Kementrian Lembaga: Lemhannas

  • Road to Munas X LDII: Sarasehan Kebangsaan LDII, Jadikan Pancasila Landasan Moral Bangsa

    Road to Munas X LDII: Sarasehan Kebangsaan LDII, Jadikan Pancasila Landasan Moral Bangsa

    Surabaya (beritajatim.com) – DPP LDII menghelat Sarasehan Kebangsaan bertema ‘Nasionalisme Berkeadaban: Merawat Pancasila, Meneguhkan Islam Wasathiyah, Membangun Indonesia Berkeadilan’.

    Sarasehan ini merupakan bagian dari ‘Road to Munas X LDII 2026’, kegiatan tersebut dihelat pada Selasa (16/12/2025) di kantor DPP LDII, Jakarta yang menghadirkan para tokoh nasional dan ditayangkan di 200 studio mini di seluruh Indonesia.

    Dalam sambutannya Ketua Umum DPP LDII, KH Chriswanto Santoso mengungkapkan, Sarasehan Kebangsaan merupakan cara untuk menggali nilai-nilai kebangsaan sebagai program prioritas LDII.

    “Hasil dari sarasehan ini, untuk menyusun program kerja pada Munas X LDII,” katanya.

    KH Chriswanto menjelaskan bahwa penerapan Pancasila harus sesuai dengan kondisi keterkinian. Nilai-nilai Pancasila harus hadir dalam sikap dan bersosial kemasyarakatan. “Maka, diperlukan koridor penerapan Pancasila, di mana, persatuan Indonesia sebagai bingkai,” tuturnya.

    Menurutnya, dalam bingkai NKRI, seseorang akan bertindak, atas dasar perbedaan, bukan atas dasar persamaan.

    “Sehingga, apapun programnya dan kegiatannya, tetapi dalam suatu koridor, bingkai persatuan,” tegas KH Chriswanto.

    Pembicara kunci dalam kegiatan tersebut Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon berharap, Sarasehan Kebangsaan yang dihelat LDII, menjadi momentum strategis memperkuat kolaborasi antara pemerintah, para ulama dan masyarakat. Sebagai bagian dari ikhtiar kolektif membangun Indonesia mencetak generasi berkarakter, beriman, berilmu dan berakhlak mulia.

    “Umat Islam di Indonesia, memiliki peran strategis dalam kemajuan kebudayaan. Kebudayaan tidak hanya soal seni dan tradisi, tetapi menyangkut karakter dan nilai hidup yang membentuk peradaban,” ujar Fadli Zon.

    Menurutnya, ketika umat Islam mampu menjadi teladan dalam akhlak dan adab, maka umat Islam sedang berperan aktif, membangun kebudayaan yang mencerahkan dan peradaban yang membanggakan.

    “Keberagaman adalah keniscayaan, yang kemudian kita pedomi dalam filosofi Bhinneka Tunggal Ika,” katanya.

    Lebih lanjut, di tengah dinamika dan tantangan zaman, adanya perpecahan sosial, terjadinya ketimpangan ekonomi dan perubahan iklim, maka bangsa Indonesia dituntut kembali pada jati diri bangsa. Niilai Pancasila harus diterapkan secara utuh di tengah masyarakat. Pancasila bukan sekadar konsensus politik, tetapi panduan moral. Merawat Pancasila berarti menghidupkan nilai-nilai ketuhanan,” ujat Fadli Zon.

    Pada kesempatan tersebut, Ketua DPP LDII selaku Ketua Panitia Sarasehan Kebangsaan Singgih Tri Sulistiyono mengungkapkan, bangsa Indonesia perlu dirawat dengan sikap saling bertoleransi, saling menghormati dan menghidupkan semangat gotong-royong.”Dengan arus global yang semakin kompleks, maka harus diingat, perbedaan bukan untuk saling menegasikan. Tetapi untuk saling menguatkan, dalam Bhinneka Tunggal Ika,” pungkasnya.

    Singgih menegaskan, di tengah tantangan politik identitas, derasnya informasi digital serta menguatnya polarisasi sosial, akibat tidak terkendalinya informasi di media sosial. Ia menilai, Pancasila, harus dihadirkan sebagai etika publik dan titik temu kebangsaan, “Pengamalan Pancasila, dapat dimulai dari komunitas. Karena, jika dilihat dari sejarahnya, pasca kemerdekaan, hingga masuk ke demokrasi liberal, Pancasila masih dianggap sebagai salah satu alternatif, selain adanya ideologi komunisme dan Islam fundamental,” urai Singgih.

    Guru Besar Sejarah Universitas Diponegoro tersebut mengungkapkan, saat demokrasi liberal runtuh, dan digantikan dengan demokrasi terpimpin, Pancasila digadang-gadang menjadi ideologi yang sangat kuat, “Pada masa Orde Baru, Pancasila dijadikan landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui penataran P4, Pancasila disosialisasikan secara masif. Di mana, pada saat itu, pelaksanaan bersifat top down,” kata Singgih.

