Kementrian Lembaga: Lemhannas

  • 5 Laksamana Muda TNI AL yang Dimutasi, Siapa Saja?

    5 Laksamana Muda TNI AL yang Dimutasi, Siapa Saja?

    Jakarta, Beritasatu.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merombak struktur kepemimpinan dengan melakukan rotasi dan mutasi terhadap 86 perwira tinggi (Pati) TNI dari tiga matra. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025.

    Dari total 86 perwira tinggi yang mengalami mutasi, 53 di antaranya berasal dari TNI AD, 12 dari TNI AL, dan 21 dari TNI AU. Termasuk dalam daftar tersebut adalah lima perwira tinggi berpangkat laksamana muda (laksda) TNI AL berbintang dua yang mengalami perubahan jabatan.

    Rotasi ini dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi guna meningkatkan efektivitas kepemimpinan di lingkungan TNI. Berikut daftarnya!

    Laksamana Muda TNI AL yang DimutasiLaksda TNI Edwin dari asrenum panglima TNI menjadi wagub Lemhannas.Laksda TNI Poedji Santoso dari kapusku TNI menjadi pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun).Laksda TNI Suharto dari staf ahli bid kedaulatan wilayah dan kemaritiman Kemenko Polhukam menjadi pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun).Laksda TNI Ribut Eko Suyatno dari deputi bid ops pencarian, pertolongan dan kesiapsiagaan BNPP menjadi pati mabes TNI AL (dalam rangka pensiun).Laksda TNI Rahmat Eko Rahardjo dari tenaga ahli pengkaji bid politik Lemhannas menjadi pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun).Perubahan Jabatan di Lingkungan TNI

    Selain mutasi di lingkungan TNI AL, rotasi ini juga berdampak pada beberapa posisi strategis lainnya di lingkungan TNI. Mayjen TNI Hariyanto yang sebelumnya menjabat sebagai kapuspen TNI kini digeser menjadi perwira staf ahli panglima TNI.

    Posisinya kini diisi oleh Brigjen TNI Kristomei Sianturi, yang sebelumnya menjabat sebagai wakil gubernur Akademi Militer (Akmil).

    Pergantian juga terjadi pada posisi pangdam IX/Udayana, yang bertanggung jawab atas wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Mayjen TNI Muhammad Zamroni yang sebelumnya menjabat sebagai pangdam IX/Udayana kini dirotasi menjadi koorsahli kasad. Posisinya kini diisi oleh Mayjen TNI Piek Budyakto yang sebelumnya menjabat sebagai dirjen Pothan Kementerian Pertahanan.

    Rotasi dan mutasi ini dilakukan sebagai langkah strategis panglima TNI untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kepemimpinan di lingkungan TNI. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan kinerja TNI semakin optimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

  • Istana sebut 16 K/L yang bisa diduduki TNI memang diperlukan keahlian

    Istana sebut 16 K/L yang bisa diduduki TNI memang diperlukan keahlian

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa penambahan pos menjadi 16 kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif dalam RUU TNI memang diperlukan keahlian dan beririsan dengan lingkup kerja TNI.

    Pernyataan Hasan kepada media di Jakarta, Senin (17/3) malam itu menanggapi soal revisi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang di dalamnya mengatur soal peluasan penempatan prajurit aktif dari sebelumnya 10 menjadi 16 kementerian/lembaga.

    “Karena posisi-posisi untuk TNI, nggak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-16 posisi yang memang memerlukan ekspertis-nya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan ekspertis mereka,” kata Hasan.

    Meski terdapat penambahan lembaga yang bisa diisi oleh TNI, Hasan menegaskan bahwa jabatan tersebut memang sudah diisi oleh prajurit TNI aktif namun belum diatur melalui undang-undang.

    Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI saat ini, hanya ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, dan Badan Siber dan Sandi Negara.

    Kemudian, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional, Badan SAR Nasional (Basarnas), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Mahkamah Agung.

    Lewat RUU TNI, ada tambahan enam pos baru yang bisa dijabat TNI aktif, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung dan terbaru, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

    “Sebelumnya di UU enggak ada, sekarang ada. Ada untuk mengisi kamar peradilan pidana Mahkamah Agung, Bakamla. Jadi yang kayak gitu, yang memang ekspertis-nya membutuhkan ekspertis teman-teman dari TNI,” kata Hasan.

    Oleh karenanya, Hasan kembali menekankan bahwa RUU TNI yang dikhawatirkan mengembalikan dwifungsi ABRI oleh masyarakat hingga lembaga independen tidak terbukti.

