Kementrian Lembaga: KPU

  • Gubernur Sumbar sampaikan pidato pertama usai dilantik

    Gubernur Sumbar sampaikan pidato pertama usai dilantik

    Sumber foto: Musthofa/elshinta.com.

    Gubernur Sumbar sampaikan pidato pertama usai dilantik
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 03 Maret 2025 – 16:21 WIB

    Elshinta.com – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menyampaikan pidato pertamanya pada rapat paripurna DPRD Provinsi Sumbar pasca dilantik Presiden RI, Prabowo Subianto 20 Februari 2025. 

    Gubernur menyampaikan Pidato dengan judul “Mewujudkan Sumbar Madani yang Maju dan Berkeadilan 2025 –2030”. Sumbar menghadapi berbagai tantangan dalam pembangunan yang harus dikelola dengan baik. 

    “Salah satu tantangan utama adalah pemerataan kualitas sumber daya manusia, terutama dalam meningkatkan mutu pendidikan dan keterampilan kerja agar sesuai dengan kebutuhan industri,” sebut Mahyeldi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthofa, Senin (3/3). 

    Akses pendidikan dan layanan kesehatan, khususnya di daerah terpencil, juga perlu ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat. Di bidang ekonomi, modernisasi sektor pertanian dan perikanan serta pengembangan industri kreatif dan digital sangat penting untuk meningkatkan daya saing daerah. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menghadapi kesulitan dalam akses modal, teknologi dan pasar, sehingga inovasi harus menjadi strategi utama untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

    Tantangan lain sebut Mehyeldi, adalah penguatan infrastruktur dan konektivitas antar wilayah. Perbaikan jalan dan transportasi diperlukan agar akses antar kabupaten dan kota lebih lancar. 

    Selain itu, pengembangan infrastruktur digital sangat penting untuk mendukung transformasi 
    ekonomi berbasis teknologi. Sebagai daerah rawan bencana, Sumatera Barat perlu meningkatkan mitigasi dan kesiapsiagaan terhadap bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, banjir, dan tanah longsor. Perubahan iklim telah terbukti mengganggu sektor pertanian dan ketersediaan air bersih, sehingga pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan menjadi prioritas.

    Dalam bidang sosial, pelestarian budaya dan identitas Minangkabau harus dilakukan untuk menjaga nilai-nilai lokal di tengah pengaruh globalisasi. Prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah harus tetapdijunjung tinggi, dan pariwisata berbasis budaya perlu dikembangkan tanpa menghilangkan kearifan lokal.

    Tuntutan agar Pemerintahan harus semakin transparan dan akuntabel sehingga kebijakan lebih efektif dan berpihak pada masyarakat. Digitalisasi layanan publik sangat diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas birokrasi. Selain itu, pencegahan korupsi dan penyalahgunaan wewenang harus menjadi prioritas utama.

    Tantangan berat yang juga dihadapi adalah penyesuaian anggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Undang-undang ini menetapkan bahwa pada tahun 2027, belanja pegawai maksimal diperbolehkan 30% dari total APBD, sementara belanja infrastruktur publik minimal diperbolehkan 40%. Saat ini, belanja pegawai di tingkat provinsi masih 34,21% berarti harus bisa dikurangi 4,21%, sedangkan belanja infrastruktur publik baru 32,04% dan harus kita tambah 7,96%. 

    Tantangan lebih besar ada di kabupaten dan kota, di mana belanja pegawai berkisar antara 40% hingga 52,70%, maka harus dikurangi sebanyak 10% s/d 22,7%. Sementara itu, belanja infrastruktur publik rata-rata masih 26%, bahkan ada yang hanya 9%, sehingga kabupaten dan kota wajib meningkatkan lagi sebesar 14% s/d 31% pada tahun 2027.

    Semua tantangan diatas, diperberat lagi dengan kondisi Fiskal Sumatera Barat dan Kabupaten serta Kota. Data APBD 2025 menunjukan bahwa APBD Sumatera Barat 52,93% masih bergantung dari dana Tranfer Pemerintah Pusat, baik dalam bentuk DAU, DAK maupun dana intensif fiskal atau DIF.

