Kementrian Lembaga: Lemhannas

  • Mengakhiri Ketergantungan pada Energi Bersubsidi

    Mengakhiri Ketergantungan pada Energi Bersubsidi

    loading…

    Sampe L. Purba. Foto/Istimewa

    Sampe L. Purba
    Peneliti Senior pada Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Strategis, Alumni PPRA Lemhannas RI

    SELAMA bertahun-tahun, wacana energi terbarukan terus didorong sebagai solusi utama bagi ketahanan energi nasional. Namun, kenyataannya, banyak dari sumber energi terbarukan masih belum viable secara ekonomi, memiliki keterbatasan infrastruktur, dan bergantung pada subsidi yang besar. Sementara itu, Indonesia memiliki sumber daya energi fosil yang melimpah, terutama batubara , yang dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk memenuhi kebutuhan energi nasional secara lebih realistis dan berkelanjutan.

    Swasembada energi bukan hanya tentang transisi ke energi hijau, tetapi juga bagaimana memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat memiliki akses terhadap energi yang terjangkau dan dapat diandalkan. Untuk itu, pemanfaatan briket batubara emisi terkendali dapat menjadi solusi strategis guna mengurangi ketergantungan pada energi bersubsidi dan menciptakan ketahanan energi yang lebih mandiri.

    Garis Kemiskinan dan Akses EnergiBadan Pusat Statistik (BPS) menetapkan garis kemiskinan nasional sebesar Rp 583.000 per kapita per bulan atau sekitar 1,19 dolar AS per hari. Sementara itu, menurut standar Bank Dunia untuk negara berpendapatan menengah atas (UMIC), batas kemiskinan adalah 6,85 dolar AS per hari. Perbedaan standar ini menunjukkan bahwa ukuran kemiskinan harus dilihat dalam konteks lokal, termasuk faktor daya beli dan intervensi kebijakan pemerintah seperti subsidi energi.

    Subsidi energi memainkan peran penting dalam mengurangi dampak kemiskinan energi. Pada tahun 2025, total subsidi energi yang mencakup LPG, BBM, dan listrik diperkirakan mencapai Rp 203,41 triliun, meningkat dari Rp 108,84 triliun pada tahun 2020. Meskipun program subsidi ini belum sepenuhnya tepat sasaran, mereka tetap menjadi instrumen penting dalam menjaga daya beli masyarakat miskin terhadap energi. Namun, ketergantungan terus-menerus pada subsidi energi bukanlah strategi yang berkelanjutan. Diperlukan solusi alternatif yang lebih mandiri dan tidak membebani anggaran negara secara terus-menerus.

    Kondisi Demografi dan Tantangan PembangunanIndonesia menghadapi tantangan demografi yang signifikan. Dengan rasio ketergantungan (dependency ratio) sebesar 48%, setiap 100 penduduk usia produktif [14 – 65 tahun] harus menanggung 48 orang usia non-produktif. Di beberapa daerah seperti Nusa Tenggara Timur, angka ini bahkan mencapai 60%. Kondisi ini menambah beban ekonomi dan menuntut adanya investasi besar dalam sektor energi dan infrastruktur guna meningkatkan produktivitas nasional. Apabila Negara tidak mampu menyediakan lapangan kerja kepada usia produktif, maka bonus demografi ini akan berpotensi menjadi beban demografi atau bencana demografi.

    Faktor lain yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan swasembada energi adalah Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia yang masih tinggi, yaitu sekitar 6,33%. Angka ini menunjukkan bahwa investasi yang diperlukan untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi 1% lebih tinggi dibandingkan negara ASEAN lainnya yang memiliki ICOR sekitar 4-5%. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan investasi dan efisiensi energi yang lebih baik untuk meningkatkan daya saing Indonesia.

