Kementrian Lembaga: LPSK

  • KPK Serahkan 4 Aset Rampasan Sebesar Rp3,7 Miliar ke LPSK

    KPK Serahkan 4 Aset Rampasan Sebesar Rp3,7 Miliar ke LPSK

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset hasil rampasan sebesar Rp3,7 miliar ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Foto/Dok Humas KPK

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyerahkan empat aset hasil rampasan sebesar Rp3,7 miliar ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ). Penyerahan aset ini melalui hibah dan penetapan status penggunaan (PSP).

    Serah terima aset tersebut dilakukan di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta pada Selasa (25/3/2025). Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan, perampasan aset merupakan salah satu upaya memberikan efek jera selain dengan hukuman kurungan badan.

    “Pada dasarnya, para pelaku tidak takut pada hukuman penjara, tetapi lebih khawatir jika mengalami kemiskinan. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum,” kata Fitroh dalam sambutan serah terima tersebut.

    Adapun, empat aset yang dimaksud berupa dua bidang tanah dan bangunan seluas 320 m² dengan nilai Rp2,88 miliar, satu unit rumah susun seluas 53 m² dengan nilai Rp664,15 juta, dan satu unit rumah susun seluas 36 m² dengan nilai Rp186,6 juta.

    Proses hibah ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/KM.6/WKN.07/2024 tertanggal 16 Desember 2024. Sementara itu, Ketua LPSK, Achmadi menyatakan, aset yang diberikan kepada LPSK akan dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana.

    Menurutnya, hibah aset ini bukan sekadar seremoni, tetapi langkah konkret untuk memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia. “Dengan adanya kantor perwakilan di berbagai daerah, kami berharap dapat memberikan perlindungan lebih luas bagi masyarakat,” pungkasnya.

    (rca)

  • Ganjaran Berat 3 TNI AL Penembak Bos Rental: Dipenjara Seumur Hidup dan Dipecat 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Maret 2025

    Ganjaran Berat 3 TNI AL Penembak Bos Rental: Dipenjara Seumur Hidup dan Dipecat Megapolitan 26 Maret 2025

