelanjutan dan pembentukan Dewan Nasional Literasi Perkoperasian.

    Berikutnya, mengusulkan agar tidak membatasi periode kepengurusan koperasi. Pasalnya, Koperasi berbeda dengan jabatan politik di mana unsur kepercayaan anggota terhadap pengurus adalah kunci utama keberlangsungan usaha koperasi.

    Forkopi juga mengusulkan Koperasi secara umum dapat memiliki hak milik atas tanah tidak terbatas pada koperasi pertanian, Hal tersebut juga mengambil yurisprudensi atas ormas keagamaan yang diberi hak milik atas tanah. Forkopi juga mengusulkan agar sanksi pidana terbatas pada kegiatan yang dapat merugikan koperasi.

    “Hal ini menghindari agar tidak terkesan regulasi memiliki kecenderungan untuk mengkriminalisasi Pengurus dan Pengawas Koperasi,” bebernya.

    Menurut Saat, poin-poin tersebut diusulkan mengingat RUU Perkoperasian sudah ada Surat Presiden (Surpres) dan menjadi inisiatif pemerintah.

    “Akan tetapi kami dari Forkopi telah menyiapkan draf undang-undang untuk naskah undang-undang pembanding. Sehingga mau melengkapi undang-undang yang sudah diajukan pemerintah kami telah menyiapkan pula revisi yang kami harapkan,” pungkasnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR F-Golkar yang juga Ketua Dewan Koperasi Indonesia, Nurdin Halid mengatakan aspirasi dan gagasan dari Forkopi yang mayoritas dari koperasi simpan pinjam itu terkait revisi RUU perkoperasian akan ditindaklanjuti dan akan dibahas dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. 

    “Sudah pasti (direvisi). Jadi sekarang untuk undang-undang Koperasi, RUU yang sekarang sudah ada Surpres dari Presiden sehingga kita tinggal lanjutkan itu aja. Nah sekarang tinggal substansinya itu apakah sesuai dengan harapan stakeholder gerakan koperasi itu yang mau kita lihat,” katanya.

    Politisi Golkar asal Sulawesi ini memastikan bahwa RUU Koperasi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera dibahas di Baleg.

    “Iya (masuk Prolegnas). Ini sekarang mau rapat Baleg ini, untuk menentukan itu. Insya allah akan kita sahkan paling tahun depan, awal awal tahunlah. Target kita sidang sesudah reses nanti itu kita akan sahkan,” bebernya.

    Menurut mantan Ketua PSSI ini, berdasarkan aspirasi dari Forkopi, UU Koperasi dinilai sudah tidak up to date dan sudah out of date karena sudah lama.

    “Beberapa hal yang diusulkan mereka yang sangat prinsip itu khususnya mengenai lembaga perlindungan dan keuangan (LPK), mereka sangat mengusulkan itu. Kedua ada ruang yang sama, ada perlakuan yang sama dengan lembaga keuangan lainnya. Nah sekarang ini mereka sempat punya itu, punya misalnya transaksi keuangan melalui ATM tapi hanya berlaku untuk internal, tidak berlaku untuk eksternal,”katanya. 

    Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan amanat  dari TAP MPR Nomor 16 tahun 1998 tentang koperasi.

    “Di dalam Tap MPR itu jelas sekali harus ada peraturan khusus perlindungan khsusus dan ruang gerak yang luas kepada koperasi Usaha Kecil Menengah untuk menjadi pelaku ekonomi dominan. Kalau ada pembatasan-pembatasan seperti itu, maka itu akan membuat ruang gerak mereka sangat terbatas, sementara mereka adalah pilar pembangunan ekonomi nasional,” pungkasnya.

    Jakarta: Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) melakukan audiensi dengan Fraksi Golkar DPR RI. Kedatangan Forkopi ini untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi RUU Perkoperasian yang segera akan dibahas di DPR.
     