    Sedangkan kondisi 19 Kabupaten dan Kota lebih tinggi lagi ketergantungannya terhadap dana Tranfer dari Pemerintah Pusat, mulai dari yang tertinggi tingkat ketergantungannya mencapai 91,34% dan yang terendah tingkat ketergantungannya 67,68%.

    Kondisi ini membuat pemerintah provinsi sangat sulit menyalurkan Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten dan Kota (BKK), karena BKK tidak dihitung sebagai bagian dari Anggaran Infrastruktur Provinsi. 

    Gubernur dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih atas kesempatan menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna tersebut. 

    Rapat paripurna dihadiri gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi-Vasco Ruseimy, unsur Forkopimda, rektor universitas negeri dan swasta di sumatra barat, Kepala perwakilan BI Sumatera Barat, Kepala OJK Sumatera Barat, kepala BPKP Sumatera Barat, Kepala BPK Sumatera Barat, Kepala Ombudsman  RI Perwakilan Sumatera Barat serta kepala Instansi vertikal dan KPU serta bawaslu provinsi Sumatera Barat.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Wamendagri: Retret kepala daerah gelombang kedua usai Lebaran

    Wamendagri: Retret kepala daerah gelombang kedua usai Lebaran

    Gelombang berikutnya menunggu tuntasnya PSU

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan retret kepala daerah gelombang kedua dijadwalkan digelar usai Lebaran 2025, khusus untuk mereka yang belum mengikuti retret gelombang pertama dan kepala daerah yang sengketanya diputuskan tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

    “Enggak lama setelah Lebaran. Mungkin seminggu atau dua minggu setelah Lebaran,” kata Bima Arya saat ditemui di Jakarta, Senin.

    Menurut ia, retret gelombang kedua akan ada penyesuaian materi karena jumlah kepala daerah yang diperkirakan ikut tidak semasif gelombang pertama di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, pada tanggal 21 hingga 28 Februari 2025.

    “Tetapi tetap tentang Astacita dan tetap tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dari kepala daerah,” ujarnya.

    Bima mengatakan durasi pelaksanaan retret gelombang kedua yang akan digelar di Jakarta itu tidak sampai delapan hari seperti retret gelombang pertama di Magelang pada pekan lalu.

    Setelah retret gelombang kedua, tambah Bima, akan ada retret selanjutnya khusus untuk kepala daerah hasil pemungutan suara ulang (PSU). Diketahui, terdapat 24 daerah yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi melaksanakan PSU.

    “Gelombang berikutnya menunggu tuntasnya PSU, total semuanya nanti di ujung,” tambahnya.

    Retret kepala daerah gelombang pertama di Lembah Tidar, Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, rampung dilaksanakan pada Jumat (28/2). Sebanyak 494 dari 503 orang kepala daerah yang dijadwalkan hadir mengikuti pembekalan tersebut.

    Pembekalan itu menghadirkan sejumlah narasumber, meliputi jajaran menteri hingga kepala lembaga di Kabinet Merah Putih. Retret diharapkan dapat membangun ikatan emosional serta mendorong sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

    Sementara itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian 26 dari 40 perkara sengketa Pilkada 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian. Dari jumlah itu, sebanyak 24 daerah di antaranya dikabulkan dengan amar putusan memerintahkan KPU setempat melaksanakan PSU.

    MK memerintahkan PSU baik di seluruh maupun sebagian tempat pemungutan suara dengan batas waktu yang beragam, yakni 30 hingga 180 hari sejak putusan diucapkan pada 24 Februari 2025.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU koordinasi dengan Kemendagri soal biaya PSU Pilkada 2024

    KPU koordinasi dengan Kemendagri soal biaya PSU Pilkada 2024

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sumber pembiayaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah.

    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengaku bahwa koordinasi terkait anggaran penyelenggaraan PSU masih menjadi tantangan. Pasalnya, KPU hanya penerima anggaran dari instansi.

    “Kalau pemerintah daerahnya tidak tersedia lagi terutama daerah yang PSU 100 persen tps di kabupaten/kota atau provinsi tersebut, maka kami berkomunikasi dengan Kemendagri untuk kemudian dicarikan solusinya, dikoordinasikan apakah masih bisa pakai anggaran APBD atau disupport pakai APBN,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.

