Kementrian Lembaga: KPU

  • Ijazah Hakim MK Era Jokowi Diduga Palsu, Kampusnya di Polandia Digrebek KPK

    Ijazah Hakim MK Era Jokowi Diduga Palsu, Kampusnya di Polandia Digrebek KPK

    GELORA.CO – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Arsul Sani baru-baru ini menjadi bahan perbincangan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Romo Stefanus Hendrianto. Ia diduga mengantongi ijazah palsu dari Collegium Humanum – Warsaw Management University, Polandia, setelah meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2023.

    Dalam podcast yang tayang di kanal YouTube Refly Harun pada 14 Oktober 2025, Romo Stefanus Hendrianto menyinggung perihal Hakim MK Arsul Sani yang menyebut tentang kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam permohonan uji materi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang meminta agar ijazah pejabat dan mantan pejabat bisa diakses publik.

    Menurut Romo Stefanus, polemik ijazah palsu tersebut muncul karena tatanan konstitusi yang bermasalah.

    “Karena masalah ijazah ini semua kan muncul hanya karena tatanan konstitusi juga yang sebenarnya bermasalah dalam banyak hal. Dalam undang-undang dasar yang dirubah itu, di antaranya persyaratan wakil presiden, persyaratan presiden segala macam,” ucapnya.

    Ia lantas menyinggung syarat pendidikan untuk menjadi Wakil Presiden RI yang hanya membutuhkan jenjang SMA. Hal ini berbanding terbalik dengan syarat yang ditetapkan untuk menjadi Hakim MK.

    Sebagaimana diketahui, syarat pendidikan untuk menjadi Hakim MK adalah berijazah Doktor (S3) dengan dasar Sarjana di bidang hukum.

    “Sementara yang menarik begini, untuk menjadi seorang Hakim MK syaratnya harus S3, jadi seakan-akan lebih tinggi menjadi seorang Hakim Mahkamah Konstitusi dibanding yang menjadi presiden. Padahal tugasnya juga tidak kalah beratnya menjadi seorang presiden,” tambahnya.

    Dengan ketetapan seperti itu, Romo Stefanus kemudian menyoroti kualitas Doktor yang dikantongi oleh para Hakim MK.

    “Akhirnya sekarang ini sudah banyak Hakim MK yang pokoknya harus ada gelar Doktor seperti itu. Tapi apakah kualitasnya dengan Doktor-Doktor itu menjadi lebih baik? Kita bisa perdebatkan apakah kualitas MK menjadi lebih baik hanya karena hakim-hakimnya punya gelar Dokter dan juga korelasinya bagaimana gelar Doktor? Apakah harus Doktor yang ilmu hukum, misalnya hukum tata negara, hukum konstitusi, atau bisa hukum perdata, segala macam bisa menjadi Hakim MK juga,” sambungnya lagi.

    Baca Juga:

    Romo Stefanus lantas menyebutkan bahwa mantan Hakim MK sebelumnya, Anwar Usman, pun tidak memiliki gelar Doktor di bidang hukum. Namun, Anwar Usman tetap dipilih menjadi Hakim MK.

    Setelah itu, Romo Stefanus menyinggung soal gelar S3 milik Hakim MK saat ini, Arsul Sani. Ia mengatakan bahwa kampus di mana Arsul Sani berkuliah tersandung kasus ijazah palsu hingga para petingginya ditangkap oleh Biro Anti-Korupsi Pusat Polandia.

    “Ketika itu dia mengatakan punya S3 dari universitas di Polandia, Warsaw Management University. Sebenarnya kalau tidak salah itu online program dan kemudian itu menjadi modal dia menjadi Hakim MK. Nah, ada info menarik bahwa sekolah tempat dia belajar dapat S3, awal tahun itu digrebek oleh KPK Polandia. Kemudian para pemimpinnya ditangkap karena mereka menjual ijazah palsu kepada banyak pejabat di Polandia,” bebernya.

    Namun, Romo Stefanus tidak dapat mengonfirmasi apakah ijazah yang dikantongi oleh Arsul Sani terkait dengan kasus tersebut.

