Kementrian Lembaga: LPSK

  • UU TPKS Bisa Jerat Pelaku Kekerasan yang Manfaatkan Relasi Kuasa

    UU TPKS Bisa Jerat Pelaku Kekerasan yang Manfaatkan Relasi Kuasa

    UU TPKS Bisa Jerat Pelaku Kekerasan yang Manfaatkan Relasi Kuasa
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO), Brigjen Pol Desy Andriani, menekankan pentingnya menjalankan  Undang-Undang Tindak Pidana
    Kekerasan Seksual
    (UU TPKS).
    Desy menegaskan, UU TPKS memiliki pasal-pasal yang memberikan hukuman lebih berat bagi pelaku
    kekerasan seksual
    yang memanfaatkan
    relasi kuasa
    atau kedudukan.
    “Karena ada beberapa pasal dalam undang-undang PPKS secara berjenjang dan bertingkat, apabila itu dilakukan oleh yang adanya relasi kuasa, karena kedudukannya, karena jabatannya, semakin meningkat sanksi yang diberikan kepada para pelaku,” kata Desy, di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
    “Tapi, tidak ada pengecualian atau
    no excuse
    ,” tambahnya.
    Ia juga mengingatkan bahwa sebagian besar kekerasan seksual terjadi dalam lingkup lingkungan terdekat.
    Oleh karena itu, menjaga integritas aparat dan memastikan lingkungan aman menjadi prioritas.
    Desy menyoroti perlunya instrumen untuk mengukur integritas penyidik, pendamping korban, dan aparat hukum lainnya.
    “Bagaimana membuat instrumennya bahwa ini adalah orang-orang yang betul-betul berintegritas dalam menyelenggarakan, dan melaksanakan amanah yang diberikan,” ujarnya.
    “Karena ini adalah suatu kasus, suatu permasalahan yang sangat membuat long term kehidupan, keberlanjutan kehidupan para korban yang menjadi concern kita,” tegas dia.
    Desy juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi erat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
    Ia menyarankan pembentukan SOP bersama di lapangan agar tak ada perbedaan pandangan dalam implementasi.
    “Berbicara APH, biar ada harmonisasi dan koordinasi di lapangan. Mohon kiranya apabila LPSK menginisiasi sebuah bimbingan teknis, bersama – sama kita duduk, sehingga terjadi harmonisasi dan sinkronisasi di lapangan,” jelasnya.
    “Bukan hanya pada kita-kita yang berada di tingkat pusat, tapi bagaimana implementasi di lapangan, sehingga kita tidak menghabiskan energi untuk perbedaan pandangan dalam melakukan implementasi tersebut,” lanjutnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Beda Keterangan, Agus Buntung Sebut Korban yang Lebih Aktif saat di Dalam Kamar Homestay – Halaman all

    Beda Keterangan, Agus Buntung Sebut Korban yang Lebih Aktif saat di Dalam Kamar Homestay – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terdapat fakta baru dalam rekonstruksi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh IWAS alias Agus Buntung.

    Adapun, rekonstruksi itu dilakukan hari ini, Rabu (11/12/2024), dan digelar di tiga tempat berbeda, termasuk di Nang’s Homestay.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, mengatakan ada keterangan berbeda antara Agus Buntung sebagai tersangka dan korbannya.
     
    Hal ini diketahui saat rekonstruksi di Nang’s Homestay, tempat Agus Buntung membawa korbannya.
     
    Agus Buntung menyampaikan ketika di kamar homestay tersebut, korban yang lebih aktif.
     
    Sementara dari pihak korban, dia menyebutkan Agus Buntung lah yang lebih aktif saat mereka berada di dalam kamar homestay itu.
     
    “Ada dua versi kalau menurut korban tersangka yang lebih aktif, kalau menurut tersangka korban yang lebih aktif,” kata Syarif, Rabu, dikutip dari TribunLombok.com.
     
    Sebelumnya, rekonstruksi dilakukan mulai dari Taman Udayana sebagai lokasi pertemuan pertama Agus dengan korban.
     
    Dalam reka adegan itu, Agus Buntung dibonceng oleh korban menuju Nang’s Homestay yang lokasinya tidak jauh dari situ.
     
    Di tengah perjalanan menuju homestay, terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku soal pembayaran kamarnya.
     
    Setelah berbincang, akhirnya disepakati korban yang membayar kamar.

    Adegan selanjutnya yakni korban yang melakukan pembayaran ke pemilik homestay. 

    Kemudian Agus dan korban diarahkan menuju kamar nomor 6.

    Usai dari homestay, Agus diantarkan Islamic Center tempat korban ditunggu dua teman lelakinya.

    Di tempat itu pula Agus dan korban berpisah. 

    Sementara itu, penjaga Nang’s Homestay I Wayan Kartika, mengakui Agus Buntung sering membawa perempuan yang berbeda ke tempatnya itu.

    Bahkan, dalam sepekan bisa tiga sampai lima orang yang berbeda-beda.