    Kini, setelah Reformasi, masyarakat lebih memiliki kebebasan, dan terkesan tidak ada tekanan dan prioritas tertentu. “Melihat kondisi ini, maka diperlukan usaha, untuk menginternalisasi nilai-nilai Pancasila, dimulai dari bottom up,” jelas Singgih. Ia menjelaskan, dapat dimulai dari komunitas. “Kalau bisa mengamalkan Pancasila, maka para stakeholder akan belajar dari komunitas-komunitas tersebut,” tutur Singgih.

    Dalam satu sesi diskusi, Cendekiawan Yudi Latif menekankan agar Pancasila diimplementasikan secara sungguh-sungguh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kemaslahatan umat. Pasalnya, Islam di Indonesia itu unik karena mayoritas penduduknya beragama Islam tapi tanpa membentuk negara Islam. Sementara Pancasila, sebagai dasar negara, juga bersinergi dengan nilai-nilai yang ada dalam agama.

    Pancasila dapat berfungsi sebagai fondasi sosial dan moral untuk mengelola keberagaman, mengembangkan potensi bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial di tanah air. Namun dia melihat masalah Indonesia saat ini antara lain, belum bisa sepenuhnya mengoptimalkan potensi alam, sumber daya manusia (SDM) dan teknologinya.

    Kurangnya inovasi, entrepreneurship, dan koneksi antara ilmu dan kebutuhan masyarakat menjadi faktor-faktor permasalahan tersebut. Penerapan Pancasila sering hanya formalitas, sehingga keberagaman yang ada belum dikelola dengan efektif, “Hilirisasi secara teorinya benar, tapi prakteknya yang melakukan hilirisasinya orang asing semua. Jadi tetap saja tidak memberikan bonus apa-apa pada kehidupannya,” ungkapnya.

    Agar Indonesia dapat menjadi kekuatan global, Yudi Latif mendorong Indonesia memanfaatkan SDA dan SDM secara adil dan berkelanjutan. Ia juga menekankan, penanaman Pancasila yang relevan dengan karakter anak muda dan zaman, lewat literasi digital, pendidikan karakter, dan praktek nyata dalam kehidupan sehari-hari. “Pancasila jika diterapkan secara benar, itu padanan yang pas untuk mengoptimalkan potensi yang luar biasa dan keragaman manusia yang luar biasa,” pungkasnya.

    Sarasehan ini mengundang tokoh-tokoh masyarakat, akademisi dan pimpinan ormas sebagai narasumber. Antara lain Ketua Tanfidziyah PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi, Wakil Ketua Majelis Pelayanan Kesejahteraan Sosial (MPKS) PP Muhammadiyah Faozan Amar, Sekretaris Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah (LPHU) PP Muhammadiyah Marjuki Al Jawiy, perwakilan BPIP Agus Moh Najib dan Mulyatno dari Lemhannas. (tok/ian)

  • Pengamat Nilai Perkap 10/2025 Tak Langgar Keputusan MK

    Pengamat Nilai Perkap 10/2025 Tak Langgar Keputusan MK

    Jakarta

    Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tidak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkonsultasi dengan DPR serta melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo sebelum regulasi itu diberlakukan.

    “Informasi yang saya dapatkan, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan ke Presiden. Jadi sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo,” ujar Amir dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).

    Amir menilai Perkap tersebut tidak melanggar konstitusi atau menabrak putusan MK. Ia menganggap tuduhan-tuduhan tersebut lebih banyak didorong oleh narasi politis ketimbang analisis hukum yang utuh.

    “Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perkap ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara,” imbuhnya.

    Ia menambahkan, dalam praktik ketatanegaraan modern, regulasi internal lembaga penegak hukum merupakan hal yang lazim, selama tidak mengubah norma undang-undang dan tidak menabrak prinsip konstitusional. Amir menyebut framing yang menyebut Perkap ini sebagai ‘pembangkangan Kapolri’ terhadap Presiden Prabowo merupakan narasi yang dipaksakan dan berpotensi menyesatkan publik.

    Ia menilai isu ini sengaja digulirkan untuk menciptakan kesan adanya retak hubungan antara Presiden dan Kapolri, sesuatu yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Polemik Perkap Nomor 10 Tahun 2025 sejatinya mencerminkan kontestasi tafsir hukum dan politik yang lebih luas.

    Di satu sisi, ada kekhawatiran publik terhadap potensi kembalinya dwifungsi aparat keamanan. Di sisi lain, negara membutuhkan fleksibilitas administratif untuk mengelola sumber daya aparat secara efektif.

    Dalam konteks ini, Perkap menjadi titik temu sekaligus titik benturan. Kritik yang muncul sebagian berangkat dari trauma sejarah dan kehati-hatian terhadap kekuasaan aparat.

    Namun, tanpa membaca secara utuh substansi dan mekanisme pengawasannya, kritik tersebut berisiko berubah menjadi opini normatif yang tidak berbasis fakta hukum. Amir mengingatkan publik agar tidak terjebak pada narasi emosional dan politis semata.

