Kementrian Lembaga: KPU

  • Jembatan Condet-Poltangan Diterjang Luapan Ciliwung, Akses Sempat Terputus

    Jembatan Condet-Poltangan Diterjang Luapan Ciliwung, Akses Sempat Terputus

    Jakarta

    Jembatan gantung yang menjadi akses penghubung kawasan Poltangan-Condet, Pasar Minggu, Jakarta Selatan sempat terputus akibat banjir. Jembatan terendam akibat tingginya debit air Kali Ciliwung.

    Dari video yang diterima detikcom, Selasa (4/3/2025), jembatan tersebut sudah terendam luapan Kali Ciliwung. Air banjir juga menggenang jalanan di sekitar jembatan tersebut.

    “Mau ke jembatan tidak bisa karena banjir,” kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela saat dihubungi, Selasa (4/3/2025).

    Anggiat mengatakan akses warga setempat terputus lantaran jembatan yang tergenang banjir. Banjir juga terjadi di sepanjang aliran Sungai Ciliwung.

    “Sepanjang aliran Sungai Ciliwung mulai dari jembatan dekat Rindam sampai Kampung Melayu Jakarta Timur banjir. Ya (akses terputus) karena yang di Condet banjir,” ujarnya.

    Afif memaparkan sebanyak 24 daerah akan melaksanakan PSU lalu dua daerah yang harus melakukan perbaikan berita acara rekapitulasi. Dia mengatakan KPU akan melaksanakan semua putusan MK dengan penuh tanggung jawab.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    Anggiat menambahkan total ada 6 RW yang tergenang banjir di wilayah Pasar Minggu. Ribuan warga Pasar Minggu terdampak banjir, yang melanda hari ini.

    “Jumlah warga Kelurahan Pejaten timur yang terdampak banjir saat ini sebanyak 1.173 KK dan 3.599 jiwa. Jumlah warga Kelurahan Cilandak Timur jumlah KK (terdampak) 195 KK 650 jiwa,” imbuhnya.

  • Tantangan pelaksanaan pilkada setelah Putusan MK

    Tantangan pelaksanaan pilkada setelah Putusan MK

    Ilustrasi. Sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

    Tantangan pelaksanaan pilkada setelah Putusan MK
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 04 Maret 2025 – 13:28 WIB

    Elshinta.com – Indonesia kembali membuktikan komitmennya dalam mengawal proses demokrasi agar berjalan dengan baik setelah berakhirnya rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hingga putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasilnya.

    Apresiasi patut diberikan kepada MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Komisi II DPR RI atas peran serta tanggung jawab dalam menjaga demokrasi agar tetap transparan, akuntabel, dan berintegritas.

    Mahkamah Konstitusi telah memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024. Mayoritas putusan terkait PSU di 24 daerah tersebut berkaitan dengan syarat pencalonan, menunjukkan bahwa MK masih memegang peran penting sebagai penjaga konstitusi dan keadilan pemilu.

    Fokus MK terhadap aspek syarat pencalonan menandakan bahwa prosedur administrasi dalam pilkada harus ditegakkan dengan pengawasan ketat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hanya kandidat yang memenuhi syarat yang dapat bertarung dalam pilkada, demi menjaga prinsip demokrasi yang jujur dan adil.

    Selanjutnya, DKPP juga memiliki peran penting dalam menegakkan kode etik bagi penyelenggara pemilu, termasuk KPU dan Bawaslu. Jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran dalam meloloskan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat, maka DKPP harus bertindak tegas dengan memberikan sanksi yang sesuai.

    Putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang di 24 daerah terkait syarat pencalonan menunjukkan adanya kelemahan dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Karena itu, DKPP sebagai penegak etik penyelenggara pemilu, perlu memberikan sanksi kepada anggota KPU dan Bawaslu di daerah agar kejadian serupa tidak terulang.