    Wayan pun mengungkap setiap membawa perempuan, Agus selalu memesan kamar nomor enam.

    “Di pojok itu,” kata Wayan.

    Rekonstruksi yang dilakukan di dalam kamar homestay nomor 6 pun dilakukan secara tertutup.

    Sebagai informasi, saat ini, Agus Buntung masih menjadi tahanan rumah atas kasus pelecehan seksual di Mataram.

    Syarif mengatakan pihaknya belum ada rencana menempatkan Agus Buntung menjadi tahanan rutan. 

    “Sebenarnya, penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari,” jelasnya.

    Berdasarkan informasi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB, jumlah korban Agus bertambah menjadi 15 orang. 

    “Saat ini, fokus kami terkait berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke jaksa peneliti, memang ada dua (korban tambahan) yang sudah kami mintai BAI (berita acara investigasi).”

    “Salah satunya memang ada anak. Tetapi, fokus kami dalam pemeriksaan laporan pertama ini ada lima (korban), termasuk korban itu sendiri (pelapor),” kata Syarif.

    Agus Buntung sebagai tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Agus Buntung Minta Damai

    Sebelumnya, Agus Buntung sempat meminta kasus pelecehan seksual diselesaikan secara baik-baik, karena khawatir akan dipenjara.

    Maka dari itu, Agus Buntung meminta damai, meski sudah melecehkan 15 wanita di Mataram.

    “Iya saya hadapi (persidangan). Tapi mudah-mudahan kalau bisa jangan sampai, biar kita selesaikan secara baik-baik, iya (damai),” kata Agus Buntung, dikutip dari TribunnewsBogor.com pada Rabu (11/12/2024).

    Padahal, awalnya, Agus berkoar-koar akan melaporkan pihak tertentu atas tuduhan pencemaran nama baik kini mendadak menciut.

    “Saya juga gak perpanjang kasus pencemaran nama baik, mereka mau ngomong apa semua orang berhak mau ngomong apa, hanya Tuhan yang tahu,” kata Agus Buntung.

    Agus pun berharap, dia bisa tetap menghirup udara bebas meski telah melecehkan 15 wanita.

    “Saya gak nuntut, yang penting saya bisa kerja, jalan-jalan, terpenting bisa kuliah,” kata Agus Buntung.

    Untuk diketahui, kasus Agus Buntung sampai saat ini masih menjadi sorotan publik, karena awalnya dia mendapatkan dukungan dari masyarakat.

    Namun, seiring berjalannya waktu, kelakuan Agus Buntung selama ini semakin terungkap lewat beberapa pihak yang mengenalnya.

    Bahkan, beredar video juga saat Agus Buntung melakukan catcalling terhadap wanita hingga minum-minuman keras.

    Korban Agus Buntung Trauma Berat dan Ajukan Perlindungan LPSK

    Pendamping korban, Ade Latifa Fitri, mengatakan lima dari 15 perempuan korban pelecehan seksual Agus Buntung kini mengalami trauma berat.

    Bahkan, katanya, mereka sampai mengurung diri dan takut bertemu orang.

    Atas dasar itulah, para korban tidak berani muncul sedikitpun.

    “Itu yang membuat para korban trauma sehingga tidak berani muncul sedikitpun,” katanya, Senin, dikutip dari TribunLombok.com.

    Lima korban pun kini mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    “Kami masih dalam proses pemenuhan dokumen ke LPSK,” ungkap Latifa.

    Dia mengatakan, permohonan perlindungan tersebut dilakukan bukan karena adanya ancaman secara langsung kepada korban.

    Melainkan, untuk memastikan psikologi para korban tidak terganggu akibat pro kontra kasus tersebut.

    “Meskipun tidak ada ancaman namun perlindungan korban harus dijamin,” kata Latifa.

    Sampai saat ini sudah ada tujuh korban yang sudah dilakukan BAP, dua di antaranya merupakan korban di bawah umur, sehingga dilakukan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Terungkap Kebiasaan Agus Difabel ke Homestay: Bawa Perempuan Berbeda, Selalu Pesan Kamar di Pojok

    (Tribunnews.com/Rifqah) (TribunnewsBogor.com/Sanjaya Ardhi) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

  • Dokter Mae’dy Minta Hakim Pengadilan Militer Kabulkan Permohonan Restitusi

    Dokter Mae’dy Minta Hakim Pengadilan Militer Kabulkan Permohonan Restitusi

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahendra Suhartono, kuasa hukum dokter Mae’dy tegaskan pihaknya tetap meminta agar majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH untuk mengabulkan permohonan restitusi (ganti rugi) yang diajukan pihaknya.

    Hal itu diungkapkan Mahendra saat membacakan tanggapan atas jawaban dari kuasa hukum Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dalam sidang sebelumnya.