    Ia mendorong diskursus publik tetap berpijak pada data, mekanisme konstitusional, dan prinsip checks and balances. “Kritik itu penting dalam demokrasi, tapi kritik harus adil dan berbasis fakta. Jangan sampai kita merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya karena salah membaca konteks,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kapolri meneken Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga.

    Dia menyebut pengalihan jabatan anggota Polri tersebut telah dilandasi berdasarkan beberapa regulasi. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

    “Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

    Berdasarkan regulasi tersebut, jelas Trunoyudo, Polri mengatur mekanisme pengalihan jabatan melalui penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025.

    Terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri. Diantaranya Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.

    Selanjutnya, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Terkait itu, untuk menghindari adanya rangkap jabatan, Trunoyudo memastikan bahwa Kapolri memutasikan anggota Polri yang terpilih, menjadi perwira tinggi (pati)/perwira menengah (pamen) dalam rangka penugasan pada kementerian/lembaga.

    (isa/dhn)

  • Kapolri Teken Perkap 10/2025, Ini Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Anggota Polri

    Kapolri Teken Perkap 10/2025, Ini Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Anggota Polri

    Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Dalam Perkap itu, anggota Polri aktif bisa mengisi jabatan di 17 Kementerian Lembaga.

    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” bunyi Pasal 1 Ayat (1), dalam perkap itu dikutip Sabtu, 13 Desember 2025.

    Lalu Kementerian dan Lembaga mana saja yang bisa diisi anggota Polri aktif? Berikut penjelasan lengkapnya.
    Daftar Kementerian dan Lembaga yang bisa diisi anggota Polri
    Dalam Ayat (4) menegaskan jabatan yang dapat diduduki harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta didasarkan pada permintaan kementerian atau lembaga terkait.

    Pada Pasal 1 poin 5 dan 6 memuat penjelasan jabatan manajerial maupun non-manajerial bagi jabatan anggota Polri. Dijelaskan abatan Manajerial adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
     

    Kemudian Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung.

    Berikut daftar 17 kementerian, lembaga, badan, dan komisi dalam cangkupan dalam negeri tertuang pada Pasal 3 poin 2:

    Kemenko Polhukam;
    Kementerian ESDM;
    Kementerian Hukum;
    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
    Kementerian Kehutanan;
    Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    Kementerian Perhubungan;
    Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    ATR/BPN;
    Lemhannas;
    Otoritas Jasa Keuangan;
    PPATK;
    BNN;
    BNPT;
    BIN;
    BSSN;
    KPK

    Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Dalam Perkap itu, anggota Polri aktif bisa mengisi jabatan di 17 Kementerian Lembaga.
     
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” bunyi Pasal 1 Ayat (1), dalam perkap itu dikutip Sabtu, 13 Desember 2025.
     
    Lalu Kementerian dan Lembaga mana saja yang bisa diisi anggota Polri aktif? Berikut penjelasan lengkapnya.
    Daftar Kementerian dan Lembaga yang bisa diisi anggota Polri
    Dalam Ayat (4) menegaskan jabatan yang dapat diduduki harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta didasarkan pada permintaan kementerian atau lembaga terkait.

    Pada Pasal 1 poin 5 dan 6 memuat penjelasan jabatan manajerial maupun non-manajerial bagi jabatan anggota Polri. Dijelaskan abatan Manajerial adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
     

     
    Kemudian Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung.
     
    Berikut daftar 17 kementerian, lembaga, badan, dan komisi dalam cangkupan dalam negeri tertuang pada Pasal 3 poin 2:

    Kemenko Polhukam;
    Kementerian ESDM;
    Kementerian Hukum;
    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
    Kementerian Kehutanan;
    Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    Kementerian Perhubungan;
    Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    ATR/BPN;
    Lemhannas;
    Otoritas Jasa Keuangan;
    PPATK;
    BNN;
    BNPT;
    BIN;
    BSSN;
    KPK

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Negara Harus Lindungi Pers, tapi Jangan Sampai Terkurung

    Negara Harus Lindungi Pers, tapi Jangan Sampai Terkurung

    Jakarta

    Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily menegaskan negara memiliki tanggung jawab melindungi pers sebagai pilar penting demokrasi. Namun, ia mengingatkan perlindungan negara tidak boleh berubah menjadi bentuk pengungkungan atau kontrol yang justru membatasi kebebasan pers.

    Hal itu disampaikan Ace dalam Diskusi Publik bertajuk ‘Negara dan Tanggung Jawab Menjadi Pilar Demokrasi’ di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025). Ace menegaskan bahwa demokrasi Indonesia hanya bisa berdiri kokoh jika pers tetap independen dan bebas dari intervensi penguasa.

    “Saya mengidealkan pers sebebas-bebasnya. Dan harus independen. Termasuk dari kungkungan negara,” ujar Ace.

