Kementrian Lembaga: LPS

  • KSSK : Kebijakan akan tetap suportif program pemerintahan baru

    KSSK : Kebijakan akan tetap suportif program pemerintahan baru

    Seperti kita semua sudah tahu dari sisi ketahanan pangan dan ketahanan energiJakarta (ANTARA) – Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa arah kebijakan ke depan akan tetap suportif terhadap program- program yang menjadi prioritas dari pemerintahan baru.

    Adapun, pemerintahan baru Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka tercatat memiliki 17 program prioritas, diantaranya swasembada pangan, energi, dan air, penyempurnaan sistem penerimaan negara, reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta ada 14 program prioritas lainnya.

    “Seperti kita semua sudah tahu dari sisi ketahanan pangan dan ketahanan energi. Namun, juga pada saat yang sama harus waspada dengan rambatan dari global. Ia (Prabowo) selalu menyampaikan geopolitik, geostrategis, geoekonomi itu semuanya berhubungan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, Jumat.

    Sri Mulyani mengatakan bahwa dinamika yang terjadi di tingkat global, baik itu keamanan ataupun politik yang terjadi di kawasan Timur Tengah, semuanya akan memberikan pengaruh terhadap suasana perekonomian di tingkat global yang dapat merembet ke Tanah Air.

    “Sementara itu, untuk kebijakan fiskal tetap kita lakukan secara prudent, suportif terhadap program-program nasional,” ujar Sri Mulyani.

    Ia melanjutkan, bahwa stabilitas dan pertumbuhan ekonomi merupakan dua kombinasi yang terus- menerus membutuhkan kalibrasi.

    “Ini akan terus kita lakukan di dalam rangka untuk mengoptimalkan bauran policy dari tiga institusi, plus dari tempatnya LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) untuk memberikan keyakinan yaitu mengenai safety atau dari sisi jaminan,” ujar Sri Mulyani.

    Dalam kesempatan ini, Ia menyampaikan bahwa postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan tetap dijaga sesuai dengan Undang Undang (UU) yaitu dengan defisit sebesar 2,5 persen pada tahun 2025.

    “Terkait kurs (Rupiah), kami dengan Bank Indonesia (BI) akan terus bekerja sama. Kemudian suku bunga global yang mempengaruhi suku bunga dalam negeri. Dan juga dari sisi inflasi belum selesai, tentu saja presiden terpilih juga memberikan penekanan untuk produksi dari sisi energi karena energi dan pangan adalah dua sektor penting yang menjadi perhatian,” ujar Sri Mulyani.

    Baca juga: KSSK : Stabilitas sistem keuangan RI terjaga di kuartal III-2024
    Baca juga: KSSK yakin rupiah bakal bergerak menguat

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Ahmad Wijaya
    Copyright © ANTARA 2024

  • Izin Usaha BPR Nature Primadana Capital Dicabut, LPS Siap Bayar Klaim Nasabah

    Izin Usaha BPR Nature Primadana Capital Dicabut, LPS Siap Bayar Klaim Nasabah

    Jakarta

    Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran PT BPR Nature Primadana Capital, yang berlokasi di Jalan Raya Bogor KM. 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

    Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Nature Primadana Capital dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 13 September 2024. LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran bersumber dari dana LPS.

    Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Nature Primadana Capital, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Nature Primadana Capital, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

    Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi mengimbau nasabah PT BPR Nature Primadana Capital tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran. Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

    Ia menambahkan, masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain. Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

    “Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).

    Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Nature Primadana Capital, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.

    (ily/das)

  • OJK Cabut Izin Usaha BPR Nature Primadana Capital

    OJK Cabut Izin Usaha BPR Nature Primadana Capital

    Jakarta

    Jumlah bank yang bangkrut di Indonesia bertambah lagi menjadi 15 bank. Seluruh bank yang bangkrut merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

    Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital yang beralamat di Jalan Raya Bogor Km 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nature Primadana Capital.

    “Pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).

    Kemudian OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 29 Januari 2024 lalu. Penetapan itu berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 31,21%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.

