Kementrian Lembaga: LPSK

  • Brigadir AK yang Diduga Bunuh Bayi di Semarang Belum Jadi Tersangka, Ini Kata Polda Jateng – Halaman all

    Brigadir AK yang Diduga Bunuh Bayi di Semarang Belum Jadi Tersangka, Ini Kata Polda Jateng – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus dugaan pembunuhan terhadap bayi berusia 2 bulan berinisial AN yang menyeret anggota kepolisian sudah masuk ke tahap penyidikan.

    Namun, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) belum menetapkan tersangka dalam kasus ini lantaran melengkapi sejumlah alat bukti. 

    Sebagaimana diketahui, sosok yang terseret dalam kasus ini adalah anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan alias Brigadir AK.

    “Kami belum menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka karena sedang dilengkapi alat buktinya,” jelas Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dikutip dari Tribun Jateng, Jumat (14/3/2025).

    Dwi menyebut, pihaknya masih mengupayakan kelengkapan alat bukti yang meliputi pemeriksaan di rumah sakit dan laboratorium forensik (labfor).

    Bukti forensik berkaitan dengan hasil ekshumasi atau pembongkaran makam bayi AN di Purbalingga, Jateng.

    “Kami juga melengkapi sejumlah keterangan saksi lainnya,” terangnya.

    Sementara itu, polisi juga sudah  mengambil sejumlah rekaman CCTV yang diduga menjadi tempat Brigadir AK melakukan aksinya.

    Rekaman tersebut untuk menguatkan alat bukti penyidik untuk menjerat Brigadir AK ke ranah pidana.

    “Kami berusaha mendapatkan CCTV ini sebagai alat bukti karena merupakan suatu peristiwa dugaan tindak pidana,” ucap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Kamis (13/3/2025).

    Ia menyebut, rekaman CCTV yang diambil meliputi rekaman di Pasar Peterongan dan Rumah Sakit Roemani. 

    “Ya semua yang berkaitan dengan peristiwa itu rekamannya sedang kami upayakan,” jelas Artanto.

    Lebih lanjut, Polda Jateng bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada pelapor atau ibu korban berinisial DJP (24). 

    Sebelumnya, lewat sang pengacara, DJP mengaku bahwa dirinya mendapatkan intimidasi.

    Namun, Artanto membantah bahwa kerja sama dengan LPSK karena korban mendapatkan intimidasi.

    “Kami mengantisipasi saja karena itu adalah hak dari saksi. Sekaligus menghindari adanya halangan-halangan dalam proses penyidikan,” terangnya.

    Artanto juga berujar bahwa DJP menjadi saksi kunci yang bisa menjadi petunjuk benar tidaknya suatu peristiwa yang dilaporkan.

    “Dari penyidik hari ini bekerja sama dengan LPSK memberikan perlindungan dan pengamanan bagi saksi,” ungkapnya.

    Kronologi Kejadian

    Sebelumnya, Kombes Pol Artanto mengungkapkan, kejadian itu berawal saat Brigadir AK dan DJP hendak berbelanja di Pasar Peterongan, Kota Semarang, Jateng, pada Minggu (2/3/2025).

    Ketika itu, DJP menitipkan anaknya kepada Brigadir AK yang berada di dalam mobil.

    Sekitar 10 menit berselang, DJP kembali ke mobil kemudian melihat anaknya tidur dalam kondisi tak wajar.

    Posisi Brigadir AK sendiri juga berada di dalam mobil, tak meninggalkan bayi itu sendirian.

    “Korban akhirnya langsung dibawa ke rumah sakit, ditangani dokter, besoknya (Senin 3 Maret ) meninggal dunia,” ucap Artanto.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

  • Ini Sosok F dalam Pusara Kasus Pencabulan yang Dilakukan AKBP Fajar Widyadharma: Seorang Mahasiswi? – Halaman all

    Ini Sosok F dalam Pusara Kasus Pencabulan yang Dilakukan AKBP Fajar Widyadharma: Seorang Mahasiswi? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, KUPANG – Sosok wanita berinisial F terlibat dalam pusara kasus pelecehan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    F memiliki peran penting yakni mencari dan membawa anak di bawah umur untuk dijadikan korban pencabulan yang dilakukan AKBP Fajar.

    Informasi yang diperoleh Pos Kupang, F berstatus sebagai mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    F diketahui tinggal di kos-kosan dan berkenalan dengan oknum polisi melalui aplikasi MiChat.

    Terungkap F sendiri telah 4 kali berkencan dengan AKBP Fajar Lukman.

    “Dia sudah empat kali melayani pelaku,” ujar sumber Pos Kupang, Jumat (14/3/2025).

    Sumber itu mengatakan, F telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

    F berpotensi dijadikan sebagai tersangka.

    Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan bahwa AKBP Fajar Lukman mengorder anak berusia enam tahun lewat F.

    F membawa anak enam tahun ke kamar salah satu hotel di Kota Kupang yang telah dipesan oleh AKBP Fajar Lukman bulan Juni 2024 lalu.