    Jajaran pengurus Forkopi diterima langsung Wakil Ketua Komisi VI DPR RI F-Golkar yang juga Ketua Dewan Koperasi Indonesia, Nurdin Halid dan Anggota DPR RI F-Golkar Firnando Hadityo Ganinduto.
     
    Salah satu pengurus Forkopi, Saat Suharto Amjad menjelaskan pihaknya menyampaikan 12 poin usulan kepada Fraksi Golkar sebagai masukan dalam revisi UU Perkoperasian.
    Di antara poin yang diusulkan adalah mengusulkan perubahan pengertian koperasi. Pengertian koperasi yang diusulkan yaitu sekumpulan orang seorang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara suka rela dan bersifat otonom untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya dalam membangun ekonomi kerakyatan melalui usaha bersama yang diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong.
     
    Kemudian Badan hukum Koperasi adalah status legal yang diberikan oleh negara sebagai subjek hukum yang didirikan oleh sekumpulan orang dan atau Badan hukum koperasi untuk menjalankan usaha Bersama dalam mencapai tujuan berkoperasi.
     
    “Jadi kita bedakan dari sisi ekonomi dan badan hukum koperasi,” jelasnya. 
     
    Kemudian Forkopi juga mengusulkan agar memperluas pengertian usaha simpan pinjam sesuai amanat  dari TAP MPR Nomor 16 tahun 1998 yang semangatnya adalah mengembangkan Koperasi tidak mengkerdilkan Koperasi, apapun jenis koperasi tersebut dan juga amanat UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta kerja.
     
    “Hal tersebut dalam rangka memfasilitasi koperasi yang dijalankan oleh pelajar dan mahasiswa serta melayani calon anggota dalam rangka rekruitmen anggota melalui proses pendidikan sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap,” katanya.
     
    Kemudian Forkopi juga menegaskan agar peran dan fungsi Koperasi adalah mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong, bukan demokrasi ekonomi. Bahwa demokrasi ekonomi yang tanpa batas atau tidak terukur kurang tepat menjadi asas usaha bersama.
     
    “Adapun asas kekeluargaan dan gotong royong adalah ciri khas masyarakat Indonesia sejak dulu,” ujarnya.
     
    Selan itu, Forkopi juga mengusulkan agar Lembaga Pengawasan pada Usaha Simpan Pinjam Koperasi dengan Komposisi pimpinan terdiri dari 3 orang yang terdiri dari satu orang unsur pemerintah, satu orang unsur gerakan koperasi simpan pinjam, dan satu orang unsur pemangku kepentingan dalam ekosistem koperasi.
     
    “Forkopi juga mengusulkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPSK) dan Pinjaman Anggota Koperasi yang dibiayai dengan iuran dan APBN,” ungkapnya.
     
    Di samping itu, Forkopi mengusulkan penambahan bab dan pasal pada perubahan RUU Perkoperasian yang mengatur tentang pentingnya Pendidikan Perkoperasian. Menurutnya, Hal ini untuk mendorong partisipasi seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi anggota koperasi.
     
    Hal ini diperlukan sebuah proses pembelajaran yang terstruktur yang melibatkan peran negara sebagaimana amanat UUD 1945 sehingga sudah menjadi keharusan negara hadir langsung melalui Kementerian Pendidikan menetapkan standar kurikulum yang memuat tentang pendidikan Perkoperasian dari jenjang Pendidikan Dasar hingga Pendidikan Tinggi.
     
    Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan syariah (KSPPS) Tamzis Bina Utama ini menyampaikan Forkopi juga mengusulkan penyusunan strategi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Strategi Literasi Perkoperasian yang berkelanjutan dan pembentukan Dewan Nasional Literasi Perkoperasian.
     
    Berikutnya, mengusulkan agar tidak membatasi periode kepengurusan koperasi. Pasalnya, Koperasi berbeda dengan jabatan politik di mana unsur kepercayaan anggota terhadap pengurus adalah kunci utama keberlangsungan usaha koperasi.
     