    “Nah, apakah ini ada korelasinya atau tidak, kita tidak tahu kan. Tapi ini juga akhirnya menimbulkan pertayaan menurut saya, saya tidak menuduh ijazahnya palsu, saya tidak punya bukti. Tapi ini isu yang menarik, bagaimana dia mendapatkan gelar dari sebuah universitas yang kebetulan juga di sana bermasalah karena banyak menjual ijazah palsu kepada pejabat-pejabat Polandia, sehingga para petinggi universitas itu ditangkap, dipenjara oleh KPK Polandia,” lanjutnya.

    Saat ditelusuri dari Rzeczpospolita, surat kabar ekonomi dan hukum harian Polandia, dilaporkan bahwa terjadi perdagangan besar-besaran ijazah MBA yang memicu tuduhan suap untuk mendapatkan ijazah yang tidak sah dari Collegium Humanum – Warsaw Management University.

    Umumnya, para pejabat di Polandia diharuskan memiliki setidaknya gelar Doktor di bidang ekonomi, hukum, atau ilmu teknik. Pembelian ijazah pascasarjana palsu menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penunjukan untuk posisi-posisi penting.

    Pawe Czarnecki, pendiri dan mantan rektor Collegium Humanum, ditahan oleh Biro Anti-Korupsi Pusat tas 30 kejahatan, termasuk menerima suap sebesar 250,220 dolar AS atau sekitar Rp 4,1 miliar sebagai imbalan atas penerbitan lebih dari seribu ijazah palsu.

    Dengan adanya kasus tersebut, Romo Stefanus menilai bahwa ijazah pejabat lain seperti Hakim MK pun mungkin perlu diverifikasi keasliannya karena menyangkut pejabat publik.

    Unggahan itu pun menuai beragam komentar dari publik.

    “Tuh dengarkan para pejabat pengambil keputusan atau kebijakan bahwa pendidikan itu penting. Keaslian ijazah itu penting karena pengaruh ke kualitas manusianya,” tulis akun @dewi*******.

    “Romo, terima kasih informasinya. Untuk ijazah tersebut, berarti perlu juga diklarifikasi oleh salah satu hakim tersebut,” komentar @hesty**********.

    “Semua pejabat publik jajaran paling bawah sampai paling atas wajib diverifikasi, yang bodong, pecat cabut semua fasilitas yang diberikan oleh negara dan harus menjalani hukuman,” tambah @hana******.

  • Viral Pasal PKPU Tak Wajibkan Bukti Lulus SMA Jika Sudah Punya Ijazah Perguruan Tinggi, demi Gibran?

    Viral Pasal PKPU Tak Wajibkan Bukti Lulus SMA Jika Sudah Punya Ijazah Perguruan Tinggi, demi Gibran?

    GELORA.CO –  Media sosial X mendadak ramai membahas sebuah temuan dari dokumen Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

    Dalam pasal 18 ayat (3) peraturan tersebut, terdapat ketentuan yang disebut sebagian warganet mengundang tanda tanya besar.

    Hal ini bermula dari unggahan akun X @BosPurwa yang membagikan tangkapan layar dokumen PKPU lengkap dengan tautan sumber resmi (jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu).

    “Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi,” tertulis pada lembaran dokumen tersebut.

    Menanggapi lembaran dokumen yang beredar, King Purwa memberikan komentar menohok.

    “Yang jadi temuan Roy Suryo dkk. silakan baca Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023,” tulisnya (16/10/2025).

    Unggahan itu sontak viral dengan ratusan ribu tayangan dan ratusan komentar. Pasal itu bahkan disebut sebgai pasal selundupan.

    Banyak warganet menyebut pasal tersebut aneh karena membuka peluang seseorang tetap dapat menjadi calon presiden atau wakil presiden tanpa harus menunjukkan ijazah SMA, asalkan telah memiliki ijazah perguruan tinggi.

    Salah satu pengguna X, @ZainAris, mengatakan bahwa pasal tersebut seolah sudah diprediksi bakal dipersoalkan publik.

    “Dari awal mereka sudah memprediksi bahwa nanti suatu saat masyarakat akan mempertanyakan bukti ijazah Gibran, dan ternyata benar,” tukasnya.