    Kesalahan atau maladministrasi seperti itu seharusnya sudah bisa dicegah sejak awal, yaitu sebelum tahapan penetapan calon. Jika KPU provinsi dan kabupaten/kota ataupun KPU RI kesulitan menentukan apakah seorang calon telah menjabat dua periode atau belum, misalnya, mereka seharusnya dapat berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam menafsirkan peraturan atau perundang-undangan.

    Hal ini juga berlaku untuk pilkada yang salah satu pasangan calonnya didiskualifikasi karena kasus hukum, seperti yang terjadi di Kota Banjarbaru (Kalsel), Palopo (Sulsel), dan Mahakam Ulu (Kaltim).

    Tujuan dari pemungutan suara ulang tentu untuk menjaga prinsip keadilan pemilu. Namun, PSU juga membawa banyak konsekuensi. Pertama, tujuan pilkada serentak agar tiap kepala daerah memiliki masa jabatan yang sama menjadi tidak tercapai. Kedua, target efisiensi anggaran dengan menyatukan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan pilkada juga  jadi meleset.

    Terlebih saat ini Pemerintahan Prabowo-Gibran sedang gencar melakukan efisiensi anggaran. Dari sisi pemerintah daerah, ini juga menjadi beban tambahan karena harus ikut menanggung pembiayaan pilkada yang bersumber dari APBD.

    Ketiga, KPU provinsi dan kabupaten/kota maupun pasangan calon nantinya harus bekerja ekstra keras untuk mengajak masyarakat agar mau datang memilih. Hal ini merujuk pada indikasi kelelahan atau kejenuhan pemilih (voter fatigue) akibat pelaksanaan Pilkada 2024 yang berlangsung di tahun yang sama dengan pemilu nasional.

    Di banyak daerah, tingkat partisipasi cenderung turun dibandingkan edisi pilkada sebelumnya. Adanya PSU dikhawatirkan akan semakin menggerus angka partisipasi pemilih, sehingga siapapun yang menang akan mengalami penurunan legitimasi.

    Sayangnya, penyelenggara pemilu di beberapa daerah yang harus mengadakan PSU akibat inkompetensi mereka saat ini tidak dapat dikenai hukuman pidana, kecuali jika terbukti menerima suap dari calon atau partai politik untuk melanggar peraturan.

    Padahal, meskipun tidak terbukti menerima suap, pemungutan suara ulang jelas merugikan keuangan negara. Dana yang digunakan untuk PSU seharusnya dapat dialokasikan untuk memaksimalkan pelayanan dasar bagi warga negara, yang selama ini masih banyak keterbatasan di berbagai daerah.

    Karena itu, tindakan tegas dari DKPP ke depan bukan hanya untuk memastikan bahwa pemilu berjalan sesuai dengan prinsip kejujuran dan keadilan, tetapi juga untuk memberikan efek jera sehingga menjadi contoh bagi penyelenggara lainnya agar tidak main-main dengan persoalan kedaulatan rakyat.

    Langkah tegas DKPP itu diharapkan bisa terwujud agar kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dapat tetap terjaga. Ke depan, sinergi antara MK, Komisi II DPR RI, DKPP, KPU, dan Bawaslu diharapkan semakin kuat demi mewujudkan pemilu dan pilkada yang lebih berkualitas.

    Sebagai langkah konkret dalam mencegah kecurangan pemilu, ke depan perlu dibentuk satuan tugas khusus untuk melakukan operasi tangkap tangan terhadap praktik politik uang atau money politics. Kepolisian bekerja sama dengan KPU dan para pemangku kepentingan lainnya, harus memastikan bahwa fenomena money politics tidak lagi menjadi hal yang biasa dalam setiap kontestasi politik.

    Keberanian MK patut diapresiasi dalam mengungkap adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif  serta keputusannya yang memerintahkan PSU sebagai bentuk penegakan keadilan pemilu.

    Lebih jauh, upaya pencegahan harus ditingkatkan dengan memperkuat transparansi dalam setiap tahapan pemilu. Sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya money politics juga perlu diperluas agar pemilih lebih kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh praktik transaksional dalam politik.