    Ganjaran Berat 3 TNI AL Penembak Bos Rental: Dipenjara Seumur Hidup dan Dipecat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa kasus penembakan
    bos rental mobil
    Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak divonis berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. 
    Ketiga terdakwa yakni Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
    Ganjaran hukuman ketiganya sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya dilayangkan Oditur Militer.
    Oleh Majelis Hakim, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, keduanya dipecat dari dinas militer.
    “Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) dijatuhi pidana pokok berupa penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman saat membacakan vonis dalam sidang, Selasa (25/3/2025).
    Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta penadahan mobil Ilyas Abdurrahman.
    Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga anggota TNI AL, Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara. Rafsin dinyatakan bersalah melakukan penadahan mobil hasil kejahatan.
    Sama seperti Bambang dan Akbar, Rafsin juga dipecat dari keanggotaan TNI.
    “Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) dijatuhi pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer,” tegas Arif.
    Meski demikian, Majelis Hakim menolak permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga korban
    bos rental
    mobil. 
    Majelis hakim menilai, finansial ketiga terdakwa tak cukup untuk membayar permohonan ganti rugi yang diajukan keluarga korban yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
    Apalagi, tiga terdakwa telah divonis pidana penjara dan dipecat dari keanggotaan TNI.
    “Dengan demikian, majelis hakim menilai pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka,” ungkap Arif.
    Selain itu, TNI AL juga sudah memberikan uang santunan kepada keluarga korban. Besarannya, Rp 100 juta untuk keluarga Ilyas Abdurrahman, dan Rp 35 juta untuk Ramli Abu Bakar (60), teman Ilyas yang menjadi korban luka dalam kasus ini.
    “Maka, majelis hakim menilai satuan para terdakwa dapat dikatakan sebagai pihak ketiga,” ucap Arif.
    Selain itu, Arif berpandangan, tidak tepat jika restitusi hanya dibebankan kepada ketiga terdakwa TNI AL. Sebab, ada sejumlah pelaku lain dalam kasus ini yang merupakan warga sipil.
    “Majelis hakim berpendapat adalah adil terhadap restitusi atas korban saudara Ramli sama-sama dibebankan secara tanggung renteng sebagaimana terhadap korban meninggal dunia atas nama almarhum saudara Ilyas Abdurrahman,” tutur Arif.
    Majelis hakim juga berpendapat, ada beberapa komponen yang seharusnya tidak termasuk dalam restitusi.
    “Tidak termasuk dalam besarnya nilai restitusi yakni pengeluaran pembayaran seluruh angsuran bulanan mobil rental, tidak termasuk ganti rugi yang berkaitan dengan kehilangan kekayaan,” kata Arif.
    Atas vonis majelis hakim, tiga terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah akan banding atau menerima putusan. 
    “Kami akan mengambil alternatif yang ketiga, kami mohon waktu, berikan waktu tujuh hari untuk berpikir,” kata penasihat hukum terdakwa dalam persidangan.
    Sama halnya dengan penasihat hukum ketiga terdakwa, Oditur Militer juga menyatakan pikir-pikir.
    “Mohon izin, Yang Mulia, karena tentu kami ada beberapa yang tidak dikabulkan, kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe.
    Vonis majelis hakim ini pun disambut baik oleh keluarga Ilyas Abdurrahman. Rizky Agam Syahputra, anak Ilyas, menilai, vonis ini sesuai harapan keluarga.
    “Alhamdulillah, hukuman sudah sesuai dengan apa yang kami harapkan dari pihak keluarga,” katanya usai mengikuti persidangan. 
    Meski demikian, pihak keluarga masih merasa sakit hati dan enggan memaafkan para pelaku.
    “Kami manusia biasa yang masih sakit hati dengan perlakuan terdakwa, sampai saat ini jujur kami belum bisa memaafkan. Karena meninggalnya ayah kami sangat menyakitkan buat keluarga kami,” kata Agam Muhammad Nasrudin, anak Ilyas lainnya. 
    Dalam beberapa sidang sebelumnya, para terdakwa telah beberapa kali meminta maaf kepada kedua anak Ilyas. Namun, hingga saat ini, kedua anak korban belum bisa memaafkan para terdakwa.
    Keluarga Ilyas pun mengaku tak mempermasalahkan permohonan restitusinya ditolak majelis hakim.
    Menurut Agam, keluarga mengajukan restitusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan sejak awal tidak menargetkan terkabulnya restitusi tersebut.
    “Karena kami tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup untuk membayar restitusi tersebut,” jelas Agam.
    Agam menambahkan, tujuan utama mereka mengajukan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah untuk memperberat hukuman para terdakwa.
    “Apabila para terdakwa tidak sanggup membayarnya, kami sudah siap juga untuk para terdakwa tidak membayarnya. Karena tujuan kami pun dari awal untuk memberatkan para terdakwa seperti itu,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Restitusi Keluarga Korban Ditolak, LPSK: Santunan Tak Bisa Gantikan Hak Korban
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Maret 2025

    Restitusi Keluarga Korban Ditolak, LPSK: Santunan Tak Bisa Gantikan Hak Korban Megapolitan 25 Maret 2025

    Restitusi Keluarga Korban Ditolak, LPSK: Santunan Tak Bisa Gantikan Hak Korban
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
    LPSK
    ) menghormati keputusan Majelis
    Hakim Pengadilan Militer
    Jakarta II-08 yang menolak permohonan
    restitusi
    yang diajukan oleh keluarga bos rental mobil,
    Ilyas Abdurrahman
    .
    Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyoroti pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa keluarga korban sudah menerima santunan dari pihak kesatuan terdakwa.
    “Nah, tadi disampaikan pertimbangan kenapa restitusi tidak dikabulkan. Di antaranya karena para keluarga sudah mendapatkan santunan,” ucap Sri di Pengadilan Militer, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
    Sri menegaskan, restitusi merupakan hak korban akibat penderitaan dari tindak pidana yang berdampak pada kehidupannya.
    Sementara santunan merupakan hal yang berkaitan dengan dukacita, kemudian juga rasa sakit.
    “Sehingga memang kami berharap itu dipisahkan, dibedakan,” ungkapnya.
    Sri juga mengingatkan, terdakwa telah dihukum maksimal, yaitu hukuman seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer.
    “Ini yang saya kira perlu dipertimbangkan kembali. Karena memang selama ini korban sangat sulit, sangat minim untuk mendapatkan hak atas restitusi karena mempertimbangkan situasi dan kondisi pelaku,” tambahnya.
    Sebelumnya, Pengadilan Militer Jakarta II-08 menolak permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga korban penembakan Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.
    Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman, dalam sidang vonis terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan tersebut.
    “Majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer,” kata Arif Rachman.
    Majelis hakim menilai, finansial ketiga terdakwa tidak cukup untuk membayar permohonan ganti rugi yang diajukan oleh keluarga korban, yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
    Lebih lanjut, Arif menambahkan bahwa ketiga terdakwa telah divonis pidana penjara dan dipecat dari keanggotaan TNI.
    “Dengan demikian, majelis hakim menilai pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka,” ungkapnya.
    Selain itu, TNI AL telah memberikan uang santunan kepada keluarga korban, dengan besaran Rp 100 juta untuk keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 35 juta untuk Ramli Abu Bakar (60), teman Ilyas yang menjadi korban luka dalam kasus ini.
    “Maka, majelis hakim menilai satuan para terdakwa dapat dikatakan sebagai pihak ketiga,” tutup Arif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tangis Anak Bos Rental Mobil Korban Penembakan Pecah Saat Hadiri Sidang Vonis Terdakwa