    Ia mengakui setiap kekuasaan, termasuk dirinya sebagai kepala lembaga negara, memiliki kecenderungan merasa nyaman tanpa kritik. Karena itu, media yang independen menjadi alarm penting dalam sistem demokrasi.

    “Kalau tidak ada kritik dari luar, itu bahaya. Tidak ada alarm,” ungkapnya.

    Menurutnya, bantuan semacam itu rawan menjadikan media berutang budi kepada negara. “Saya punya kekhawatiran. Ada interest tertentu. Dikasih (bantuan), tapi nanti kalau tidak sejalan, dicabut. Itu bisa membuat pers kehilangan independensi,” jelasnya.

    Dia menegaskan, pers harus tetap berdiri di atas kredibilitas, objektivitas, dan integritasnya, bukan di atas dukungan finansial dari negara yang penuh risiko politis. Ia pun tak menampik kalau pemerintah pasti menyukai media yang dapat dikendalikan.

    Ace juga menyoroti perubahan pola konsumsi informasi masyarakat akibat disrupsi teknologi. Ia menilai dinamika ini menimbulkan tantangan serius bagi media arus utama, bukan hanya dari sisi bisnis tetapi juga eksistensi.

    “Kalau tidak adaptasi, media akan hilang. Tapi saya percaya masyarakat tetap mencari berita yang kredibel,” ungkapnya.

    Ia meyakini pada akhirnya publik akan melakukan self-censorship, memilah sendiri mana informasi yang layak dipercaya dan meninggalkan media yang menyebarkan hoax atau tidak objektif.

    Sementara itu, anggota Komisi I DPR Nurul Arifin yang hadir dalam forum tersebut juga sepakat bahwa media tidak boleh bergantung kepada bantuan negara. Menurutnya, independensi media justru menjadi nilai jual utama kepada publik.

    “Media yang independen menjaga marwahnya sendiri. Publik bisa menilai mana yang jujur, mana yang tidak,” kata Nurul.

    (bel/fca)

  • Sosok Teuku Abdul Khalid Anggota DPR yang Sebut Menteri Bahlil Bohongi Prabowo Soal Listrik di Aceh

    Sosok Teuku Abdul Khalid Anggota DPR yang Sebut Menteri Bahlil Bohongi Prabowo Soal Listrik di Aceh

    GELORA.CO – Ini lah sosok Teuku Abdul Khalid,  Anggota DPR RI dari Partai Gerindra yang menuduh Menteri  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berbohong ke Presiden Prabowo karena menyatakan 97 persen listrik di Aceh telah menyala.

    Sebelumnya, Bahlil Lahadalia melaporkan kepada Presiden Prabowo pada tanggal 7 dan 8 Desember 2025 listrik di Aceh sudah menyala 93 persen dan 97 persen.

    Namun, saat laporan tersebut disampaikan, mayoritas listrik di 18 kabupaten/kota yang terdampak banjir dan longsor masih dalam keadaan padam.

    Teuku Abdul Khalid menilai laporan tersebut tidak akurat.

     “Saat ini baru 60 persen listrik menyala di 18 kabupaten/kota yang terdampak banjir dan longsor di Aceh. Saya minta seluruh menteri untuk melaporkan data yang benar kepada Presiden, jangan bohongi Presiden, sehingga beliau bisa mengambil kebijakan yang tepat dan benar untuk rakyat,” ujar Khalid melalui telepon pada Selasa (9/12/2025).

    Khalid menegaskan, kebohongan dalam laporan data dapat berdampak langsung pada rakyat, dan memperlambat penanganan bencana di Aceh.

    “Laporkan data sesungguhnya, jangan asal bapak senang. Seluruh menteri saya minta untuk tidak bohongi Presiden soal banjir di Aceh,” tegasnya.

    Dia juga memperingatkan bahwa jika kondisi ini dibiarkan, akan sangat merugikan masyarakat Aceh.

    “Bisa jadi saat hunian sementara dibangun, data sesungguhnya juga akan dikurangi. Ini akan mengadu pemimpin lokal di Aceh dengan rakyatnya,” tambahnya.

    “Kita semua bekerja untuk rakyat, jangan sampai rakyat jadi korban atas laporan palsu yang kita sampaikan kepada Presiden,” pungkasnya.

    Siapakah Teuku Abdul Khalid?

    Teuku Abdul Khalid biasa dipanggil T. A. Khalid lahir pada 25 Februari 1970. 

    Pendidikan mulai dari SD hingga S1 dihabiskan di Aceh. 

    Berikut riwayatnya: 

    SD Negeri Jangkabuya, Bandar Dua, Pidie Jaya (1978-1983)

    SMP Negeri Tanjongan, Samalanga, Aceh Utara (1983-1986)

    SMA Negeri Lhokseumawe, Aceh Utara (1986-1989)

    S-1 Universitas Abulyatama, Aceh Besar (1989-1994)

    S-2 Sekolah Tinggi Manajemen IMMI Jakarta (2003-2004)

    Selain itu, dia juga mengikuti pendidikan informal, di antaranya Leadership Academy ALGAP Jakarta (2005)

    dan Workshop Best Practices Reformasi Kemenpan RI (2007).