    Selain itu, pengawasan dari masyarakat sipil dan media perlu dioptimalkan guna memastikan setiap pelanggaran dapat diidentifikasi sejak dini dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

    Sumber : Antara

  • Raden Dewi Jalani Sertijab Bupati Pandeglang dari Irna Narulita

    Raden Dewi Jalani Sertijab Bupati Pandeglang dari Irna Narulita

    Pandeglang

    Raden Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi menjalani upacara serah terima jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang. Keduanya resmi menerima jabatan itu, yang sebelumnya dijabat Irna Narulita-Tanto Warsono Arban.

    Raden Dewi Setiani mengapresiasi kinerja Irna-Tanto selama dua periode memimpin Pandeglang. Dewi mengaku bakal meneruskan program-program yang telah dilakukan oleh keduanya.

    “Hasil kerja keras Ibu Irna dan Bapak Tanto akan kami lanjutkan dan menjadi dasar yang kuat untuk meningkatkan pembangunan yang adil dan merata,” kata Dewi saat acara serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang di Kantor DPRD Pandeglang, Selasa (4/3/2025).

    Raden Dewi Setiani adalah adik kandung Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah, yang merupakan suami Irna Narulita. Dimyati pernah menjabat Bupati Pandeglang dari 2000 sampai 2009. Sedangkan Irna menjabat selama dua periode.

    Dewi menyebut Dimyati Natakusumah adalah mentornya. Dia juga mengucapkan terima kasih karena telah dibimbing selama menjadi calon bupati.

    Afif memaparkan sebanyak 24 daerah akan melaksanakan PSU lalu dua daerah yang harus melakukan perbaikan berita acara rekapitulasi. Dia mengatakan KPU akan melaksanakan semua putusan MK dengan penuh tanggung jawab.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    “Mentor kami Bapak Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten, yang telah memberikan doa restu yang juga dukungan dan bimbingan serta kasih sayang untuk Dewi-Iing,” katanya.

    Dewi menyatakan masih banyak persoalan yang harus dibenahi di masa kepemimpinannya. Atas hal itu, dia mengaku memiliki delapan program prioritas utama untuk membenahi Pandeglang.

    “Visi-misi tersebut akan kami wujudkan dengan delapan program prioritas yang diberi nama Asta Cita Pandeglang, yang selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” katanya.

  • Politik kemarin, instruksi Prabowo hingga PSU Pilkada 2024

    Politik kemarin, instruksi Prabowo hingga PSU Pilkada 2024

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Senin (3/3). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

    1. Prabowo panggil menteri terkait bahas harga pangan-cabai saat Ramadhan

    Presiden RI Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih ke Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, guna membahas stabilisasi harga pangan, termasuk harga cabai saat Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.

    “Kami akan bahas harga pangan di bulan suci Ramadhan. Sesuai BPS, alhamdulillah pengumuman BPS tadi produksi kita Januari sampai April, angka sementara itu tertinggi selama tujuh tahun,” kata Mentan Amran Sulaiman kepada awak media.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Anggota DPR: Penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil harus selektif

    Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan bahwa penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil harus dilaksanakan secara selektif.

    “Misalnya dia memang sangat dibutuhkan, dan kemudian harus sesuai dengan permintaan menterinya, dan ketiga juga harus kapabel,” kata anggota komisi yang membidangi pertahanan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Pakar: TNI tak mungkin balik terapkan sistem “dwifungsi”

    Pakar keamanan dan pertahanan Dr. Kusnanto Anggoro mengemukakan bahwa TNI tidak mungkin kembali menerapkan sistem “dwifungsi” seperti yang terjadi pada era orde baru.

    Saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TNI dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin, Kusnanto mengatakan ketika TNI masih bernama ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang menganut sistem dwifungsi, militer memiliki fungsi pertahanan negara serta fungsi sosial dan politik. Hal itu tidak mungkin terjadi lagi karena sudah tidak ada lagi fraksi militer di DPR.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Kepala Bakamla optimistis RUU Keamanan Laut rampung pada 2025

    Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya TNI Irvansyah optimistis Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Laut akan rampung pada tahun 2025 ini.

