Kementrian Lembaga: LPS

  • OJK cabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia di Manokwari 

    OJK cabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia di Manokwari 

    Sumber foto: Aman Hasibuan/elshinta.com.

    OJK cabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia di Manokwari 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 18 Desember 2024 – 15:47 WIB

    Elshinta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia yang beralamat di Jalan Trikora Wosi, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Selasa (17/12/2024).

    Pencabutan izin ini, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia.

    Pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia mengatakan, pada tanggal 1 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Arfak Indonesia sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

    Selanjutnya, pada 6 Desember 2024, OJK menetapkan PT BPR Arfak Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Arfak Indonesia untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahanpermodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

    “Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 141/ADK3/2024 tanggal 1 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Arfak Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Arfak Indonesia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan, Rabu (18/12). 

    Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, kata Fatwa Aulia, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

    OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Arfak Indonesia agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Forkopi dan Dekopin Punya Banyak Kesamaan soal RUU Perkoperasian

    Forkopi dan Dekopin Punya Banyak Kesamaan soal RUU Perkoperasian

    loading…

    Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) punya banyak kesamaan mengenai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) punya banyak kesamaan mengenai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Forkopi membahas RUU tersebut bersama Dekopin di NH Wisma Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).

    Mewakili Forkopi, Kartiko Adi Wibowo dalam pertemuan itu memaparkan bahwa UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian harus segera direvisi karena usianya sudah berumur 32 tahun. RUU Perkoperasian sebagai usulan pemerintah akan segera dibahas di DPR.

    Kartiko mengungkapkan, masih banyak muatan pasal-pasal krusial yang perlu dikaji kembali dan didiskusikan untuk mengakomodir kepentingan pelaku koperasi di Indonesia. “Forkopi melihat draf RUU Perkoperasian yang sudah masuk di DPR dan sudah diterbitkan supresnya itu, kami melihat masih banyak pasal-pasal krusial yang harus didiskusikan lebih dalam,” kata Kartiko mengawali paparannya.

    Kartiko menuturkan, pihaknya telah melakukan roadshow di berbagai daerah di antaranya di Tangerang, Banyuwangi, dan Kediri untuk melakukan Forum Grup Discussion (FGD) dalam mengakomodir masukan-masukan dari anggota dan pihak terkait RUU Perkoperasian. Terakhir, melakukan FGD dengan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan audiensi dengan beberapa fraksi di DPR. Forkopi, kata dia, menyoroti 12 poin utama yang dinilai krusial dalam pasal RUU Perkoperasian, di antaranya terkait definisi koperasi.

    Forkopi mengusulkan agar pengertian koperasi menjadi sekumpulan orang seorang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara sukarela dan bersifat otonom untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya dalam membangun ekonomi kerakyatan melalui usaha bersama yang diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong sebagai pilar ekonomi Pancasila.

    Forkopi juga mengusulkan poin yang menegaskan peran dan fungsi koperasi dalam mengembangkan perekonomian nasional. Kemudian, ada usulan pembentukan lembaga pengawasan koperasi simpan pinjam, dan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan dan Pinjaman Anggota Koperasi.

    Selain itu, Kartiko mengatakan pihaknya mendorong poin yang mengatur tentang pentingnya pendidikan perkoperasian dalam kurikulum. Selanjutnya, Forkopi juga mengusulkan agar periodesasi masa jabatan pengurus koperasi tidak dibatasi. “Karena koperasi berbeda dengan jabatan politik di mana unsur kepercayaan anggota terhadap pengurus adalah kunci utama keberlangsungan usaha koperasi,” ujar Kartiko.

    Forkopi juga mengusulkan agar koperasi dapat memiliki hak milik atas tanah dan tidak terbatas pada koperasi pertanian saja. “Hal tersebut juga mengambil yurisprudensi atas ormas keagamaan yang diberi hak milik atas tanah,” ungkapnya.

