Kementrian Lembaga: LPP

  • Pemerintah Mantapkan Transformasi Digital, AI Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru – Page 3

    Pemerintah Mantapkan Transformasi Digital, AI Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru – Page 3

    Menko Airlangga juga menyoroti pentingnya pembangunan SDM digital. Melalui berbagai program, termasuk kerja sama dengan negara mitra, Indonesia menargetkan mencetak 10,7 juta talenta digital hingga 2030. Kehadiran pusat pengembangan teknologi serta akses pendidikan vokasi di bidang digital diharapkan memperkuat kesiapan generasi muda menghadapi era kecerdasan buatan.

    “Next engine of growth itu harus sumber daya manusia dan digitalisasi, baru kita bisa menyusul kemajuan yang ada di Jepang, yang ada di Korea, yang ada di Cina. Itulah yang membuat kita nanti menjadi lima besar ekonomi di 2045,” tutur Menko Airlangga.

    Agenda tersebut juga dihadiri Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nesar Patria, Rektor Universitas Gajah Mada Ova Emilia, Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, Ketua Harian PP Kagama Budi Karya Sumadi, Direktur Utama LPP RRI I Hendrasmo, Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyastika Ananta, serta sejumlah pimpinan perusahaan.

  • Legislator dukung usulan penggabungan RRI-TVRI lewat RUU RTRI

    Legislator dukung usulan penggabungan RRI-TVRI lewat RUU RTRI

    Momentum itu yang kita godok lewat pembahasan RUU RTRI di Komisi VII DPR RI agar ke depan dengan membuka ruang komersial terhadap RRI dan TVRI dapat mengurangi beban APBN dan dapat berkompetisi secara sehat dengan media swasta

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia mendukung usulan penggabungan RRI dan TVRI menjadi satu lembaga penyiaran publik negara melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI).

    Dia mendukung pembahasan RUU RTRI dalam rangka memperbaiki pengaturan lembaga penyiaran publik (LPP). Ia meyakini bahwa itu penting, mengingat nilai historis media yang lahir di era perjuangan kemerdekaan dan berjasa sebagai alat perjuangan bangsa.

    “Lewat pembahasan RUU tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mengatasi sejumlah kendala di tubuh RRI dan TVRI, misalnya pengelolaan organisasi, pengembangan sumber daya manusia, sumber pembiayaan, program siar dan pemancar isi siaran,” ucapnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

    Wacana penggabungan dua LPP ini telah lama mengemuka. Menurut Chusnunia, tujuannya ialah menciptakan ekosistem media negara yang lebih kuat, ramping, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.

    Terlebih, imbuh dia, di era media berbasis digital, industri penyiaran lebih mudah mengontrol program layanannya dalam bentuk teks, audio, dan visual.

    “Momentum itu yang kita godok lewat pembahasan RUU RTRI di Komisi VII DPR RI agar ke depan dengan membuka ruang komersial terhadap RRI dan TVRI dapat mengurangi beban APBN dan dapat berkompetisi secara sehat dengan media swasta,” ujarnya.

    Selain itu, dia berharap lewat pembahasan RUU RTRI independensi media negara dapat lebih terjamin. Ia mengingatkan agar jangan sampai konvergensi justru menyeret media negara kembali menjadi corong kekuasaan.

    Sebagai media publik, Chusnunia menekankan, LPP TVRI dan RRI harus dijaga agar tetap netral, profesional, dan berada di atas semua kepentingan politik.

    Lebih lanjut legislator bidang perindustrian dan sarana publikasi ini menyebut, banyak kalangan berharap penggabungan kedua media itu dalam sebuah holding atau korporasi agar lebih efisien.

    “Gagasan penyatuan tersebut kini makin menggema dalam mendorong pembahasan RUU RTRI di Komisi VII DPR RI,” demikian Chusnunia.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi VII DPR undang TVRI, RRI dan ANTARA rapat bahas rencana kerja-anggaran

    Komisi VII DPR undang TVRI, RRI dan ANTARA rapat bahas rencana kerja-anggaran

    Jakarta (ANTARA) – Komisi VII DPR RI mengundang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, LPP RRI, dan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA untuk rapat kerja membahas rencana kerja dan anggaran tahun 2026.

    Rapat tersebut digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, pukul 13.00 WIB. Rapat akan berlangsung di ruang rapat Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara I.