    “Kalau dilihat dari pembicaraan, diskusi kami tadi (dengan Komisi I DPR), saya optimistis tahun ini akan selesai,” kata Irvansyah.

    Baca selengkapnya di sini.

    5. KPU: Hampir semua PSU pilkada digelar setelah Idul Fitri

    Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa hampir semua jadwal pemungutan suara ulang Pilkada 2024 di 24 daerah akan digelar setelah Idul Fitri 2025.

    “Ternyata semuanya setelah Idul Fitri, kayaknya setelah itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Afifuddin.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Khusus yang Belum Mengikuti, Retret Kepada Daerah Gelombang 2 Digelar usai Lebaran 2025

    Khusus yang Belum Mengikuti, Retret Kepada Daerah Gelombang 2 Digelar usai Lebaran 2025

    JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan retret kepala daerah gelombang kedua dijadwalkan digelar usai Lebaran 2025.

    Gelombang kedua ini khusus untuk mereka yang belum mengikuti retret gelombang pertama dan kepala daerah yang sengketanya diputuskan tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Enggak lama setelah Lebaran. Mungkin seminggu atau dua minggu setelah Lebaran,” kata Bima Arya saat ditemui di Jakarta, Senin 3 Maret, disitat Antara. 

    Menurut ia, retret gelombang kedua akan ada penyesuaian materi karena jumlah kepala daerah yang diperkirakan ikut tidak semasif gelombang pertama di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, pada tanggal 21 hingga 28 Februari 2025.

    “Tetapi tetap tentang Astacita dan tetap tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dari kepala daerah,” ujarnya.

    Bima mengatakan durasi pelaksanaan retret gelombang kedua yang akan digelar di Jakarta itu tidak sampai delapan hari seperti retret gelombang pertama di Magelang pada pekan lalu.

    Setelah retret gelombang kedua, tambah Bima, akan ada retret selanjutnya khusus untuk kepala daerah hasil pemungutan suara ulang (PSU). Diketahui, terdapat 24 daerah yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi melaksanakan PSU.

    “Gelombang berikutnya menunggu tuntasnya PSU, total semuanya nanti di ujung,” tambahnya.

    Retret kepala daerah gelombang pertama di Lembah Tidar, Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, rampung dilaksanakan pada Jumat (28/2). Sebanyak 494 dari 503 orang kepala daerah yang dijadwalkan hadir mengikuti pembekalan tersebut.

    Pembekalan itu menghadirkan sejumlah narasumber, meliputi jajaran menteri hingga kepala lembaga di Kabinet Merah Putih. Retret diharapkan dapat membangun ikatan emosional serta mendorong sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

    Sementara itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian 26 dari 40 perkara sengketa Pilkada 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian. Dari jumlah itu, sebanyak 24 daerah di antaranya dikabulkan dengan amar putusan memerintahkan KPU setempat melaksanakan PSU.

    MK memerintahkan PSU baik di seluruh maupun sebagian tempat pemungutan suara dengan batas waktu yang beragam, yakni 30 hingga 180 hari sejak putusan diucapkan pada 24 Februari 2025.

  • Bawaslu Minta KPU Percepat Tahapan PSU: Rawan Politik Uang!

    Bawaslu Minta KPU Percepat Tahapan PSU: Rawan Politik Uang!

    loading…

    Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta KPU segera merampungkan proses tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena rawan politik uang. Foto/Danandaya Aria Putra

    JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera merampungkan proses tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sebab sebagai lembaga pengawasan, Bawaslu butuh persiapan sebelum pelaksanaan PSU.

    “Tahapannya dimulai kapan dan bagaimana? Proses-proses yang dilakukan oleh teman-teman KPU sampai sejauh mana? Karena Kami, Bawaslu akan mengikuti pola tahapan yang digariskan oleh teman-teman KPU. Kami tidak bisa membuat tahapan,” kata ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Senin (3/3/2025).

    Apalagi, kata Bagja, pelaksanaannya sangat rawan akan terjadinya politik uang.