    Forkopi juga mengusulkan Koperasi secara umum dapat memiliki hak milik atas tanah tidak terbatas pada koperasi pertanian, Hal tersebut juga mengambil yurisprudensi atas ormas keagamaan yang diberi hak milik atas tanah. Forkopi juga mengusulkan agar sanksi pidana terbatas pada kegiatan yang dapat merugikan koperasi.
     
    “Hal ini menghindari agar tidak terkesan regulasi memiliki kecenderungan untuk mengkriminalisasi Pengurus dan Pengawas Koperasi,” bebernya.
     
    Menurut Saat, poin-poin tersebut diusulkan mengingat RUU Perkoperasian sudah ada Surat Presiden (Surpres) dan menjadi inisiatif pemerintah.
     
    “Akan tetapi kami dari Forkopi telah menyiapkan draf undang-undang untuk naskah undang-undang pembanding. Sehingga mau melengkapi undang-undang yang sudah diajukan pemerintah kami telah menyiapkan pula revisi yang kami harapkan,” pungkasnya.
     
    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR F-Golkar yang juga Ketua Dewan Koperasi Indonesia, Nurdin Halid mengatakan aspirasi dan gagasan dari Forkopi yang mayoritas dari koperasi simpan pinjam itu terkait revisi RUU perkoperasian akan ditindaklanjuti dan akan dibahas dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. 
     
    “Sudah pasti (direvisi). Jadi sekarang untuk undang-undang Koperasi, RUU yang sekarang sudah ada Surpres dari Presiden sehingga kita tinggal lanjutkan itu aja. Nah sekarang tinggal substansinya itu apakah sesuai dengan harapan stakeholder gerakan koperasi itu yang mau kita lihat,” katanya.
     
    Politisi Golkar asal Sulawesi ini memastikan bahwa RUU Koperasi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera dibahas di Baleg.
     
    “Iya (masuk Prolegnas). Ini sekarang mau rapat Baleg ini, untuk menentukan itu. Insya allah akan kita sahkan paling tahun depan, awal awal tahunlah. Target kita sidang sesudah reses nanti itu kita akan sahkan,” bebernya.
     
    Menurut mantan Ketua PSSI ini, berdasarkan aspirasi dari Forkopi, UU Koperasi dinilai sudah tidak up to date dan sudah out of date karena sudah lama.
     
    “Beberapa hal yang diusulkan mereka yang sangat prinsip itu khususnya mengenai lembaga perlindungan dan keuangan (LPK), mereka sangat mengusulkan itu. Kedua ada ruang yang sama, ada perlakuan yang sama dengan lembaga keuangan lainnya. Nah sekarang ini mereka sempat punya itu, punya misalnya transaksi keuangan melalui ATM tapi hanya berlaku untuk internal, tidak berlaku untuk eksternal,”katanya. 
     
    Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan amanat  dari TAP MPR Nomor 16 tahun 1998 tentang koperasi.
     
    “Di dalam Tap MPR itu jelas sekali harus ada peraturan khusus perlindungan khsusus dan ruang gerak yang luas kepada koperasi Usaha Kecil Menengah untuk menjadi pelaku ekonomi dominan. Kalau ada pembatasan-pembatasan seperti itu, maka itu akan membuat ruang gerak mereka sangat terbatas, sementara mereka adalah pilar pembangunan ekonomi nasional,” pungkasnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WHS)

  • Saksi dari Nikita Mirzani yang Diperiksa Besok Punya Peranan Penting, Anak Tio Pakusadewo?

    Saksi dari Nikita Mirzani yang Diperiksa Besok Punya Peranan Penting, Anak Tio Pakusadewo?

    Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut salah satu saksi dari Nikita Mirzani akan diperiksa di Polres Jakarta Selatan memiliki peranan penting pada putri Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly. Benarkah Maharani Annisa atau Annisa yang merupakan anak Tio Pakusadewo yang diperiksa?