    Selain itu, Komisi I DPR RI mengundang Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk juga mengikuti rapat kerja dan anggaran tersebut.

    Pada awal September 2025, Komisi VII DPR RI menggelar sejumlah rapat dengan mitra-mitranya untuk membahas Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga tahun 2026.

    Komisi VII DPR mempunyai mitra, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata, Kementerian UMKM, Kementerian Ekonomi Kreatif, Badan Standardisasi Nasional, RRI, TVRI, dan ANTARA.

    Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay pun mendorong agar anggaran bagi mitra-mitra komisinya itu bisa lebih besar sebab mitra-mitra Komisi VII DPR mendapatkan anggaran paling kecil dibandingkan mitra dari komisi-komisi lainnya.

    Menurut dia, anggaran optimal dibutuhkan agar kementerian dan lembaga bisa menjalankan programnya dengan maksimal.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • TVRI dan logika algoritma: membangun peradaban bangsa di era digital

    TVRI dan logika algoritma: membangun peradaban bangsa di era digital

    Jakarta (ANTARA) – TVRI bagi banyak orang adalah ingatan tentang masa lalu, layar yang menemani keluarga Indonesia tumbuh dan berkembang. Namun, lebih dari sekadar stasiun televisi, TVRI adalah penjaga dan pembentuk peradaban.

    Di tengah gempuran disrupsi digital, tantangannya bukan lagi sekadar menyajikan program, melainkan bagaimana tetap relevan dan progresif dalam membentuk karakter bangsa yang semakin modern.

    Jika hanya bermain di ranah konvensional, TVRI akan sulit bersaing. Diperlukan sebuah pendekatan strategis yang inovatif dan transformatif.

    Selama enam tahun berturut-turut, LPP TVRI berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan (2018-2023). Ini menunjukkan fondasi tata kelola yang kuat.

    Dengan 63 persen alokasi anggaran 2025 untuk “PROGRAM PENYIARAN PUBLIK” dan jaringan stasiun yang luas hingga ke daerah, TVRI sejatinya memiliki modal besar untuk menjalankan misinya.

    Program, seperti “Sosialisasi MBG,” “Peningkatan UMKM,” hingga “Live Kenegaraan” yang tertuang dalam anggaran, jelas menunjukkan komitmen pada misi kebangsaan. Namun, modal ini perlu lompatan imajinasi.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menteri Agus Bangun Dialog Humanis Lewat Makan Siang Bersama Warga Binaan – Page 3

    Menteri Agus Bangun Dialog Humanis Lewat Makan Siang Bersama Warga Binaan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Dalam upaya memperkuat pendekatan psikososial di lingkungan pemasyarakatan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menggelar acara makan siang bersama warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Malang pada Selasa (29/7). Kegiatan ini bukan sekadar agenda seremonial, tetapi menjadi momentum penting untuk membangun hubungan yang lebih inklusif antara petugas dan warga binaan.

    Saat memasuki area lapas, Menteri Agus langsung menyapa para warga binaan yang berjumlah 510 orang. Sambutan hangat dan antusiasme dari para peserta menggambarkan kedekatan emosional yang terjalin.

    “Kita semua yang ada di sini terhormat. Ibu-ibu warga binaan ini juga terhormat, cuma sayang saat ini sedang bertapa di lapas. Semoga ibu-ibu yang ada di sini bisa mengambil hikmah dan pelajaran hidup untuk kehidupan masing-masing,” harap Menteri Agus.

    Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam memberikan pembinaan yang lebih humanis. Pendekatan psikososial seperti ini diharapkan dapat meningkatkan optimisme warga binaan yang sedang menjalani pidana.

    Perbesar

    Menteri Agus berdialog bersama warga binaan…. Selengkapnya

    “Yang Maha Kuasa itu tidak akan mengangkat derajat orang yang tidak melalui ujian yang berat. Harapan saya, nanti setelah keluar, jangan kembali lagi, ya. Tunjukkan pada saat nanti kembali ke masyarakat, benar-benar menjadi wanita yang tangguh, yang sudah melalui proses pembinaan di Lapas Perempuan Malang,” pesan Menteri Agus.

    Menteri Agus kemudian membuka dialog dengan warga binaan. Ia membuka ruang dialog untuk mengerti perasaan dan kebutuhan mereka. Salah satu warga binaan bergegas mengangkat tangan sesaat Menteri Agus menpersilahkan untuk bertanya.

    Perbesar

    Menteri Agus berdialog bersama warga binaan…. Selengkapnya

    “Apakah remisi dasawarsa masih berlaku untuk kami yang sudah menerima litmas (penelitian kemasyarakatan), sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan), dan sudah melewati masa 2/3 pidana?,” tanya seorang warga binaan.

    Merespon pertanyaan tersebut, Menteri Agus tampak berkomunikasi dengan Dirjenpas Mashudi. “Kalau sudah diajukan oleh Dirjenpas ke saya, saya pasti tanda tangan, saya setujui. Remisi itu hak untuk warga binaan yang memenuhi syarat,” tegas Menteri Agus.

    Acara kemudian ditutup dengan makan siang bersama. Turut mendampingi dalam kegiatan ini, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, dan Kepala Biro Umum Agung Ariwibawa, serta Kepala Kanwil Ditjenpas dan Ditjenim Jawa Timur.

  • Komisi I: Penyiaran radio dan digital idealnya tak digabung RUU Penyiaran

    Komisi I: Penyiaran radio dan digital idealnya tak digabung RUU Penyiaran

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menilai idealnya undang-undang yang mengatur tentang penyiaran melalui gelombang radio frekuensi dan penyiaran melalui platform digital tidak digabung menjadi satu dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran).

    “Memang idealnya undang-undang ini dipecah, enggak jadi satu (dalam RUU Penyiaran). Ada undang-undang penyiaran, ada undang-undang telekomunikasi, ada undang mungkin penyiaran digital sendiri, atau mungkin ada undang-undang mestinya selain keamanan cyber-nya,” kata Sukamta di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikan Sukamta dalam rapat dengar pendapat umum Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran Komisi I DPR RI bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sahabat Peradaban Bangsa (SPB), dan Asosiasi Konten Kreator Seluruh Indonesia (AKKSI).

    Namun, dia mengkhawatirkan apabila undang-undang tersebut dipecah sendiri-sendiri maka produk legislasi tersebut tak kunjung disahkan sebab proses penyusunan suatu undang-undang memakan waktu yang tidak sebentar.

    “Undang-Undang Penyiaran ini kita revisi sudah sejak 2012, sampai hari ini belum kelar, Pak. Sudah ganti zaman, ganti teknologi, sudah usang banget undang-undang (tahun) 2002. Saya khawatir kalau ini kami pecah, nanti pecahnya nggak jadi (undang-undang), Pak. Betul-betul enggak jadi,” ujarnya.

    Untuk itu, Sukamta mengatakan demi kepraktisan maka tidak apa-apa jika sementara pengaturan terkait penyiaran maupun penyiaran digital digabung terlebih dahulu ke dalam RUU Penyiaran.

    “Memang jadi agak ada pemaksaan soal definisi (penyiaran) misalnya, memang agak kami memaksakan, isinya juga mungkin nanti agak dipaksakan antara penyiaran berbasis terestrial, penyiaran OTT, kemudian ada tadi konten kreator,” ucapnya.

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono juga mengamini bahwa lebih baik pengaturan terkait penyiaran melalui gelombang radio frekuensi dan penyiaran melalui platform digital digabung terlebih dahulu dalam RUU Penyiaran.

    “Undang-undang itu kan juga living document ya, Pak. Jadi, memang bilamana ke depannya dibutuhkan untuk pemisahan, ya bisa saja (nanti dipecah), tapi kalau tidak dimulai sekarang, nanti tidak ada ujungnya. Jadi, biar kami selesaikan ini (RUU Penyiaran), nanti ke depannya bisa ada penyempurnaan lagi,” katanya.

    Sementara itu, anggota DPR RI Junico Siahaan menilai pentingnya meredefinisi terlebih dahulu soal pemaknaan penyiaran itu dalam RUU Penyiaran, apakah sebatas pada penyiaran gelombang radio frekuensi atau mencakup pula platform digital.

    “Karena kalau dibilang siaran, definisinya kan sebuah one-to-many. Sementara hari ini platform tidak merasa bahwa mereka menyiarkan. Jadi, ini kita harus re-definisi sampai ketemu betul-betul,” kata Nico Siahaan, sapaan karibnya, dalam rapat tersebut.

    Sebab terlepas dari medium penyiarannya apakah melalui gelombang radio frekuensi atau platform digital, dia memandang secara substansi yang ingin diatur dan dilindungi dalam RUU Penyiaran adalah sama-sama terkait dengan konten yang disiarkannya.

    “Sementara ke depan tantangannya akan ada AI, ada Starlink, kita enggak tahu nyebutnya apa nanti karena tidak pakai frekuensi. Entah apalagi nanti teknologi ke depan, tapi bentuknya adalah sebenarnya konten itu yang mau kita kawal sama-sama,” tutur dia.

    Sebelumnya, Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, LPP RRI, hingga Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA dalam rangka panitia kerja membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3).

    Adapun RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas yang diusulkan Komisi I DPR RI.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi I: Penyiaran radio dan digital idealnya tak digabung RUU Penyiaran

    Komisi I DPR gelar RDPU dengan sejumlah pihak bahas RUU Penyiaran

    Jakarta (ANTARA) – Komisi I DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pihak, yaitu Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sahabat Peradaban Bangsa (SPB), dan Asosiasi Konten Kreator Seluruh Indonesia (AKKSI).

    “Jadi ini dari surat yang kami terima dari Kadin, temanya itu persamaan perlakuan industri penyiaran dengan penyelenggara platform penyiaran. Dari SPB, temanya konten penyiaran positif oleh penyelenggara penyiaran multiplatform Indonesia, dan dari AKKSI mengenai etika penyelenggaraan penyiaran multiplatform di Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono saat memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Dia menyebut sejauh ini RUU Penyiaran yang mulai bergulir sejak tahun 2012 telah mengalami perubahan ketiga sebab terus dilakukan penyesuaian terhadap sejumlah perkembangan yang terjadi, termasuk regulasi hukum menyangkut penyiaran yang masuk dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

    “Kenapa RUU-nya belum selesai-selesai tapi sudah berubah tiga kali? Karena ada aturan induknya, terakhir dengan RUU Ciptaker. Ada sejumlah hal yang berkaitan dengan multiplexing yang tadinya diatur di dalam RUU ini akan tetapi dikeluarkan, diatur di dalam Undang-Undang Ciptaker. Nah, namun masih ada substansi yang juga tak kalah pentingnya yang perlu kita putuskan di RUU penyiaran ini,” ujarnya.

    Meski belum memberi target secara detail, dia pun berharap RUU Penyiaran dapat segera rampung oleh DPR RI periode 2024-2029.

    “Kami memang menargetkan di periode ini bisa segera rampung. Timeline-nya memang kami belum tetapkan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, LPP RRI, hingga Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, dalam rangka panitia kerja (panja) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3).

    Adapun RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas yang diusulkan oleh Komisi I DPR RI.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi VII minta TVRI, RRI dan ANTARA tingkatkan tayangan berkualitas

    Komisi VII minta TVRI, RRI dan ANTARA tingkatkan tayangan berkualitas

    Jakarta (ANTARA) – Komisi VII DPR RI meminta Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, LPP RRI, dan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA untuk meningkatkan inovasi dalam menggagas tayangan berkualitas agar diminati masyarakat.

    Wakil Ketua Komisi VII DPR Lamhot Sinaga mengatakan ketiga lembaga itu perlu mengoptimalkan efektivitas alokasi anggaran untuk mendukung peningkatan kualitas produksi konten dan perluasan area layanan publikasi publik.

    “Meningkatkan kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah dalam mendukung komunikasi publik event daerah berbasis kearifan lokal,” kata Lamhot saat membacakan kesimpulan rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Dalam rapat tersebut, menurut dia, Komisi VII DPR RI juga menyetujui usulan tambahan anggaran bagi LPP TVRI untuk tahun 2026 sebesar Rp1,18 triliun, dan menyetujui usulan tambahan bagi LPP RRI untuk tahun 2026 sebesar Rp628,8 miliar.

    Selain itu, menurut dia, Komisi VII DPR RI juga masih menunggu keputusan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk merealisasikan anggaran Public Service Obligation (PSO) bagi LKBN ANTARA untuk tahun 2025 sebesar Rp184,6 miliar.

    Dia juga meminta kepada tiga lembaga tersebut untuk merevitalisasi infrastruktur dan sarana-prasarana dalam memperluas cakupan media publikasi publik, serta memperbaiki pengelolaan manajemen agar lebih berkualitas.

    “Kesimpulan ini dapat kita sahkan ya, oke,” katanya.

    Sementara itu, Direktur Utama LKBN ANTARA Akhmad Munir mengatakan bahwa pada pelaksanaan PSO bidang pers kepada ANTARA pada tahun 2024 mencapai 100 persen.

    Maka dari itu, dia menargetkan agar PSO tahun 2025 juga mencapai hal yang serupa dengan tahun sebelumnya.

    “Kami juga menggencarkan program bisnis kami, dengan meningkatkan pengembangan bisnis dengan mitra kami,” kata Munir.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi VII DPR undang TVRI, RRI dan ANTARA rapat bahas rencana kerja-anggaran

    Komisi VII DPR rapat dengan TVRI, RRI, ANTARA bahas anggaran 2026

    Jakarta (ANTARA) – Komisi VII DPR RI menggelar rapat dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, LPP RRI, dan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, membahas rencana kerja dan anggaran untuk tahun anggaran 2026.

    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga mengatakan bahwa rapat itu juga membahas laporan keuangan yang berasal dari APBN pada tahun 2024. Dia pun mempersilakan kepada tiga lembaga tersebut untuk menyampaikan paparannya masing-masing.

    “Jadi fokus di masalah anggaran, serapan anggaran 2024 dan rencana kerja dan anggaran, dan usulan tambahan anggaran,” kata Lamhot di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Adapun TVRI mengusulkan agar pagu indikatif anggaran untuk tahun 2026 ditambah sebesar Rp1,18 triliun untuk sejumlah kebutuhan, di antaranya kebutuhan belanja pegawai, kebutuhan belanja operasional, hingga kebutuhan produksi siaran.

    Kemudian RRI mengusulkan agar pagu indikatif anggaran untuk tahun 2026 ditambah sebesar Rp628,8 miliar agar operasional bisa ideal demi menjalankan seluruh amanat undang-undang dan menjawab tantangan jaman.

    Sedangkan untuk LKBN ANTARA menyatakan bahwa pihaknya berbeda dari dua lembaga lainnya karena merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Untuk tahun 2026, ANTARA menargetkan pendapatan perusahaan sebesar Rp612,3 miliar, selain mendapatkan penugasan dari PSO sebesar Rp194,8 miliar.

    Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono menilai bahwa anggaran bagi lembaga-lembaga penyiaran itu perlu ditambah karena penting sekali untuk fungsi pemersatu bangsa.

    Selain itu, menurut dia, lembaga penyiaran milik pemerintah juga mempunyai fungsi untuk mengedukasi masyarakat. Pasalnya, kata dia, 62,1 persen masyarakat Indonesia tingkat pendidikannya yakni SMP ke bawah.

    “Ini yang perlu diperbaiki, sehingga saya setuju untuk penambahan anggaran,” kata Bambang.

    Menurut dia, penambahan anggaran itu diperlukan demi harga diri dan muruah bangsa Indonesia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Imam Budilaksono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kala Kamus Sejarah Indonesia Tanpa Jejak Hasyim Asyari

    Kala Kamus Sejarah Indonesia Tanpa Jejak Hasyim Asyari

    JAKARTA – Kemunculan Kamus Sejarah Indonesia buatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bawa kehebohan. Kamus itu dianggap tak membuat nama tokoh besar Kiai Haji Hasyim Asyari. Ketiadaan nama pendiri Nahdlatul Ulama (NU) membuat Kemendikbud dikecam banyak pihak.

    Kecaman paling keras muncul dari politisi Partai Gerindra, Fadli Zon. Ia berang bukan main dengan Kemendikbud. Ia menganggap Kamus Sejarah Indonesia aneh. Nama tokoh besar NU tak ada, sedang tokoh komunis bejibun.

    Hasyim Asy’ari adalah tokoh besar dalam sejarah bangsa Indonesia. Jejaknya mencerdaskan anak bangsa tak bisa dianggap remeh. Ia jadi sosok yang membawa pendidikan Islam modern ke Nusantara. Ia menegaskan bawa kombinasi agama dan pendidikan barat jadi alat melawan kebodohan dan penjajahan.

    Ia pun mendirikan NU. Ormas itu jadi gerbong utamanya mengakomodasi kepentingan-kepentingan lembaga pendidikan seperti pesantren di Jawa di era pemerintahan Hindia Belanda. Ia ikut pula menjadi pendidik.

    Ia juga memberikan restu NU melawan penjajah. Ingatan akan perjuangannya begitu melekat. Apalagi, NU terus menjelma jadi organisasi Islam besar di Indonesia. Jejak itu juga hadir pula dengan munculnya tokoh-tokoh NU dalam peta politik nasional.

    Masalah muncul. Kemendikbud di bawah kuasa Nadiem Makarim bak melupakan jejak perjuangan Hasyim Asyari. Narasi itu dibuktikan dengan ketiadaan nama Hasyim Asyari dalam Kamus Sejarah Indonesia keluaran tahun 2021.

    Ketiadaan nama Hasyim memancing protes. Semuanya karena nama tokoh lain dari tokoh Belanda hingga Komunisme muncul. Mereka yang protes meminta Nadiem minta maaf. Ada juga yang meminta untuk menarik Kamus Sejarah Indonesia jilid I dan II dari peredaran.

    Penarikan itu dilakukan supaya Kemendikbud bisa berbenah dan merevisinya. Langkah itu dianggap opsi paling tepat karena gelombang protes lebih besar bisa muncul belakangan.

    Pendiri NU, Hasyim Asyari. (Wikimedia Commons)

    “Setelah membaca dan mendengar pandangan dari banyak kalangan kami meminta Kemendikbud untuk menarik sementara Kamus Sejarah Indonesia baik Jilid I dan Jilid II dari peredaran. Kami berharap ada perbaikan konten atau revisi sebelum kembali diterbitkan dan digunakan sebagai salah satu bahan ajar mata pelajaran sejarah.”

    “Anehnya di sampul Kamus Sejarah Jilid I ini ada gambar KH Hasyim Asyari, tapi dalam kontennya tidak dimasukkan sejarah dan kiprah perjuangan beliau. Lebih aneh lagi ada nama-nama tokoh lain yang masuk kamus ini, termasuk nama Gubernur Belanda HJ Van Mook dan tokoh militer Jepang Harada Kumaichi, yang dipandang berkontribusi dalam proses pembentukan negara Indonesia,” ungkap elite Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda sebagaimana dikutip laman detik.com, 20 April 2021.

    Protes Fadli Zon

    Kecaman terhadap Nadiem Makarim terus berdatangan. Kemendikbud dianggap sengaja menghilangkan jejak perjuangan Hasyim Asyari. Kecaman paling keras muncul dari anggota DPR RI dari fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon.

    Fadli menganggap Kemendikbud seraya ingin membelokkan sejarah. Ia sendiri tak habis pikir tokoh besar sekaliber Hasyim Asyari tak masuk Kamus Sejarah Indonesia. Ia juga heran bukan main kala tokoh komunisme dan radikal masuk daftar.

    Ia pun punya keinginan sama supaya buku karya Kemendikbud segera direvisi. Ia juga meminta supaya Kemendikbud melakukan investigasi kenapa nama Hasyim Asyari bisa hilang.

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon dikonfirmasi wartawan usai kunjungan kerja memimpin Komisi I DPR RI ke Kantor LPP RRI Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (24/8/2023). (ANTARA/Nur Imansyah).

    “Harus segera dibuat investigasi kenapa tokoh penting KH Hasyim Asyari pencetus Resolusi Jihad bisa hilang, sementara yang komunis bisa ada. Ini masalah serius. Ada yang hendak membelokkan sejarah,” ungkap Fadli Zon dalam akun Twitter/X @Fadlizon, 20 April 2021.

    Protes dari Fadli dan lainnya mendapatkan hasil. Nadiem mencoba meminta maaf kepada NU dan seluruh rakyat Indonesia. Ia menganggap penyusunan Kamus Sejarah Indonesia bukan pada eranya menjabat Kemendikud karena dilakukan pada 2017.

    Nadiem lalu meminta jajarannya untuk merevisi dan menyempurnakan Kamus Sejarah Indonesia. Ia juga memastikan nama dari Hasyim Asyari hadir. Ia menegaskan respons yang dilakukannya sebagai bentuk dari menjawab kritik yang diarahkan kepada Kemendikbud.