Kementrian Lembaga: LPSK

  • ‘Saksi Bisu’ Sangkur yang Digunakan Oknum TNI AL untuk Bunuh Kesya Irena Belum Ditemukan – Halaman all

    ‘Saksi Bisu’ Sangkur yang Digunakan Oknum TNI AL untuk Bunuh Kesya Irena Belum Ditemukan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Kota Sorong  – Proses penyidikan kasus pembunuhan Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI AL di Pantai Saoka, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya, terus berlanjut.

    Kasatreskrim Polresta Sorong Kota, AKP Arifal Utama, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melengkapi bukti dan keterangan saksi sebelum melimpahkan kasus ini ke Polisi Militer Angkatan Laut (PM AL) Lantamal XIV Sorong.

    Menurut AKP Arifal, pelimpahan kasus ini masih terkendala oleh belum ditemukannya barang bukti (BB) berupa sangkur yang digunakan pelaku, Kelasi ASWP, untuk menikam korban.

    “Sejauh ini, kami telah mengumpulkan empat barang bukti, termasuk kamera pengintai (CCTV), sarung sangkur, mobil Innova hitam, dan pakaian milik korban,” ujarnya pada Kamis, 16 Februari 2025.

    Polresta Sorong Kota telah memeriksa enam saksi, termasuk orang tua dan teman korban.

    Arifal menegaskan bahwa salah satu saksi, berinisial S, berstatus sebagai saksi kunci.

    “Kami tegaskan, S itu berstatus sebagai saksi. Penetapan seseorang menjadi tersangka harus didukung oleh bukti,” tambahnya.

    Kasatreskrim juga mengungkapkan bahwa pelimpahan kasus ke PM AL akan dilakukan secepatnya setelah semua barang bukti lengkap.

    “Kami akan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus ini. Saksi kunci sudah ada dalam perlindungan LPSK dan kami tetap berkoordinasi,” kata Arifal.

    Keselamatan saksi kunci berinisial S dianggap krusial dalam proses hukum yang akan berlanjut hingga ke persidangan.

    (Tribunsorong.com/Safwan)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • ICW Resmi Laporkan Kasus Doksing Penelitinya ke Bareskrim Polri

    ICW Resmi Laporkan Kasus Doksing Penelitinya ke Bareskrim Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi membuat laporan terkait dugaan doksing yang dialami oleh penelitinya, Diky Anindya.

    Diky mengalami doksing usai dirinya berkomentar terkait dengan masuknya Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam nominasi tokoh terkorup versi OCCRP.

    Peneliti ICW, Tibiko Zabar mengatakan laporan pihaknya itu diterima dengan nomor registrasi LP/B/17/I/SPKT/Bareskrim Polri.

    “Laporan kami sudah diterima oleh SPKT Bareskrim polri dan selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya di Mabes Polri, Senin (13/1/2025).

    Tibiko menambahkan, dalam laporan ini pihaknya telah menyertakan Pasal 67 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

    Kemudian, Kepala Divisi Hukum KontraS, Andri Yunus mengatakan dalam laporan ini pihaknya membawa sejumlah barang bukti mulai dari tangkapan layar terkait doksing peneliti ICW.

    Selain itu, Andri juga turut menyertakan barang bukti berupa dugaan ancaman yang dilayangkan terhadap pihaknya dari nomor yang tidak dikenal.

    “Kami juga diancam untuk kemudian dihilangkan nyawanya kemudian juga ada kata-kata intimidatif menggunakan kata kasar yang dilakukan melalui nomor tidak dikenal,” imbuhnya.

    Adapun, Staf Advokasi dan Riset LBH Pers, Gema Gita Persada mengemukakan bahwa saat ini pihaknya juga telah meminta permohonan perlindungan ke LPSK dan juga membuat aduan ke Komnas HAM terkait pelaporan ini.

    “Karena patut dipandang juga kasus ini sebagai bentuk serangan terhadap pembela hak asasi manusia. Karena kerja-kerja yang dilakukan oleh klien kami sebagai peneliti di ICW berkaitan dengan advokasi hak asasi manusia,” pungkasnya.