    Pertama-tama Mahendra menjelaskan Permohonan restitusi yang diajukan Pemohon melalui LPSK yang mana dalam permohonan tersebut telah dilakukan penilaian dan dilampirkan pula bukti-bukti yang kuat sehingga Restitusi Pemohon dikabulkan oleh LPSK.

    Ada beberapa dalil yang dikemukakan Mahendra guna menolak jawaban dari Pihak Termohon, yang mana Mahendra selaku kuasa hukum dokter Mae’dy pemohon restitusi tidak sependapat dengan pernyataan termohon dalam hal ini kuasa hukum Terdakwa dokter Radiyta Bagus yang mengatakan bahwa kerugian matreil yang dikeluarkan dokter Maedy paska insiden KDRT yang dilakukan dokter Raditya adalah sebuah konsekuensi dari Pemohon dengan melaporkan Termohon kepada aparat penegak hukum. Dimana orang yang melaporkan selalu dan dipastikan menerima konsekuensi dalam proses mulai dari penyidikan sampai dengan persidangan yang memerlukan waktu, tenaga dan biaya.

    “Dalil tersebut jelas-jelas menunjukkan Termohon tidak peduli dampak perbuatan yang dilakukannya bagi Pemohon dan hal tersebut semakin membuktikan bahwa Termohon tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya padahal adanya restitusi yang diajukan oleh Pemohon adalah Penyebab tindakan KDRT yang dilakukan oleh Termohon,” ujar Mahendra.

    “Di samping itu dalil tersebut juga janggal, apakah sebagai korban tindak pidana tidak perlu melaporkan ke aparat penegak hukum? Lalu langkah apa yang harus ditempuh ketika menjadi korban tindak pidana?,” ujar Mahendra.

    Dalam tanggapannya, Mahendra juga keberatan dengan pernyataan pihak kuasa hukum dokter Raditya Bagus bahwa Pemohon dan anak-anak Pemohon masih menjadi tanggungan Termohon selaku anggota TNI AL dan berhak mendapatkan perawatan Kesehatan baik perawatan medis maupun psikologis secara gratis dari fasilitas Kesehatan TNI AL.

    Terhadap dalil-dalil tersebut Pemohon menolak secara tegas, perlu diketahui perbuatan Termohon mengakibatkan Pemohon beserta anak-anak Pemohon mengalami gangguan psikis salah satunya takut melihat seseorang menggunakan seragam Dinas TNI AL.

    “Di samping itu Pemohon memiliki hak untuk menentukan pelayanan Kesehatan di rumah sakit mana saja bahkan hak tersebut dijamin oleh negara dalam ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945.

    Mahendra juga keberatan dengan dalil termohon bahwa Jika Pemohon memilih berobat di luar fasilitas Kesehatan TNI AL atau Fasilitas diluar rujukan maka hal tersebut sudah menjadi resiko sendiri dan diluar tanggung jawab dari Termohon selaku anggota TNI AL.

    “Terhadap dalil-dalil tersebut Pemohon menolak secara tegas, kerugian yang diderita Pemohon adalah akibat perbuatan yang dilakukan oleh Termohon sehingga sudah sepatutnya Termohon memberikan ganti kerugian / restitusi kepada Pemohon. Selain itu dalil tersebut juga semakin membuktikan bahwa tidak ada rasa penyesalan ataupun perasaan bersalah terhadap apa yang sudah diperbuat Termohon kepada Pemohon,” ungkap Mahendra.

    Mahendra juga keberatan dengan dalil termohon bahwa Dalam hal Pelapor merasa perlu mendapatkan pendampingan dari Pengacara atau Kuasa Hukum, Pemohon dapat mengajukan permohonan bantuan hukum dinas TNI AL dan bebas memilih dari kantor Dinas Hukum TNI AL manapun yang berada di Surabaya.

    “Dalil-dalil tersebut tidaklah tepat, pemohon mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Komandan Korps Marinir TNI AL, Panglima TNI, Kepala Dinas Kesehatan TNI AL, dan Kasal pada tanggal 27 Agustus 2024 namun tidak ada tanggapan terhadap surat tersebut. Disamping itu sejak kejadian KDRT yang dilakukan oleh Termohon membuat Pemohon dan anak-anak Pemohon trauma melihat seseorang menggunakan seragam dinas TNI AL dan terlebih Pemohon juga sempat membaca putusan pengadilan serta berita bahwa ada Oknum Anggota TNI AL yang tergabung Personel Hukum dari Kantor Bantuan Hukum Pangkalan Korps Marinir Surabaya pernah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sehingga oleh karenanya dengan segala keterbatasan demi memperjuangkan keadilan bagi Pemohon dan anak-anak Pemohon, Pemohon memilih menggunakan Kuasa Hukum di luar anggota TNI AL,” ujar Mahendra.