    “Kemudian kami menyampaikan juga kepada KPU harus dipercepat, untuk apa? Pertama adalah ini bulan Ramadan, tentu hal-hal yang berkaitan dengan politik uang dan kawan-kawan, kemungkinan itu ada berpotensi dilakukan, yang kami harap itu tidak terjadi,” ujarnya.

    Di sisi lain, Bagja juga menyampaikan terkait anggaran pelaksanaan PSU ini. Dia menyebut jika anggaran sudah jelas, untuk memitigasi pelanggaran politik uang saat pencalonan pihaknya akan mengaktifkan petugas pengawasan badan ad-hoc.

    “Jadi, kami berharap proses tahapannya jelas dan cepat dan juga anggaran adhoc ada sehingga kemudian Panwas adhoc bisa bergerak lagi,” tuturnya.

    Walaupun belum ada kejelasan soal anggaran tersebut, Bagja mengaku dia telah memerintahkan jajaran di daerah untuk melakukan proses patroli menjelang pelaksanaan PSU ini.

    “Kemudian, kami menyampaikan kepada teman provinsi dan Kabupaten/kota untuk berkoordinasi kembali dengan unsur-unsur sentra Gakkumdu, karena polisi dan jaksa jika berkaitan dengan pidana politik uang itu berkaitan dengan sentra Gakkumdu yang melibatkan polisi dan jaksa,” pungkasnya.

    (shf)

  • Pidato perdana, Bupati Langkat ajak seluruh elemen bersatu membangun daerah

    Pidato perdana, Bupati Langkat ajak seluruh elemen bersatu membangun daerah

    Foto: M Salim/Radio Elshinta

    Pidato perdana, Bupati Langkat ajak seluruh elemen bersatu membangun daerah
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 03 Maret 2025 – 21:11 WIB

    Elshinta.com – Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin, dan Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti menyampaikan pidato perdana dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Langkat. 

    Rapat ini digelar sebagai bagian dari rangkaian resmi pasca pelantikan pada 20 Februari 2025 dan serah terima jabatan pada hari ini Senin (3/3).

    Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana Peranginangin yang menegaskan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Langkat telah sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-221 Tahun 2025 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024.

    Acara ini berlangsung khidmat dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Langkat, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, pimpinan perangkat daerah, camat se-Kabupaten Langkat, serta organisasi mitra seperti TP PKK, Bhayangkari, Persit KCK, dan Dharma Wanita Persatuan (DWP).

    Dalam pidatonya, Bupati Langkat Syah Afandin menyampaikan rasa terima kasih kepada DPRD Langkat atas terselenggaranya rapat paripurna ini. 

    Ia juga memberikan apresiasi kepada KPU Langkat, Bawaslu, serta jajaran forkopimda, khususnya Kapolres Langkat dan Dandim 0203/LKT, atas kerja keras dalam menjaga ketertiban selama dan setelah Pilkada 2024.

    Tak lupa, ia menyampaikan penghargaan kepada masyarakat Langkat atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan sejak tahap pemilihan, penetapan calon, pelantikan oleh Presiden RI di Jakarta, hingga serah terima jabatan yang berlangsung hari ini. 

    “Hari ini adalah momentum untuk menumbuhkan semangat baru dalam membangun Kabupaten Langkat. Tidak ada lagi perbedaan antara pendukung 01 atau 02. Mulai sekarang, kita semua adalah pendukung Langkat yang maju,” tegasnya, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim.

    Bupati Syah Afandin juga menegaskan komitmennya untuk membawa Langkat ke arah yang lebih baik melalui visi ‘Menuju Langkat yang maju, sehat, sejahtera, religius, dan berkelanjutan’.

    Ia mengajak seluruh elemen pemerintahan, mulai dari sekretaris daerah hingga kepala desa, pimpinan instansi vertikal, hingga seluruh masyarakat untuk bersinergi dan berinovasi demi kemajuan daerah. 