  • Penelitinya Alami Doxing Buntut Rilis OCCRP soal Jokowi Terkorup, ICW Lapor ke Bareskrim

    Penelitinya Alami Doxing Buntut Rilis OCCRP soal Jokowi Terkorup, ICW Lapor ke Bareskrim

    GELORA.CO – Indonesia Corruption Watch (ICW) melapor ke Bareskrim Polri terkait salah satu peneliti organisasi tersebut yang mengalami doksing atau penyebaran data serta informasi pribadi.

    “Peneliti ICW Saudara Diky Anandya mengalami upaya doksing yang mana informasi data pribadinya disebar oleh salah satu akun di kanal media sosial,” ujar Peneliti ICW Tibiko Zabar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Dia menyebutkan, laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri dan teregister dengan nomor LP/B/17/I/SPKT/Bareskrim Polri.

    Pihaknya menilai doksing tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengaburkan pesan maupun kritik yang hendak disampaikan oleh ICW terkait hasil survei Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) mengenai pimpinan terkorup yang menyebutkan nama Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Al Fathan mengatakan bahwa data pribadi yang disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab tersebut meliputi nama lengkap, nomor kartu tanda penduduk (KTP), spesifikasi device hingga koordinat terakhir berupa tautan Google Maps.

    “Kalau kita lihat dalam kacamata hukum itu merupakan data pribadi yang tidak bisa secara serampangan dan secara melawan hukum disebar oleh pihak-pihak yang bukan merupakan otoritas dan tidak memiliki hak terhadapnya,” terangnya.

    Oleh karena itu, pihaknya melaporkan peristiwa doksing yang terjadi kepada Bareskrim Polri.

    “Terkait akun atau pihak atau entitas yang diduga melakukan hal itu, itu urusan penegak hukum, dalam hal ini Bareskrim yang memiliki otoritas dan wewenang untuk melakukan penangkapan,” ujarnya.

    Barang bukti yang dibawa pelaporan ini di antaranya tangkapan layar terkait penyebaran data melalui media sosial Instagram dan tangkapan layar yang berisi nomor telepon tidak dikenal dan pesan singkat yang berisi nada ancaman.

    Pasal yang digunakan dalam laporan ini adalah Pasal 67 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

    Menurut anggota Tim Advokasi dan Peneliti LBH Pers Gema Gita Persada, pihaknya juga akan mengadukan perkara ini kepada Komnas HAM dan meminta pelindungan kepada LPSK.

    “Patut dipandang juga kasus ini sebagai bentuk serangan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) karena kerja-kerja yang dilakukan oleh klien kami sebagai peneliti di ICW berkaitan dengan advokasi hak asasi manusia,” ujarnya.

    Oleh karena itu, ia mendorong kepolisian agar berkomitmen secara penuh dalam penanganan kasus ini dengan mengutamakan keamanan dan keselamatan korban.

  • Dokter Raditya Dihukum Percobaan, Korban Pingsan di Ruang Sidang

    Dokter Raditya Dihukum Percobaan, Korban Pingsan di Ruang Sidang

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua majelis hakim Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH membacakan putusan pada Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dalam sidang dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) fisik dan psikis, Kamis (9/1/2024). Sontak vonis ini membuat korban dokter Mae’dy shock dan histeris di ruang sidang. Bahkan salah satu anak korban pingsan di ruang sidang.

    Dalam amarnya, hakim menghukum pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan.

    “Terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dan psikis yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari,” ujar hakim dalam amar putusannya.

    Tak hanya itu, hakim juga menolak pengajuan restitusi (ganti rugi) yang diajukan korban yakni dokter Mae’dy. Hakim beralasan pengobatan korban di luar rumah sakit Angkatan Laut adalah tanggungjawab korban secara pribadi sebab status pegawai negeri Terdakwa yang memiliki fasilitas dari kedinasan namun tidak dimanfaatkan.

    Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan oditor yakni delapan bulan penjara.

    Usai sidang Salawati kuasa hukum korban mengaku kecewa dengan putusan hakim. Sala juga keberatan dengan putusan majelis hakim tersebut karena semua pertimbangannya yang sudah meyakinkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga KDRT fisik maupun kekerasan psikis itu semua terbukti dan juga barang buktinya juga sudah jelas ada dua pisau dapur. Kemudian tidak ada alasan pemaaf yang disampaikan dalam pertimbangan majelis hakim yang sangat meyakinkan.

    “Namun hal itu menjadi bertentangan sendiri dengan putusan vonisnya yang mana amarnya putusannya 6 bulan penjara dengan percobaan 8 bulan tersebut terkesan bertentangan sendiri,” ujar Sala.

    Sala juga kecewa karena hakim tidak mempertimbangkan adanya tindakan KDRT yang berulang atau residivis.

    “Dan apabila menyatakan bahwa terganggunya psikis para korban karena multifaktor itu juga tidak bijak karena tidak menggali bukti seperti rekam medik, apakah ada trauma atau gangguan sebelum kejadian,” tutup Sala.

    Sementara Mahendra Suhartono kuasa hukum dokter Mae’dy dalam pengajuan restitusi yang tidak dikabulkan majelis hakim mengaku kecewa dengan putusan hakim. Padahal restitusi yang diajukan korban jumlahnya tidak sampai miliaran rupiah. Beda dengan kasus-kasus yang lain yang sampai miliaran rupiah. Dan, hasil tersebut bukan subjektif namun telah divalidasi oleh LPSK.

    “Terkait korban harus memilih menggunakan bantuan hukum dinas TNI AL dan fasilitas kesehatan TNI AL itu merupakan pilihan dan hak korban. Yang terpenting bukti nyata kerugian yang diderita akibat perbuatan terdakwa itu point yang paling penting,” ujar Mahendra.

    Lebih lanjut Mahendra mengatakan hak restitusi korban itu telah diatur secara tegas dalam PERMA 1 tahun 2022, namun bagaimana bisa restitusi tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

    “Kami sungguh kecewa padahal restitusi tersebut amat diperlukan oleh korban dan anak-anak korban yang masih dalam tahap pemulihan kondisi psikisnya,” ucap Mahendra.

    Perlu diketahui, dalam persidangan sebelumnya, dokter Raditya Bagus mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan fisik berupa melempar korban dokter Mae’dy dengan guling serta meludahi putri dokter Mae’dy. Hal itu diungkapkan Terdakwa dalam persidangan minggu lalu.

    Banyak hal yang dijelaskan dr Raditya Bagus dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Surabaya. Termasuk pengakuan Terdakwa bahwa dia telah melakukan kekerasan terhadap dr Mae’dy dan juga kedua putrinya dari pernikahan sebelumnya.

    Adapun kekerasan itu berawal dari tanggal 28 April 2024. Saat itu, ibu kandung dr. Maedy Christiyani Bawoljie meminta tolong ke terdakwa dr Raditya Bagusuntuk melakukan perpanjangan rujukan kontrol di RSPAL dr. Ramelan.

    Karena waktu itu hari Minggu, permintaan perpanjangan rujukan untuk berobat tersebut baru bisa dilaksanakan keesokan harinya, Senin (29/4/2024).

    “Saya kemudian bilang ke ibu mertua, untuk membuat perpanjangan rujukan itu, akan diantar putri pertama dr. Maedy,” kata terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma, Rabu (13/11/2024).

    Menurut pengakuan terdakwa, ibu mertuanya akan diantar putri pertama dr. Maedy Christiyani karena faktor kesibukan pekerjaan, dimana hari itu ia dan dr. Maedy harus bekerja sedangkan putri pertama dr. Maedy Christiyani di hari itu sedang di rumah.

    Kemudian terjadi percekcokan antara dokter Mae’dy dan Terdakwa hingga berujung dilempar guling ke arah dokter Mae’dy. Dan peristiwa itu dilihat oleh salah satu putri dokter Mae’dy dan melakukan pembelaan terhadap ibunya. Saat membela dokter Mae’dy itulah, kemudian didorong oleh Terdakwa yang kemudian diludahi oleh Terdakwa. [uci/but]

  • Keluarga Korban Penembakan Aipda Robig di Semarang Ajukan Perlindungan ke LPSK, Merasa Diintimidasi – Halaman all

    Keluarga Korban Penembakan Aipda Robig di Semarang Ajukan Perlindungan ke LPSK, Merasa Diintimidasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Keluarga salah satu pelajar yang menjadi korban penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin (38), mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Permohonan ini diajukan setelah mereka merasa terintimidasi oleh pihak kepolisian.

    Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengungkapkan bahwa keluarga korban mengajukan perlindungan karena merasa terancam.

    “Mereka meminta bantuan bisa karena terancam,” jelas Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi, Rabu (8/1/2025).

    Tim LPSK telah diterjunkan ke Semarang untuk melakukan telaah kasus dan mendatangi keluarga korban.

    Proses telaah biasanya memakan waktu 30 hari kerja, tetapi bisa dipercepat tergantung kebutuhan.

    “Kami masih dalam proses penelaahan di Kota Semarang, setelah itu kita putuskan, apakah permohonan ini diterima atau tidak,” tutur wanita yang akrab disapa Susi ini.

    Dia menjelaskan, permohonan perlindungan ini berkaitan dengan pendampingan saat pemeriksaan di kepolisian dan pengadilan.

    Susi juga menyatakan, hingga saat ini baru satu keluarga korban yang mengajukan perlindungan.

    “Kami telah proaktif ke mereka, kami telah datangi, melakukan komunikasi intensif tapi kami melihat mereka masih ragu-ragu,” jelasnya.

    Keraguan ini diduga akibat adanya intervensi dari pihak lain yang membuat mereka merasa tidak nyaman.

    Dia berharap dengan adanya permohonan dari keluarga korban tersebut, saksi dan korban lainnya bisa mengikuti langkah serupa.

    “Selain karena terancam, mereka bisa meminta bantuan LPSK karena ingin mendapatkan hak-haknya,” tambahnya.

    Susi menegaskan para korban yang terluka dalam kejadian penembakan berhak mengajukan restitusi atau penggantian kerugian dari pelaku.

    Mereka juga berhak mendapatkan bantuan pelayanan medis dari LPSK.

    Kasus penembakan ini mendapatkan perhatian lebih dari LPSK, dan tim telah diterjunkan ke Semarang sejak sehari setelah kejadian.

    “Kasus ini bisa masuk dalam kategori berat ketika ada pengancaman,” lanjutnya.

    Fajar Muhammad Andhika, pengacara publik dari LBH Semarang, mengonfirmasi, keluarga korban merasa mendapatkan intervensi dari anggota intelijen kepolisian.

    Intervensi berupa keluarga melihat beberapa orang tak dikenal lalu lalang di sekitar rumah lalu mengambil video dan foto di sekitar rumah.

    Dia menekankan, tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia, dan aparat kepolisian tidak seharusnya melakukan tindakan yang membuat keluarga korban merasa tidak nyaman.

    Tribun telah mencoba menghubungi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, untuk mengonfirmasi dugaan intervensi ini, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons yang diterima.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Ditanya Soal Penahanan, Agus Buntung: Kebenaran akan Terungkap! – Halaman all

    Ditanya Soal Penahanan, Agus Buntung: Kebenaran akan Terungkap! – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Pria disabilitas tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, IWAS alias Agus Buntung telah dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025) pukul 09.00 WIB. 

    Agus Buntung tidak banyak berkomentar ketika ditanya mengenai kondisi terkininya saat pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti. 

    Termasuk soal kemungkinan dia langsung ditahan setelah pelimpahan.

    “Saya tidak bisa menjawab yang penting kebenaran akan terungkap,” ucapnya.

    Agus Buntung tampak didampingi ibundanya dalam pelimpahan tahap dua tersebut.

    Warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini mengenakan baju tahanan warna merah dan celana jeans biru muda. 

    Pelimpahan ini setelah berkas perkara Agus Buntung dinyatakan lengkap.

    “Kasusnya (Agus) sudah P21,” ucap Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Kamis (9/1/2024).

    Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi, 5 diantaranya merupakan ahli.