    Selanjutnya, pada 22 Agustus 2024, OJK menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus BPR dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

    “Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Nature Primadana Capital, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Nature Primadana Capital dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut,” terang OJK.

    Untuk menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

    OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Nature Primadana Capital agar tetap tenang karena dana masyarakat pada Perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    (das/das)

  • Sinergi LPS dan Kejati Jatim: Langkah Nyata Perlindungan Nasabah

    Sinergi LPS dan Kejati Jatim: Langkah Nyata Perlindungan Nasabah

    Surabaya (beritajatim.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum Kali ini, LPS bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) menggelar sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman jajaran kejaksaan mengenai tugas, fungsi, dan wewenang LPS dalam menjaga stabilitas sistem perbankan Indonesia.

    Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, mengungkapkan pentingnya kerja sama antara LPS dan aparat penegak hukum.

    “Sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan sinergi yang solid dalam penegakan hukum di sektor perbankan. LPS kerap kali melibatkan aparat penegak hukum dalam upaya mengejar pertanggungjawaban pihak-pihak yang menyebabkan kegagalan bank,” ujar Zulfikar.

    Senada dengan Zulfikar, Direktur Perdata pada JAM DATUN, Hermanto, S.H., M.H., menekankan pentingnya sektor perbankan bagi perekonomian negara.

    “Kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan merupakan hal yang sangat krusial. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman publik mengenai perlindungan yang diberikan oleh LPS,” tambah Hermanto.

    Materi yang dibahas dalam kegiatan Sosialisasi dan FGD ini disampaikan oleh perwakilan LPS dan JAM DATUN. Pada sesi LPS, Direktur Grup Litigasi LPS Arie Budiman, memberikan penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan wewenang LPS setelah pengesahan UU P2SK.

    Beliau juga memaparkan berbagai contoh kasus atau upaya hukum yang sering dihadapi LPS, baik yang masih berlangsung maupun yang telah terselesaikan.

    Amrizal Tahar, Kasubdit Bantuan Hukum Penyelamatan Direktorat Perdata pada JAM DATUN, menyajikan diskusi yang menarik.

    Beliau menjelaskan langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh penegak hukum, terutama Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan TUN, untuk bersinergi dengan LPS dalam upaya mengejar pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang menyebabkan kegagalan suatu bank.

    Kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) ini diadakan untuk Jajaran Jaksa Bidang Perdata & Tata Usaha Negara di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Acara ini dihadiri oleh sekitar 120 peserta yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, jajaran jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, jaksa Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Jawa Timur, serta perwakilan dari OJK Jawa Timur, Pengurus DPD Perbarindo Jawa Timur, BPR/BPRS Jawa Timur, dan narasumber dari LPS. (ted)

  • LPS Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Tanah Longsor di Luwu Sulsel

    LPS Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Tanah Longsor di Luwu Sulsel

    Luwu (beritajatim.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui program LPS Peduli Bakti untuk Negeri, menunjukkan kepeduliannya dengan menyalurkan bantuan bagi para korban bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Luwu.

    Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan di Posko Induk Tanggap Darurat Bencana Lapangan Andi Jemma, Kota Belopa pada hari Minggu (11 Mei 2024).

    Bantuan diserahkan oleh perwakilan LPS III – Makassar yang diwakili oleh Plt. Kepala Divisi Edukasi, Humas, dan Hubungan Kelembagaan Dadi Hermawan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Sulaiman.

    “Kami dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turut berduka cita atas musibah banjir dan tanah longsor yang menimpa Kabupaten Luwu. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban para korban yang terdampak,” ujar Dadi Hermawan.

    Bantuan yang diberikan oleh LPS terdiri dari beras 3,8 ton, minyak goreng, 380 paket selimut, sarung, perlengkapan bayi, dan perlengkapan kebersihan.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Sulaiman, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kepedulian LPS.

    “Atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu, kami mengucapkan terima kasih atas bantuan dari Lembaga Penjamin Simpanan. Bantuan ini sangat bermanfaat bagi para pengungsi dan diharapkan dapat meringankan beban mereka,” ungkap Sulaiman.

    Bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Luwu terjadi pada hari Jumat (3 Mei 2024) pukul 01.17 WITA. Hingga tanggal 10 Mei 2024, bencana ini telah mengakibatkan 13 jiwa meninggal dunia, 992 jiwa mengungsi, 4.472 rumah rusak, dan 3.660 jiwa terisolir akibat akses darat yang terputus.

    Pembukaan Kantor Perwakilan LPS III di Makassar pada tahun 2024 merupakan wujud komitmen LPS untuk menjangkau dan membantu masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan.

    Selain menjalankan fungsi utamanya dalam menjamin simpanan perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan, LPS juga aktif dalam kegiatan sosial seperti bantuan bencana alam, program pemberdayaan ekonomi, dan pelestarian lingkungan. Hal ini sejalan dengan tagline LPS, yaitu “LPS Sahabat Nasabah Indonesia”. (ted)

  • KPID Jatim Ingatkan Lembaga Penyiaran Berjaringan yang Tak Penuhi Kuota Siaran Lokal

    KPID Jatim Ingatkan Lembaga Penyiaran Berjaringan yang Tak Penuhi Kuota Siaran Lokal

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menyelenggarakan Evaluasi Program Siaran Lokal bagi lembaga penyiaran berjaringan.

    Evaluasi ini merupakan tindak lanjut atas hasil pantauan Tim Monitoring KPID Jawa Timur dan juga temuan di aplikasi Sistem Siaran Jaringan (SSJ) terkait pelanggaran Lembaga Penyiaran Swasta Sistem Siaran Jaringan (LPS SSJ).

    “Melalui kegiatan evaluasi hari ini, mari kita bersama-sama berdiskusi sampai pada titik kendala apa saja yang dihadapi oleh lembaga penyiaran berjaringan dan bagaimana solusi untuk mengatasi kendala tersebut,” kata Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, Kamis (28/3/2024).

    Yosua menyampaikan kegiatan Evaluasi Program Siaran Lokal ini menjadi bentuk pertanggungjawaban KPID Jawa Timur untuk memastikan ketaatan regulasi. Dia mengatakan, KPID Jawa Timur adalah mitra bagi lembaga penyiaran sehingga lembaga penyiaran dapat lebih terbuka terkait keadaan yang sedang dihadapi.

    Belasan lembaga penyiaran berjaringan hadir dalam evaluasi program siaran lokal. Lembaga penyiaran televisi berjaringan se-Jawa Timur yang hadir antara lain Metro TV Jatim, TV One Jatim, ANTV Jatim, SCTV Jatim, Indosiar Jatim, Moji, Mentari, Kompas Jatim, MNC Jatim, iNews Jatim, RCTI Jatim, GTV Jatim, Trans TV Jatim, Trans7 Jatim, CNN Jatim, RTV Jatim, Net Jatim, Garuda TV Jatim, dan Jawa Pos TV Jatim.

    KPID Jawa Timur memberikan kesempatan bagi lembaga penyiaran televisi berjaringan di Jawa Timur untuk memaparkan berkaitan dengan pola siar program siaran lokal, proses produksi program siaran lokal, jenis program siaran lokal, dan pelibatan sumber daya manusia lokal.

    Hal tersebut bertujuan untuk memetakan permasalahan yang dialami dan mencari solusi atas permasalahan itu. Temuan akan disampaikan ke KPI Pusat untuk pertimbangan sanksi pelanggaran.

    Menanggapi paparan mereka, Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jatim Sundari menyampaikan, berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 46 dan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 68 disebutkan lembaga penyiaran televisi berjaringan wajib menyiarkan program siaran lokal minimal 10 persen atau minimal 2 jam 24 menit untuk televisi jika bersiaran secara 24 jam.

    Adapun penayangan program siaran lokal wajib ditayangkan dalam rentang waktu pukul 05.00 WIB – 22.00 WIB. LPS SSJ juga wajib menayangkan di jam prime time sebanyak 30 persen dari total kewajiban jam program siaran lokal. Prime time adalah waktu siaran dengan jumlah pemirsa terbanyak di jam-jam lain.

    “Kami menemukan banyak lembaga penyiaran yang belum memenuhi kuota konten lokal. Adapun beberapa menayangkan konten lokal di jam hantu alias jam dini hari yang jarang ditonton orang. Hal ini perlu menjadi catatan kita bersama. Selain itu, pelibatan sumber daya lokal dalam memproduksi konten lokal juga perlu diperhatikan,” kata Sundari. [asg/neq] 

  • Bank BPR Usaha Madani Karya Mulia di Solo Bangkrut

    Bank BPR Usaha Madani Karya Mulia di Solo Bangkrut

    Jakarta, CNN Indonesia

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Usaha Madani Karya Mulia di Solo, Jawa Tengah, Senin (5/2).

    Penutupan bank tersebut itu tertuang dalam dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.

    “Pencabutan izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK melalui keterangan resmi.

    Pencabutan izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia Solo itu disinyalir karena bank bersangkutan bankrut. Pasalnya, OJK telah menetapkan bank tersebut dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat kurang sehat sejak 4 April 2023.

    Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dalam status pengawasan bank dalam resolusi. Hal ini dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi dan dewan komisaris BPR termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan.

    OJK juga memberikan waktu untuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

    “Namun demikian, direksi dan dewan komisaris serta pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” imbuh OJK.

    Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 28/ADK3/2024 tanggal 30 Januari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

    Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia.

    Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

    “OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup OJK.

    (mrh/pta)

  • Pengusaha Blak-blakan soal Jumlah Tabungan di Atas Rp5 M Susut

    Pengusaha Blak-blakan soal Jumlah Tabungan di Atas Rp5 M Susut

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merespons mengenai angka pertumbuhan pemilik tabungan Rp5 miliar melambat pada awal tahun ini, sebagaimana diungkap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Berdasarkan data LPS, pertumbuhan tabungan di atas Rp5 miliar sebelumnya tercatat sebesar 14-15 persen di akhir 2023. Namun, saat ini pertumbuhannya hanya 3,51 persen. LPS menduga pemicunya adalah orang kaya memakai tabungannya sendiri untuk mengembangkan bisnis.

    “Dugaan kami, ini sebagian besar korporasi. Kita takut apakah mereka tidak punya duit, cuma kalau kita lihat tren uang pemakaian korporasi, sepertinya sekarang mereka beralih pakai uang sendiri untuk ekspansi usahanya dibandingkan pinjam di bank,” ujar Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (30/1).

    Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang membenarkan pengusaha memang lebih memilih menggunakan tabungannya untuk ekspansi usaha dibandingkan meminjam ke perbankan.

    “Fenomenanya bahwa mereka masih punya dana simpanan dan dijadikan modal, itu masih ada kemungkinan sehingga mereka tidak mau untuk meminjam ke bank,” ujar Sarman kepada CNNIndonesia.com, Kamis (1/2).

    “Mungkin mereka ada pada posisi bisa menggunakan uang sendiri untuk tambah modal sehingga tidak perlu pinjam ke bank. Otomatis memang saldo mereka di bank menurun, yang tadinya mungkin di Rp5 miliar jadi di bawah Rp5 miliar. Itu yang kami lihat,” imbuhnya.

    Menurutnya, alasan pengusaha ‘ogah’ meminjam ke bank karena suku bunga tinggi dan kondisi ekonomi yang belum menentu. Sehingga, bagi yang masih memiliki kas cukup lebih memilih menggunakan tabungan.

    “Mungkin pertama karena tingkat bunga kita masih tinggi. Kemudian kedua, kemungkinan juga karena kondisi ekonomi nasional yang saat ini juga boleh dikatakan masih terpengaruh kondisi ekonomi global,” jelasnya.

    Dengan kondisi ini, maka ia menekankan bukan karena pengusaha susah meminjam ke perbankan, tetapi lebih kepada takut gagal bayar jika terjadi kondisi yang tak sesuai perkiraan.

    “Karena nanti kalau mereka pinjam ke bank dan ternyata memang kondisi ekonomi kita masih belum memungkinkan atau mungkin ada sesuatu hal yang terjadi seperti covid. Nah, tentu kan ini akan menjadi beban bagi pelaku usaha,” jelasnya.