    “Dengan segala kerendahan hati, kami mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk bersatu. Mari kita berkolaborasi dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat untuk mewujudkan pembangunan Langkat yang lebih baik,” ujarnya.

    Menutup pidatonya, Bupati Langkat berharap doa dan dukungan dari semua pihak agar ia bersama Wakil Bupati Tiorita Br Surbakti dapat menjalankan amanah dengan baik dan membawa Langkat ke arah kemajuan yang berkelanjutan.

    Sumber : Radio Elshinta

  • 6 Penyebab Umum Terjadinya Pemungutan Suara Ulang di Indonesia

    6 Penyebab Umum Terjadinya Pemungutan Suara Ulang di Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemungutan suara ulang (PSU) adalah mekanisme dalam pemilu yang diterapkan ketika terjadi pelanggaran atau permasalahan yang berpotensi memengaruhi hasil pemilihan.

    Di Indonesia, pemungutan suara ulang dapat terjadi dalam berbagai tingkatan pemilu, termasuk pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pemilu berlangsung secara transparan dan sesuai dengan prinsip demokrasi.  

    Tujuan utama pemungutan suara ulang adalah menjaga kejujuran dan keadilan dalam pemilihan dengan memastikan setiap suara sah dihitung dengan benar. Pelaksanaan PSU biasanya disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kesalahan administratif, pelanggaran prosedur, praktik politik uang, serta gangguan keamanan.

    Berikut ini beberapa penyebab umum yang sering menjadi alasan dilakukannya pemungutan suara ulang di Indonesia.

    Penyebab Umum Pemungutan Suara Ulang di Indonesia

    1. Kesalahan administrasi dalam pemungutan suara

    Salah satu penyebab utama pemungutan suara ulang adalah kesalahan dalam administrasi pemilu. Kesalahan ini bisa meliputi penggunaan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak valid, pencoblosan dengan surat suara yang tidak sah, atau distribusi surat suara yang tidak sesuai aturan.

    Misalnya, ada kasus pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetap diberikan hak memilih atau surat suara yang seharusnya digunakan di satu daerah justru dikirim ke daerah lain.  

    Selain itu, masalah dalam pengelolaan logistik pemilu, seperti kekurangan atau kelebihan surat suara, juga dapat menjadi alasan dilaksanakannya pemungutan suara ulang. Jika kesalahan administratif ini terbukti berdampak signifikan terhadap hasil pemilu, maka PSU harus dilakukan untuk memastikan jalannya pemilu yang benar dan transparan.  

    2. Pelanggaran prosedur dalam pemungutan dan penghitungan suara

    Proses pemungutan dan penghitungan suara harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, dalam praktiknya, ada kasus prosedur tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Misalnya, kotak suara yang seharusnya tersegel ditemukan dalam kondisi terbuka sebelum penghitungan suara dimulai, atau ada pihak yang tidak berwenang ikut serta dalam proses penghitungan suara.  

    Ketika terjadi pelanggaran yang dapat mengancam transparansi dan keabsahan hasil pemilu, pemungutan suara ulang dapat menjadi solusi untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan.  

    3. Praktik politik uang dan intimidasi terhadap pemilih

    Praktik politik uang dan intimidasi kerap menjadi alasan pemungutan suara ulang dilaksanakan. Politik uang terjadi ketika calon atau tim sukses memberikan imbalan kepada pemilih untuk memilih kandidat tertentu. Selain itu, ada juga kasus saat pemilih diintimidasi atau dipaksa agar memilih atau tidak memilih kandidat tertentu.  

    Jika terbukti adanya politik uang atau intimidasi yang memengaruhi hasil pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat merekomendasikan PSU sebagai langkah koreksi. Hal ini bertujuan untuk menjaga hak pemilih agar tetap independen dan bebas dari tekanan atau pengaruh pihak lain.  

    4. Pemilih ganda dan penyalahgunaan hak pilih

    Penggunaan hak pilih secara tidak sah juga menjadi salah satu penyebab pemungutan suara ulang. Dalam beberapa kasus, ditemukan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dengan menggunakan identitas yang berbeda, atau ada pihak yang menggunakan identitas orang lain untuk memberikan suara.  