    Dalam proses pemeriksaan, Polda NTB juga berkoordinasi dengan KDD terkait penilaian personal tersangka, termasuk juga melibatkan penilaian perilaku oleh tim ahli fisikologi.

    “Artinya dalam penyidikan kita perhatikan juga hak korban dan dan hak dari pelaku,” sebutnya

    Polda NTB sudah meminta permohonan perlindungan korban ke LPSK terkait kerugian materil ataupun inmaterial.

    “Dan kita harap (permohonan) itu segera di tindak lanjuti (LPSK),” katanya.

    Syarif menjelaskan penyelidikan Agus alias IWAS ini telah mempedomani keputusan Polda NTB 738 No.10 tahun 2024 sarana prasarana disabilitas yang bersentuhan dengan hukum.

    “Terrhadap Agus kita terapkan pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta,” demikian Syarif.

     

  • Anak Bos Rental Korban Penembakan Ajukan Perlindungan ke LPSK, Alasannya Terkait Keselamatan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Januari 2025

    Anak Bos Rental Korban Penembakan Ajukan Perlindungan ke LPSK, Alasannya Terkait Keselamatan Megapolitan 8 Januari 2025

    Anak Bos Rental Korban Penembakan Ajukan Perlindungan ke LPSK, Alasannya Terkait Keselamatan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Keluarga Ilyas Abdurrahman, korban penembakan di Tol Tangerang-Merak, melalui pengacara mereka, Willy Cahyadi, mengatakan telah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
    “Sudah diajukan dan sudah didatangi oleh tim LPSK. Dan dari keluarga, Mas Agam (anak korban) sudah didatangi LPSK,” ujar Willy, Rabu (8/1/2024), dikutip dalam tayangan
    Kompas TV
    .
    Willy mengatakan, alasan keluarga korban penembakan prajurit TNI Angkatan Laut (AL) di rest area Tol Tangerang-Merak itu demi menjaga keselamatan keluarga dalam proses hukum yang tengah berlangsung.
    “Sebenarnya tidak ada pertimbangan yang substansi prihal pengajuan ke LPSK ini. Namun dirasa ada keperluan sedikit, adanya keraguan keselamatan dari pihak klien kami dalam melaksanakan proses upaya hukum,” kata Willy.
    Meskipun keluarga korban khawatir akan keselamatan mereka, Willy menegaskan, hingga saat ini belum ada ancaman baik verbal maupun fisik yang diterima oleh kliennya dalam pengungkapan kasus penembakan ini.
    “Sejauh ini belum ada terbukti pengancaman baik verbal maupun lisan atau lainnya terhadap klien kami,” tambah Willy.
    Langkah pengajuan perlindungan ke LPSK ini sebagai antisipasi demi memastikan proses hukum berjalan dengan aman dan adil, tanpa adanya tekanan yang dapat menghambat proses keadilan bagi keluarga korban.
    Peristiwa itu bermula ketika Agam melaporkan dugaan penggelapan mobil Honda Brio milik ayahnya ke Polsek Cinangka, Banten, pada pukul 02.30 WIB. Ia membawa dokumen pendukung, seperti BPKB, STNK, dan kunci cadangan.
    Namun, anggota piket yang berjaga, Brigadir Deri dan Bripka Dedi, justru meminta Agam membawa surat resmi dari pihak leasing, meskipun dokumen sudah lengkap.
    Alih-alih mendampingi pelapor, kedua anggota polisi itu tidak melakukan tindakan yang semestinya dan membiarkan laporan berlalu.
    Padahal, anggota Polri memiliki kewenangan untuk meminta bantuan tambahan dari Polres atau tim reserse jika kekuatan dianggap kurang memadai.
    Setelah laporan diabaikan, Agam bersama beberapa orang tergabung dalam tim komunitas rental melanjutkan pencarian menggunakan GPS hingga ke Rest Area Km 45.
    Di lokasi tersebut, pelaku yang membawa mobil menahan kendaraan dan melawan menggunakan senjata api.
    Dalam penembakan itu, Ilyas mengalami luka tembak fatal, sementara Ramli terluka parah di tangan dan perut.
    Ilyas dinyatakan meninggal dunia di RSUD Balaraja, sementara Ramli masih menjalani perawatan intensif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anak Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak Akan Ajukan Perlindungan ke LPSK
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Januari 2025

    Anak Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak Akan Ajukan Perlindungan ke LPSK Megapolitan 8 Januari 2025

    Anak Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak Akan Ajukan Perlindungan ke LPSK
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anak korban penembakan di Tol Tangerang-Merak, Ilyas Abdurrahman, melalui Agam Muhammad dan Rizky Agam, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
    Hal ini disampaikan setelah adanya tawaran untuk mendapatkan perlindungan lebih lanjut.
    “Ya, kami juga akan meminta perlindungan kepada LPSK. Tadi pun sempat ditawari juga untuk meminta perlindungan kepada LPSK,” ujar Agam di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal), Selasa (7/1/2024), dikutip dari
    Kompas TV
    .
    Sementara itu, Rizky Agam, anak kedua korban, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Puspomal yang saat ini menangani kasus tersebut.
    “Kita percayakan saja kasus ini sama Puspomal. Tadi juga sudah diberi keterangan. Jadi kita ikuti saja alur,” kata Rizky.
    Sebelumnya diberitakan, anak korban diperiksa Puspomal pada Selasa (7/1/2025) malam, terkait kasus penembakan di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak.
    Dalam pemeriksaan tersebut, kedua anak korban, Agam Muhammad dan Rizky Agam, diperlihatkan sosok tiga TNI Angkatan Laut (AL), Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA, yang terlibat dalam penembakan.
    “Sempat diperlihatkan fotonya. Bahwa sudah ditahan juga,” ujar Agam.
    Ketika ditanya lebih lanjut, Agam membenarkan tiga prajurit yang diperlihatkan adalah oknum yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
    Namun, ia menyatakan tidak ada pertemuan langsung atau konfrontasi dengan ketiga tersangka yang disebut sudah ditahan.
    “Enggak. Hanya dilihatkan fotonya saja,” kata Agam.
    Agam juga mengungkapkan bahwa pihak TNI AL berjanji untuk mengawal proses hukum agar kasus ini dapat segera terselesaikan.
    Namun, ketika ditanya mengenai sanksi terhadap ketiga oknum tersebut, Agam menyebut tidak ada janji spesifik dari pihak TNI AL.
    “Enggak ada (sanksi yang dijanjikan),” kata Agam.
    Peristiwa itu bermula ketika Agam melaporkan dugaan penggelapan mobil Honda Brio milik ayahnya ke Polsek Cinangka, Banten, pada pukul 02.30 WIB. Ia membawa dokumen pendukung, seperti BPKB, STNK, dan kunci cadangan.
    Namun, anggota piket yang berjaga, Brigadir Deri dan Bripka Dedi, justru meminta Agam membawa surat resmi dari pihak leasing, meskipun dokumen sudah lengkap.
    Alih-alih mendampingi pelapor, kedua anggota polisi itu tidak melakukan tindakan yang semestinya dan membiarkan laporan berlalu.
    Padahal, anggota Polri memiliki kewenangan untuk meminta bantuan tambahan dari Polres atau tim reserse jika kekuatan dianggap kurang memadai.
    Setelah laporan diabaikan, Agam bersama beberapa orang tergabung dalam tim komunitas rental melanjutkan pencarian menggunakan GPS hingga ke Rest Area Km 45.
    Di lokasi tersebut, pelaku yang membawa mobil menahan kendaraan dan melawan menggunakan senjata api.
    Dalam penembakan itu, Ilyas mengalami luka tembak fatal, sementara Ramli terluka parah di tangan dan perut.
    Ilyas dinyatakan meninggal dunia di RSUD Balaraja, sementara Ramli masih menjalani perawatan intensif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Instruksi OJK ke Asuransi Terkait Aturan MK KUHD

    Ini Instruksi OJK ke Asuransi Terkait Aturan MK KUHD

    Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan instruksi kepada seluruh pelaku industri Asuransi untuk mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 251 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam putusan itu diatur bahwa perusahaan asuransi tidak boleh menolak klaim nasabah hanya karena tidak lengkapnya informasi.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono berharap putusan tersebut dapat memiliki aturan turunan agar memiliki penjelasan yang kongkrit agar tidak berdampak fraud. Saat ini, lanjut Ogi, pihaknya sedang mempelajari aturan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menentukan Peraturan OJK (POJK) yang baru ke depannya.

    “Jadi pasal 251 perlu pengaturan lebih lanjut agar tidak dimanfaatkan secara tidak benar baik secara perusahaan asuransi, agen ataupun konsumen yang tidak beritikad baik,” kata Ogi saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/1).

    OJK minta asuransi perbaiki polis dan underwriting

    ilustrasi lansia menandatangani polis asuransi (pexels.com/Antoni Skhraba)

    Selain itu, OJK juga menginstruksikan kepada pelaku industri asuransi, asosiasi asuransi, stakeholder untuk memperjelas dokumen perjanjian polis dalam rangka menindaklanjuti putusan MK tersebut.

    “OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk memperbaiki proses underwriting yang lebih baik di mana calon-calon pemegang polis itu diyakini memberikan informasi yang benar terkait dengan kondisi yang bersangkutan,” kata Ogi.

    Kedepannya, lanjut Ogi, bila masih ada perselisihan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi, dapat diupayakan dengan mekanisme lembaga arbitrase, LPSK hingga putusan pengadilan sesuai dengan aturan MK.

  • Istri Pengacara Tewas di Bone Kontak LPSK, Diperiksa Polisi Besok

    Istri Pengacara Tewas di Bone Kontak LPSK, Diperiksa Polisi Besok

    Makassar, CNN Indonesia

    Istri pengacara Rudi S Gani (49) yang tewas ditembak di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan mendapatkan pemulihan psikologis dari tim Peradi Makassar.

    Istri korban Maryam mengatakan bahwa setelah kejadian tersebut mengalami trauma berat dan merasa ketakutan.

    “Saya merasa masih trauma dan ketakutan, karena saya pertama yang melihat langsung suami saya jatuh tertembak di depan saya,” kata Maryam, Minggu (5/1).

    “Perasaan saya selalu ada yang ikuti, buntuti. Jadi saya takut, kalau ada yang mau membantu dan mendampingi saya bersyukur, karena saya betul-betul takut dan tidak bisa tidur, selalu kayak ada yang mengintai,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua Tim PPA Peradi Makassar, Fatimah menuturkan, pihaknya memberikan pendampingan psikologis terhadap istri korban penembakan pengacara Rudi S Gani.

    Dalam pemulihan psikologis istri korban, kata Fatimah pihaknya akan mengerahkan psikolog untuk melakukan asesmen dan memberikan konseling.

    Diperiksa polisi besok

    Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan polisi akan memeriksa istri korban besok, Senin (6/1)/

    “Terkait pemeriksaan istri korban bersama 3 orang tukang akan dilakukan pemeriksaan mulai Senin besok di Polda Sulsel,” katanya.

    Pemeriksaan ini, kata Jamaluddin untuk mengumpulkan keterangan dari pada saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian di malam korban ditembak sebanyak 14 orang saksi.

    Jamaluddin menerangkan bahwa tim gabungan dari Polres Bone dan Polda Sulsel masih terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti pada kasus penembakan yang menewaskan pengacara, Rudi S Gani.

    Dalam kasus ini, polisi mengungkap senjata yang digunakan oleh pelaku untuk menembak pengacara merupakan senapan angin.

    “Jadi uji labfor, kemudian menyatakan bahwa itu adalah proyektil atau senjata atau senapan angin,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Kamis (2/1).

    Didik menerangkan, senjata yang digunakan pelaku, bukan senjata api, namun senapan angin.

    “Jadi itu adalah senapan angin, bukan senjata api, kalibernya 8 milimeter (mm),” tegasnya.

    Kemudian berdasarkan hasil autopsi jenazah, kata Didik ditemukan luka di bagian wajah sebelah kanan mata korban.

    (mir/DAL)

    [Gambas:Video CNN]