    Tangis Anak Bos Rental Mobil Korban Penembakan Pecah Saat Hadiri Sidang Vonis Terdakwa

    Bisnis.com, JAKARTA – Anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menangis saat menghadiri sidang pembacaan vonis kasus itu di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).

    Dilansir dari Antara pada Selasa (25/3/2025), Agam dan Rizky tak kuasa menahan tangis dan menyembunyikan rasa sedihnya ketika kembali mendengarkan kronologi dan peran dari tiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak.

    Keduanya kompak hadir di ruang sidang dengan mengenakan kemeja hijau dan duduk berdampingan. Beberapa petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga berada di sekitar anak korban dan ruang sidang.

    Sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur dengan agenda membacakan putusan (vonis) terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak dimulai pukul 09.00 WIB.

    Sidang diawali dengan pembacaan data dan kesimpulan keterangan dari saksi, oditur militer, penasehat hukum dan terdakwa. Lalu majelis hakim juga membacakan dakwaan dan tuntutan yang sudah dilaksanakan sebagaimana sidang sebelumnya.

    Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025).

    Sementara itu, terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

    Selain itu, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

    Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.

    Terdakwa dua, yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.

    Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.

  • 2 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer – Halaman all

    2 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Dua terdakwa pembunuhan bos rental mobil, Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis penjara seumur hidup.

    Selain itu, keduanya juga dipecat dari dinas militer.

    Kedua oknum anggota TNI AL tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan mobil.

    Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08, Selasa (25/3/2025).

    “Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer,” kata Arif Rachman ketika membacakan vonis, Selasa.

    Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga anggota TNI AL, Rafsin Hermawan, divonis 4 tahun penjara.

    Menurut Hakim, Rafsin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penadahan mobil.

    “Terdakwa 3 (Rafsin) pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer,” lanjut Arif Rachman.

    Sebelumnya, ada tiga terdakwa dalam kasus ini yang seluruhnya merupakan anggota TNI AL.

    Ketiganya yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup.

    Keduanya diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil Ilyas Abdurrahman.

    Sementara Rafsin Hermawan dituntut 4 tahun penjara setelah diyakini bersalah melakukan penadahan mobil.

    Bambang dan Akbar bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

    Sedangkan Rafsin Hermawan bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.

    Bambang Apri Atmojo juga dituntut membayar restitusi Rp 209 juta kepada keluarga korban penembak Ilyas dan Rp 146 juta untuk Ramli.

    Selain itu, terdakwa Akbar Adli juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.

    Untuk terdakwa Rafsin Hermawan diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.

    “Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari LPSK,” kata Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe saat membacakan tuntutan terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).

     

  • Sidang Vonis 3 TNI AL Penembak Bos Rental Dihadiri 2 Anak Korban
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Maret 2025

    Sidang Vonis 3 TNI AL Penembak Bos Rental Dihadiri 2 Anak Korban Megapolitan 25 Maret 2025