    “Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024,” ujar Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore.

    F dibayar Rp3 juta oleh AKBP Fajar Lukman karena sudah berhasil membawa anak.

    Menurut Patar Silalahi, penyidik telah memeriksa sembilan saksi, termasuk F yang berperan sebagai pemasok anak di bawah umur.

    Siapa anak enam tahun yang dibawa F?

    Sumber lain POS-KUPANG.COM mengungkapkan bahwa korban merupakan anak dari pemilik kos yang ditempati F.

    Awalnya F mengajak korban untuk jalan-jalan. 

    Lalu F menyampaikan kepada korban bahwa mereka akan bertemu seorang om.

    Keduanya pun bertemu AKBP Fajar Lukman.

    Setelah jalan-jalan dan traktir makan, mereka menuju kamar hotel yang sudah dipesan sebelumnya.

    Saat di kamar hotel, AKBP Fajar Lukman melakukan aksi pencabulan.

    Korban sempat menangis kesakitan namun dibujuk oleh pelaku dengan memberi uang Rp 100 ribu.

    Diberi Uang Rp7000

    Setelah kejadian, F membawa korban pulang ke rumah.

    F meminta korban untuk tidak menceritakan kepada orangtuanya.

    Imbalannya, F memberi korban uang Rp 7.000.

    Orangtua korban mulai curiga ketika berita pencabulan anak oleh eks Kapolres Ngada mulai viral.

    Pada suatu hari, polisi mendatangi rumah korban untuk mengambil keterangan.

    “Saat itu baru orangtua korban kaget,” ujar sumber POS-KUPANG.COM.

    Kondisi Korban

    Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT, Veronika Ata mengungkapkan, tiga anak korban pencabulan oleh eks Kapolres Ngada mengalami trauma berat. 

    Korban berusia 6 tahun ketakutan saat bertemu dengan pria yang memakai baju cokelat. 

    “Kondisi dari ketiga korban ini sedang dalam trauma.

    Salah satu korban ketika melihat orang yang menggunakan baju warna cokelat, dia ketakutan,” kata Veronika Atta, Jumat (14/3). 

    Korban ketakutan dengan baju warna cokelat karena pakaian itu identik dengan seragam polisi. 

    Setiap kali korban melihat pria yang mengenakan baju cokelat, korban selalu meminta pria itu berganti pakaian. 

    “Dia meminta untuk orang harus mengganti baju karena mengalami trauma berat,” ujar Veronika.

    Veronika menjelaskan bahwa dua korban (berusia 13 dan 15 tahun) saat ini berada di selter rumah damai.

    Korban berusia 15 tahun yang sempat kabur namun sudah kembali lagi sedangkan korban berusia 6 tahun bersama orangtuanya.

    Veronika mengatakan, LPA NTT berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) Kota Kupang memberi upaya perlindungan dan pemulihan psikologi untuk anak karena masih dalam ketakutan.

    LPA NTT juga sudah berkoordinasi dengan Sahabat Saksi Korban (SSK) meminta perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.

    Menurut Veronika, SSK sudah mengajukan permohonan kepada LPSK dan sudah merespon. “LPSK sudah ada penetapan untuk perlindungan saksi,” katanya.

    Veronika menegaskan, LPA NTT meminta keseriusan Mabes Polri untuk mengembangkan kasus pencabulan anak di bawah umur ini.

    Dia menduga ada pelaku lain.

    “Tidak mungkin hanya satu orang (pelaku). Apalagi sudah ada perantara,” ujar Veronika Ata.

    Mabes Polri menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka kasus pencabulan anak. 

    AKBP Fajar Lukman tampak dipamerkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Dia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker hitam untuk menutupi sebagian wajahnya.

    Kedua tangannya terborgol di belakang.

    “Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers. 

    Mantan Kapolres Sumba Timur ini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, AKBP Fajar Lukman telah mencabuli empat orang korban.

    Tiga korban merupakan anak di bawah umur, dan seorang lainnya peremuan dewasa.

    Menurut Trunoyudo, fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri). 

    “Dari penyelidikan pmeriksaan melalui kode etik dari Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa,” ujar Trunojoyo dalam konferensi pers, Kamis (13/3). 

    Trunoyudo merincikan, korban pencabulan masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa berusia 20 tahun. 

    Menurutnya, Wabprof Propam Polri telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini.

    Mereka yang diperiksa, terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT (Nusa Tenggara Timur). 

    Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban. 

    “Tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan telah ditempatkan secara penemaptan khusus,” kata Trunoyudo. (vel/aca)

  • Kasus Brigadir AK Aniaya Bayinya hingga Meninggal, LPSK Dilibatkan untuk Pastikan Keamanan Saksi dan Keluarga Korban

    Kasus Brigadir AK Aniaya Bayinya hingga Meninggal, LPSK Dilibatkan untuk Pastikan Keamanan Saksi dan Keluarga Korban

    Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan penyidik terus berupaya menyelesaikan kasus dugaan kriminal ini secara profesional.

