Kementrian Lembaga: LPSK

  • Korban Penembakan Bos Rental Mobil Sempat Ditolak Sejumlah Rumah Sakit, Kini Minta Perlindungan LPSK – Halaman all

    Korban Penembakan Bos Rental Mobil Sempat Ditolak Sejumlah Rumah Sakit, Kini Minta Perlindungan LPSK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Ilyas Abdurrahman (48) pemilik rental mobil tewas dalam penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025).

    Dalam tragedi itu, korban lainnya yakni Ramli (59) mengalami luka tembak di bagian tangan.

    Ramli turut serta mengejar mobil rental yang dicuri pada Kamis (2/1/2025) dini hari.

    Kondisi Ramli sempat kritis akibat luka tembak pada bagian lengan yang tembus hingga perut.

    Ramli pun sempat dibawa ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan pertolongan pertama.

    “Kami ditelepon bapak katanya ketembak dan posisinya sudah di rumah sakit di Balaraja,” ucap Anita, istri dari Ramli saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Sabtu (4/1/2025).

    Sempat Ditolak Rumah Sakit

    Setelah mendengar kabar tersebut, Anita bersama anaknya langsung bergegas menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja untuk menemui Ramli.

    Sesampainya di sana, Anita diberi informasi bahwa pihak rumah sakit tak mampu memberikan perawatan intensif.

    Sehingga Ramli harus segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki alat-alat lebih lengkap.

    Pihak keluarga pun sempat kebingungan lantaran Ramli sempat ditolak oleh sejumlah rumah sakit (RS).

    Bahkan, Ramli yang merupakan korban tindak kejahatan tak diterima di RS Polri.

    Saat itu pihak RS Polri berdalih sedang penuh sehingga tak bisa menerima pasien baru.

    “Dari rumah sakit Balaraja tak sanggup sehingga harus dirujuk ke rumah sakit yang punya alat lebih lengkap. Waktu itu RS Polri penuh, rumah sakit lain juga penuh,” ujarnya.

    Beruntung saat itu, Ramli langsung diterima untuk diterima di Rumah Sakit Cipto Mangunkusuma atau RSCM.

    Begitu tiba di rumah sakit yang terletak di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Ramli langsung mendapat perawatan intensif dari dokter.

    “Saat sampai di sini, langsung ditangani, langsung ke ruang operasi,” tuturnya.

    Kondisinya Sudah Membaik

    Setelah sempat mendapat perawatan intensif, Ramli pun berhasil lolos dari masa kritis.

    Saat ini Ramli masih mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

    “Untuk saat ini kondisinya alhamdulilah lebih baik dari kemarin. Karena kemarin sempat pendarahan dan semalam kritis, tapi sekarang sudah membaik,” kata Afrizal (22) selaku anak Ramli ditemui di RSCM, Jumat (3/1/2025).

    Afrizal mengatakan, dalam peristiwa tragis yang terjadi pada Kamis (2/1/2025), sang ayah mengalami satu luka tembak di bagian lengan yang tembus ke bagian perut.

    “Lukanya di bagian lengan, tembus ke perut dan kena bagian liver,” tuturnya.

    Ramli Rekan Ilyas

    Dijelaska Afrizal  bahwa  hubungan ayahnya dengan Ilyas Abdurrahman memang cukup dekat karena berada dalam satu komunitas sesama pengusaha rental mobil.

    Pada Kamis dini hari sekira pukul 03.00 WIB, Ramli ditelepon oleh korban yang mengajaknya untuk melacak mobil sewaan yang dibawa kabur oleh penyewa.

    “Jam 3 pagi ayah saya ditelepon sama rekan kerja di organisasinya katanya ada salah satu mobil yang disalahgunain, ayah saya diajak dan dia ikut,” kata Afrizal.

    Afrizal mengatakan, sebagai pengusaha rental mobil, ayahnya memang sudah sering ikut dalam kegiatan seperti itu.

    “Biasanya saya juga suka ikut, tapi malam itu ayah saya yang berangkat,” ujarnya.

    Keluarga Korban Minta Perlindungan LPSK

    Keluarga Ramli (59), korban selamat penembakan bos rental di rest area KM 45 Tangerang minta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Hal ini diungkapkan oleh Anita, istri Ramli yang menyebut pihak keluarga tengah mengajukan perlindungan.

    “Sekarang lagi diurus (permohonan ke LPSK) untuk pendampingan. Insya Allah ada hasil,” ucapnya saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Sabtu (4/1/2025).

    Anita pun berharap permohonan perlindungan terhadap Ramli dapat diterima oleh pihak LPSK sehingga biaya pengobatan sang suami bisa ditanggung oleh negara.

    Pasalnya sampai saat ini pihak keluarga yang masih menanggung pengobatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

    “Pembiayaan kami dari pihak keluarga, cuma dari rumah sakit menyarankan untuk mengurus ke LPSK,” tuturnya.

    Menurut rencana, permohonan perlindungan itu bakal diajukan pihak keluarga pada Senin (6/1/2025) mendatang.

    “Anak saya sekarang lagi ngurus surat-surat untuk ke LPSK Senin besok,” kata Anita.

     

     

  • Link Pengumuman Kelulusan CPNS 2024 Hari Ini, Simak Jadwal Lengkap!

    Link Pengumuman Kelulusan CPNS 2024 Hari Ini, Simak Jadwal Lengkap!

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pengumuman hasil kelulusan CPNS 2024 sudah dapat dilakukan mulai hari ini, Minggu (5/1/2025). Ini merupakan pengumuman kelulusan tahap terakhir.

    Lantas bagaimana cara melihat pengumuman hasil kelulusan CPNS 2024?

    Mengutip detikcom, hasil kelulusan dapat dicek secara online melalui laman SSCASN atau situs resmi instansi yang dilamar. Peserta CPNS 2024 akan mengetahui lulus tidaknya sebagai calon pegawai negeri sipil.

    Ranking menentukan kelulusan pelamar. Jika masuk dalam urutan formasi yang dibutuhkan, pelamar dinyatakan lulus. Hasil perangkingan diperoleh dari integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

    Untuk mengetahui lulus tidaknya, peserta dapat mencari tahu dengan dua cara yakni lewat laman SSCASN dan instansi yang dilamar. Berikut ini tata caranya mengeceknya:

    1. Cek di SSCASN

    – Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/

    – Masukkan NIK dan Password yang didaftarkan

    – Klik “Login”

    – Resume pendaftaran akan ditampilkan

    – Scroll ke bawah untuk mengecek hasilnya

    – Muncul tampilan pemberitahuan peserta lolos SKB atau tidak.

    – Jika lulus, maka berhak lanjut tahapan berikutnya yakni pengisian daftar riwayat hidup (DRH)

    2. Cek Melalui Situs Instansi yang Dilamar

    Untuk mengecek lewat instansi, mesti tahu alamat dari situs resminya. Lalu, cari pengumuman hasil CPNS 2024 pada laman tersebut. Untuk mengetahui nama situsnya bisa cari di internet nama instansi lalu akan muncul tampilan pengumuman hasil CPNS. Jika tidak ada, bisa klik menu “Pengumuman” atau “Berita”.