    Pelanggaran ini dapat merusak keabsahan pemilu karena hasil yang diperoleh tidak mencerminkan suara rakyat yang sebenarnya. Jika terbukti adanya kasus pemilih ganda atau penyalahgunaan hak pilih, PSU dapat dilakukan untuk memperbaiki proses pemilu agar lebih adil dan akurat.  

    5. Gangguan keamanan dan kerusuhan saat pemilu

    Faktor keamanan juga menjadi penyebab PSU di Indonesia. Gangguan keamanan dapat berupa kerusuhan di TPS, sabotase terhadap jalannya pemilu, atau bahkan ancaman fisik terhadap penyelenggara pemilu dan pemilih.

    Jika proses pemungutan suara terganggu akibat kondisi keamanan yang tidak kondusif, PSU dapat dilakukan untuk memastikan semua pemilih bisa menggunakan hak suaranya dengan aman.  

    6. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa pemilu

    Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Jika ada peserta pemilu yang merasa dirugikan dan mengajukan gugatan ke MK, maka lembaga tersebut akan memeriksa bukti-bukti yang diajukan. Jika terbukti ada pelanggaran yang signifikan dan berpengaruh terhadap hasil pemilu, MK dapat memerintahkan pemungutan suara ulang di wilayah tertentu.  

    Keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dilaksanakan oleh KPU dan pihak terkait. PSU dalam konteks ini biasanya terjadi dalam pemilu legislatif atau pilkada, terutama ketika selisih suara yang sangat tipis menjadi sumber sengketa.  

    Pemungutan suara ulang merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang bertujuan untuk menjaga transparansi dan integritas pemilu. Faktor utama yang menyebabkan PSU di Indonesia meliputi kesalahan administratif, pelanggaran prosedur, politik uang, intimidasi, pemilih ganda, gangguan keamanan, serta keputusan MK dalam menyelesaikan sengketa pemilu.

    Untuk meminimalkan terjadinya pemungutan suara ulang, diperlukan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu, pengawasan yang lebih ketat, serta partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga proses demokrasi yang jujur dan adil. Dengan langkah-langkah tersebut, pemilu di Indonesia dapat berlangsung lebih transparan dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat.

  • Mengapa Pemungutan Suara Ulang Terjadi? Ini Faktor Penyebabnya

    Mengapa Pemungutan Suara Ulang Terjadi? Ini Faktor Penyebabnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak 24 daerah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) yang menandakan masih adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam proses pemilu yang memengaruhi hasil akhir.

    PSU merupakan fenomena yang kerap terjadi dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Dari segi efektivitas dan efisiensi, PSU tentu disayangkan karena mengharuskan pengulangan proses pemungutan suara yang telah dilakukan sebelumnya. Hal ini berdampak pada waktu dan anggaran yang dikeluarkan.

    Namun, di sisi lain, PSU berfungsi sebagai mekanisme perbaikan atas kesalahan, baik yang terjadi secara sengaja maupun tidak, oleh pemilih maupun penyelenggara pemilu. Lantas, apa saja faktor penyebab PSU? Berikut ulasannya.

    Faktor Penyebab Terjadinya PSU

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 372 tentang Pemilihan Umum, ayat (1), PSU dapat dilakukan apabila:

    Terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang menyebabkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau tidak memungkinkan dilakukannya perhitungan suara.

    Selain itu, pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) wajib diulang apabila, berdasarkan penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS, ditemukan keadaan yang tidak sesuai prosedur, seperti:

    Pembukaan kotak suara dan/atau kertas pemungutan dan perhitungan suara tidak dilakukan sesuai tata cara yang berlaku.