    Kemudian, workshop Sinergitas Peran Pelaku Hubungan Industri dalam Meningkatkan Investasi DPP IPHI dan Depnaker RI (2007), Rancangan UU Politik terhadap Sistem Pemerintahan Presidentil Asosiasi Dewan Kota Seluruh Indonesia Jakarta (2008), sertra Pendidikan Lemhannas RI (2008)

    TA. Khalid juga aktif di sejumlah organisasi, yakni: 

    Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Lhokseumawe (2002-2004)

    Penasehat Ikatan Dakwah Indonesia Kota Lhokseumawe (2005-2007)

    Penasehat Bulan Sabit Merah Indonesia Kota Lhokseumawe (2005-2007)

    Penasehat Thaliban Kota Lhokseumawe (2005-2010)

    Ketua DPD Partai Gerindra Aceh (2013-2022)

    Wakil Ketua KONI Aceh (2015-sekarang)

    Karir politiknya di awali dengan menjadi Ketua DPR Kota Lhokseumawe dari PBR (2004-2009). 

    Saat ini ia menjabat sebagai Anggota DPR-RI sejak 2019 mewakili daerah pemilihan Aceh II. Khalid merupakan kader Partai Gerindra dan duduk di Komisi IV.

    Berikut riwayat pekerjaan selengkapnya: 

    Direktur PT. ILham Teguh (1995)

    Komisaris PTIlham Prima Nusantara (1998)

    Komisaris PT. Ilham Teguh (2003)

    Ketua DPR Kota Lholseumawe (2004)

    Komisaris PT Mustika Ilham Karya Jayasakti (2017)

    Anggota DPR RI (2019-sekarang)

    Bahlil Diprotes Warga Aceh

    Sebelum Klaim Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia tentang kondisi listrik fi Aceh juga diprotes warga. 

    Pasalnya, saat laporan disampaikan pada Minggu (7/12/2025), sejumlah wilayah di Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, Aceh Timur, hingga Aceh Tamiang masih mengalami pemadaman.

    Seorang warga Kabupaten Aceh Tamiang, Armiadi, mengungkapkan bahwa listrik di wilayahnya hanya menyala di titik-titik tertentu di ibu kota kabupaten.

    “Itu pun hanya beberapa jam. Tolonglah Menteri Bahlil lapor ke Presiden fakta sesungguhnya,” terang Armiadi, Senin (8/12/2025) dikutip dari Kompas.com.

    Senada dengan Armiadi, Halida Bahri, warga Desa Panggoi, Kota Lhokseumawe, menegaskan bahwa desa tempat tinggalnya masih gelap gulita saat Menteri Bahlil memberi laporan kepada Presiden.

    “Semua klaim listrik Aceh sudah menyala. Itu tidak benar. Di Lhokseumawe saja yang relatif sudah membaik, listrik belum menyala 24 jam. Masih padam bergantian,” cetus dia.

    Sementara itu, data dari internal PLN justru memperkuat keluhan warga.

    Manager PT PLN UP3 Lhokseumawe, Husni, mengonfirmasi bahwa pasokan listrik di wilayah kerjanya meliputi Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, Lhokseumawe, dan Aceh Utara sebenarnya baru mencapai 65 persen.

    “Kita terus berusaha mempercepat perbaikan. Namun beberapa tiang dan trafo kita tumbang dan rusak saat banjir dan longsor,” tegas dia

  • Seizin Megawati, PDIP Jatim Renovasi Rumah Masa Muda Bung Karno di Blitar

    Seizin Megawati, PDIP Jatim Renovasi Rumah Masa Muda Bung Karno di Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Wajah situs bersejarah rumah masa muda Presiden pertama RI Soekarno atau yang terkenal dengan Istana Gebang di Kota Blitar, bakal makin cantik. DPD PDI Perjuangan Jawa Timur mengambil inisiatif melakukan renovasi terhadap situs cagar budaya tersebut.

    Langkah pemugaran ini bukan sembarang proyek. Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Jatim, Budi ‘Kanang’ Sulistyono, menegaskan bahwa renovasi ini telah mengantongi restu langsung dari putri Bung Karno sekaligus Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

    “Desainnya sudah kita sampaikan ke ibu Megawati dan ibu (Megawati) setuju maka jalan hari ini, sebelum 1 Desember harus sudah ada peletakan batu pertama maka hari ini dilakukan peletakan batu pertama,” ucap pria yang akrab disapa Kanang pada Minggu (30/11/2025).

    Uniknya, ada syarat khusus yang diutarakann oleh Megawati dalam proyek ini yakni haram menyentuh uang negara. Kanang mengungkapkan, Megawati memberikan instruksi tegas agar renovasi rumah masa muda sang Proklamator itu harus murni tanpa harus menggunakan uang negara.

