Kementrian Lembaga: Lemhannas

  • Politik kemarin, Presiden luncurkan GovTech hingga soal RUU TNI

    Politik kemarin, Presiden luncurkan GovTech hingga soal RUU TNI

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Rabu (19/3). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

    1. Prabowo luncurkan GovTech 17 Agustus, wajibkan keluarga punya rekening

    Presiden Prabowo Subianto ditargetkan meluncurkan digitalisasi pemerintahan melalui integrasi Government Technology (GovTech) pada 17 Agustus mendatang, yang dalam terobosannya mewajibkan setiap keluarga memiliki rekening bank agar penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.

    Hal itu disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan usai menghadiri rapat terbatas dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran DEN dan sejumlah menteri bidang ekonomi.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Komisi I DPR dan pemerintah gelar rapat Rabu petang sempurnakan RUU TNI

    Komisi I DPR RI bersama pemerintah melakukan rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu petang, untuk melakukan sejumlah penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa sejumlah perbaikan dalam rumusan draf RUU TNI pada kesempatan itu hanya menyangkut sejumlah penyempurnaan frasa.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. MenPANRB-Mendagri: PPK pusat-daerah percepat pengangkatan CASN 2024

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk mempercepat pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga/pemda.

    Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menetapkan percepatan pengangkatan CASN 2024.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Laksda TNI Edwin resmi dilantik jadi Wagub Lemhannas

    Laksamana Muda (Laksda) TNI Edwin Rajo Mangkuto resmi dilantik sebagai Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) di kantor Lemhannas, Jakarta Pusat, Rabu.

    Dia dilantik setelah sebelumnya dinyatakan mendapatkan jabatan baru berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 Tanggal 14 Maret 2025.

    Baca selengkapnya di sini.

    5. Komisi I DPR sebut isu dwifungsi lewat RUU TNI sudah terbantahkan

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan isu bangkitnya dwifungsi di tubuh militer melalui revisi Undang-Undang (RUU) TNI sudah terbantahkan karena hal itu justru membatasi jumlah jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif.

    Dia mengatakan perubahan jumlah jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif memang ditambah dalam RUU TNI, tetapi hal itu hanya memasukkan ketentuan saat ini yang sudah terjadi. Adapun beberapa lembaga seperti Kejaksaan hingga BNPB, sebelumnya sudah memiliki undang-undang tersendiri dan memungkinkan diisi TNI.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • 4 Rekomendasi Komnas HAM yang Wajib Diperhatikan Pemerintah dan DPR dalam Revisi UU TNI

    4 Rekomendasi Komnas HAM yang Wajib Diperhatikan Pemerintah dan DPR dalam Revisi UU TNI

    PIKIRAN RAKYAT – Komnas HAM sudah mengkaji proses pembahasan hingga isu-isu fundamental terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Dari kajian yang dilakukan pada 2024, Komnas HAM menemukan dua temuan utama terkait RUU tersebut.

    Pertama yakni mengenai usulan perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif yang berisiko menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI. Menurut Komnas HAM, dwifungsi bertentangan dengan Tap MPR 7 MPR 2000 tentang peran TNI dan Polri serta prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.

    “Tap MPR tersebut menegaskan TNI sebagai bagian dari rakyat, lahir dan berjuang bersama rakyat demi membela kepentingan negara yang berperan sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara,” kata koordinator sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Maret 2025.

    Anis menyebut dalam perkembangan pembahasan RUU TNI, Komnas HAM mencatat adanya perubahan yang memungkinkan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada 16 kementerian/lembaga sipil. Selain itu, kata dia, adanya pengaturan bahwa presiden bisa membuka ruang penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah kementerian lainnya.

    Lebih lanjut, Anis mengungkap temuan kedua yang diperoleh Komnas HAM yaitu terkait perpanjangan usia pensiun prajurit TNI. Menurutnya, hal ini berisiko menyebabkan stagnasi regenerasi kepemimpinan, inefisiensi anggaran, dan penumpukan personel tanpa kejelasan penempatan tugas.

    “Pengaturan Pasal 53 ayat 2 dan 4 usulan perubahan ini akan menjadikan pengelolaan jabatan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis dan memperlambat generasi tubuh di TNI,” ujar Anis.

    Tak hanya itu, lanjut Anis, alasan jaminan kesejahteraan prajurit tidak dapat dijawab semata-mata dengan perpanjangan usia prajurit aktif. Ia menyebut isi kesejahteraan seharusnya direspons melalui penguatan jaminan kesejahteraan yang lebih komprehensif, mulai dari penggajian dan tunjangan lainnya.

    Oleh sebab itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi sebagai pertimbangan bagi pemerintah dan DPR dalam proses revisi UU TNI sebagai berikut:

    Melakukan evaluasi implementasi uu 34/2004 tentang TNI secara menyeluruh. pemerintah perlu melakukan audit komprehensif terhadap implementasi UU TNI dan efektivitas peran TNI dalam sistem pertahanan negara sebelum mengusulkan perubahan regulasi. Menjamin partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi. penyusunan RUU harus dilakukan secara transparan dan inklusif dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, serta komunitas yang berdampak langsung dari kebijakan ini. Mencegah kembalinya dwifungsi TNI. Revisi UU TNI harus memperkuat peran TNI yang profesional dalam sektor keamanan serta memperkuat supremasi sipil. Mengkaji ulang perpanjangan usia pensiun. usulan perpanjangan masa dinas prajurit harus mempertimbangkan struktur organisasi TNI, regenerasi kepemimpinan, demi kesejahteraan dan profesionalisme TNI dan efisiensi anggaran pertahanan. Prajurit Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian dan Lembaga

    Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyatakan, pihaknya bersama Pemerintah telah menyepakati soal perluasan peran TNI untuk menduduki jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga. Hal tersebut termaktub dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI.

    TB Hasanuddin mengebut, prajurit TNI aktif bisa menduduki lembaga Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI yang digelar di di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025.

    “Sudah (sepakat). Kan saya bilang dari 15 jadi 16. Satu adalah badan perbatasan,” kata TB Hasanuddin.

    TB Hasanuddin menjelaskan alasan DPR dan pemerintah menyepakati TNI bisa menempati posisi di BNPP. Menurutnya, daerah perbatasan memiliki tingkat kerawanan tinggi sehingga memerlukan keterlibatan TNI untuk menjaga wilayah tersebut.