    Sidang Vonis 3 TNI AL Penembak Bos Rental Dihadiri 2 Anak Korban
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, kedua putra
    bos rental mobil
    Ilyas Abddurahman (48) hadir dalam sidang vonis kasus penembakan sang ayah dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL), Selasa (25/3/2025). 
    Pantauan
    Kompas.com, 
    kakak adik itu hadir ke ruang sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pukul 9.15 WIB.
    Keduanya duduk di bangku pengunjung, didampingi tim Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK).
    Agam dan Rizky tampak mengenakan kemeja hijau bertuliskan “Asosiasi Rental Mobil Indonesia (AMRI)”.
    Keduanya terlihat sesekali tertunduk menyimak pembacaan vonis tiga terdakwa. 
    Adapun sidang dengan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. 
    Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup. Keduanya diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil Ilyas Abdurrahman.
    Sementara itu, Rafsin Hermawan dituntut 4 tahun penjara. Dia diyakini bersalah melakukan penadahan mobil.
    Bambang dan Akbar bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
    Sedangkan Rafsin Hermawan bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.
    Bambang Apri Atmojo juga dituntut membayar restitusi Rp 209 juta kepada keluarga korban penembak Ilyas dan Rp 146 juta untuk Ramli.
    Selain itu, terdakwa Akbar Adli juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.
    Untuk terdakwa Rafsin Hermawan diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.
    “Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari LPSK,” kata Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe saat membacakan tuntutan terdakwa kasus penembakan
    bos rental
    mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tempo Kembali Diteror, LPSK: Bentuk Ancaman Kebebasan Pers

    Tempo Kembali Diteror, LPSK: Bentuk Ancaman Kebebasan Pers

    Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut menanggapi ihwal kantor redaksi Tempo yang mendapat kiriman paket berisi kepala babi pada Rabu (19/3/2025) dan bangkai tikus pada Sabtu (22/3/2025).

    LPSK melihat kiriman tersebut seperti teror untuk mengancam kebebasan pers. Sebab itu, perlu adanya penekanan pentingnya mekanisme perlindungan pada jurnalis yang bekerja. 

    Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menekankan bahwa kasus teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo tidak hanya menjadi teror terhadap jurnalis yang bersangkutan, tetapi juga ancaman bagi kelompok pembela hak asasi manusia (HAM) secara umum. 

    “Jurnalis sebagai salah satu garda terdepan dalam mengungkap kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik, rentan terhadap kekerasan yang mengancam keselamatan. Teror terhadap jurnalis juga ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang dikutip Minggu (23/3/2025).

    Dia menekankan teror ke Tempo merupakan gambaran betapa rentannya posisi para pembela HAM dalam menghadapi berbagai bentuk intimidasi. Namun demikian, dia menyebut perlindungan baru bisa diberikan bila ada permohonan yang diajukan kepada LPSK.

    Lebih jauh, Sri Suparyati turut menegaskan pentingnya sinergi antara LPSK dengan Dewan Pers dalam memetakan dan mengidentifikasi potensi ancaman.

    “Kerja sama ini penting untuk merancang strategi perlindungan yang komprehensif, sehingga setiap tindakan intimidasi atau serangan dapat segera direspons dengan langkah-langkah yang tepat dan terukur,” tutur dia.

    Dia pun berharap agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan atas teror tersebut supaya aksi-aksi sejenis tidak terulang kembali. 

    “Langkah tersebut juga bagian dari komitmen negara dalam menjamin keamanan para pembela HAM,” pungkasnya.

  • LPSK Desak Negara Lindungi Jurnalis Buntut Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 Maret 2025

    LPSK Desak Negara Lindungi Jurnalis Buntut Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo Megapolitan 23 Maret 2025