    “Jadi kedatangan saya itu untuk menyampaikan kehadiran saksi besok, tetapi siapanya, mohon maaf untuk sementara saya enggak bisa beritahukan. Kalau besok itu saksi saya tidak boleh sampaikan karena dia amanah kepada saya, yang jelas insyaallah besok dia hadir,” jelas kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).

    Menurutnya, kehadiran saksi di Polres Jakarta Selatan pada Jumat (8/11/2024) merupakan sosok yang sangat mengetahui apa yang terjadi pada putri Nikita Mirzani, Lolly.

    “Saksinya itu sangat penting sekali. Bahkan dia lah yang tahu sebetulnya peristiwa yang terjadi di apartemen yang pertama. Jadi saya cukup sampai di situ,” ujarnya lagi.

    Fahmi Bachmid menyebut saksi yang besok dihadirkan di Polres Jakarta Selatan merupakan kunci utama pada kasus pelaporan Nikita Mirzani.

    “Mohon maaf saya harus lindungi saksinya karena saksinya juga tadi telpon saya, ‘bang, sampaikan saya bisa hadirnya besok’ dan dia minta supaya nama dia dirahasiakan karena untuk kepentingan dia sendiri. Jadi dia juga meminta perlindungan tapi bukan perlindungan ke LPSK,” tandasnya.

    Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan mengungkap identitas saksi anak aktor senior Tio Pakusadewo dalam kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan TikTokers Vadel Alfajar Badjideh (VAB) terhadap putrinya, Laura Meizani Nasseru Asry (LM) yang lebih dikenal dengan nama Lolly.

    “Untuk saksi berinisial A yang merupakan anak dari aktor senior yaitu Annisa,” ujar salah satu petugas kepolisian yang enggan disebutkan namanya kepada Beritasatu.com, Jumat (4/10/2024).

    Apabila merujuk dari pernyataan pihak Polres Jakarta Selatan terkait anak Tio Pakusadewo berinisial A yang dimaksud adalah Annisa, maka itu berarti Maharani Annisa. Pasalnya, dua anak Tio yang lain memiliki nama Nagra Kautsar Pakusadewo dan Patrisha Beatrice.

    Polisi menjelaskan, inisial A memiliki hubungan dekat dengan Laura sebagai teman curhat serta mengetahui masalah yang dihadapi putri Nikita Mirzani itu karena sering berbagi cerita.

    “Anak tersebut adalah teman dari Laura (Lolly), ia diduga mengetahui situasi yang terjadi,” ujar AKP Nurma Dewi.

  • Lawan Kotak Kosong, Paslon Pilkada Pasuruan Siapkan Dana Rp 690 Juta 
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        6 November 2024

    Lawan Kotak Kosong, Paslon Pilkada Pasuruan Siapkan Dana Rp 690 Juta Surabaya 6 November 2024