    Apabila masih juga belum muncul pengumumannya, peserta dapat menunggu hingga batas akhir 12 Januari 2025. Seluruh instansi dipastikan merilis hasil pengumumannya hingga tanggal tersebut.

    Jadwal Pengumuman CPNS 2024

    Merujuk surat Surat Pengumuman Nomor:02/Panpel.BKN/CPNS/IX/2024, pengumuman kelulusan CPNS 2024 dilakukan dari tanggal 5-12 Januari 2025. Peserta dapat mengecek secara online melalui laman SSCASN ataupun instansi yang dilamar.

    Tanda peserta lulus CPNS 2024 ditunjukkan dengan pernyataan “Selamat Anda Lolos SKB” pada laman SSCASN. Bila melihat dari instansi yang dilamar, akan ada daftar perangkingan dan kode lulus berupa huruf “L”.

    Tahapan Setelah Pengumuman Hasil CPNS 2024

    Setelah hasil CPNS diumumkan, ada dua tahapan yang terjadi. Peserta yang lulus dapat menunggu jadwal pengisian daftar riwayat hidup atau DRH NIP CPNS. Bagi yang dinyatakan tidak lulus, bisa mengajukan sanggah.

    Proses sanggah dimulai sejak 13 Januari 2025 hingga 19 Januari 2025. Peserta mengisi formulir sanggah sesuai dengan alasan yang logis dan dapat diterima oleh panitia. Setelah itu, dilakukan jawab sanggah dan pengolahan seleksi hasil sanggah.

    Terakhir, pengumuman pasca sanggah dilakukan panitia untuk memutuskan peserta yang berhak lulus CPNS 2024. Berikut ini detail jadwalnya:

    Pengumuman Hasil CPNS 2024: 5-12 Januari 2025

    Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025

    Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025

    Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025

    Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025

    Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-25 Februari 2025

    Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

    Sementara itu, ada juga beberapa link pengumuman CPNS 2024 yang bisa dipilih sesuai dengan instansi yang dilamar.

    65 Link Pengumuman CPNS 2024

    1. Link SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id/

    2. Kementerian Kesehatan (https://casn.kemkes.go.id/Cpns/pengumuman.html)

    3. Badan Kepegawaian Negara (https://www.bkn.go.id/category/publikasi/pengumuman/)

    4. Kemenkumham (https://casn.kemenkumham.go.id/)

    5. KPK (https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns/pengumuman)

    6. Badan Riset dan Inovasi Nasional (https://casn.brin.go.id/pages/pengumuman)

    7. Kementerian ESDM (https://casn.esdm.go.id/?pg=pengumuman)

    8. Kementerian Agama (https://casn.kemenag.go.id/)

    9. Kemendikbud Ristek (https://casn.kemdikbud.go.id/cpns/cpns2024)

    10. Kementerian Perhubungan (https://cpns.dephub.go.id/site/pengumuman)

    11. Kementerian Pertahanan (https://www.kemhan.go.id/ropeg/category/pengadaan-cpns)

    12. Kementerian Keuangan (https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/pengumuman)

    13. Kementerian Perindustrian (https://rekrutmen.kemenperin.go.id/)

    14. Kementerian Sosial (https://kemensos.go.id/)

    15. Kementerian Bappenas (https://rekrutmen.bappenas.go.id/cpns/news)

    16. Kemenko Bidang Perekonomian (https://rekrutmen.ekon.go.id/cpns/pengumuman)

    17. Kementerian Perdagangan (https://rekrutmen.kemendag.go.id/cpns/landing/main/pengumuman)

    18. Kemenko Polhukam (https://polkam.go.id/casn-polhukam/)

    19. Kemenko PMK (https://kemenkopmk.go.id/pengumuman/cpns)

    20. Kemenkop dan UKM (https://kop.go.id/kepegawaian/)

    21. Kemenpan-RB (https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/cpns)

    22. Kejaksaan RI (https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns)

    23. Kemenparekraf (https://kemenparekraf.go.id/pengumuman)

    24. Kementerian PUPR (https://pu.go.id/pengumuman)

    25. Kemenkominfo (https://casn.kominfo.go.id/seleksi-cpns/2024)

    26. Kementerian Kelautan dan Perikanan (https://ropeg.kkp.go.id/

    27. Kementerian KLHK (https://casn.menlhk.go.id/)

    28. Kementerian Ketenagakerjaan (https://kemnaker.go.id/news/search?tags=pengumuman-dan-info)

    29. Kementerian Luar Negeri (https://e-casn.kemlu.go.id/pengumuman/)

    30. Kementerian Pemuda dan Olahraga (https://www.kemenpora.go.id/rekrutmenasn)

    31. Kementerian BKPM (https://www.bkpm.go.id/id/tentang-bkpm/karir)

    32. Setjen MPR RI (https://setjen.mpr.go.id/pengumumans)

    33. Mahkamah Agung (https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman)

    34. Setjen Komisi Yudisial (https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/announcement)

    35. Badan Pemeriksa Keuangan (https://rekrutmen-asn.bpk.go.id/)

    36. Setjen Dewan Ketahanan Nasional (https://www.wantannas.go.id/pengumuman)

    37. Badan Siber dan Sandi Negara (https://www.bssn.go.id/cpns-2024/)

    38. Lembaga Administrasi Negara (https://lan.go.id/?cat=125)

    39. Badan Pusat Statistik (https://casn.bps.go.id/)

    40. Arsip Nasional Republik Indonesia (https://anri.go.id/publikasi/pengumuman)

    41. Badan Informasi Geospasial BIG (https://casn.big.go.id/#/pengumuman)

    42. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (https://www.bkkbn.go.id/)

    43. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (https://www.bpkp.go.id/id/pengumuman/WyO)

    44. Perpustakaan Nasional (https://casn.perpusnas.go.id/)

    45. Badan Narkotika Nasional (https://bnpb.go.id/)

    46. Setjen Komisi Pemilihan Umum (https://www.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse)

    47. Komnas HAM (https://www.komnasham.go.id/index.php/penerimaan-pegawai/)

    48. BP2MI (https://bp2mi.go.id/pengumuman-list)

    49. Badan Keamanan Laut (https://www.bakamla.go.id/)

    50. Basarnas (https://basarnas.go.id/berita)

    51. LKPP (https://www.lkpp.go.id/pengumuman)

    52. Badan Nasional Penanggulan Terorisme (https://bnpt.go.id/category/berita-artikel)

    53. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (https://www.lpsk.go.id/publikasi?search=cpns)

    54. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (https://bpip.go.id/)