    Di sisi lain, pemerintah meminta masyarakat tetap mengkritisi dan memantau pelaksanaan undang-undang sebagai bagian dari pengawasan publik.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Iskandar Zulkarnaen
    Copyright © ANTARA 2025

  • Gubernur Lemhannas: Revisi UU TNI untuk akomodir peran militer

    Gubernur Lemhannas: Revisi UU TNI untuk akomodir peran militer

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily menyebutkan revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang saat ini tengah dibahas di Panitia Kerja (Panja) DPR RI bertujuan untuk mengakomodasi institusi yang selama ini diisi oleh personel militer.

    “Menempatkan di dalam negara demokrasi fungsi TNI ya sebagai pertahanan, sementara polisi sebagai keamanan. Saya kira itu, sudah clear. Lemhannas sendiri menjadi lembaga yang selama ini juga diisi oleh TNI dan Polri,” kata Ace saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Senin.

    Menanggapi kekhawatiran mengenai perluasan peran TNI di jabatan sipil, Ace menyatakan, ada beberapa institusi yang memang membutuhkan kehadiran personel militer berdasarkan kapasitas dan kompetensinya.

    “Misalnya saya ambil contoh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), itu TNI, jenderal bintang 3, di dalam RUU lama belum ada. Atau misalnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) kemudian misalnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Itu kan sebelumnya tidak diatur dalam UU lama, ya sekarang harus diatur,” kata Ace.

    Ace mengatakan, lembaga-lembaga seperti BNPB, BNPT, dan BSSN memang membutuhkan kehadiran TNI untuk menjaga kedaulatan negara, terutama dalam menghadapi ancaman seperti terorisme dan bencana alam.

    Sebab, kata Ace, TNI merupakan yang garda terdepan di dalam memastikan keselamatan warga negara, dengan pendekatan yang lebih cepat.

    Ace menilai selama ini regulasi belum mengakomodasi peran TNI di institusi tertentu, sehingga revisi UU TNI menjadi relevan untuk memastikan aturan yang lebih jelas.

    “Selama ini kan undang-undangnya belum memberikan, mengatur soal itu. Jadi saya kira soal revisi itu, menjadi sangat relevan untuk mengakomodasi beberapa institusi yang memang selama ini diisi oleh TNI,” kata Ace.

    Terkait kekhawatiran jika revisi UU TNI bisa mengarah pada kembalinya dwi fungsi ABRI seperti era Orde Baru, Ace menegaskan supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama.

    Sebagai informasi, perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

    Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

    Sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun. Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.

    Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Lemhannas Sebut RUU TNI untuk Akomodasi Institusi yang Butuh Diisi Militer
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Maret 2025

    Lemhannas Sebut RUU TNI untuk Akomodasi Institusi yang Butuh Diisi Militer Megapolitan 17 Maret 2025

    Lemhannas Sebut RUU TNI untuk Akomodasi Institusi yang Butuh Diisi Militer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas),
    Ace Hasan Syadzily
    menegaskan, revisi Undang-Undang (RUU) TNI bertujuan untuk mengakomodasi institusi yang selama ini diisi oleh personel militer.
    Ia menilai supremasi sipil dalam demokrasi tetap harus dijunjung tinggi, dengan menempatkan TNI sebagai penjaga pertahanan negara, sedangkan Polri sebagai pengamanan dalam negeri.
    “Menempatkan di dalam negara demokrasi fungsi TNI ya sebagai pertahanan, sementara polisi sebagai keamanan. Saya kira itu, sudah
    clear
    . Lemhanas sendiri menjadi lembaga yang selama ini juga diisi oleh TNI dan Polri,” ucap Ace saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (17/5/2025).
    Menanggapi kekhawatiran mengenai perluasan peran TNI di jabatan sipil, Ace menyatakan, ada beberapa institusi yang memang membutuhkan kehadiran personel militer berdasarkan kapasitas dan kompetensinya.
    “Ada beberapa jabatan yang saya kita juga perlu perluasan . Misalnya saya ambil contoh BNPB itu TNI, jenderal bintang 3, di dalam RUU lama belum ada. Atau misalnya BSSN kemudian misalnya BNPT itu kan sebelumnya tidak diatur dalam UU lama, ya sekarang harus diatur,” kata dia.
    Lembaga-lembaga seperti BNPB, BNPT, dan BSSN membutuhkan kehadiran TNI untuk menjaga kedaulatan negara, terutama dalam menghadapi ancaman seperti terorisme dan bencana alam.
    “Kemudian penanggulangan bencana, itu penting sekali posisi TNI, kenapa? Karena TNI itu ada selalu yg paling terdepan didalam memastikan keselamatan warga negara, dengan pendekatan yang lebih cepat,” ucap dia.
    Ace menilai selama ini regulasi belum mengakomodasi peran TNI di institusi tertentu, sehingga
    revisi UU TNI
    menjadi relevan untuk memastikan aturan yang lebih jelas.
    “Selama ini kan undang-undangnya belum memberikan, mengatur soal itu. Jadi saya kira soal revisi itu, menjadi sangat relevan untuk mengakomodasi beberapa institusi yang memang selama ini diisi oleh TNI,” ujar dia.
    Terkait kekhawatiran jika revisi UU TNI bisa mengarah pada kembalinya dwi fungsi ABRI seperti era Orde Baru, Ace menegaskan supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama.
    “Sejauh ini menurut saya masih dalam konteks supremasi sipil, ya, ada beberapa posisi badan yang selama ini belum terakomodasi didalam undang undang TNI maka ya sekarang harus diakomodasi misalnya seperti itu tadi BNPB, BNPT, BSSN, itu harus dipertegas. Basarnas, atau Bakamla ya, BNN, itu saya kira jelas ya,” ucap Ace.
    Sebagai informasi, perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
    Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama.
    Sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun. Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
    Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lemhannas Sebut RUU TNI untuk Akomodasi Institusi yang Butuh Diisi Militer
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Maret 2025

    Anggap Revisi UU TNI Relevan, Gubernur Lemhanas Soroti Peran Militer dalam Institusi Negara Megapolitan 17 Maret 2025

    Anggap Revisi UU TNI Relevan, Gubernur Lemhannas Soroti Peran Militer dalam Institusi Negara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
    Ace Hasan Syadzily
    menilai, revisi Undang-Undang (UU) TNI relevan untuk dilakukan guna mengakomodasi peran militer dalam beberapa institusi negara yang selama ini belum diatur secara tegas.
    Ace berujar, keberadaan TNI dalam lembaga tertentu seperti diperlukan sesuai dengan kapasitas dan kompetensinya.
    “Ada beberapa jabatan yang saya kira juga perlu perluasan. Misalnya, saya ambil contoh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu TNI, jenderal bintang 3, di dalam RUU lama belum ada,” ujar Ace saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (17/3/2025).
    “Atau misalnya BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) kemudian misalnya BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) itu kan sebelumnya tidak diatur dalam UU lama, ya sekarang ya harus diatur,” sambungnya.
    Menurut Ace, supremasi sipil dalam demokrasi tetap harus dijunjung tinggi, di mana TNI memiliki fungsi utama sebagai pertahanan negara dan Polri bertanggung jawab dalam bidang keamanan.
    Namun, dalam praktiknya, ada sejumlah lembaga yang dinilai membutuhkan peran TNI, di antaranya BNPB, BNPT, BSSN, Badan SAR Nasional (Basarnas), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
    “Lembaga-lembaga ini sesuai kapasitas dan kompetensinya membutuhkan keberadaan TNI untuk menjaga kedaulatan dan keselamatan negara. Misalnya dalam penanggulangan bencana, TNI sering menjadi yang terdepan dalam memastikan keselamatan warga negara dengan pendekatan yang lebih cepat,” ungkap dia.
    Ace mencontohkan bahwa dalam
    revisi UU TNI
    yang baru, posisi perwira tinggi militer di BNPB, BNPT, dan BSSN harus diakomodasi dengan lebih jelas.
    Hal ini untuk memastikan efektivitas dan peran TNI dalam menghadapi ancaman berupa terorisme, keamanan siber, serta bencana alam.
    Menanggapi kritik yang menyebut revisi ini mengarah pada dwi fungsi militer seperti di era Orde Baru, Ace menegaskan perubahan aturan ini masih berada dalam koridor supremasi sipil.
    “Sejauh ini, menurut saya, masih dalam konteks supremasi sipil. Ada beberapa posisi badan yang selama ini belum terakomodasi misalnya tadi BNPB, BNPT, BSSN itu harus dipertegas,” katanya.
    Selain itu, ia juga mengomentari terkait tantangan geopolitik dan teknologi yang berkembang pesat, termasuk isu keamanan siber.
    Lemhanas
    , sebelum dipimpinnya, pernah mengusulkan pembentukan matra siber sebagai bagian dari pertahanan negara.
    “Negara seperti Singapura itu punya angkatan siber sendiri. Tapi kemarin kami berdiskusi dengan pak Menkopolhukam, bahwa yang harus kita perkuat di masing-masing matra, pasukan sibernya harus diberikan kapasitas,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Guru Besar Unhan Ajukan Uji Materi UU TNI ke MK, Ini Alasannya

    Guru Besar Unhan Ajukan Uji Materi UU TNI ke MK, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Guru Besar Universitas Pertahanan (Unhan) Kolonel Sus Prof Dr Drs Mhd. Halkis MH mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI.

    Mhd Halkis mengajukan uji materi UU TNI itu disampaikan kuasa hukumnya Izmi Waldani dan Bagas Al Kautsar, dengan Nomor Registrasi 41/PAN.ONLINE/2025.

    “Uji materi UU TNI diajukan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan mengekang hak prajurit sebagai warga negara,” kata Mhd Halkis dilansir dari Antara, Senin (17/3/2025). 

    Halkis, yang juga perwira aktif itu, menilai bahwa dalam Pasal 2 huruf d UU TNI, mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya.

    Menurutnya, definisi ini justru tidak tepat secara logika karena menggunakan pendekatan negatif serta tidak menjelaskan apa definisi tentara profesional secara positif, melainkan hanya menyebutkan apa yang tidak boleh dilakukan sehingga ada kesalahpahaman dalam memahami profesionalisme militer.

    “Tentara profesional harus dimaknai sebagai prajurit yang menjalankan tugas negara secara netral, berbasis kompetensi, dan memiliki hak dalam aspek ekonomi serta jabatan publik,” imbuhnya. 

    Terkait Pasal 39 ayat (3) UU TNI melarang prajurit untuk berbisnis, dia menilai aturan ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

    Di Amerika Serikat dan Jerman, katanya, prajurit justru boleh memiliki usaha dengan mekanisme pengawasan yang jelas, mengapa di Indonesia dilarang? Sementara jaminan kesejahteraan bagi prajurit tidak memadai.

    “Prajurit juga mengalami ketimpangan ekonomi akibat larangan ini, terutama pascapensiun. Jika larangan tetap berlaku, negara wajib memberikan jaminan ekonomi yang layak bagi prajurit selama bertugas dan setelah purna tugas,” katanya. 

    Selain itu, kata Halkis, pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yang membatasi jabatan sipil bagi prajurit aktif hanya pada tujuh instansi, seperti Kemenko Polhukam, BIN, Lemhannas, dan BNN.

    Menurutnya, aturan ini tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yang menjamin hak warga negara atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

    “Banyak jabatan sipil yang memerlukan keahlian teknokratis dari prajurit TNI, seperti di Kementerian Pendidikan atau Kementerian Luar Negeri, namun aturan ini membatasi kesempatan bagi mereka yang memiliki kompetensi di luar tujuh instansi tersebut,” imbuhnya. 

    Jika MK mengabulkan permohonan ini, beberapa perubahan besar dapat terjadi, konsep profesionalisme militer akan lebih jelas dan berbasis prinsip konstitusi serta keadilan. Hak ekonomi prajurit lebih fleksibel, diberlakukan sistem pengawasan ketat, atau negara wajib memberikan kesejahteraan yang lebih baik.

    Prajurit TNI bahkan memperoleh kesempatan karier yang lebih luas, prajurit dapat menduduki jabatan sipil berdasarkan kompetensi.

    “Reformasi UU TNI melalui keputusan MK diyakini dapat menjadi dasar untuk merevisi UU TNI agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman, sekaligus menjadi preseden penting bagi reformasi ketatanegaraan di Indonesia,” kata Halkis. 

  • Laksda TNI Edwin dapat jabatan baru sebagai Wakil Gubernur Lemhannas

    Laksda TNI Edwin dapat jabatan baru sebagai Wakil Gubernur Lemhannas

    Jakarta (ANTARA) – Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI Laksamana Muda TNI Edwin mendapat jabatan baru sebagai Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) mendampingi Ace Hasan Syadzily selaku Gubernur Lemhannas.

    Jabatan baru itu didapati Edwin berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 Tanggal 14 Maret 2025.

    “Insyaallah saya akan memberikan bhakti terbaik membantu Gubernur Lemhannas dalam melaksanakan tugas dan fungsi Lemhannas RI,” kata Edwin dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin.

    Walau demikian, Edwin belum bisa memastikan kapan pelantikan sebagai Wakil Gubernur Lemhannas akan dilaksanakan.

    Edwin merupakan alumni Akademi Angkatan Laut (AAL) angkatan Ke-37 tahun 1991. Setelah menempuh pendidikan di AAL, dia menempuh beberapa jenjang pendidikan hingga akhirnya mengikuti Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Seskoal) angkatan Ke-42 tahun 2004.

    Edwin juga sempat menyelesaikan pendidikan di Universitas Pertahanan tahun 2018.

    Selain pendidikan militer, Edwin juga menyelesaikan pendidikan umum strata satu (S1) hukum di Universitas Hang Tuah Surabaya tahun 2017 dan Magister Ilmu Hukum (S2) tahun 2021 di universitas yang sama.

    Selama 33 tahun berkarir di TNI AL, Edwin telah menempati berbagai posisi strategis, seperti Komandan Pusat Penerbangan TNI AL tahun 2019, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut tahun 2022, Komandan Pusat Polisi Militer TNI tahun 2023, Panglima Komando Lintas Laut Militer tahun 2023, Asrena Kasal tahun 2023, dan Asrenum Panglima TNI tahun 2024.

    Edwin juga sempat merilis buku berjudul “Potensi Maritim untuk Swasembada Pangan”, yang mengulas bahwa kekayaan sumber daya laut sangat besar dan dapat memberikan kontribusi signifikan untuk terwujudnya visi Presiden Prabowo dalam mencapai swasembada pangan.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • 4 Pati TNI AL Bersiap Tinggalkan Militer usai Mutasi TNI 14 Maret 2025

    4 Pati TNI AL Bersiap Tinggalkan Militer usai Mutasi TNI 14 Maret 2025

    loading…

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menggeser 4 Perwira Tinggi (Pati) TNI AL menjadi Pati Mabes TNI AL dalam rangka memasuki masa pensiun pada Mutasi TNI 14 Maret 2025. Salah satunya Laksda TNI Poedji Santoso. Foto: pusku-tni.mil.id

    JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menggeser 4 Perwira Tinggi (Pati) TNI AL menjadi Pati Mabes TNI AL dalam rangka memasuki masa pensiun pada Mutasi TNI 14 Maret 2025. Di matra Angkatan Laut, Jenderal Agus melakukan rotasi dan mutasi terhadap 12 Pati TNI AL.

    Pati TNI AL yang bersiap meninggalkan militer berpangkat Laksda atau Pati bintang 2 atau setara Mayjen TNI AD atau setara Marsekal Muda di TNI Angkatan Udara (AU).

    “Rotasi dan mutasi ini telah ditetapkan Panglima TNI, sebanyak 86 Perwira Tinggi (Pati) rinciannya 53 Pati TNI AD, 12 Pati TNI AL, dan 21 Pati TNI AU,” ujar Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur dikutip, Senin (17/3/2025).

    4 Pati TNI AL Bersiap Tinggalkan Militer usai Mutasi TNI 14 Maret 20251. Laksda TNI Poedji Santoso dari Kapusku TNI menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun).

    2. Laksda TNI Dr Suharto dari Staf Ahli Bid Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Kemenko Polhukam menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun).

    3. Laksda TNI Ribut Eko Suyatno dari Deputi Bid Ops Pencarian, Pertolongan, dan Kesiapsiagaan BNPP menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun).

    4. Laksda TNI Rahmat Eko Rahardjo dari Tenaga Ahli Pengkaji Bid Politik Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun).

    (jon)

  • Pengamat Maritim Marcellus Hakeng Ungkap Tantangan Lonjakan Pemudik Jalur Laut di Lebaran 2025 – Halaman all

    Pengamat Maritim Marcellus Hakeng Ungkap Tantangan Lonjakan Pemudik Jalur Laut di Lebaran 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tradisi mudik Lebaran kembali menjadi sorotan utama di tahun 2025, dengan jumlah pemudik yang diprediksi mengalami lonjakan signifikan.

    Menurut DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.H., M.Mar, pengamat maritim dari Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), jumlah pemudik pada tahun ini diperkirakan akan meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya.

    “Tahun 2024, jumlah pemudik mencapai 193,6 juta orang, dan hampir sepuluh persen di antaranya menggunakan jalur laut. Lonjakan ini mencapai 56,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan bahwa tren penggunaan moda transportasi laut semakin meningkat,” ujar Capt. Hakeng di Jakarta, Sabtu (16/3/2025).

    Dengan peningkatan jumlah pemudik yang menggunakan kapal ferry, tantangan di sektor transportasi laut pun semakin kompleks. Salah satu isu utama yang disoroti Capt. Hakeng adalah keberadaan truk Over Dimension Over Loading (ODOL).

    “Truk ODOL yang diangkut menggunakan kapal ferry bisa memicu kerusakan kapal, bahkan berisiko menyebabkan kecelakaan. Kapal ferry memiliki batas kapasitas tertentu, dan jika membawa truk dengan dimensi serta beban berlebih, stabilitas kapal menjadi sulit dihitung. Ini bisa mengancam keselamatan penumpang dan awak kapal,” jelasnya.

    Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah menerapkan kebijakan pelarangan truk ODOL sejak 2023. Namun, menurut Capt. Hakeng, penerapan regulasi di lapangan masih perlu diperketat.