    Lawan Kotak Kosong, Paslon Pilkada Pasuruan Siapkan Dana Rp 690 Juta
    Tim Redaksi
    PASURUAN, KOMPAS.com
    – Pasangan calon tunggal Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo dan Mokhamad Nawawi mengumumkan laporan penerimaan sumbangan
    dana kampanye
    (LPSK) sebesar Rp 690 juta.
    Anggaran tersebut akan digunakan dalam dua pekan ke depan sebelum masa tenang kampanye, untuk melawan
    kotak kosong
    .
    Abdullah Junaedi, Ketua Tim Pemenangan Paslon Adi-Nawawi mengungkapkan, sumbangan dana kampanye tersebut berasal dari paslon itu sendiri.
    Dana ini akan dimaksimalkan selama sisa waktu kampanye hingga tanggal 23 November 2024 mendatang.
    “Iya
    , nanti akan dimaksimalkan hingga masa kampanye berakhir. Tentunya digunakan untuk kegiatan kami menyapa masyarakat Kota Pasuruan agar tidak memilih kotak kosong,” kata Abdullah, di Pasuruan, Rabu (6/11/2024).
    Jumlah LPSK tersebut diumumkan oleh KPU Kota Pasuruan melalui surat keputusan 453/PL.02.5-PU/3575/2024 yang tertanggal 24 Oktober 2024.
    Rentang pelaporan LPSK berlangsung dari 24 September-23 Oktober 2024.
    Dalam dua pekan terakhir, pihak tim pemenangan sedang menyusun jadwal kegiatan kampanye, yang mencakup sosialisasi dengan komunitas hobi dan organisasi kepemudaan.
    Sementara itu, anggota KPU Kota Pasuruan, Hasan Asuro mengingatkan agar penggunaan dana kampanye harus sesuai dengan aturan perundang-undangan.
    Misalnya, untuk kegiatan pertemuan tatap muka, pembuatan alat peraga kampanye, atau bahan kampanye.
    “Kepada tim kampanye, kami sudah mengingatkan agar penggunaan dana kampanye sesuai aturan dan tidak mengarah pada praktik politik uang,” tegas Hasan.
    Diketahui, paslon nomor urut 1, Adi Wibowo dan Mokhamad Nawawi akan melawan kotak kosong dalam pemilihan mendatang.
    Dalam sepekan terakhir, gerakan kotak kosong sudah mulai terlihat dengan adanya deklarasi dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) kotak kosong.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dewan Pers Dorong Kapolri dan Kapolda Bentuk Tim Investigasi Mengusut Pembakaran Rumah Wartawan

    Dewan Pers Dorong Kapolri dan Kapolda Bentuk Tim Investigasi Mengusut Pembakaran Rumah Wartawan

    Jakarta, Gatra.com – Dewan Pers meminta pembentukan tim investigasi bersama untuk mengusut kebakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, yang terjadi di kawasan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, Sumatera Utara

    Pembentukan tim investigasi guna menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak untuk menyelidiki insiden ini secara adil dan tidak memihak.

    Pembentukan tim investigasi ini diharapkan dapat mengungkap penyebab kebakaran dan memastikan bahwa peristiwa tersebut ditangani dengan serius sesuai dengan hukum yang berlaku.

    “Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam keterangan resmi, diterima Rabu, (3/7).

    Pasalnya, kebakaran itu menewaskan empat orang, yakni Sempurna Pasaribu (47 tahun), Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).

    Ninik menyatakan, dari hasil verifikasi dan pendalaman kasus oleh tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut ditemukan bahwa kasus kebakaran terjadi usai korban Sempurna Pasaribu memberitakan perjudian di Karo yang diduga kuat melibatkan oknum TNI.

    Adapun tim pencari fakta KKJ Sumut terdiri dari aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

    “Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut,” ujar Ninik.

    Oleh sebab itu, Dewan Pers pun juga mendesak agar Panglima TNI dan Pangdam turut membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial.

    Selain itu, ujar Ninik versi lain menyebut bahwa kebakaran di rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu itu terjadi karena ada ceceran bensin yang memang dijual oleh korban di rumahnya.

    Atas kejadian ini, Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ.

    Lebih lanjut, Dewan Pers juga meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk turut melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban.

    Secara khusus Dewan Pers mengimbau kepada wartawan dan media agar bekerja secara profesional dengan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait.

    “Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik,” kata dia.

    195

  • Jadi Korban Kekerasan Suami, Dokter Mae’dy Mendapat Dukungan Komnas Perempuan

    Jadi Korban Kekerasan Suami, Dokter Mae’dy Mendapat Dukungan Komnas Perempuan

    Surabaya (beritajatim.com) – Dokter Mae’dy yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya yakni Terdakwa Lettu Laut (K) Dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, mendapat dukungan dari Komnas Perempuan.