    Dia juga mengatakan masih melakukan pengecekan terhadap daerah yang hanya mampu menanggung kurang dari 30 persen dari total kebutuhan pembiayaan sekitar Rp1 triliun.

    Afifuddin tak menutup kemungkinan apabila dana di kabupaten sudah tidak ada, akan tetapi di tingkat provinsi masih tersedia dana untuk pilkada. Kendati demikian, dirinya tidak mengetahui dana tersebut dapat digunakan atau tidak.

    “Nah itu yang kita berkoordinasi dengan Kemendagri, Kementerian Keuangan dan instansi-instansi terkait,” ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan kesiapan anggaran PSU di 24 daerah masih sangat terbatas.

    Berdasarkan inventarisasi yang dilakukan bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, daerah-daerah tersebut hanya mampu menanggung kurang dari 30 persen dari total kebutuhan pembiayaan yang mencapai sekitar Rp1 triliun.

    Untuk memastikan PSU berjalan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan jadwal yang telah ditetapkan KPU, DPR RI kini tengah mengupayakan alokasi APBN sebesar Rp700 miliar.

    Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan telah menyanggupi hal ini. Keputusan resmi terkait dukungan APBN akan diumumkan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, serta penyelenggara pemilu pada 10 Maret 2025.

    Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sumber pembiayaan pemilihan kepala daerah berasal dari APBD masing-masing, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

    MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2), dengan seluruh sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.

    Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang atau PSU. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jalan berliku mencari pemimpin daerah di Pesawaran

    Jalan berliku mencari pemimpin daerah di Pesawaran

    Bandarlampung (ANTARA) – Kabar dari Jalan Merdeka Barat Nomor 6, tempat Mahkamah Konstitusi (MK) bernaung, bagaikan petir yang menyambar di siang bolong, terutama bagi masyarakat di Kabupaten Pesawaran, Lampung.

    Pada Senin (24/2) lalu, MK memutuskan mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai calon bupati Pesawaran karena tidak memenuhi syarat pencalonan, meski telah unggul suara dalam Pilkada serentak 2024.

    MK menilai penerbitan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) Aries Sandi bertanggal 19 Juli 2018 cacat hukum secara materiil sehingga dokumen tersebut tidak bisa digunakan sebagai pengganti ijazah SMA untuk memenuhi persyaratan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024.

    MK juga menyatakan bahwa dengan pertimbangan hukum dan demi menghadirkan legitimasi dan dukungan rakyat kepada calon yang kelak terpilih dan memimpin Kabupaten Pesawaran maka harus dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

    Sebelum pelaksanaan PSU, penyelenggara terlebih dahulu membuka kesempatan kepada partai politik dan gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung calon nomor urut 1 untuk mendaftarkan pasangan calon yang baru, tanpa kehadiran Aries Sandi.

    Dalam pilkada yang berlangsung 27 November 2024 lalu, pasangan nomor urut 1 Aries Sandi dan Supriyanto dalam rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperoleh 143.391 suara, atau unggul dari pasangan nomor urut 2 Nanda Indira dan Antonius M Ali meraih 97.625 suara.

    Aries Sandi dan Supriyanto tercatat menang di 10 dari 11 kecamatan yang berada di wilayah Pesawaran.

    Namun, pasangan Nanda Indira dan Antonius M Ali mengajukan gugatan atas kemenangan tersebut kepada MK. Selain Pesawaran, tercatat ada empat daerah lainnya di Lampung yang mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 yaitu Pringsewu, Pesisir Barat, Mesuji dan Tulangbawang.

    Hanya gugatan di Pesawaran yang berlanjut hingga tahap persidangan akhir, setelah gugatan di wilayah lainnya ditolak dan tidak dapat diproses lebih lanjut oleh MK.

    Keputusan ini sempat menimbulkan keraguan atas pelaksanaan pesta demokrasi di daerah, khususnya terhadap para penyelenggara pilkada, mengingat Aries Sandi pernah menjabat sebagai Bupati Pesawaran periode 2010-2015.

    Tantangan PSU

    Terkait pelaksanaan PSU, MK memastikan penyelenggaraan pilkada ulang tersebut dapat menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih pindahan yang digunakan dalam pemungutan suara 27 November 2024.