    55. Badan Karantina Indonesia (https://casn.karantinaindonesia.go.id/index.php/cpns)

    56. Badan Pangan Nasional (https://badanpangan.go.id/pengumuman)

    57. Otorita Ibu Kota Nusantara (https://www.ikn.go.id/karier)

    58. Setjen Dewan Nasional KEK (https://kek.go.id/media/press?tag=CPNS+2024)

    59. Bawaslu (https://www.bawaslu.go.id/id/pengumuman/rekrutmen-casn)

    60. Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (https://www.bmkg.go.id/cpns/)

    61. Badan Pengawas, Obat dan Makanan (https://casn.pom.go.id/home?type=CPNS)

    62. Kejaksaan Agung (https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/pengumuman)

    63. Setjen DPR (https://www.dpr.go.id/cpns)

    64. Kementerian PPA (https://kemenpppa.go.id/page/view/konten/ODQ)

    65. Kemendagri (https://infocasn.kemendagri.go.id/)

    (fab/fab)

  • Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024 Diumumkan Mulai Hari Ini, Ini Link dan Cara Ceknya – Halaman all

    Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024 Diumumkan Mulai Hari Ini, Ini Link dan Cara Ceknya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut link dan cara cek hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

    Menurut jadwal, hasil akhir seleksi CPNS 2024 diumumkan mulai hari ini, Minggu, 5 Januari 2025.

    Nantinya, masing-masing instansi akan mengumumkan hasil akhir CPNS 2024 secara berkala hingga 12 Januari 2025.

    Peserta dapat mengecek hasil akhir CPNS 2024 melalui laman sscasn.bkn.go.id atau melalui instansi masing-masing.

    71 Link Resmi Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024

    1. Kemenpan-RB (https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/cpns)

    2. Kementerian Sekretaris Negara (https://www.setneg.go.id/)

    3. Kemenkumham (https://cpns.kemenkumham.go.id/)

    4. Mahkamah Agung (https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/)

    5. KPK (https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns)

    6. Badan Riset dan Inovasi Nasional (https://casn.brin.go.id/)

    7. Kementerian ESDM (https://casn.esdm.go.id/)

    8. Kementerian Agama (https://casn.kemenag.go.id/)

    9. Kemendikbud Ristek (https://casn.kemdikbud.go.id/cpns/cpns2024)

    10. Kementerian Perhubungan (https://cpns.dephub.go.id/)

    11. Kementerian Pertanian (https://casn.pertanian.go.id/)

    12. Kementerian Kesehatan (https://casn.kemkes.go.id/)

    13. Kemendagri (https://infocasn.kemendagri.go.id/)

    14. Kementerian Pertahanan (https://www.kemhan.go.id/ropeg/category/pengadaan-cpns)

    15. Kementerian Keuangan (https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/)

    16. Kementerian Perindustrian (https://rekrutmen.kemenperin.go.id/)

    17. Kementerian Sosial (https://cpns.kemensos.go.id/)

    18. Kementerian Bappenas (https://rekrutmen.bappenas.go.id/cpns)

    19. Kementerian Perekonomian (https://rekrutmen.ekon.go.id/)

    20. Kementerian Perdagangan (https://rekrutmen.kemendag.go.id/cpns/offline/main)

    21. Kemenko Polhukam (https://polkam.go.id/casn-polhukam/)

    22. Kemenko Bidang Perekonomian (https://rekrutmen.ekon.go.id/cpns/pengumuman)

    23. Kemenko PMK (https://kemenkopmk.go.id/pengumuman/cpns)

    24.Kemenkop danUKM (https://www.kemenkopukm.go.id/kepegawaian)

    25. Badan Kepegawaian Negara (https://www.bkn.go.id/)

    26. Kejaksaan RI (https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns)

    27. Kemenparekraf (https://kemenparekraf.go.id/pengumuman)

    28. Kementerian PUPR (https://pu.go.id/pengumuman)

    29. Kemenkominfo (https://casn.kominfo.go.id/seleksi-cpns/2024)

    30. Kementerian Kelautan dan Perikanan (https://ropeg.kkp.go.id/)

    31. Kementerian KLHK (https://casn.menlhk.go.id/)

    32. Kementerian Ketenagakerjaan (https://kemnaker.go.id/news/search?tags=pengumuman-dan-info)

    33. Kejaksaan RI (https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns

    34. Kementerian Luar Negeri (https://e-casn.kemlu.go.id/)

    35. Kementerian Pemuda dan Olahraga (https://www.kemenpora.go.id/rekrutmenasn)

    36. Kementerian BKPM (https://www.bkpm.go.id/id/tentang-bkpm/karir)

    37. Kementerian ATR/BPN (https://www.atrbpn.go.id/pengumuman)

    38. Setjen MPR RI (https://setjen.mpr.go.id/pengumumans)

    39. Mahkamah Agung (https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman)

    40. Setjen Komisi Yudisial (https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/slider_detail/172)

    41. Badan Pemeriksa Keuangan (https://rekrutmen-asn.bpk.go.id/)

    42. Setjen Dewan Ketahanan Nasional (https://www.wantannas.go.id/pengumuman-penerimaan-cpns)

    43. Badan Siber dan Sandi Negara (https://www.bssn.go.id/cpns-2024/)

    44. Lembaga Administrasi Negara (https://lan.go.id/?cat=125)

    45. Badan Pusat Statistik (https://casn.bps.go.id/)

    46. Arsip Nasional Republik Indonesia (https://anri.go.id/publikasi/pengumuman)

    47. Badan Informasi Geospasial BIG (https://casn.big.go.id/#/pengumuman)

    48. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional(https://www.bkkbn.go.id/)

    49. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (https://www.bpkp.go.id/id/pengumuman/WyO)

    50. Perpustakaan Nasional (https://casn.perpusnas.go.id/)

    51. Badan Narkotika Nasional (https://bnpb.go.id/)

    52. Setjen Komisi Pemilihan Umum (https://www.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse)

    53. Komnas HAM (https://www.komnasham.go.id/index.php/penerimaan-pegawai/)

    54. BP2MI (https://bp2mi.go.id/pengumuman-list)

    55. Badan Keamanan Laut (https://www.bakamla.go.id/publication/detail_news/pengumuman-cpns-bakamla-ri-tahun-anggaran-2024)

    56. Basarnas (https://basarnas.go.id/berita?category=9)

    57. LKPP (https://www.lkpp.go.id/pengumuman)

    58. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (https://bnpt.go.id/)

    59. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (https://www.lpsk.go.id/publikasi?search=cpns)

    60. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (https://bpip.go.id/)

    61. Badan Karantina Indonesia (https://casn.karantinaindonesia.go.id/)

    62. Badan Pangan Nasional (https://badanpangan.go.id/pengumuman)

    63. Otorita Ibu Kota Nusantara (https://www.ikn.go.id/karier)

    64. Setjen Dewan Nasional KEK (https://kek.go.id/media/press?tag=CPNS+2024)

    65. Badan Intelijen Negara (https://www.bin.go.id/Karir)

    66. Bawaslu (https://www.bawaslu.go.id/id/pengumuman/rekrutmen-cpns)

    67. Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (https://www.bmkg.go.id/cpns/)