    Inggrit Carolina Nafi kuasa hukum Dr. Mae’dy mengatakan, kliennya memang didampingi Lembaga Persmpuan Savy Amira sebelum pihaknya menangani perkaranya. Dan telah melaporkan perkaranya kepada Komnas Perempuan sehingga Komnas Perempuan mengirimkan surat rekomendasi kepada majelis hakim.

    “Kami Tim Penasehat Hukum menerima tembusan Surat Rekomendasi tersebut dari Komnas Perempuan dan kami sangat mengapresiasi Surat Rekomendasi tersebut karena memang kita berharap adanya penegakan hukum yang melindungi hak-hak perempuan dan menegakkan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.

    Komnas perempuan lanjut Inggrit berkomitmen untuk memberikan perhatian serius terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan termasuk dokter Mae’dy. Selain itu dalam rekom komnas perempuan juga menyebutkan bahwa Komnas Perempuan akan mengawal kasus ini

    Sementara majelis hakim Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH, hakim Anggota Letkol Kum Wing Eko Joedha Harijanto, SH,MH dan Lekol Chk Muhammad Saleh, SH, MH menunda sidang hari ini yang mestinya memeriksa saksi dari pihak Terdakwa.

    Ketika sidang yang digelar di ruang utama PN Militer Surabaya sudah digelar akan tetapi saksi dari pihak Terdakwa tidak juga datang. Majelis hakim pun menunda sidang dua pekan mendatang memberikan kesempatan terakhir pada terdakwa untuk mendatangkan saksi.

    Sebelumnya, tiga saksi menjalani pemeriksaan dalam persidangan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Selasa (22/10/2024). Satu dari tiga saksi tersebut adalah ahli psikologi forensik LPSK Riza Wahyuni, S.Psi., M.Si.

    Ahli yang juga Ketua Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) Perwakilan Jawa Timur ini pada pokoknya mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan psikologi terhadap dokter Mae’dy dan ketiga anaknya.

    Dari hasil wawancara kognitif yang dilakukan ahli terhadap dokter Mae’dy dan ketiga anaknya disimpulkan bahwa dokter Mae’dy dan ketiga anaknya mengalami depresi berat. Dan gangguan psikis yang dialami dokter Mae’dy dan anak-anaknya disebabkan oleh perbuatan Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra.

    Ditambahkan ahli, ketika dokter Mae’dy dan ketiga anaknya menjalani pemeriksaan juga ditanyakan tentang masa lalu mereka, termasuk rumah tangga dokter Mae’dy sebelumnya.

    “Namun permasalahan sebelumnya oleh saksi 1 (dokter Mae’dy) sudah bisa melewatinya. Memang betul ada permasalahan sebelumnya, tapi pencetusnya adalah kondisi yang dialami terakhir kali. Apa yang menjadi triger (penyebab utama) adalah peristiwa yang terjadi terakhir. Jadi ada orang mengalami depresi, penyebabnya banyak, tapi faktor utama adalah peristiwa terakhir,” beber ahli.

    Masih kata ahli, dari depresi yang dialami dokter Mae’dy dan ketiga anaknya harus diambil tindakan yakni dengan mengkonsumsi obat.

    “Maedy minum obat anti depresan. Kalau dokter psikaiter sudah memberikan obat berarti dalam kondisi tidak main-main. Dalam kondisi ringan masih bisa dilakukan intervensi piskologi. Tapi kalau depresi sedang dan berat maka harus diberikan obat,” tegas saksi.

    Masih kata ahli, dalam keseharian dokter Mae’dy dan kedua anaknya masih bisa beraktivitas tapi harus diberikan obat, paling tidak enam bulan.

    “Pengobatan psikatri itu meminimalisir stagnan pasien. Dia butuh penanganan psikater. Selain obat-obatan juga melakukan terapi,” ucap ahli.

    Sementara saksi Djunaedi dan saksi Hoesniati yang tak lain adalah adik dari mama dokter Mae’dy menceritakan bagaimana peristiwa yang terjadi pada pada 29 April 2024. Namun sayangnya kedua saksi tak melihat langsung peristiwa yang terjadi. Namun hanya mendapat cerita dari ibu dokter Mae’dy.

    Mendengar keterangan dua saksi yang tak melihat secara langsung kejadian pada 29 April 2024, ketua majelis hakim pun menegur penasihat hukum Terdakwa.

    “Pengertian saksi itu yang melihat, mendengar, mengalami sendiri. Saksi terlalu jauh keterangannya. Terlebih lagi, saat kejadian saksi tidak ada di TKP,” tegas hakim ketua. [uci/ian]

  • Willy Aditya siap pimpin Komisi XIII dengan semangat kolaboratif

    Willy Aditya siap pimpin Komisi XIII dengan semangat kolaboratif

    Kami ingin ke depan penegakan hukum dan perlindungan HAM menjadi satu hal yang menjadi dasar dalam proses kita bernegara, ….Jakarta (ANTARA) – Willy Aditya yang baru ditetapkan sebagai Ketua Komisi XIII DPR RI menyatakan siap memimpin komisi yang membidangi urusan reformasi regulasi dan hak asasi manusia (HAM) itu dengan semangat kolaboratif lintas sektor.

    “Bersama dengan teman-teman mitra, kami akan coba bangun sebuah spirit kolaboratif, pendekatan lintas sektor, karena ini spiritnya satu, yaitu perlindungan penegakan hukum dan HAM,” kata Willy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Willy menilai adanya Komisi XIII sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) baru dapat membuat DPR lebih fokus melakukan pengawasan terhadap urusan reformasi regulasi dan HAM di Indonesia.

    “Kami ingin ke depan penegakan hukum dan perlindungan HAM menjadi satu hal yang menjadi dasar dalam proses kita bernegara, berbangsa, dan berdemokrasi,” ujarnya.

    Menurut dia, pembagian ruang lingkup kerja komisi di DPR pada periode ini telah dilakukan dengan efektif, serta penambahan komisi yang ada diperlukan untuk membuat kerja-kerja parlemen semakin maksimal.

    “Tentu ini menjadi suatu hal yang progresif, ya. Secara manajemen, dibaginya komisi menjadi 13 dan hukum dan HAM di komisi sendiri, itu menjadi akan lebih fokus pada jangkauan untuk pengawasan,” tuturnya.

    Ia  menegaskan bahwa DPR siap bekerja sama dengan pemerintahan Prabowo dalam mengawal urusan perlindungan serta penegakan hukum dan HAM.

    “Political will dari pemerintahan Pak Prabowo ini akan jauh lebih terukur. Nah, ini sebagai sebuah komitmen bersama dari DPR dan Pemerintah agar lebih efektif,” kata dia.

    Baca juga: Komisi XIII DPR bakal bahas RUU Perampasan Aset bersama Menteri Hukum
    Baca juga: Pakar nilai pemekaran komisi DPR dapat bantu pemerintahan baru

    Sebelumnya, pimpinan DPR RI bersama para anggota Komisi XIII DPR RI menyetujui Willy Aditya menjadi Ketua Komisi XIII DPR RI periode 2024—2029 dalam rapat internal yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    “Apakah nama-nama calon pimpinan Komisi XIII DPR RI yang kami sampaikan dapat disetujui dan ditetapkan menjadi pimpinan Komisi XIII?” kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

    Para anggota Komisi XIII DPR RI pun secara kompak menyetujui nama Willy beserta empat nama lainnya untuk menjadi pimpinan Komisi I DPR RI.

    Empat wakil ketua Komisi XIII DPR RI lainnya, yaitu Andreas Hugo Pairera, Sugiat Santoso, Dewi Asmara, dan Rinto Subekti.

    Komisi XIII DPR RI ditetapkan membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia (HAM). Dengan mitra kerja Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Sekretariat Jenderal DPD RI, Sekretariat Jenderal MPR RI, dan Kantor Staf Presiden (KSP).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ahli Psiko Forensik Sebut Terdakwa Dokter Bagus Menjadi Pemicu Utama Trauma Dr Maedy dan Anaknya

    Ahli Psiko Forensik Sebut Terdakwa Dokter Bagus Menjadi Pemicu Utama Trauma Dr Maedy dan Anaknya

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga saksi menjalani pemeriksaan dalam persidangan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Terdakwa Lettu Laut (K) Dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, Selasa (22/10/2024). Satu dari tiga saksi tersebut adalah ahli psikologi forensik LPSK Riza Wahyuni, S.Psi., M.Si.

    Ahli yang juga Ketua Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) Perwakilan Jawa Timur ini pada pokoknya mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan psikologi terhadap dokter Mae’dy dan ketiga anaknya.

    Dari hasil wawancara kognitif yang dilakukan ahli terhadap dokter Mae’dy dan ketiga anaknya disimpulkan bahwa dokter Mae’dy dan ketiga anaknya mengalami depresi berat. Dan gangguan psikis yang dialami dokter Mae’dy dan anak-anaknya disebabkan oleh perbuatan Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra.

    Ditambahkan ahli, ketika dokter Mae’dy dan ketiga anaknya menjalani pemeriksaan juga ditanyakan tentang masa lalu mereka, termasuk rumah tangga dokter Mae’dy sebelumnya.

    “Namun permasalahan sebelumnya oleh saksi 1 (dokter Mae’dy) sudah bisa melewatinya. Memang betul ada permasalahan sebelumnya, tapi pencetusnya adalah kondisi yang dialami terakhir kali. Apa yang menjadi triger (penyebab utama) adalah peristiwa yang terjadi twrakhir. Jadi ada orang mengalami depresi, penyebabnya banyak, tapi faktor utama adalah peristiwa terakhir,” beber ahli.

    Masih kata ahli, dari depresi yang dialami dokter Mae’dy dan ketiga anaknya harus diambil tindakan yakni dengan mengonsumsi obat.

    “Maedy minum obat anti depresan. Kalau dokter psikaiter sudah memberikan obat berarti dalam kondisi tidak main-main. Dalam kondisi ringan masih bisa dilakukan intervensi piskologi. Tapi kalau depresi sedang dan berat maka harus diberikan obat,” tegas saksi.

    Masih kata ahli, dalam keseharian dokter Mae’dy dan kedua anaknya masih bisa beraktifitas tapi harus diberikan obat, paling tidak enam bulan.

    “Pengobatan psikatri itu meminimalisir stagnan pasien. Dia butuh penanganan psikater. Selain obat-obatan juga melakukan terapi,” ucap ahli.

    Sementara saksi Djunaedi dan saksi Hoesniati yang tak lain adalah adik dari mama dokter Mae’dy menceritakan bagaimana peristiwa yang terjadi pada pada 29 April 2024. Namun sayangnya kedua saksi tak melihat langsung peristiwa yang terjadi. Namun hanya mendapat cerita dari ibu dokter Mae’dy.

    Mendengar keterangan dua saksi yang tak melihat secara langsung kejadian pada 29 April 2024, ketua majelis hakim pun menegur penasihat hukum Terdakwa.

    “Pengertian saksi itu yang melihat, mendengar, mengalami sendiri. Saksi terlalu jauh keterangannya. Terlebih lagi, saat kejadian saksi tidak ada di TKP,” tegas hakim ketua.

    Terpisah, kuasa hukum korban yakni May Cendy Aninditya mengatakan bahwa Terdakwa menghadirkan saksi dari adik mama saksi korban yang tidak mengetahui apa-apa adalah salah satu upaya pencitraan diri seolah menantu yang baik.

    “Dan berusaha mengaburkan objek perkara yaitu KDRT fisik dan psikis,” ujar Cendy. [uci/ian]