Kementrian Lembaga: LPS

  • OJK cabut izin usaha BPR Kencana karena berpredikat tidak sehat

    OJK cabut izin usaha BPR Kencana karena berpredikat tidak sehat

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kencana yang beralamat di Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, karena dinilai memiliki predikat yang tidak sehat.

    Pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Kencana.

    “Pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Imansyah di Jakarta, Selasa.

    Pada 4 April 2024, OJK telah menetapkan BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Selain tingkat kesehatan (TKS) BPR dengan predikat tidak sehat, BPR Kencana memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen serta cash ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen.

    Selanjutnya pada 26 November 2024, OJK menetapkan BPR Kencana dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

    Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. Namun, menurut OJK, pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan BPR Kencana.

    Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Kencana berdasarkan Pasal 19 POJK 28/2023. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2024

  • LPS siapkan pembayaran simpanan nasabah BPR Kencana

    LPS siapkan pembayaran simpanan nasabah BPR Kencana

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kencana di Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.

    Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Kencana dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 16 Desember 2024.

    “Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” kata Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kencana, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Selain itu, LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.

    Adapun dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kencana bersumber dari dana LPS.

    Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Kencana atau melalui website LPS yakni www.lps.go.id, setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

    Debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Kencana dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

    Ia juga mengimbau kepada nasabah agar tidak mempercayai pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

    Jika simpanan nasabah BPR Kencana dibayarkan LPS, maka nasabah dapat mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kaleidoskop 2024: OJK Telah Cabut 15 Izin BPR Demi Bersihkan Parasit dari Sistem Perbankan – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: OJK Telah Cabut 15 Izin BPR Demi Bersihkan Parasit dari Sistem Perbankan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menjelang tutup tahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin belasan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 

    Mayoritas penutupan BPR tersebut lebih kepada karena kinerja perusahaan.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pernah mengungkapkan bahwa pencabutan izin BPR merupakan upaya penyehatan lembaga keuangan yang berlangsung.

    OJK berkomitmen menegakkan integritas sistem keuangan guna menyehatkan industri perbankan khususnya BPR sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

    Dian menegaskan OJK berupaya memastikan agar seluruh BPR berada dalam kondisi sehat dan telah memenuhi rasio permodalan, serta indikator-indikator kinerja individual lainnya

    OJK mendorong perbaikan tingkat kesehatan BPR, namun bagi BPR yang memiliki masalah integritas seperti fraud, OJK akan menyelesaikannya dengan menutup BPR dan menyerahkannya kepada LPS.

    Pun OJK melakukan pemidanaan terhadap oknum-oknum yang terlibat fraud dan pelanggaran mendasar lainnya.

    “Langkah tersebut dilakukan OJK untuk menegakkan integritas perbankan dengan cara membersihkan parasit dari sistem perbankan kita, sehingga kepercayaan masyarakat terjaga dan tidak mengganggu reputasi BPR lain yang selama ini berkinerja baik dan telah berkontribusi dalam menggerakkan UMKM di daerah,” kata Dian melalui keterangan resmi OJK, Rabu (17/4/2024).

    Dengan menutup BPR yang bermasalah, OJK berharap agar ke depan BPR yang beroperasi adalah BPR yang sehat, kuat, dan mampu melaksanakan fungsi intermediasi dengan baik, serta mengedepankan aspek perlindungan nasabah.

    Berikut daftar 15 BPR/BPRS yang izin usahanya telah dicabut OJK pada tahun ini:

    1. BPR Nature Primadana Capital

    OJK mencabut izin usaha BPR Nature Primadana Capital yang berlokasi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. BPR Nature telah dalam status pengawasan sejak awal tahun ini.

    Tepatnya, pada 29 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP).

    Penetapan status tersebut berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah ketentuan, negatif 31,21 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.

    Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Nature Primadana Capital, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Nature Primadana Capital dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

    2. BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo

    OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung di Sidoarjo.

    Langkah tersebut diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024.

    OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan 24 Juli 2024.

    3. BPR Lubuk Raya Mandiri

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri. Langkah tersebut diambil melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024.

    Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra mengatakan, Pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    4. BPR Bank Jepara Artha

    OJK mencabut izin usaha PT Bank Jepara Artha pada pekan ini. Pencabutan izin usaha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda).

    OJK mencabut izin usaha BPR Bank Jepara Artha, yang beralamat di Jalan A. Yani Nomor 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah terhitun​g sejak 21 Mei 2024.

    5. PT BPR Dananta

    OJK mencabut izin usaha PT BPR Dananta yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

    Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono mengungkapkan, pencabutan izin usaha itu dilakukan berlandaskan keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta.

    6. BPRS Saka Dana Mulia

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jalan Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

    Pencabutan izin usaha bank ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Saka Dana Mulia.

    “Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Sumarjono, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah dikutip dalam keterangan resminya, 19 April 2024.

    7. BPR Bali Artha Anugrah

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

    Mengutip Infopublik.id, hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.

    Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu menuturkan, pada 19 September 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat.

    8. BPR Sembilan Mutiara

    OJK mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

    Plt. Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Guntar Kumala mengatakan, hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tertanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.

    “Pencabutan izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” ujar Guntar dalam keterangan resmi.

    9. BPR Aceh Utara

    OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara karena tingkat kesehatan perbankan tersebut tidak sehat.

    Kepala OJK Provinsi Aceh Yusri di Banda Aceh, Senin, mengatakan pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK. Pencabutan izin tersebut untuk melindungi konsumen.

    “OJK sesuai keputusan dewan komisioner, mencabut izin usaha PT BPR Aceh Utara yang beralamat di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Pencabutan izin usaha tersebut melindungi konsumen,” kata Yusri.

    10. BPR EDCCASH

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH yang ditetapkan lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR EDCCASH.

    Disebutkan, PT BPR EDCCASH beralamat di Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Pencabutan izin usaha tersebut menurut OJK dilakukan  untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    Dalam keterangan resmi, Selasa (27/2/2024), OJK menjelaskan, sebelumnya pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.

    11. Perumda BPR Bank Purworejo

    OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo. 

    Hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo.

    “Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono.

    BPR Bank Purworejo beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

    12. BPR Bank Pasar Bhakti

    OJK mencabut izin usaha bank ini pada Februari lalu karena bermasalah dalam tingkat kesehatannya. BPR Bank Pasar Bhakti sudah lama didirikan, yakni pada 20 Oktober 1971.

    Pencabutannya sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.

    13. BPR Usaha Madani Karya Mulia

    BPR Usaha Madani Karya Mulia yang berlokasi di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah juga dicabut izin usahanya oleh OJK pada 5 Februari 2024. Bank ini telah beroperasi lama dengan menggunakan izin prinsip per 8 Agustus 2006.

    Pencabutan izin usaha bank mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.

    LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR ini, dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya. LPS pun akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.

    14. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

    Berdasarkan Keputusan Anggota D​ewa​n Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kota Mojokerto. Pencabutannya terhitung sejak 26 Januari 2024.

    Kantor PT BPRS​ Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) ditutup untuk umum dan BPRS menghentikan segala kegiatan usahanya. Adapun penyelesaian hak dan kewajiban PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS sesuai ketentuan.

    15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma

    Bank yang beralamat di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun ini dicabut izin usahanya oleh OJK pada awal Januari tahun ini.

    Pencabutan tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma. 

  • Gantikan Bukopin (BBKP), Kemenkop Bakal Dirikan Bank Koperasi Digital

    Gantikan Bukopin (BBKP), Kemenkop Bakal Dirikan Bank Koperasi Digital

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan akan mendirikan bank koperasi digital sebagai pengganti Bank Bukopin yang sebelumnya merupakan satu-satunya bank koperasi yang pernah dimiliki Indonesia.

    Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono meyakini bank koperasi digital akan berdiri dalam 1 tahun ke depan.

    “Ini untuk menggantikan Bank Bukopin yang sudah lepas, bukan lagi milik koperasi. Bukopin yang didirikan oleh induk-induk koperasi dan Gerakan Koperasi, sekarang sudah lepas ke tangan perusahaan Korea Selatan,” kata Ferry melalui keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (13/12/2024).