    Mahendra dalam tanggapannya juga mengutip pendapat Bisma Siregar dalam buku yang berjudul Hati Nurani Hakim Dan Putusannya, Suatu pendekatan dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioral Jurisprudence) Kasus Hakim Bisma Siregar karangan Antonius Sudirman, Hal. 182 “Keadilan bukan sembarang keadilan melainkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Keadilan itu sendiri menyangkut penilaian yang didasari hati nurani setiap insan hamba Tuhan”.

    Berdasarkan pendapat tersebut Mahendra meminta kepada Majelis Hakim untuk merenungkan walaupun saat ini masih belum terdapat putusan yang mengabulkan restitusi dilingkup peradilan militer namun bukan berarti putusan yang mengabulkan restitusi tidak akan pernah ada di peradilan militer. Inilah waktu yang tepat untuk majelis hakim mempertimbangkan menggunakan hati nurani sebagai insan hamba tuhan dalam permohonan yang diajukan oleh Pemohon. [uci/but]

  • Menyoal Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang Akan Dihidupkan Lagi

    Menyoal Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang Akan Dihidupkan Lagi

    JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan dia akan menghidupkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, khususnya di masa lalu.

    Komisi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2004 ini sebenarnya bukan barang baru. Sebab pada 2006 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan perundangan tersebut. Saat itu di tangan Ketua MK Jimly Asshidiqie, UU KKR ini dibatalkan karena dianggap tak memiliki konsistensi sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

    “Iya, dulu kan kita punya undang-undang KKR ya tapi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan catatan harus segera diperbaiki,” kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 14 November.

    Setelah pembatalan tersebut diputuskan, sejumlah Menkopolhukam sebelum dirinya, disebut telah berupaya memperbaiki hal yang kurang dari komisi tersebut. Hanya saja, ada beberapa pandangan berbeda sehingga wacana penghidupan kembali KKR ini justru menguap.

    Lebih lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, komisi ini sedang dikoordinasikan lebih jauh supaya bisa segera menyelesaikan masalah HAM masa lalu. “Sekarang kita koordinasikan lagi,” tegasnya.

    Mahfud tampak bersungguh-sungguh untuk penyelesaian kasus HAM berat ini. Sebab, dia telah menyarankan Presiden Joko Widodo untuk membentuk kembali komisi tersebut. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman.

    “Dari perbincangan dengan usulan dari Menkopolhukam, Pak Mahfud MD, sebenarnya beliau menyarankan lagi untuk dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi,” kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 13 November.

    Presiden Jokowi juga tampak mendengarkan saran dari Mahfud. Menurut Fadjroel, jika kasus pelanggaran HAM berat khususnya di masa lalu bisa diungkap, maka pemerintah bisa memberikan hak para korban nantinya.

    “Intinya itu adalah agar kebenaran diungkap, agar para korban diberikan apa yang memang menjadi haknya,” ujar Komisaris Utama PT Adhi Karya Persero itu.

    Terkait wacana penghidupan KKR tersebut, Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar mengatakan penyelesaian kasus HAM berat di Indonesia diukur tak hanya dari dibentuk atau tidaknya komisi tersebut.

    Menurut dia, ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi oleh pemerintah yaitu hak atas kebenaran, hak atas keadilan, hak atas pemulihan, jaminan tidak berulangnya kasus HAM, dan kepuasan Korban dan Masyarakat atas semua proses yang dilakukan untuk penuntasannya.

    Sehingga, hal paling mendasar yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam upaya penyelesaian kasus tersebut adalah mengakui negara akan bertanggungjawab atas pelanggaran HAM berat terutama di masa lalu.

    “Pengakuan ini bukan hanya lewat statement tapi melalui kebijakan resmi. Kedua, dalam kebijakan resmi tersebut, disusun sejumlah prinsip dasar upaya, cara menyelesaikannya, dan tidak bertentangan dengan sejumlah hak,” kata Haris saat dihubungi VOI lewat pesan singkat.

    Setelah dua hal dasar ini dilakukan, Haris mengatakan barulah pemerintah membuat tim untuk melakukan kerjanya. Ini bisa diisi oleh KKR yang akan dibentuk Mahfud. Tak hanya itu, pegiat hak asasi manusia (HAM) ini juga meminta agar tim ini nantinya terus bekerja sebab penyelesaian kasus pelanggaran HAM tak bisa dengan mudah diselesaikan.

    “Pemerintah hari ini harus memastikan tim di atas dan kebijakannya ada serta berjalan berjalan. Prosesnya bertahap dan panjang tapi jangan juga berdiam diri tidak berbuat apa-apa. Harus proporsional,” tegasnya.

    Haris menilai, jika ingin cepat rampung, sebenarnya pemerintah bisa bekerja dengan beberapa pihak seperti Komnas HAM, LPSK, atau dengan melihat data dari laporan sejumlah tim independen yang sudah ada sebelumnya.

    Selain itu, Haris juga ragu sebenarnya soal kinerja tim ini. Sebab, sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran HAM berat khususnya di masa lalu juga kini berada di lingkar kekuasaan.