    Sementara itu, dalam hal partai politik, termohon harus melakukan verifikasi keterpenuhan syarat calon pengganti Aries Sandi sebagaimana yang ditentukan Pasal 7 ayat 2 UU 10/2016. Namun verifikasi tidak berlaku bagi Supriyanto bila diajukan kembali sebagai calon bupati maupun wakil bupati.

    MK juga menekankan bahwa waktu PSU yang diperlukan oleh penyelenggara pemilu Kabupaten Pesawaran yakni 90 hari sejak diucapkannya putusan MK tersebut.

    Sebagai penyelenggara, KPU segera menindaklanjuti putusan MK untuk melaksanakan PSU di 24 daerah, termasuk Pesawaran, setelah adanya keputusan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.

    Saat ini, KPU sedang mengkaji, baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggaran. Koordinasi dan supervisi juga sedang dilakukan oleh KPU ke jajaran di provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka tindak lanjut putusan MK.

    Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Tantangan selanjutnya adalah kebutuhan pembiayaan yang terbatas untuk melaksanakan PSU, mengingat pemilihan ulang membutuhkan biaya yang tidak sedikit di tengah adanya program efisiensi anggaran.

    Kemendagri mencatat ada 18 daerah yang harus melaksanakan PSU, termasuk Pesawaran, tidak mempunyai anggaran yang memadai sehingga dibutuhkan tambahan biaya dari pos APBD. Sedangkan hanya 8 daerah yang mengaku sanggup mengadakan PSU.

    Kemendagri akan mengusulkan agar pemerintah daerah dapat memenuhi kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja dalam APBD TA 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Namun, terdapat kendala administrasi yang dihadapi daerah, mengingat hampir sebagian besar kepala daerah baru terpilih, sehingga dibutuhkan mekanisme yang tepat agar pemerintah daerah dapat menyiapkan dana tambahan di waktu yang mendesak.

    Salah satu upayanya adalah mendorong pemerintah daerah memaksimalkan, mengefisiensikan, kemudian memprioritaskan dana-dana yang tidak digunakan untuk kepentingan lain, untuk kepentingan biaya tak terduga (BTT) daerah.

    PR bagi penyelenggara

    Jalan terjal untuk menyelenggarakan pilkada ulang ini menjadi catatan bagi KPU maupun Bawaslu setempat agar kejadian serupa tidak terulang dan suara masyarakat bisa dimanfaatkan sepenuhnya untuk pemimpin sesuai pilihannya.

    Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung Darmawan Purba mengharapkan penyelenggara pemilu bisa melakukan evaluasi dalam proses verifikasi dokumen syarat pencalonan agar kasus di Pesawaran tidak terulang kembali.

    Menurut dia, kepercayaan publik atas praktik demokrasi di daerah bisa semakin memburuk apabila tidak ada mitigasi serta respon yang memadai dari kejadian pilkada di Pesawaran lalu, mengingat sudah banyak muncul kerugian moril dan materiil.

    Kepercayaan publik yang rendah ini bisa menjadi alasan para pemilih enggan untuk kembali ke kotak suara untuk mencoblos ketika nantinya PSU dijalankan dalam kurun Waktu tiga bulan ke depan.

    Oleh karena itu, Darmawan mengusulkan keberadaan tim pengawas atau pemantau independen pada pilkada ulang di Pesawaran mendatang guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terulang kembali.

    Nasi pun sudah menjadi bubur, dan PSU harus dilaksanakan sesuai dengan putusan MK, sehingga semua pihak terkait harus menghormati dan taat kepada norma hukum yang berlaku.

    Selain itu, sangat penting untuk menjaga kondisi keamanan tetap harmonis dan damai di Pesawaran, mengingat putusan MK, meski sudah mengecewakan banyak pihak, merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang berlandaskan hukum.

    Pemangku kepentingan terkait bersama aparat keamanan juga harus mampu menggandeng masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi oleh kabar bohong yang beredar.

    Selama masa transisi, menjaga kondisi tetap aman dan kondusif menjadi tugas yang harus diupayakan, mengingat Pesawaran merupakan salah satu kabupaten unggulan di Lampung karena memiliki prospek sektor pariwisata yang sangat potensial.