    Sementara, untuk pengusaha yang tergabung di Kadin sendiri dipastikan kondisinya secara umum stabil. Tidak ada yang kesulitan untuk permodalan maupun mendapatkan pinjaman dari perbankan.

    “Yang jelas di Kadin sampai saat ini posisi teman-teman pelaku usaha masih berjalan baik, normal dan pada posisi produktif. Dalam hal ini ya tentu memang tetap waspada ada karena memang kondisi ekonomi global masih tanda tanya,” pungkasnya.

    (ldy/pta)

  • Tabungan Orang Kaya di Atas Rp5 M Melandai, Alarm Bahaya Ekonomi RI?

    Tabungan Orang Kaya di Atas Rp5 M Melandai, Alarm Bahaya Ekonomi RI?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Dunia usaha diduga sedang tak baik-baik saja lantaran tabungan orang kaya di atas Rp5 miliar di bank umum melandai pada 2023 lalu.

    Kekhawatiran ini diungkap oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Mereka membandingkan data tahun lalu dengan 2022 yang hasilnya cukup jomplang.

    Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tabungan di atas Rp5 miliar itu tumbuh melambat di level 3,51 persen pada 2023. Beda dengan tahun sebelumnya ketika pertumbuhan tabungan orang kaya menyentuh 14 persen-15 persen.

    “Dugaan kami ini sebagian besar adalah korporasi. Jadi kelihatannya, kita juga takut apakah ini pertanda mereka (pengusaha) enggak punya duit,” ucap Purbaya dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta Selatan, Selasa (30/1).

    “Kalau kita lihat tren pemakaian uang korporasi, sepertinya sekarang mereka beralih memakai uang sendiri untuk ekspansi usahanya dibandingkan dengan pinjam di bank,” imbuhnya.

    Purbaya menduga pengusaha kini lebih senang ‘membakar’ uangnya sendiri ketimbang harus berhadapan dengan bunga pinjaman bank yang cukup besar, baik di dalam maupun luar negeri.

    Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal sepakat dengan tilikan LPS soal korporasi di balik penurunan tabungan orang kaya tersebut. Namun, Faisal tak mau gegabah menilai fenomena tersebut sebagai alarm bahaya bagi perekonomian Indonesia.

    “Saya tidak ingin buru-buru menyatakan bahwa ada alarm bahaya dalam jangka pendek atau panjang… Apakah indikasinya (dampak penurunan tabungan orang kaya) sampai bahaya? Itu belum, terlalu dini untuk mengatakan begitu,” kata Faisal kepada CNNIndonesia.com, Rabu (31/1).

    Faisal punya rasionalisasi di balik pelemahan tabungan di atas Rp5 miliar tersebut. Menurutnya, biang kerok ini semua adalah kegiatan ekspor dan impor.

    Ia menilai ada keterkaitan aktivitas jual beli dengan negara lain tersebut terhadap kondisi dana pihak ketiga. Dengan kata lain, kondisi perekonomian global yang mempengaruhi ekspor impor Indonesia juga berpengaruh ke tabungan orang kaya di tanah air.

    “Biasanya, ketika ekspor kita meningkat luar biasa, misal karena booming harga komoditas, pertumbuhan dana pihak ketiga di atas Rp5 miliar ini juga naik. Sebaliknya, jika ketika harga komoditas sedang turun atau ekspor kita sedang menurun, ini biasanya juga diikuti pelemahan pertumbuhan dari dana pihak ketiga di atas Rp5 miliar,” tuturnya.

    Faisal mengatakan saat ini harga komoditas memang tengah dalam tren pelemahan dibandingkan 2022 lalu. Kondisi ini sejalan dengan dana pihak ketiga yang disimpan di sejumlah bank umum.

    Meski efeknya belum akan berbahaya pada perekonomian Indonesia, Faisal menyebut fenomena ini perlu dipelototi negara. Terlebih, para orang kaya tersebut menjadi kelompok yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia alias produk domestik bruto (PDB).