    Ferry menjelaskan, bank koperasi digital nantinya akan banyak membantu operasional pembiayaan koperasi seperti yang dulu dilakukan Bank Bukopin. “Intinya, koperasi harus segera memiliki bank,” jelasnya.

    Di samping itu, Kemenkop juga akan melakukan digitalisasi koperasi ke dalam satu super apps sehingga memudahkan untuk membentuk sistem keuangan inklusif yang mencakup Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDBP), koperasi simpan pinjam (KSP), induk koperasi unit desa (KUD), dan induk kopontren.

    “Ini kalau kita integrasikan di dalam satu super apps, bisa menjadikan koperasi bisa cepat memiliki bank koperasi,” ujarnya.

    Hal lain yang akan dilakukan Kemenkop adalah berencana mengembalikan PT Penjaminan Indonesia (Jamkrindo) dan Institut Manajemen Koperasi Indonesia (Ikopin) menjadi Badan Layanan Umum (BLU) Kemenkop.

    Wamenkop Ferry mengatakan bahwa Kemenkop akan mendorong Jamkrindo untuk menjamin pembiayaan-pembiayaan dari koperasi.

    Sementara itu, untuk Ikopin, Kemenkop juga telah melakukan upaya dan mendiskusikan dengan pihak yayasan keluarga Bustanul Arifin agar menjadi BLU dari Kemenkop. 

    Nantinya, jelas dia, lulusan Ikopin akan dilibatkan sebagai Sarjana Penggerak Koperasi dalam melakukan pendampingan, bimbingan, dan pembinaan kepada koperasi yang ada di Indonesia agar tidak menjadi koperasi bermasalah.

    Lebih lanjut, Ferry juga mengungkap Undang-Undang (UU) Perkoperasian yang baru akan meluncur paling lambat pada Maret 2025. Pasalnya, UU Perkoperasian sudah memasuki usia ke-32 tahun, di mana UU ini disahkan dan diundangkan pada 21 Oktober 1992 lewat UU Nomor 25 Tahun 1992.

    “UU yang tahun 1992 sudah terlalu lama alias jadul, sudah tidak relevan lagi mengikuti perkembangan koperasi yang ada,” terangnya.

    Dalam UU Perkoperasian yang baru, nantinya akan ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi. Sebab selama ini, simpanan anggota tidak mendapat jaminan. Sementara di perbankan sudah ada LPS sebagai penjamin simpanan nasabah.

  • Daftar 18 Bank Bangkrut per Desember 2024

    Daftar 18 Bank Bangkrut per Desember 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    Jumlah bank bangkrut di Indonesia bertambah menjadi 18 bank per Desember 2024.

    Bank-bank tersebut merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang masih dalam proses likuidasi.

    Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan yang beralamat di Jalan Raya Pakan Rabaa Nomor 118, Koto Parik Gadang Diateh, Solok Selatan, Sumatera Barat.

    Pencabutan izin itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-100/D.03/2024 tertanggal 11 Desember 2024.

    “Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan tersebut, seluruh kantor PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan ditutup untuk umum dan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan menghentikan segala kegiatan usahanya,” bunyi keterangan resmi Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra.

    Sebelum pencabutan izin, regulator telah menetapkan status pengawasan bank tersebut sebagai Bank Dalam Penyehatan.

    Pasalnya, BPR Pakan Rabaa memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, cash ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta tingkat kesehatan (TKS) dengan predikat ‘tidak sehat’.

    Kemudian pada akhirnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

    Berikut daftar 18 bank bangkrut per Desember 2024:

    1. Koperasi Jasa BPR Wijaya Kusuma

    2. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto

    3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia

    4. PT BPR Bank Pasar Bhakti

    5. Perumda BPR Bank Purworejo

    6. PT BPR EDC Cash

    7. PT BPR Aceh Utara

    8. PT BPR Sembilan Mutiara

    9. PT BPR Bali Artha Anugrah

    10. PT BPRS Saka Dana Mulia

    11. PT BPR Dananta

    12. PT BPR Bank Jepara Artha

    13. PT BPR Lubuk Raya Mandiri

    14. PT BPR Sumber Artha Waru Agung

    15. PT BPR Nature Primadana Capital

    16. PT BPRS Kota Juang (Perseroda)

    17. PT BPR Duta Niaga

    18. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan

    (del/sfr)

  • Siapkan Aglomerasi di Jakarta, Lingkungan dan Pertumbuhan Ekonomi Harus Diperhatikan

    Siapkan Aglomerasi di Jakarta, Lingkungan dan Pertumbuhan Ekonomi Harus Diperhatikan

    loading…

    Pertemuan tahunan Jakarta Economic Forum (JEF) Outlook 2025 yang digelar di Hotel Kempinski, Jakarta, Selasa (10/12/2024). Foto: Ist

    JAKARTA – Mempersiapkan aglomerasi Jakarta dengan Bodetabekpunjur, ada beberapa hal harus diperhatikan mulai dari faktor lingkungan dan pertumbuhan ekonomi.

    Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jakarta Arlyana Abubakar mengatakan, melalui pertemuan tahunan Jakarta Economic Forum (JEF) diharapkan sinergitas Pemprov Jakarta dan Pemda di kota penyangga kian erat sehingga menguatkan Jakarta sebagai kota global.

    “JEF memberikan gambaran komprehensif terkiat prospek dan tantangan perekonomian Jakarta pada tahun 2025. Secara khusus, pada JEF Outlook 2025 didalami isu-isu strategis utamanya terkait penguatan resilensi konsumsi RT, pengembangan industri padat karya, dan optimalisasi potensi sinergi kawasan aglomerasi yang dapat menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi ke depan, yang tinggi, inklusif, serta berkelanjutan,” ujar Arlyana, Selasa (10/12/2024).

    Melalui JEF Outlook 2025 yang digelar di Hotel Kempinski, Jakarta, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jakarta bekerja sama dengan ISEI Jakarta dan Pemprov Jakarta berdiskusi dengan segala elemen menyiapkan Jakarta sebagai kota global.

    Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jakarta Musni Hardi KA menyampaikan bahwa lingkungan strategis ke depan baik di tataran global maupun domestik cukup dinamis, sehingga perlu sinergi kuat lintas stakeholders agar respons kebijakan yang diambil efektif dan tepat sasaran.

    Dengan kondisi ini pertumbuhan ekonomi Jakarta diperkirakan berpeluang tumbuh meningkat pada kisaran 4,7-5,5 persen dengan inflasi yang terkendali pada sasaran 2,5±1 persen.

    “Karenanya ada lima aspek yang diperlukan. Pertama, peningkatan peran sektor formal. Kedua, pengembangan sektor-sektor ekonomi potensial,” tutur Musni.

    Selain itu, penguatan sinergi TPID untuk pengendalian inflasi harus dikuatkan dengan pengembangan ekosistem digital melalui TP2DD. “Selain itu penguatan daya saing Jakarta untuk meningkatkan posisinya sebagai kota global,” ucapnya.

    Kepala Biro Perekenomian dan Keuangan Setda Jakarta Mochamad Abbas menyampaikan pentingnya pengelolaan fiskal di Jakarta agar tetap mampu mengakselerasi transformasi ekonomi Jakarta dan meningkatkan daya saing Jakarta menuju peringkat 20 kota global pada tahun 2045.

    Ketua Bidang Pengembangan Ekonomi Wilayah Jakarta dan Sekitarnya ISEI Jakarta dan Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih menambahkan penguatan peran ISEI dalam menjembatani kolaborasi pemerintah Jakarta dengan akademisi menjadi penting untuk menjawab tantangan ekonomi dan sosial, termasuk bagaimana memanfaatkan bonus demografi dan meningkatkan resilensi konsumsi RT.

    Dengan penyelenggaran JEF Outlook 2025, harapannya dapat turut berkontribusi dalam memperkuat stabilitas dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Jakarta yang tinggi, inklusif, dan berkelanjutan serta meningkatkan daya saing sebagai kota global.

    (jon)

  • Wejangan Para Ekonom Soal Dampak Penerapan PPN 12% untuk Barang Mewah

    Wejangan Para Ekonom Soal Dampak Penerapan PPN 12% untuk Barang Mewah

    Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom menilai penerapan PPN 12% terhadap barang mewah akan menemui sejumlah tantangan dalam implementasinya.

    Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara melihat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% tidak akan serta-merta mendorong penerimaan negara lebih besar. Menurutnya, PR pemerintah masih cukup banyak terkait kebijakan penjualan barang mewah.  

    Pasalnya, distorsi pemungutan pajak barang mewah banyak dipengaruhi oleh pola konsumsi masyarakat kelas atas untuk berbelanja barang mewah di luar negeri. Misalnya, orang kaya yang membeli tas bermerek bahkan apartemen mewah di luar negeri. 

    Bukan hanya itu, fenomena belanja melalui Jasa Titip alias Jastip masih marak terjadi dan sebagian tidak membayar PPN, PPnBM, maupun bea masuk. 

    “Kebocoran barang mewah masih marak di Indonesia,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (8/12/2024). 

    Alhasil, kegiatan Jastip tersebut tidak terekam radar fiskus dan potensi dari penerimaan negara justru hilang. 

    Bhima menjelaskan bahwa situasi ekonomi dan kebijakan tahun depan juga menjadi salah satu pertimbangan para orang kaya sebelum membeli barang mewah. Terlebih, dengan perlambatan harga komoditas ekspor, hingga banyaknya pungutan baru akan membuat konsumen barang mewah menunda pembelian. 

    Dengan demikian, ada kecenderungan tingkat saving atau simpanan di bank maupun surat berharga semakin naik. 

    Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat per Juli 2024 simpanan di atas Rp5 miliar mengalami pertumbuhan 10,4% year on year/YoY.  

    “Daripada beli barang mewah kan lebih baik ditempatkan di deposito atau beli SBN,” lanjut Bhima. 

    ‘Kekhawatiran’ masyarakat kelas atas juga semakin memuncak, ketika pemerintah mendorong untuk melakukan pengungkapan harta sukarela atau tax amnesty Jilid III. 

    Di mana pemerintah memberikan ruang ‘pengampunan’ bagi orang-orang kaya yang memarkirkan harta seperti rumah kendaraan mewah yang berada di dalam maupun luar negeri—yang belum tercatat—agar tercatat dan membayar pajak. 

    “Usulan Tax Amnesty jilid III juga memicu perubahan perilaku orang kaya yang khawatir ada pengungkapan harta berupa barang mewah, ditambah harus menyisihkan uang untuk bayar tebusan. Itu kontradiksi dengan efek PPN 12% terhadap penerimaan pajak di 2025,” jelasnya. 

    Penundaan daya beli dari kalangan atas tersebut pun tercermin dari pemerintah yang memasang target lebih rendah terhadap Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 2025 ke level Rp16,61 triliun dari Rp27,26 triliun (APBN 2024). 

    Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal pun mengingatkan meski objek pajak PPN 12% merupakan barang mewah, tidak menutup adanya efek psikologis terhadap barang bukan mewah. 

    “Perlu diantisipasi efek psikologis yang bisa mengerek kenaikan harga barang yang di luar barang mewah. Ini belum diukur secara lebih pasti, tetapi mungkin itu ada,” tuturnya, Minggu (8/12/2024). 

    Sekalipun PPN 12% barang mewah diterapkan, Faisal mendorong agar pemerintah melakukan evaluasi efektivitasnya dalam mengerek penerimaan negara di tengah belanja jumbo pemerintah baru. 

  • Izin BPR Duta Niaga Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah – Page 3

    Izin BPR Duta Niaga Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah – Page 3

    Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan perkembangan terkait dengan tugas dan fungsinya.  Selama 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024, LPS telah melakukan penanganan simpanan terhadap 15 bank yang dicabut izin usahanya.

    “Rinciannya, total simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS sebanyak Rp 735,26 miliar dari total rekening sebanyak 108.116 rekening,” papar Direktur Group Riset LPS, Seto Wardono dalam Media Workshop, dikutip Senin (12/2/2024).

    Sejak LPS beroperasi pada 2005 hingga 31 Oktober 2024, LPS telah melakukan penanganan simpanan terhadap 137 bank yang dicabut izin usahanya. LPS pun telah membayarkan total simpanan sebanyak Rp 2,82 triliun dengan rincian simpanan di bank umum sebesar Rp 202 miliar dan BPR/BPRS sebesar Rp 2,62 triliun, dari total rekening sebanyak 413.397 rekening.