    Copyright © ANTARA 2025

  • Anggota DPR: PSU pilkada menjelang Idul Fitri harus ditinjau ulang

    Anggota DPR: PSU pilkada menjelang Idul Fitri harus ditinjau ulang

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha meminta pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 pada 24 daerah saat Ramadhan atau menjelang Idul Fitri harus ditinjau ulang karena bulan suci merupakan waktu untuk fokus melaksanakan ibadah.

    “Bulan puasa itu bulan yang baik, untuk meningkatkan ketakwaan, berperilaku lebih baik, termasuk untuk memilih calon pemimpin yang baik dan tepat, tetapi bila waktunya mengganggu konsentrasi satu sama lain, maka sebaiknya ditunda,” kata Toha di Jakarta, Senin.

    Dia menjelaskan sebanyak 24 daerah akan menggelar PSU pilkada, rinciannya 15 daerah melaksanakan PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dan sembilan daerah melaksanakan PSU di sebagian TPS dengan waktu pelaksanaannya pun berbeda-beda.

    Yang paling cepat, menurut dia, PSU akan digelar pada 26 Maret 2025 di Kabupaten Magetan (Jawa Timur), Kabupaten Barito (Kalimantan Selatan), Kabupaten Siak (Riau), dan rekapitulasi ulang di Kabupaten Puncak Jaya (Papua Tengah).

    Menurut Toha, tanggal 26 Maret 2025 bertepatan dengan 25 Ramadhan 1446 Hijriah atau lima hari sebelum (H-5) Idul Fitri.

    Dia menilai momen tersebut kurang tepat untuk PSU, sebab umat Islam harus memperbanyak ibadah dan disibukkan dengan berbagai kebutuhan perayaan Idul Fitri, termasuk keperluan mudik, berkunjung ke pemakaman orang tua, keluarga, dan kegiatan lainnya.

    “Menurut saya, sebaiknya PSU ditunda untuk menghormati umat Islam. Penyelenggara pemilu harus mengkaji ulang,” katanya.

    Selain itu, dia pun mengingatkan bahwa kebutuhan anggaran untuk PSU itu berpotensi mencapai Rp1 triliun. Dana tersebut cukup besar sehingga perlu perencanaan dan pemeriksaan lebih cermat.

    “Jangan terus-terusan KPU dan Bawaslu disorot sebagai lembaga yang melakukan pemborosan anggaran negara,” katanya.

    Saat ini, menurut Toha, pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran yang dampaknya telah mengagetkan seluruh lembaga negara, juga masyarakat.

    Semua pihak harus mendukung upaya pemerintah untuk melakukan rekonstruksi APBN dan APBD untuk menyejahterakan rakyat melalui program Astacita Presiden Prabowo.

    “Tentu ini butuh waktu, jangan sampai pada masa transisi ini, KPU dan Bawaslu tidak memiliki sensitivitas, apalagi dana Pemilu 2024 yang mencapai Rp73 triliun belum dilakukan audit secara menyeluruh,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polri Siap Amankan 25 Daerah yang Gelar Pemungutan Suara Ulang

    Polri Siap Amankan 25 Daerah yang Gelar Pemungutan Suara Ulang

    Bisnis.com, JAKARTA – Polri siap memberikan pengamanan untuk 25 daerah yang menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bahwa seluruh Kapolda dan Kapolres sudah berkoordinasi dengan KPU masing-masing untuk memberi pengamanan.

    Tidak hanya itu, menurutnya, koordinasi juga dilakukan oleh Polri dan TNI serta pemerintah daerah agar pemungutan suara ulang bisa berjalan dengan baik dan lancar.

    “Jadi dengan adanya keputusan dari MK terkait dengan 25 daerah untuk melakukan PSU, tentu kami langsung berkoordinasi ya untuk memberikan pengamanan,” tuturnya di Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Trunoyudo berharap pemungutan suara ulang yang dilakukan oleh 25 daerah itu bisa berjalan dengan lancar dan aman. Dia mengatakan bahwa Polri juga berencana menggandeng tokoh masyarakat untuk jadi cooling system.

    “Polri dan semua tokoh masyarakat akan bekerja sebagai cooling system,” katanya

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telag membacakan putusan 40 gugatan perselisihan hasil Pilkada pada Senin, 24 Februari 2025. Dari 40 perkara yang telah dibacakan putusannya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 daerah.