    Apa yang harus dilakukan negara?

    Tak jauh beda, Chief Economist PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Banjaran Surya Indrastomo mengatakan penurunan nilai suatu tabungan tidak bisa dipukul rata sebagai sentimen negatif. Ia pun sangsi dengan kecemasan LPS.

    “Saya belum melihat ada tren perusahaan mengalami kesulitan keuangan di periode ini. Sempat ada sedikit tekanan, tetapi di periode tengah tahun lalu (2023), terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM),” klaim Banjaran.

    Ia menyebut realokasi aset lumrah dilakukan. Tujuannya, mengoptimalisasi portofolio yang dimiliki perusahaan, baik untuk keperluan usaha atau investasi di sektor keuangan.

    Banjaran melihat sikap wait and see yang muncul sejak tahun lalu juga sudah mulai bergeser. Ia melihat mobilitas kegiatan usaha kini sudah semakin meningkat.

    Akan tetapi, Banjaran berpesan agar pemerintah tetap menjaga stimulus kepada dunia usaha. Ini penting meski menurutnya tabungan di atas Rp5 miliar yang terjun bebas belum menjadi alarm bahaya.

    “Di 2024, harapan besar belanja pemerintah masih kuat didorong dengan stimulus kepada usaha-usaha yang bisa menjadi driver perekonomian, baik padat karya, kebutuhan dasar, serta mobilitas,” jelasnya.

    “Yang perlu dijaga (oleh pemerintah) lebih kepada imported inflation, terutama dari sektor pangan dan olahan yang bisa meningkatkan biaya produksi maupun melemahkan daya beli,” tandas Banjaran.

    (skt/sfr)

  • Bos LPS soal Penyebab BPR Tumbang: Dimaling Pemiliknya

    Bos LPS soal Penyebab BPR Tumbang: Dimaling Pemiliknya

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa buka-bukaan penyebab banyak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tumbang alias bangkrut. Hal itu bukan dipicu kondisi perekonomian yang sulit, melainkan ‘dimaling’ pemiliknya.

    Menurutnya, penyebab lainnya ada juga kesalahan manajemen. Namun, untuk hal ini masih bisa diperbaiki.

    “Umumnya, saya bilang tadi karena kesalahan manajemen, bukan salah manajemen, fraud. Jadi dimaling sama pemilik banknya, utamanya itu. Kalau salah manajemen, masih bisa diperbaiki,” ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (30/1).

    Kendati demikian, Purbaya mengatakan nasabah tak perlu khawatir dananya hilang, sebab dijamin oleh LPS. Artinya, jika BPR tumbang, maka dana nasabah akan dikembalikan.

    Pada 2023, LPS membayar klaim sebesar Rp329 miliar atau 92,6 persen dari total simpanan BPR gagal, yakni sebesar Rp355,4 miliar.

    “Kalau BPR jatuh, kita jaga. Selalu jaga supaya masyarakat di perbankan tenang, uangnya betul-betul terjamin,” imbuhnya.

    Purbaya mengungkapkan LPS memiliki dana berlimpah untuk mengganti dana nasabah di BPR. Berdasarkan data LPS, total aset hingga Desember 2023 sebesar Rp213,30 triliun.

    “Kita berusaha cegah keresahan di masyarakat jangan sampai mereka bilang, LPS kok uangnya nggak keluar-keluar, padahal kita kaya, duitnya banyak Rp211 triliun (aset per Oktober 2023),” jelasnya.

    Hanya saja, ia menjelaskan proses pencairan dana klaim nasabah tidak bisa langsung dilakukan. Ada beberapa tahap atau proses yang diperlukan, seperti pengecekan data.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), maksimum pencairan dana nasabah akibat BPR gagal adalah 90 hari kerja. Namun, bisa lebih cepat sesuai dengan kondisi.

    “Jadi kami tau kalau kami terlambat sedikit saja mereka (nasabah) sudah ribut, jangan-jangan penjaminannya tipu-tipu. Kami pastikan tidak seperti itu,” pungkasnya.

    (ldy/pta)