    68. Badan Pengawas, Obat dan Makanan (https://casn.pom.go.id/) 

    69. Kejaksaan Agung (https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/pengumuman/detail/PENGUMUMAN-CPNS-TA-2024)

    70. Setjen DPR (https://www.dpr.go.id/cpns)

    71. Kementerian PPA (https://kemenpppa.go.id/page/view/konten/ODQ)

    Cara Cek Hasil Akhir CPNS 2024 melalui Laman SSCASN

    Akses laman SSCASN
    Pada halaman utama, klik menu ‘masuk’
    Masukkan NIK, password dan kode CAPTCHA
    Kemudian klik ‘Masuk’
    Jika sudah, nantinya sistem akan menampilkan hasil akhir CPNS 2024 peserta

    Jadwal CPNS 2024

    Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 – 4 Januari 2025 Pengumuman Hasil CPNS: 5 – 12 Januari 2025 
    Masa Sanggah: 13 – 15 Januari 2025 
    Jawab Sanggah: 13 – 19 Januari 2025 
    Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 – 20 Januari 2025 
    Pengumuman Pasca Sanggah: 16 – 22 Januari 2025 
    Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari – 21 Februari 2025 
    Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari – 23 Maret 2025

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait CPNS 2024

  • Ramli Abu Bakar Mengalami Pendarahan di Paru Usai Ditembak Oknum TNI AL di Tol Tangerang-Merak – Halaman all

    Ramli Abu Bakar Mengalami Pendarahan di Paru Usai Ditembak Oknum TNI AL di Tol Tangerang-Merak – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ramli Abu Bakar (59) mengalami pendarahan paru-paru usai menjadi korban penembakan bersama bos rental mobil Ilyas Abdurrahman oleh oknum TNI AL di Rest Area KM 54 Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025).

    Istri Ramli, Anita menjelaskan hal itu diketahui usai suaminya dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta setelah sempat jalani perawatan di RSUD Balaraja.

    “Kemarin cuma pendarahan di paru, pokoknya kemarin ada pendarahan masih pendarahan kemarin. (Kemudian) dioperasi untuk membenarkan jalan bekas pelurunya,” ucap Anita saat dihubungi, Sabtu (4/1/2025).

    Anita juga menjelaskan, kondisi suaminya itu hingga kini belum sadarkan diri bahkan timah panas yang ditembakkan oknum TNI AL masih bersarang ditubuhnya.

    Alhasil dokter lanjut Anita nantinya harus melakukan operasi tahap kedua suaminya itu sambil menunggu kondisi korban stabil.

    “Cuma belum bisa dikeluarkan langsung karena nunggu kondisi pasien dulu gimana keadaannya, baru bisa tindakan kedua,” pungkasnya.

    Minta Pendampingan LPSK

    Terkait hal ini Anita juga menjelaskan, berencana mengajukan pendampingan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Ia mengatakan, keluarganya berencana melakukan hal tersebut setelah sebelumnya mendapat saran dari pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

    “Dari rumah sakit menyarankan untuk mengurus ke lembaga LPSK sekarang lagi diurus, insyaallah ada hasil. Iya untuk pendampingan untuk segala macam,” kata Anita saat dihubungi, Sabtu (4/1/2025).

    Anita menjelaskan bahwa anaknya yang bernama Fia lah yang mengurus berkas untuk pengajuan pendampingan tersebut ke LPSK.

    “Sekarang dia lagi ngurus surat-surat ke untuk ke LPSK (rencananya) Senin,” tuturnya.

    Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan pihaknya terbuka jika pihak keluarga korban hendak mengajukan pendampingan ke lembaganya tersebut.

    Sri pun menuturkan, LPSK mendorong agar pihak keluarga korban untuk segera mengajukan pendampingan pasca mengalami insiden nahas tersebut.

    “LPSK terbuka untuk menerima permohonan dari pihak keluarga, silakan Ajukan permohonan. Intinya LPSK mendorong pihak keluarga (Ajukan permohonan),” pungkasnya.

    Belum Sadarkan Diri

    Terkait hal ini sebelumnya, Ramli Abu Bakar (RAB) masih belum sadarkan diri usai menjadi salah satu korban penembakan di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025) lalu.

    Anita, istri Ramli mengatakan, bahwa suaminya itu kini tengah menjalani perawatan intensif di ruang Instalasi Care Unit (ICU) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.

    “(Ramli) Belum siuman dan untuk hari ini kami belum ada kabar apapun dari ruang ICU karena apapun kan harus dengar dari dalam, dari keterangan dokter,” kata Anita saat dihubungi wartawan, Sabtu (4/1/2025).

    Ramli pun kata Anita sebelumnya telah mendapat tindakan dari tim dokter berupa CT Scan sebagai tahapan menjalani operasi kedua.

    Adapun operasi itu harus dilakukan guna mengambil peluru yang kini masih bersarang di tubuh Ramli.

    “Semalam abis CT Scan aja karena harus ada proses operasi kedua untuk pengambilan peluru karena masih bersarang di dalam,” jelasnya.

    Hingga saat ini, Anita juga belum mengetahui suaminya itu mengalami tembakan dibagian tubuh mana.

    Sebab saat ini dokter kata dia belum memberikan keterangan lebih lanjut perihal hasil pemeriksaan medis sang suami.

    “Engga tahu (peluru bersarang di tubuh bagian mana), karena dokter belum ngabarin baru semalam CT Scan jadi hasilnya belum dikabarkan ke keluarga,” pungkasnya.

    Sebelumnya aksi penembakan terjadi di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 2 Januari 2025.

    Peristiwa ini berlangsung pada dini hari dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

    Korban yang tewas dalam insiden tersebut berinisial IAR, berusia 48 tahun.

    Setelah kejadian, korban dievakuasi ke RSUD Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

    Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian untuk mengungkap motif dan kronologi penembakan, serta jumlah pelaku yang terlibat.

    “Masih serangkaian penyelidikan untuk mengungkap. Setelah kejadian dan adanya laporan mengenai peristiwa penembakan, Kapolres dan Kasat Reskrim langsung terjun untuk melakukan pengecekan TKP,” jelas Purbawa.

    Sedangkan satu korban lainnya, berinisial RAB, berusia 60 tahun, masih dalam perawatan intensif akibat luka tembak di punggung sebelah kiri.

    “Untuk satu korban lainnya masih dalam penanganan medis karena luka tembak di bagian punggung dan juga mengenai tangan sebelah kiri,” tambah Purbawa.

    Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap latar belakang dan pelaku dari penembakan ini.

    Polisi juga telah mengungkap kasus penembakan di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak yang menewaskan seorang pria berinisial IA (48) bermula dari dugaan pengelapan mobil rental.

    “Keterangan lain diperoleh dari saksi saudara AM, yang menyatakan bahwa kejadian ini bermula dari dugaan penyalahgunaan mobil rental milik keluarganya,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf kepada wartawan, Kamis (2/1/2025). 

    Arief menyebut korban sendiri merupakan bos rental mobil. Saat itu, pelaku yang masih diburu itu diduga menggelapkan sebuah mobil Honda Brio milik korban.

    Namun mobil tersebut ternyata bukan disewa oleh pelaku, melainkan mobil yang digelapkan itu sudah berpindah tangan kepada pelaku. 

    Korban yang melacak dan mengetahui keberadaan mobilnya tersebut, langsung mencarinya hingga berujung kejar-kejaran dengan pelaku.

    Hingga akhirnya, korban menghadang mobil yang dibawa pelaku sampai di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Saat itulah terjadinya aksi penembakan hingga memakan korban jiwa. 

    “Pelaku diduga menggunakan GPS untuk memutuskan jejak kendaraan di Pandeglang. Setelah melacak dan mengejar, saksi menemukan mobil Brio warna oranye milik keluarganya di depan mini maret rest area Km 45. Saat mobil tersebut dihadang, pelaku tiba-tiba menembak secara brutal dan melukai dua korban,” jelasnya. 

    Polisi turut mengamankan selongsong peluru 9 mm dan mobil Honda Brio Kuning di lokasi kejadian. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penembakan yang melarikan diri usai insiden tersebut.

    Diketahui seorang prajurit TNI ditangkap Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal).
    Prajurit TNI tersebut diringkus setelah terlibat dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (49) di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2024) dini hari.

    Demikian yang diungkapkan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) Yusri Nuryanto.

    “Pelaku sudah diamankan (ditangkap) di Puspomal,” ujarnya, Jumat (3/1/2025) dikutip dari Kompas.com.

  • Usai Jadi Korban Penembakan Oknum TNI AL, Keluarga Ramli Berencana Ajukan Pendampingan ke LPSK – Halaman all

    Usai Jadi Korban Penembakan Oknum TNI AL, Keluarga Ramli Berencana Ajukan Pendampingan ke LPSK – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keluarga Ramli Abu Bakar (59) korban selamat dari insiden penembakan yang dilakukan oknum anggota TNI di Rest Area KM 54 Tol Tangerang-Merak berencana mengajukan pendampingan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Anita, istri Ramli mengatakan, keluarganya berencana melakukan hal tersebut setelah sebelumnya mendapat saran dari pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

    “Dari rumah sakit menyarankan untuk mengurus ke lembaga LPSK sekarang lagi diurus, insyaallah ada hasil. Iya untuk pendampingan untuk segala macam,” kata Anita saat dihubungi, Sabtu (4/1/2025).

    Anita menjelaskan bahwa anaknya yang bernama Fia lah yang mengurus berkas untuk pengajuan pendampingan tersebut ke LPSK.

    “Sekarang dia lagi ngurus surat-surat ke untuk ke LPSK (rencananya) Senin,” tuturnya.

    Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan pihaknya terbuka jika pihak keluarga korban hendak mengajukan pendampingan ke lembaganya tersebut.

    Sri pun menuturkan, LPSK mendorong agar pihak keluarga korban untuk segera mengajukan pendampingan pasca mengalami insiden nahas tersebut.

    “LPSK terbuka untuk menerima permohonan dari pihak keluarga, silakan Ajukan permohonan. Intinya LPSK mendorong pihak keluarga (Ajukan permohonan),” pungkasnya.

    Belum Sadarkan Diri

    Terkait hal ini sebelumnya, Ramli Abu Bakar (RAB) masih belum sadarkan diri usai menjadi salah satu korban penembakan di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025) lalu.

    Anita, istri Ramli mengatakan, bahwa suaminya itu kini tengah menjalani perawatan intensif di ruang Instalasi Care Unit (ICU) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.

    “(Ramli) Belum siuman dan untuk hari ini kami belum ada kabar apapun dari ruang ICU karena apapun kan harus dengar dari dalam, dari keterangan dokter,” kata Anita saat dihubungi wartawan, Sabtu (4/1/2025).

    Ramli pun kata Anita sebelumnya telah mendapat tindakan dari tim dokter berupa CT Scan sebagai tahapan menjalani operasi kedua.

    Adapun operasi itu harus dilakukan guna mengambil peluru yang kini masih bersarang di tubuh Ramli.

    “Semalam abis CT Scan aja karena harus ada proses operasi kedua untuk pengambilan peluru karena masih bersarang di dalam,” jelasnya.

    Hingga saat ini, Anita juga belum mengetahui suaminya itu mengalami tembakan dibagian tubuh mana.

    Sebab saat ini dokter kata dia belum memberikan keterangan lebih lanjut perihal hasil pemeriksaan medis sang suami.

    “Engga tahu (peluru bersarang di tubuh bagian mana), karena dokter belum ngabarin baru semalam CT Scan jadi hasilnya belum dikabarkan ke keluarga,” pungkasnya.

    Sebelumnya aksi penembakan terjadi di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 2 Januari 2025.

    Peristiwa ini berlangsung pada dini hari dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

    Korban yang tewas dalam insiden tersebut berinisial IAR, berusia 48 tahun.

    Setelah kejadian, korban dievakuasi ke RSUD Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

    Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian untuk mengungkap motif dan kronologi penembakan, serta jumlah pelaku yang terlibat.

    “Masih serangkaian penyelidikan untuk mengungkap. Setelah kejadian dan adanya laporan mengenai peristiwa penembakan, Kapolres dan Kasat Reskrim langsung terjun untuk melakukan pengecekan TKP,” jelas Purbawa.

    Sedangkan satu korban lainnya, berinisial RAB, berusia 60 tahun, masih dalam perawatan intensif akibat luka tembak di punggung sebelah kiri.

    “Untuk satu korban lainnya masih dalam penanganan medis karena luka tembak di bagian punggung dan juga mengenai tangan sebelah kiri,” tambah Purbawa.

    Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap latar belakang dan pelaku dari penembakan ini.

    Polisi juga telah mengungkap kasus penembakan di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak yang menewaskan seorang pria berinisial IA (48) bermula dari dugaan pengelapan mobil rental.

    “Keterangan lain diperoleh dari saksi saudara AM, yang menyatakan bahwa kejadian ini bermula dari dugaan penyalahgunaan mobil rental milik keluarganya,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf kepada wartawan, Kamis (2/1/2025). 

    Arief menyebut korban sendiri merupakan bos rental mobil. Saat itu, pelaku yang masih diburu itu diduga menggelapkan sebuah mobil Honda Brio milik korban.

    Namun mobil tersebut ternyata bukan disewa oleh pelaku, melainkan mobil yang digelapkan itu sudah berpindah tangan kepada pelaku. 

    Korban yang melacak dan mengetahui keberadaan mobilnya tersebut, langsung mencarinya hingga berujung kejar-kejaran dengan pelaku.

    Hingga akhirnya, korban menghadang mobil yang dibawa pelaku sampai di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Saat itulah terjadinya aksi penembakan hingga memakan korban jiwa. 