    “Kami memastikan saksi dapat memberikan keterangan secara aman dan nyaman. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan LPSK agar tidak ada tekanan dari pihak mana pun,” jelasnya.

    Sebelumnya, Polda Jateng telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan perkara ini. Proses ekshumasi terhadap jenazah korban telah dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.

    Selain itu, status kasus telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

    Sementara itu, terlapor, Brigadir AK, telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari guna kepentingan penyidikan.

  • LPSK Ungkap Alasan Nilai Restitusi Dibebankan ke Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Berbeda

    LPSK Ungkap Alasan Nilai Restitusi Dibebankan ke Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Berbeda

  • Kompolnas hingga DPR Desak Agar Kapolres Ngada Segera Dipidana dan Dipecat – Halaman all

    Kompolnas hingga DPR Desak Agar Kapolres Ngada Segera Dipidana dan Dipecat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kapolres Ngada non aktif, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman menjadi sorotan, buntut dugaan terlibat dalam kasus kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkoba. 

    AKBP Fajar melakukan aksi pencabulan anak di bawah umur di sebuah hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Mirisnya, aksi pencabulan tersebut bahkan direkam oleh Fajar dan videonya kemudian dijual ke situs porno di Australia.

    Meski sudah mengakui perbuatannya tentang pencabulan yang dilakukannya, hingga kini AKBP Fajar Widyadharma Lukman masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

    Pengakuan kelakuan bejatnya itu disampaikan AKBP Fajar saat diinterogasi oleh personel Propam Polda NTT.

    Pengakuan AKBP Fajar juga dibenarkan oleh Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi,

    Patar mengatakan, hasil interogasi AKBP Fajar secara terbuka, lancar, dan tidak ada hambatan.

    Bahkan AKBP Fajar juga membenarkan soal kamar hotel yang dipesannya sebagai lokasi melakukan aksi pencabulannya.

    “Terkait hasil penyelidikan, kami temukan fakta-fakta, benar kamar tersebut dipesan oleh FWL,” kata Patar di Kupang, Selasa (11/3/2025) malam.

    Sejumlah pihak pun mendesak agar Kapolres Ngada non aktif segera diproses pidana dan hingga dipecat. 

    DPR: Segera Pidanakan, Jerat Pasal Berlapis 

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Propam Polri, segera memecat dan memidanakan Fajar. 

    “Saya mendesak Propam Mabes Polri segera pidanakan yang bersangkutan. Pecat, jerat pasal berlapis, serta jatuhi pelaku dengan hukuman pidana maksimal.”

    “Karena semua kejahatan diborong oleh dia. Ada pelecehan, kekerasan seksual terhadap anak, TPPO, ITE, dan lain-lain. Jadi dia harus dipidanakan secara maksimal,” kata Sahroni. Rabu (12/3/2025).

    Sahroni meminta agar penanganan kasus ini bisa berjalan cepat dan transparan. 

    “Jutaan masyarakat sudah marah melihat perbuatannya, jadi jangan ada yang coba-coba lindungi pelaku.” 

    “Harus berani tindak secara tegas dan transparan. Biarkan dia mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di dunia dan di akhirat,” ucap Sahroni.

    Sahroni mewanti-wanti para jajaran kepolisian, terutama para perwira, untuk selalu menjaga marwah institusi Polri. 

    Kompolnas 

    Desakan yang sama juga disampaikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). 

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, meminta Polri untuk mempercepat proses sidang etik dan pidana terhadap Fajar. 

    “Saya kira kasus ini dimensinya tidak terlalu rumit. Tinggal melengkapi pembuktian dan memperkuat konstruksi peristiwanya,” kata Anam, Rabu (12/3/2024).

    Anam menegaskan bahwa proses hukum harus segera dilaksanakan tanpa penundaan.

    “Sudah waktunya, tidak perlu menunggu lama lagi. Segera diumumkan untuk sidang etiknya dan proses pidananya. Semakin lama kasus ini diproses, semakin banyak pertanyaan yang muncul. Kenapa prosesnya lama?” sambungnya.

    Anam meminta jajaran Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan.

    Hal ini penting untuk memberikan rasa keadilan kepada korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar.

    “Kami mendorong agar proses ini segera berjalan dan dibawa ke pengadilan agar keadilan dapat ditegakkan secepat mungkin,” tegas Anam.

    Lembaga Perlindungan Anak NTT Usulkan Hukuman Kebiri 

    Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) juga meminta Polri lebih aktif mengadvokasi masalah ini sebagaimana hukum pidana

    “Instansi kepolisian harus lebih aktif mengadvokasi masalah ini sebagaimana hukum pidana,” kata Ketua LPA NTT, Veronika Ata dikutip dari TribunFlores.com, Rabu (12/3/2025).

    Veronika bahkan menyarankan hukuman kebiri untuk Kapolres Ngada non aktif tersebut.

    LPA NTT menyebut, kelakuan perwira menengah (Pamen) Polri itu telah melanggar undang-undang perlindungan anak. 

    Perbuatan yang dilakukan AKBP Fajar tergolong sebagai kejahatan seksual terhadap anak, apalagi video tersebut diunggah pada situs porno di luar negeri.

    “LPA NTT, sangat menyesali perbuatan aparat kepolisian itu. Sebab, AKBP Fajar Lukman telah melanggar Perlindungan Anak, UU TPKS dan UU Narkoba. Hukuman pemecatan harus diterapkan,” ujar Vero.

    Di sisi lain, LPA NTT juga meminta DP3A setempat agar memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban.

    Jika dimungkinkan, LPSK bisa ikut membantu mengawal korban. Sebab, potensi intimidasi bagi korban bisa saja terjadi. 

    Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, LPA NTT Minta Hukum Kebiri Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman

    (Tribunnews.com/Milani/Abdy Ryanda) TribunFlores.com/Gordy) 

  • Babak Baru Kasus Polisi Bunuh Bayi di Semarang, Bukti Kuat Dikantongi Penyidik – Halaman all

    Babak Baru Kasus Polisi Bunuh Bayi di Semarang, Bukti Kuat Dikantongi Penyidik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus pembunuhan bayi berusia dua bulan berinisial AN oleh ayahnya sendiri, Brigadir Ade Kurniawan alias AK (27) masuki babak baru.

    Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

    Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, kasus Brigadir AK ini naik ke penyidikan karena penyidik telah mengantongi sejumlah bukti kuat.

    “Ya kami kemarin (Selasa, 11 Maret) sudah gelar perkara yang hasilnya kasus ini dinyatakan naik ke penyidikan,” ujar Artanto, Rabu (12/3/2025). 

    Mengutip TribunJateng.com, sebelum naik ke penyidikan, pihak penyidik Polda Jateng telah memeriksa empat saksi kunci.

    Keempat saksi tersebut yakni DJP (24) ibu kandung korban, ibu dari DJP, pihak rumah sakit yang menangani AN, serta Brigadir AK itu sendiri.

    Pihak kepolisian juga sebelumnya telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam.

    “Selain keterangan saksi ada keterangan dari rumah sakit dan hasil ekshumasi,”

    “Ini menjadi salah satu indikator yang menyakinkan penyidik ini telah terjadi dugaan tindak pidana tersebut,” sambung Artanto.

    Ia menuturkan, kasus pembunuhan ini masih dalam pemeriksaan awal.

    “Ini baru pemeriksaan awal atau baru klarifikasi terhadap terlapor. Nanti dalam pemberkasan proses penyidikan statusnya akan menjadi tersangka. Sebaliknya pelapor  akan menjadi saksi,” terangnya.

    Ditanya soal motif pembunuhan, Artanto mengungkapkan masih dalam pendalaman.

    “Pendalaman itu penting untuk mengetahui motif dari Brigadir AK. Baik dari teman wanitanya maupun dari yang bersangkutan,” jelasnya.

    Selain itu, Kombes Artanto juga menanggapi soal adanya intimidasi kepada DJP selaku pelapor.

    Ia mengatakan bahwa tak ada intimidasi dari pihaknya kepada DJP selaku pelapor dalam kasus ini.

    “Kalau intimidasi tidak ada dari kami,” kata Artanto, Rabu (12/3/2025).

    Mengutip TribunJateng.com, ia pun mempersilahkan DJP untuk melaporkan ke Polda Jateng apabila ada intimidasi.

    “Silahkan dilaporkan karena dari kepolisian melayani korban dengan semaksimal mungkin,” ucapnya.

    Artanto menambahkan, pihaknya mengaku telah memberikan pelayanan yang profesional kepada DJP.

    “Kami penuhi hak-haknya. Kami akan profesional dalam proses penyidikan ini,” bebernya.

    Diwartakan sebelumnya, pengacara DJP, Amal Lutfiansyah menuturkan bahwa kliennya dapatkan intimidasi.

    “Intimidasi ini agar korban tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai,” katanya di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).

    Mengutip TribunJateng.com, pihaknya kini mengupayakan supaya kliennya, DJP, diberi perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    “Oleh itulah kami menggandeng LPSK terkait dengan keselamatan dan keamanan dari klien kami,” ujarnya.

    Amal juga meminta Polda Jateng untuk transparan dalam menangani kasus ini.

    “Kami menilai kasus ini sangat  ironi dan sangat tragis sehingga sebagai masyarakat mencari keadilan berhak untuk mendapatkan segala informasi terkait tentang penanganan perkara ini,” katanya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kantongi Tiga Bukti Kuat, Polda Jateng Naikkan Kasus Brigadir Ade Kurniawan ke Tahap Penyidikan

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)

  • Predator Anak di Tubuh Polri, Kapolres di NTT Disebut Layak Dihukum Maksimal hingga Kebiri – Halaman all

    Predator Anak di Tubuh Polri, Kapolres di NTT Disebut Layak Dihukum Maksimal hingga Kebiri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – AKBP Fajar Widyadharma Lukman, oknum polisi yang menjabat sebagai Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur disebut layak mendapatkan hukuman maksimal hingga kebiri.

    Pernyataan itu disampaikan para aktivis perempuan dan anak hingga Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di NTT.

    Pasalnya, Fajar Widyadharma Lukman melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah, perekaman hingga penyebarluasan ke situs porno di Australia.

    Tak hanya itu, Fajar Widyadharma Lukman juga terbukti mengonsumsi barang terlarang, narkoba jenis sabu.

    Sejumlah aktivis perempuan dan pegiat hak anak pun menyuarakan tuntutan agar oknum penegak hukum itu dihukum berat.

    Direktur Justitia NTT, Mariana Tado, menilai hukuman kebiri kimia pantas diberikan kepada Fajar Widyadharma Lukman sebagai pelaku.

    Hal itu dianggap telah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

    Kebiri kimia, lanjut Mariana, merupakan langkah tegas yang perlu diambil agar membuat efek jera bagi pelaku kekerasan seksual lainnya.

    “Kita tidak bisa membiarkan predator anak berkeliaran tanpa hukuman berat. Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengatur hukuman tambahan berupa kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.”

    “Ini harus ditegakkan, terutama dalam kasus ini yang begitu mengerikan,” kata Mariana, baru-baru ini.

    Menurut Mariana, kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi juga menunjukkan adanya kegagalan dalam pengawasan institusi terhadap perilaku anggotanya.

    “Seharusnya ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat dalam tubuh Polri agar tidak ada oknum yang menyalahgunakan wewenangnya seperti ini,” tegas Mariana.

    Kejahatan Luar Biasa

    Ketua LPA Provinsi NTT, Veronika Ata, mengecam keras tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Fajar Widyadharma Lukman.

    Pasalnya, predator anak itu juga seorang pejabat negara yang memiliki jabatan dan kekuasaan di wilayah pengamanan.

    Veronika menyebut bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang tidak hanya merusak masa depan korban tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

    “Perbuatan pelaku sangat bejat dan tidak dapat ditoleransi. Kekerasan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan oleh aparat kepolisian, adalah bentuk penghancuran moral yang harus mendapat hukuman maksimal,” kata Veronika, Selasa (11/3/2025).

    Veronika berharap Kapolri Listyo Sigit Prabowo dapat mengambil sikap dengan transparan demi masa depan Polri.

    “Kejahatan ini harus diselesaikan secara transparan dan akuntabel.”

    “Kami meminta Polri untuk tidak ragu memberikan hukuman maksimal, termasuk pemecatan dan kebiri kimia,” tegasnya.

    Selain menuntut hukuman berat, Veronika juga meminta agar pemerintah dan lembaga terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memberikan pendampingan maksimal kepada para korban.

    Menurutnya, hal ini penting untuk mencegah kemungkinan intimidasi atau ancaman terhadap korban dan keluarganya.

    “DP3A harus segera turun tangan memberikan bantuan hukum dan psikologis bagi para korban.”

    “Selain itu, LPSK juga bisa dilibatkan untuk memastikan keamanan mereka. Kami khawatir akan ada upaya intimidasi dari pihak-pihak tertentu,” ujar Veronika.

    Kasus ini juga membuka wacana perlunya reformasi di tubuh kepolisian.

    Terutama dalam seleksi dan pengawasan anggota bahkan di lingkup terkecil sekalipun.

    Polri harus lebih serius dalam melakukan evaluasi terhadap anggotanya.

    Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka memiliki integritas dan moralitas yang sesuai dengan tugas mereka sebagai pelindung masyarakat.

    Ia berharap kasus ini menjadi momentum bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.

    “Siapa pun pelakunya, apakah itu masyarakat biasa atau aparat negara, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.”

    “Kami akan terus mengawal kasus ini agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Veronika.

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Eko Sutriyanto/Muhammad Zulfikar)

  • Bayi Usia 2 Bulan Tewas Dicekik di Semarang, Ternyata Brigadir AK Menghilang Usai Korban Dimakamkan – Halaman all

    Bayi Usia 2 Bulan Tewas Dicekik di Semarang, Ternyata Brigadir AK Menghilang Usai Korban Dimakamkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Hingga kini, kematian bayi berusia dua bulan berinisial AN masih menimbulkan tanda tanya.

    Terungkap bahwa alih-alih berkabung, sang ayah, Brigadir AK, justru menghilang setelah bayi dimakamkan di kampung halamannya.

    Menghilangnya AK menimbulkan kecurigaan bahwa kematian bayi tersebut bukanlah kejadian alami, termasuk dugaan bahwa ia tewas dibunuh oleh ayahnya sendiri.

