Kementrian Lembaga: LPSK

  • Keluarga Korban Pembunuhan Anak Bos Prodia Belum Ajukan Permohonan Perlindungan kepada LPSK – Halaman all

    Keluarga Korban Pembunuhan Anak Bos Prodia Belum Ajukan Permohonan Perlindungan kepada LPSK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Keluarga FA (16) korban pembunuhan anak bos Prodia hingga kini belum mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pihaknya masih menunggu pengajuan permohonan karena perlindungan diberikan LPSK bersifat sukarela atau atas pengajuan saksi dan korban.

    “Keluarga korban belum mengajukan permohonan perlindungan,” kata Susilaningtias saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (21/2/2025).

    Beberapa waktu LPSK sudah melakukan upaya jemput bola menawarkan perlindungan melalui kuasa hukum keluarga FA, dan kuasa hukum saksi korban remaja berinisial AP.

    AP merupakan teman FA yang berada di lokasi dan mengetahui kejadian saat FA tewas dibunuh, diperkosa di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada April 2024.

    Kala itu tim penasihat hukum keluarga FA menyampaikan kepada LPSK bahwa pihak keluarga akan secara resmi mengajukan permohonan perlindungan, sementara kuasa hukum AP belum merespons.

    “Saksi korban (AP) belum mengajukan permohonan,” ujarnya.

    Meski belum pengajuan permohonan, Susilaningtias menuturkan pihaknya terbuka bila nantinya keluarga FA dan AP mengajukan permohonan perlindungan saat proses persidangan dimulai.

    LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan pengamanan fisik, fasilitasi penghitungan restitusi atau ganti rugi, dan pendampingan psikologis, atau bentuk perlindungan lain dibutuhkan.

    “LPSK tetap terbuka bila nantinya saat proses sidang berlangsung keluarga korban, dan saksi korban mengajukan permohonan perlindungan,” tuturnya.

    Sebelumnya LPSK melakukan upaya jemput bola menawarkan perlindungan karena menilai terdapat risiko ancaman terhadap keluarga FA, dan PA selama jalannya proses hukum.

    Terlebih dalam proses hukum terdapat pelanggaran dilakukan sejumlah oknum anggota Polri, di antaranya mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

    Sehingga dikhawatirkan keluarga korban tidak dapat memberi keterangan sesuai fakta saat dihadirkan menjadi saksi perkara pembunuhan sang anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Penulis: Bima Putra

     

  • RUU Kejaksaan Perlu Dikritisi, Banyak Kewenangan Berlebihan

    RUU Kejaksaan Perlu Dikritisi, Banyak Kewenangan Berlebihan

    loading…

    Sejumlah pihak mengingatkan potensi bahaya yang muncul dari RUU dan Undang-undang Kejaksaan. Dinilai sangat berbahaya karena memberikan kewenangan yang berlebihan bagi kejaksaan. Foto/Dok. SINDOnews

    JAKARTA – Sejumlah pihak mengingatkan potensi bahaya yang muncul dari RUU Kejaksaan . Dinilai berbahaya karena memberikan kewenangan yang berlebihan bagi kejaksaan .

    Kejaksaan berpotensi menjadikan alat untuk mengamankan kebijakan dan kepentingan politik. “Seperti Pasal 8 terkait imunitas kejaksaan yang melanggar prinsip persamaan dihadapan hukum,” kata Akademisi Universitas Trunojoyo Madura Fauzin, Kamis (20/2/2025).

    Baca Juga

    Sementara Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar menilai potensi bahaya di balik RUU Kejaksaan salah satunya akan memengaruhi turunnya kualitas HAM dan demokrasi di Indonesia . Kemudian, poin perlindungan saksi dan korban yang tumpang tindih dengan kewenangan LPSK juga perlu diwaspadai.

    Ia juga menyoroti poin kewenangan kejaksaan untuk penyadapan juga dikhawatirkan akan digunakan tidak sebagaimana mestinya. “Kewenangan penyadapan rawan disalahgunakan dan melanggar HAM,” ujarnya.

    Peneliti Senior Democratic Judicial Reform Awan Puryadi menerangkan, UU Kejaksaan telah memberikan kewenangan berlebihan yang berpotensi disalahgunakan. Ia juga merinci bagaimana RUU Kejaksaan semakin memberikan kewenangan yang lebih luas dan hal ini sangat berbahaya. “Permasalahan di antaranya pemulihan aset dan kewenangan intelijen. Harus dilakukan judicial review ke depannya,” tegasnya.

    (poe)

  • LPSK Ungkap Restitusi Korban Penembakan Oknum TNI AL di Tangerang Masih Dihitung – Halaman all

    LPSK Ungkap Restitusi Korban Penembakan Oknum TNI AL di Tangerang Masih Dihitung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati mengatakan restitusi untuk korban penembakan oknum TNI AL di Tangerang masih dihitung. 

    Sri menuturkan dalam meninggalnya korban bos rental Ilyas Abdurrahman berdampak bukan hanya oleh keluarga korban. Tapi juga orang lain yang kerap dibantu oleh korban. 

    “Restitusi sedang diproses dengan menghitung segala kerugian, komponen-komponen yang tentunya tadi mulai disampaikan. Betapa kerugian ini tidak hanya berhenti pada meninggalnya almarhum. Tetapi juga berdampak pada pembiayaan pendidikan terhadap keluarga yang lain,” kata Sri kepada awak media di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025).

    Ia menerangkan bahwa hal itu juga harus dihitung sebagai kerugian. 

    “Saya kira itu juga bagian yang tentunya akan kami hitung. Dan saya tadi juga sudah berkomunikasi dengan auditor. Bahwa kita akan mengajukan restitusi dan auditor menyampaikan, dipersilahkan untuk menyampaikan penghitungan restitusi tersebut,” jelasnya. 

    Oknum TNI AL Didakwa Pembunuhan Berencana 

    Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024). 

    Dalam sidang, terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Selanjutnya, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan pasal pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan. 

    “Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan. 

    Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. 

    Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman empat tahun penjara.

    “Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan,” ucap Gori. 

  • Komisi XIII setujui efisiensi anggaran 10 kementerian/lembaga

    Komisi XIII setujui efisiensi anggaran 10 kementerian/lembaga

    Jakarta (ANTARA) – Komisi XIII DPR RI menyetujui perubahan pagu anggaran karena adanya efisiensi anggaran terhadap 10 kementerian dan lembaga yang menjadi mitra, sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) 2025.

    Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta kepada kementerian/lembaga untuk memastikan efisiensi anggaran yang dilakukan tidak mengurangi efektivitas program prioritas, serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar pengelolaan keuangan negara semakin efisien, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

    “Komisi XIII DPRI meminta kepada kementerian/lembaga untuk dapat menyajikan dan mendiskusikan secara mendalam bersama Komisi XIII DPR RI terkait rincian anggaran pada rapat kerja yang akan diagendakan selanjutnya,” kata Willy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Berikut rincian perubahan pagu anggaran karena efisiensi di 10 kementerian/lembaga mitra Komisi XIII DPR RI:

    1. Efisiensi anggaran Kementerian Hukum RI sebesar Rp1.678.287.603.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp5.066.600.725.000, menjadi sebesar Rp3.388.313.122.000;

    2. Efisiensi anggaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI sebesar Rp4.492.200.000.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp15.962.130.370.000, menjadi sebesar Rp11.469.930.370.000;

    3. Efisiensi anggaran Kementerian Hak Asasi Manusia RI sebesar Rp60.474.096.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp174.322.223.000,menjadi sebesar Rp113.848.127.000;

    4. Efisiensi anggaran Kementerian Sekretariat Negara RI sebesar Rp517.583.722.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp2.901.862.847.000, menjadi sebesar Rp2.384.279.125.000;

    5. Efisiensi anggaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan sebesar Rp59.950.000.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp160.523.737.000, menjadi sebesar Rp100.573.737.000;

    6. Efisiensi anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp144.500.000.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp229.919.355.000, menjadi sebesar Rp122.220.952.000;

    7. Efisiensi anggaran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
sebesar Rp153.415.712.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp428.563.750.000, menjadi sebesar Rp275.148.038.000;

    8. Efisiensi anggaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebesar Rp191.600.000.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp374.428.347.000, menjadi sebesar Rp182.828.347.000;

    9. Efisiensi anggaran Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebesar Rp422.552.849.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp1.303.654.261.000, menjadi sebesar Rp881.101.412.000; dan,