    Instruksi ini menjadi tantangan prestisius yang langsung disambut oleh Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah. Menurut Kanang, pihak DPD Jatim langsung mengambil alih (take over) seluruh pembiayaan perbaikan Istana Gebang sebagai wujud penghormatan kepada Sang Proklamator tanpa bergantung pada pihak eksternal.

    “Saya diskusi dengan pak Said bagaimana kalau kita kolaborasi dengan BUMN tapi ibu tidak menghendaki, sudah lah DPD saja yang bangun tidak usah kemana-mana, nah ini menjadi tantangan pak Said tidak boleh ditantang kalau ditantang langsung diiyain,” bebernya.

    Sentuhan Baru: Patung Bung Karno Membaca Buku

    Patung Bung Karno

    Tak hanya soal dana, Megawati juga memberikan atensi detail terhadap desain renovasi. Setelah melalui proses konsultasi desain, Megawati meminta adanya penggantian patung Bung Karno yang menjadi ikon di halaman depan Istana Gebang.

    Megawati menghendaki sosok ayahnya ditampilkan dalam sisi intelektual yang lebih menonjol, serupa dengan patung Bung Karno yang berdiri di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI.

    “Ibu (Megawati) menghendaki patung seperti Lemhannas, saat Bung Karno duduk membaca buku di kursi, karena filosofinya Bung Karno adalah guru bangsa bukan hanya sekedar proklamator, tapi selamanya Bung Karno menjadi guru bangsa,” jelas mantan Bupati Ngawi tersebut.

    Lantai Granit dan Target 6 Bulan

    Selain penggantian patung, perubahan signifikan juga akan dilakukan pada bagian lantai area luar. Paving blok yang saat ini terpasang akan diganti dengan batu granit.

    Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan estetika Istana Gebang dengan kompleks Makam Bung Karno (MBK) yang sudah lebih dulu menggunakan material serupa. Proyek yang memadukan pelestarian sejarah dan estetika modern ini ditargetkan tidak memakan waktu lama.

    “Perbaikan ini diperkirakan selesai dalam waktu 5 sampai 6 bulan ke depan,” pungkas Kanang. [owi/suf]

  • Munas Khusus IKAL bentuk tim formatur guna akhiri kevakuman organisasi

    Munas Khusus IKAL bentuk tim formatur guna akhiri kevakuman organisasi

    Jakarta (ANTARA) – Musyawarah Nasional Khusus Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL) Tahun 2025 membentuk tim formatur yang beranggotakan 11 orang untuk mengakhiri kevakuman kepemimpinan organisasi yang berlangsung sejak 5 Oktober 2025.

    “Kami ingin IKAL maju, dan ketua umum terpilih harus mampu membesarkan IKAL,” kata pimpinan sidang pada Munas Khusus IKAL Tahun 2025 Amran Aminullah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

    Ia mengatakan 11 orang tim formatur terdiri atas dirinya sebagai ketua, Nieta Hidayani sebagai sekretaris, kemudian Sukri Palutturi, I Nyoman Sudyana, Bondan Tiara Sofyan, Rajab Ritonga, Abdul Rahman Sabara, Galumbang Sitinjak, Sri Puryono, Nuning, dan Jan Maringka sebagai anggota.

    “Kami bersyukur mendapat dukungan teman-teman dari DPD-DPD dan DPA-DPA. Kevakuman kepengurusan harus kita akhiri. Terus terang, kami telah bertemu Bapak Agum Gumelar, tetapi beliau tidak memberi respons apa-apa dan keputusan yang jelas,” katanya.

    Ia mengatakan tim formatur selanjutnya bertugas untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily untuk menemukan solusi atas kevakuman yang terjadi, termasuk melanjutkan munas yang tertunda.

    Amran menjelaskan kevakuman kepengurusan terjadi akibat kegagalan pemilihan Ketua Umum DPP IKAL periode 2025–2030 yang diselenggarakan pada 23 Agustus 2025.

    Pada saat itu, pimpinan sidang sementara pada Munas V IKAL memutuskan menunda pelaksanaan Munas V IKAL hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

    Keputusan itu telah diterima seluruh peserta munas dan menyatakan keputusan pimpinan sidang sementara adalah sah.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Alumni apresiasi pembentukan Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas

    Alumni apresiasi pembentukan Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Ikatan Keluarga Alumni (IKAL) Lemhannas mengapresiasi terbentuknya Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas, yang diharapkan dapat mewujudkan kembali muruah organisasi serta pembaruan fundamental berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKAL Lemhannas.

    Hal itu diungkapkan Dewan Pengurus Angkatan (DPA) IKAL Angkatan 50 Lemhannas Jhon Redo di sela penyelenggaraan Rapat Forum Komunikasi DPD-DPD dan DPA-DPA Lemhannas 2025 di Jakarta, Jumat.

    “Pengurus sebelumnya statusnya sudah demisioner sejak 5 Oktober 2025. Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas diharapkan mengambil sikap untuk menyelamatkan organisasi ini,” kata Jhon dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Ia mengatakan, muruah organisasi harus dijunjung tinggi dengan cara menyelenggarakan munas luar biasa untuk memilih kepengurusan baru.