    Tidak ingin menduga-duga, ibu korban yang juga merupakan kekasih pelaku, bersama keluarganya, melaporkan kejadian ini ke Mapolda Jateng.

    Kronologi Kematian Bayi AN

    Kejadian tragis ini berlangsung dalam waktu singkat.

    Pada Minggu (2/3/2025), DJP, ibu dari bayi AN, bersama Brigadir AK dan bayi mereka melakukan perjalanan dengan mobil.

    Mereka sempat berhenti di Pasar Peterongan, Semarang Selatan, untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.

    DJP turun sebentar, meninggalkan bayinya bersama Brigadir AK di dalam mobil.

    Namun, ketika kembali, DJP mendapati bayinya membiru dan tidak sadarkan diri.

    DJP berusaha menyadarkan anaknya dengan menepuk-nepuk tubuh mungil itu, tetapi tidak ada respons.

    Brigadir AK mengatakan bahwa bayi mereka sempat muntah, tersedak, lalu tertidur.

    Mereka segera melarikan bayi AN ke RS Roemani, namun nyawa sang buah hati tidak tertolong.

    Sehari kemudian, pada Senin (3/3/2025) pukul 15.00 WIB, dokter menyatakan bahwa bayi tersebut meninggal akibat gagal napas.

    Tanpa menunggu lama, Brigadir AK langsung memakamkan bayinya di Purbalingga pada malam itu juga, tanpa sepengetahuan keluarga DJP.

    Keputusan ini mengejutkan.

    Mengapa begitu terburu-buru? Mengapa tidak ada musyawarah keluarga?

    Duka DJP semakin dalam ketika Brigadir AK tiba-tiba menghilang setelah pemakaman.

    Bukannya berbagi kesedihan, pria itu justru menghilangkan jejak.

    “Ayahnya tiba-tiba kabur, seperti ingin menghapus bukti. Bagaimana kami tidak curiga? Gelagatnya mencurigakan, seolah dia tidak nyaman dengan perbuatannya,” ujar Amal, salah satu kerabat DJP.
    Merasa ada yang janggal, DJP bersama keluarganya melaporkan Brigadir AK ke Propam Polda Jawa Tengah pada 5 Maret 2025 dengan nomor laporan LP/B/38/3/2025/SPKT.

    Laporan ini diterima sebagai laporan polisi resmi, dan penyidik mulai menggali bukti lebih dalam.

    Ekskavasi Makam dan Penahanan Tersangka

    Kecurigaan keluarga DJP tidak bertepuk sebelah tangan.

    Pada Jumat (7/3/2025), polisi melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam bayi AN di Purbalingga untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Hasilnya memperkuat dugaan adanya tindak pidana dalam kematian sang bayi.

    Pada Senin (10/3/2025), Brigadir AK akhirnya diamankan oleh Propam Polda Jateng.

    Sehari kemudian, ia resmi ditahan dan menjalani penempatan khusus (patsus) sebagai tersangka.

    Dalam upaya mencari keadilan, DJP mengaku mendapat intimidasi dari pihak tak dikenal.

    Kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa DJP mendapat tekanan agar kasus ini tidak berlanjut dan memilih jalan damai.

    “Intimidasi ini bertujuan agar korban tidak speak up, supaya kasusnya berhenti di tengah jalan. Tapi DJP tetap ingin mencari keadilan bagi anaknya,” kata kuasa hukum DJP.

    Namun, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membantah adanya intimidasi dari pihak kepolisian.

    “Kalau intimidasi, tidak ada dari kami. Jika merasa mendapat ancaman, silakan laporkan. Kami akan melayani korban dengan sebaik mungkin,” tegas Artanto pada Rabu (12/3/2025).

    Meski begitu, DJP dan tim hukumnya kini berupaya mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengingat tersangka adalah anggota kepolisian.

    “Kami menggandeng LPSK demi keselamatan dan keamanan DJP,” jelas kuasa hukumnya.

     

  • Polisi Diduga Bunuh Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah dengan Pacar di Jateng, Ini Penjelasan Polda – Halaman all

    Polisi Diduga Bunuh Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah dengan Pacar di Jateng, Ini Penjelasan Polda – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG –  DJP (24) mengaku mendapatkan kekerasan verbal terkait kematian anaknya AN yang masih berumur dua bulan.

    Anak tersebut merupakan hasil hubungan DJP dengan Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng (Jawa Tengah). Keduanya masih berpacaran.

    AN tewas setelah dicekik Brigadir AK.

    Keterangan intimidasi tersebut disampaikan pengacara korban DJP, M. Amal Lutfiansyah. 

    Amal mengatakan, DJP mendapatkan intervensi meski masih sebatas intimidasi verbal tidak mengarah ke kekerasan fisik. 

    Kliennya DJP diintimidasi diduga agar kasus ini tidak berlanjut di kepolisian.

    Namun, dia belum berani mengungkap dalang yang mengintimidasi korban. 

    “Intimidasi ini agar korban tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai,” katanya di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).