    Sementara itu, pengguna lain bernama @LisaKnows3 mempertanyakan legalitas pasal dimaksud.

    “Pasal begini apakah bisa digugat?” imbuhnya.

    Ada pula warganet yang mengaitkan pasal tersebut dengan isu politik dinasti.

    “Negara Republik Indonesia dirusak, dijadikan monarki dinasti oleh rezim Jokowi dengan mengubah aturan konstitusi,” kata akun @itachi_saring.

    Komentar senada datang dari akun @addienIsmail yang menulis dengan nada satir.

    “Fix, yang di kotak merah (pasal itu) demi Gibran?,” sesalnya.

    Bahkan akun @agusSupriyant45 menyindir bahwa aturan tersebut justru memudahkan bagi pihak tertentu.

    “Rakyat biasa yang ingin mengurus penyetaraan ijazah luar negeri saja sulit, tapi di sini malah dimudahkan,” bebernya.

    Beberapa pengguna lainnya menyinggung kemungkinan pelanggaran terhadap hierarki hukum.

    “Ini masih bisa dianulir kalau bertentangan dengan undang-undang, karena derajat peraturan itu di bawah undang-undang,” ucap @AntmanGarisLuc4.

    Sementara itu, sebagian warganet juga mempertanyakan waktu pembuatan PKPU itu.

    “Dibuat tahun berapa? Kalau saat yang berkepentingan, artinya ya KPU bermasalah. Perkarakan bisa?,” tandasnya.

    Hingga Kamis (16/10/2025) pagi, unggahan tersebut terus diserbu komentar warganet.

    Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak KPU RI belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tafsir terhadap Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang tengah ramai di dunia maya.

  • Pemilih dalam Pemilu Lokal

    Pemilih dalam Pemilu Lokal

    Jakarta

    Dalam negara demokrasi pemilu yang adil dan jujur merupakan indikator penting bagi terbentuknya pemerintahan. Keadilan dan kejujuran pelaksanaan pemilu terekam dari sistem pemilu dan proses pemilihan.

    Sistem pemilihan menyangkut bagaimana pemilih memberikan suara, penghitungan suara dan pembagian kursi. Sedangkan proses pemilihan merupakan bagian esensial dari manajemen pelaksanaan yang fair, tidak berpihak, transparan oleh penyelenggara pemilu.

    Syarat pemilu adil adalah hak pilih yang sesuai, pendidikan politik dilakukan secara masif, proses pemilihan yang adil dan terbuka. Keterbukaan tidak hanya berlaku untuk penyelenggara pemilu tetapi juga dalam proses pencalonan kandidat, kampanye,
    pemungutan dan penghitungan suara.

    Dalam sistem pemilu isu krusial yang seringkali jadi magnet perdebatan adalah formula pemilihan, distrik magnitude (besaran dapil) dan elektoral threshold.

    Perludem menyebutkan ada empat hal utama yang menjadi bagian penting dalam dunia kepemiluan yakni aktor pemilu, sistem pemilu, manajemen pemilu dan hukum pemilu. Aturan-aturan tersebut terdapat dalam undang-undang kepemiluan yang bolak-balik diuji di mahkamah konstitusi.

    Di Indonesia, sejak pertamakali melaksanakan pemilu, sistem yang digunakan selalu sistem proporsional, baik tertutup, proporsional terbuka atau proporsional yang dimodifikasi.

    Perubahan signifikan dilakukan pasca reformasi dengan sistem yang melibatkan rakyat dari pemilihan langsung baik legislatif maupun eksekutif. Rekayasa sistem pemilu sampai pada titik keserentakan pemilu legislatif yang dilakukan dalam dua pemilu terakhir.

    Evolusi Sistem Pemilu

    Menurut Andrew Reynolds (2014) sistem pemilu yang baik dapat memberikan secercah surga, namun sistem pemilu yang buruk dapat memberikan perjalanan lebih cepat ke neraka.

    Pemilu serentak 2019 merupakan neraka bagi para penyelenggara, data KPU menyebutkan 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit akibat sistem coblos 5 kotak tersebut.