    “Karena dalam perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” tutur TB Hasanuddin.

    Meskipun begitu, TB Hasanuddin menegaskan, prajurit harus mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan di luar kementerian dan lembaga yang telah disepakati dalam revisi UU TNI.

    “Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ujar TB Hasanuddin.

    Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan ada 15 Kementerian dan Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan, yakni:

    Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara Pertahanan Negara Sekretaris Militer Presiden Intelijen Negara Sandi Negara Lemhannas DPN SAR Nasional Narkotika Nasional Kelautan dan Perikanan BNPB BNPT Keamanan Laut Kejaksaan Agung Mahkamah Agung

    “Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ujar TB Hasanuddin.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Laksda TNI Edwin resmi dilantik jadi Wagub Lemhannas

    Laksda TNI Edwin resmi dilantik jadi Wagub Lemhannas

    “Saya ingin mengaplikasikan pengalaman di bidang perencanaan strategis, koordinasi lintas matra, dan pengelolaan sumber daya manusia untuk memperkuat program kepemimpinan di Lemhannas RI,”

    Jakarta (ANTARA) – Laksamana Muda (Laksda) TNI Edwin Rajo Mangkuto resmi dilantik sebagai Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) di kantor Lemhannas, Jakarta Pusat, Rabu.

    Dia dilantik setelah sebelumnya dinyatakan mendapatkan jabatan baru berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 Tanggal 14 Maret 2025.

    Edwin yang sudah berkarir selama 33 tahun di lingkungan TNI AL mengaku akan menggunakan pengalamannya dalam memajukan Lemhannas.

    “Saya ingin mengaplikasikan pengalaman di bidang perencanaan strategis, koordinasi lintas matra, dan pengelolaan sumber daya manusia untuk memperkuat program kepemimpinan di Lemhannas RI,” ujar dia dalam siaran pers resmi yang diterima Antara.

    Edwin menilai sebagai lembaga yang mencetak calon pemimpin nasional, Lemhannas berperan dalam menyiapkan figur yang visioner, berintegritas, dan memiliki wawasan luas terhadap tantangan nasional serta global.

    Karenanya, dia menekankan pendidikan di Lemhannas RI perlu semakin berorientasi pada praktik dan simulasi langsung agar para peserta dapat memahami kompleksitas pengambilan keputusan dalam kondisi nyata.

    Selain itu, Edwin mengaku akan memperkuat kurikulum soal keamanan maritim untuk disajikan kepada siswa di Lemhannas.

    “Keamanan maritim adalah elemen vital bagi kedaulatan dan ketahanan negara. Saya ingin memastikan para pemimpin masa depan memahami tantangan geopolitik dan geostrategis yang terkait dengan aspek ini,” kata dia.

    Edwin yang juga pernah menjabat sebagai Komandan Pusat Polisi Militer TNI berkomitmen untuk menanamkan disiplin serta standar etika yang tinggi bagi peserta pendidikan di Lemhannas.

    “Keberhasilan kepemimpinan tidak hanya ditentukan oleh kecakapan intelektual, tetapi juga oleh integritas dan disiplin yang kuat,” tegasnya.

    Profil singkat Edwin

    Perjalanan karirnya dimulai ketika dirinya menjadi siswa Akademi Angkatan Laut (AAL) angkatan 37 tahun 1991, yang kemudian dilanjutkan dengan pendidikan spesialisasi sebagai penerbang TNI AL.

    Kemampuannya di bidang penerbangan membawanya ke berbagai operasi strategis sebelum dipercaya memimpin kapal perang dalam berbagai misi.

    Karier Edwin terus berkembang dengan penugasan di berbagai lini, mulai dari aspek operasional hingga penegakan disiplin dan hukum di lingkungan TNI.

    Ia pernah menjabat sebagai Komandan Pusat Penerbangan TNI AL (Danpuspenerbal), yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan kekuatan udara Angkatan Laut.

    Selanjutnya, Edwin mengemban tugas sebagai Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) dan kemudian Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI).

    Karirnya berlanjut ketika dirinya mendapat jabatan baru sebagai
    Panglima Komando Lintas Laut Militer (Pangkolinlamil).

    Selanjutnya, dia dipercaya mengemban tugas sebagai Asisten Perencanaan dan Anggaran Kasal (Asrena Kasal), lalu Asisten Perencanaan Umum Panglima TNI (Asrenum Panglima TNI), sebelum akhirnya dipercaya sebagai Wakil Gubernur Lemhannas.

    Dari segi latar belakang pendidikan, Edwin meraih gelar Sarjana Hukum dan Magister Ilmu Hukum dari Universitas Hang Tuah, serta menyelesaikan program Magister Pertahanan di Universitas Pertahanan.

    Dia juga pernah menerbitkan buku berjudul “Potensi Maritim untuk Swasembada Pangan”.

    Buku ini mengangkat peran sektor maritim yang menjadi kunci mewujudkan ketahanan pangan nasional, sejalan dengan visi-misi Asta Cita Presiden Prabowo.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Laksda Edwin Rajo Resmi Jabat Wagub Lemhannas

    Laksda Edwin Rajo Resmi Jabat Wagub Lemhannas

    Jakarta, Beritasatu.com – Laksamana Madya (Laksda) TNI Edwin Rajo Mangkuto resmi dilantik sebagai wakil gubernur (wagub) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Dengan pengalaman panjang di TNI, termasuk sebagai panglima Kolinlamil dan Komandan Puspenerbal, Edwin Rajo siap membawa perspektif strategis dalam kepemimpinan nasional.

    Kariernya di TNI mencakup berbagai posisi strategis, seperti komandan pusat Polisi Militer TNI, asisten perencanaan umum Panglima TNI, dan panglima Kolinlamil. Dengan latar belakang akademis di bidang hukum dan pertahanan, Edwin diharapkan dapat memperkuat peran Lemhannas dalam mencetak pemimpin nasional yang tangguh.

    “Saya ingin mengaplikasikan pengalaman di bidang perencanaan strategis, koordinasi lintas matra, dan pengelolaan sumber daya manusia untuk memperkuat program kepemimpinan di Lemhannas,” ujar Edwin seusai pelantikan, Rabu (19/3/2025).