    Selain pemaparan perkembangan tugas dan fungsi LPS, salah satu hal yang menarik dan menjadi tema sharing session tersebut antara lain mengenai pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi. Sama seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi juga bersifat seasonal. Pada bulan tertentu misalnya pada bulan Januari, Desember atau pada saat bulan Ramadan inflasi biasanya tinggi.

    “Kita bisa memahami perilaku siklus ini karena pada bulan lain, misalnya saat terjadi panen raya padi, dapat terjadi deflasi,” ujar Seto.

    Mengutip rilis data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mencatat inflasi sebesar 0,16% MoM pada Oktober 2024, setelah sebelumnya lima bulan deflasi. Namun demikian, inflasi Indonesia tercatat turun menjadi 1,7% YoY pada Oktober 2024.

     

  • LPS siapkan pembayaran simpanan nasabah PT BPR Duta Niaga

    LPS siapkan pembayaran simpanan nasabah PT BPR Duta Niaga

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Duta Niaga, yang beralamat di Jalan Pangeran Natakusuma Nomor 80D, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

    Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Duta Niaga dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 5 Desember 2024.

    “Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Duta Niaga, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto di Jakarta, Kamis.

    LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

    Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan 29 April 2025. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Duta Niaga, bersumber dari dana LPS.

    Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Duta Niaga atau melalui website LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Duta Niaga dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

    Jimmy mengimbau agar nasabah BPR Duta Niaga tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

    Nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

    “Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” ujarnya.

    Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Apa Itu SeaBank? Berikut Kelemahan dan Kelebihannya

    Apa Itu SeaBank? Berikut Kelemahan dan Kelebihannya

    Jakarta: SeaBank belakangan ini banyak dibicarakan karena menawarkan layanan perbankan digital yang praktis dan serba online. Kalau kamu penasaran, penting banget untuk tahu lebih dulu apa itu SeaBank, apakah aman digunakan, serta apa saja kelebihan dan kekurangannya.
     
    Penjelasan berikut bakal memberikan gambaran lengkap buat kamu apa itu SeaBank, seperti dikutip dari laman resmi SeaBank dan Shopee.
     
    Apa itu SeaBank?

    SeaBank adalah bank digital berbasis aplikasi yang memudahkan transaksi dan pengelolaan keuangan lewat Handphone. Kamu bisa kirim atau terima saldo dari rekening SeaBank maupun bank lain.
     
    Aplikasi ini dibuat oleh PT Bank Seabank Indonesia, yang sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
     
    Apakah SeaBank aman?

    Aplikasi SeaBank dilengkapi dengan keamanan berlapis seperti verifikasi dua langkah dan enkripsi end-to-end untuk melindungi transaksi. Setiap transaksi juga harus dikonfirmasi dengan kode OTP atau PIN sebelum diproses.
    SeaBank sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), jadi keamanannya bisa dipercaya.
     

     

    Kelebihan dan kekurangan SeaBank

    Kelebihan:
    – Bunga tabungan yang menarik hingga 3,5 persen per tahun, tanpa saldo minimum, dan bunga dihitung setiap hari.
    – Kemudahan dalam melakukan transaksi seperti transfer, pembayaran tagihan, dan top-up dompet digital melalui aplikasi.
    – Keamanan yang terjamin dengan verifikasi dua langkah dan enkripsi end-to-end.
    – Terhubung dengan Shopee, memudahkan transaksi antar pengguna platform tersebut.
     
    Kekurangan:
    – Ketergantungan pada aplikasi digital yang mungkin kurang cocok bagi pengguna yang lebih memilih layanan perbankan fisik.
    – Layanan yang sepenuhnya berbasis aplikasi dapat terganggu jika terjadi masalah teknis atau koneksi internet.
     
    Itulah penjelasan tentang SeaBank, mulai dari fitur hingga kelebihan dan kekurangannya. Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, SeaBank bisa jadi pilihan yang menarik, tapi pastikan layanan ini sesuai dengan kebutuhan kamu. (Nanda Sabrina Khumairoh)
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)