    10. Efisiensi anggaran Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sebelum rekonstruksi sebesar Rp224.315.522.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp969.201.354.000, menjadi sebesar Rp744.885.832.000.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Efisiensi Anggaran, Saksi dan Korban di LPSK Terancam Kehilangan Hak Perlindungan

    Efisiensi Anggaran, Saksi dan Korban di LPSK Terancam Kehilangan Hak Perlindungan

    loading…

    Saksi dan korban yang menerima perlindungan dari LPSK terancam kehilangan haknya efisiensi anggaran. FOTO/IST

    JAKARTA – Saksi dan korban yang menerima perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) terancam kehilangan haknya. Hal ini menyusul adanya efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka.

    “Kemungkinan besar memang ada beberapa saksi dan korban yang akan kami hentikan perlindungannya dengan berbagai pertimbangan,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).

    Meski demikian, Susi memastikan LPSK selektif dalam menyaring siapa-siapa saja yang tidak lagi membutuhkan perlindungan. Misalnya saja, mereka yang mendapatkan perlindungan fisik menjadi prioritas utama LPSK.

    “Tapi itu kami selektif karena banyak kasus yang perlu perlindungan fisik yang enggak mungkin pihak lain, ada beberapa hal lain misalnya kasus yang terpaksa kami hentikan karena enggak ada anggarannya,” tuturnya.

    Susi menyebut efisiensi anggaran ini memang membuat perlindungan yang diberikan LPSK tidak maksimal. Misalnya saja, bantuan psikososial terhadap saksi dan korban dihilangkan selama adanya efisiensi panggaran.

    Meski demikian LPSK dipastikan bakal melaksanakan tugas dan wewenang yang berlaku. LPSK juga menegaskan tidak akan menolak saksi dan krban yang memang datang untuk memohon perlindungan.

    “Kami akan melakukan perlindungan melaksankana tugas dan wewenang, sampai sejauh itu kami berharap ini bisa dipulihkan kondisi ini, supaya saksi dan korban bisa dilindungi secara maksimal,” tutupnya.

    Sebagai informasi, LPSK pada 2025 mendapat anggaran Rp229 miliar, lebih kecil berkurang dari tahun sebelumnya yang mendapatkan anggaran Rp279 miliar. Sementara, anggaran LPSK setelah ada efisiensi anggaran menjadi Rp88 miliar. Artinya ada efisiensi anggaran LSPK sebesar 62%.

    (abd)

  • Anggaran Dipangkas, LPSK Bakal Selektif Beri Perlindungan ke Saksi dan Korban
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Februari 2025

    Anggaran Dipangkas, LPSK Bakal Selektif Beri Perlindungan ke Saksi dan Korban Megapolitan 11 Februari 2025

    Anggaran Dipangkas, LPSK Bakal Selektif Beri Perlindungan ke Saksi dan Korban
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan lebih selektif dalam memutuskan untuk memberikan perlindungan untuk saksi dan korban.
    Hal tersebut lantaran adanya
    efisiensi anggaran
    di LPSK sebesar 62 persen, dari Rp 229 miliar menjadi Rp 85 miliar.
    “Betul, nanti kami akan sangat selektif gitu ya, tapi kalau orang datang ke LPSK enggak akan kami tolak ya,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Senin (11/2/2025).
    Susilaningtyas menjelaskan, nantinya LPSK akan mempertimbangkan soal biaya dalam pemberiaan pendampingan kepada saksi dan korban.
    “Kami dalam setiap keputusan akan mempertimbangkan biaya dan sebagainya seperti itu. Mempertimbangkan lebih detail lagi soal biaya gitu, kemarin juga mempertimbangkan tapi sekarang itu lebih detail lagi gitu,” ungkapnya.
    Sebelumnya, ribuan saksi dan korban kejahatan terancam kehilangan perlindungan setelah adanya efisiensi anggaran pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dipangkas 62 persen, dari Rp 229 miliar menjadi Rp 85 miliar.
    Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, mengatakan, efisiensi anggaran tersebut membuat lembaganya kesulitan menjalankan tugas utama dalam melindungi saksi dan korban.
    “Pada prinsipnya sih kami mendukung upaya efisiensi dan penghematan ini. Cumanya memang Rp 85 miliar ini enggak mencukupi operasional kami. Maksudnya adalah berkaitan dengan layanan perlindungan terhadap saksi dan korban,” ujar Susilaningtyas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/2/2025).
    Salah satu dampak terbesar yang nantinya akan dirasakan saksi dan korban, yaitu penghentian beberapa jenis bantuan, seperti layanan medis, psikologis, hingga perlindungan fisik bagi korban.
    “Untuk yang hari-hari medis, psikologis, perlindungan fisik, psikososial dan pendampingan itu akan sangat berdampak. Pasti akan dihentikan program perlindungannya, baik itu bantuan atau perlindungannya,” kata dia.
    Selain itu, adanya efisiensi anggaran juga membuat LPSK harus lebih selektif dalam mengambil serta menangani kasus.
    Pada 2024, tercatat LPSK telah menerima 10.217 permohonan perlindungan, tetapi dengan anggaran yang sekarang sudah terbatas, yaitu Rp 85 miliar, maka banyak permohonan yang terancam tidak dapat diproses.
    “Kami enggak bisa menyetop orang untuk mengajukan permohonan, yang susahnya di situ. Makanya kami membatasi saja bahwa misalnya kalau selama ini mungkin dihubungi 24 jam, sekarang jam kerja, misalnya jam 16.00 WIB selesai, lebih dari itu, kami enggak bisa terima,” jelas dia.
    Dengan dengan adanya keterbatasan anggaran, maka LPSK berupaya melakukan efisiensi dengan memangkas pengeluaran operasional, seperti listrik, internet, dan penggunaan kendaraan dinas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar Kementerian dan Lembaga yang Terkena Efisiensi Anggaran Terbesar

    Daftar Kementerian dan Lembaga yang Terkena Efisiensi Anggaran Terbesar

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam upaya efisiensi anggaran dengan memangkas total belanja negara sebesar Rp 306 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 256,1 triliun merupakan efisiensi belanja pada kementerian dan lembaga (K/L), sementara Rp 50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah.

    Kebijakan efisiensi anggaran ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.

    Dalam kebijakan Inpres tersebut, tertuang instruksi seluruh menteri dan pimpinan lembaga untuk melakukan efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

    Efisiensi ini mencakup pengurangan belanja yang bersifat pendukung dan tidak prioritas, seperti alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat, seminar, dan honor output kegiatan. Tujuannya adalah memastikan penggunaan anggaran yang lebih efektif dan tepat sasaran, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja organisasi.

    Berikut ini adalah daftar kementerian dan lembaga yang mengalami pemangkasan anggaran terbesar pada tahun 2025:

    Kementerian dan Lembaga yang Terkena Efisiensi Anggaran

    1. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)

    Jumlah Pemangkasan: Rp 4,81 triliun.Persentase Pemangkasan: 75,2% dari total pagu anggaran Rp 6,39 triliun.

    Otorita IKN mencatatkan pemangkasan terbesar, yang mencapai lebih dari 75% dari anggaran yang disediakan untuk pembangunan ibu kota baru Indonesia.

    2. Kementerian Pekerjaan Umum (PU)

    Jumlah Pemangkasan: Rp 81,38 triliun.Persentase Pemangkasan: 73,34% dari total pagu anggaran Rp 110,95 triliun.

    Kementerian PU mengalami efisiensi signifikan, mengurangi hampir 75% dari anggaran yang dialokasikan, termasuk proyek-proyek infrastruktur besar yang lebih rendah prioritasnya.

    3. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemenpera)

    Jumlah Pemangkasan: Rp 3,66 triliun.Persentase Pemangkasan: 69,4% dari total pagu anggaran Rp 5,27 triliun.

    Sektor perumahan dan permukiman juga turut mengalami efisiensi besar, dengan pemangkasan anggaran yang cukup tinggi untuk proyek-proyek perumahan yang belum mendesak.

    4. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)

    Jumlah Pemangkasan: Rp 1,46 triliun.Persentase Pemangkasan: 62,9% dari total pagu anggaran Rp 2,33 triliun.

    Pemangkasan anggaran Kemenpora berfokus pada kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak vital, seperti program olahraga yang kurang berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

    5. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    Jumlah Pemangkasan: Rp 433,19 miliar.Persentase Pemangkasan: 69,1% dari total pagu anggaran Rp 626,39 miliar.

    Efisiensi anggaran di BNPT terkait dengan penurunan belanja yang lebih bersifat administratif dan kegiatan yang tidak langsung berhubungan dengan tugas utama lembaga ini.

    6. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan

    Jumlah Pemangkasan: Rp 6 miliar.Persentase Pemangkasan: 66,4% dari total pagu anggaran Rp 9,02 miliar.

    Kementerian ini mengalami pengurangan signifikan dalam berbagai program yang tidak mendesak, termasuk pembiayaan operasional.

    7. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

    Jumlah Pemangkasan: Rp 144,5 miliar.Persentase Pemangkasan: 62,8% dari total pagu anggaran Rp 229,9 miliar.

    Pemangkasan anggaran LPSK berfokus pada kegiatan nonprioritas, termasuk pembiayaan operasional lembaga.

    8. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang

    Jumlah Pemangkasan: Rp 33,6 miliar.Persentase Pemangkasan: 62,8% dari total pagu anggaran Rp 53,49 miliar.

    Efisiensi di lembaga ini dilakukan untuk mengurangi belanja yang tidak esensial dalam rangka pengembangan kawasan perdagangan bebas.

    9. Kementerian Koordinator Bidang Pangan

    Jumlah Pemangkasan: Rp 27,6 miliar.Persentase Pemangkasan: 62,6% dari total pagu anggaran Rp 44 miliar.

    Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengalami pemangkasan anggaran yang mempengaruhi program-program yang kurang mendesak.

    10. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

    Jumlah Pemangkasan: Rp 1,23 triliun.Persentase Pemangkasan: 62,18% dari total pagu anggaran Rp 1,99 triliun.

    Meskipun ada pengurangan yang besar, program yang mendukung pengembangan kawasan Batam tetap diprioritaskan.

    Efisiensi anggaran ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengalokasikan dana secara lebih tepat guna dan efisien, serta mendukung prioritas pembangunan yang lebih mendesak dan berdampak langsung kepada masyarakat. Pemangkasan anggaran terbesar dilakukan di sektor-sektor yang memiliki prioritas rendah atau kegiatan yang tidak segera dibutuhkan pada tahun 2025. 

  • Anggaran Disunat 55,5%, Erick Thohir: Kita Tidak Mengeluh – Page 3

    Anggaran Disunat 55,5%, Erick Thohir: Kita Tidak Mengeluh – Page 3

    Adapun berdasarkan lampiran I file Surat Edaran yang diterima Liputan6.com, terdapat beberapa K/L yang melakukan efisiensi anggaran terbesar pada tahun 2025.

    Berikut adalah 10 K/L dengan efisiensi anggaran terbesar:

    1. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengalami efisiensi anggaran terbesar, yakni mencapai Rp 4,81 triliun atau 75,2% dari pagu anggaran Rp 6,39 triliun.

    2. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 81,38 triliun atau 73,34% dari total pagu Rp 110,95 triliun.

    3. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 3,66 triliun atau 69,4% dari pagu sebesar Rp 5,27 triliun.

    4. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) juga melakukan penghematan anggaran mencapai Rp 1,46 triliun atau 62,9% dari pagu sebesar Rp 2,33 triliun.

    5. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 433,19 miliar atau 69,1% dari pagu Rp 626,39 miliar.

    6. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyaratan melakukan penghematan sebesar Rp 6 miliar atau 66,4% dari pagu Rp 9,02 miliar.

    7. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan penghematan anggaran hingga Rp 144,5 miliar atau 62,8% dari pagu sebesar Rp 229,9 miliar.

    8. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang, mengalami efisiensi anggaran sebesar Rp 33,6 miliar atau 62,8% dari pagu anggaran Rp 53,49 miliar.

    9. Kementerian Koordinator Bidang Pangan melakukan efesiensi anggaran sebesar Rp 27,6 miliar atau 62,6% dari pagu anggaran Rp 44 miliar.

    10. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, melakukan penghematan anggaran hingga Rp 1,23 triliun atau 62,18% dari pagu Rp 1,99 triliun.

  • Wakil KSP ajak advokat teladani sosok Adnan Buyung

    Wakil KSP ajak advokat teladani sosok Adnan Buyung

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari mengajak para advokat yang tergabung dalam Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) meneladani semangat sosok pendekar hukum Alm Prof Dr (Iur) H. Adnan Buyung Nasution, S.H.

    Dalam keterangan pers DePA-RI, Minggu, M Qodari mengapresiasi komitmen dan kiprah Almarhum Adnan Buyung Nasution dalam mengupayakan penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

    Wakil Kepala Staf Kepresidenan bahkan mengusulkan agar DePA-RI membuat kurikulum pengajaran tentang kiprah Pendekar Hukum Indonesia yang juga dikenal sebagai Pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu.

    Pernyataan tersebut dikemukakan M Qodari pada acara pelantikan dan pengukuhan pengurus DPD DePA-RI wilayah Jakarta Raya dan Rapat Pimpinan Nasional 1 (Rapimnas 1) di Jakarta pada 7 Februari 2025.

    Dalam acara itu, Ketua Umum DePA-RI TM. Luthfi Yazid juga menyampaikan pesan untuk pengurus baru yang dikukuhkan baik dari DPD DePA-RI Jakarta Raya dan seluruh DPC Jakarta.

    Ia meminta para advokat tersebut agar mampu menjaga integritas dan etika sebagai advokat yang selalu siap memberikan bantuan sejalan dengan istilah Justitia Omnibus atau keadilan bagi semua.

    Para advokat juga diminta untuk meningkatkan keterampilannya dengan memperbanyak edukasi lewat berbagai kursus dan pelatihan sehingga kemampuan yang dimiliki dapat terasah.

    Ketua Umum DePA-RI itu, meminta para anggotanya agar tidak pernah berhenti belajar dan menjadi pembelajar sepanjang masa.

    Sementara itu, Wakil Ketua KPK periode 2011-2015, Bambang Widjojanto yang juga menghadiri acara tersebut ikut memberikan pesan kepada para advokat DePA-RI untuk bisa beradaptasi dengan baik menghadapi tantangan di era digital. Ada tiga hal yang menjadi poin pembahasannya.

    Pertama, para advokat perlu fasih dengan digitalisasi. Perkembangan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, Chat GPT atau DeepSeek harus pula diikuti. Apabila tidak dipahami, profesi advokat mungkin saja tergerus.

    Kedua, Bambang mengatakan agar para advokat memantaskan diri dalam dunia yang begitu cepat berubah. Artinya, setiap advokat dituntut untuk menjadi pemecah masalah dalam setiap hal yang ditanganinya.

    “Dalam setiap keadaan yang sulit akan selalu ada peluang. Itulah yang harus dimanfaatkan para advokat,” tutur pengacara dan arbiter dengan sapaan akrab BW itu.

    Terakhir, advokat harus memahami perkembangan geopolitik dunia sehingga dapat memahami dampak bagi pekerjaannya di masa mendatang.

    BW mencontohkan, misalnya, dengan bergabungnya Indonesia ke dalam BRICS harus dikaji dampaknya, termasuk terhadap profesi hukum.

    Dalam Rapimnas 1 DePA-RI tersebut, dibahas banyak hal mulai dari isu pendidikan lanjutan, pengangkatan dan penyumpahan advokat, peningkatan kompetensi advokat, kerja sama dengan institusi penegak hukum, perguruan tinggi dan pemerintah; pembentukan Dewan Kehormatan, pembentukan Dewan Pakar, hingga pembelaan anggota.

    Acara itu mengukuhkan sosok Kunthi Dyah Wardani S.H., M.H., CRA. sebagai Ketua DPP DePA-RI Jakarta.

    Selanjutnya, posisi lainnya yang dikukuhkan yaitu Wakil Ketua DPD DePA-RI Jakarta Raya diisi sosok Suntan Satriareva, S.H., CLA dan Sekretaris DPD DePA-RI Jakarta Raya diisi perannya oleh Aldhi Setyawan Pratama, S.H., M.H., CRA.

    Ketua DPD DePA-RI Jakarta Raya dalam pidatonya setelah dilantik dan dikukuhkan mengatakan bahwa tugas yang ia terima tidaklah ringan.

    Berbagai tantangan ke depan akan menghadang seperti soal ketidakmerataan akses keadilan, lemahnya penegakan hukum, perubahan regulasi, kondisi ekonomi global dan lain-lain. Tetapi ia menyatakan optimistis dirinya akan sanggup menakhodai dan memajukan DPD DePA-RI di wilayah Jakarta Raya.

    Dalam acara itu hadir juga Hakim Tinggi Jakarta Dr Fauzan, S.H., M.H, Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dr Dahnil Anzar Simajuntak, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P.

    Hadir pula memberikan sambutan secara daring, yaitu Hakim Agung Dr Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H dan Komisioner Komisi Yudisial Pro. Dr Mukti Fajar Nur Dewata, S. H., M.Hum.

    Pewarta: Livia Kristianti
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Perlindungan Saksi hingga Penegakan HAM Berpotensi Tergganggu Kebijakan Efisiensi Anggaran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Februari 2025

    Perlindungan Saksi hingga Penegakan HAM Berpotensi Tergganggu Kebijakan Efisiensi Anggaran Nasional 9 Februari 2025

    Perlindungan Saksi hingga Penegakan HAM Berpotensi Tergganggu Kebijakan Efisiensi Anggaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kebijakan
    efisiensi anggaran
    yang diterapkan pemerintah berpotensi berdampak luas terhadap kinerja lembaga negara yang bergerak di bidang hukum dan hak asasi manusia.
    Pemangkasan anggaran
    ini menyebabkan terganggunya sejumlah program penting, mulai dari seleksi calon hakim agung 2025, pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban, serta penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia.
    Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemerintah untuk mengurangi anggaran belanja yang bersifat seremonial.
    Instruksi ini tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang berlaku sejak 22 Januari 2025.
    “Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion,” tulis diktum keempat Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
    Selain itu, Presiden juga meminta pemerintah mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.
    Kemudian, pemerintah diminta mengurangi belanja yang tidak memiliki output terukur. Lalu, pemerintah daerah diminta lebih selektif dalam memberikan hibah langsung kepada kementerian/lembaga, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa.
    Presiden menargetkan penghematan total anggaran dari pemerintah pusat dan daerah mencapai Rp 306,69 triliun.
    Anggaran tersebut terdiri dari belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,10 triliun dan anggaran transfer ke daerah Rp 50,59 triliun.
    “Efisiensi atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306.695.177.420.000,” bunyi diktum kedua Inpres tersebut.
    Komisi Yudisial
    (KY) mengungkapkan bahwa
    pemangkasan anggaran
    sebesar 54 persen membuat mereka kesulitan menjalankan tugas, termasuk seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA).
    “Sehubungan dengan efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, Komisi Yudisial tidak dapat melaksanakan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada MA untuk memenuhi permintaan MA seperti permintaan tersebut di atas,” kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, M Taufiq, dalam konferensi pers daring, Jumat (7/2/2025).
    Dalam surat yang dikirimkan MA ke KY, disebutkan bahwa terdapat kekosongan 16 posisi hakim agung di berbagai kamar peradilan.
    Dengan keterbatasan anggaran, KY belum bisa memastikan kapan seleksi dapat dilakukan.
    Meski begitu, KY masih berupaya agar seleksi hakim agung tetap dapat berjalan.
    “Saat ini KY terus mengupayakan untuk mendapatkan penambahan anggaran, dengan melakukan komunikasi pada pihak-pihak terkait,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.
    Fajar pun berharap anggaran dapat ditambah agar seleksi hakim agung tetap bisa dilaksanakan.
    “Semoga apabila terpenuhi, maka Insya Allah agenda seleksi calon hakim agung ini akan kembali bisa dilaksanakan,” tambahnya.
    Efisiensi anggaran
    juga berdampak besar pada
    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
    (LPSK), yang mengalami pemangkasan anggaran hingga 62 persen.
    Dari total Rp 229 miliar yang diusulkan, kini hanya tersisa Rp 85 miliar untuk operasional tahun 2025.
    Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, menyatakan bahwa keterbatasan anggaran akan berdampak pada layanan perlindungan saksi dan korban kejahatan.
    “Rp 85 miliar ini enggak mencukupi operasional kami, terutama berkaitan dengan layanan perlindungan terhadap saksi dan korban,” ujarnya saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (7/2/2025).