    Faktor lain yang mewajibkan dilakukannya PSU meliputi:

    Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terbukti meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang telah digunakan.Petugas KPPS terbukti merusak lebih dari satu surat suara sehingga menjadi tidak sah.Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) setempat dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap ikut memberikan suara.Pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tambahan turut memilih.Prosedur dan Mekanisme PSU

    Proses pelaksanaan PSU diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 373, yang menjelaskan:

    Ayat (1): KPPS mengusulkan PSU berdasarkan penyebab-penyebab yang diperbolehkan dalam undang-undang.Ayat (2): Usulan PSU dari KPPS diteruskan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK), yang kemudian mengajukan keputusan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten/kota.

    PSU wajib dilaksanakan dalam waktu maksimal 10 hari setelah pemungutan suara sesuai keputusan KPU kabupaten/kota.

    Upaya Meminimalisir PSU

    PSU bertujuan menjaga kemurnian suara rakyat agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, keharusan mengulang pemungutan suara dapat mengurangi semarak pemilu sebagai pesta demokrasi. Oleh karena itu, berbagai langkah perlu dilakukan untuk meminimalisir PSU, antara lain:

    Peningkatan akurasi daftar pemilih: Proses pencocokan dan penelitian (coklit) harus dilakukan dengan lebih cermat agar tidak ada pemilih yang tidak memenuhi syarat.Peningkatan kualitas petugas KPPS: Seleksi petugas KPPS harus lebih ketat, dengan pelatihan yang optimal dan profesional. Serta, optimalisasi bimbingan teknis (Bimtek) bagi petugas KPPS dan pengawas TPS.Pendidikan pemilih secara masif: Sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan pemilu, misalnya melalui kampanye terbuka yang menghadirkan pengawas pemilu atau pakar kepemiluan.Penegakan hukum yang tegas: Pemberian sanksi berat bagi pelanggar aturan untuk mencegah praktik kecurangan (dirty vote).

    Pelaksanaan pemungutan suara ulang menandakan adanya pelanggaran terhadap asas dan prinsip Pemilu. Oleh karena itu, pencegahan terhadap PSU menjadi langkah krusial agar demokrasi tetap terjaga. Pemilu yang tertib dan sesuai regulasi akan memastikan bahwa kekuasaan tetap berada di tangan rakyat, demi kesejahteraan dan masa depan demokrasi Indonesia.

  • KPU Beberkan Anggaran Pelaksanaan PSU Paling Banyak di Wilayah Papua

    KPU Beberkan Anggaran Pelaksanaan PSU Paling Banyak di Wilayah Papua

    loading…

    Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan Provinsi Papua jadi penyedot anggaran terbesar dari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Foto/Danandaya Aria Putra

    JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan Provinsi Papua jadi penyedot anggaran terbesar dari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Selain itu juga ada PSU pemilihan Bupati di kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan.

    “Kayaknya Papua Induk, karena dia kan 100 persen di provinsi ya. Karena kabupatennya banyak, jadi pasti daerah paling besar kebutuhan anggarannya adalah Papua Provinsi,” kata Afifudin kepada wartawan di kantornya, Senin (3/3/2025).

    Adapun anggaran pelaksanaan PSU awalnya dibebankan kepada APBD, namun realitanya anggaran tersebut tak mampu membiayai pelaksanaan PSU. Terdapat opsi jika 70 persen biaya PSU disedot dari APBN.

    Namun kata pria yang akrab disapa Afif ini, penyerapan APBN senilai 70 persen masih dalam proses kajian. Afif menyebut daerah yang tidak melaksanakan PSU bisa saja sisa anggaran disedot untuk membiayai Pilkada ulang.

    “Iya, sementara masih dicek-cek karena kan misalnya ada daerah yang Kabupatennya sudah tidak ada, tetapi provinsinya ada dana sisa Pilkada. Nah, apakah langsung bisa digunakan atau tidak kan kita tidak tahu mekanismenya,” ucapnya.

    Afif mencatat bahwa bedasarkan putusan MK 14 daerah diharuskan melakukan PSU dan dengan batas akhir waktu pelaksanaannya yang bervariasi.

    Berikut 14 Daerah Melaksanakan PSU di Semua TPS:
    1. Kota Banjarbaru | 25-April-2025

    2. Kabupaten Pasaman | 25-April-2025