Kementrian Lembaga: KPU

  • Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik Pemilu 2024 di Sumenep, Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP

    Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik Pemilu 2024 di Sumenep, Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP

    Sumenep (beritajatim.com) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura masih menunggu hasil audit tim auditor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas kasus dugaan korupsi pengadaan logistik Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep.

    “Kami masih menunggu hasil audit LKPP dan BPKP Jawa Timur. Termasuk juga audit dari ahli keuangan negara dari Bandung Jawa Barat. Nanti setelah ketemu kerugian negara berapa, baru kita bisa mengambil langkah untuk menetapkan tersangkanya,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, Rabu (22/10/2025).

    Ia menjelaskan, untuk penanganan setiap perkara, terlebih lagi perkara dugaan korupsi, pihaknya harus tetap mengedepankan kehati-hatian, agar tidak salah dalam mengambil keputusan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

    “Sampai sekarang, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kami mohon masyarakat bersabar menunggu hasil penyidikan dalam kasus ini,” tandas Indra.

    Pengadaan logistik Pemilu 2024 di Kabupaten Sumenep diduga terdapat penyimpangan. Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Tim penyidik Kejari Sumenep pada Juli 2025 telah melakukan penggeledahan di kantor dan gudang KPU Sumenep. Selain itu penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi pejabat KPU Sumenep kala kasus itu terjadi.

    Penggeledahan itu menyasar pada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban logistik Pemilu 2024. (tem/ian)

  • DPR Sewot KPU Sewa Jet Pribadi Mewah Rp 90 Miliar Dipakai ke Bali-KL

    DPR Sewot KPU Sewa Jet Pribadi Mewah Rp 90 Miliar Dipakai ke Bali-KL

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi II DPR RI akan memanggil Komisioner KPU terkait penyalahgunaan jet pribadi diluar kepentingan tugas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

    “Saat ini masih masa reses, setelah masuk (masa) sidang, akan kami panggil KPU untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi dalam keterangannya, Rabu (22/10).

    Rencana ini sebagai respon dijatuhkannya sanksi teguran keras oleha Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua dan empat komisioner KPU.

    Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, setiap penggunaan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tentu harus dipertanggungjawabkan pengelolaannya. Oleh karena itu pihaknya berharap agar setiap anggaran negara digunakan dengan sangat hati-hati.

    “Semua fasilitas yang disediakan negara tentu diperuntukan melancarkan tugas negara dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara atau pejabat publik. Bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

    Dalam sidang DKPP yang digelar pada Selasa (21/10/2025) terungkap fakta bahwa KPU menyewa private jet untuk komisionernya senilai Rp 90 miliar menggunakan dana APBN dengan pelaksanaan kontrak, yaitu bulan Januari sampai dengan Februari 2024.

    Penyewaan itu dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama Rp 65.495.332.995 dan tahap kedua Rp 46.195.658.356. DKPP menyebut ada selisih anggaran Rp 19.299.674.639.

    Dinyatakan bahwa ketua dan empat Anggota KPU RI melakukan 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi sewaan saat Pemilu 2024. Namun tidak satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik sebagaimana yang pernah diakui kelima pimpinan KPU tersebut, yakni Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.

  • Penggunaan Jet Pribadi Komisioner KPU Berujung Sanksi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Oktober 2025

    Penggunaan Jet Pribadi Komisioner KPU Berujung Sanksi Nasional 22 Oktober 2025

    Penggunaan Jet Pribadi Komisioner KPU Berujung Sanksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada lima komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) RI.
    Para komisioner tersebut adalah Mochammad Afifuddin merangkap sebagai Ketua KPU RI, kemudian Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
    Sanksi yang mereka terima adalah peringatan keras yang dibacakan langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang yang digelar, Selasa (21/10/2025).
    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, teradu 5 August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” katanya.
    Mereka berlima bersama Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno disanksi peringatan keras karena masalah pengadaan jet pribadi sebagai alat transportasi dinas.
    Dalam sidang itu juga diungkap sejumlah fakta pengadaan pesawat jet, mulai dari anggaran puluhan miliar dan penggunaan yang mencapai puluhan kali.
    Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi terungkap anggaran yang digunakan mencapai puluhan miliar rupiah.
    Anggaran tersebut didapat dari pagu sewa dukungan kendaraan distribusi logistik pada pemilu 2024.
    “Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pagu anggaran pengadaan sewa dukungan kendaraan distribusi logistik untuk monitoring dan evaluasi logistik pemilu tahun 2024 dengan kode RUP469 dan seterusnya dengan sumber dana APBN senilai Rp 90 miliar dengan pelaksanaan kontrak yaitu bulan Januari sampai dengan Februari 2024,” kata Raka.
    Dia menjelaskan, kontrak tersebut diumumkan pada 6 Januari 2025 dengan metode e-Purchasing.
    Salah satu perjalanan yang diungkap dalam sidang tersebut bahwa jet pribadi pernah digunakan untuk pergi ke Bali dengan agenda monitoring logistik, sortir, dan lipat suara.
    Selain ke Bali, jet pribadi juga digunakan untuk ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk mengecek masalah perhitungan suara dapil luar negeri yang terjadi.
    Beberapa peruntukan lainnya adalah untuk melakukan pelaksanaan fit and proper test calon anggota KPU Jawa Timur, Riau, dan Kalimantan Timur.
    Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, dalam persidangan juga terungkap penggunaan jet pribadi mewah dengan tipe Embraer Legacy 650 itu tidak hanya digunakan sekali.
    Dia menyebut, penggunaan jet pribadi dilakukan sebanyak 59 kali, dan semuanya melenceng dari alasan penggunaan distribusi logistik.
    “Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan
    private jet
    , tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” ucap Ratna.
    Ratna menjelaskan bahwa lima anggota KPU itu beralasan menggunakan jet pribadi untuk monitoring logistik ke beberapa daerah.
    Begitu juga untuk menghadiri bimbingan teknis kelompok penyelenggara pemungutan suara, kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan, dan penyerahan santunan untuk petugas badan ad hoc.
    “Bahkan di antara 59 kali perjalanan, sebagian besar bukan merupakan daerah 3T, tertinggal, terdepan, dan terluar.
    Terlebih, daerah yang dikunjungi menggunakan private jet terdapat penerbangan komersial dengan jadwal penerbangan yang memadai,” tutur Ratna.
    Fakta sidang yang dibacakan DKPP ini sekaligus membantah pernyataan Ketua KPU Afifuddin terkait alasan jet pribadi digunakan untuk perjalanan dinas.
    Pada Mei 2025, Afifuddin mengungkap alasan dia bersama empat komisioner KPU lainnya menggunakan jet pribadi saat perjalanan dinas.
    Diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 hanya selama 75 hari, jauh lebih pendek dari masa Pemilu 2019 yakni 263 hari.
    Kondisi itu, menurut Afifuddin, membuat KPU harus mempercepat distribusi logistik kampanye ke seluruh daerah selama masa kampanye berlangsung.
    Oleh karena itu, dia mengatakan, penggunaan pesawat jet pribadi, menjadi pilihan yang tepat agar pengiriman logistik pemilu berjalan cepat dan efisien.
    “Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan. Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat,” ujar Afifuddin dalam keterangan resmi, Sabtu (24/5/2025).
    Afifudin juga menjawab kritik yang mengatakan pesawat jet pribadi justru tidak digunakan ke wilayah kategori Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T).
    Menurut dia, selama 75 hari masa pengiriman, KPU kerap terkendala ketika harus mengirim ke wilayah di luar kategori 3T seperti kunjungan ke tiga provinsi dalam satu hari.
    “Ini tidak mungkin dicapai dengan pesawat komersial reguler, mengingat jadwal penerbangan yang terbatas dan risiko keterlambatan,” ujar Afifuddin.
    “Konteksnya bukan jarak geografis saja, tapi kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup,” katanya lagi.
    Lantaran ragam kondisi tersebut, dia dan jajaran KPU sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Roy Suryo Sebut KPU Lakukan Permufakatan Jahat untuk Loloskan Gibran Jadi Cawapres

    Roy Suryo Sebut KPU Lakukan Permufakatan Jahat untuk Loloskan Gibran Jadi Cawapres

    GELORA.CO –  Pemerhati Telematika, Multimedia, AI, dan OCB Independen, Roy Suryo, menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat telah melakukan permufakatan jahat untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon waki presiden (Cawapres).

     

    “Kami menemukan fakta bahwa ternyata KPU, itu sudah membikin permufakatan jahat. Saya berani mengatakan begitu, konspirasi,” kata Roy dalam siniar Forum Keadilan Tv dilansir pada Senin, 20 Oktober 2025.

     

    Menurut Roy, KPU Pusat telah menyiapkan aturan untuk meloloskan Gibran karena mereka tahu bahwa Gibran tidak lulus SMA.

     

    “Mereka bikin peraturan KPU, peraturannya Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” ujarnya.

     

    Adapun ketentuan untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres dalam Peraturan KPU atau PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yakni terdapat pada Pasal 18.

     

    “Pasal 18 Ayat (1) itu berbunyi, syarat bahwa calon presiden dan wakil presiden itu harus memenuhi standar pendidikan minimal SMA. Tapi menariknya, pada Pasal 18 Ayat (3),” kata Roy.

     

    Ia lantas membacakan Pasal 18 Ayat (3): Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

     

    “Ini kan pelanggaran hukum banget gitu. Jadi ini seolah-olah telah menyiapkan [aturan],” tandasnya.

     

    Ia menegaskan, poin tersebut merupakan karpet merah untuk memuluskan Gibran menjadi cawapres.

    “Karpet merah ya, atau kalau istilah polisi ini diskresi,” ucapnya.

     

    Roy menegaskan, KPU Pusat ini sudah tahu bahwa akan ada calon wakil presiden yang tidak lulus atau tidak memiliki sertifikat SMA. 

     

    “Tapi kemudian bisa entah gimana caranya dapat kelulusan luar negeri,” katanya.

    Roy lantas mengungkapkan, pantasan saja sempat ada Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang melarang publik mendapatkan data-data terkait kontestan. 

     

    “Itu menutup akses kepada kita-kita untuk tidak mendapatkan syarat-syarat yang pernah dikumpulkan di KPU,” ujarnya.

     

    Roy menegaskan, sekarang baru terbongkar di balik itu ternyata ada karpet merah yang diduga hasil permufakatan jahat untuk meloloskan Gibran.***

  • Mediasi Tak Temui Jalur Damai, Gugatan Ijazah Gibran Lanjut ke Tahap Persidangan Hari Ini

    Mediasi Tak Temui Jalur Damai, Gugatan Ijazah Gibran Lanjut ke Tahap Persidangan Hari Ini

    GELORA.CO  – Sidang lanjutan gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan setingkat SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali digelar pada Senin (20/10/2025) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

    “Tanggal sidang, Senin 20 Oktober 2025. Agenda penetapan kembali hari sidang,” demikian tertulis dalam keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri PN Jakpus. 

    Sebelum kembali ke tahap persidangan, perkara ini sebelumnya telah melewati proses mediasi.

    Namun mediasi yang telah dilakukan sebanyak tiga kali itu gagal mencapai kesepakatan damai.

    “Ya, belum tercapai kesepakatan. Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir,” ujar penggugat Gibran, Subhan Palal, saat ditemui usai mediasi, Senin (13/10/2025).

    Subhan menjelaskan mediasi tidak menghasilkan perdamaian karena para tergugat yakni Gibran sebagai Tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai Tergugat II, tidak dapat memenuhi syarat yang diajukan pihaknya.

    “Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi,” kata Subhan.

    Dengan tidak tercapainya perdamaian, perkara pun berlanjut ke pokok gugatan.

    Apa yang digugat dari Gibran?

    Dalam petitumnya, Subhan menuntut agar Gibran dan KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta meminta ganti rugi immateriil senilai Rp 125 triliun.

    Gugatan tersebut berangkat dari dugaan adanya ketidaksesuaian dalam riwayat pendidikan Gibran yang menjadi salah satu syarat pencalonan wakil presiden. 

    Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney (2004–2007), yang keduanya merupakan jenjang setara SMA.

    Namun, Subhan menegaskan bahwa persoalan utama dalam gugatan ini bukan terkait kelulusan, melainkan lokasi tempat Gibran menempuh pendidikan.

    Untuk itu, ia meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah.

    Selain itu, dalam petitumnya, penggugat juga menuntut Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi kepada negara.

    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum tersebut

  • KPU Rilis Indeks Pilkada 2024, Jatim dan Jateng Jadi Provinsi Paling Partisipatif – Page 3

    KPU Rilis Indeks Pilkada 2024, Jatim dan Jateng Jadi Provinsi Paling Partisipatif – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meluncurkan Indeks Partisipasi Pilkada 2024. Menurut Ketua KPU Mochammad Afifuddin, indeks tersebut dapat menjadi tolak terukur dalam menilai kualitas dan kedalaman keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi lokal.

    “Indeks ini melampaui pengukuran sekadar tingkat partisipasi berdasarkan jumlah pemilih yang hadir, melainkan menilai bagaimana rakyat benar-benar terlibat sejak awal hingga akhir proses pemilihan kepala daerah,” kata Afifuddin seperti dikutip dari keterangan pers, Minggu (19/10/2025).

    Afifuddin menjelaskan, ada lima dimensi utama yang diukur dalam indeks, Registrasi Pemilih, Pencalonan, Kampanye, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklihparmas), serta Tingkat Partisipasi Pemilih (Voter Turnout).

    “Terdapat empat provinsi (10,8%) berhasil menembus kategori participatory, yaitu Jawa Timur (80,87), Jawa Tengah (79,10), Sulawesi Utara (79,05), dan Sulawesi Selatan (78,27). Keempatnya merefleksikan wilayah dengan partisipasi yang lebih substantif, di mana pemilih tidak hanya aktif dalam prosedur pemilihan, tetapi juga menunjukkan kepedulian dan inisiatif dalam mengawal proses demokrasi secara lebih kritis dan berdaya,” ungkap Afifuddin.

    Afifuddin menambahkan, sebagian besar provinsi, yakni 31 provinsi (83,8%), berada dalam kategori engagement. Artinya, dominasi kategori ini mencerminkan bahwa partisipasi pemilih telah terjaga dan semakin mengakar pada dimensi prosedural, mulai dari memastikan nama terdaftar di DPT, hadir di TPS, hingga mengikuti tahapan kampanye secara umum.

  • Jawa Timur jadi Daerah dengan Tingkat Partisipasi Pilkada 2024 Paling Tinggi

    Jawa Timur jadi Daerah dengan Tingkat Partisipasi Pilkada 2024 Paling Tinggi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan Indeks Partisipasi Pilkada 2024. Jawa Timur menjadi daerah dengan poin paling tinggi.

    Bagi KPU, Indeks Partisipasi Pilkada 2024 merupakan inovasi terukur untuk menilai kualitas dan kedalaman keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi lokal. 

    Mengedepankan pendekatan yang lebih holistik, indeks ini melampaui pengukuran sekadar tingkat partisipasi berdasarkan jumlah pemilih yang hadir, melainkan juga menilai bagaimana rakyat terlibat sejak awal hingga akhir proses pemilihan kepala daerah.

    Indeks ini mengukur lima dimensi utama. Semuanya adalah registrasi pemilih, pencalonan, kampanye, sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat (sosdiklihparmas) serta tingkat partisipasi pemilih (voter turnout) .

    Terdapat 4 provinsi (10,8%) yang berhasil menembus kategori participatory. Mereka adalah Jawa Timur (80,87), Jawa Tengah (79,10), Sulawesi Utara (79,05), dan Sulawesi Selatan (78,27). 

    Keempatnya merefleksikan wilayah dengan partisipasi yang lebih substantif. Pemilih tidak hanya aktif dalam prosedur pemilihan, tetapi juga menunjukkan kepedulian dan inisiatif dalam mengawal proses demokrasi secara lebih kritis dan berdaya.

    Sebagian besar provinsi, yakni 31 provinsi (83,8%), berada dalam kategori engagement . Ini mencerminkan bahwa partisipasi pemilih telah terjaga dan semakin mengakar pada dimensi prosedural, mulai dari memastikan nama terdaftar di DPT, hadir di TPS, hingga mengikuti tahapan kampanye secara umum.

    Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa penyusunan Indeks Partisipasi Pilkada 2024 merupakan sebuah ikhtiar reflektif untuk menghadirkan standar baru dalam memaknai partisipasi politik di Indonesia.

    “Partisipasi seharusnya tidak berhenti pada perhitungan angka kehadiran semata, tetapi juga mencakup dimensi yang membentuk keterlibatan warga sejak tahap awal hingga akhir penyelenggaraan pilkada,” katanya melalui keterangan pers, Sabtu (18/10/2025).

    Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat August Mellaz menjelaskan bahwa kehadiran Indeks Partisipasi Pilkada 2024 diharapkan menjadi panduan strategis bagi KPU daerah, partai politik, dan masyarakat sipil.

    Tujuannya adalah program sosialisasi dapat dirancang lebih inklusif, meningkatkan akses bagi calon dari kelompok marginal, serta mengembangkan program pendidikan politik berkelanjutan. 

    Ini adalah pergeseran dari model demokrasi yang terlalu terfokus pada angka menuju model yang memahami makna, bagaimana rakyat benar-benar merasa terdengar, terlibat, dan dipercaya.

    “Kami tidak hanya ingin memastikan orang datang ke TPS, tapi ingin mereka datang dengan pemahaman, harapan, dan kepercayaan bahwa partisipasi mereka berharga. Ini adalah langkah menuju demokrasi yang berakar pada rakyat, bukan hanya pada kertas dan angka,” jelasnya.

  • KPK Polandia Tangkap Pendiri Kampus Terkait Suap Ijazah Palsu, Satu Hakim MK Diragukan Keaslian Ijazahnya

    KPK Polandia Tangkap Pendiri Kampus Terkait Suap Ijazah Palsu, Satu Hakim MK Diragukan Keaslian Ijazahnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Terungkapnya operasi yang dilakukan KPK Polandia terhadap Collegium Humanum – Warsaw Management University, membuat seorang pejabat di Indonesia kini diragukan keaslian ijazahnya.

    Pemberitaan dari surat kabar Rzeczpospolita menyebutkan bahwa universitas tersebut diduga menerima suap untuk menerbitkan lebih dari seribu ijazah palsu.

    Pendiri dan mantan rektor universitas itu, Pawe Czarnecki, ditahan dengan tuduhan 30 kejahatan, termasuk menerima suap senilai Rp4,1 miliar.

    Skandal ini melibatkan banyak pejabat Polandia yang diwajibkan memiliki gelar tertentu untuk menduduki posisi penting.

    Munculnya kasus ini ke publik di Indonesia berawal dari tayangan podcast Refly Harun, pada 14 Oktober 2025.

    Dalam podcast itu, mantan anggota KPU, Romo Stefanus Hendrianto membandingkan persyaratan pendidikan untuk menjadi Hakim MK dan pejabat tinggi negara lainnya.

    Ia menyoroti bahwa syarat untuk menjadi Hakim MK adalah bergelar Doktor (S3), sementara untuk menjadi Wakil Presiden hanya dibutuhkan ijazah SMA.

    Perbedaan ini memunculkan pertanyaan tentang korelasi antara gelar doktor dengan kualitas kinerja seorang hakim konstitusi.

    Romo Stefanus juga menyebutkan bahwa tidak semua hakim MK sebelumnya, seperti Anwar Usman, memiliki latar belakang gelar Doktor di bidang hukum.

    Merespons kasus yang terjadi di Polandia, Romo Stefanus menekankan pentingnya verifikasi keaslian ijazah yang dimiliki oleh para pejabat publik, termasuk hakim MK.

    Dia menilai, hal ini sangat penting untuk memastikan kredibilitas dan kualitas para pengambil kebijakan di negara ini.

  • KPU sebut IPP bisa jadi acuan DPR RI dalam merevisi sistem pemilu

    KPU sebut IPP bisa jadi acuan DPR RI dalam merevisi sistem pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bahwa Indeks Partisipasi Pemilu (IPP) baik Pemilu 2024 maupun Pilkada 2024, bisa menjadi acuan bagi DPR RI dalam merevisi sistem pemilu.

    Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa pihaknya pun tak bisa menghindari jika nantinya para pembentuk kebijakan dan undang-undang bakal merevisi sistem pemilu. Namun yang terpenting, kata dia, KPU perlu berkontribusi dalam revisi sistem itu.

    “KPU itu punya data, punya pengalaman intim yang tidak dimiliki oleh pihak lain. Jadi mendengarkan KPU dengan IPP Pemilu dan sekarang Pilkada, itu bisa menyajikan data-data yang kemudian bisa sangat relevan,” kata August saat peluncuran Indeks Partisipasi Pilkada 2024 di Jakarta, Sabtu.

    Menurut dia, IPP yang dirilis KPU bisa membantu Pemerintah dan DPR untuk merumuskan alternatif-alternatif lain untuk penyelenggaraan Pemilu ke depannya.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa format dan transparansi dalam setiap tahapan keterlibatan publik.

    Dia juga menilai IPP diharapkan menjadi panduan strategis bagi KPU daerah, partai politik, dan masyarakat sipil untuk merancang program sosialisasi yang lebih inklusif, meningkatkan akses bagi calon dari kelompok marginal, serta mengembangkan program pendidikan politik berkelanjutan.

    Menurut dia, IPP juga merupakan pergeseran dari model demokrasi yang terlalu terfokus pada “angka” menuju model yang memahami “makna”, agar rakyat benar-benar merasa terdengar, terlibat, dan dipercaya.

    “Kami tidak hanya ingin memastikan orang datang ke tps, tapi ingin mereka datang dengan pemahaman, harapan, dan kepercayaan bahwa partisipasi mereka berharga. Ini adalah langkah menuju demokrasi yang berakar pada rakyat, bukan hanya pada kertas dan angka,” katanya.

    Dia menjelaskan bahwa ada tiga level dalam indeks itu, yakni participatory, engagement, dan involvement. Dalam paparannya, dia menjelaskan empat provinsi masuk ke dalam kategori participatory, 31 provinsi masuk kategori engagement, dan 2 provinsi masuk kategori involvement.

    Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota, dia menyampaikan ada sebanyak 24 kabupaten/kota masuk ke dalam kategori participatory, 446 kabupaten/kota masuk kategori engagement, dan 38 kabupaten/kota masuk kategori involvement.

    Menurut dia, indeks itu mengukur lima dimensi utama, yakni registrasi pemilih, pencalonan, kampanye, sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat (Sosdiklihparmas), serta tingkat partisipasi pemilih (Voter Turnout).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPU rilis Indeks Partisipasi Pilkada catat 4 daerah terpartisipatif

    KPU rilis Indeks Partisipasi Pilkada catat 4 daerah terpartisipatif

    “IPP ini menjadi media untuk mendokumentasikan segenap proses pembelajaran dalam visi pendidikan pemilih berkelanjutan, yang fase pertamanya merekam inisiatif dan kemudian inovasi yang mendorong partisipasi,”

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis Indeks Partisipasi Pilkada (IPP) dari Pilkada Tahun 2024 yang mencatat ada sebanyak empat provinsi yang masuk ke dalam kategori paling partisipatif atau “participatory” dalam penyelenggaraan Pilkada.

    Komisioner KPU RI August Mellaz menyebut empat provinsi itu yakni Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Sulawesi Selatan. Secara umum, menurut dia, tingkat partisipasi pemilih Indonesia sudah berada pada level engagement.

    “IPP ini menjadi media untuk mendokumentasikan segenap proses pembelajaran dalam visi pendidikan pemilih berkelanjutan, yang fase pertamanya merekam inisiatif dan kemudian inovasi yang mendorong partisipasi,” kata August dalam agenda Launching Indeks Partisipasi Pilkada 2024 di Jakarta, Sabtu.

    Adapun tingkat partisipasi pemilih di Jawa Timur sebesar 80,87 persen, Jawa Tengah sebesar 79,10 persen, Sulawesi Utara sebesar 79,05, dan Sulawesi Selatan 78,27 persen.

    Dia menjelaskan bahwa ada tiga level dalam indeks itu, participatory, engagement, dan involvement. Dalam paparannya, dia menjelaskan empat provinsi masuk ke dalam kategori participatory, 31 provinsi masuk kategori engagement, dan 2 provinsi masuk kategori involvement.

    Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota, dia menyampaikan ada sebanyak 24 kabupaten/kota masuk ke dalam kategori participatory, 446 kabupaten/kota masuk kategori engagement, dan 38 kabupaten/kota masuk kategori involvement.

    Menurut dia, indeks itu mengukur lima dimensi utama, yakni registrasi pemilih, pencalonan, kampanye, sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat, serta tingkat partisipasi pemilih (Voter Turnout).

    Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa upaya meningkatkan partisipasi pemilih masih merupakan tantangan bagi seluruh pihak. Menurut dia, inovasi-inovasi perlu dikembangkan agar mampu meyakinkan pemilih menggunakan hak pilihnya.

    “Kita kuatkan bagaimana cara KPU mendorong partisipasi tinggi, ini tantangan yang pertama. Yang kedua, penguatan ataupun desain yang lebih baik ini butuh riset. Apa itu riset? Meneliti apa yang kurang praktek baik dipertahankan, yang kurang baik ditingkatkan,” kata Afif.

    Dia mengatakan bahwa urusan Pemilu atau Pilkada bukan hanya urusan KPU saja sebagai penyelenggara, melainkan juga urusan bagi semua pihak. Dia pun berharap pemerintah, organisasi non-pemerintah, maupun organisasi masyarakat sipil lainnya terus memberikan masukan agar penyelenggara pemilu mendapatkan perspektif baru.

    “Sebagai penyelenggara pemilu pasti kita juga ada kurangnya, pasti jauh dari kesempurnaan. Dan saya selalu bilang, setiap tahapan pemilu, pemilu kapanpun ada tantangannya. Dan setiap tantangan itu pasti ada penjelasannya,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.