    Pembangunan sektor energi yang inklusif tidak hanya bertujuan meningkatkan ketersediaan energi tetapi juga membuka lapangan kerja baru. Pengembangan energi terbarukan, seperti biogas dari limbah pertanian dan tenaga surya untuk desa-desa terpencil, dapat menjadi solusi ganda dalam meningkatkan akses energi dan mendorong ekonomi lokal. Namun, pendekatan ini masih membutuhkan investasi besar, memiliki keterbatasan teknologi, dan belum mampu menggantikan kebutuhan energi dalam skala besar. Oleh karena itu, solusi berbasis energi fosil yang lebih terkontrol, seperti briket batubara emisi rendah, bisa menjadi alternatif yang lebih realistis.

    Pemanfaatan Briket Batubara: Solusi dan Strategi KebijakanSelain mengandalkan subsidi dan elektrifikasi, salah satu alternatif solusi yang dapat diperkenalkan adalah pemanfaatan briket batubara sebagai sumber energi rumah tangga. Indonesia memiliki cadangan batubara yang sangat besar, dengan produksi tahunan mencapai 836 juta ton, di mana sekitar 60% merupakan low-rank coal yang ideal untuk diolah menjadi briket. Sebagian besar batubara ini diekspor dalam bentuk bulk, sementara konsumsi domestik, baik untuk industri maupun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), mencapai sekitar 233 juta ton per tahun untuk kebutuhan domestik dan 555 juta ton untuk ekspor.

    Briket batubara memiliki beberapa keunggulan, seperti ketersediaan melimpah, harga terjangkau, serta kemudahan distribusi yang dapat menjangkau seluruh pelosok Indonesia. Jika dibandingkan dengan energi terbarukan yang masih bergantung pada subsidi, briket batubara dapat memberikan solusi energi yang lebih mandiri dan efisien bagi masyarakat miskin. Namun, tantangan utama dalam penggunaannya adalah emisi CO2 dan polusi udara yang dihasilkan. Oleh karena itu, diperlukan teknologi yang mampu mengurangi emisi CO2 dan meningkatkan efisiensi pembakaran, seperti penggunaan adsorben karbon, teknologi gasifikasi skala kecil, serta desain tungku yang lebih ramah lingkungan.

    Pemerintah dapat mendorong riset dan investasi dalam pengembangan briket batubara yang lebih bersih, sekaligus memperkenalkan program subsidi atau insentif untuk rumah tangga yang beralih menggunakan briket sebagai alternatif LPG dan listrik. Dengan strategi ini, ketahanan energi dapat lebih terjamin tanpa terlalu bergantung pada subsidi bahan bakar impor.

    Beberapa strategi kebijakan yang dapat diterapkan untuk mendukung penggunaan briket batubara antara lain:
    • Pengembangan infrastruktur distribusi briket batubara, sehingga dapat menjangkau daerah terpencil yang sulit dijangkau oleh jaringan listrik atau distribusi LPG.
    • Insentif bagi industri kecil dan menengah untuk memproduksi briket batubara berkualitas tinggi yang rendah emisi.
    • Dukungan riset dan pengembangan teknologi pembakaran bersih, sehingga briket batubara menjadi lebih ramah lingkungan dan efisien.
    • Kampanye edukasi dan pelatihan bagi masyarakat mengenai penggunaan briket batubara, agar mereka memahami manfaat dan cara penggunaannya secara optimal.
    • Perbandingan biaya antara briket batubara dan energi terbarukan, untuk menunjukkan bahwa briket lebih feasible secara ekonomi bagi rumah tangga menengah ke bawah dan industri kecil.

    Mewujudkan swasembada energi tidak hanya tentang meningkatkan produksi dan efisiensi energi, tetapi juga tentang memastikan bahwa energi dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang berada di bawah garis kemiskinan. Alih-alih terus bergantung pada subsidi energi atau mengejar solusi energi hijau yang belum sepenuhnya siap, Indonesia perlu mempertimbangkan solusi yang lebih realistis dan mandiri, seperti pemanfaatan briket batubara emisi rendah.