    “Pelaku diduga menggunakan GPS untuk memutuskan jejak kendaraan di Pandeglang. Setelah melacak dan mengejar, saksi menemukan mobil Brio warna oranye milik keluarganya di depan mini maret rest area Km 45. Saat mobil tersebut dihadang, pelaku tiba-tiba menembak secara brutal dan melukai dua korban,” jelasnya. 

    Polisi turut mengamankan selongsong peluru 9 mm dan mobil Honda Brio Kuning di lokasi kejadian. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penembakan yang melarikan diri usai insiden tersebut.

    Diketahui seorang prajurit TNI ditangkap Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal).
    Prajurit TNI AL tersebut diringkus setelah terlibat dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (49) di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2024) dini hari.

    Demikian yang diungkapkan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) Yusri Nuryanto.

    “Pelaku sudah diamankan (ditangkap) di Puspomal,” ujarnya, Jumat (3/1/2025) dikutip dari Kompas.com.

  • 7 Fakta Anggota DPRD Kota Depok Tersangka Pencabulan Anak SMP

    7 Fakta Anggota DPRD Kota Depok Tersangka Pencabulan Anak SMP

    Jakarta: Polisi menetapkan seorang Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang gadis atau siswi SMP berusia 15 tahun. Penetapan ini dilakukan setelah enam bulan sejak kejadian yang diduga terjadi pada 12 Juli 2024. 

    Kasus ini menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat serta pihak berwenang.

    “Sudah (ditetapkan tersangka), barusan kelar,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Dwi Santy Anggraini kepada wartawan, Kamis 2 Januari 2025.  

    Penetapan ini menjadi langkah signifikan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang selama ini menjadi perhatian serius di masyarakat.

    Baca juga: Mengenal Manipulasi Emosional yang Diduga Jadi Trik Agus Buntung Lakukan Pelecehan Seksual

    Fakta-Fakta Terkait Kasus Pencabulan Anggota DPRD Depok
    1. Penetapan Tersangka
    RK ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok setelah laporan dari orang tua korban, yang menduga pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan pada Jumat 12 Juli 2024 pukul 19.30 WIB. Laporan dilakukan pada Minggu 22 September 2024 dengan nomor : LP/B/1996/IX/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

    2. Pemeriksaan Perdana
    Dalam perkembangan terbaru, polisi akan memanggil RK untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 6 Januari 2025 mendatang.

    “Kita panggil sebagai tersangka. Minta keterangan sebagai tersangka dan beritahu bahwa dia sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Dwi.
    3. Kronologi Kejadian
    Menurut laporan awal, pencabulan diduga terjadi di dalam mobil saat keduanya sedang mengisi bensin di sebuah SPBU di Cimanggis. Korban diperkenalkan kepada RK oleh ibunya dengan maksud mencari sekolah.

    4. Pernyataan Kuasa Hukum
    Kuasa hukum korban, Sahat Farida, menyambut baik penetapan status tersangka ini. Ia menekankan bahwa kekerasan seksual terhadap anak harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

    “Ya, ini adalah hadiah tahun baru yang luar biasa,” ungkap Farida.
    5. Perlindungan Korban
    Saat ini, korban masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan didampingi penasihat hukum untuk memastikan hak-haknya terlindungi selama proses hukum berlangsung.

    5. Imunitas Pejabat Publik
    Farida menegaskan bahwa tidak ada imunitas bagi siapapun yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual, termasuk anggota dewan. 

    “Sebagai pejabat, saya rasa tidak dibolehkan siapapun termasuk Presiden, Menteri, anggota DPR RI apalagi DPRD Depok, mereka tidak mempunyai impunitas jika kasusnya adalah kekerasan seksual,” tegasnya.
    7. Tanggapan Ketua DPRD
    Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, menyatakan bahwa status keanggotaan RK terancam diberhentikan jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Ia berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan profesional.

    Jakarta: Polisi menetapkan seorang Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang gadis atau siswi SMP berusia 15 tahun. Penetapan ini dilakukan setelah enam bulan sejak kejadian yang diduga terjadi pada 12 Juli 2024. 
     
    Kasus ini menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat serta pihak berwenang.
     
    “Sudah (ditetapkan tersangka), barusan kelar,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Dwi Santy Anggraini kepada wartawan, Kamis 2 Januari 2025.  
    Penetapan ini menjadi langkah signifikan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang selama ini menjadi perhatian serius di masyarakat.
     
    Baca juga: Mengenal Manipulasi Emosional yang Diduga Jadi Trik Agus Buntung Lakukan Pelecehan Seksual
     
    Fakta-Fakta Terkait Kasus Pencabulan Anggota DPRD Depok

    1. Penetapan Tersangka

    RK ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok setelah laporan dari orang tua korban, yang menduga pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan pada Jumat 12 Juli 2024 pukul 19.30 WIB. Laporan dilakukan pada Minggu 22 September 2024 dengan nomor : LP/B/1996/IX/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

    2. Pemeriksaan Perdana

    Dalam perkembangan terbaru, polisi akan memanggil RK untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 6 Januari 2025 mendatang.
     
    “Kita panggil sebagai tersangka. Minta keterangan sebagai tersangka dan beritahu bahwa dia sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Dwi.

    3. Kronologi Kejadian

    Menurut laporan awal, pencabulan diduga terjadi di dalam mobil saat keduanya sedang mengisi bensin di sebuah SPBU di Cimanggis. Korban diperkenalkan kepada RK oleh ibunya dengan maksud mencari sekolah.

    4. Pernyataan Kuasa Hukum

    Kuasa hukum korban, Sahat Farida, menyambut baik penetapan status tersangka ini. Ia menekankan bahwa kekerasan seksual terhadap anak harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
     
    “Ya, ini adalah hadiah tahun baru yang luar biasa,” ungkap Farida.

    5. Perlindungan Korban

    Saat ini, korban masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan didampingi penasihat hukum untuk memastikan hak-haknya terlindungi selama proses hukum berlangsung.

    5. Imunitas Pejabat Publik

    Farida menegaskan bahwa tidak ada imunitas bagi siapapun yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual, termasuk anggota dewan. 
     
    “Sebagai pejabat, saya rasa tidak dibolehkan siapapun termasuk Presiden, Menteri, anggota DPR RI apalagi DPRD Depok, mereka tidak mempunyai impunitas jika kasusnya adalah kekerasan seksual,” tegasnya.

    7. Tanggapan Ketua DPRD

    Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, menyatakan bahwa status keanggotaan RK terancam diberhentikan jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Ia berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan profesional.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Anggota DPRD Depok Tersangka Pencabulan Siswi SMP, Ketua Dewan Buka Suara

    Anggota DPRD Depok Tersangka Pencabulan Siswi SMP, Ketua Dewan Buka Suara

    loading…

    Polres Metro Depok menetapkan anggota DPRD Kota Depok berinisial RK sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMP. Namun tersangka belum ditahan. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews

    DEPOK – Polres Metro Depok telah menetapkan anggota DPRD Kota Depok berinisial RK sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMP. Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna buka suara terkait kasus ini.

    Ade menyebut status keanggotaan pelaku terancam diberhentikan jika dinyatakan bersalah dan berkekuatan hukum tetap.

    “Sampai jadi terdakwa baru di berhentikan sementara. Jika sudah putusan pengadilan bersalah dan berkekuatan hukum tetap, baru diberhentikan,” kata Ade dikutip Sabtu (4/1/2025).

    Selaku Ketua Dewan, dia mengaku bakal mengikuti proses hukum anggotanya yang tengah berjalan. Ia berharap aparat Kepolisian profesional menjalankan tugas sesuai dengan fakta dan bukti yang ada.

    “Kita ikuti aja proses hukumnya, kami berharap Kepolisian tetap profesional dalam menjalankan tugas sesuai bukti dan fakta yang ada,” ujarnya.

    Sebelumnya, oknum anggota DPRD Kota Depok berinisial RK ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan hingga saat ini.

    Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini mengatakan pelaku belum ditahan karena belum memenuhi pemanggilan pihaknya sehingga dijadwalkan ulang pada Senin (6/1/2024) mendatang.

    “Benar sudah penetapan tersangka (kasus dugaan pencabulan gadis SMP), belum penahanan dong, masih ada proses pemanggilan dan lainnya,” kata Santy saat dikonfirmasi, Jumat (3/1/2025).

    Santy mengungkap kondisi korban masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan penasihat hukum (PH). Menurutnya hingga saat ini hanya satu korban dalam kasus dugaan pencabulan itu.

    “Korban masih dalam perlindungan LPSK dan PH nya juga ada. Iya memang cuma 1 korban nya,” ujarnya.

    (shf)

  • Kecewa Putusan Hakim soal Restitusi, Keluarga Korban Kanjuruhan Ajukan Banding
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        3 Januari 2025

    Kecewa Putusan Hakim soal Restitusi, Keluarga Korban Kanjuruhan Ajukan Banding Surabaya 3 Januari 2025

    Kecewa Putusan Hakim soal Restitusi, Keluarga Korban Kanjuruhan Ajukan Banding
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Keluarga korban tragedi Kanjuruhan menyatakan kekecewaan mendalam terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengabulkan permohonan restitusi untuk 71 korban meninggal dan luka.
    Mereka berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, yang dinilai tidak memenuhi harapan.
    Pada Selasa (31/12/2024), majelis hakim memutuskan jumlah restitusi yang diberikan hanya sebesar Rp 1,02 miliar, jauh di bawah tuntutan awal sebesar Rp 17,2 miliar.
    Devi Athok, salah satu orang tua korban, mengungkapkan kekecewaannya.
    “Putusan majelis hakim sangat melukai hati keluarga korban. Kami pasti akan banding,” ujarnya saat dihubungi pada Jumat (3/12/2024).
    Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias juga menegaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan materi banding untuk menanggapi putusan tersebut.
    Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim.
    “Kami hormati putusan hakim, namun sesuai mekanisme kami ajukan banding,” terangnya.

    Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa santunan atau donasi sama dengan restitusi.
    Namun, Susilaningtias menekankan bahwa restitusi seharusnya dipahami sebagai ganti rugi untuk pemulihan bagi korban.
    “Restitusi itu juga menjadi salah satu mekanisme pemulihan, restitusi ini pemulihan bagi korban,” ujarnya.
    Majelis hakim yang terdiri dari Nur Kholis, Khadwanto, dan I Ketut Kimiarsa tidak sependapat dengan tuntutan LPSK yang mengajukan restitusi sebesar Rp17,2 miliar.
    “Majelis hakim tidak sependapat dengan pihak termohon LPSK dengan nilai restitusi Rp17,2 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Kholis di Ruang Cakra, PN Surabaya.
    Sebagai informasi, lima terpidana yang menjadi termohon restitusi dalam kasus ini adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
    Dalam keputusan tersebut, majelis hakim menetapkan restitusi untuk 63 orang meninggal dunia masing-masing sebesar Rp 15 juta dan untuk 8 orang luka-luka masing-masing sebesar Rp 10 juta, dengan total restitusi sebesar Rp 1,02 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sopir Taksi Mengaku Dipukul Oknum Penyidik Usai Bongkar Kasus Penembakan oleh Polisi, Bagaimana Ceritanya?
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        3 Januari 2025

    Sopir Taksi Mengaku Dipukul Oknum Penyidik Usai Bongkar Kasus Penembakan oleh Polisi, Bagaimana Ceritanya? Regional 3 Januari 2025

    Sopir Taksi Mengaku Dipukul Oknum Penyidik Usai Bongkar Kasus Penembakan oleh Polisi, Bagaimana Ceritanya?
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
    – Sopir taksi berinisal MH yang turut terseret dalam kasus
    polisi tembak mati
    warga di
    Kalimantan Tengah
    (Kalteng) mengaku mendapat intimidasi oleh oknum penyidik selama diperiksa sebelum akhirnya ikut ditetapkan menjadi tersangka.
    Pengacara MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan pun meminta kejelasan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalteng terhadap sejumlah oknum yang diduga melakukan kekerasan kepada MH itu.
    Tim LBH Genta Keadilan mendatangi Bidpropam Polda Kalteng pada Jumat (3/1/2025) siang. Sembari meminta kejelasan, pihaknya juga menyayangkan sikap dari oknum kepolisian yang berbuat arogan kepada pengungkap tindak kejahatan seperti MH.
    Parlin Bayu Hutabarat selaku pengacara MH mengungkapkan, pihaknya meminta penjelasan dari Bidpropam Polda Kalteng soal pemeriksaan terhadap beberapa oknum penyidik kepolisian yang mengintimidasi MH selama dalam proses pemeriksaan.
    “Klien kami menyampaikan masalah ini kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bahwa selama dalam pemeriksaan oleh penyidik Polda Kalteng, klien kami mengalami kekerasan, pukulan, itu disampaikan secara langsung kepada LPSK,” beber Parlin kepada awak media usai bertemu petugas Bidpropam.
    Berdasarkan informasi yang pihaknya terima, Parlin menyebutkan bahwa oknum yang mengintimidasi atau melakukan pemukulan kepada MH sudah diperiksa oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda Kalteng.
    “Informasinya (oknum polisi yang diduga mengintimidasi) sudah pernah diperiksa oleh Paminal. Pada saat tanggal 10-14 Desember, MH diperiksa tanpa status, lalu dia ditetapkan jadi tersangka pada tanggal 14 Desember,” beber Parlin.


    Selama dalam rentang waktu 10-14 Desember itu, kata Parlin, MH banyak mengalami tindakan-tindakan arogan dari penyidik kepolisian.
    MH mengaku mendapat pukulan dari penyidik saat dilakukan pemeriksaan.
    “Setelah itu MH bertemu anggota Paminal, karena ada yang janggal, tubuhnya ada lebam-lebam seperti bekas pukulan, makanya sempat diperiksa (Paminal), dia diperiksa itu saat sudah dipindahkan menjadi ruang tahanan Polresta Palangka Raya tanggal 16 Desember,” beber Parlin.
    Parlin menjelaskan, tindakan arogan itu terjadi berkesinambungan dari 10-14 Desember sepanjang pemeriksaan terkait tindak pidana yang MH bongkar.
    Selama empat hari itu, MH tidak bisa pulang ke rumah karena sedang dalam penguasaan penyidik dari Subdit Jatanras Polda Kalteng.
    “Jatanras Polda, dia (mendapat intimidasi) waktu diperiksa di Polda,” kata Parlin.
    Parlin mengaku menyayangkan sikap arogan dari penyidik.
    Kliennya, MH, sudah berkata jujur terkait peristiwa tindak pidana itu demi membongkar tindakan kejahatan penembakan yang dilakukan oleh
    Brigadir Anton
    .
    “Dia berusaha jujur mengungkapkan peristiwa tindak pidana itu, tapi selalu dipojokkan, dituduh macam-macam, padahal dia berusaha jujur kepada penyidik,” bebernya.
    Pada hari di mana MH ditetapkan menjadi tersangka, yakni 14 Desember, MH sempat pulang saat petang hari dan bertemu dengan istrinya di rumah.
    “MH pada tanggal 14 sempat pulang ke rumah maghrib, dan ini juga dilihat oleh istrinya, yang mana kondisi wajah suaminya ada bekas pukulan, lebam-lebam di bagian wajah,” tutur Parlin.
    Pada Jumat (27/12/2024) lalu, MH bertemu dengan tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berupaya menindaklanjuti permohonannya untuk menjadi
    justice collaborator
    (JC).
    Kepada LPSK, MH juga menyampaikan intimidasi yang dialaminya tersebut.
    “Di tanggal 27, apa yang dialami MH sudah disampaikan kepada petugas LPSK, pandangan kami tindakan begitu tidak dibenarkan, seyogyanya karena MH ini orang yang mengungkap tindak pidana, membongkarnya, harusnya diberikan perlindungan khusus,” ucap Parlin.
    Kepada Bidpropam Polda Kalteng, LBH Genta Keadilan mempertanyakan sudah sejauh mana proses pemeriksaan terhadap oknum yang melakukan intimidasi berupa pemukulan kepada MH tadi.
     
    Oknum penyidik tadi diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi karena telah mengintimidasi saksi kunci yang menjadi tersangka.
    “Kami mendesak Polda melalui Propam untuk menegakkan etik, kalau itu melanggar etik ya mohon diproses, karena yang namanya pemeriksaan perkara pidana, sekalipun dia tersangka, tidak dibenarkan untuk disiksa, dipukuli, dianiaya, apalagi kalau kita bicara penghargaan terhadap hak asasi manusia,” tegasnya.
    Parlin menyatakan, pihaknya juga akan mengirimkan surat ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Markas Besar (Mabes) Polri atas dugaan intimidasi yang dilakukan oleh anggota polisi ini.
    “Kami akan mengirimkan surat ke Kompolnas, Mabes Polri, dan LPSK untuk menyampaikan perkembangan-perkembangan terkait hal-hal yang dialami oleh klien kami,” pungkasnya.
    Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji menegaskan bahwa penyidik profesional dalam menangani kasus ini.
    Dia pun mempertanyakan siapa dan dari mana oknum polisi yang melakukan intimidasi terhadap MH.
    “Yang melakukan intimidasi siapa, saya yakin penyidik profesional dalam tangani kasus tersebut,” ujar Erlan saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan, Jumat (3/1/2025).
    Erlan menegaskan, pihaknya masih akan memastikan terlebih dulu informasi tersebut. Dia juga meminta awak media agar jangan mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas.
    “Kalau itu info dari pengacaranya yang menyampaikan, silakan saja, bisa dilaporkan ke propam, itu pun kalau benar adanya,” pungkasnya.
    Diketahui, MH menjadi sopir dari Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), mantan anggota polisi dari Satuan Samapta Bhayangkara Polresta Palangka Raya yang menembak warga hingga tewas di dalam mobilnya.
    MH melihat langsung detik-detik sadis ketika Brigadir Anton menembak mati Budiman Arisandi, sopir ekspedisi asal Banjarmasin tersebut. Tak hanya Brigadir Anton, polisi juga menetapkan MH sebagai tersangka dalam kasus itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RSUP Dr Sardjito Sebut Perawatan Korban Penyiraman Air Keras Butuh Waktu Lama
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        3 Januari 2025

    RSUP Dr Sardjito Sebut Perawatan Korban Penyiraman Air Keras Butuh Waktu Lama Yogyakarta 3 Januari 2025

    RSUP Dr Sardjito Sebut Perawatan Korban Penyiraman Air Keras Butuh Waktu Lama
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
     –
    RSUP Dr Sardjito
    mengungkapkan kondisi terkini korban
    penyiraman air keras
    ,
    Natasya Hutagalung
    .
    Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Anu Hermawan, menjelaskan bahwa saat pertama kali masuk ke rumah sakit pada malam Natal, Natasya mengalami luka bakar sebesar 18 persen.
    Setelah dilakukan pemeriksaan ulang pada 2 Januari 2025, luka bakar tersebut berkurang menjadi 10 persen.
    Namun, luka yang tersisa tergolong cukup berat dengan grade 3 dan cukup dalam.
    “Rencana akan dilakukan
    operasi pemulihan
    luka yang dalam dan tindakan lebih lanjut,” ungkap Banu, Jumat (3/1/2025).
    Banu menambahkan bahwa operasi pertama akan dilakukan dalam minggu ini, dengan fokus pada pengangkatan kulit mati, terutama di area wajah dan kelopak mata.
    “Sekitar dua minggu lagi, nanti akan ditambal kembali dengan operasi plastik. Proses perawatannya masih lama, diperkirakan masih 2 bulan ke depan,” ungkapnya.
    Natasya saat ini ditangani oleh beberapa dokter spesialis, termasuk dokter bedah plastik, dokter mata, dan dokter psikiatri.
    “Tindakan kolaborasi antara dr bedah plastik, dr mata, dan dr psikiatri,” beber Banu.
    Terkait pembiayaan, Banu menyampaikan bahwa korban dibantu melalui Jamkesos.
    “Pembiayaan dibantu Jamkesos yang diharapkan dapat berkolaborasi dengan LPSK. RSUP Dr Sardjito telah berkoordinasi lebih lanjut dengan penjamin pembiayaan tersebut,” pungkasnya.
    Sebelumnya, Natasya yang merupakan mahasiswi, menjadi korban penyiraman air keras pada malam Natal, Selasa (24/12/2024), di Kota Yogyakarta.
    Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, membenarkan kejadian tersebut.
    “Iya benar peristiwanya, kejadiannya malam Natal,” ujarnya saat dihubungi pada Kamis (26/12/2024).
    Probo menjelaskan bahwa pelaku utama penyiraman air keras tersebut berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
    Namun, polisi masih mendalami motif di balik tindakan tersebut.
    “Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan. Saya laporkan ke Kapolres dulu untuk detailnya,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.