    Selain itu, dengan latar belakangnya sebagai perwira tinggi TNI AL, Edwin melihat keamanan maritim sebagai isu strategis yang harus diperkuat dalam kurikulum kepemimpinan nasional. 

    “Keamanan maritim adalah elemen vital bagi kedaulatan dan ketahanan negara. Saya ingin memastikan para pemimpin masa depan memahami tantangan geopolitik dan geostrategis yang terkait dengan aspek ini,” tambah Edwin.

    Kehadiran Laksdya TNI Edwin Rajo Mangkuto di Lemhannas diharapkan dapat memperkuat peran lembaga ini dalam mencetak pemimpin yang tangguh dan siap menghadapi tantangan bangsa di masa depan.

  • 4 Marsekal Muda TNI AU Masuk dalam Jajaran Mutasi 86 Pati, Ini Namanya

    4 Marsekal Muda TNI AU Masuk dalam Jajaran Mutasi 86 Pati, Ini Namanya

    Jakarta, Beritasatu.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merombak struktur kepemimpinan dengan melakukan rotasi dan mutasi terhadap 86 perwira tinggi (Pati) TNI dari tiga matra. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025.

    Dari total 86 perwira tinggi yang mengalami mutasi, 53 di antaranya berasal dari TNI AD, 12 dari TNI AL, dan 21 dari TNI AU. Termasuk dalam daftar tersebut adalah empat marsekal muda (marsda) atau jenderal bintang dua TNI AU berbintang dua yang mengalami perubahan jabatan.

    Sebagai bagian dari rotasi ini, beberapa pejabat tinggi di lingkungan TNI AU mendapatkan tugas baru, baik di dalam institusi maupun di luar struktur utama TNI. Berikut beberapa perubahan jabatan yang terjadi di jajaran marsekal muda TNI AU:

    Mutasi Marsekal Muda TNI AU

    1. Marsda TNI Kustono 

    Beliau sebelumnya menjabat sebagai asisten komunikasi dan elektronika (askomlek) panglima TNI, kini diamanahkan sebagai tenaga ahli pengkaji bidang ideologi di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Serah terima jabatan masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

    2. Marsda TNI Basuki Rochmat

    Marsda TNI Basuki sebelumnya menjabat sebagai tenaga ahli pengkaji bidang ideologi Lemhannas kini dipindahkan menjadi askomlek panglima TNI. Serah terima jabatan juga menunggu Keppres.

    3. Marsda TNI Joseph Rizki P

    Marsda TNI Joseph sebelumnya bertugas sebagai tenaga ahli pengajar bidang pertahanan dan keamanan (hankam) Lemhannas, kini memasuki masa pensiun dan ditugaskan sebagai perwira tinggi Mabes TNI AU dalam rangka persiapan pensiun.

    4. Marsda TNI Andi Heru Wahyudi

    Dia sebelumnya menjabat sebagai deputi pendidikan dan pelatihan pimpinan tingkat nasional Lemhannas, kini memasuki masa pensiun dan akan bertugas sebagai perwira tinggi Mabes TNI AU.

    Rotasi dan mutasi ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi serta optimalisasi tugas dan fungsi para perwira tinggi di lingkungan TNI. Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas pertahanan negara.

    Selain perubahan di TNI AU, rotasi dan mutasi ini juga mencakup perwira dari berbagai matra lain, termasuk TNI Angkatan Darat (TNI AD) dan TNI Angkatan Laut (TNI AL). Dengan adanya perubahan ini, diharapkan kinerja organisasi semakin optimal dalam menjalankan tugas-tugas pertahanan negara.

  • Pelajaran dari Krisis Pasar Modal

    Pelajaran dari Krisis Pasar Modal

    Jakarta

    Selasa (18/3/2025) bursa saham lintang pukang. Pada perdagangan saham pada sesi I di Bursa Efek Indonesia (BEI) IHSG anjlok 5,02% ke level 6.146. Sebanyak 581 saham turun, 105 naik, dan 271 tidak bergerak. Seluruh sektor berada di zona merah. Utilitas turun 12,2% dan bahan baku 9,82%.

    MSCI, JP Morgan, dan Goldman Sachs menurunkan peringkat Bursa Efek Indonesia menjadi Tidak Layak Beli. Kapitalisasi pasar ambruk, dan arus dana asing keluar besar-besaran, memperparah tekanan jual di bursa. Pada sesi II, kembali IHSG terpangkas 5%, meski lebih baik dari sesi I, yang ditutup turun 6,12%.

    Simpulannya, kepercayaan investor merosot. Penyebabnya, selain faktor global, adalah faktor domestik, kebijakan pemerintah, atau kebijakan publik. Analisis yang beredar di berbagai media, termasuk di media sosial menyebutkan, setidaknya ada lima kebijakan yang ditengarai berkorelasi langsung, dua setengah langsung, dan satu yang tidak langsung.

    Kebijakan pengesahan Danantara, penghapusan utang KUR, penghapusan utang UMKM Rp 12,5 Triliun, pembentukan Koperasi Merah Putih di mana pemerintah menginisiasi pembentukan 80.000 koperasi desa dengan pinjaman Rp 400 triliun dari bank BUMN (Rp 5 miliar per desa), defisit anggaran, penambahan utang baru, dan merosotnya pendapatan pajak.

    Dua yang setengah langsung adalah minimnya komunikasi dan transparansi kebijakan, terutama di sektor ekonomi dan keuangan yang membangun wacana ketidakjelasan mengatasi krisis, dan pernyataan bahwa saham adalah bentuk perjudian yang pasti merugikan. Kebijakan yang tidak langsung berpengaruh adalah revisi UU TNI.

    Indonesia masih jauh dari ancaman krisis seperti 1998. Namun kejadian kemerosotan bursa saham tidak boleh dipandang enteng. Sikap yang, menurut teori geografi politik, khas negara tropis, karena budaya risk management yang lebih rendah. Pasar modal tidak menentukan semuanya, namun menjadi salah satu indikator penting.

    Jika seseorang sakit dan demam tinggi, maka yang dilakukan medis adalah meletakkan thermometer badan di ketiak, untuk didapatkan suhu demamnya. Hanya diukur di ketiak saja, tidak di seluruh badan, bukan? Itulah prinsip indikator.