    Beban pemilu yang terlalu besar untuk penyelenggara dan jeda pelaksanaan pemilu ke pilkada yang berdekatan pada tahun 2024 menjadi salah satu dasar bagi MK untuk memutuskan perubahan sistem pemilu.

    Pemilu nasional, 3 kotak suara (Pilpres, pemilu anggota DPD dan pemilu anggota DPR RI) serta pemilu lokal yang bisa dilaksanakan bersamaan atau bergantian antara pemilu legislatif dan eksekutif di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pemilu lokal dijeda 2-2,5 tahun pasca pemilu nasional yang tetap pada tahun 2029.

    Allen Hicken (2020) dalam “When Does Electoral System Reform Occur?” menyebutkan ada tiga hal yang mendasari perubahan desain sistem pemilu. Ketiga hal tersebut adalah systemic failure atau kegagalan sistematis, catalysts crisis respon terhadap krisis, dan incumbent preference atau preferensi petahana.

    Kegagalan sistematis menyangkut kegagalan dari sistem pemilu yang melahirkan pemerintahan yang stabil, efektif, representatif dan bertanggungjawab. Selama pasca reformasi, pemilu di Indonesia terlepas dari kritik dan kekurangan pemerintahan terpilih mampu menjalankan pemerintahan secara baik.

    Dari pemilu ke pemilu yang berlangsung, pemerintahan dengan ajeg menjaga stabilitas politik, ekonomi, atau skandal besar yang mengguncang legitimasi sistem maupun pemerintahan. Preferensi petahana yang ditunjukkan dari sikap partai politik di parlemen menggambarkan bahwa perubahan desain tidak akan terjadi secara revolusioner.

    Fakta tersebut sangat terasa dalam konteks di Indonesia, kompromi kepentingan partai-partai parlemen menjadi determinan dari sistem pemilu terbentuk. Menurut Hicken, perubahan sistem pemilu adalah hasil interaksi antara tekanan struktural (kegagalan/krisis) dan kalkulasi strategis aktor (petahana/partai politik).

    Dengan kata lain, perubahan tidak semata karena idealisme demokratis, evaluasi terhadap penyelenggaraan, kejenuhan pemilih, isu daerah, kaderisasi partai, kartelisasi pilkada, hingga pelembagaan partai tetapi lebih karena dinamika kekuasaan dan konteks politik kepentingan pemilu.

    Perubahan dari MK dan beberapa penolakan dari pembuat undang-undang. Secara teoritik merupakan teropong untuk memahami teori strukturalisme, institusionalisme historis, dan teori pilihan rasional. Lebih dari itu, memahami perilaku politik partai-partai terhadap keputusan MK untuk melakukan perubahan desain.

    Respons pembuat undang-undang tidak lebih dari upaya untuk mencari kompromi kepentingan kekuasaan. Tiga hal yang jadi pendulum Hicken merasionalisasi lambat atau cepatnya pembahasan undang-undang kepemiluan/kepilkadaan.

    Koreksi Pemilih

    Pemilu adalah sarana transfer kekuasaan dengan damai sekaligus pelembagaan konflik secara formal yang terikat dalam undang-undang. Evaluasi terhadap kekalahan dan kemenangan akan dilakukan selama 5 tahun. Namun demikian, desain baru yang bersifat final dan mengikat dari MK sebagaimana aturan MK akan mengubah lanskap dan konstelasi pemilu.

    Pemilu lokal bisa jadi trayek evaluasi lebih cepat terhadap kepemimpinan nasional. Maksudnya, kemenangan partai-partai dalam pemilu nasional jika tidak diiringi dengan kerja-kerja publik yang baik, terampil dan teknokratis. Pada pemilu lokal yang dilaksanakan 2-2,5 tahun pasca pemilu nasional jadi ajang evaluasi kritis terhadap pemerintahan pusat yang sedang berkuasa.