    “Catatan lain adalah soal sejumah nama yang patut diduga bertanggung jawab, seperti Prabowo Subianto, Hendropriyono dan Wiranto, adalah orang-orang yang ada di lingkar kekuasaan,” ungkap dia.

    “Apakah Jokowi berani meminta Komisi atau tim ini untuk bekerja memeriksa nama tersebut? Saya sih ragu ya,” tutupnya.

  • LPSK: 73 Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Berhak Dapat Restitusi Rp17,5 M

    LPSK: 73 Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Berhak Dapat Restitusi Rp17,5 M

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan restitusi (ganti rugi) yang diajukan kelurga korban tragedi Kanjuruhan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/11/2024).

    Keluarga korban menuntut restitusi atau ganti rugi dengan nilai Rp17, 5 miliar.

    Dalam sidang kali ini, tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Rianto Wicaksono memberikan keterangan.

    Dia mengatakan, meski para terdakwa sudah dijatuhi hukuman, keluarga korban berhak mendapatkan restitusi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2022.

    Dijelaskan tenaga ahli bahwa Restitusi itu adalah ganti kerugian yang diberikan kepada keluarga korban oleh para pelaku pidana, sehingga selain hukuman pidana, para korban ini berhak untuk mendapat restitusi. Itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

    Dalam persidangan tersebut, pihaknya juga membawa sejumlah bukti-bukti berupa kerugian yang dialami para keluarga korban. Serta perhitungan restitusi yang harusnya diterima oleh para keluarga korban.

    “Ya selain permohonan, ada bukti-bukti kerugian permohonan kerugian dan laporan perhitungan restitusi yang dilakukan LPSK,” ungkap Rianto.

    Ia menuturkan, nilai restitusi setiap korban bervariasi. Hal ini tergantung seberapa besar kerugian yang dialami keluarga korban.

    Dalam sidang tersebut, ketua majelis hakim, Nur Kholis bertanya apakah daftar jumlah keluarga korban yang mengajukan restitusi akan bertambah, mengingat jumlah korban meninggal dan luka-luka lebih dari 140 orang. Rianto menjawab, tak ada penambahan korban.

    “Dalam proses ini kami tetap pada jumlah, 73 ini karena memang yang sudah masuk ini,” kata dia.

    Setidaknya ada sebanyak 73 orang kelurga korban tragedi Kanjuruhan yang masuk dalam daftar pengajuan restitusi dengan nilai total Rp17,5 miliar.

    “Korban sendiri ada 73 orang, untuk jumlah total permohonan restitusi Rp17 miliar lebih dan itu dibayar kepada para keluarga korban atau korban,” ujarnya.

    Rianto menuturkan, 73 keluarga korban tragedi Kanjuruhan berharap bisa memenangkan gugatan. Sehingga, mereka bisa mendapatkan ganti rugi.

    “Mereka berharap bisa memenangkan gugatan dan mendapat ganti rugi dari para terdakwa,” pungkas dia. [uci/ted]

  • 40 Link Twibbon Hari Antikorupsi Sedunia 2024

    40 Link Twibbon Hari Antikorupsi Sedunia 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Setiap 9 Desember diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia), atau International Anticorruption Day. Untuk ikut memperingatinya, Anda bisa menggunakan twibbon Harkodia 2024.

    Diketahui, Harkodia 2024 dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran global tentang bahaya korupsi dan mengajak seluruh masyarakat dunia untuk bersama-sama melawan praktik korupsi.

    Korupsi yang dapat diibaratkan, seperti duri dalam daging, merusak masyarakat dan menghambat kemajuan. Praktik ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga menciptakan ketidaksetaraan, menghambat pembangunan, dan merusak tatanan sosial.

    Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk bersama-sama menyuarakan perlawanan terhadap korupsi, yang sering kali menjadi penghalang bagi terciptanya pemerintahan yang adil dan transparan.

    Harkodia muncul sebagai respons terhadap berbagai masalah sosial, politik, dan ekonomi yang dihadapi oleh negara-negara di seluruh dunia. Korupsi tidak hanya merusak ekonomi, tetapi juga dapat menghancurkan demokrasi, memicu ketidakstabilan politik, dan memperburuk ketimpangan sosial.

    Pada 2005, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi menetapkan 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Sedunia, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesadaran mengenai dampak negatif korupsi di seluruh dunia.

    Setiap tahun, peringatan Harkodia mengusung tema berbeda, yang menggambarkan upaya bersama untuk melawan korupsi. Untuk Harkodia 2024, terdapat dua tema utama, yaitu:

    1. Tema dari PBB
    “Uniting with Youth Against Corruption: Shaping Tomorrow’s Integrity” yang berarti “Bersatu dengan Pemuda Melawan Korupsi untuk Membangun Integritas Masa Depan”.

    Tema ini mengajak generasi muda untuk berperan aktif dalam memberantas korupsi, karena mereka merupakan agen perubahan yang sangat penting dalam menciptakan masa depan yang lebih baik dan bebas dari korupsi.

    2. Tema dari KPK
    “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”. Tema ini mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat komitmen dalam memberantas korupsi demi terwujudnya Indonesia yang lebih maju, transparan, dan bebas dari praktik korupsi yang merugikan.

    Peringatan Harkodia ini tidak hanya menjadi ajakan untuk melawan korupsi, tetapi juga sebagai pengingat bahwa setiap individu, lembaga, dan pemerintah memiliki tanggung jawab dalam menciptakan sistem yang bersih dari korupsi. Kesadaran kolektif dan partisipasi aktif dari semua pihak sangat penting untuk mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.

    Untuk memperingatinya, berikut ini 40 link twibbon Harkodia 2024.

    1. https://www.twibbonize.com/hakordia9des 
    2. https://www.twibbonize.com/hakordiakemenhub2024 
    3. https://www.twibbonize.com/pesertawjyc2024  
    4. https://www.twibbonize.com/karangasemhakordia2024 
    5. https://www.twibbonize.com/hakordia-oki 
    6. https://www.twibbonize.com/volunteerwjyc2024 
    7. https://www.twibbonize.com/hakordiapi2024 
    8. https://www.twibbonize.com/hakordiakemenagmjl2024 
    9. https://www.twibbonize.com/hakordia2024agam 
    10. https://www.twibbonize.com/hakordia-lpsk-2024 
    11. https://www.twibbonize.com/hakordia2024-basarnasternate 
    12. https://www.twibbonize.com/hakordia2024skh 
    13. https://www.twibbonize.com/hakordia2024ict 
    14. https://www.twibbonize.com/hariantikorupsisedunia24 
    15. https://www.twibbonize.com/hakordia2024-m2km 
    16. https://www.twibbonize.com/hakordiabaznas2024 
    17. https://www.twibbonize.com/hakordiakek2024 
    18. https://www.twibbonize.com/hakordiakci2024 
    19. https://www.twibbonize.com/hakordiabaznasbrebes2024 
    20. https://www.twibbonize.com/hakordia2024kemenagri-m2km 

    21. https://www.twibbonize.com/hakordia2024-indramayu 
    22. https://www.twibbonize.com/hakordia-bblabkesmasyk 
    23. https://www.twibbonize.com/harkodiakpk24 
    24. https://www.twibbonize.com/harkodiael 
    25. https://www.twibbonize.com/kmngbll-integrifest 
    26. https://www.twibbonize.com/karangasemhakordia2024  
    27. https://www.twibbonize.com/hakordiapi2024 
    28. https://www.twibbonize.com/hakordiakemenagmjl2024 
    29. https://www.twibbonize.com/hakordia-rsmh-2024 
    30. https://www.twibbonize.com/hakordia2024ppsc 
    31. https://www.twibbonize.com/hakordia-kkpbpppambon-hari2 
    32. https://www.twibbonize.com/hakordia-kkpbpppambon-hari3 
    33. https://www.twibbonize.com/hakordia-kkpbpppambon-harike-1 
    34. https://www.twibbonize.com/hakordia-bpbatsg 
    35. https://www.twibbonize.com/hakordia-kkpbpppambon-hari5 
    36. https://www.twibbonize.com/hakordia-kkpbpppambon-hari6 
    37. https://www.twibbonize.com/hakordia-kkpbpppambon-hari4 
    38. https://www.twibbonize.com/inspekbonebolantikorup2024 
    39. https://www.twibbonize.com/hakordiabeacukaibatam2024 
    40. https://www.twibbonize.com/hakordia-tahun-2024 

    Dengan turut merayakan peringatan Harkodia menggunakan twibbon, diharapkan setiap orang dapat terus berkomitmen untuk melawan korupsi, menjaga integritas, dan membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

  • LPSK Sudah Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan Polisi di Semarang

    LPSK Sudah Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan Polisi di Semarang

    ERA.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menemui keluarga GRO, siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, yang tewas ditembak polisi, Aipda RZ.

    Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya menurunkan tim pekan lalu. Selain menemui keluarga korban, LPSK juga menemui saksi, Polrestabes Semarang, dan Polda Jawa Tengah.

    “Kami memandang bahwa tentu keluarga korbannya perlu dibantu, bisa dilakukan pendampingan dan sebagainya, sehingga kami memutuskan bahwa ini perlu proaktif, kami pergi ke sana untuk ketemu keluarga korban,” kata Susilaningtias kepada Antara ketika dihubungi via telepon di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    LPSK menjelaskan perihal hak restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban. Mereka juga menyampaikan hak perlindungan, pendampingan, serta pemulihan yang dimiliki oleh keluarga korban maupun saksi.

    “Restitusi kami jelaskan, termasuk pendampingan kami jelaskan kepada keluarga korban, dan ada beberapa saksi yang juga kita temui berkaitan dengan kasus ini, kami tawarkan juga, LPSK bisa melakukan pendampingan atau perlindungan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Susilaningtias menjelaskan bahwa perlindungan dilakukan secara prinsip sukarela dari pihak yang ingin dilindungi. Oleh sebab itu, LPSK akan melindungi saksi maupun korban apabila ada permohonan yang diajukan.

    Akan tetapi, hingga saat ini, LPSK belum menerima permohonan perlindungan secara resmi, baik dari keluarga maupun kuasa hukumnya. “Kami kemarin sudah meninggalkan formulir permohonan perlindungan supaya diisi, tapi [formulir itu] belum kembali,” ucap dia.

    Sebelumnya, berdasarkan hasil pemantauan atas kasus ini, Komnas HAM merekomendasikan LPSK untuk memberikan perlindungan saksi dan korban. Menurut Komnas HAM, polisi yang melakukan penembakan, RZ, memenuhi unsur pelanggaran HAM.

    Komnas HAM menilai RZ melanggar hak hidup dan melakukan pembunuhan di luar proses hukum; melanggar hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan; serta melanggar hak atas perlindungan anak, mengingat korban penembakan masih berusia di bawah 18 tahun.

    Peristiwa penembakan yang menyebabkan satu korban tewas dan dua orang luka-luka ini terjadi di wilayah Simongan, Semarang Barat, Minggu (24/11/2024) dini hari. Sementara itu, pelaku penembakan, RZ, telah ditahan, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka.

  • Tembak Mati Pelajar Semarang di Luar Tugas, Aipda Robig Zaenudin Terbukti Langgar Hak Asasi Manusia

    Tembak Mati Pelajar Semarang di Luar Tugas, Aipda Robig Zaenudin Terbukti Langgar Hak Asasi Manusia

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin (38) melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas perbuatannya menembak tiga pelajar SMK N 4 Semarang, GRO (17) atau Gamma, SA dan AD.

    Hal itu disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) selepas melakukan pemantauan lapangan dan meminta keterangan sejumlah pihak atas peristiwa penembakan tersebut.

    “Tindakan RZ (Robig Zaenudin) telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Koordinator Subkomisi Pemantauan, Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2024).

    Uli merinci, pelanggaran HAM yang dimaksud yakni pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing).

    Adapun unsur-unsur extra judicial killing yakni adanya pembunuhan dan penembakan yang dilakukan Robig yang mengakibatkan hilangnya nyawa GRO, dan luka-luka yang dialami S dan A. 

    Penembakan ini dilakukan di depan minimarket Candi Penataran Kota Semarang Kota,  24 November 2024,  sekitar pukul 00.19 WIB.

    Sosok Gamma Rizkynata Oktafandy, pelajar SMKN 4 Semarang yang tewas diduga karena tembakan oknum polisi mendapat ucapan duka dari teman-teman paskibra korban. (Tribunjateng / Iwan Arifianto.)

    Pembunuhan dilakukan oleh aparat negara karena Robig tercatat sebagai anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, dan aparat penegak hukum.

    Selain itu, tidak dalam pembelaan diri (self-defense), Robig juga sedang tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai oleh tiga korban tersebut.

    “Tidak dalam menjalankan perintah undang-undang, RZ tidak sedang menjalankan perintah undang-undang untuk menembak tiga korban
    tersebut,” bebernya.

    Uli melanjutkan, tiga korban yaitu  GRO, S, dan A statusnya adalah anak dengan usia di bawah 18 tahun. 

    Sedangkan RZ sebagai anggota Polri.

    Menurutnya, seharusnya tidak melakukan penembakan terhadap anak-anak tersebut dan kepolisian dilarang untuk menggunakan senjata api ketika berhadapan dengan anak-anak.

    “Kemudian RZ menghilangkan hak hidup dari korban GRO,” katanya.

    Berdasarkan hal tersebut, Kata Uli, Komnas HAM merekomendasikan kepada Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, dan imparsial, baik etika, disiplin, dan pidana kepada  RZ. 

    Melakukan evaluasi secara berkala atas penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian di lingkungan Polda Jawa Tengah, termasuk assessment psikologi secara berkala.

    Memberikan evaluasi pemahaman dan atau pengetahuan anggota polisi di lingkup Polda Jawa Tengah mengenai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya untuk polisi tingkat Bintara.

    “Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan saksi dan korban, termasuk pemulihan bagi keluarga korban atas peristiwa tersebut,” bebernya.

    Tribun telah berupaya mengkonfirmasi ke Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto.

    Namun, hingga berita ini ditulis belum ada respon. (Iwn)

  • 5 Rekomendasi Komnas HAM ke Kapolda Jateng soal Kasus Penembakan Siswa SMK oleh Aipda RZ – Halaman all

    5 Rekomendasi Komnas HAM ke Kapolda Jateng soal Kasus Penembakan Siswa SMK oleh Aipda RZ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyatakan pihaknya telah melakukan pemantauan atas peristiwa tewasnya seorang pelajar di Kota Semarang berinisial GRO karena ditembak  polisi Aipda RZ pada 24 November 2024 lalu.

    Komnas HAM, ungkap Uli, telah melakukan proses pemantauan sejak 28 sampai 30 November 2024 di Kota Semarang.

    Dia mengungkapkan dalam pemantauan tersebut Komnas HAM telah menggali keterangan sejumlah pihak dan melakukan sejumlah hal.

    Pertama, Komnas HAM telah meminta keterangan Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, dan Bidpropam Polda Jawa Tengah.

    Kedua, lanjutnya, pihaknya juga meminta keterangan keluarga korban dan para saksi.

    Ketiga, pihaknya juga meninjau lokasi tempat terjadinya peristiwa penembakan di sekitar Jalan Candi Penataran Raya Kalipancur Ngaliyan, dan Jalan Simongan Semarang Kota.

    Keempat, kata Uli, Komnas HAM telah meminta keterangan dari kedokteran forensik.

    Kelima, pihaknya juga telah meminta keterangan dari digital forensik.

    “Berdasarkan pemantauan tersebut, Komnas HAM menyatakan tindakan RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Uli dalam keterangan resmi Humas Komnas HAM RI Kamis (5/12/2024).

    Dalam kesimpulannya terdapat tiga pelanggaran HAM yang dilakukan RZ yakni hak untuk hidup, untuk bebas dari perlakukan yang kejam, dan hak atas perlindungan anak.

    Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM merekomendasikan sejumlah point kepada dua pihak yakni Kapolda Jawa Tengah (Jateng) dan Ketua LPSK.

    Komnas HAM merekomendasikan lima hal yang harus dilakukan Kapolda Jawa Tengah.

    “Pertama, Melakukan penegakan hukum secara adil, tranparan, dan imparsial, baik etika, disiplin, dan pidana kepada oknum RZ,” kata Uli.
     
    Kedua, melakukan evaluasi secara berkala atas penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian di lingkungan Polda Jawa Tengah, termasuk assesment psikologi secara berkala. 

    Ketiga, memberikan evaluasi pemahaman dan atau pengetahuan anggota polisi di lingkup Polda Jawa Tengah mengenai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya untuk polisi tingkat Bintara. 

    Keempat, melakukan penegakan hukum terhadap kasus tawuran secara humanis. 

    “Kelima, melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga negara lain di tingkat provinsi untuk mengatasi permasalahan tawuran di wilayah hukum Polda Jawa Tengah,” lanjutnya.

    Selain itu, Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Komnas HAM meminta agar LPSK juga memberikan pemulihan bagi keluarga korban.

    “Untuk memberikan perlindungan saksi dan korban, termasuk pemulihan bagi keluarga korban atas peristiwa tersebut,” kata Uli.
     

  • Ahli LPSK: Dokter Mae’dy Berhak Atas Ganti Rugi dalam Kasus KDRT

    Ahli LPSK: Dokter Mae’dy Berhak Atas Ganti Rugi dalam Kasus KDRT

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang lanjutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra kembali digelar pada Rabu (4/12/2024).

    Dalam sidang tersebut, Syahrial Martanto, S.H., selaku Ahli Penilai Restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyatakan bahwa korban, dokter Mae’dy, layak mendapatkan restitusi atau ganti rugi atas penderitaan fisik dan psikis yang dialaminya.

    Menurut Syahrial, restitusi diatur dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022. Korban tindak pidana, termasuk KDRT, berhak mengajukan restitusi untuk mengganti kerugian materil dan imateril yang dialami.

    “Korban KDRT masuk dalam kategori tindak pidana lain yang diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2022. Mereka berhak mengajukan ganti rugi atas kerugian nyata, seperti biaya perawatan medis dan psikologis,” jelasnya.

    Ahli juga menegaskan bahwa aturan tersebut mengikat semua jenis peradilan, termasuk peradilan militer, berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

    Syahrial memaparkan prosedur pengajuan restitusi yang dimulai dari permohonan tertulis korban kepada LPSK, penyidik, atau penuntut umum.

    Permohonan tersebut harus mencakup: informasi identitas korban, data tersangka atau terdakwa, kronologi kejadian, besaran kerugian yang timbul, dan permintaan jumlah restitusi.

    LPSK kemudian akan menelaah permohonan dan, jika disetujui, mengeluarkan surat keputusan yang memuat rincian ganti rugi.

    “Jika hakim mengabulkan restitusi, terdakwa wajib membayar dalam waktu 30 hari setelah keputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa dapat menyita harta terdakwa untuk dilelang,” tambah Syahrial.

    Kuasa hukum dokter Mae’dy, Mahendra Suhartono, berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil terkait permohonan restitusi ini. Ia menilai restitusi penting untuk memulihkan kondisi korban yang mengalami trauma mendalam akibat tindak pidana KDRT.

    Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota militer aktif dan membuka wacana pentingnya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi korban KDRT, termasuk dalam lingkup peradilan militer. [uci/ian]