    Dari 25 daerah yang harus melakukan PSU, 15 daerah di antaranya harus menggelar PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).  Sementara 10 daerah lainnya hanya menggelar PSU di TPS tertentu. 

  • PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto pada 10 Maret

    PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto pada 10 Maret

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Sekretaris DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Senin (10/3/2025) terkait kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

    “Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu pekan. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari pemohon sekarang,” kata hakim tunggal Afrizal Hady dilansir dari Antara, Senin (3/3/2025).

    Hakim pada awalnya membacakan surat permohonan penundaan yang diajukan KPK. Kemudian, dikatakan KPK meminta penundaan selama dua pekan. Hakim memutuskan untuk menunda sidang praperadilan ini dalam satu pekan.

    Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto sempat meminta penundaan sidang hanya tiga hari, namun hakim tak mengabulkannya.

    “Jadi, mohon pemohon untuk menerima apa yang telah diputuskan hakim praperadilan ini,” ujar hakim.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan sah atau tidaknya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Senin ini.

    Namun, sidang kembali ditunda mengingat KPK tidak hadir dengan alasan masih koordinasi dan mempersiapkan materi.

    Sidang gugatan praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi. Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap.

    Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2/2025) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).

  • Politisi PDIP Ajak DPR hingga KPU-Bawaslu Mundur Berjamaah, Denny Siregar: Harusnya Kayak Gini Semua

    Politisi PDIP Ajak DPR hingga KPU-Bawaslu Mundur Berjamaah, Denny Siregar: Harusnya Kayak Gini Semua

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota DPR RI, Deddy Sitorus mengajak penyelenggara negara yang terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mundur berjamaah. Hal itu menuai apresiasi.

    Pegiat Media Sosial, Denny Siregar salah satunya. Ia mengatakan sudah selayaknya kader PDIP berlaku demikian.

    “Seharusnya gaya dewan dari @PDI_Perjuangan kayak gini semua,” kata Denny dikutip dari unggahannya di X, Senin (3/3/2025).

    Alih-alih hanya mengangguk. Deddy Sitorus menurutnya menunjukkan bahwa kader PDIP kritis

    “Galak. Kritis. Bukan angguk-angguk terus nanti tersandera,” ujarnya.

    Ia berharap anggota DPR makin banyak seperti sosok Deddy Sitorus. Itu, menurutnya menunjukkan bahwa PDIP benar-benar banteng.

    “Perbanyak di dewan model-model seperti ini. PDIP itu banteng. Jangan jadi lembu,” pungkasnya.

    Adapun pernyataan Deddy itu disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).

    “Pemilu kita ini di bawah pemerintahan sebelumnya, adalah pemilu paling berengsek dalam sejarah. Sah,” kata Deddy Sitorus dalam rapat, Kamis.

    Deddy mengatakan hampir 60 persen atau sekitar 310 dari total 545 hasil Pilkada 2024 yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga dia menilai kontestasi politik era Jokowi begitu kacau.

    “Hampir 60 persen, gila itu,” imbuhnya.

    “Saya kira wajar kita mundur semua. KPU, Bawaslu, Mendagri, Kapolri gagal kita ini,” tambahnya.

    Tidak hanya itu, Deddy juga menilai kegagalan itu karena DPR. Ia pun menyerukan mundur berjamaah.

  • Jenderal TNI Jadi Gubernur di Indonesia, Nomor 2 Mantan Asisten Khusus Prabowo

    Jenderal TNI Jadi Gubernur di Indonesia, Nomor 2 Mantan Asisten Khusus Prabowo

    loading…

    Ratusan kepala daerah terpilih berjalan menuju Istana Kepresidenan untuk dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (20/2/2025). FOTO/ALDHI CHANDRA SETIAWAN

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah melantik 33 Gubernur dan Wakil Gubernur secara serentak di Istana Kepresidenan pada Kamis, 20 Februari 2025. Dari jumlah itu dua di antaranya merupakan pensiunan Jenderal TNI .