    “Penting, sebab Munas 23 Agustus 2025 deadlock dan kepengurusan sudah demisioner,” ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas, Amran Aminullah mengatakan, keberadaan Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas dilatarbelakangi pelanggaran AD/ART organisasi IKAL Lemhannas, yang dilakukan Ketua Umum DPP IKAL Lemhannas, periode 2020 – 2025 terkait Pelaksanaan Munas V IKAL Lemhannas, pada 23 Agustus 2025.

    Disebutkan, Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas diberikan tanggung jawab untuk menganalisis rumusan mendalam terkait penyelenggaraan Rapat Kordinasi (Rakor) DPD dan DPA IKAL, pada 28 – 29 November 2025 di Jakarta.

    “Tim akan merancang dan mengusulkan strategi serta program reformasi penyelamatan IKAL Lemhannas melalui Rakor DPD-DPD dan DPA-DPA IKAL. Secepatnya diselenggarakan musyawarah nasional lanjutan atau musyawarah nasional luar biasa sesuai AD/ART Pasal 21 ayat C ART IKAL atau musyawarah nasional khusus sesuai AD/ART Pasal 22,” kata dia.

    Langkah konkret dilakukan untuk mengakhiri kevakuman organisasi sejak berakhirnya masa bakti DPP IKAL Lemhannas 2020 – 2025, pada 5 Oktober 2025. Saat ini, DPP IKAL dianggap tidak ada atau tidak berwewenang membuat instruksi kegiatan organisasi IKAL Lemhannas.

    Menurut Amran, kemelut juga disebabkan oleh sikap Ketua Umum DPP IKAL Lemhannas yang tidak merespon surat yang dilayangkan DPD-DPD dan DPA-DPA, yang ditembuskan kepada Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, Dewan Penasihat DPP IKAL tertangal 27 Agustus 2025, 26 September 2025 dan 5 Oktober 2025 terkait Munas V IKAL.

    “Pelanggaran AD/ART IKAL oleh Ketua Umum DPP IKAL Lemhannas dengan memasukkan IKABNAS bukan sebagai peninjau tetapi peserta Munas yang diberikan 10 hak suara,” ujarnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gubernur Lemhannas: Jadikan integritas sebagai fondasi pendidikan

    Gubernur Lemhannas: Jadikan integritas sebagai fondasi pendidikan

    Kunci yang paling penting dalam dunia pendidikan adalah membangun integritas, baik integritas peserta didik maupun integritas penyelenggara pendidikan

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Ace Hasan Syadzily meminta agar integritas dijunjung tinggi sebagai fondasi pendidikan demi membangun sumber daya manusia (SDM) unggul menuju Indonesia Emas 2045.

    “Kunci yang paling penting dalam dunia pendidikan adalah membangun integritas, baik integritas peserta didik maupun integritas penyelenggara pendidikan,” kata Ace Hasan di Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikan Ace menanggapi temuan berbagai kecurangan dalam penyelenggaraan tes kompetensi akademik siswa jenjang SMA/SMK pada 3-6 November 2025.

    Ace menilai kecurangan akademik merupakan ancaman serius bagi masa depan pendidikan Indonesia dan bertentangan dengan nilai pendidikan nasional.

    “Sikap yang tidak menunjukkan integritas bertentangan dengan semangat dunia pendidikan. Ki Hajar Dewantara mengajarkan bahwa pendidikan harus membangun karakter,” ujarnya.

    Menurutnya, karakter mulia harus menjadi prinsip dasar yang dipegang oleh para peserta didik demi menjadi SDM unggul yang akan membawa Indonesia menjadi negara maju.

    Lebih lanjut, Ace mengungkapkan dunia pendidikan Indonesia tengah menghadapi tantangan besar. Tantangan tersebut datang dari lingkungan strategis internasional dan perkembangan geopolitik, serta disrupsi teknologi.

    Ace memahami kemajuan teknologi akan membawa perubahan besar terhadap berbagai aspek dunia pendidikan nasional. Ia juga memahami kemajuan teknologi tidak akan bisa dibendung.

    Oleh karena itu, dunia pendidikan nasional harus bergerak untuk mengadaptasi dan mengintegrasikan kemajuan teknologi sebagai elemen untuk memajukan kualitas pendidikan nasional.

    Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah pengawasan digital untuk membatasi konten-konten yang tidak sesuai dengan nilai kebangsaan.

    “Hal-hal yang mengarah kepada penggunaan media digital, yang mempengaruhi terhadap cara pandang yang tidak sesuai dengan karakter kebangsaan, itu juga harus diatur sedemikian rupa,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pramono Terbitkan Pergub 36/2025, Kenneth DPRD DKI: Langkah Berani & Bersejarah

    Pramono Terbitkan Pergub 36/2025, Kenneth DPRD DKI: Langkah Berani & Bersejarah

    Jakarta

    Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth memberikan apresiasi besar kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yang telah resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang larangan perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging anjing maupun kucing di wilayah Jakarta. Aturan tersebut mulai berlaku pada 24 November 2025.

    Bang Kent -sapaan akrab Hardiyanto Kenneth- menilai, langkah Gubernur Pramono merupakan keputusan penting yang telah lama dinantikan berbagai pihak, mulai dari komunitas pecinta hewan, aktivis pencinta hewan.

    “Saya sangat mengapresiasi langkah tegas dan berani dari Pak Gubernur Pramono Anung yang pada akhirnya mengesahkan Pergub Nomor 36 Tahun 2025 ini. Ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan hewan sekaligus kesehatan masyarakat. Selama bertahun-tahun, berbagai komunitas pecinta hewan, dokter hewan, aktivis, hingga saya di DPRD mendorong agar Jakarta memiliki regulasi jelas untuk menghentikan praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing maupun kucing. Hari ini, komitmen itu akhirnya diwujudkan oleh Pak Gubernur,” ujar Kent dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).

    Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu menilai, keputusan tersebut menunjukkan keberanian politik yang kuat dari Pramono untuk mengakhiri praktik-praktik ilegal yang selama ini masih terjadi di beberapa titik di Jakarta.

    “Saya melihat keberanian Pak Gubernur ini sebagai sebuah terobosan penting. Tidak mudah membuat kebijakan yang menyentuh aspek sosial dan budaya tertentu, namun beliau menunjukkan bahwa perlindungan kesehatan publik dan kesejahteraan hewan adalah prioritas yang tidak bisa ditawar. Sikap ini harus kita apresiasi. Ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat tentang potensi penyebaran penyakit zoonosis seperti rabies yang sangat berbahaya,” lanjutnya.

    “Setelah Pergub ini terbit, tugas kita tidak berhenti di sini. Saya meminta Dinas KPKP DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terpadu, melakukan operasi rutin, serta menindak tegas pihak-pihak yang masih nekat memperdagangkan atau mengonsumsi daging anjing dan kucing. Saya dan teman-teman di komunitas hewan akan terus mengawal pelaksanaan aturan ini agar berjalan efektif di lapangan,” sambung Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.

    Selain itu, kata Kent, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah membuktikan komitmennya dengan menepati salah satu janji kampanyenya, yakni menerbitkan regulasi tegas terkait larangan perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging anjing maupun kucing di Jakarta.

    Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan Jakarta itu pun mengimbau kepada masyarakat untuk turut sadar bahwa konsumsi daging anjing sangat berbahaya bagi kesehatan. Setidaknya masyarakat bisa mulai sadar bahwa mitos terkait manfaat kesehatan dari mengkonsumsi daging anjing tidak benar adanya.

    “Masyarakat perlu mendapatkan edukasi untuk mematahkan mitos bahwa daging anjing bukan hanya tidak layak dikonsumsi manusia, melainkan juga beresiko membawa penyakit ‘Stop Konsumsi Daging Anjing!’. Ini dilakukan agar Kota Jakarta maju ‘Jakarta Bebas Rabies’ dan masyarakatnya beradab karena tidak memakan daging hewan peliharaan,” tuturnya.

    Kent pun menambahkan, bahwa hadirnya Pergub 36/2025 menjadi momentum penting dalam upaya menciptakan Jakarta yang lebih manusiawi, modern, dan beradab.

    “Dengan adanya aturan ini, saya yakin Jakarta bergerak selangkah lebih maju sebagai kota yang lebih peduli terhadap makhluk hidup dan kesehatan warganya. Ini bukan sekadar regulasi, tetapi pesan moral sekaligus komitmen untuk membangun kota yang lebih aman, modern, dan penuh rasa kemanusiaan,” pungkasnya.

    Perlu diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang perdagangan dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing. Selain itu, daging kucing hingga kelelawar juga dilarang diperdagangkan.

    Pramono mengumumkan penerbitan aturan tersebut melalui unggahan Instagram pribadinya pada Selasa (25/11/2025). Pramono mengatakan telah berjanji membuat pergub ini kepada para pencinta hewan.

    “Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat pergub. Saya telah menandatangani Pergub No 36 Tahun 2025,” kata Pramono.

    Dalam aturan tersebut, Pasal 27A melarang kegiatan memperjualbelikan hewan penular rabies untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup, daging mentah, maupun olahan. Aturan ini ditujukan menutup distribusi daging anjing sebagai bahan konsumsi di wilayah DKI Jakarta.

    “Jenis HPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sebangsanya,” ujarnya.

    Selanjutnya, Pasal 27B juga melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies yang ditujukan untuk tujuan pangan.

    “Pergub ini sudah berlaku mulai tanggal 24 November 2025,” ujarnya.

    Dia mengatakan, penyusunan Pergub tersebut berlangsung sebulan. Pramono berharap kebijakan ini dapat meningkatkan standar kesehatan publik di Jakarta.

    “Alhamdulillah, dalam sebulan, Peraturan Gubernur No 36 Tahun 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku,” ujarnya.

    (mpr/ega)