    Melihat kondisi itu, pihaknya kini masih mengupayakan agar korban DJP diberi perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Upaya penghubungan dengan  LPSK dilakukan pihaknya karena terlapor adalah anggota kepolisian sehingga untuk mengantisipasi penyalahgunaan kekuasaan.

    “Oleh itulah kami menggandeng LPSK terkait dengan keselamatan dan keamanan dari klien kami,” ujarnya.

    Amal juga meminta kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

    Selain itu, Polda Jateng juga perlu melakukan keterbukaan informasi tentang proses kasus ini baik secara pidana maupun etik.

    “Kami menilai kasus ini sangat  ironi dan sangat tragis sehingga sebagai masyarakat mencari keadilan berhak untuk mendapatkan segala informasi terkait tentang penanganan perkara ini,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menerima laporan seorang ibu berinisial DJP (24) yang menyatakan anaknya dibunuh oleh ayah kandungnya.

    Terlapor berinisial Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.

    “Iya betul ada laporan itu,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Jateng Kombes pol Artanto saat dihubungi, Senin (10/3/2025).

    Informasi yang dihimpun, Brigadir AK membunuh bayinya yang masih berusia 2 bulan dengan cara dicekik.

    Peristiwa ini terjadi di Kota Semarang. Ibu korban melaporkannya ke ke Polda Jateng pada Rabu,  5 Maret 2025.

    Kabid Humas Kombes Artanto mengaku, anggota tersebut juga sedang diproses di Propam Polda Jateng. “Soal pidana nanti ya diproses juga,” katanya. 

    Awal kenalan dengan pelaku

    DJP (24) adalah seorang perempuan lulusan sebuah kampus negeri di Kota Semarang.

    Brigadir AK mendekati DJP pada tahun 2023.  Brigadir AK kala itu mengaku sebagai pegawai Telkomsel.

    “Awalnya Brigadir AK awalnya ngaku bukan anggota polisi tapi kerja di Telkomsel. Namun, lama-kelamaan ketahuan (oleh DJP) ketika sudah saling dekat,”  kata pengacara DJP Alif Abudrrahman di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).

    Alif menyebut tidak memiliki kewenangan mengungkap status hubungan antara kliennya dengan Brigadir AK.

    Namun, pihaknya bisa memastikan bahwa bayi laki-laki yang diduga dibunuh Brigadir AK adalah anak kandungnya.

    “Jadi kami enggak asal ngomong ini anak siapa, ini ada tes DNA-nya itu anaknya 99,9 persen,” bebernya.

    Sementara, Polda Jawa Tengah mengungkap hubungan Brigadir AK dengan perempuan berinisial DJP (24) yang belum resmi menikah.

    Brigadir AK telah bercerai dengan istri sahnya lalu memiliki hubungan di luar dinas kepolisian dengan DJP.

    Hasil hubungan tersebut lahir bayi berinisial AN yang masih berusia 2 bulan.

    Kini, Brigadir AK tersandung kasus laporan dugaan pembunuhan terhadap anak bayinya tersebut.

    “Kalau perempuan ini (DJP) adalah teman dekat, belum istri sah. Namun, korban (AN) benar anak kandung dari Brigadir AK, hubungan mereka di luar resmi dari dinas kepolisian,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Selasa (11/3/2025).

    Kendati begitu, Artanto masih enggan mengungkap motif dugaan pembunuhan terhadap bayi berinisial AN yang berusia 2 bulan tersebut.  

    “Soal motif masih didalami,” katanya.

    Terkait kematian korban, Artanto mengungkapkan kejadian itu bermula ketika Brigadir AK dan DJP hendak berbelanja di Pasar Peterongan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025.

    DJP menitipkan anaknya kepada Brigadir AK yang berada di dalam mobil.

    Selang 10 menit kemudian, DJP kembali ke mobil lalu melihat anaknya tidur dalam kondisi tak wajar.

    Ketika itu, Brigadir AK juga di dalam mobil atau tidak meninggalkan bayi AN sendirian.

    “Korban akhirnya langsung dibawa ke rumah sakit, ditangani dokter, besoknya (Senin 3 Maret ) meninggal dunia,” beber Artanto.

    Menurutnya, kasus ini berjalan secara beriringan terkait pelanggaran kode etik dan kasus pidana dugaan pembunuhan.

    Soal kode etik, Brigadir AK telah ditahan di ruang tahanan Polda Jateng selama 30 hari.

    “Iya dipatsus selama 30 hari mulai hari ini (Selasa 11 Maret),” terangnya.

    Sebaliknya, kasus pidana masih dalam proses pemeriksaan.

    Sejauh ini, baru satu orang yang diperiksa polisi yakni pelapor atau ibu kandung korban berinisial DJP.

    Polda Jawa Tengah juga telah melakukan ekshumasi terhadap jasad bayi AN di Purbalingga pada Kamis 6 Maret 2025.

    Korban dimakamkan di Purbalingga kampung halaman dari Brigadir AK.

    Artanto menyebut, hasil ekshumasi masih dalam proses oleh pihak kedokteran.

    Dia memastikan kasus ini baik etik kepolisian maupun pidana sama-sama diproses secara beriringan.

     
    “Kami telah profesional menangani kasus ini,” ujarnya.

     

    Penulis: iwan Arifianto

    dan

    Terkuak Bayi 2 Bulan Yang Diduga Dicekik Brigadir AK, Ternyata Hasil Hubungan Gelap Dengan Mahasiswi

     

  • Polisi Diduga Bunuh Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah dengan Pacar di Jateng, Ini Penjelasan Polda – Halaman all

    Sosok DJP, Mahasiswi yang Dihamili Brigadir Ade Kurniawan, Bayinya Berumur 2 Bulan Tewas Dicekik  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok DJP, mahasiswi yang dihamili oleh anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan.

    Dikutip dari TribunJateng.com, DJP diketahui lahir pada 2001. Saat ini, ia masih berusia 26 tahun.

    DJP sendiri merupakan mahasiswi sebuah universitas negeri di Kota Semarang.

    Ia kini sudah lulus dari kampusnya tersebut.

    Pengacara DJP, Alif Abudrrahman, membeberkan hubungan asmara antara DJP dengan Brigadir Ade Kurniawan.

    Brigadir Ade Kurniawan adalah duda yang sudah bercerai dari istrinya.

    Oknum polisi itu kemudian berkenalan dengan DJP, pada 2023 lalu.

    “Awalnya Brigadir AK awalnya ngaku bukan anggota polisi, tapi kerja di Telkomsel.”

    “Lama-kelamaan ketahuan (oleh DJP) ketika sudah saling dekat,” ucap Alif, Selasa (11/3/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

    Selama menjalin hubungan, Brigadir Ade Kurniawan menghamili DJP.

    Hingga akhirnya, DJP melahirkan seorang bayi laki-laki berinisial AN, yang saat tewas dicekik berusia 2 bulan.

    Diketahui, DJP dan Brigadir Ade Kurniawan belum berstatus sebagai suami istri.

    Alif memastikan, bayi yang tewas dibunuh adalah darah daging Brigadir Ade Kurniawan.

    “Jadi kami enggak asal ngomong ini anak siapa, ini ada tes DNA-nya itu anaknya 99,9 persen,” lanjutnya.

    Berstatus teman dekat

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkap hubungan DJP dengan Brigadir Ade Kurniawan.

    Ia membenarkan keduanya bukan suami istri.

    “Kalau perempuan ini (DJP) adalah teman dekat, belum istri sah.”

    “Namun, korban (AN) benar anak kandung dari Brigadir AK, hubungan mereka di luar resmi dari dinas kepolisian,” ujarnya, Selasa.

    Artanto menambahkan, pihaknya sudah mengamankan Brigadir Ade Kurniawan guna dimintai keterangan.

    Ia masih belum bisa mengungkap motif pembunuhan terhadap bayi AN.

    “Soal motif masih didalami,” katanya.

    Kronologi kejadian

    Kasus bermula saat DJP, bayi AN, dan Brigadir Ade Kurniawan pergi bersama mengendarai mobil pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 14.39 WIB.

    Mereka keluar untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari di pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang.

    Ketiganya sempat foto bersama sebelum DJP keluar mobil untuk berbelanja.

    Baru ditinggal 10 menit, DJP dikejutkan dengan kondisi sang anak sudah dalam kondisi mulut membiru.

    DJP sempat bertanya kepada Brigadir Ade Kurniawan, pelaku berdalih korban tersedak hingga muntah.

    DJP tidak langsung percaya dengan keterangan tersebut.

    Ia lalu membawa korban ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.

    Namun takdir berkata lain, bayi tersebut meninggal dunia pada 3 Maret 2025 pukul 15.00.

    Hasil pemeriksaan, korban mengalami gagal napas.

    DJP pada akhirnya melaporkan Brigadir Ade Kurniawan ke Polda Jateng, pada Rabu (5/3/2025).

    DJP dapat intimidasi

    Pengacara ibu korban, Alif mengungkap kliennya sempat mendapatkan intimidasi dari Brigadir Ade Kurniawan.

    Oknum polisi itu mengancam agar DJP tidak melaporkan kasus tewasnya bayi AN.

    “Intimidasi ini agar korban tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai,” jelas Alif.

    Alif kini akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Ia berharap DJP dapat perlindungan dan keadilan.

    “Kami menilai kasus ini sangat  ironi dan sangat tragis sehingga sebagai masyarakat mencari keadilan berhak untuk mendapatkan segala informasi terkait tentang penanganan perkara ini,” tandasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Terkuak Bayi 2 Bulan Yang Diduga Dicekik Brigadir AK, Ternyata Hasil Hubungan Gelap Dengan Mahasiswi

    (Tribunnews.com/Endra) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)