    LPSK Desak Negara Lindungi Jurnalis Buntut Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta aparat penegak hukum segera menyelidiki teror yang menimpa kantor redaksi Tempo.
    Teror berupa pengiriman paket berisi kepala babi pada Kamis (20/3/2025) dan bangkai tikus pada Sabtu (22/3/2025) itu dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.
    “Saya berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan atas teror tersebut, agar supaya aksi-aksi sejenis tidak terulang kembali. Langkah tersebut juga bagian dari komitmen negara dalam menjamin keamanan para pembela HAM,” ujar Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).
    Sri menegaskan, kasus ini tidak hanya menargetkan jurnalis Tempo, tetapi juga mengancam kelompok pembela hak asasi manusia (HAM) secara umum.
    Ia meminta negara menjamin perlindungan bagi jurnalis dari segala bentuk intimidasi.
    “Perlindungan terhadap jurnalis dan para pembela HAM merupakan tanggung jawab bersama demi terwujudnya kebebasan pers yang sehat dan demokrasi yang kuat di Indonesia,” kata dia.
    LPSK mencatat sejumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis dalam beberapa tahun terakhir.
    Mulai dari pemukulan jurnalis Tempo di Surabaya; pembunuhan wartawan di Karo, Sumatera Utara; hingga pelemparan bom molotov ke kantor redaksi Jubi di Papua.
    Teror terbaru terhadap Tempo disebut memperkuat urgensi perlindungan bagi jurnalis.
    “Jurnalis sebagai salah satu garda terdepan dalam mengungkap kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik, rentan terhadap kekerasan yang mengancam keselamatan. Teror terhadap jurnalis juga ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” ujar Sri.
    LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menghadapi ancaman. Dalam kondisi tertentu, perlindungan bisa diberikan segera setelah permohonan diajukan.
    “Terdapat mekanisme respons cepat pembela HAM yang telah dirancang bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan, dengan dilakukan langkah-langkah preventif yang mencakup pengamanan fisik, pemenuhan hak prosedural, hingga relokasi guna menjamin keselamatan jurnalis,” katanya.
    Selain itu, Sri mendorong sinergi antara LPSK dan Dewan Pers dalam memetakan serta mengidentifikasi potensi ancaman terhadap jurnalis.
    Hal ini penting agar tindakan intimidasi dapat segera direspons dengan strategi perlindungan yang tepat dan terukur.
    “Kerja sama ini penting untuk merancang strategi perlindungan yang komprehensif, sehingga setiap tindakan intimidasi atau serangan dapat segera direspons dengan langkah-langkah yang tepat dan terukur,” ungkap Sri.
    Sebelumnya, kantor Tempo mendapatkan kirim paket berisikan kepala babi, Kamis (20/3/2025) sore.
    Wakil Pemimpin Redaksi Tempo Bagja Hidayat menjelaskan, kepala babi itu diterima oleh wartawan Tempo Francisca Christy alias Cica dengan terbungkus kardus,
    styrofoam
    , hingga plastik.
    “Diterimanya kemarin (Rabu) jam 16.15 WIB, dibukanya jam 16.00 WIB hari ini. Jadi kardus, di dalamnya itu ada
    styrofoam
    di dalamnya dibungkus plastik lagi kepalanya (babi),” kata Bagja saat dihubungi, Kamis (20/3/2025).
    Bagja mengatakan, paket itu diterima oleh sekuriti kantor dengan nama Cica sebagai penerima, tertulis di kardus itu. Ketika menerima paket tersebut, Cica segera membawa paket itu ke lantai atas kantor untuk dibuka.
    Namun, karena berbau busuk, paket itu segera dibawa turun kembali oleh rekan kantornya.
    Ketika dibuka, Bagja mengatakan, tidak ada surat ancaman yang ditujukan kepada Cica. Hanya saja, kondisi kedua telinga babi itu tampak terpotong.
    “Enggak ada sih (kalimat ancaman). Jadi telinganya terpotong, tulisan sih nama Cica aja,” kata dia.
    Lalu, pada Sabtu (22/3/2025) pagi, kantor redaksi Tempo kembali menerima paket berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpisah. 
    Paket berbentuk kardus itu dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merah dan ditemukan dalam kondisi sedikit penyok.
    Petugas kebersihan yang menemukan paket tersebut langsung melapor kepada petugas keamanan.
    Berdasarkan pemeriksaan sementara dari manajemen gedung, paket bangkai tikus itu dilempar oleh orang tak dikenal pada pukul 02.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo.
    Petugas keamanan menduga bahwa kotak tersebut sempat mengenai sebuah mobil yang terparkir sebelum jatuh ke aspal. Akibatnya, mobil tersebut mengalami baret.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus Tempo Ancaman bagi Pembela HAM

    Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus Tempo Ancaman bagi Pembela HAM

    Jakarta, Beritasatu.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan teror kepala babi dan bangkai tikus terpenggal ke kantor redaksi Tempo sebagai ancaman kebebasan pers dan menekankan pentingnya mekanisme perlindungan pada jurnalis.

    Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menekankan kasus teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo tidak hanya menjadi teror terhadap jurnalis yang bersangkutan, tetapi juga ancaman bagi kelompok pembela hak asasi manusia (HAM) secara umum. 

    Pembela HAM adalah individu, kelompok, atau organisasi yang berperan dalam upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM. Keberadaan pembela HAM berkontribusi dalam memajukan dan menegakkan HAM di Indonesia, antara lain lewat peningkatan kesadaran publik dan kampanye, peliputan dan pemantauan.

    Berdasarkan sejumlah permohonan perlindungan dari jurnalis ke LPSK, terdapat beberapa bentuk seperti kekerasan pada jurnalis Tempo NH di Surabaya, pembunuhan wartawan di Karo, Sumatera Utara, pelemparan bom molotov di kantor redaksi Jubi Papua, hingga terbaru pengiriman teror kepala babi dan bangkai tikus ke jurnalis Tempo. 

    “Jurnalis sebagai salah satu garda terdepan dalam mengungkap kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik, rentan terhadap kekerasan yang mengancam keselamatan. Teror terhadap jurnalis juga ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” ujar Sri Suparyati dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025). 

    Sri Suparyati menegaskan teror kepala babi dan bangkai tikus ke Tempo merupakan gambaran betapa rentannya posisi para pembela HAM dalam menghadapi berbagai bentuk intimidasi. Untuk itu, dalam keadaan tertentu, perlindungan dapat diberikan sesaat setelah permohonan diajukan kepada LPSK.

    Sebagai acuan, terdapat mekanisme respons cepat pembala HAM yang telah dirancang bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan, dengan dilakukan langkah-langkah preventif yang mencakup pengamanan fisik, pemenuhan hak prosedural, hingga relokasi guna menjamin keselamatan jurnalis.

    Ia menekankan pentingnya sinergi antara LPSK dengan Dewan Pers dalam memetakan dan mengidentifikasi potensi ancaman. Kerja sama ini penting untuk merancang strategi perlindungan yang komprehensif, sehingga setiap tindakan intimidasi atau serangan dapat segera direspons dengan langkah-langkah yang tepat dan terukur. 

    Sri suparyati berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus teror kepala babi dan bangkai tikus ke Tempo, agar aksi sejenis tidak terulang kembali. Langkah tersebut juga bagian dari komitmen negara dalam menjamin keamanan para pembela HAM.

    Dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis, LPSK siap mengimplementasikan langkah-langkah secara menyeluruh guna mengantisipasi setiap bentuk ancaman, sehingga jurnalis dapat bekerja dengan aman tanpa tekanan yang dapat menghambat tugas penting mereka dalam mengawal kebenaran dan keadilan.

    Sri Suparyati menyerukan agar seluruh elemen, baik lembaga negara, aparat penegak hukum, maupun komunitas pers, bersinergi untuk memperkuat sistem perlindungan. Perlindungan terhadap jurnalis dan para pembela HAM merupakan tanggung jawab bersama demi terwujudnya kebebasan pers yang sehat dan demokrasi yang kuat di Indonesia.

    Diketahui, paket teror kepala babi dikirim ke redaksi Tempo di Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (19/3/2025). Tiga hari berikutnya, Tempo mendapat kiriman enam bangkai tikus yang kepalanya sudah dipenggal pada Sabtu (22/3/2025). Pengiriman paket bangkai hewan itu diyakini banyak kalangan sebagai bentuk teror atas sikap kritis Tempo dalam pemberitaan.

  • Berkas Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada Dilimpahkan ke Jaksa

    Berkas Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada Dilimpahkan ke Jaksa

    Kupang, Beritasatu.com – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah melimpahkan tahap satu berkas kasus kekerasan seksual dengan tersangka eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ke kejaksaan.

    “Berkas perkara untuk kasus kekerasan seksual dan pencabulan anak sudah tahap satu. Prosesnya terus berjalan saat ini,” Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang kepada wartawan di Kupang, Sabtu (22/3/2025).

    Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks kapolres Ngada yang saat ini sudah dipecat oleh Mabes Polri.

    Daniel mengatakan penyidik Polda NTT sudah memeriksa 19 saksi berkaitan dengan kasus tersebut. 

    Daniel mengatakan proses pemeriksaan dan pengungkapan kasus eks kapolres Ngada dilakukan secara terbuka. “Kita kan diawasi semuanya. Kemarin itu ada dari LPSK mengawasi saya, ada dari Komnas HAM, ada dari koalisi masyarakat, jadi sekarang memang terbuka,” ujar dia dikutip dari Antara.

    Daniel menambahkan Fajar diberhentikan secara tidak terhormat dari anggota Polri, maka penanganan kasusnya kini ditangani Polda NTT.

    Daniel mengajak semua pihak tidak hanya menyorot tersangka, tetapi juga memerhatikan juga para korban

    “Jangan hanya tersangka saja yang diawasi, tetapi perlu korbannya juga harus sama-sama kita perhatikan karena korbannya juga perlu dapat perhatian dari semua pihak,” uja dia terkait kasus eks kapolres Ngada.