Kementrian Lembaga: Lemhannas

  • Masuk ke Ruang Rapat, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Tunda Pembahasan RUU TNI

    Masuk ke Ruang Rapat, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Tunda Pembahasan RUU TNI

    PIKIRAN RAKYAT – Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025. Mereka menyuarakan penolakan dengan masuk ke ruangan tempat berlangsungnya rapat. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak tiga orang masuk ke dalam ruang rapat melalui pintu samping pada sekira pukul 17.49 WIB. Mereka lantas menyuarakan penolakan RUU TNI yang digelar secara tertutup di hotel mewah.

    “Tolak RUU TNI, ini dilakukan tertutup bapak ibu,” kata seorang anggota koalisi di ruangan tempat rapat.

    Mereka menolak pembahasan RUU TNI lantaran prosesnya dilakukan secara tertutup dan ada pasal yang dinilai dapat menghidupkan kembali dwifungsi TNI. Tidak lama berselang, aksi mereka masuk ke ruang rapat langsung dihentikan pihak protokol. 

    “Tolak dwifungsi TNI,” ujar peserta aksi. 

    Prajurit Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian dan Lembaga

    Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyatakan, pihaknya bersama Pemerintah telah menyepakati soal perluasan peran TNI untuk menduduki jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga. Hal tersebut termaktub dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI. 

    TB Hasanuddin mengebut, prajurit TNI aktif bisa menduduki lembaga Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat Panitian Kerja (Panja) RUU TNI yang digelar di di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025. 

    “Sudah (sepakat). Kan saya bilang dari 15 jadi 16. Satu adalah badan perbatasan,” kata TB Hasanuddin.

    TB Hasanuddin menjelaskan alasan DPR dan pemerintah menyepakati TNI bisa menempati posisi di BNPP. Menurutnya, daerah perbatasan memiliki tingkat kerawanan tinggi sehingga memerlukan keterlibatan TNI untuk menjaga wilayah tersebut.

    “Karena dalam perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” tutur TB Hasanuddin.

    Meskipun begitu, TB Hasanuddin menegaskan, prajurit harus mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan di luar kementerian dan lembaga yang telah disepakati dalam revisi UU TNI.

    Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan ada 15 Kementerian dan Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan, yakni: 

    1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

    2. Pertahanan Negara

    3. Sekretaris Militer Presiden

    4. Inteligen Negara

    5. Sandi Negara

    6. Lemhannas

    7. DPN

    8. SAR Nasional

    9. Narkotika Nasional

    10. Kelautan dan Perikanan

    11. BNPB

    12. BNPT

    13. Keamanan Laut

    14. Kejaksaan Agung

    15. Mahkamah Agung

    “Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ujar TB Hasanuddin.

    Prajurit Bisa Bantu Atasi Narkoba dan Kejahatan Siber 

    Diberitakan sebelumnya, TB Hasanuddin mengatakan, dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ada perluasan cakupan mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang sebelumnya terdiri dari 14 menjadi 17 tugas pokok.

    “Pembahas yang lebih fokus itu tadi menarik itu adalah operasi militer selain perang. Jadi dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” kata TB Hasanuddin. 

    TB Hasanuddin menyebutkan penambahan tugas pokok TNI dalam OMSP adalah membantu dalam urusan pertahanan siber, khususnya yang berkaitan dengan pemerintah dan mengatasi masalah narkoba.

    Mengenai implementasi dari revisi ini, TB Hasanuddin menyatakan hal tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres). Namun, ia menegaskan terkait perbantuan di masalah narkoba TNI tidak akan terlibat dalam penegakan hukum.

    “Saya kira nanti akan diatur dengan Perpres, di mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” ucapnya.

    Untuk bidang siber, TB Hasanuddin menekankan TNI akan memperkuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui kemampuan siber yang dimiliki prajurit untuk kepentingan bangsa dan negara. 

    Siber itu sekarang sudah ada di BSSN. Untuk memperkuat BSSN dan kemudian memiliki kemampuan dari siber TNI yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara. Itu intinya,” ujar TB Hasanuddin.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Revisi UU TNI: TNI Aktif Duduki Jabatan di 16 Kementerian dan Lembaga

    Revisi UU TNI: TNI Aktif Duduki Jabatan di 16 Kementerian dan Lembaga

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi I DPR menyepakati penambahan kementerian dan lembaga (K/L) yang bisa diduduki prajurit TNI aktif dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dari sebelumnya 15 menjadi 16 institusi.

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyebut, penambahan ini mencakup Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), mengingat kebutuhan penempatan personel TNI di wilayah perbatasan yang rawan.

    “Dalam peraturan presiden, BNPP memang sudah menempatkan anggota TNI sehingga lembaga ini ditambahkan dalam revisi UU TNI,” ujar Hasanuddin dalam rapat panja revisi UU TNI di Jakarta, Sabtu (15/3/2025), seperti dilansir Antara.

    Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI hanya mengizinkan 10 kementerian/lembaga untuk diduduki prajurit TNI aktif. Dalam revisi terbaru, jumlahnya bertambah menjadi 16.

    Kementerian dan lembaga tersebut dalam revisi UU TNI, yaitu, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional, dan Badan SAR Nasional (Basarnas).

    Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), yang merupakan tambahan terbaru.

    TNI di Luar 16 Lembaga Wajib Mundur

    Hasanuddin menegaskan jika ada prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di luar 16 kementerian/lembaga yang telah disepakati, maka mereka harus mengundurkan diri dari kedinasan TNI.

    “Sudah final, totalnya 16 kementerian/lembaga. Jika ada yang menjabat di luar itu, mereka harus mundur dari TNI,” tegasnya.

    Revisi UU TNI ini merupakan bagian dari program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025, yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/2/2025).

  • Prajurit Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian dan Lembaga

    Prajurit Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian dan Lembaga

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyatakan, pihaknya bersama Pemerintah telah menyepakati soal perluasan peran TNI untuk menduduki jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga. Hal tersebut termaktub dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI. 

    TB Hasanuddin mengebut, prajurit TNI aktif bisa menduduki lembaga Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat Panitian Kerja (Panja) RUU TNI yang digelar di di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025. 

    “Sudah (sepakat). Kan saya bilang dari 15 jadi 16. Satu adalah badan perbatasan,” kata TB Hasanuddin.

    TB Hasanuddin menjelaskan alasan DPR dan pemerintah menyepakati TNI bisa menempati posisi di BNPP. Menurutnya, daerah perbatasan memiliki tingkat kerawanan tinggi sehingga memerlukan keterlibatan TNI untuk menjaga wilayah tersebut.

    “Karena dalam perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” tutur TB Hasanuddin.

    Meskipun begitu, TB Hasanuddin menegaskan, prajurit harus mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan di luar kementerian dan lembaga yang telah disepakati dalam revisi UU TNI.

    “Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ujar TB Hasanuddin. 

    Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan ada 15 Kementerian dan Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan, yakni: 

    1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

    2. Pertahanan Negara

    3. Sekretaris Militer Presiden

    4. Inteligen Negara

    5. Sandi Negara

    6. Lemhannas

    7. DPN

    8. SAR Nasional

    9. Narkotika Nasional

    10. Kelautan dan Perikanan

    11. BNPB

    12. BNPT

    13. Keamanan Laut

    14. Kejaksaan Agung

    15. Mahkamah Agung

    “Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ujar TB Hasanuddin. 

    Prajurit Bisa Bantu Atasi Narkoba dan Kejahatan Siber 

    Diberitakan sebelumnya, TB Hasanuddin mengatakan, dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ada perluasan cakupan mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang sebelumnya terdiri dari 14 menjadi 17 tugas pokok. 

    “Pembahas yang lebih fokus itu tadi menarik itu adalah operasi militer selain perang. Jadi dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” kata TB Hasanuddin. 

    TB Hasanuddin menyebutkan penambahan tugas pokok TNI dalam OMSP adalah membantu dalam urusan pertahanan siber, khususnya yang berkaitan dengan pemerintah dan mengatasi masalah narkoba.

    Mengenai implementasi dari revisi ini, TB Hasanuddin menyatakan hal tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres). Namun, ia menegaskan terkait perbantuan di masalah narkoba TNI tidak akan terlibat dalam penegakan hukum.

    “Saya kira nanti akan diatur dengan Perpres, di mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” ucapnya.

    Untuk bidang siber, TB Hasanuddin menekankan TNI akan memperkuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui kemampuan siber yang dimiliki prajurit untuk kepentingan bangsa dan negara. 

    “Siber itu sekarang sudah ada di BSSN. Untuk memperkuat BSSN dan kemudian memiliki kemampuan dari siber TNI yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara. Itu intinya,” ujar TB Hasanuddin.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Rasa syukur perkokoh ketahanan nasional

    Rasa syukur perkokoh ketahanan nasional

    Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily. ANTARA/Agatha Olivia Victoria

    Gubernur Lemhannas: Rasa syukur perkokoh ketahanan nasional
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 15 Maret 2025 – 12:00 WIB

    Elshinta.com – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Tubagus Ace Hasan Syadzily menyatakan bahwa rasa syukur akan memperkokoh ketahanan nasional guna mewujudkan baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur atau negeri yang baik dan diampuni Tuhan. Dalam konteks sebagai sebuah bangsa, kata Ace Hasan Syadzily, Indonesia diberikan kekayaan alam yang luar biasa sehingga patut disyukuri.

    “Namun, tidak cukup hanya mengucapkan terima kasih dan taat, tetapi jauh lebih penting adalah memanfaatkan kekayaan alam bangsa Indonesia sesuai dengan kehendak Allah,” ujar Ace saat memberikan ceramah di Masjid Salman ITB, Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/3), seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

    Ace menyebut salah satu contoh adalah Pemerintah yang memanfaatkan dengan baik kekayaan alam sebagai bagian dari rasa syukur. Akan tetapi, tetap sesuai dengan kehendak-Nya. Apabila tidak, menurut dia, Pemerintah bisa dinilai sebagai pihak yang kufur. Dengan demikian, apabila Pemerintah memiliki program hilirisasi untuk kesejahteraan rakyat, itu bagian dari bentuk syukur atas nikmat Tuhan Yang Maha Esa.

    Ia mengemukakan bahwa Al-Qur’an banyak menyebutkan tentang kisah suatu kaum. Dari kisah itu, lebih banyak tentang kaum yang dibinasakan. Salah satu contoh kaum itu adalah bangsa Mesir yang dipimpin Firaun, yang mampu membangun bangunan megah dan kokoh, yaitu piramida. Akan tetapi, lantaran sombong, mereka dihancurkan.

    Meski demikian, di dalam Al-Qur’an, dikisahkan pula tentang kaum yang terbukti dalam sejarah mampu menjadi bangsa yang mencapai baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

    “Intinya, umat manusia bisa mempelajari sejarah di dalam Al-Qur’an bahwa suatu bangsa akan kuat kalau ingat dan bersyukur kepada Tuhan. Kalau tidak bersyukur tentang apa yang telah diciptakan, bangsa itu akan binasa,” ucap dia.

    Maka dari itu, dia menyampaikan bahwa berbagai kisah di dalam Al-Qur’an tersebut bisa menjadi pelajaran atau ibrah bagi umat Islam.

    “Ketahanan nasional sangat penting untuk menjaga agar suatu kaum atau bangsa bisa mewujudkan baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” tutur Ace.

    Sumber : Antara

  • Daftar Perwira Polisi Pensiun setelah Mutasi Besar-besaran Maret 2025, Ini Nama-namanya

    Daftar Perwira Polisi Pensiun setelah Mutasi Besar-besaran Maret 2025, Ini Nama-namanya

    loading…

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran terhadap 1.255 Perwira Menengah (Pamen) hingga Perwira Tinggi (Pati) pada Rabu, 12 Maret 2025. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Sederet nama perwira polisi bersiap pensiun usai mutasi besar-besaran Polri pada Maret 2025. Beberapa di antaranya berpangkat Irjen Polisi atau jenderal bintang dua.

    Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran terhadap 1.255 Perwira Menengah (Pamen) hingga Perwira Tinggi (Pati) pada Rabu, 12 Maret 2025. Ketentuannya tertuang dalam enam surat telegram (ST), yakni ST/488/III/KEP./2025 (111 personel), ST/489/III/KEP./2025 (442 personel), ST/490/III/KEP./2025 (261 personel), ST/491/III/KEP./2025 (153 personel), ST/492/III/KEP./2025 (202 personel), dan ST/493/III/KEP./2025 (86 personel).

    Melihat nama-namanya, ada sederet nama perwira polisi yang segera meninggalkan Polri dalam rangka pensiun. Siapa saja?

    Perwira Polisi Pensiun setelah Mutasi Besar-besaran Maret 2025

    1. Irjen Pol Bayu Wisnumurti

    Jabatan lama: Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    2. Irjen Pol Sjamsul Sidiq

    Jabatan lama: Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    3. Brigjen Pol Ahmad Subarkah

    Jabatan lama: Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri
    Jabatan baru: Pati Baharkam Polri (Dalam rangka pensiun)

    4. Brigjen Pol Agus Saripul Hidayat

    Jabatan lama: Irwil I Itwasum Polri
    Jabatan baru: Pati Itwasum Polri (Dalam rangka pensiun)

    5. Brigjen Pol Giri Purwanto

    Jabatan lama: Karotekkom Div TIK Polri
    Jabatan baru: Pati Div TIK Polri (Dalam rangka pensiun)

    6. Brigjen Pol Yusuf Mawadi

    Jabatan lama: Sespusdokkes Polri
    Jabatan baru: Pati Pusdokkes Polri (Dalam rangka pensiun)

    7. Irjen Pol Riza Celvian Gumay

    Jabatan lama: Pati Baintelkam Polri (Penugasan BIN)
    Jabatan baru: Pati Baintelkam Polri (Dalam rangka pensiun)

    8. Irjen Pol Sugeng Suprijanto

    Jabatan lama: Pati Sahli Kapolri (Persiapan Tugas Luar Struktur)
    Jabatan baru: Pati Sahli Kapolri (Dalam rangka pensiun)

    9. Irjen Pol Wahyono

    Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri (Penugasan BNN)
    Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri (Dalam rangka pensiun)

    10. Irjen Pol Ermayudi Sumarsono

    Jabatan lama: Pati Baintelkam Polri (Penugasan BIN)
    Jabatan baru: Pati Baintelkam Polri (Dalam rangka pensiun)

    11. Irjen Pol Djoko Rudi E.

    Jabatan lama: Pati SSDM Polri (Penugasan Lemhannas)
    Jabatan baru: Pati SSDM Polri (Dalam rangka pensiun)

    12. Irjen Pol Heri Maryadi

    Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri (Penugasan BNN)
    Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri (Dalam rangka pensiun)

    13. Irjen Pol Mashudi

    Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri (Penugasan Kemenimipas)
    Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri (Dalam rangka pensiun)

    14. Brigjen Pol Heny Sulistiya Arianta

    Jabatan lama: Pati Lemdiklat Polri (Penugasan Wantannas)
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    15. Brigjen Pol Andreas Kusmaedi

    Jabatan lama: Analis Kebijakan Utama Bidang Polair Baharkam Polri
    Jabatan baru: Pati Baharkam Polri (Dalam rangka pensiun)

    16. Brigjen Pol R. Andria Martinus

    Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri (Penugasan BNN)
    Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri (Dalam rangka pensiun)

    17. Brigjen Pol Faizal

    Jabatan lama: Kabagjianjemenkam Waketbid PPITK STIK Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    18. Brigjen Pol Nuryadi Purtono

    Jabatan lama: Kabagprodiklat Robindiklat Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    19. Brigjen Pol Ane Kristina

    Jabatan lama: Sespuskeu Polri
    Jabatan baru: Pati Puskeu Polri (Dalam rangka pensiun)

    20. Brigjen Pol Parlindungan Silitonga

    Jabatan lama: Kalemlatprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    21. Brigjen Pol Tumpal Damayanus

    Jabatan lama: Karoops Polda Sultra
    Jabatan baru: Pati Polda Sultra (Dalam rangka pensiun)

    22. Brigjen Pol Y. Ruhiyat Hidayat

    Jabatan lama: Karolog Polda Kaltim
    Jabatan baru: Pati Polda Kaltim (Dalam rangka pensiun)

    23. Brigjen Pol Zainal Abidin

    Jabatan lama: Analis Utama Tk. I Roanalis Baintelkam Polri
    Jabatan baru: Pati Baintelkam Polri (Dalam rangka pensiun)

    24. Kombes Pol Martono Mardjuni

    Jabatan lama: Penjamin Mutu Pendidikan Kepolisian Madya Tk. III Akpol Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pamen Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    25. Kombes Pol Habib Prawira

    Jabatan lama: Dirbinmas Polda Jambi
    Jabatan baru: Pamen Polda Jambi (Dlm Rangka Pensiun)

    26. AKBP Zulfikar

    Jabatan lama: Kabagwatpers Ro SDM Polda Sumut
    Jabatan baru: Pamen Polda Sumut (Dlm Rangka Pensiun)

    27. Kombes Pol I Nyoman Sukena

    Jabatan lama: Kabidlabfor Polda Bali
    Jabatan baru: Pamen Polda Bali (Dlm Rangka Pensiun)

    28. Kombes Pol Djaka Suprihanta

    Jabatan lama: Kabid Propam Polda Kalsel
    Jabatan baru: Pamen Polda Kalsel (Dlm Rangka Pensiun)

    29. Kombes Pol Andrini Permatasari

    Jabatan lama: Kabagrenmin Rumkit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri
    Jabatan baru: Pamen Pusdokkes Polri (Dlm Rangka Pensiun)

    30. Kombes Pol Yudi Sumartono

    Jabatan lama: Dirpamobvit Polda Jatim
    Jabatan baru: Pamen Polda Jatim (Dlm Rangka Pensiun)

    31. Kombes Pol Toto Wibowo

    Jabatan lama: Karorena Polda Sumsel
    Jabatan baru: Pamen Polda Sumsel (Dlm Rangka Pensiun)

    32. Kombe Pol Danang Pamudji

    Jabatan lama: Kabidjangmedum Rumkit Bhayangkara I
    Jabatan baru: Pamen Pusdokkes Polri (Dalam Rangka Pensiun)

    33. Kombes Pol Anis Victor Brugman

    Jabatan lama: Dirbinmas Polda Sulut
    Jabatan baru: Pamen Polda Sulut (Dalam Rangka Pensiun)

    34. Kombes Pol Widaryanto

    Jabatan lama: Karorena Polda Bengkulu
    Jabatan baru: Pamen Polda Bengkulu (Dalam Rangka Pensiun)

    35. Kombes Pol Albert Barita Marulam Sihombing

    Jabatan lama: Agen Intelijen Kepolisian Madya Tk. III Baintelkam Polri
    Jabatan baru: Pamen Baintelkam Polri (Dlm Rangka Pensiun)

    36. Kombes Pol Sucipto

    Jabatan lama: Kabiddokkes Polda Sulut
    Jabatan baru: Pamen Pusdokkes Polri (Dlm Rangka Pensiun)

    37. Kombes Pol Retnawan Pujiatmika

    Jabatan lama: Kabiddokkes Polda Kalteng
    Jabatan baru: Pamen Pusdokkes Polri (Dlm Rangka Pensiun)

    38. Kombes Pol Sudaryono

    Jabatan lama: Kabiddokes Polda Lampung
    Jabatan baru: Pamen Pusdokkes Polri (Dlm Rangka Pensiun)

    39. AKBP Yamato Satria Dharma

    Jabatan lama: Wakarumkit Bhayangkara Tk. II Medan Biddokkes Polda Sumut
    Jabatan baru: Pamen Polda Sumut (Dlm Rangka Pensiun)

    40. AKBP Ismardi

    Jabatan lama: Kabagfaskon Rolog Polda Riau
    Jabatan baru: Pamen Polda Riau (Dlm Rangka Pensiun)

    41. Kombes Pol Wendry Purbyantoro

    Jabatan lama: Analis Kebijakan Madya Bidang Pamobvit Baharkam Polri
    Jabatan baru: Pamen Baharkam Polri (Dlm Rangka Pensiun)

    42. Kombes Pol Suci Hartari

    Jabatan lama: Analis Kebijakan Madya Bidang AKpol Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pamen Lemdiklat Polri (Dlm Rangka Pensiun)

    43. Kombes Pol Joko Sutrisno

    Jabatan lama: Kabagpal Rolog Polda Jabar
    Jabatan baru: Pamen Polda Jabar (Dlm Rangka Pensiun)

    44. Kombes Pol Purwoko Adi

    Jabatan lama: Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri
    Jabatan baru: Pamen Bareskrim Polri (Dlm Rangka Pensiun)

    45. Kombes Pol Hery Wijatmoko

    Jabatan lama: Kabidyan Dokpol Rumkit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri
    Jabatan baru: Pamen Pusdokkes Polri (Dlm Rangka Pensiun)

    46. Kombes Pol Haris Suntojaya

    Jabatan lama: Auditor Sispamobvitnas Madya Tk. II Baharkam Polri
    Jabatan baru: Pamen Baharkam Polri (Dlm Rangka Pensiun)

    47. Kombes Pol Zainul Arifin

    Jabatan lama: Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri
    Jabatan baru: Pamen Bareskrim Polri (Dlm Rangka Pensiun)

    48. Kombes Pol Linda Novenita

    Jabatan lama: Kasubbagopsnalat Bagopsnalev Korbinmas Baharkam Polri
    Jabatan baru: Pati Baharkam Polri (Dlm Rangka Pensiun)

    49. Kombes Pol Sari Suharti Basri

    Jabatan lama: Kabaginfolog Rolog Polda Sumsel
    Jabatan baru: Pamen Polda Sumsel (Dlm Rangka Pensiun)

    50. Kombes Pol Hartono

    Jabatan lama: Kasubbagrenopspus Bagrenops Robinops Sops Polri
    Jabatan baru: Pamen Stamaops Polri (Dlm Rangka Pensiun)

    Demikian ulasan mengenai deretan perwira polisi bersiap pensiun usai mutasi besar-besaran Polri Maret 2025.

    (abd)

  • Gubernur Lemhannas Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan – Page 3

    Gubernur Lemhannas Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan – Page 3

    Dalam kesempatan itu, Kang Ace juga menyinggung tiga peradaban besar dalam sejarah yang mengalami kehancuran meskipun memiliki teknologi canggih, yakni kaum ‘Ad yang ahli dalam arsitektur, kaum Tsamud yang mampu mengukir gunung batu dengan megah, serta bangsa Mesir dengan piramida mereka.”

    “Bisa dibayangkan, tiga bangsa besar dengan peradaban yang sampai saat ini bisa kita lihat, tetapi mereka dihancurkan. Mereka sombong, kufur terhadap nikmat Allah. Karena merasa kebesaran sebuah bangsa karena dirinya sendiri sehingga menjadi sangat arogan. Tidak mengikuti apa yang diperintahkan Allah, sehingga dengan sombong berjalan di muka Bumi,” ujar Kang Ace.

    Kang Ace menegaskan, intinya, umat manusia bisa mempelajari sejarah di dalam Alquran, bahwa suatu bangsa akan kuat kalau ingat dan bersyukur kepada Tuhan. Kalau tidak bersyukur atau apa yang telah diciptakan, bangsa itu akan binasa.

    “Pertanyaannya, bagaimana cara mensyukuri nikmat Allah? Bersyukur tidak cukup dengan omon-omon saja, hanya mengucapkan terima kasih,” ujarnya.

    Syukur itu, tutur Gubernur Lemhannas RI, pertama mengucapkan alhamdulillah. Kedua, harus memiliki loyalitas kepada yang memberikan nikmat itu. Ketiga, mendayagunakan dan memanfaatkan pemberian tersebut seusai yang diinginkan oleh Yang Maha Kuasa.

    “Dalam konteks kita sebagai sebuah bangsa, diberikan kekayaan alam luar biasa, patut disyukuri. Tidak cukup hanya mengucapkan terima kasih dan taat, tapi jauh lebih penting adalah memanfaatkan kekayaan alam yang dimiliki bangsa Indonesia sesuai kehendak Allah,” tegas Kang Ace.

    “Pemerintah memanfaatkan sebesar-besarnya, mengeksploitasi kekayaan alam, itu bagian dari rasa syukur. Tapi ingat harus sesuai kehendak. Jika tidak, kita termasuk orang-orang kufur. Jadi pemerintah memiliki program hilirisasi untuk kesejahteraan rakyat, itu bagian dari bentuk syukur atas nikmat Allah,” sambung dia.

     

  • 23 Jenderal Polisi Bersiap Tinggalkan Polri usai Mutasi Besar-besaran Maret 2025, Ini Nama-namanya

    23 Jenderal Polisi Bersiap Tinggalkan Polri usai Mutasi Besar-besaran Maret 2025, Ini Nama-namanya

    loading…

    Sederet jenderal polisi bersiap tinggalkan Polri usai mutasi besar-besaran yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Maret 2025. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Sederet jenderal polisi bersiap tinggalkan Polri usai mutasi besar-besaran Maret 2025. Beberapa di antaranya berpangkat Irjen Polisi atau jenderal bintang dua.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran terhadap 1.255 Perwira Menengah (Pamen) hingga Perwira Tinggi (Pati) pada Rabu, 12 Maret 2025. Ketentuannya tertuang dalam enam surat telegram (ST), yakni ST/488/III/KEP./2025 (111 personel), ST/489/III/KEP./2025 (442 personel), ST/490/III/KEP./2025 (261 personel), ST/491/III/KEP./2025 (153 personel), ST/492/III/KEP./2025 (202 personel), dan ST/493/III/KEP./2025 (86 personel).

    Melihat nama-namanya, ada sederet nama Perwira Tinggi (Pati) yang segera meninggalkan Polri dalam rangka pensiun. Siapa saja?

    Jenderal Polisi Bersiap Tinggalkan Polri usai Mutasi Besar-besaran Maret 2025

    1. Irjen Pol Bayu Wisnumurti

    Jabatan lama: Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    2. Irjen Pol Sjamsul Sidiq

    Jabatan lama: Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    3. Brigjen Pol Ahmad Subarkah

    Jabatan lama: Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri
    Jabatan baru: Pati Baharkam Polri (Dalam rangka pensiun)

    4. Brigjen Pol Agus Saripul Hidayat

    Jabatan lama: Irwil I Itwasum Polri
    Jabatan baru: Pati Itwasum Polri (Dalam rangka pensiun)

    5. Brigjen Pol Giri Purwanto

    Jabatan lama: Karotekkom Div TIK Polri
    Jabatan baru: Pati Div TIK Polri (Dalam rangka pensiun)

    6. Brigjen Pol Yusuf Mawadi

    Jabatan lama: Sespusdokkes Polri
    Jabatan baru: Pati Pusdokkes Polri (Dalam rangka pensiun)

    7. Irjen Pol Riza Celvian Gumay

    Jabatan lama: Pati Baintelkam Polri (Penugasan BIN)
    Jabatan baru: Pati Baintelkam Polri (Dalam rangka pensiun)

    8. Irjen Pol Sugeng Suprijanto

    Jabatan lama: Pati Sahli Kapolri (Persiapan Tugas Luar Struktur)
    Jabatan baru: Pati Sahli Kapolri (Dalam rangka pensiun)

    9. Irjen Pol Wahyono

    Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri (Penugasan BNN)
    Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri (Dalam rangka pensiun)

    10. Irjen Pol Ermayudi Sumarsono

    Jabatan lama: Pati Baintelkam Polri (Penugasan BIN)
    Jabatan baru: Pati Baintelkam Polri (Dalam rangka pensiun)

    11. Irjen Pol Djoko Rudi E.

    Jabatan lama: Pati SSDM Polri (Penugasan Lemhannas)
    Jabatan baru: Pati SSDM Polri (Dalam rangka pensiun)

    12. Irjen Pol Heri Maryadi

    Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri (Penugasan BNN)
    Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri (Dalam rangka pensiun)

    13. Irjen Pol Mashudi

    Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri (Penugasan Kemenimipas)
    Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri (Dalam rangka pensiun)

    14. Brigjen Pol Heny Sulistiya Arianta

    Jabatan lama: Pati Lemdiklat Polri (Penugasan Wantannas)
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    15. Brigjen Pol Andreas Kusmaedi

    Jabatan lama: Analis Kebijakan Utama Bidang Polair Baharkam Polri
    Jabatan baru: Pati Baharkam Polri (Dalam rangka pensiun)

    16. Brigjen Pol R. Andria Martinus

    Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri (Penugasan BNN)
    Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri (Dalam rangka pensiun)

    17. Brigjen Pol Faizal

    Jabatan lama: Kabagjianjemenkam Waketbid PPITK STIK Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    18. Brigjen Pol Nuryadi Purtono

    Jabatan lama: Kabagprodiklat Robindiklat Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    19. Brigjen Pol Ane Kristina

    Jabatan lama: Sespuskeu Polri
    Jabatan baru: Pati Puskeu Polri (Dalam rangka pensiun)

    20. Brigjen Pol Parlindungan Silitonga

    Jabatan lama: Kalemlatprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    21. Brigjen Pol Tumpal Damayanus

    Jabatan lama: Karoops Polda Sultra
    Jabatan baru: Pati Polda Sultra (Dalam rangka pensiun)

    22. Brigjen Pol Y. Ruhiyat Hidayat

    Jabatan lama: Karolog Polda Kaltim
    Jabatan baru: Pati Polda Kaltim (Dalam rangka pensiun)

    23. Brigjen Pol Zainal Abidin

    Jabatan lama: Analis Utama Tk. I Roanalis Baintelkam Polri
    Jabatan baru: Pati Baintelkam Polri (Dalam rangka pensiun)

    Demikian ulasan mengenai sederet jenderal polisi bersiap tinggalkan Polri usai mutasi besar-besaran Maret 2025.

    (abd)

  • Panglima TNI Soal Nasib Irjen Kementan-Dirut Perum Bulog: Ya Nanti Mundur

    Panglima TNI Soal Nasib Irjen Kementan-Dirut Perum Bulog: Ya Nanti Mundur

    Bisnis.com, JAKARTA — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkap status TNI Mayjen Irham Waroihan selaku Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) dan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog.

    Agus menyebut apabila TNI aktif menduduki kementerian dan lembaga di luar 15 kementerian/lembaga (K/L) yang diusulkan dalam revisi UU TNI, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

    “Ya mundur. Nanti akan mundur,” tegasnya seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2/2025).

    Dia melanjutkan sebenarnya ada juga K/L yang posisi jabatannya bisa diduduki oleh TNI aktif dan ini dipertegas melalui Undang-Undang yang ada di setiap K/L yang dimaksud.

    “Ada seperti di Kejaksaan Agung, di MA, BNPB, Polkam. Itu dia punya Undang-Undang yang menyatakan bahwa jabatannya diisi TNI aktif,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut kepastian mundur atau tidaknya Mayjen Irham Waroihan dan Mayjen Novi Helmy Prasetya dari TNI, perlu melihat revisi UU TNI.

    “Nah itu nanti kita lihat makanya peraturannya revisinya segera keluar nanti. Kalau harus keluar ya keluar. Ikutin revisi, kalau nanti revisinya harus pensiun, ya pensiun,” tekannya dalam kesempatan yang sama.

    Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengangkat Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog, menggantikan Wahyu Suparyono pada Jumat (7/2/2025). 

    Direktur Utama Perum Bulog Novi Helmy Prasetya mengakui, dirinya hingga saat ini masih aktif sebagai prajurit. Sejak Februari 2024 hingga saat ini, Novi menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI. 

    “Ya masih aktivitas [sebagai prajurit TNI],” kata Novi kepada awak media di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Minggu (9/2/2025).

    Berikut daftar K/L yang diajukan agar dapat diisi oleh prajurit TNI aktif 

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

    2. Kementerian Pertahanan 

    3. Sekretariat Militer Presiden 

    4. Badan Intelijen Negara (BIN) 

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 

    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN) 

    8. Badan SAR Nasional (Basarnas)

    9. Badan Narkotika Nasional (BNN) 

    10. Kementerian Kelautan dan Perikanan *

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) *

    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) *

    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla) *

    14. Kejaksaan Agung (Kejagung) *

    15. Mahkamah Agung (MA)

  • Penjelasan KSAD soal Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari Militer karena Jabat Seskab – Halaman all

    Penjelasan KSAD soal Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari Militer karena Jabat Seskab – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menegaskan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari dinas militer meskipun ia ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).

    Maruli menjelaskan bahwa hal ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 tahun 2024.

    Dalam Perpres itu, seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

    “Kan lihat yang pernyataan dari juru bicara kepresidenan, kan ada perpresnya,” kata Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Saat dikonfirmasi kembali, apakah jabatan Seskab termasuk dalam struktur Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres), Jenderal Maruli mengonfirmasi bahwa posisi tersebut memang bagian dari Sesmilpres.

    Sehingga Letkol Teddy tidak perlu mundur atau pensiun dari TNI karena mengemban jabatan Seskab.

    “Iya, Sesmilpres,” ujar Maruli.

    “Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur,” tandasnya.

    Adapun dalam RUU TNI tersebut nantinya akan diatur mengenai kedudukan prajurit TNI aktif di jabatan sipil.

    Di mana, sebelumnya, Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan, dalam Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan turut memuat aturan perihal kedudukan prajurit TNI di jabatan sipil seperti Kementerian/Lembaga.

    Dikatakan oleh Sjafrie, nantinya dalam RUU TNI ini akan ada pasal yang mengatur perihal 15 Kementerian/Lembaga di pemerintahan yang bisa diisi oleh Prajurit TNI aktif tanpa harus pensiun dari TNI.

    “Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” kata Sjafrie kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Jumlah Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh TNI ini diketahui akan bertambah dari UU Nomor 34 tahun 2004 yang hingga kini masih eksisting.

    Adapun dalam aturan tersebut tertuang dalam UU TNI Pasal 47 ayat (2) yang menyebutkan kalau Prajurit TNI aktif hanya boleh menduduki jabatan di sepuluh jabatan sipil.

    10 jabatan yang dimaksud yakni, kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan Negara, sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.

    Dengan begitu, Menhan Sjafrie memastikan kalau dalam RUU TNI nantinya akan ada perluasan jabatan sipil yang akan bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif.

    “Ya, jadi 15, (kalau) plus dia mesti pensiun,” tukas dia.

    Adapun 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif dalam usulan Kemenhan RI saat rapat kerja pembahasan RUU TNI bersama Komisi I DPR RI yakni:

    1. Koordinator Bidang Polkam

    2. Pertahanan Negara

    3. Sekretariat Militer Presiden 

    4. Intelijen Negara

    5. Sandi Negara

    6. Lemhannas

    7. Dewan Pertahanan Nasional 

    8. SAR Nasional

    9. Narkotika Nasional

    10. Kelautan dan Perikanan

    11. BNPB

    12. BNPT

    13. Keamanan Laut

    14. Kejagung, dan

    15. Mahkamah Agung

  • 26 Jenderal Bintang 2 Polri Ini Terkena Mutasi, Simak Daftarnya!

    26 Jenderal Bintang 2 Polri Ini Terkena Mutasi, Simak Daftarnya!

    Jakarta, Beritasatu.com – Mutasi besar-besaran kembali dilakukan Polri  pada jajaran perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen). Sebanyak 1.255 personel mengalami pergeseran jabatan.

    Hal ini tertuang dalam enam surat telegram (ST) yang diterbitkan pada 12 Maret 2025. Mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan strategi penguatan kelembagaan.

    “Mutasi ini merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi Polri. Selain sebagai penyegaran, ini juga bagian dari pembinaan karier untuk meningkatkan profesionalisme anggota,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/3/2025).

    Dalam surat nomor ST/488/III/KEP./2025 ada sejumlah irjen atau jenderal bintang dua yang masuk dalam daftar mutasi tersebut.

    1.    Irjen Pol Anwar yang awalnya menjabat kapolda Bengkulu diangkat menjadi As SDM Kapolri 
    2.    Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dari Aslog Kapolri dimutasikan sebagai Pati Baharkam Polri (penugasan pada Kementerian UMKM) 
    3.    Irjen Pol Suwondo Nainggolan dari awalnya kapolda DIY diangkat sebagai Aslog Kapolri
    4.    Irjen Pol Yudhiawan dari jabatan awal kарolda Sulsel dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri (penugasan pada Kemenkes) 
    5.    Irjen Pol drs. Rusdi Hartono dari awalnya kapolda Jambi diangkat sebagai Kapolda Sulsel 
    6.    Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar dari jabatan awal Gubernur Akpol Lemdiklat Plri diangkat sebagai kapolda Jambi
    7.    Irjen Pol Midi Siswoko dari kapolda Malut diangkat sebagai Gubernur Akpol Lemdiklat Polri 
    8.    Irjen Pol Mohammad Iqbal dari awalnya kapolda Riau dimutasikan sebagai Pati Baharkam Polri (penugasan pada DPR RI) 
    9.    Irjen Pol dr. Hery Herjawan dari Pati Bareskrim Polri (penugasan pada Kemendagri) diangkat sebagai kapolda Riau
    10.    Irjen Pol drs. Djoko Poerwanto dari kapolda Kalteng dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri (penugasan pada Kemenhut)
    11.    Irjen Pol Iwan Kurniawan dari awalnya Sahlisosek Kapolri diangkat sebatai kapolda Kalteng 
    12.    Irjen Pol drs. Pudji Prasetijanto Hadi dari awalnya kapolda Gorontalo dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri (penugasan pada Kementerian ATR/BPN) 
    13.    Irjen Pol drs. R Eko Wahyu Prasetyo awalnya Pati Lemdiklat Polri (penugasan pada Wantannas RI) diangkat sebagai kapolda Gorontalo 
    14.    Irjen Pol M Yassin Kosasih dari Kakorpolairud Baharkam Polri dimutasikan sebagai Pati Baharkam Polri (penugasan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan) 
    15.    Irjen Pol Raden Firdaus Kurniawan dari Sahlisosbud Kapolri diangkat sebagai Kakorpolairud Baharkam Polri 
    16.    Irjen Pol drs. Bayu Wisnumurti dari Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri dimutasikan sebagai Pati Lemdiklat Polri (dalam rangka pensiun)
    17.    Irjen Pol drs. Nanang Avianto dari kapolda Kaltim diangkat sebagai kapolda Jatim
    18.    Irjen Pol drs. Sjamsul Sidiq dari Widyaiswara Kepolisian Utаmа Tk I Sespim Lemdiklat Polri dimutasikan sebagai Pati Lemdiklat Polri (dalam rangka pensiun) 
    19.    Irjen Pol drs Sugeng Suprijanto dari Pati Sahli Kapolri (persiapan penugasan luar struktur) dimutasikan sebagai Pati Sahli Kapolri (dalam rangka pensiun) 
    20.    Irjen Pol Riza Celvian Gumay dari Pati Baintelkam Polri (penugasan pada BIN ) dimutasikan sebagai Pati Baintelkam Polri (dalam rangka pensiun) 
    21.    Irjen Pol drs. Wahyono dari Pati Bareskrim Polri (penugasan pada BNN) dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri (dalam rangka pensiun) 
    22.    Irjen Pol drs. Ermayudi Sumarsono dari Pati Baintelkam Polri (penugasan pada BIN) dimutasikan sebagai Pati Baintelkam Polri (dalam rangka pensiun) 
    23.    Irjen Pol Djoko Rudi E dari Pati SSDM Polri (penugasan pada Lemhannas) dimutasikan sebagai Pati SSDM Polri (dalam rangka pensiun) 
    24.    Irjen Pol drs. Heri Maryadi dari Pati Bareskrim Polri (penugasan pada BNN) dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri (dalam rangka pensiun) 
    25.    Irjen Pol drs. Mashudi dari Pati Bareskrim Polri (penugasan pada Kemenimipas) dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri (dalam rangka pensiun) 
    26.    Irjen Pol Andean Bonar Sitinjak dari Pati Baintelkam Polri (penugasan pada BIN) dimutasikan sebagai analis kebijakan utamа bidang jemen ops Itwasum Polri.

    Dalam telegram yang ditandatangani oleh Irwasum Komjen Pol Dedi Prasetyo atas nama kapolri, para pati dan pamen Polri tersebut diminta segera menyesuaikan serta melaksanakan tugas yang baru paling lambat 14 hari terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan mutasi.

    Sementara khusus pejabat karoops dan dirlantas yang terkena mutasi Polri kali ini diminta melaksanakan tugas yang baru setelah operasi ketupat 2025 atau berdasarkan pertimbangan kapolda masing-masing.