    Pengalaman pemilu lokal pertama di Indonesia sepanjang 1957-1958 yang menggelar pemilu daerah di Jakarta, Jabar, Jateng, Yogjakarta, Jatim, Sumsel, Riau dan Kalimantan bisa jadi pelajaran mewah. Kemenangan PKI yang berhasil menaikkan perolehan suara hingga 27 persen dari pemilu 1955 menjadi sumber ketakutan penguasa pada saat itu.

    Greg Fealy dalam Ijtihad Politik Ulama (2003) menyebutkan kemenangan PKI ini menjadi kekhawatiran PNI, Masyumi, dan NU. Keberhasilan PKI memenangkan pemilu lokal akan jadi milestone memenangkan pemilu nasional yang direncanakan pada September 1959.

    Artinya, jika kita bandingkan dengan tradisi pemilu di Amerika, pemilu lokal akan jadi semacam pemilu sela. Dimana pemenang pilpres dan pileg nasional akan dievaluasi publik dalam pemilu lokal, sehingga mendorong mereka bekerja lebih baik agar tak dihukum di “mid-term” pemilihan. Kekalahan dalam pemilu lokal akan memupus harapan untuk bisa memenangkan pemilu nasional pada 5 tahun mendatang.

    Tradisi ini akan membuat pemilih tersosialisasikan dengan peran pemerintahan secara fungsional. Politisi dan partai akan berupaya melembagakan sistem kepartaian yang lebih terbuka, bertanggungjawab.

    Partai-partai politik juga akan bekerja penuh selama memimpin dan mendapatkan kekuasaan. Celah dan kegagalan akan berujung pada kekalahan. Desain sistem pemilu nasional dan lokal tentu akan sangat mempengaruhi cara dan perilaku memilih warga.

    Ahan Syahrul Arifin. Tenaga Ahli di DPR RI, Mahasiswa S3 di Universitas Brawijaya Malang.

    (rdp/imk)

  • PSI Rampungkan Konsolidasi 10 DPW, Ahmad Ali: Rakernas November

    PSI Rampungkan Konsolidasi 10 DPW, Ahmad Ali: Rakernas November

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) terus memperkuat struktur organisasinya di seluruh Indonesia. Hingga pertengahan Oktober ini, PSI telah merampungkan konsolidasi di sepuluh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) yang dipimpin langsung oleh Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali.

    Menurut Ahmad Ali, langkah ini merupakan bagian dari agenda besar partai dalam mempersiapkan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PSI yang akan digelar pada November mendatang, sekaligus sebagai bagian dari verifikasi faktual internal yang sedang dilakukan oleh DPP PSI.

    “Sepuluh DPW sudah rampung kami konsolidasikan. Akhir Oktober nanti, seluruh struktur di bawah DPW, termasuk DPD dan DPC, akan selesai. Minggu depan, kami lanjutkan lagi untuk 28 DPW lainnya,” ujar Ahmad Ali di Jakarta, Senin (14/10).

    Ahmad Ali menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk verifikasi faktual internal untuk memastikan kesiapan struktur dan data kepengurusan partai di seluruh Indonesia.

    Dengan demikian, pada saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan verifikasi faktual resmi, PSI telah berada dalam posisi yang jauh lebih siap secara administratif maupun struktural.

    “Kami ingin memastikan bahwa ketika KPU turun melakukan verifikasi faktual, seluruh struktur PSI sudah lengkap, aktif, dan siap diverifikasi. Ini bagian dari keseriusan kami membangun partai yang tertib administrasi dan profesional,” tegasnya.

    Di antara DPW yang telah menuntaskan konsolidasi struktur organisasinya antara lain Sulawesi Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Banten, dan Nusa Tenggara Timur.

  • Mediasi Gagal, Sidang Lanjutan Gugatan Gibran Rp125 Triliun Digelar Senin Pekan Depan

    Mediasi Gagal, Sidang Lanjutan Gugatan Gibran Rp125 Triliun Digelar Senin Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang gugatan perdata terhadap terkait dengan ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau SMA sederajat Gibran Rakabuming Raka bakal berlanjut pada Senin (20/10/2025).

    Berdasarkan informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang lanjutan itu memiliki agenda penetapan kembali hari sidang. 

    “Senin 20 Oktober 2025. Agenda :Penetapan Kembali Hari Sidang,” tertulis di SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Selasa (14/10/2025). 

    Sebelumnya, total sudah ada tiga kali pertemuan mediasi antara penggugat Subhan Palal dengan parat tergugat yakni Gibran Rakabuming Raka (tergugat I) dan Komisi Pemilihan Umum alias KPU (tergugat II).

    Sejatinya, pengunggat siap berdamai apabila para tergugat memenuhi dua syarat dalam mediasi. Dua syarat itu adalah tergugat di antaranya harus meminta maaf kepada warga Indonesia dan harus mundur dari jabatannya saat ini. Khusus KPU, penggugat meminta pimpinan KPU untuk mundur.

    Namun, syarat itu akhirnya tidak terpenuhi pada agenda mediasi terakhir. Dengan demikian, menurut Subhan, perkara ini akan dilanjutkan dengan proses pembuktian di pengadilan..

    “Artinya gini, 2 persyaratan yang saya ajukan untuk damai, ini enggak bisa dipenuhi oleh tergugat. Sidang selanjutnya yaitu jawaban, replik, duplik, pembuktian, mudah-mudahan sampai pembuktian,” tutur Subhan pada Senin (13/10/2025).

    Sekadar informasi, Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah digugat perdata. Penggugat mengemukakan kerugian dalam perkara ini mencapai Rp125 triliun.

    Gugatan perdata itu teregister dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Jumat (29/8/2025). 

    Adapun, inti gugatan ini adalah Gibran telah melakukan pelanggaran saat mencalonkan diri menjadi Wapres. Pasalnya, Gibran dinilai tidak pernah menamatkan sekolah tingkat SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

  • Dian Sandi PSI: Ijazah Jokowi Sah, Roy Suryo Cs Hanya Putar Kaset Lama

    Dian Sandi PSI: Ijazah Jokowi Sah, Roy Suryo Cs Hanya Putar Kaset Lama

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Isu mengenai keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi terus menjadi perbincangan publik, tidak kunjung menemui titik klimaks.

    Baru-baru ini, pakar telematika Roy Suryo mengklaim telah menerima salinan fotokopi legalisir ijazah Jokowi dari KPUD DKI Jakarta.

    Namun, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai tudingan tersebut tak ubahnya pengulangan isu lama yang sudah berkali-kali dibantah.

    Ketua Direktorat Diseminasi Informasi dan Sosial Media DPP PSI, Dian Sandi Utama, menegaskan bahwa tidak ada hal baru dari temuan Roy Suryo cs.

    “Roy Suryo dkk infonya dapat lagi salinan fotocopy legelisir ijazah Pak Jokowi dari KPU DKI. Ternyata sama dengan yang diserahkan untuk Capres 2014,” kata Dian di X @DianSandiU (14/10/2025).

    Dian menambahkan, dokumen yang diklaim Roy tersebut bahkan sama dengan ijazah yang pernah digunakan Jokowi saat mendaftar di KPUD Solo pada masa pencalonannya sebagai wali kota.

    “Saya sudah sampaikan bahkan itu sama dengan yang diserahkan ke KPUD Solo. Mau kalian bolak-balik seperti apapun, memang itu ijazahnya,” tegas Dian.

    Menanggapi tudingan adanya kejanggalan yang disampaikan dr. Tifauzia Tyassuma dan tim Roy Suryo, Dian menyebut narasi itu sudah usang.

    “Tidak ada kejanggalan, yang disampaikan itu semua lagu lama kaset kusut!” sindirnya.

    Sebelumnya, Roy Suryo mengumumkan bahwa dirinya telah menerima salinan kedua ijazah Jokowi dari KPUD DKI Jakarta, Senin (13/10/2025).

    Ia menyebut, salinan pertama didapat dari Bonatua Silalahi, pengamat kebijakan publik yang memperoleh dokumen tersebut melalui KPU RI.

  • 4
                    
                        Mediasi Gagal, Penggugat Gibran Siap Buka-bukaan di Sidang Gugatan Rp 125 T
                        Nasional

    4 Mediasi Gagal, Penggugat Gibran Siap Buka-bukaan di Sidang Gugatan Rp 125 T Nasional

    Mediasi Gagal, Penggugat Gibran Siap Buka-bukaan di Sidang Gugatan Rp 125 T
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penggugat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Subhan, mengaku akan buka-bukaan dalam sidang pembuktian gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA Gibran.
    Hal ini disampaikan Subhan setelah proses mediasi antara dirinya dengan para tergugat, kubu Gibran, dan KPU RI tidak mencapai kata damai.
    “Sidang selanjutnya yaitu jawaban, replik, duplik, pembuktian, mudah-mudahan sampai pembuktian. Nanti kita buka-bukaan di pembuktian,” kata Subhan saat ditemui usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
    Subhan mengatakan, kata damai tidak tercapai dalam mediasi karena para tergugat tidak bisa memenuhi persyaratan yang dia diajukan.
    “Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi,” ujar Subhan.
    Ia mengaku, selama mediasi, tidak terjadi perdebatan.
    Pihak tergugat juga tidak mengajukan syarat baru agar bisa mencapai kata damai.
    Subhan mengatakan, meski proses mediasi formal melalui pengadilan negeri sudah ditutup, ia masih membuka peluang untuk mencapai kata damai dengan pihak Gibran dan KPU.
    “Saya tetap berharap baik saja sama Gibran, saya berharap saja. Mudah-mudahan dalam waktu perjalanan ini ada yang menghubungi saya dan tetap cari jalan yang terbaik,” kata dia.
    Subhan mengatakan, peluang damai ini terbuka hingga sesaat sebelum hakim membacakan putusan.
    “(Peluang damai) masih terbuka sampai putusan hakim,” imbuh Subhan.
    Untuk saat ini, pihak penggugat dan tergugat masih menunggu pemanggilan resmi dari pengadilan untuk sidang lanjutan.
    Berhubung kata damai tidak tercapai, gugatan ini akan masuk ke sidang dan petitum masih menyinggung soal ganti rugi immateriil sebesar Rp 125 triliun.
    Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Berdasarkan data KPU RI, Gibran sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore tahun 2002-2004.
    Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
    Lagi pula, aspek yang dipermasalahkan Subhan adalah tempat Gibran mengenyam pendidikan, bukan soal lulus atau tidak.
    Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Mediasi Gagal, Gugatan Perdata Gibran Rp 125 T Lanjut ke Sidang 
                        Nasional

    10 Mediasi Gagal, Gugatan Perdata Gibran Rp 125 T Lanjut ke Sidang Nasional

    Mediasi Gagal, Gugatan Perdata Gibran Rp 125 T Lanjut ke Sidang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mediasi gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak mencapai kata damai, sehingga gugatan akan masuk ke tahap persidangan.
    “Ya, hari ini belum tercapai kesepakatan. Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir,” ujar penggugatGibran, Subhan Palal, saat ditemui usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
    Subhan mengatakan, mediasi tidak mencapai kata damai karena baik Tergugat 1, Gibran, maupun Tergugat 2, KPU RI, tidak bisa memenuhi persyaratan damai yang telah diajukan.
    “Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi,” kata Subhan.
    Subhan menjelaskan, selama mediasi, tidak terjadi perdebatan.
    Pihak tergugat juga tidak mengajukan syarat baru agar bisa mencapai kata damai.
    Berhubung kata damai tidak tercapai, gugatan ini akan masuk ke sidang dan petitum masih meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp 125 triliun.
    Subhan mengaku masih menunggu panggilan resmi dari pengadilan untuk jadwal sidang nanti.
    Dalam gugatan ini, Sbhan menilai syarat pendidikan SMA Gibran tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres lalu.
    “Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi
    Kompas.com
    , 3 September 2025.
    Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
    Menurut Subhan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.
    “Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui
    Youtube Kompas TV
    , 3 September 2025 lalu.
    Oleh karena itu, Subhan meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugatan Perdata terhadap Gibran Masuk Mediasi Ketiga, Damai atau Tidak Ditentukan Hari Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Oktober 2025

    Gugatan Perdata terhadap Gibran Masuk Mediasi Ketiga, Damai atau Tidak Ditentukan Hari Ini Nasional 13 Oktober 2025

    Gugatan Perdata terhadap Gibran Masuk Mediasi Ketiga, Damai atau Tidak Ditentukan Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mediasi ketiga untuk gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka akan berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
    Agenda mediasi kali ini adalah tanggapan dari para tergugat, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), terhadap proposal perdamaian yang diajukan oleh Subhan selaku penggugat.
    Pada mediasi sebelumnya, Subhan menyinggung bahwa mediasi pekan ini adalah penentu apakah gugatan ini akan berakhir damai atau tidak.
    “Proposal yang punya saya tadi akan ditanggapi. Jadi, mediasi minggu depan, saya menerima tanggapan itu. Damai dan tidaknya itu di situ,” ujar Subhan saat ditemui usai mediasi kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
    Dalam proposal perdamaiannya, Subhan memberikan dua syarat jika Gibran dan KPU ingin gugatan perdata ini ditarik.
    “Pertama, Para Tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik Tergugat 1 atau Tergugat 2. Terus, Tergugat 1 dan Tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” kata Subhan.
    Jika dua syarat ini tidak terpenuhi, Subhan mengaku tidak akan mencabut gugatan dan akan terus mengupayakan perkara ini ke tahap hukum selanjutnya.
    Dalam proposal damai yang diserahkan, Subhan mengaku tidak memasukkan uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun sebagai salah satu syarat damai.
    Menurut dia, uang ini kalah penting dari kebutuhan masyarakat yang lain.
    Namun, perubahan petitum ini belum ditanggapi hakim karena proses mediasi masih berlangsung.
    Dalam gugatan ini, Sbhan menilai syarat pendidikan SMA Gibran tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres lalu.
    “Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi
    Kompas.com
    , 3 September 2025.
    Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
    Menurut Subhan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.
    “Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, 3 September 2025 lalu.
    Oleh karena itu,  Subhan meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga sempat diminta untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara meski akhirnnya Subhan tidak memasukkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Disertasi Dekan Fisipol UGM Tak Pernah Sebut Jokowi Sebagai Alumnus

    Disertasi Dekan Fisipol UGM Tak Pernah Sebut Jokowi Sebagai Alumnus

    GELORA.CO -Polemik seputar keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi, hingga kini belum juga mereda. Isu tersebut terus memicu perdebatan publik, baik di ruang akademik maupun media sosial.

    Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini menjadi rohaniwan di Amerika Serikat, Romo Stefanus Hendrianto, turut menyoroti hal tersebut. Ia mengaitkan isu ini dengan temuan menarik dalam disertasi akademik yang membahas perjalanan politik Jokowi di Solo.

    “Disertasi Wawan Mas’udi, Dekan FISIPOL UGM, menulis The Rise of Jokowi in Solo. Setelah saya baca beberapa kali, yang menarik, dalam disertasi itu sama sekali tidak ada penulisan Jokowi sebagai alumnus UGM,” ungkap Romo Stefanus, di kanal Youtube Refly Harun, Minggu, 12 Oktober 2025.

    Menurutnya, absennya penyebutan Jokowi sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada dalam karya ilmiah yang cukup komprehensif itu menimbulkan pertanyaan tersendiri.

    “Disertasi itu panjang, ratusan halaman, tapi tidak ada satu pun bagian yang menyebut Jokowi sebagai alumnus UGM. Ini menarik,” lanjutnya.

    Romo Stefanus juga menyinggung adanya kutipan dalam disertasi tersebut yang merujuk pada artikel Solopos mengenai seorang calon wali kota Solo yang sempat bermasalah dengan persyaratan administratif.

    “Dia mengutip artikel Solopos soal ada calon wali kota Solo yang waktu itu persyaratannya kurang. Apakah itu Jokowi, saya juga kurang jelas. Saya tidak bisa memverifikasi artikel Solopos tersebut,” tuturnya.

    Meski tidak secara langsung menuduh, Romo Stefanus menilai hal-hal seperti ini menunjukkan pentingnya transparansi dan mekanisme verifikasi dokumen publik, khususnya bagi pejabat tinggi negara.