    LPSK terpaksa menghentikan beberapa layanan, seperti bantuan medis, psikologis, hingga perlindungan fisik.
    Selain itu, keterbatasan dana juga membuat LPSK harus lebih selektif dalam menangani permohonan perlindungan.
    “Kami enggak bisa menyetop orang untuk mengajukan permohonan, yang susahnya di situ. Makanya kami membatasi saja, misalnya kalau selama ini mungkin dihubungi 24 jam, sekarang jam kerja, misalnya jam 16.00 WIB selesai, lebih dari itu kami enggak bisa terima,” jelas Susilaningtyas.
    Untuk menekan biaya operasional, LPSK akan memangkas pengeluaran seperti listrik, internet, dan penggunaan kendaraan dinas.
    Komnas HAM juga terkena dampak signifikan dari kebijakan efisiensi anggaran, dengan pemotongan mencapai 46,22 persen. Dari pagu awal Rp 112,8 miliar, kini tersisa Rp 60,6 miliar.
    Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan bahwa efisiensi ini memengaruhi hampir seluruh program kerja lembaganya.
    “Skema efisiensi anggaran sebesar 46 persen terhadap Komnas HAM ketika diturunkan ke dalam alokasi anggaran program ternyata berdampak 90 persen lebih terhadap dukungan sumber daya terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi utama Komnas HAM, yaitu penegakan HAM dan pemajuan HAM,” katanya.
    Dari anggaran yang tersisa, Rp 47,8 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai, sementara hanya Rp 12,8 miliar yang dapat digunakan untuk pelaksanaan tugas dan operasional.
    Atnike menegaskan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan dan DPR untuk memastikan anggaran yang tersedia cukup untuk menjalankan mandat perlindungan HAM.
    Menanggapi kekhawatiran terhadap dampak efisiensi anggaran, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu layanan publik.
    Menurut Hasan, pemotongan anggaran hanya dilakukan pada program yang dinilai tidak memiliki manfaat bagi publik, seperti perjalanan dinas dan seremonial.
    “Perjalanan luar negeri dikurangi, seremonial-seremonial dikurangi, perjalanan dinas dikurangi,” kata Hasan di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
    Hasan juga memastikan bahwa belanja pegawai, pelayanan publik, serta program bantuan sosial tidak akan terdampak oleh kebijakan efisiensi ini.
    “Tapi yang pelayanan publik tidak dikurangi, public service obligation tidak dikurangi, belanja gaji pegawai tidak dikurangi. Jadi yang kayak gitu-gitu kan sudah jelas sebenarnya,” jelas Hasan.
    Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, Wahyudi Kumorotomo, menilai bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini merupakan langkah realistis yang harus diambil pemerintah mengingat tantangan ekonomi global.
    “Namun, konsekuensi dari kebijakan pengetatan anggaran (bujet austerity) ini juga harus dipantau secara saksama,” ujarnya kepada
    Kompas.com
    , Minggu (9/2/2025).
    Wahyudi juga mengkritisi pemangkasan anggaran yang menyentuh sektor strategis seperti penegakan HAM, kesehatan, dan pendidikan.
    “Publik pantas khawatir bahwa layanan kesehatan dan pendidikan yang merupakan kebutuhan dasar rakyat justru semakin dikurangi, sementara prioritas untuk program MBG yang cenderung populis harus tetap diprioritaskan,” ungkap Wahyudi.
    Ia menekankan bahwa efisiensi anggaran tidak akan berdampak negatif jika dilakukan dengan benar.
    “Namun, biasanya reaksi para pejabat dan aparat adalah dengan mengurangi kualitas dan kuantitas layanan publik, sementara belanja operasional seperti perjalanan dinas tidak banyak berubah,” kata Wahyudi.
    “Dengan demikian, keberhasilan kebijakan pemerintah untuk melakukan realokasi anggaran sangat tergantung kepada komitmen dan kemampuan setiap pejabat di tingkat pusat maupun di daerah,” sambungnya.
    Wahyudi pun berpandangan bahwa komitmen tersebut tak mudah didapatkan.
    Sebab, janji-janji pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN juga belum konsisten diwujudkan.
    “Sesuatu yang tidak mudah mengingat bahwa janji-janji peningkatan kesejahteraan ASN dengan tunjangan kinerja juga belum terwujud secara konsisten,” ucap Wahyudi.
    “Jadi dengan keterbatasan anggaran, pelayanan memang sulit dimaksimalkan, tapi bukan berarti tidak bisa. Sekali lagi, tergantung komitmen dan disiplin para pejabat dan ASN,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.