    Dengan strategi yang berbasis data dan kebijakan yang lebih tepat sasaran, Indonesia memiliki peluang besar untuk mencapai ketahanan energi yang berkelanjutan sekaligus mengurangi kemiskinan. Tantangan ini memang kompleks, tetapi dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, Indonesia dapat menuju kemandirian energi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

    (zik)

  • Langkah Strategis Indonesia Jaga Kedaulatan Laut

    Langkah Strategis Indonesia Jaga Kedaulatan Laut

    loading…

    Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Centre (IKAL SC) Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa menekankan pentingnya pengembangan kapal induk otonom sebagai solusi modern menjaga keamanan laut Nusantara. Foto: Ist

    JAKARTA – Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia menghadapi tantangan unik dalam menjaga keamanan maritimnya. Dengan luas wilayah yurisdiksi nasional ± 7,81 juta km2 memiliki 17.504 pulau dan garis pantai sepanjang ± 99.000 km, kebutuhan akan strategi pertahanan yang efektif menjadi sangat mendesak.

    Dalam konteks ini, Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Centre (IKAL SC) Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa menekankan pentingnya pengembangan kapal induk otonom sebagai solusi modern untuk menjaga keamanan laut Nusantara.

    Kebutuhan Strategis dan Tantangan GeografisCaptain Hakeng menyoroti kebutuhan strategis Indonesia untuk memperkuat pertahanan maritimnya. “Dalam dinamika geopolitik saat ini keberadaan kapal induk sering dianggap sebagai simbol kekuatan dan penggentar bagi negara lain,” ujarnya, Minggu (23/3/2025).

    Namun, dia juga menekankan karakteristik perairan Indonesia yang unik, dengan kedalaman terbatas dan alur pelayaran yang sempit menjadi tantangan tersendiri bagi pengoperasian kapal induk konvensional.

    Ancaman Militer dan Kebutuhan Kapal Induk yang TepatHakeng menyoroti ancaman militer yang dihadapi Indonesia, termasuk potensi konflik wilayah dengan negara tetangga dan ancaman di jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).

    “Dalam konteks seperti itulah Indonesia memerlukan kapal induk helikopter, bukan kapal induk pesawat tempur seperti milik AS, Inggris, Perancis, ataupun China,” katanya.

    Dia mencontohkan konsep kapal induk drone yang dikembangkan Iran sebagai alternatif yang lebih efektif. “Dengan wilayah laut yang sangat luas sekitar 5,8 juta km2, kita membutuhkan strategi pertahanan yang kuat. Namun, kita juga harus mempertimbangkan kondisi geografis kita yang unik. Banyak wilayah perairan Indonesia yang memiliki kedalaman terbatas, alur pelayaran yang sempit, serta terumbu karang yang dapat menjadi hambatan bagi kapal perang berukuran besar dalam melakukan manuver,” ujar Hakeng.

    Kapal Induk Otonom dan Berbasis DroneSebagai solusi, Hakeng mengusulkan pengembangan kapal induk yang lebih kecil dan fleksibel, dengan tonase sekitar 20.000 hingga 30.000 ton, serta mengadopsi teknologi kapal induk otonom dan berbasis drone.

    “Dengan konsep ini, kapal induk tidak perlu bergantung pada pesawat tempur berawak yang membutuhkan landasan pacu besar melainkan dapat mengerahkan armada drone udara dan laut yang lebih fleksibel,” ucapnya.

    Aspek Ekonomi dan Industri Dalam NegeriHakeng juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan aspek ekonomi dan industri dalam negeri dalam pembangunan kapal induk. “Dengan mengadopsi kapal induk yang lebih kecil dan berbasis drone, Indonesia dapat menghemat anggaran pertahanan dan mengalokasikan sumber daya untuk penguatan sektor pertahanan lainnya,” ujarnya.

    Dia mendorong kerja sama dengan perusahaan galangan kapal lokal dan industri pertahanan dalam negeri untuk mendorong kemandirian.