    Jenderal TNI di sini merujuk pada golongan pangkat bintang yang disandang Perwira Tinggi (Pati) Angkatan Darat. Golongan pangkat ini terdiri dari Brigadir Jenderal (Brigjen) atau jenderal bintang 1, Mayor Jenderal (Mayjen) atau jenderal bintang 2, Letnan Jenderal (Letjen) atau jenderal bintang 3, dan Jenderal TNI atau Jenderal bintang 4.

    Jenderal TNI yang dilantik menjadi Gubernur pada 20 Februari 2025 telah menyandang status sebagai purnawirawan. Setelah pensiun dari militer, mereka terjun ke politik dan mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Hasilnya sebagian dari mereka meraih suara terbanyak dan ditetapkan oleh KPU sebagai kepala daerah terpilih. Lalu siapa saja jenderal TNI yang terpilih menjadi Gubernur?

    Jenderal TNI Menjadi Gubernur di Indonesia:

    1. Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka

    FOTO/DOK.Pemprov Sulawesi Tenggara

    Pertama, ada nama Andi Sumangerukka, jenderal TNI yang menjadi gubernur. Pati TNI AD berpangkat terakhir Mayor Jenderal itu yang berpasangan dengan Hugua dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara.

    Andi Sumangerukka merupakan lulusan Akmil 1987 dari kecabangan Artileri Pertahanan Udara (Arhanud). Jabatan terakhir militernya adalah Pangdam XIV/Hasanuddin periode 9 Januari 2020-1 April 2021.

    Beberapa jabatan militer lain juga pernah diembannya. Antara lain Danyon Arhanudse 13/Parigha Bhuana Yudha, Asintel Kodam I/Bukit Barisan,Danrem 143/Halu Oleo, Irdam V/Brawijaya, Kabinda Sulawesi Tenggara BIN, dan Sahli Bid. Ideologi dan Politik BIN. Pada 2020, Andi Sumangerukka kemudian diangkat menjadi Pangdam XIV/Hasanuddin.

    Pada Pilkada 2024, Andi Sumangerukka maju sebagai Calon Gubernur Sulawesi Tenggara. Tentara kelahiran Makassar 11 Maret 1963 yang berpasangan dengan Hugua itu diusung oleh Partai Gerindra, PAN, PPP, dan Hanura.

    Hasilnya, Andi Sumangerukka-Hugua meraih suara tertinggi 775.183 (52,3%). Mengalahkan tiga pasangan rivalnya, yakni Tina Nur Alam-LM Ihsan Taufik Ridwan yang meraih 308.373 suara (20,84%); Lukman Abunawas-La Ode Ida 246.393 suara (16,65%); dan Ruksamin-LM Sjafei Kahar yang mendapatkan 149.642 suara (10,11%).

    Atas raihan suara itu, Andi Sumangerukka-Hugua ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Sultra. Pasangan ini telah resmi dilantik oleh Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.

    2. Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Lumbaa Komaling

    FOTO/WIKIPEDIA

  • Tim Hukum Hasto Kristiyanto Siap Jalani Sidang Perdana Praperadilan Besok, Tantang Kubu KPK Hadir

    Tim Hukum Hasto Kristiyanto Siap Jalani Sidang Perdana Praperadilan Besok, Tantang Kubu KPK Hadir

    PIKIRAN RAKYAT – Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan siap menjalani sidang perdana praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan kubu Hasto akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

    “Praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, dan keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami mengajukan kembali praperadilan dalam dua gugatan,” kata tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, dalam keterangannya, Minggu, 2 Maret 2025.

    Ronny menjelaskan, permohonan praperadilan kali ini dibagi dalam dua gugatan yaitu terkait kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang disangkakan kepada Hasto.

    Lebih lanjut, Ronny berharap praperadilan ini bisa menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum Hasto untuk saling menguji dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Di dalam persidangan akan terlihat apakah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan pada rasionalitas hukum atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan.

    Ronny menegaskan, praperadilan ini merupakan hak Hasto sebagai tersangka yang diatur dalam Pasal 79 KUHAP. Dia berharap tim hukum KPK dapat menghadiri sidang perdana besok.

    “Sehingga asas sederhana, cepat dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny.

    Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

    Djuyamto menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melalui kuasa hukum kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

    “Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.

    KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto, pada Kamis 20 Februari 2025. Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara mantan kader PDIP, Harun Masiku.

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.

    Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News