    Kemudian berikutnya, mengusulkan adanya Sistem Teknologi Informasi Koperasi, hal ini untuk mengafirmasi layanan koperasi secara digital dalam melayani transaksi keuangan anggotanya. Terakhir, Forkopi mengusulkan agar sanksi pidana terbatas pada kegiatan yang dapat merugikan koperasi.

  • Daftar 19 Bank Tutup, Terbaru di Papua

    Daftar 19 Bank Tutup, Terbaru di Papua

    1. BPR Arfak Indonesia

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 tanggal 17 Desember
    2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia, mencabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia yang beralamat di Jalan Trikora Wosi,Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

    Pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    Pada 11 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Arfak Indonesia sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

    2. BPR Kencana Cimahi

    Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kencana di Cimahi, Jawa Barat resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024.

    Pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    Pada 4 April 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12%, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

    3. BPR Pakan Rabaa

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa Solok Selatan. BPR ini beralamat di Jalan Raya Pakan Rabaa No. 118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

    Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra menjelaskan, pencabutan izin tersebut sesuai SK Anggota Dewan Komisioner OJK bernomor KEP-100/D.03/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Desember 2024.

    “Pencabutan izin usaha BPR tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan, serta melindungi konsumen,” kata Roni dalam keterangan tertulis yang diterima detikSumut, Kamis (12/12/2024).

    4. PT BPR Duta Niaga

    Pencabutan izin usaha BPR ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga. Keputusan tersebut menambah daftar panjang bank yang bangkrut selama 2024.

    Pada 15 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Duta Niaga sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12%. Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

    Kemudian, pada 12 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Duta Niaga dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Duta Niaga untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

    Pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 134/ADK3/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Duta Niaga, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Duta Niaga dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

    5. PT BPR Nature Primadana Capital
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital yang beralamat di Jalan Raya Bogor Km 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nature Primadana Capital.

    “Pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).

    OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 29 Januari 2024 lalu. Penetapan itu berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 31,21%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.

    6. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan 24 Juli 2024. Plt. Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi mengatakan Pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.

    Sebelumnya, pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 17,54%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.

    7. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
    PT BPR Lubuk Raya Mandiri beralamat di Jalan By Pass, Km. 6, RT.003, RW.006, Lubuk Begalung Nan XX Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Pada 30 Oktober 2023 silam, OJK telah menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

    Kemudian pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan. Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR

    8. PT BPR Bank Jepara Artha
    BPR ini berlokasi di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah. Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

    Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Namun demikian Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

    9. PT BPR Dananta
    OJK mencabut izin PT BPR Dananta Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024. Kantor BPR ini beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

    Status PT BPR Dananta sebelumnya telah ditetapkan dalam pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat pada 13 Desember 2023, oleh OJK. Kemudian pada 28 Maret 2024 OJK kembali menetapkannya dalam status Pengawasan Bank Dalam Resolusi.

    Namun pada akhirnya direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan. Sehingga LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Dananta dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

    10. PT BPRS Saka Dana Mulia
    OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kudus. Tepatnya, di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.

    OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRS, termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan bank. Namun demikian, mereka tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS, sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjaminan Simpanan untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS

    11. PT BPR Bali Artha Anugrah
    OJK mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah per 4 April 2024 yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024. Pada 19 September 2023, OJK telah menetapkan bank ini dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat.

    Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bali Artha Anugrah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

    12. PT BPR Sembilan Mutiara
    OJK mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 2 April 2024.

    Pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat. Kemudian pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan BDR. Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

    13. PT BPR Aceh Utara
    Pencabutan izin pada 4 Maret berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.

    14. PT BPR EDCCASH
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat EDCCASH. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH yang beralamat di Graha Ameera No.3, Jl. Raya Kelapa Dua Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten terhitung sejak tanggal 27 Februari 2024.

    15. Perumda BPR Bank Purworejo
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo. OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

    16. PT BPR Bank Pasar Bhakti
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 19/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80 Kabupaten Sidoarjo terhitung sejak tanggal 16 Februari 2024.

    17. PT BPR Madani Karya Mulia
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia yang beralamat di Jalan Bhayangkara No. 13, Kel. Sriwedari, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

    18. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kota Mojokerto terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024.

    19. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma,OJK mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma yang beralamat di Jalan Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Provinsi Jawa timur terhitung sejak tanggal 4 Januari 2024.

    (aid/rrd)

  • LPS: Tabungan Masyarakat Berpotensi Sulit Naik Imbas PPN 12 Persen – Page 3

    LPS: Tabungan Masyarakat Berpotensi Sulit Naik Imbas PPN 12 Persen – Page 3

    Menkeu menegaskan, dalam pembahasan Undang-Undang HPP, pemerintah tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.

    Melalui undang-undang ini, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan atau pengurangan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok yang banyak dikonsumsi masyarakat. Hal ini meliputi sektor pangan, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan jasa sosial lainnya. Tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat dan memastikan akses yang lebih adil terhadap barang dan jasa esensial.

    “Hampir seluruh fraksi setuju bahwa negara harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Keberpihakan ini diwujudkan melalui fasilitas PPN untuk barang kebutuhan pokok, baik berupa barang maupun jasa yang dikonsumsi masyarakat luas,” kata Sri Mulyani.

    Detail dan Pertimbangan Matang

    Sri Mulyani menambahkan bahwa selama proses pembahasan Undang-Undang HPP, semua kebutuhan masyarakat telah dipertimbangkan secara rinci dan mendalam.

    “Jadi, saat membahas Undang-Undang HPP, kami benar-benar memikirkan secara detail kebutuhan masyarakat dan situasi yang ada,” ujar dia.

  • LPS lanjutkan penegakan hukum terhadap pihak yang merugikan bank

    LPS lanjutkan penegakan hukum terhadap pihak yang merugikan bank

    Upaya ini ditempuh dengan tujuan utama untuk memberikan deterrent effect berupa pemidanaan badan bagi pihak penyebab bank gagal, dan sekaligus dalam rangka recovery aset bank gagal atas klaim penjaminan yang telah dikeluarkan LPS

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) konsisten dalam upaya penegakan hukum terhadap eks pemegang saham, mantan pengurus, maupun pihak lain yang terlibat membuat bank bangkrut, baik melalui pelaporan pidana kepada Penyidik Kepolisian RI (Polri) atau Otoritas Jasa Keunagan (OJK) maupun gugatan perdata ke pengadilan.

    “Upaya ini ditempuh dengan tujuan utama untuk memberikan deterrent effect berupa pemidanaan badan bagi pihak penyebab bank gagal, dan sekaligus dalam rangka recovery aset bank gagal atas klaim penjaminan yang telah dikeluarkan LPS,” ujar Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar dalam LPS Morning Talk di Jakarta, Selasa.

    Dalam penegakan hukum pidana, LPS telah melakukan pelaporan terhadap dugaan tindak pidana pada bank gagal kepada penegak hukum baik Penyidik Polri ataupun OJK, di berbagai bank, di antaranya; BPR Agra Arthaka Mulya, BPR Mitra Danagung, BPR LPN Kampung Baru Muara Paiti, BPR Cita Makmur Lestari, BPR Agra Arthaka Mulya, BPR KS Bali Agung Sedana, BPR Bina Dian Citra, BPR Sewu.

    Ary mengatakan, LPS juga berperan aktif mendukung proses pemeriksaan hukum yang telah dilakukan oleh penegak hukum dengan cara menyampaikan informasi atau data dalam hal terdapat fakta yang ditemukan LPS dari hasil investigasi di bank yang telah dicabut izin usahanya, hal ini dalam rangka melengkapi pemeriksaan yang telah berjalan sebelumnya.

    Kemudian dalam rangka mengoptimalkan proses recovery claim yang telah dilakukan, LPS juga mengajukan gugatan perdata terhadap mantan pengurus dan pemegang saham bank serta pihak terkait lainnya yang terbukti menyebabkan bank menjadi gagal.

    Sampai dengan saat ini LPS telah mengajukan gugatan hukum ke pengadilan terhadap pihak-pihak penyebab bank gagal pada:

    1. BPR Tripanca Setiadana (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,
    2. BPR Citraloka Danamandiri (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Bandung,
    3. BPR Tripilar Arthajaya (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Yogyakarta,
    4. BPR Multi Artha Mas Sejahtera (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,
    5. BPR Kudamas Sentosa (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Surabaya,
    6. BPRS Al Hidayah (Terlikuidasi) di Pengadilan Agama Bangil,
    7. BPR Efita (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Depok,
    8. BPR Sekar (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Cibinong,
    9. BPR Sambas (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Singkawang, serta
    10. BPR Legian (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Denpasar.

    Selain dalam rangka penegakan hukum dan recovery claim di atas, gugatan juga LPS lakukan dalam bentuk gugatan reklasifikasi simpanan.

    Gugatan ini diajukan terhadap para nasabah yang sebelumnya dinyatakan layak bayar, namun berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap simpanannya ditemukan adanya indikasi pelanggaran ketentuan perbankan sehingga simpanannya diubah menjadi tidak layak bayar.

    Gugatan reklasifikasi telah LPS ajukan terhadap nasabah-nasabah bank:

    1. BPR Tripanca Setiadana (Dilikuidasi) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
    2. BPRS Shadiq Amanah (Terlikuidasi) di Pengadilan Agama Depok dan Pengadilan Agama Jakarta Selatan; dan
    3. BPR Sekar (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Cibinong.

    Lebih lanjut, guna melaksanakan putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan LPS, maka LPS akan menindaklanjuti dengan pengajuan eksekusi putusan.

    “Saat ini LPS sedang melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan terhadap mantan pengurus dan pemegang saham pada BPR Tripanca Setiadana, BPR Citraloka Danamandiri, BPR Kudamas Sentosa, BPRS Al-Hidayah, BPR Sambas Arta, dan BPR Tripilar Arthajaya,” katanya.

    Salah satu pencapaian penanganan perkara hukum LPS pada 2024 yakni terkait BPR Tripilar Arthajaya (Terlikuidasi) di Yogyakarta.

    Dalam kasus itu, terdapat tindak lanjut pelaksanaan putusan terhadap mantan pengurus dan pemegang saham PT BPR Tripillar Arthajaya (BPR Tripillar) yakni Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan, Abdul Nasir alias Jang Keun Won, serta Ova Emilia yang sebelumnya telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi LPS selaku penggugat dan untuk itu para tergugat dihukum untuk membayar kerugian kepada penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp29.137.542.200.

    Untuk melaksanakan putusan inkrah dimaksud, atas permohonan LPS, PN Yogyakarta telah meletakkan sita atas aset-aset para tergugat dimana PN Yogyakarta juga telah mengeluarkan penetapan lelang eksekusi.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2024

  • Meski 19 Tumbang, Bisnis BPR Diproyeksi Masih Tumbuh 5%

    Meski 19 Tumbang, Bisnis BPR Diproyeksi Masih Tumbuh 5%

    Jakarta, FORTUNE – Sejak awal 2024 hingga 17 Desember 2024, tercatat ada 19 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang izin usahanya dicabut. Meski demikian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memandang bisnis bank daerah ini masih dapat tumbuh pada 2025. 

    Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam acara diskusi dengan pers di Jakarta (17/12). Ia menyadari bahwa gencarnya penutupan BPR merupakan bagian dari program konsolidasi bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski demikian, secara industri, bisnis bank ini masih positif.

    “Kalau kita lihat tahun ini sudah 19 BPR yang jatuh. Ini jauh di atas tren yang biasanya hanya 8 hingga 9 BPR ini rata-rata dalam 17 tahun sebelumnya BPR yang jatuh per tahun. Tapi ini juga mungkin berkaitan dengan program dari OJK untuk mengkonsolidasikan BPR,” kata Purbaya.
     

    Kredit industri BPR masih tumbuh 7,07 persen

    Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS/Dok LPS

    Meski berada dalam kondisi kurang baik, bisnis BPR masih dapat tumbuh 5 persen pada 2025, kata Purbaya. Dia meyakini sejumlah paket kebijakan ekonomi dari pemerintahan Prabowo Subianto akan menyentuh ke level perekonomian masyarakat kelas bawah, sehingga dapat mendorong kinerja BPR.

    “Outlook-nya sih akan bagus. Kita prediksi masih tumbuh sekitar 5 persen, tapi pakai doa ya. Kalau stimulus kebijakan terjadi, harusnya tidak masalah. Ini OJK sedang melakukan konsolidasi,  mudah-mudahan ke depan konsolidasinya sudah semakin sedikit,” ujar Purbaya.

    Di sisi lain, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan penyaluran kredit dan pembiayaan BPR/BPRS mencapai Rp163,33 triliun pada Juli 2024 atau tumbuh 7,07 persen (yoy). Sementara itu, dari segi aset, terjadi pertumbuhan 6,12 persen menjadi Rp211,13 triliun.

  • LPS tunggu izin DPR guna terapkan sistem IT untuk BPR

    LPS tunggu izin DPR guna terapkan sistem IT untuk BPR

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menunggu izin dari DPR RI guna penerapan sistem teknologi informasi (IT) untuk 100 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) pada 2025.

    Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menjalin komunikasi dengan Komisi XI DPR terkait kewenangan LPS dalam pengembangan sistem ini.

    “Tahun ini, kita feasibility study-nya. 2025 harusnya kita sudah menjalankan semacam pilot project dengan 100 BPR. Tapi kemarin DPR kan saya ditanya, apakah itu wewenang LPS? Kalau kita tarik sih ke hukumnya, ini kan termasuk menjaga stabilisasi sistem keuangan. Boleh juga harusnya sih. Tapi saya sedang menanyakan ke Komisi XI, apakah LPS boleh masuk ke sana. Kalau boleh masuk, awal tahun sudah mulai jalan, 2025. Kalau enggak boleh ya kita mundur,” ujar Purbaya saat ditemui usai LPS Morning Talk di Jakarta, Selasa.

    Ia menilai, dengan adanya sistem IT yang lebih mumpuni, BPR dapat bersaing dengan bank-bank online serta pinjaman daring (online) yang semakin berkembang. Sistem ini diharapkan dapat mengurangi risiko kegagalan operasional di BPR dalam jangka panjang, karena manajemen yang lebih baik akan memungkinkan identifikasi masalah lebih dini.

    “Sehingga manajemen mereka akan lebih bagus lagi ke depan. Mungkin kalau itu dijalankan dua sampai tiga tahun ke depan lagi, kita enggak akan dengar BPR jatuh karena mismanagment atau fraud,” terang Purbaya.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2024

  • LPS Gugat Belasan BPR yang Bangkrut Karena Fraud

    LPS Gugat Belasan BPR yang Bangkrut Karena Fraud

    Jakarta, FORTUNE –  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melayangkan Gugatan ke sejumlah pemilik atau pemegang saham Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang telah bangkrut karena Fraud. Hal ini sejalan dengan wewenang yang dimiliki LPS sebagai regulator untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap eks pemegang saham, mantan pengurus, maupun pihak lain yang terlibat membuat bank gagal. Gugatan ini dilayangkan baik melalui pelaporan pidana kepada Penyidik Polri dan/atau OJK maupun gugatan perdata ke Pengadilan. 

    “Upaya ini ditempuh dengan tujuan utama untuk memberikan deterrent effect berupa pemidanaan badan bagi pihak penyebab bank gagal, dan sekaligus dalam rangka recovery aset bank gagal atas klaim penjaminan yang telah dikeluarkan LPS,” ujar Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar di Jakarta, Senin (16/12).

    Dalam penegakan hukum pidana, LPS telah melakukan pelaporan terhadap dugaan tindak pidana pada bank gagal kepada 8 BPR antara lain BPR Agra Arthaka Mulya, BPR Mitra Danagung, BPR LPN Kampung Baru Muara Paiti, BPR Cita Makmur Lestari, BPR Agra Arthaka Mulya, BPR KS Bali Agung Sedana, BPR Bina Dian Citra dan BPR Sewu.

    90% bank gagal disebabkan oleh fraud

    Ilustrasi fraud. (Pixabay/Alexas_Fotos)

    Dengan adanya tindakan hukum yang tegas terhadap seluruh mantan pengurus bank dan pemegang saham yang tidak mematuhi ketentuan perbankan, diharapkan memberikan efek jera kepada sejumlah oknum. Apalagi, Ary menyebut saat ini sebagian bank bangkrut akibat fraud.

    “Sekitar 90 persen bank jatuh atau gagal itu akibat fraud. Baik itu oknum pengurus atau direksi hingga satu tingkat di bawah direksi,” kata Ary.

    Dengan tegasnya pengaturan, diharapkan kedepan para pemilik bank dengan memenuhi prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan melaksanakan tata kelola yang baik (good corporate governance) agar sistem perbankan dapat terpelihara dengan baik dan semakin maju sehingga kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga.

    Kemudian, sampai saat ini LPS juga masih terus berkoordinasi dengan sejumlah penegak hukum untuk melakukan pelaporan atas dugaan terjadinya dugaan tindak pidana yang dilakukan mantan direksi dan pengurus bank gagal yang telah dicabut izin usahanya di wilayah antara lain; Provinsi Jawa Barat, Provinsi Bali, dan Provinsi Jawa Timur.

    Langkah-langkah hukum ini menurutnya sebagai bentuk keseriusan, ketegasan, dan konsistensi LPS dalam rangka melakukan penegakan hukum dan pertanggungjawaban kepada pengurus dan pemegang saham penyebab bank gagal.

    Gugatan LPS untuk optimalkan recovery claim

    Proses Likuidasi BPR Bagong Inti Marga di Banyuwangi/Dok LPS

    Tak hanya itu, dalam rangka mengoptimalkan proses recovery claim yang telah dilakukan, LPS juga mengajukan gugatan perdata terhadap mantan pengurus dan pemegang saham bank serta pihak terkait lainnya yang terbukti menyebabkan bank menjadi gagal. 

    Sampai dengan saat ini LPS telah mengajukan gugatan hukum ke pengadilan terhadap pihak-pihak penyebab bank gagal pada 10 BPR, yakni:

    BPR Tripanca Setiadana (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,  BPR Citraloka Danamandiri (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Bandung,  BPR Tripilar Arthajaya (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Yogyakarta,  BPR Multi Artha Mas Sejahtera (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  BPR Kudamas Sentosa (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Surabaya, BPRS Al Hidayah (Terlikuidasi) di Pengadilan Agama Bangil,  BPR Efita (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Depok, BPR Sekar (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Cibinong,  BPR Sambas (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Singkawang, BPR Legian (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Denpasar.

  • LPS sebut PPN 12 persen berpotensi pengaruhi tabungan masyarakat

    LPS sebut PPN 12 persen berpotensi pengaruhi tabungan masyarakat

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 dapat memengaruhi tren tabungan masyarakat.

    “Sepertinya ketika sinyalnya daya beli, dicurigai menurun, kebijakan kenaikan pajak tidak terlalu akurat. Tapi saya enggak tahu, mungkin memang pemerintah lagi butuh uang untuk menambal anggarannya, mungkin juga bagus kalau uangnya langsung dipakai untuk program yang berguna untuk masyarakat,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui usai LPS Morning Talk di Jakarta, Selasa.

    Purbaya mengatakan tren tabungan masyarakat tidak akan langsung turun pasca penerapan tarif PPN 12 persen, namun cenderung mengalami kesulitan untuk terus meningkat.

    “(Tabungan) enggak anjlok, tapi saya melihat sulit untuk naik kencang,” jelasnya.

    Lebih lanjut ia menjelaskan, saat pemerintah menerima dana masyarakat, maka dibutuhkan waktu untuk kembali ke sistem ekonomi yakni melalui mekanisme pembelanjaan.

    Sehingga jika dana baru dibelanjakan empat bulan kemudian, dampaknya terhadap ekonomi bakal tertunda.

    “Yang jelas itu kan kalau uang masuk ke pemerintah, kan enggak langsung masuk ke sistem. Nah, let’s say empat bulan di pemerintah sebelum dibelanjakan, dampaknya kan terlambat empat bulan atau lebih kan? Ya itu paling enggak dalam jangka panjang akan memengaruhi tren tabungan,” terangnya.

    Ia pun mengakui saat ini tren tabungan masyarakat sudah cenderung menurun jika mengacu pada berdasarkan survei LPS.

    “Jadi kelihatannya akan sulit untuk naik,” jelasnya.

    Sementara, Purbaya memprediksi pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan masih berada di angka 6 persen hingga 7 persen.

    “DPK kita prediksi kita 6-7 persen, sampai sekarang belum kita ubah. Tapi tentunya kan itu akan adaptif tergantung perkembangan dari waktu ke waktu,” tuturnya.

    Purbaya menyatakan bahwa dampak negatif kebijakan pajak terhadap tabungan kemungkinan tidak akan terasa dalam jangka pendek.

    Hal Ini disebabkan karena dana pemerintah dibelanjakan dengan tepat guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

    Adapun pemerintah resmi menetapkan kenaikkan tarif PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Kenaikkan tarif PPN 12 persen ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pajak PPh 21 Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 10 Juta Ditanggung Pemerintah

    Pajak PPh 21 Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 10 Juta Ditanggung Pemerintah

    JAKARTA – Bagi masyarakat yang memiliki penghasilan gaji sampai dengan 10 juta per bulan, pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan ( PPh 21 ) untuk para pekerja di sektor padat karya.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Prabowo subianto sudah memerintahkan agar sektor padat karya ini menjadi perhatian penting.

    BACA JUGA: BPR Kencana Kota Cimahi Dilikuidasi, LPS Siapkan Dana Simpanan Nasabah

    ‘’Hal ini karena sektor padat karya sedang mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir,’’ ujar Sri Mulyaa dalam keterangan ujarnya, dikutip selasa, (17/12/2024).

    Menurutnya,  pemerintah akan memberikan keringanan insentif untuk pajak penghasilan ( PPh 21 ) bagi para pekerja yang bergerak di indutri padat karya.

    “Jadi gajinya capai 10 juta maka PPh pasal 21-nya ditanggung pemerintah sampai 10 juta per bulan,” ujarnya.

    BACA JUGA: Diduga Minta Imbalan, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi jadi Tersangka!

    Sri Mulyani menuturkan, industri padat karya yang dimaksud adalah usaha yang melibatkan para pekerja sdalam jumlah banyak, seperti pada industri tekstil, sepatu sampai dengan furniture.

    Selain itu, untuk mendukung industri padat karya berkembang dan kembali bangkit pemerintah juga memberikan subsidi bunga sebesar 5 persen untuk pembiayaan pengadaan mesin industri.

    Pemerintah juga akan memberikan bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen untuk industri padat karya selama 6 bulan.

    BACA JUGA: Pedagang Pasar Gedebage Ngamuk, Ancam Buang Sampah ke Kantor Perumda Pasar dan DLHK Kota Bandung

    Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indo (Apindo) mengaku telah bertemu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar insentif pajak penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kembali diberikan oleh pemerintah.

    Hal ini diusulkan karena saat ini tingkat daya beli masyarakat juga sedang turun dan pemberian insentif ini pernah dilakukan ketika Pandemi Covid-19.

    BACA JUGA: Proyek Galian Kabel BUMD Kota Bandung PT Bandung Infra Investama Dikerjakan Serampangan!

    Akan tetapi, pemberian insentif tersebut tidak diperpanjang dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022.

    Sementara itu, Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto menuturkan, pengajuan insentif PPh 21 DTP sudah diajukan ke kementerian keuangan.

    Pihaknya juga mengajukan DTP PPh 21 kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan usulan tersebut akan dipertimbangkan.