    Menurut Hakeng, Indonesia membutuhkan kapal induk sebagai alat strategis dalam menjaga kedaulatan dan keamanan maritimnya. “Namun, pembangunan kapal induk tidak boleh hanya mengikuti tren global tanpa mempertimbangkan kondisi geografis dan kebutuhan operasional nasional,” katanya.

    Dia merekomendasikan pengembangan kapal induk yang lebih kecil, fleksibel, dan mampu beroperasi di perairan dangkal dan sempit, serta mengadopsi konsep kapal induk drone sebagai solusi modern dan efisien.

    (jon)

  • 5 Pati TNI AU Memasuki Masa Pensiun usai Mutasi TNI Maret 2025, Ini Daftar Namanya

    5 Pati TNI AU Memasuki Masa Pensiun usai Mutasi TNI Maret 2025, Ini Daftar Namanya

    loading…

    Sebanyak 5 Pati TNI AU memasuki masa pensiun usai Mutasi TNI Maret 2025. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali melakukan mutasi dan rotasi untuk kesekian kalinya pada tahun 2025. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sebanyak 5 Perwira Tinggi (Pati) TNI AU memasuki masa pensiun usai Mutasi TNI Maret 2025. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali melakukan mutasi dan rotasi untuk kesekian kalinya pada tahun 2025.

    Tercatat 86 Pati TNI yang terkena mutasi berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Tubuh TNI.

    Dari 86 Pati TNI, rinciannya sebanyak 53 Pati TNI AD, 12 Pati TNI AL, dan 21 Pati TNI AU. Kemudian dari 21 Pati TNI AU, sebanyak 5 Pati TNI AU yang memasuki pensiun.

    5 Pati TNI AU Memasuki Masa Pensiun usai Mutasi TNI Maret 20251. Marsda TNI Joseph Rizki P dari Tenaga Ahli Pengajar Bid Hankam Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun).

    2. Marsma TNI Heri Sutrisno dari Dirjianbang Akademi TNI menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun).

    3. Marsma TNI Hikmat Karsanegara dari Dirum Kodiklatau menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun).

    4. Marsda TNI Andi Heru Wahyudi dari Deputi Bid Dik Pimpinan Tingkat Nasional Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun).

    5. Marsma TNI Budi Sumarsono dari Tenaga Ahli Pengkaji Madya Bid Ideologi Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun).

    (jon)

  • Sidang Isbat Idulfitri 29 Maret, Menag: Lebaran 2025 Berpotensi Bareng

    Sidang Isbat Idulfitri 29 Maret, Menag: Lebaran 2025 Berpotensi Bareng

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah pada 29 Maret 2025. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan ada kemungkinan Lebaran jatuh pada pada 31 Maret 2025, serentak antara pemerintah, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah. 

    “Potensinya berdua sama-sama. Iya potensinya (sama Lebaran 31 Maret 2025),” ujar Nasaruddin seusai ilaturahmi dan buka puasa bersama Badan Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (BPP IKA UIN Alauddin Makassar) di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/3/2025) malam. 

    Dalam acara tersebut hadir sejumlah tokoh, di antaranya juga Gubernur Lemhannas TB Ace Hasan Syadzily, cendikiawan Yudi Latif, hingga Ketua Umum IKA UIN Alauddin Makassar Idrus Marham.

    Nasaruddin mengatakan potensi perayaan Lebaran 2025 sama antara pemerintah dengan Muhammadiyah karena kondisi objektif yang terjadi kekinian. 

    “Tetapi kalau melihat kondisi objektifnya hilal berdasarkan hisab ini, masih di bawah nol, masih minus 3 derajat. Intinya juga elongasinya juga masih sangat rendah untuk memenuhi standar yang telah ditetapkan, yaitu ketinggian hilal 3 derajat dan elongasinya sekitar 6 derajat,” jelas dia.