    Namun, ada yang harus kita syukuri. Krisis pasar modal hari ini tidak merembet ke krisis yang lain, misalnya penarikan tabungan atau rush, ataupun berebut belanja bahan pokok. Artinya, kita punya kesempatan untuk belajar dan menyadari bahwa pasti ada yang salah dalam penyelenggaraan negara ini.

    Masalah Kebijakan

    Pemerintahan tradisional berprinsip bahwa legitimasinya tuntas sejak kemenangan pemilu. Titik. Tidak salah, namun kuno dan kadaluwarsa. Pemerintahan modern dan profesional mempunyai dua takaran untuk mengatakan bahwa ia memiliki legitimasi atas kekuasaan yang dijalankannya.

    Pertama, adalah kemenangan politik yang disahkan secara hukum, sehingga menjadi legitimasi legal. Ke dua, pada saat Pemerintah menjalankan pemerintahannya secara efektif. Ini yang dicatat oleh Michael E. Porter (2006) bahwa “What makes government effective? This is among the most important question facing any society, because the failure of government is all too common and often catastrophic. There are numerous examples of countries that have been saddled by bad government policies, poor implementation, ethical failures, and the inability of government to change when it necessary. The victims are citizens, whose lives and live-hoods suffer”.

    Permasalahannya adalah bagaimana membangun kebijakan yang efektif. Lagi-lagi, pemerintahan tradisional dan kuno serta kadaluwarsa berprinsip bahwa kekuasaan harus dipatuhi rakyat. Jadi, apa pun kebijakan dibuat, rakyat harus patuh. Apa pun kebijakan itu. Inilah yang banyak diajarkan di kelas-kelas dan pelatihan politik.

    Kelas yang yakin bahwa ajaran Machiaveli adalah yang terbaik, valid, dan paling relevan. Inilah yang disebut pemerintahan dengan kebijakan jenis pertama. Bahwa kebijakan publik adalah hak prerogatif dari kekuasaan. Ini sebenarnya tidak dapat disebut sebagai konteks kewenangan Pemerintah, namun kesewenang-wenangan Pemerintah. Ini adalah pemerintah dengan kualitas kebijakan level satu.

    Level ke dua, adalah pemerintah yang mengerti bahwa kebijakan publik adalah tugasnya, dan sebagai tugas harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dengan cara yang sebaik-baiknya. Artinya, mengikuti proses dan prosedur yang wajar dan terhormat. Tidak perlu ber-“petak-umpet”. Pemerintah seperti ini tahu bahwa kebijakan yang dibuatnya adalah untuk publik, dan bukan untuk kelompok tertentu, apalagi kelompok yang berkuasa.

    Namun, jika pemerintah hendak masuk ke level selanjutnya, lebih hebat lagi. Sebagai penyelenggara negara, Pemerintah memastikan bahwa kebijakan publik adalah hadiah bagi rakyat. Hadiah yang wajar adalah sesuatu yang membahagiakan yang diberi, dan caranya pun membahagiakan.

    Seorang anak berulang tahun, maka orang tuanya membelikan kue ulang tahun dengan lilin di atasnya. Bahkan, menyesuaikan dengan keinginan dan kebutuhan anaknya. Ada yang alergi cake dan cokelat, sehingga dibuatkan pudding buah. Memberikannya pun dengan meletakkan di meja dengan lembut, dan bukan dilemparkan, apalagi dilemparkan ke muka anaknya yang berulang tahun. Sudah banyak contoh negara yang pemerintahnya melakukan hal tersebut. Mulai dari Singapura, Tiongkok, Korea Selatan, bahkan Vietnam.

    Namun untuk Indonesia, negara dengan demokrasi Pancasila, maka level yang harus dicapai adalah level 4: bahwa kebijakan publik yang unggul menjadi hadiah Pemerintah kepada rakyat. Namun, kebijakan publik yang unggul menjadi hak dari rakyat. Untuk itu, yang diperlukan adalah penyelenggara pemerintahan yang mempunyai nilai diri bahwa kekuasaan yang diperolehnya adalah kehormatan, dan bukan hak yang diperoleh dari pemilu belaka.

    Ini adalah level pemerintahan dengan nama pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab. Profesional, sebagaimana ditulis Abeng dan Nugroho dalam Manajemen sebagai Profesi (2024), lebih tepat merujuk kepada prinsip Hippocrates, Bapak Ilmu Kedokteran, “Primum non nocere” yang terjemahan langsungnya adalah First, do no harm, yang difahami adalah tidak melakukan apa yang diketahuinya salah.

    Pelajaran

    Krisis pasar modal Selasa kemarin, tanpa harus saling menuding, adalah indikator bahwa ada yang salah dengan kebijakan-kebijakan publik kita hari ini. Apa yang harus dilakukan? Melakukan pers conference, kunjungan meyakinkan, atau bahkan intervensi ke pasar modal? Boleh, namun tidak cukup.

    Yang kita perlukan hari ini adalah merubah mindset kita, para policy makers, bahwa sudah sepatutnya kita mengakui bahwa legitimasi terbaik dari pemerintahan Indonesia adalah dua: legitimasi legal, menang pemilu dan diangkat, dan strategikal, yaitu menghadirkan kebijakan-kebijakan publik yang andal, yang unggul. Pemerintahan yang profesional dan bertanggung-jawab tidak bisa lagi hadir dengan prinsip hak prerogatif, hak bagi mereka yang putus asa karena tidak dapat menjawab dan menjelaskan dengan baik apa yang terjadi.

    Kita perlu masuk ke ranah ke empat, ranah pemerintahan Indonesia dengan demokrasi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945. Bahwa menghadirkan kebijakan publik yang unggul adalah hak rakyat Indonesia, dan bahwa Pemerintah melakukannya bukan karena keterpaksaan, namun karena Pemerintah sadar bahwa kehadirannya untuk menghadirkan kebijakan yang unggul tersebut bukan karena hak, bukan karena tugas, melainkan karena kehormatan yang diberikan kepadanya oleh rakyat Indonesia dan amanah dari Tuhan yang Maha Esa.

    Riant Nugroho

    Penulis adalah Pengajar Pasca Sarjana FISIP Unjani, Sespimti POLRI, dan Lemhannas. Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia.

    (fdl/fdl)

  • Draf Final RUU TNI: Daftar 14 K/L yang Bisa Diisi Prajurit Aktif

    Draf Final RUU TNI: Daftar 14 K/L yang Bisa Diisi Prajurit Aktif

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut total ada 14 kementerian/lembaga (K/L) yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif. Daftar tersebut tertuang dalam draf final revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI. 

    Semula, dalam revisi Pasal 47 UU TNI diusulkan adanya penambahan lima pos K/L yang bisa diduduki TNI aktif, dari sebelumnya hanya 10. 

    Kemudian, sempat bertambah lagi 1 pos yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), sehingga menjadi 16 K/L. Akan tetapi, dikatakan Supratman bahwa pertahanan negara dan Dewan Keamanan Nasional dilebur menjadi satu unsur. Sementara KKP tereliminasi dari usulan.

    “14 [K/L], tadinya 16. Karena pertahanan dan Dewan Keamanan Nasional itu satu ya. Jadi tadinya maksimal 16, tapi semuanya hanya ada di 14 kementerian/lembaga,” terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

    Senada, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono turut menyebut ada 14 K/L yang bisa diduduki oleh TNI aktif dalam revisi UU TNI yang akan dibawa ke Paripurna itu.

    “14 [K/L], aku lupa, yang pasti KKP enggak ada,” tuturnya di tempat yang sama.

    Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin merincikan lima pos K/L tambahan untuk TNI aktif yang ada dalam revisi UU TNI. Alasan penambahannya dikarenakan memang dalam UU K/L tercantum TNI bisa masuk dalam K/L itu.

    “Yaitu BNPT, BNPB, Kejaksaan Agung, Bakamla, dan BNPP. Sementara yang di-drop adalah KKP, itu clear ya,” ujar dia.

    Berikut Draf final RUU TNI pasal 47 soal 14 K/L yang Bisa Diduduki TNI Aktif

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

    2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden

    4. Badan Intelijen Negara (BIN) 

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 

    7. Badan SAR Nasional (Basarnas)

    8. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    9. Mahkamah Agung (MA)

    10. Badan Pengelola Perbatasan Publik (BNPP)*

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)*

    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)*

    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)*

    14. Kejaksaan Agung (Kejagung)*

    Keterangan (*): Diusulkan masuk dalam revisi UU TNI

  • Komisi I DPR Beberkan Alasan KKP Batal Masuk ke RUU TNI

    Komisi I DPR Beberkan Alasan KKP Batal Masuk ke RUU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin membeberkan alasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak jadi masuk dalam revisi UU TNI sebagai kementerian yang bisa diduduki prajurit TNI aktif.

    Pihaknya bersama pemerintah mengeliminasi usulan KKP karena menitikberatkan pada urgensi yang ada. Setelah ditelaah, menurut kedua belah pihak, KKP tidak begitu memerlukan adanya prajurit TNI aktif.

    “Ya karena memang tidak terlalu memerlukan [prajurit TNI], tidak terlalu mementingkan, artinya tidak terlalu urgent ada di situ,” terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

    Meski tidak jadi masuk dalam revisi UU TNI, TB turut menekankan pihaknya tidak akan sampai menyentuh atau bahkan merevisi Undang-Undang tentang kelautan sehingga akan ada TNI aktif di KKP.

    “Kita tidak sampai ke situ, tapi itu usulannya bahwa ini tidak terlalu penting [ada prajurit TNI di KKP] dan kita diskusikan, oke malah lebih bagus dari tadinya 16 menjadi 15 item [kementerian/lembaga],” tegasnya.

    Di lain sisi, legislator PDIP ini juga menyinggung soal rencana Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang bisa diduduki prajurit TNI aktif. Katanya, akan ada perwira atau anggota TNI aktif yang duduk di sana.

    “Ya di Bakamla nanti ancer-ancer-nya begini, di Bakamla itu nanti kira-kira akan ada perwira atau anggota TNI aktif, mungkin polisi atau mungkin juga kejaksaan dan sebagainya,” ucapnya.

    Dengan demikian, TB menyebut tambahan K/L yang terdapat dalam revisi Pasal 47 hanya ada lima pos dari yang UU sebelumnya 10 pos K/L.

    “Lima [K/L] yang baru atau yang memang berdasarkan Undang-Undang [K/L] yang sudah existing. Yaitu BNPT, BNPB, Kejaksaan Agung, Bakamla, dan BNPP. Sementara yang di-drop [keluarkan] adalah KKP, itu clear-ya,” pungkasnya.

    Berikut daftar K/L yang diajukan agar dapat diisi prajurit TNI aktif

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

    2. Kementerian Pertahanan 

    3. Sekretariat Militer Presiden 

    4. Badan Intelijen Negara (BIN) 

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 

    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN) 

    8. Badan SAR Nasional (Basarnas)

    9. Badan Narkotika Nasional (BNN) 

    10. Mahkamah Agung (MA)

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) *

    11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) *

    12. Badan Keamanan Laut (Bakamla) *

    13. Kejaksaan Agung (Kejagung) *

    15. Badan Pengelola Perbatasan Publik (BNPP) *

     

    Sumber: Rapat kerja Menhan bersama Komisi I DPR RI

    Keterangan (*): Diusulkan masuk dalam revisi UU TNI 

  • Daftar Lengkap Mutasi Perwira Tinggi TNI Maret 2025, Total Ada 86 Pati yang Dirotasi

    Daftar Lengkap Mutasi Perwira Tinggi TNI Maret 2025, Total Ada 86 Pati yang Dirotasi

    loading…

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali melakukan rotasi untuk kesekian kalinya pada 14 Maret 2025. Tercatat ada 86 Pati TNI yang terkena mutasi. Foto/Ist

    JAKARTA – Daftar mutasi Perwira Tinggi (Pati) TNI pada Maret 2025, akan diulas dalam artikel ini. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali melakukan rotasi untuk kesekian kalinya di tahun 2025 ini.

    Tercatat ada 86 Pati TNI yang terkena mutasi berdasar Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di tubuh TNI.

    Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto dalam pernyataannya di Markas Besar TNI, “Rotasi dan mutasi ini telah ditetapkan oleh Panglima TNI, sebanyak 86 Perwira Tinggi (Pati) dari 53 Pati TNI AD, 12 Pati TNI AL, dan 21 Pati TNI AU.”

    Daftar Lengkap Mutasi Perwira Tinggi TNI Maret 2025

    53 Pati TNI AD

    – Mayjen TNI Harvin Kidingallo, S.H., S.T., M.Han. dari Pa Sahli Tk. III Bid. Wassus dan LH Panglima TNI menjadi Asrenum Panglima TNI,
    – Mayjen TNI Hariyanto dari Kapuspen TNI menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Wassus dan LH Panglima TNI,
    – Brigjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si.(Han) dari Wagub Akmil menjadi Kapuspen TNI,
    – Brigjen TNI Pramungkas Agus T., S.I.Pem., M.H., dari Dirdik Sesko TNI menjadi Wagub Akmil,
    – Kolonel Inf Bangkit Rahmat Tri Widodo, M.Si.(Han) dari Paban I/Ren Spers TNI menjadi Dirdik Sesko TNI,
    – Letjen TNI Sonny Aprianto, S.E., M.M. dari Koorsahli Kasad menjadi Staf Khusus Kasad,
    – Mayjen TNI Muhammad Zamroni, S.I.P. dari Pangdam IX/Udy menjadi Koorsahli Kasad,
    – Mayjen TNI Piek Budyakto, S.H., M.H. dari Dirjen Pothan Kemhan menjadi Pangdam IX/Udy,
    – Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, S.I.P., M.L.P. dari Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI (untuk penugasan sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog.
    – Mayjen TNI R. Sidharta Wisnu Graha, S.E. dari Staf Khusus Kasad menjadi Danjen Akademi TNI,
    – Brigjen TNI Dr. Ignatius Eko Djoko Purwanto, S.A.P., S.E., M.M. dari Ses Balitbang Kemhan menjadi Kepala Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan Kemhan,
    – Mayjen TNI Haryanto, S.I.P., M.Tr.(Han) dari Pa Sahli Tk. III Kasad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),
    – Mayjen TNI Herianto Syahputra, S.I.P., M.Si. dari Wadan Pusterad menjadi Pa Sahli Tk. III Kasad Bid. Jahpers,
    – Mayjen TNI Agus Prangarso, S.Sos. dari Kasatwas Unhan menjadi Wadan Pusterad,
    – Mayjen TNI Tjaturputra Gunadi, S.Sos., M.Tr.(Han) dari Ir Kodiklatad menjadi Kasatwas Unhan,
    – Mayjen TNI Choirul Anam, S.E., M.M. dari Ir Kostrad menjadi Ir Kodiklatad,
    – Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan, S.E., M.B.A. dari Kasdam XII/Tpr menjadi Ir Kostrad,
    – Brigjen TNI Putra Widyawinaya, S.H., M.P.M. dari Asintel Kaskostrad menjadi Kasdam XII/Tpr,
    – Kolonel Inf Muhammad Nas, S.I.P., M.Si. dari Paban Utama A-2 Dit A Bais TNI menjadi Asintel Kaskostrad.
    – Mayjen TNI Dr. dr. Sukirman, Sp.KK., M.Kes., FINSDV., FAADV. dari Waka RSPAD Gatot Soebroto menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),
    – Brigjen TNI dr. Ichsan Firdaus, Sp.Kj. dari Dokter Ahli Bidang Traumatologi RSPAD Gatot Soebroto menjadi Waka RSPAD Gatot Soebroto,
    – Mayjen TNI dr. Akhmad Rusli Budi A., Sp.B., M.A.R.S. dari Kakommed RSPAD Gatot Soebroto menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),
    – Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, S.E., M.Si. dari Tenaga Ahli Pengajar Bid. Kewaspadaan Nasional Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun)
    – Mayjen TNI Dr. dr. Yenny Purnama, Sp.A (K), M.Kes., M.A.R.S., M.H. dari Kapuskes TNI menjadi Kakommed RSPAD Gatot Soebroto,
    – Mayjen TNI dr. Sugiarto, Sp.PD., K-R., M.A.R.S., FINASIM. dari Kapuskesad menjadi Kapuskes TNI,
    – Brigjen TNI dr. Bima Wisnu Nugroho, Sp.THT., M.Kes. dari Diryankes RSPAD Gatot Soebroto menjadi Kapuskesad,
    – Kolonel Ckm dr. Abdul Alim, Sp.PD. dari Kadep Penyakit Dalam RSPAD Gatot Soebroto menjadi Diryankes RSPAD Gatot Soebroto,
    – Brigjen TNI Hadi Basuki, S.Sos., M.M., M.Tr.(Han) dari Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Intekmil menjadi Tenaga Ahli Pengajar Bid. Ekonomi Lemhannas (Sertijab menunggu Keppres),
    – Kolonel Inf Moch. Sulistiono, S.Sos. dari Waasintel Kaskogabwilhan I menjadi Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Intekmil.
    – Brigjen TNI Rionardo dari Kapusdatin Kemhan menjadi Staf Ahli Menhan Bid. Sosial (Sertijab menunggu Keppres),
    – Brigjen TNI Trisno Widodo, S.H., M.Han. dari Karopeg Setjen Kemhan menjadi Sekretaris Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara Unhan,
    – Kolonel Arm Edwin Adhiyanto dari Kabag Malur Set Baranahan Kemhan menjadi Karopeg Setjen Kemhan,
    – Mayjen TNI Rusmili, S.I.P., M.Si. dari Pa Sahli Tk. III Bid. Komsos Panglima TNI menjadi Staf Khusus Kasad,
    – Brigjen TNI Trenggono, S.I.P., M.A.P. dari Dirjianbang Seskoad menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Komsos Panglima TNI,
    – Brigjen TNI Suprayogi dari Dandenmabesad menjadi Waaslog Panglima TNI,
    – Kolonel Inf Muhammad Aidi, S.I.P., M.Si. dari Irutum It Kostrad menjadi Dandenmabesad,
    – Brigjen TNI Hendi Setiawan, S.Sos., M.A.P. dari Dirlitbang Pusjianstralitbang TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),
    – Brigjen TNI Tarsisius Yoga Pranoto, S.Sos., M.Si. dari Aslog Kaskogabwilhan I menjadi Dirlitbang Pusjianstralitbang TNI,
    – Kolonel Czi Herfin Kartika Aji, S.I.P., M.Han. dari Paban IV/Faskon Slog TNI menjadi Aslog Kaskogabwilhan I,
    – Brigjen TNI Mokhamad Yasin, S.Sos., M.A.P. dari Kadislitbangad menjadi Staf Khusus Kasad.
    – Brigjen TNI Suwandi, S.E. dari Ir Pusziad menjadi Kadislitbangad, Brigjen TNI Faried Darman Hamid, S.E. dari Dirum Pusziad menjadi Ir Pusziad,
    – Kolonel Czi Sukamdi, S.I.P. dari Kabengpuszi Pusziad menjadi Dirum Pusziad,
    – Brigjen TNI Budi Suharto, S.I.P., M.Si. dari Pa Sahli Tk. II Bid. Wassus dan LH Panglima TNI menjadi Staf Khusus Kasad,
    – Kolonel Kav Asep Ridwan, S.A.P., M.I.P. dari Kadepnikmim Akmil menjadi Pa Sahli Tk. II Bid. Wassus dan LH Panglima TNI,
    – Brigjen TNI Maychel Asmi, P.S.C., S.E., M.Han. dari Asops Kaskostrad menjadi Staf Khusus Kasad (dalam rangka penugasan sebagai Deputy Force Commander (DFC) MINUSCA),
    – Kolonel Inf Setyo Wibowo, S.I.P., M.Sos. dari Danrem 083/BJ (Malang) Kodam V/Brw menjadi Asops Kaskostrad,
    – Brigjen TNI Mochammad Luthfie Beta, S.Sos., M.Si. dari Dirum Kodiklatad menjadi Staf Khusus Kasad (untuk penugasan di Kementerian/Lembaga),
    – Brigjen TNI Anan Nurakhman, S.I.P. dari Kapoksahli Danpusterad menjadi Dirum Kodiklatad,
    – Kolonel Inf Raja Benny Arifin dari Kadepsos Akmil menjadi Kapoksahli Danpusterad,
    – Brigjen TNI Imanuel Pasaribu, S.I.P. dari Dir Vet Ditjen Pothan Kemhan menjadi Dosen Tetap Unhan,
    – Kolonel Kav Darwin Saputra, S.I.P., M.Han. dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pus Alpalhan Baranahan Kemhan menjadi Dir Vet Ditjen Pothan Kemhan,
    – Kolonel Inf Roby Bulan, S.I.P. dari Kasrem 064/MY (Serang) Kodam III/Slw menjadi Aspers Kaskogabwilhan II

    12 Pati TNI AL

    – Laksda TNI Edwin, S.H., M.Han., M.H. dari Asrenum Panglima TNI menjadi Wagub Lemhannas,
    – Laksma TNI Isam Adi, S.Sos., M.M. dari Sekretaris Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara Unhan menjadi Kapusdatin Kemhan,
    – Laksda TNI Poedji Santoso, CHRMP., M.Tr.Opsla. dari Kapusku TNI menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun),
    – Laksma TNI Imam Subarkah, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CFTA., CRMP. dari Kadiskual menjadi Kapusku TNI,
    – Laksma TNI Azil Sadagori Achmad, S.A.P., CRMP. dari Irben Itjenal menjadi Kadiskual,
    – Laksma TNI Sunaryadi, S.E., M.Si., M.Tr.Opsla. dari Ir Koarmada I menjadi Irben Itjenal,
    – Laksma TNI Tjatur Hendrawidjaja, S.T., M.M. dari Pati Sahli Kasal Bid. Dokstraops menjadi Ir Koarmada I,
    – Kolonel Laut (T) Arieffudin, M.Tr.Opsla. dari Kabidlitbang Materil Ditlitbang Pusjianstralitbang TNI menjadi Pati Sahli Kasal Bid. Dokstraops,
    – Laksma TNI Apri Suryanta, S.E., M.M., CHRMP. dari Aspers Kaskogabwilhan II menjadi Staf Khusus Kasal,
    – Laksda TNI Dr. Suharto, S.H., M.Si.(Han)., CIQNR., CIQAR. dari Staf Ahli Bid. Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Kemenko Polhukam menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun),
    – Laksda TNI Ribut Eko Suyatno, S.E., M.M. dari Deputi Bid. Ops Pencarian, Pertolongan dan Kesiapsiagaan BNPP menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun)
    – Laksda TNI Rahmat Eko Rahardjo, M.Tr.(Han)., CHRMP. dari Tenaga Ahli Pengkaji Bid. Politik Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun).

    21 Pati TNI AU

    – Marsda TNI Kustono, S.Sos. dari Askomlek Panglima TNI menjadi Tenaga Ahli Pengkaji Bid. Ideologi Lemhannas (Sertijab menunggu Keppres),
    – Marsda TNI Basuki Rochmat, CRGP. dari Tenaga Ahli Pengkaji Bid. Ideologi Lemhannas menjadi Askomlek Panglima TNI (Sertijab menunggu Keppres),
    – Marsda TNI Joseph Rizki P., S.T., S.I.P. dari Tenaga Ahli Pengajar Bid. Hankam Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun),
    – Marsma TNI Semri Bija, S.E. dari Waaslog Panglima TNI menjadi Tenaga Ahli Pengajar Bid. Hankam Lemhannas (Sertijab menunggu Keppres),
    – Marsma TNI Heri Sutrisno, S.I.P., M.Si. dari Dirjianbang Akademi TNI menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun),
    – Marsma TNI Ronny Irianto Moningka, S.T., M.M., M.Han. dari Dirlambangja Puslaiklambangjaau menjadi Dirjianbang Akademi TNI,
    – Marsma TNI Esron Sahat B. Sinaga, S.Sos., M.A. dari Kas Koopsud III menjadi Dirlambangja Puslaiklambangjaau,
    – Marsma TNI Adrian P. Damanik, S.T., M.M. dari Kadisopslatau menjadi Kas Koopsud III,
    – Marsma TNI Irwan Pramuda dari Waasrena Kasau menjadi Kadisopslatau,
    – Marsma TNI Wastum, S.E., M.M.P., MS (NSSS). dari Staf Khusus Kasau menjadi Waasrena Kasau,
    – Marsma TNI Hikmat Karsanegara dari Dirum Kodiklatau menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun).
    – Marsma TNI Sri Duto Dhanisworo, S.Ap., M.Si. dari Dansekkau menjadi Dirum Kodiklatau,
    – Kolonel Nav Arief Budiman, S.T., PSC(J). dari Paban V/Kerkamtas Sops TNI menjadi Dansekkau,
    – Marsma TNI dr. M. Roikhan Harowi, Sp.THT-KL., M.Kes. dari Ka RSPAU dr. S. Hardjolukito menjadi Staf Khusus Kasau,
    – Kolonel Kes dr. Aplin I., Sp.B. dari Ka RSAU dr. Moh. Salamun Diskesau menjadi Ka RSPAU dr. S. Hardjolukito,
    – Marsma TNI dr. Adhantoro Rahadyan, Sp.JP., F.LH.A., (K) dari Kalakespra dr. Saryanto menjadi Staf Khusus Kasau,
    – Kolonel Kes dr. Miftahul F., Sp.S. dari Ka RSAU dr. Muhammad Hassan Toto Lanud Ats menjadi Kalakespra dr. Saryanto,
    – Marsma TNI dr. Swasono R., Sp.THT., M.Kes. dari Kadiskesau menjadi Staf Khusus Kasau,
    – Kolonel Kes dr. Agung Maryanto, Sp.B-KBD., FICS., FISA., FINA. dari Sesdiskesau menjadi Kadiskesau,
    – Marsda TNI Andi Heru Wahyudi dari Deputi Bid. Dik Pimpinan Tingkat Nasional Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun)
    – Marsma TNI Budi Sumarsono dari Tenaga Ahli Pengkaji Madya Bid. Ideologi Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun)

    Itulah daftar lengkap mutasi Perwira Tinggi TNI pada Maret 2025 ini. Beberapa dari mereka yang masih berpangkat Kolonel kemungkinan besar akan pecah bintang tahun ini.

    (shf)

  • Antisipasi Banjir, Kenneth DPRD DKJ Dorong Dinas SDA Rutin Lakukan Pengerukan Kali

    Antisipasi Banjir, Kenneth DPRD DKJ Dorong Dinas SDA Rutin Lakukan Pengerukan Kali

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN – Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Barat melakukan pengerukan sedimen lumpur di Kali Cengkareng Drain atau aliran Sungai Pesanggrahan, tepatnya di Jalan Kembangan Baru, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

    Dalam pengerukan tersebut, Sudin SDA Jakarta Barat mengerahkan dua unit alat berat untuk mengangkut lumpur dari Kali Cengkareng Drain.

    Anggota DPRD Daerah Khusus Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth  beserta jajaran dari Sudin SDA Jakarta Barat turut memantau jalannya pengerukan tersebut.

    Kenneth mengatakan, pengerukan lumpur di Kali Cengkareng Drain ini diharapkan agar dapat mengurangi risiko banjir yang kerap terjadi di wilayah bantaran kali Pesanggrahan, Jakarta Barat.

    “Pengerukan lumpur dilakukan agar dapat memperlebar alur sungai dan meningkatkan kapasitas saluran air, sehingga air dapat mengalir dengan lancar. 

    Karena Kali Cengkareng Drain aliran dari Sungai Pesanggrahan, diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya banjir, terutama saat hujan deras di wilayah Kembangan dan sekitarnya,” kata Kenneth, Selasa (18/3/2025).

    Tak hanya itu, kata Kenneth, pengerukan lumpur juga bisa meningkatkan kualitas air, karena lumpur yang menumpuk dapat menghambat aliran air dan menyebabkan kualitas air menurun. 

    ALAT BERAT KERUK KALI – Dua alat berat milik Sudin SDA Jakarta Barat dikerahkan untuk mengeruk lumpur dari Kali Cengkareng Drain, Selasa (18/3/2025).

    “Pengerukan juga dapat membantu memperbaiki kualitas air, dengan menghilangkan endapan yang dapat mengotori atau mengurangi oksigen di dalam air, dan juga dapat mencegah penyumbatan yang dapat mengganggu sistem drainase dan irigasi.”

    “Pengerukan membantu mencegah penyumbatan serta memastikan aliran air tetap lancar,” beber Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan Jakarta itu. 

    Kenneth melanjutkan, pemanfaatan lumpur yang dikeruk juga bisa dimanfaatkan sebagai bahan untuk konstruksi, reklamasi lahan, atau untuk keperluan lainnya, seperti pembuatan pupuk. 

    Namun, menurutnya, pengerukan lumpur juga harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak merusak ekosistem kali atau menimbulkan dampak negatif lain seperti sedimentasi yang berlebihan.

    Karenanya, ia meminta kepada Sudin SDA Jakarta Barat agar rutin melakukan pengerukan ketika volume lumpur yang menumpuk sudah cukup signifikan dan mengganggu aliran air. 

    “Jadi Suku Dinas SDA Jakarta Barat harus melakukan pengamatan secara berkala atau pemeliharaan rutin, untuk memastikan apakah aliran kali sudah terhambat, karena ada beberapa sungai atau kanal yang memiliki masalah dengan sedimentasi perlu dilakukan pengerukan secara rutin.”

    “Biasanya setelah banjir, endapan lumpur dan material lainnya akan terkumpul di kali. Dan pengerukan dilakukan dengan harapan bisa mengembalikan kapasitas aliran sungai agar tidak terjadi penumpukan lebih lanjut yang bisa memicu banjir berikutnya,” beber Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.

    Lebih lanjut ia pun berharap pengerukan lumpur ini dapat memperlebar dan memperdalam alur sungai, sehingga kapasitas saluran air meningkat, dan mengurangi potensi terjadinya banjir, terutama di daerah yang rawan banjir selama musim hujan, seperti di wilayah Kembangan.

    “Saya berharap ada program pengerukan lumpur secara serentak di seluruh sungai-sungai Jakarta, karena pengerukan ini lebih sederhana dan tidak membutuhkan waktu perencanaan yang terlalu lama serta hemat biaya. Karena pengerjaan masalah banjir ini tidak bisa dilakukan secara sporadis, tetapi harus dilakukan secara fokus, spesifik dan terukur,” tuturnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya