Kementrian Lembaga: LPS

  • Sri Mulyani Rombak Total Struktur dan Tugas Sekretariat KSSK, Peran Kian Kuat!

    Sri Mulyani Rombak Total Struktur dan Tugas Sekretariat KSSK, Peran Kian Kuat!

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merombak struktur Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK. Selain itu, Sri Mulyani juga menambah cakupan tugas dan fungsi Sekretariat KSSK.

    Perombakan dan penambahan fungsi itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.64/2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KSSK.

    Salah satu poin dalam beleid baru tersebut adalah posisi Sekretariat KSSK yang sudah tidak lagi berada di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan melainkan di bawah Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan yang saat ini dijabat oleh Masyita Cristalin.

    Sri Mulyani melalui beleid baru itu juga mereorganisasi Sekretariat KSSK. Sebelumnya, susunan organisasi sekretariat tersebut terdiri dari Direktur Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan; Direktur Manajemen Risiko dan Hukum; Divisi Manajemen Kantor; Kelompok Jabatan Fungsional.

    Sementara itu, dalam beleid baru, susunan organisasi Sekretariat KSSK terdiri dari 4 direktorat dan 1 divisi. Pertama, Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi yang memiliki tugas untuk menyiapkan dan mengkoordinasi pelaksanaan analisis, riset, dan/atau asesmen sektor perbankan dan makroekonomi.

    Dalam melakukan tugas tersebut, direktorat ini dibantu oleh Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi I; dan b. Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi II. Kedua divisi ini mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen kondisi sektor perbankan dan makroekonomi, penyusunan rekomendasi kebijakan, pencegahan krisis sistem keuangan.

    Selanjutnya pelaksanaan uji ketahanan (stress testing), penetapan status kondisi stabilitas sistem keuangan, penyiapan koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan, dan pelaksanaan kajian stabilitas sistem keuangan terkait sektor perbankan, dan pengelolaan data dan informasi stabilitas sistem keuangan.

    Kedua, Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank yang bertugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi pelaksanaan analisis, riset, dan atau asesmen sektor industri jasa keuangan nonbank. Direktorat ini juga dibantu oleh dua divisi yakni Divisi Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank I dan Divisi Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank II.

    Ketiga, Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya yang memiliki tugas untuk melaksanakan penyiapan dan koordinasi pelaksanaan analisis, riset, dan/atau asesmen sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya. Ada dua divisi di direktorat ini yakni Divisi Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya I dan Divisi Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya II.

    Keempat, Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi penyusunan rekomendasi kebijakan stabilitas sistem keuangan, penyiapan rumusan keputusan KSSK, simulasi krisis, tata kelola KSSK dan Sekretariat KSSK, komunikasi publik, dan pengelolaan hubungan antarlembaga.

    Selain merombak organisasi Sekretariat KSSK, Sri Mulyani juga menambah tugasnya dari yang semula 14 menjadi 19. Hampir semua poin tugas Sekretariat KSSK berbeda dengan ketentuan sebelumnya, salah satunya adalah poin mengenai koordinasi penyiapan keputusan KSSK mengenai pelaksanaan kewenangan Bank Indonesia untuk membeli surat berharga negara berjangka panjang di pasar perdana. 

    Berikut daftarnya:

    Koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan
    Penyiapan bahan penilaian terhadap kondisi dan rekomendasi status stabilitas sistem keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota KSSK, beserta data dan informasi pendukung
    Penyiapan usulan langkah koordinasi untuk mencegah krisis sistem keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dan/atau kesepakatan dari anggota KSSK
    Penyiapan rekomendasi KSSK kepada Presiden mengenai perubahan status stabilitas sistem keuangan dari kondisi normal menjadi kondisi krisis sistem keuangan atau dari kondisi krisis sistem keuangan menjadi kondisi normal
    Koordinasi penyiapan rekomendasi KSSK kepada Presiden mengenai langkah penanganan krisis sistem keuangan
    Penyiapan koordinasi usulan langkah yang harus dilakukan oleh anggota KSSK untuk mendukung pelaksanaan penanganan permasalahan bank sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan, termasuk pembelian oleh Bank Indonesia atas surat berharga negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan
    bank sistemik
    Koordinasi penyiapan rekomendasi KSSK kepada Presiden mengenai penyelenggaraan dan pengakhiran program restrukturisasi perbankan
    Koordinasi pelaksanaan uji ketahanan (stress testing)
    Kondisi stabilitas sistem keuangan dan simulasi krisis sistem keuangan
    Pelaksanaan analisis, riset, dan/atau asesmen stabilitas sistem keuangan
    Pengelolaan data dan informasi terkait stabilitas sistem keuangan
    Penyusunan tata kelola KSSK dan Sekretariat KSSK
    Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan keputusan KSSK
    Pengelolaan komunikasi publik dan hubungan antarlembaga terkait stabilitas sistem keuangan
    Koordinasi penyiapan keputusan KSSK mengenai pelaksanaan kewenangan Bank Indonesia untuk membeli surat berharga negara berjangka panjang di pasar
    perdana
    Koordinasi penyiapan masukan bagi anggota KSSK mengenai materi peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan yang terkait dengan stabilitas
    sistem keuangan
    Koordinasi penyiapan pelaporan kepada KSSK mengenai hasil koordinasi kebijakan makroprudensial, mikroprudensial, dan penanganan permasalahan bank yang dilakukan melalui forum koordinasi
    Koordinasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan perundang-undangan
    Pelaksanaan administrasi KSSK dan Sekretariat KSSK
    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KSSK.

  • Mengenal Sejarah LPS, Sang ‘Penjaga’ Uang Rakyat

    Mengenal Sejarah LPS, Sang ‘Penjaga’ Uang Rakyat

    Jakarta, CNBC Indonesia – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) awalnya dibentuk untuk satu tujuan, menjamin simpanan nasabah penyimpan di bank. Namun peran lembaga ini berkembang pesat. Setelah diterbitkannya Undang-Undang PPKSK pada 2016, LPS juga diberi mandat sebagai aktor utama dalam proses resolusi bank, termasuk dalam menangani bank gagal melalui dua metode baru: purchase and assumption dan bridge bank. Dalam praktiknya, LPS tidak hanya hadir saat krisis sudah terjadi, tetapi juga mengambil bagian dalam pencegahan krisis melalui Program Restrukturisasi Perbankan.

    Simak selengkapnya dalam infografis ini:

  • Tarif Global Dinyatakan Ilegal oleh Pengadilan AS, Trump Murka!

    Tarif Global Dinyatakan Ilegal oleh Pengadilan AS, Trump Murka!

    Washington DC

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan reaksi keras terhadap putusan pengadilan banding AS yang menyatakan sebagian besar tarif yang diberlakukannya secara global adalah ilegal. Trump bersumpah akan melawan putusan tersebut hingga ke Mahkamah Agung AS.

    Dalam putusan pada Jumat (29/8), pengadilan banding AS untuk Sirkuit Federal menyatakan sebagian besar tarif yang diberlakukan Trump adalah ilegal. Namun, pengadilan AS mengizinkan tarif Trump untuk tetap berlaku saat ini, memberikannya waktu untuk melanjutkan kasus ini ke Mahkamah Agung.

    Putusan pengadilan banding AS tersebut memperkuat putusan pengadilan lebih rendah, yang sebelumnya menyatakan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya dalam memanfaatkan kekuatan ekonomi darurat untuk mengenakan bea masuk yang luas.

    Dalam tanggapannya, seperti dilansir AFP, Sabtu (30/8/2025), Trump menyebut pengadilan banding AS telah “secara keliru” menjatuhkan putusan tersebut. Dia juga menuduh pengadilan banding AS “sangat partisan” dalam menjatuhkan putusannya.

    “SEMUA TARIF MASIH BERLAKU! Hari ini, Pengadilan Banding yang sangat partisan secara keliru menyatakan bahwa tarif kita harus dihapus, tetapi mereka tahu bahwa Amerika Serikat pada akhirnya akan menang,” kata Trump dalam pernyataannya via Truth Social pada Jumat (29/8).

    “Jika tarif ini dihapuskan, itu akan menjadi bencana besar bagi negara ini. Itu akan membuat kita lemah secara finansial, dan kita harus kuat,” sebutnya.

    Menurut Trump, putusan pengadilan banding AS itu akan memiliki dampak “menghancurkan” jika dibiarkan begitu saja.

    “AS tidak akan lagi mentoleransi defisit perdagangan yang sangat besar dan tarif yang tidak adil, serta hambatan perdagangan non-tarif yang diberlakukan oleh negara-negara lainnya, baik kawan atau lawan, yang merugikan produsen, petani, dan semua orang,” ujarnya.

    “Jika dibiarkan, keputusan ini benar-benar akan menghancurkan Amerika Serikat,” tegas Trump.

    Lebih lanjut, Trump menyatakan bahwa dirinya akan melawan balik “dengan bantuan Mahkamah Agung Amerika Serikat”. Trump bahkan mengisyaratkan jika Mahkamah Agung AS akan menjatuhkan putusan yang mendukung dirinya.

    “Selama bertahun-tahun, tarif dibiarkan digunakan untuk melawan kita oleh para politisi kita yang tidak peduli dan tidak bijaksana. Sekarang, dengan bantuan Mahkamah Agung Amerika Serikat, kita akan menggunakannya untuk kepentingan bangsa kita, dan menjadikan Amerika, kaya, kuat, dan berkuasa kembali!” cetusnya.

    Putusan pengadilan banding AS itu menjadi pukulan bagi Trump, yang telah menggunakan bea masuk sebagai alat kebijakan ekonomi yang luas. Hal itu juga dapat menimbulkan keraguan atas kesepakatan yang telah dicapai Trump dengan mitra-mitra dagang utama, seperti Uni Eropa.

    Sejak kembali menjabat Presiden AS pada Januari lalu, Trump telah menggunakan Undang-undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk mengenakan tarif kepada hampir semua mitra dagang AS, dengan tarif dasar sebesar 10 persen dan tarif yang lebih tinggi untuk puluhan negara.

    Putusan pengadilan banding AS pada Jumat (29/8) menekankan bahwa “undang-undang tersebut memberikan wewenang yang signifikan kepada Presiden untuk mengambil sejumlah tindakan sebagai respons terhadap keadaan darurat nasional yang ditetapkan, tetapi tidak satu pun dari tindakan ini secara eksplisit mencakup wewenang untuk mengenakan tarif, bea masuk, atau sejenisnya, atau wewenang untuk memungut pajak”.

    Putusan itu masih bisa digugat lebih lanjut ke Mahkamah Agung, namun jika akhirnya tarif tersebut dinyatakan ilegal, maka perusahaan-perusahaan kemungkinan akan menuntut ganti rugi.

    Lihat juga Video: LPS Sebut RI Tak Rugi soal Nego Tarif AS 19%, Ini Alasannya

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)

  • LPS: Pertumbuhan simpanan nasabah di bawah Rp100 juta mulai membaik

    LPS: Pertumbuhan simpanan nasabah di bawah Rp100 juta mulai membaik

    Sebetulnya kalau dibandingkan awal tahun, yang di bawah Rp100 juta sudah ada tanda-tanda perbaikan.

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memandang, pertumbuhan simpanan nasabah pada tier terkecil yakni di bawah nominal Rp100 juta mulai menunjukkan tanda-tanda perbaikan meskipun masih berada di bawah 5 persen.

    Pada Juli 2025, simpanan di bawah Rp100 juta tercatat tumbuh 4,76 persen secara year on year (yoy). Sebelumnya pada Mei 2025, simpanan pada tier ini tumbuh melambat yakni hanya sebesar 3,75 persen (yoy). Sejauh ini, pertumbuhan tertinggi tercatat pada Maret 2025, yaitu 6,79 persen.

    “Sebetulnya kalau dibandingkan awal tahun, yang di bawah Rp100 juta sudah ada tanda-tanda perbaikan. Di April (tumbuh) 4,29 persen, Mei 3,75 persen, Juni 4,89 persen, dan Juli 4,76. Walaupun masih di bawah 5, tapi kelihatannya sudah ada tanda-tanda perbaikan yang di bawah 100 juta,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Di sisi lain, simpanan pada tier tertinggi tumbuh lebih kencang dibandingkan tier bawah lainnya. Simpanan di atas Rp5 miliar tumbuh 9,45 persen (yoy) pada Juli 2025, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 9,21 persen (yoy).

    Mencermati perkembangan tersebut, Purbaya mengatakan bahwa pertumbuhan yang lebih kencang pada tier di atas Rp5 miliar kemungkinan besar ditopang oleh penyimpanan dana oleh perusahaan-perusahaan yang tengah bersiap untuk mengekspansi bisnisnya.

    “Ini indikasi bahwa mereka masih mengumpulkan uangnya di sana untuk siap-siap ekspansi nanti. Belum ekspansi penuh, tapi tidak lama lagi kalau keadaan membaik, mungkin mereka akan mulai ekspansi bisnisnya lagi,” kata Purbaya.

    Terkait dengan proyeksi dana pihak ketiga (DPK), Purbaya memandang bahwa saat ini pertumbuhan DPK sudah membaik atau normal sehingga diharapkan dapat tumbuh di kisaran 6-7 persen untuk sepanjang tahun ini.

    “Beberapa bulan yang lalu saya sempat khawatir karena sempat turun ke 4,3 persen pertumbuhannya (DPK), di bawah ekspektasi kita yang sebesar 6 persen. Tapi sekarang sudah mendekati 7 persen lagi,” kata dia pula.

    Pada Juli 2025, DPK meningkat sebesar 7,00 persen (yoy). Penghimpunan DPK utamanya ditopang perbaikan aktivitas fiskal pemerintah, korporasi, dan konsumsi masyarakat yang tercermin dari peningkatan pada produk giro sebesar 10,72 persen (yoy) dan tabungan 5,91 persen (yoy).

    Di sisi lain, penyaluran kredit pada periode yang sama tumbuh 7,03 persen (yoy), didorong aktivitas investasi yang masih cukup tinggi.

    “Kredit kelihatannya pelan-pelan akan tumbuh lebih cepat. Program-program pemerintah kan seharusnya sudah jalan, uang masuk ke sistem dan perekonomian mulai bergulir lagi. Biasanya kalau seperti itu, kredit pun ikut tumbuh,” kata Purbaya.

    Adapun LPS mencatat Indeks Menabung Konsumen (IMK) pada bulan Juli 2025 berada di level 82,2, melemah terbatas sebesar 1,6 poin dari posisi bulan sebelumnya.

    Hal ini sejalan dengan pelemahan komponen Indeks Waktu Menabung (IWM) sebesar 4,7 poin pada periode yang sama ke level 90,5. Sementara itu, komponen Indeks Intensitas Menabung (IIM) tercatat naik sebesar 1,4 poin ke level 73,8.

    IMK menunjukkan niat dan kemampuan menabung konsumen. Level IMK di atas 100 menunjukkan niat dan kemampuan menabung konsumen yang tinggi.

    IMK terdiri dari dua komponen penyusun, yaitu IIM dan IWM. IIM menunjukkan penilaian konsumen tentang intensitas dan kemampuan menabung, sedangkan IWM menggambarkan penilaian konsumen terhadap waktu yang tepat untuk menabung atau niat untuk menabung.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sejalan BI-Rate, LPS buka ruang pemangkasan TBP hingga 3,5 persen

    Sejalan BI-Rate, LPS buka ruang pemangkasan TBP hingga 3,5 persen

    Kita akan lihat bagaimana BI mengambil langkah kebijakan moneternya, suku bunga seperti apa ke depan. Yang jelas, kami tidak akan mengeluarkan sinyal yang bertentangan dengan sinyal bank sentral

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka ruang pemangkasan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah pada bank umum hingga 3,5 persen atau berada pada level terendah seperti periode COVID-19 yang lalu, sejalan dengan penurunan BI-Rate belakangan ini.

    “Ya ada (peluang untuk penurunan TBP lagi). Floor-nya yang saya lihat sekarang bisa ke 3,5 persen, sama dengan terendah dengan waktu COVID kemarin. Tapi saatnya nanti kita tentukan (apakah turun atau tetap pada periode reguler September 2025) supaya in line dengan kebijakan moneter,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Secara umum, LPS akan terus memantau perkembangan ekonomi dan kondisi likuiditas sistem perbankan untuk menentukan TBP ke depan.

    Purbaya menegaskan, TBP yang ditetapkan LPS tidak saling mengunci dengan kebijakan moneter dari Bank Indonesia (BI). TBP LPS justru mendukung sinyal dan transmisi kebijakan moneter untuk mendorong perekonomian lebih lanjut.

    “Kita akan lihat bagaimana BI mengambil langkah kebijakan moneternya, suku bunga seperti apa ke depan. Yang jelas, kami tidak akan mengeluarkan sinyal yang bertentangan dengan sinyal bank sentral,” kata Purbaya.

    Adapun Rapat Dewan Komisioner LPS pada Senin (25/8) telah melakukan evaluasi sekaligus penetapan atas TBP untuk periode non-reguler Agustus 2025.

    LPS memutuskan untuk menurunkan TBP simpanan rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps) masing-masing menjadi 3,75 persen dan 6,25 persen.

    Sedangkan TBP simpanan dalam valas di bank umum diputuskan untuk dipertahankan yakni sebesar 2,25 persen.

    TBP periode non-reguler tersebut akan berlaku mulai 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025. TBP akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu dalam hal terhadap perubahan atas kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.

    Purbaya mengatakan bahwa evaluasi dan penetapan atas TBP periode reguler selanjutnya akan dilakukan pada September 2025.

    “Hasil penetapan TBP ini (periode non-reguler) merupakan bagian dari proses evaluasi yang dilakukan setiap bulan atas TBP yang berlaku dan menjadi bagian dari penetapan selain periode reguler Januari, Mei, dan September,” kata Purbaya.

    Mengenai TBP simpanan valas yang masih belum diturunkan, Purbaya mengatakan bahwa keputusan ini karena masih memperhatikan suku bunga The Fed yang belum bergerak.

    Apabila LPS lebih cepat menurunkan TBP simpanan valas, dikhawatirkan selisih (spread) dengan suku bunga The Fed menjadi semakin lebar yang akan memicu nasabah untuk menyimpan dananya di luar negeri, bahkan dikhawatirkan dapat memperlemah nilai tukar rupiah.

    LPS pun terus memantau pergerakan atas tren suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi rupiah maupun valas.

    Saat ini, suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah bergerak dalam kisaran terbatas. Pada periode observasi hingga pertengahan Agustus 2025, SBP tercatat turun 11bps ke level 3,45 persen dibandingkan periode observasi penetapan TBP reguler bulan Mei 2025.

    Faktor likuiditas perbankan yang memadai, tingkat kompetisi antarbank, serta target penyaluran kredit potensial mempengaruhi laju dan respon penurunan suku bunga simpanan lintas kelompok bank.

    Sementara itu, pada periode observasi yang sama, pergerakan SBP simpanan valas cenderung lebih mixed. SBP valas di bulan Agustus terpantau turun 5bps ke level 2,12 persen dibandingkan periode observasi penetapan TBP reguler bulan Mei 2025.

    LPS menilai, saat ini perbankan masih cenderung menunggu langkah lanjutan The Fed dalam memutuskan timing dan besaran penurunan Fed Funds Rate (FFR). Sementara kondisi likuiditas valas domestik termasuk nilai tukar dan kebutuhan transaksi deposan akan memengaruhi besaran dan pergerakan suku bunga simpanan valas.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • LPS: Suku bunga simpanan rupiah bergerak turun sejalan dengan TBP Mei

    LPS: Suku bunga simpanan rupiah bergerak turun sejalan dengan TBP Mei

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah turun bertahap sebesar 11 basis poin (bps) menjadi 3,45 persen hingga pertengahan Agustus 2025, dibandingkan periode penetapan tingkat bunga penjaminan (TBP) reguler Mei 2025.

    “Ruang penurunan lanjutan SBP cukup terbuka pasca pemangkasan BI-Rate terkini (Agustus 2025) sebesar 25 bps,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Purbaya mengatakan, LPS terus memantau pergerakan atas tren suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi rupiah maupun valuta asing (valas).

    Faktor likuiditas perbankan yang memadai, tingkat kompetisi antarbank, serta target penyaluran kredit potensial mempengaruhi laju dan respon penurunan suku bunga simpanan lintas kelompok bank.

    Secara rinci, rata-rata suku bunga deposito 1 bulan turun menjadi 3,95 persen hingga pertengahan Agustus 2025 atau sudah berada di bawah tingkat bunga penjaminan (TBP) Mei 2025 yang sebesar 4 persen.

    Sedangkan rata-rata suku bunga deposito 3 bulan tercatat 4,17 persen, masih di atas TBP Mei 2025. Purbaya mengatakan, penyesuaian suku bunga deposito untuk tenor yang lebih panjang masih memerlukan waktu.

    “Biasanya mungkin perlu 3-4 bulan untuk full satu siklus sama dengan tingkat bunga penjaminan LPS. Jadi kita tunggu waktu untuk bunga deposito turun. Tapi kalau saya lihat kan sudah turun terus dari waktu ke waktu,” kata Purbaya.

    Sementara itu, pada periode observasi yang sama, pergerakan SBP simpanan valas cenderung lebih mixed. SBP valas pada Agustus 2025 terpantau turun 5 bps ke level 2,12 persen dibandingkan periode observasi penetapan TBP reguler bulan Mei 2025.

    Purbaya menilai, saat ini perbankan masih cenderung menunggu langkah lanjutan The Fed dalam memutuskan timing dan besaran penurunan Fed Funds Rate (FFR).

    Sementara itu, kondisi likuiditas valas domestik termasuk nilai tukar dan kebutuhan transaksi deposan akan memengaruhi besaran dan pergerakan suku bunga simpanan valas.

    Rapat Dewan Komisioner LPS pada Senin (25/8) telah melakukan evaluasi sekaligus penetapan atas TBP untuk periode non-reguler Agustus 2025.

    LPS menetapkan untuk menurunkan TBP simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat sebesar 25 basis poin (bps) masing-masing menjadi 3,75 persen dan 6,25 persen.

    Sedangkan TBP simpanan dalam valas di bank umum diputuskan untuk dipertahankan yakni sebesar 2,25 persen. Purbaya mengatakan, keputusan LPS untuk mempertahankan TBP simpanan valas karena masih memperhatikan suku bunga The Fed yang belum bergerak.

    Apabila LPS lebih cepat menurunkan TBP simpanan valas, dikhawatirkan selisih (spread) dengan suku bunga The Fed menjadi semakin lebar yang akan memicu nasabah untuk menyimpan dananya di luar negeri, bahkan dikhawatirkan dapat memperlemah nilai tukar rupiah.

    Adapun TBP terbaru ini akan berlaku sejak 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025.

    TBP merupakan batas maksimum dari suku bunga simpanan agar produk simpanan yang dimiliki oleh nasabah perbankan dapat memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan.

    Sesuai amanat Undang-Undang (UU), LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

    Dari sisi kebijakan moneter, suku bunga acuan atau BI-Rate saat ini berada pada level 5 persen. Hal ini sebagaimana diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia bulan Agustus 2025.

    Secara total, BI sudah memangkas bunga acuan sebanyak lima kali sebesar 125 bps yang dimulai pada September 2024 serta berlanjut pada Januari, Mei, Juli, dan Agustus 2025.

    Sebelumnya, BI mencatat suku bunga deposito 1 bulan menurun, yakni dari 4,85 persen pada Juni 2025 menjadi 4,75 persen pada Juli 2025. Sementara suku bunga kredit tercatat sebesar 9,16 persen pada Juli 2025, masih relatif sama dengan bulan sebelumnya.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • LPS jamin 643,52 juta rekening nasabah bank umum per Juli 2025

    LPS jamin 643,52 juta rekening nasabah bank umum per Juli 2025

    Cakupan penjaminan simpanan nasabah secara konsisten dijaga melebihi batas minimal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) LPS, yakni paling sedikit 90 persen dari keseluruhan nasabah bank

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (nominal sampai dengan Rp2 miliar per nasabah per bank) mencapai mencapai 643,52 juta rekening atau dengan cakupan sebesar 99,94 persen per Juli 2025.

    Sementara jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya pada bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR Syariah mencapai 15,71 juta rekening atau 99,97 persen pada periode yang sama.

    “Cakupan penjaminan simpanan nasabah secara konsisten dijaga melebihi batas minimal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) LPS, yakni paling sedikit 90 persen dari keseluruhan nasabah bank,” Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Lebih lanjut, tingkat cakupan tersebut berada di atas 80 persen yang merupakan tingkat cakupan yang memadai sesuai panduan International Association of Deposit Insurers (IADI).

    Purbaya mengatakan bahwa upaya ini merupakan bagian untuk memperkuat kepercayaan masyarakat kepada perbankan dan stabilitas sistem keuangan secara luas.

    Pada Senin (25/8), Rapat Dewan Komisioner LPS telah melakukan evaluasi sekaligus penetapan atas tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk periode non-reguler Agustus 2025.

    LPS menetapkan untuk menurunkan TBP simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat sebesar 25 basis poin (bps), serta mempertahankan TBP simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum.

    TBP simpanan rupiah pada bank umum adalah 3,75 persen dan TBP simpanan rupiah pada BPR ditetapkan sebesar 6,25 persen. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum masih tetap, yakni sebesar 2,25 persen. TBP tersebut akan berlaku sejak 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025.

    TBP merupakan batas maksimum dari suku bunga simpanan agar produk simpanan yang dimiliki oleh nasabah perbankan dapat memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan.

    Sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

    LPS mengimbau kepada seluruh bank agar memberikan informasi secara terbuka kepada nasabah dan calon nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku.

    Penyampaian informasi dimaksud dapat dilakukan melalui penempatan informasi tingkat bunga penjaminan di kantor bank, area yang sudah diketahui nasabah, media informasi, serta seluruh kanal (channel) komunikasi bank termasuk pada aplikasi digital yang dimiliki.

    Selain itu, dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap dana nasabah dan menjaga kepercayaan para deposan, LPS mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan TBP simpanan dalam kegiatan penghimpunan dana.

    Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, bank juga diminta tetap mematuhi ketentuan pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia (BI).

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • LPS: Penurunan bunga penjaminan tegaskan sinyal sinergi kebijakan

    LPS: Penurunan bunga penjaminan tegaskan sinyal sinergi kebijakan

    Hasil penetapan TBP ini (periode non-reguler) merupakan bagian dari proses evaluasi yang dilakukan setiap bulan atas TBP yang berlaku dan menjadi bagian dari penetapan selain periode reguler Januari, Mei, dan September

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan, penurunan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin (bps) sebagai bagian dari upaya untuk menegaskan sinyal sinergi kebijakan.

    Di samping itu, penetapan TBP juga mencermati tren penurunan suku bunga pasar (SBP) ke depan serta upaya antisipatif untuk memperkuat kinerja perekonomian.

    Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa penetapan TBP mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya mendorong kinerja dan suku bunga kredit yang lebih kompetitif.

    Pertimbangan lain yakni proyeksi likuiditas yang tetap longgar dan ruang pengelolaan suku bunga simpanan bagi bank, serta tingkat cakupan penjaminan yang masih relatif memadai.

    “Maka, Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk menurunkan TBP simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 25 bps, serta mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valas di bank umum,” kata Purbaya.

    TBP periode non-reguler tersebut akan berlaku mulai 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025. TBP akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu dalam hal terhadap perubahan atas kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.

    Purbaya mengatakan bahwa evaluasi dan penetapan atas TBP periode reguler selanjutnya akan dilakukan pada September 2025.

    “Hasil penetapan TBP ini (periode non-reguler) merupakan bagian dari proses evaluasi yang dilakukan setiap bulan atas TBP yang berlaku dan menjadi bagian dari penetapan selain periode reguler Januari, Mei, dan September,” kata Purbaya.

    Ia menyampaikan, hasil observasi dan evaluasi terhadap perkembangan kinerja ekonomi dan perbankan menunjukkan dinamika yang tinggi.

    Prospek ekonomi global tetap resilien meski masih dibayangi ketidakpastian yang tinggi. Sementara dari dalam negeri, kinerja ekonomi domestik relatif terjaga ditopang membaiknya aktivitas investasi dan tingkat konsumsi konsumsi yang stabil. PDB Indonesia tercatat tumbuh 5,12 persen year on year (yoy) pada triwulan II 2025.

    Selanjutnya, kinerja intermediasi perbankan masih dalam tren positif diikuti ketahanan permodalan dan likuiditas yang memadai.

    Pada Juli 2025, penyaluran kredit tumbuh 7,03 persen (yoy) didorong aktivitas investasi yang masih cukup tinggi. Sedangkan dana pihak ketiga (DPK) meningkat sebesar 7,00 persen (yoy).

    Penghimpunan DPK utamanya ditopang perbaikan aktivitas fiskal pemerintah, korporasi, dan konsumsi masyarakat yang tercermin dari peningkatan pada produk giro sebesar 10,72 persen (yoy) dan tabungan 5,91 persen (yoy).

    Lebih jauh, ketahanan permodalan tetap solid sebagai buffer risiko dari sisi volatilitas pasar dan kredit. Rasio permodalan atau KPMM industri terjaga di level 25,81 persen pada periode Juni 2025.

    Sementara kondisi likuiditas masih relatif memadai dengan rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) berada di level 119,43 persen (threshold: 50,0 persen) dan alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 27,08 persen (threshold: 10,0 persen) pada Juli 2025.

    Terjaganya tingkat permodalan juga diikuti dengan aspek pengelolaan risiko kredit yang terjaga. Hal ini tercermin dari rasio non-performing loan (NPL) yang terkendali pada level 2,28 persen dan rasio loan at risk (LaR) yang terus turun dan berada di level 9,68 persen dari total penyaluran kredit pada periode Juli 2025, level ini sudah lebih rendah dari tahun 2019 sebelum pandemi COVID-19.

    “Kalau dilihat dari sini, perbankan kita sudah pulih sepenuhnya dari dampak negatif COVID-19 2020-2021. Banyak orang masih miss, takut prospek kita jelek, perbankannya jelek. Tapi kalau dilihat dari sini (indikator LaR), perbaikan terjadi terus-menerus dan kondisi sekarang sudah pulih sepenuhnya,” kata Purbaya.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • LPS Pastikan Uang Rakyat Aman, 643 Juta Rekening Masuk Penjaminan – Page 3

    LPS Pastikan Uang Rakyat Aman, 643 Juta Rekening Masuk Penjaminan – Page 3

    Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin menjadi 3,75% untuk periode 28 Agustus hingga 30 September 2025. Sebelumnya TBP dikisaran 4%.

    Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa penurunan ini berlaku untuk simpanan dalam mata uang rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), sementara TBP untuk simpanan valuta asing di bank umum tetap dipertahankan.

    “Rapat Dewan komisioner lembaga penjamin simpanan menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat sebesar 25 basis point serta mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing di bank umum,” kata Purbaya.

    Adapun untuk rinciannya, Purbaya menyampaikan untuk Bank Umum TBP rupiah turun menjadi 3,75%dan valuta asing tetap di 2,25%, dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) TBP rupiah menjadi 6,25%.

     

  • Pusat Berlian di India Sepi Imbas Ancaman Tarif Trump

    Pusat Berlian di India Sepi Imbas Ancaman Tarif Trump

    Jakarta

    Pusat perdagangan berlian sekaligus gedung perkantoran terbesar dunia yang terletak di India, Surat Diamond Bourse (SDB) sepi. Hanya ada beberapa pedagang yang membuka toko mereka, alasannya bisnis lesu dan prospek yang suram.

    Ekspor berlian India berada di titik terendah selama dua dekade karena turunnya permintaan dari China serta ancaman tarif lebih tinggi oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. India terancam tarif 50%, padahal AS menyumbang hampir sepertiga dari ekspor permata dan perhiasan dengan nilai US$ 28,5 miliar per tahun.

    Permintaan yang menurun ini lantaran tarif AS yang mengguncang kepercayaan pembeli. Beberapa pemain besar berencana mengalihkan sebagian operasional mereka ke negara yang tarifnya lebih rendah, seperti Botswana, yang hanya dikenakan tarif 15%.

    “Kami masih menunggu dan mengamati hingga akhir Agustus, tetapi mungkin akan meningkatkan produksi di Botswana jika ini terus berlanjut,” kata Direktur pelaksana Dharmanandan Diamonds Hitesh Patel dikutip dari Reuters, Selasa (26/8/2025).

    Patel memperkirakan tarif AS bisa memangkas pendapatan 20-25% per tahun. Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Promosi Ekspor Permata dan Perhiasan (GJEPC) Shaunak Parikh, mengatakan permintaan perhiasan juga loyo sehingga berdampak pada pemangkasan jam serta hari operasional.

    Di SDB, lebih dari 4.700 kantor telah terjual dan kurang dari 250 kantor yang digunakan. Lebih dari 80% berlian mentah diolah di SDB. Menurut Pejabat Bursa yang enggan disebutkan namanya, kondisi ini dipicu beberapa perusahaan telah mempertimbangkan kembali rencana untuk pindah ke SDB.

    Tonton juga video “LPS Sebut RI Tak Rugi soal Nego Tarif AS 19%, Ini Alasannya” di sini:

    (rea/ara)