    Hanya saja, Nasaruddin tetap meminta masyarakat menunggu hasil sidang isbat penentuan 1 Syawal 1446 Hijriah pada 29 Maret 2025 mendatang. Penentuan Lebaran 2025 diawali dengan pemantauan hilal di sejumlah titik lokasi di seluruh Indonesia.

    Muhammadiyah sudah menetapkan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah jatuh pada 31 Maret 2025 berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).

    “Segi ilmu hisab, Muhammadiyah sudah menetapkan bahwa ini istikmal, artinya dicukupkan 30 hari bulan suci Ramadan, dengan demikian Lebaran tanggal 31 Maret 2025, tetapi kepastiannya itu nanti menunggu sidang isbat pada tanggal 29 Maret,” pungkas Nasaruddin.

  • Supremasi Sipil Harus Dijunjung Tinggi

    Supremasi Sipil Harus Dijunjung Tinggi

    loading…

    Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily merespons polemik Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. RUU TNI telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily merespons polemik Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. RUU ini telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR beberapa hari lalu.

    Ace menilai penempatan TNI pada jabatan sipil harus sesuai fungsi pertahanan negara. Jabatan sipil yang diisi TNI harus berdasarkan kapasitas dan kompetensi dalam menjaga kedaulatan negara.

    “Saya menegaskan supremasi sipil harus dijunjung tinggi dalam sistem demokrasi. Penempatan TNI dalam jabatan sipil mesti sesuai dengan fungsi pertahanan negara,” ujar Ace melalui Instagramnya, Sabtu (22/3/2025).

    Dalam pengamatannya, TNI telah menempati jabatan sipil sesuai dengan fungsinya. Namun, ada beberapa jabatan yang sudah diisi tetapi belum diatur, sehingga perlu revisi undang-undang.

    “Lemhannas pernah mengkaji terkait posisi TNI, Polri, dan pemerintahan. Tentu supremasi sipil dalam negara demokrasi itu merupakan sesuatu yang harus dijunjung tinggi,” katanya.

    “Jadi, menempatkan TNI di dalam negara demokrasi sesuai fungsi pertahanan. Sementara, polisi sesuai fungsi keamanan,” tambahnya.

    (jon)

  • Bahlil gelar Safari Ramadhan ke Ponpes Yayasan Al Ashriyyah Nurul Iman

    Bahlil gelar Safari Ramadhan ke Ponpes Yayasan Al Ashriyyah Nurul Iman

    Bogor (ANTARA) – Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengunjungi Pondok Pesantren Al Ashriyyah Nurul Iman, Bogor, Jawa Barat dalam rangka kegiatan Safari Ramadhan DPP Partai Golkar, Jumat.

    Dari pantauan di lokasi, Bahlil terlihat hadir di Masjid Pondok Pesantren Al Ashriyyah Nurul Iman sekitar pukul 10.53 WIB.

    Dia disambut oleh beberapa petinggi yayasan dan juga anggota DPR sekaligus politisi Golkar Ravindra Airlangga. Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily yang juga sebagai politisi Golkar terlihat hadir mendampingi Bahlil.

    Sebelum masuk ke masjid, Bahlil beserta rombongan sempat berziarah ke makam Habib Saggaf bin Mahdi bin Syeikh Abu Bakar

    Di sana, Bahlil dan rombongan DPP Golkar beserta pengurus pondok pesantren sempat memanjatkan doa di depan makam Habib Saggaf.

    Setelah berziarah, Bahlil dan para rombongan langsung masuk ke masjid pondok pesantren yang berada tepat di samping makam Habib Saggaf

    Hingga saat ini, Bahlil beserta rombongan tengah mengikuti rangkaian acara silaturahmi yang digelar di dalam masjid.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Isi Pasal 47 RUU TNI, Prajurit Bisa Tempati 16 Kementerian dan Lembaga

    Isi Pasal 47 RUU TNI, Prajurit Bisa Tempati 16 Kementerian dan Lembaga

    Jakarta, Beritasatu.com – Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) mengatur ketentuan baru terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga negara.

    RUU ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan bertujuan untuk memperbarui serta menyesuaikan ketentuan yang ada dengan perkembangan zaman.

    Salah satu aspek yang paling banyak dibicarakan adalah Pasal 47 tentang penempatan prajurit TNI aktif di berbagai kementerian dan lembaga negara.

    Apa Itu RUU TNI?

    RUU TNI adalah regulasi yang mengatur berbagai aspek terkait organisasi, tugas, dan fungsi Tentara Nasional Indonesia. Revisi ini mencakup beberapa pasal yang dianggap kontroversial, salah satunya adalah Pasal 47.

    Pasal ini mengatur tentang penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara. Sebelumnya, hanya ada 10 kementerian yang diperbolehkan untuk diisi oleh prajurit aktif, namun dengan revisi ini, jumlahnya bertambah menjadi 16 kementerian dan lembaga.

    Pasal 47 RUU TNI

    Pasal 47 RUU TNI secara khusus mengatur tentang penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan di kementerian dan lembaga. Dengan revisi ini, terdapat penambahan empat posisi baru yang dapat diisi oleh prajurit aktif, sehingga totalnya menjadi 16 kementerian dan lembaga.

    Dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU TNI yang berlangsung pada 14-15 Maret 2025, disepakati bahwa Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menjadi lembaga tambahan yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Berikut isi Pasal 47 ayat (1) dan (2) RUU TNI:

    Pasal 47

    (1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

    (2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    16 Kementerian dan Lembaga Dapat Ditempati Prajurit TNI Aktif

    Dengan revisi RUU TNI, berikut adalah daftar lengkap 16 kementerian dan lembaga yang kini dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif:

    Kementerian Koordinator Bidang Politik dan KeamananKementerian PertahananSekretariat Militer PresidenBadan Intelijen Negara (BIN)Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)Dewan Pertahanan NasionalBadan SAR Nasional (Basarnas)Badan Narkotika Nasional (BNN)Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)Badan Keamanan Laut (Bakamla)Kejaksaan AgungMahkamah AgungBadan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

    Sebelumnya, hanya ada sepuluh kementerian yang diperbolehkan untuk diisi oleh prajurit aktif, yaitu:

    Kementerian Koordinator Bidang Politik dan KeamananKementerian PertahananKesekretariatan NegaraBadan Intelijen NegaraBadan Siber dan Sandi NegaraLembaga Ketahanan NasionalBadan Search and Rescue (SAR) NasionalBadan Narkotika NasionalMahkamah AgungDewan Pertahanan Nasional.

    Perubahan RUU TNI ini menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk memperluas peran militer dalam pengelolaan berbagai aspek pemerintahan.

  • Lengkap! Ini 4 Perubahan di UU TNI Terbaru

    Lengkap! Ini 4 Perubahan di UU TNI Terbaru

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU, pada Kamis (20/3/2025).

    Pengesahan RUU TNI dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut.

    “Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.

    Sebelum mengesahkan itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan bahwa perubahan UU No. 34/2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil serta Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Kami bersama Pemerintah menegaskan bahwa perubahan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” tegasnya.

    Berikut empat (4) pasal yang berubah dalam UU TNI terbaru:

    1. Pasal 3

    Dalam UU TNI lama, kedudukan TNI berada di bawah Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer. Sementara untuk kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.

    Adapun, di UU TNI baru sekarang disetujui bahwa kini kedudukan TNI dalam strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

    2. Pasal 7

    Dalam UU TNI lama, pasal ini memuat 14 tugas pokok TNI yang untuk operasi militer selain perang (OMSP). Sementara di UU TNI baru, ada penambahan 2 tugas, sehingga total tugas pokok TNI dalam OMSP ada 16 buah.

    Berikut Rinciannya:

    Mengatasi gerakan separatis bersenjata 
    Mengatasi pemberontakan bersenjata 
    Mengatasi aksi terorisme 
    Mengamankan wilayah perbatasan 
    Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis 
    Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri 
    Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya 
    Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta 
    Membantu tugas pemerintahan di daerah 
    Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang 
    Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia 
    Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
    Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue) 
    Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan

    Adapun, 2 penambahan tugasnya sebagai berikut:

    Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber 
    Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri

    3. Pasal 47

    Dalam UU TNI lama, ada 10 kementerian/lembaga (K/L) yang bisa diduduki TNI aktif. Selain di 10 K/L itu mereka harus mengundurkan diri dari dunia militer atau pensiun.

    Sementara dalam UU TNI baru disepakati kini ada 14 K/L yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif. Tetap, bila duduk di luar 14 K/L itu mereka tetap harus mundur dari dunia militer.

    Berikut 14 K/L yang bisa diduduki TNI aktif:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

    2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden

    4. Badan Intelijen Negara (BIN) 

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 

    7. Badan SAR Nasional (Basarnas)

    8. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    9. Mahkamah Agung (MA)

    10. Badan Pengelola Perbatasan Publik (BNPP)

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)

    14. Kejaksaan Agung (Kejagung)

    4. Pasal 53

    Adapun, pasal terakhir yang direvisi adalah berkenaan dengan penambahan batas usia pensiun prajurit TNI. Dalam UU yang lama, usia pensiun perwira dibatasi paling tinggi 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

    Namun, dalam UU yang baru kini batas usia pensiun bervariatif karena dikondisikan sesuai dengan jabatan dan pangkat anggota TNI.

    Berikut revisinya:

    Bintara dan tamtama: 55 tahun 
    Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun 
    Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun 
    Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun 
    Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun 
    Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali sesuai kebutuhan dengan Keputusan Presiden

  • Revisi UU TNI Disahkan, Puan Tegaskan Prajurit Tetap Tak Boleh Bisnis dan Berpolitik – Halaman all

    Revisi UU TNI Disahkan, Puan Tegaskan Prajurit Tetap Tak Boleh Bisnis dan Berpolitik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Rancangan Undang-undang atas Perubahan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, tidak akan mengubah prinsip dasar kedudukan TNI sebagai militer negara Indonesia. 

    Ia menegaskan prajurit TNI tetap tidak boleh berpolitik dan berbisnis.

    “Alhamdulillah, baru saja kami mengesahkan Undang-Undang TNI yang sudah memenuhi asas legalitas. Semua proses pembahasan ini telah dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Puan menyatakan DPR telah melakukan proses pembahasan RUU TNI sesuai mekanisme yang berlaku dan melibatkan partisipasi publik, termasuk mahasiswa.

    “Kami dari DPR dan Pemerintah menerima masukan dan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat yang dianggap penting, dan perlu tentu saja juga masukan dari perwakilan mahasiswa juga sudah kami dengarkan,” ucapnya.

     

     

    Puan juga menanggapi beberapa kekhawatiran yang berkembang di kalangan masyarakat terkait perubahan dalam UU TNI yang baru.

    Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan yang akan memungkinkan TNI terlibat dalam politik atau bisnis. Isu ini sempat menimbulkan kekhawatiran publik.

    “TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah,” pungkasnya.

     

     

     

    Empat Poin Krusial di RUU TNI Disahkan

    Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

    Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

     

     

    Setidaknya ada empat poin krusial dalam RUU TNI yang baru disahkan DPR sebagaimana berikut ini:

    1). Kedudukan TNI di bawah Presiden dan Kemenhan 

    Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis, berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

    2). Tambahan 2 Tugas Pokok Menjadi 16 Tugas Pokok TNI

    Dalam RUU TNI yang disahkan juga diatur tambahan dua tugas pokok bagi TNI, yaitu:

    a. Membantu penanggulangan ancaman siber

    b. Berperan aktif dalam melindungi serta menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan kepentingan nasional di luar negeri.

    3). TNI Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil di 14 Kementerian/lembaga

    Suasana penyelenggaraan upacara HUT TNI ke-79 yang berlangsung khidmat di Monumen Nasional, Jakarta, 5 Oktober 2024. (Istimewa)

    Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran. 

    Setidaknya, ada 14 kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI aktif dalam RUU tersebut yakni:

    Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) Negara
    Lembaga Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional
    Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden (Setmilpres)
    Badan Intelijen Negara (BIN)
    Badan Siber dan/atau Sandi Negara (BSN)
    Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
    Badan Search and Rescue (SAR) Nasional (Basarnas)
    Badan Narkotika Nasional (BNN)
    Badan Nasional Pengelolaan
    Perbatasan (BNPP)
    Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
    Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPB)
    Badan Keamanan Laut (Bakamla)
    Kejaksaan Agung (Kejagung)
    Mahkamah Agung (MA)

    4). Perpanjangan Usia Pensiun TNI

    Selain penambahan jumlah pos kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif, perpanjangan usia pensiun TNI masuk dalam RUU TNI yang baru disahkan DPR.

    Dalam RUU TNI, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut:

    • Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

    • Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

    • Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

    • Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan

    • Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

     

  • 9
                    
                        Eks Gubernur Lemhannas: RUU TNI untuk Legalkan Penempatan Perwira Aktif di Sipil sejak Era Jokowi
                        Nasional

    9 Eks Gubernur Lemhannas: RUU TNI untuk Legalkan Penempatan Perwira Aktif di Sipil sejak Era Jokowi Nasional

    Eks Gubernur Lemhannas: RUU TNI untuk Legalkan Penempatan Perwira Aktif di Sipil sejak Era Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) periode 2022-2023,
    Andi Widjajanto
    , menyebutkan bahwa revisi Undang-Undang (RUU) TNI hanya untuk melegalkan perwira TNI aktif yang mulai menempati jabatan sipil sejak era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
    Praktik di luar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 ini, kata dia, sudah berlangsung selama 10 tahun kepemimpinan Jokowi.
    “Revisi yang teknokratik ini untuk saya juga merupakan legalisasi dari penempatan perwira aktif yang sudah berjalan selama masa Pak Jokowi, selama 10 tahun,” kata Andi dalam tayangan Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (19/3/2025) malam.
    Ia pun mencontohkan beberapa jabatan sipil yang sebelumnya tidak diatur oleh UU, justru pada kenyataannya telah diisi oleh militer aktif.
    Semisal, jabatan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dalam UU TNI 2004 sebelumnya tidak tercantum.
    “Di Pasal 47 yang asli, tidak ada kata bencana, nah sekarang dimunculkan, BNPB,” ujar Andi.
    “Di Pasal 47 asli juga tidak ada kata siber, yang ada adalah kata sandi, sekarang dimunculkan kata siber menjadi pertahanan siber,” sambungnya.
    Tak sampai situ, menurut Andi, masih banyak jabatan sipil yang sudah diisi oleh TNI sejak era Jokowi yang bakal dilegalisasi melalui RUU TNI kali ini.
    Namun, lanjut dia, ke depannya RUU TNI akan menjadi tanda tanya besar soal paradigma sejauh mana militer berperan membantu tugas-tugas sipil.
    “Nah nanti perdebatan paradigmanya adalah TNI berperan kah untuk perbatasan? Berperan. TNI berperan kah katakanlah untuk bencana? Berperan. Tapi apakah harus ada TNI aktif dalam organisasi itu? Nah itu belum tentu,” tutur penasihat senior Laboratorium Indonesia 2045 (Lab 45) ini.
    Sebagai informasi, RUU TNI bakal disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada hari ini, Kamis (20/3/2025) di DPR meski menuai protes dari sebagian pihak.
    RUU ini dinilai telah melewati pembahasan yang secepat kilat, bahkan ada kesan tertutup.
    Adapun perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
    Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
    Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
    Kemudian,
    revisi UU TNI
    juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.