    “Penegakan hukum harus lebih tegas. Truk ODOL harus dilarang beroperasi selama arus mudik untuk mengurangi risiko kecelakaan di laut,” tegasnya.

    Ia bahkan mengusulkan larangan bagi truk untuk menggunakan kapal ferry pada H-7 hingga H+7 guna memastikan keselamatan pemudik. Selain truk ODOL, aspek keselamatan penumpang juga menjadi perhatian utama.

    Capt. Hakeng menekankan pentingnya edukasi kepada penumpang mengenai penggunaan alat keselamatan seperti pelampung dan prosedur evakuasi darurat.

    “Sosialisasi ini harus diberikan sesaat sebelum kapal berangkat atau maksimal 24 jam setelah penumpang naik ke kapal. Edukasi bisa dilakukan melalui demonstrasi langsung atau informasi digital di atas kapal,” tambahnya.

    Lebaran 2025 juga ditandai dengan meningkatnya penggunaan mobil listrik sebagai alternatif transportasi ramah lingkungan. Namun, infrastruktur pengisian daya masih menjadi kendala utama.

    “Jika stasiun pengisian daya tidak cukup tersebar di jalur mudik atau pelabuhan, mobil listrik bisa kehabisan daya dan menambah kemacetan. Selain itu, awak kapal harus dibekali pengetahuan tentang penanganan mobil listrik, termasuk cara memadamkan kebakaran yang mungkin terjadi,” ujar Capt. Hakeng.

    Dia menyarankan agar pemerintah lebih matang dalam mempersiapkan kebijakan terkait mobil listrik selama mudik, termasuk kemungkinan pembatasan penggunaannya jika infrastruktur pengisian daya belum memadai. “Alternatif lain yang bisa dikembangkan adalah penyediaan stasiun pengisian daya di atas kapal ferry,” tambahnya.

    Lonjakan pemudik juga berdampak pada kapasitas pelabuhan yang sering kali tidak mencukupi. Kemacetan di pelabuhan dapat menyebabkan keterlambatan keberangkatan kapal dan ketidaknyamanan bagi penumpang.

    “Pelabuhan perlu meningkatkan fasilitasnya, termasuk ruang tunggu yang lebih nyaman dan sistem tiket digital untuk mempercepat proses registrasi. Teknologi juga bisa dimanfaatkan untuk mengatur aliran penumpang dan kendaraan dengan lebih baik,” papar Capt. Hakeng.

    Penerapan sistem digital, seperti aplikasi yang memberikan informasi jadwal kapal dan kapasitas penumpang, diharapkan dapat meminimalisir waktu tunggu dan memperlancar arus mudik.

    “Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, pengelola angkutan, dan masyarakat, mudik Lebaran 2025 bisa berlangsung lebih lancar, aman, dan efisien,” pungkasnya

  • Panglima TNI Rotasi 86 Pati Termasuk Kapuspen dan Sejumlah Pangdam

    Panglima TNI Rotasi 86 Pati Termasuk Kapuspen dan Sejumlah Pangdam

    Jakarta Beritasatu.com – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan perombakan jabatan dengan merotasi dan memutasi sebanyak 86 perwira tinggi (pati) dari tiga matra TNI. Pergantian jabatan ini mencakup posisi kepala Pusat Penerangan (kapuspen) TNI hingga panglima komando daerah militer (pangdam).

    Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Hariyanto, menyatakan bahwa rotasi dan mutasi ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 yang ditetapkan pada 14 Maret 2025. Keputusan ini mengatur pengangkatan dan pemberhentian sejumlah pejabat di lingkungan TNI.

    “Sebanyak 86 perwira tinggi mengalami rotasi dan mutasi, terdiri dari 53 Pati TNI Angkatan Darat, 12 Pati TNI Angkatan Laut, dan 21 Pati TNI Angkatan Udara,” ujar Hariyanto di Jakarta, Minggu (16/3/2025).

    Salah satu pejabat yang mengalami rotasi adalah Mayjen TNI Hariyanto sendiri, yang kini menjabat sebagai perwira staf ahli Panglima TNI. Jabatan Kapuspen TNI kini diemban oleh Brigjen TNI Kristomei Sianturi, yang sebelumnya menjabat sebagai wakil gubernur Akademi Militer.

    Perubahan jabatan juga terjadi di tingkat pangdam, termasuk pangdam IX/Udayana yang wilayahnya mencakup Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Mayjen TNI Muhammad Zamroni yang sebelumnya menjabat pangdam IX/Udayana kini dipercaya menjadi koordinator staf ahli kepala staf Angkatan Darat (Kasad). Posisi Pangdam IX/Udayana kini diisi oleh Mayjen TNI Piek Budyakto, yang sebelumnya menjabat sebagai direktur jenderal potensi pertahanan di Kementerian Pertahanan.

    Selain jabatan-jabatan strategis tersebut, puluhan perwira tinggi lainnya juga mengalami mutasi dalam berbagai posisi di lingkungan TNI. Rotasi ini dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi serta peningkatan efektivitas tugas dan tanggung jawab di tubuh TNI.

    Berikut daftar lengkap perwira tinggi yang dirotasi di TNI:
    Rotasi TNI AD
    1. Mayjen TNI Harvin Kidingallo, S.H., S.T., M.Han. dari Pa Sahli Tk. III Bid. Wassus dan LH Panglima TNI menjadi Asrenum Panglima TNI,
    2. Mayjen TNI Hariyanto dari Kapuspen TNI menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Wassus dan LH Panglima TNI,
    3. Brigjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si.(Han) dari Wagub Akmil menjadi Kapuspen TNI,
    4. Brigjen TNI Pramungkas Agus T., S.I.Pem., M.H., dari Dirdik Sesko TNI menjadi Wagub Akmil,
    5. Kolonel Inf Bangkit Rahmat Tri Widodo, M.Si.(Han) dari Paban I/Ren Spers TNI menjadi Dirdik Sesko TNI,
    6. Letjen TNI Sonny Aprianto, S.E., M.M. dari Koorsahli Kasad menjadi Staf Khusus Kasad,
    7. Mayjen TNI Muhammad Zamroni, S.I.P. dari Pangdam IX/Udy menjadi Koorsahli Kasad,
    8. Mayjen TNI Piek Budyakto, S.H., M.H. dari Dirjen Pothan Kemhan menjadi Pangdam IX/Udy,
    9. Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, S.I.P., M.L.P. dari Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI (untuk penugasan sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog.
    10. Mayjen TNI R. Sidharta Wisnu Graha, S.E. dari Staf Khusus Kasad menjadi Danjen Akademi TNI,
    11. Brigjen TNI Dr. Ignatius Eko Djoko Purwanto, S.A.P., S.E., M.M. dari Ses Balitbang Kemhan menjadi Kepala Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan Kemhan,
    12. Mayjen TNI Haryanto, S.I.P., M.Tr.(Han) dari Pa Sahli Tk. III Kasad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),
    13. Mayjen TNI Herianto Syahputra, S.I.P., M.Si. dari Wadan Pusterad menjadi Pa Sahli Tk. III Kasad Bid. Jahpers,
    14. Mayjen TNI Agus Prangarso, S.Sos. dari Kasatwas Unhan menjadi Wadan Pusterad,
    15. Mayjen TNI Tjaturputra Gunadi, S.Sos., M.Tr.(Han) dari Ir Kodiklatad menjadi Kasatwas Unhan,
    16. Mayjen TNI Choirul Anam, S.E., M.M. dari Ir Kostrad menjadi Ir Kodiklatad,
    17. Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan, S.E., M.B.A. dari Kasdam XII/Tpr menjadi Ir Kostrad,
    18. Brigjen TNI Putra Widyawinaya, S.H., M.P.M. dari Asintel Kaskostrad menjadi Kasdam XII/Tpr,
    19. Kolonel Inf Muhammad Nas, S.I.P., M.Si. dari Paban Utama A-2 Dit A Bais TNI menjadi Asintel Kaskostrad.
    20. Mayjen TNI Dr. dr. Sukirman, Sp.KK., M.Kes., FINSDV., FAADV. dari Waka RSPAD Gatot Soebroto menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),
    21. Brigjen TNI dr. Ichsan Firdaus, Sp.Kj. dari Dokter Ahli Bidang Traumatologi RSPAD Gatot Soebroto menjadi Waka RSPAD Gatot Soebroto,
    22. Mayjen TNI dr. Akhmad Rusli Budi A., Sp.B., M.A.R.S. dari Kakommed RSPAD Gatot Soebroto menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),
    23. Mayjen TNI Dr. dr. Yenny Purnama, Sp.A (K), M.Kes., M.A.R.S., M.H. dari Kapuskes TNI menjadi Kakommed RSPAD Gatot Soebroto,
    24. Mayjen TNI dr. Sugiarto, Sp.PD., K-R., M.A.R.S., FINASIM. dari Kapuskesad menjadi Kapuskes TNI,
    25. Brigjen TNI dr. Bima Wisnu Nugroho, Sp.THT., M.Kes. dari Diryankes RSPAD Gatot Soebroto menjadi Kapuskesad,
    26. Kolonel Ckm dr. Abdul Alim, Sp.PD. dari Kadep Penyakit Dalam RSPAD Gatot Soebroto menjadi Diryankes RSPAD Gatot Soebroto,
    27. Brigjen TNI Hadi Basuki, S.Sos., M.M., M.Tr.(Han) dari Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Intekmil menjadi Tenaga Ahli Pengajar Bid. Ekonomi Lemhannas (Sertijab menunggu Keppres),
    28. Kolonel Inf Moch. Sulistiono, S.Sos. dari Waasintel Kaskogabwilhan I menjadi Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Intekmil,
    29. Brigjen TNI Rionardo dari Kapusdatin Kemhan menjadi Staf Ahli Menhan Bid. Sosial (Sertijab menunggu Keppres),
    30. Brigjen TNI Trisno Widodo, S.H., M.Han. dari Karopeg Setjen Kemhan menjadi Sekretaris Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara Unhan,
    31. Kolonel Arm Edwin Adhiyanto dari Kabag Malur Set Baranahan Kemhan menjadi Karopeg Setjen Kemhan,
    32. Mayjen TNI Rusmili, S.I.P., M.Si. dari Pa Sahli Tk. III Bid. Komsos Panglima TNI menjadi Staf Khusus Kasad,
    33. Brigjen TNI Trenggono, S.I.P., M.A.P. dari Dirjianbang Seskoad menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Komsos Panglima TNI,
    34. Brigjen TNI Suprayogi dari Dandenmabesad menjadi Waaslog Panglima TNI,
    35. Kolonel Inf Muhammad Aidi, S.I.P., M.Si. dari Irutum It Kostrad menjadi Dandenmabesad,
    36. Brigjen TNI Hendi Setiawan, S.Sos., M.A.P. dari Dirlitbang Pusjianstralitbang TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),
    37. Brigjen TNI Tarsisius Yoga Pranoto, S.Sos., M.Si. dari Aslog Kaskogabwilhan I menjadi Dirlitbang Pusjianstralitbang TNI,
    38. Kolonel Czi Herfin Kartika Aji, S.I.P., M.Han. dari Paban IV/Faskon Slog TNI menjadi Aslog Kaskogabwilhan I,
    39. Brigjen TNI Mokhamad Yasin, S.Sos., M.A.P. dari Kadislitbangad menjadi Staf Khusus Kasad,
    40. Brigjen TNI Suwandi, S.E. dari Ir Pusziad menjadi Kadislitbangad,
    41. Brigjen TNI Faried Darman Hamid, S.E. dari Dirum Pusziad menjadi Ir Pusziad,
    42. Kolonel Czi Sukamdi, S.I.P. dari Kabengpuszi Pusziad menjadi Dirum Pusziad,
    43. Brigjen TNI Budi Suharto, S.I.P., M.Si. dari Pa Sahli Tk. II Bid. Wassus dan LH Panglima TNI menjadi Staf Khusus Kasad,
    44. Kolonel Kav Asep Ridwan, S.A.P., M.I.P. dari Kadepnikmim Akmil menjadi Pa Sahli Tk. II Bid. Wassus dan LH Panglima TNI,
    45. Brigjen TNI Maychel Asmi, P.S.C., S.E., M.Han. dari Asops Kaskostrad menjadi Staf Khusus Kasad (dalam rangka penugasan sebagai Deputy Force Commander (DFC) MINUSCA),
    46. Kolonel Inf Setyo Wibowo, S.I.P., M.Sos. dari Danrem 083/BJ (Malang) Kodam V/Brw menjadi Asops Kaskostrad,
    47. Brigjen TNI Mochammad Luthfie Beta, S.Sos., M.Si. dari Dirum Kodiklatad menjadi Staf Khusus Kasad (*untuk penugasan di Kementerian/Lembaga*),
    48. Brigjen TNI Anan Nurakhman, S.I.P. dari Kapoksahli Danpusterad menjadi Dirum Kodiklatad,
    49. Kolonel Inf Raja Benny Arifin dari Kadepsos Akmil menjadi Kapoksahli Danpusterad,
    50. Brigjen TNI Imanuel Pasaribu, S.I.P. dari Dir Vet Ditjen Pothan Kemhan menjadi Dosen Tetap Unhan,
    51. Kolonel Kav Darwin Saputra, S.I.P., M.Han. dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pus Alpalhan Baranahan Kemhan menjadi Dir Vet Ditjen Pothan Kemhan,
    52. Kolonel Inf Roby Bulan, S.I.P. dari Kasrem 064/MY (Serang) Kodam III/Slw menjadi Aspers Kaskogabwilhan II dan
    53. Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, S.E., M.Si. dari Tenaga Ahli Pengajar Bid. Kewaspadaan Nasional Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun).