Kementrian Lembaga: KPU

  • KPK Endus Dugaan Rasuah Kasus Jet Pribadi Ketua KPU Cs

    KPK Endus Dugaan Rasuah Kasus Jet Pribadi Ketua KPU Cs

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan rasuah pada kasus penggunaan jet pribadi para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut untuk menemukan fakta-fakta lainnya, serta menindaklanjuti laporan masyarakat. 

    “Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, fakta-fakta yang terungkap seperti apa, dan itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).

    Budi menjelaskan bahwa belum dapat menyampaikan secara detail pokok materi dan progres kepada publik karena masih dalam tahap analisis oleh tim lembaga antirasuah. 

    Namun, dirinya memastikan perkembangan laporan disampaikan langsung kepada pihak pelapor. Selain itu, upaya ini adalah bentuk dari menjaga kerahasiaan identitas pelapor sekaligus materi laporan.

    “Namun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK, maka atas setiap laporan aduan masyarakat, KPK pasti selalu sampaikan update perkembangannya kepada pihak pelapor, dan itu sifatnya tertutup atau rahasia,” ujar Budi.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf mengungkapkan pihaknya akan memanggil Komisioner KPU ke DPR terkait penggunaan jet pribadi yang di luar kepentingan tugas dalam proses pemilu 2024 lalu. 

    “Saat ini masih masa reses, setelah masuk (masa) sidang, akan kami panggil KPU untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut,” ujar Dede merespon sanksi teguran keras Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua dan empat komisioner KPU, Rabu (22/10/2025).

    Dia menjelaskan, bahwa setiap penggunaan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tentu harus dipertanggungjawabkan pengelolaannya.

    Untuk itu, pihaknya berharap agar setiap anggaran negara digunakan dengan sangat hati-hati.

    “Semua fasilitas yang disediakan negara tentu diperuntukan melancarkan tugas negara dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara atau pejabat publik. Bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini.

    Sanksi Keras DKPP

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan untuk tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).

    Enam penyelenggara pemilu yang menerima sanksi peringatan keras itu adalah Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, beserta empat anggotanya, yaitu: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno. Keenam nama tersebut menjadi teradu dalam perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025.

    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada; Teradu I, Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI;  Teradu II, Idham Holik; Teradu III, Yulianto Sudrajat;  Teradu IV, Parsadaan Harahap; Teradu V, August Mellaz, masing masing selaku Anggota KPU RI. Beserta Teradu VII, Bernard Dermawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025.

    DKPP menilai para teradu telah menyalahgunakan pengadaan jet pribadi dalam tahapan Pemilu 2024. Dalam sidang pemeriksaan diketahui pengadaan jet pribadi dirancang untuk memantau dan memastikan distribusi logistik Pemilu Tahun 2024 di daerah-daerah yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

    “Pada faktanya berdasarkan bukti rute jet pribadi dan passanger list sebanyak 59 kali perjalanan tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik. Akan tetapi justru digunakan untuk kegiatan, yaitu: monitoring gudang logistik ke beberapa daerah, menghadiri bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pascapemilu serentak, penyerahan santunan untuk petugas badan adhoc, dan monitoring kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu Tahun 2024 di Kuala Lumpur,” jelas Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

    DKPP menilai tindakan keenam teradu dalam penggunaan sewa pesawat jet pribadi tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih para teradu memilih jet pribadi yang eksklusif dan mewah. Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan asas efisien dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan pada penggunaan penyewaan jet pribadi.

  • Hendri Satrio Lihat 3 ‘Hantu’ Bayangi Pemerintahan Prabowo, Semua Berhubungan dengan Jokowi

    Hendri Satrio Lihat 3 ‘Hantu’ Bayangi Pemerintahan Prabowo, Semua Berhubungan dengan Jokowi

    GELORA.CO –  Analis politik Hendri Satrio melihat adanya “hantu” yang membayangi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Hantu” yang dimaksud adalah isu di sekitar Prabowo yang membebani sektor politik, hukum dan ekonomi.

    Dari tiga isu tersebut, seluruhnya berkaitan dengan Presiden ke-7 RI, Jokowi.

    Pertama adalah isu permasalahan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra Jokowi.

    Kedua, isu Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang tak kunjung dieksekusi vonis pidananya. Seperti diketahui,Silfester dikenal sebagai salah satu pentolan relawan pendukung Jokowi.

    “Hantu” terakhir adalah utang Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) atau Whoosh. Proyek yang digarap dan diresmikan Jokowi itu kini membebani negara dengan utangnya yang mencapai Rp 116 trilun.

    Hal itu disampaikan Hendri Satrio secara monolog di channel Youtubenya, @hendri.satrio, dikutip Selasa (28/10/2025).

    “Kenapa hantu? Karena ini hal yang enggak jelas tapi bisa mengganggu gitu. Mengganggu kalau tidak segera dibereskan kan kalau kita nonton uka-uka segala macam begitu kan, kalau ada hantu-hantu tuh langsung diberesin kan,” kata Hendri.

    Ijazah Gibran

    Menurut Hendri , isu soal permasalahan ijazah Gibran harus dijawab secara terang benderang langsung oleh Gibran.

    Berbeda dari isu permasalahan ijazah yang juga menerpa ayahnya, Jokowi, Gibran kini masih menjadi pejabat publik.

    Maka, keraguan atas status pendidikan orang nomor dua di Indonesia itu harus dijelaskan.

    Seperti diketahui, saat ini, Gibran digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Penggugat empersoalkan keabsahan riwayat pendidikan Gibran, khususnya ijazah SMA/setara, serta menuding adanya perubahan data riwayat pendidikan di situs KPU. Sampai saat ini proses hukumnya masih berlangsung.

    “Tentang ijazah Jokowi itu bisa menunggu nanti selesai polemiknya lewat pengadilan atau apalah gitu. Karena Pak Jokowinya sudah tidak lagi menjabat. Nah, yang menurut saya perlu segera diselesaikan itu justru polemik  ijazahnya Mas Gibran sebagai wakil presiden. Kenapa? Karena dia masih menjabat dan sedang menjabat.”

    “Jadi kalau Mas Gibran menurut saya ada keharusan untuk dia tampil ke publik menjelaskan, oh iya saya selesai di, kita enggak usah ngomong universitas tapi bicara tentang SMA aja. Oh iya saya selesai di SMA sekian sekian sekian, tahun berapa tahun berapa tahun berapa gitu.”

    “Kenapa saya nyebutnya tahun berapa tahun berapa tahun berapa karena kan ada kabarnya dia sekolah di Australia, ada kabarnya dia sekolah di Singapura. Nah, maksud saya diclearkan aja dan dia harus tampil tuh untuk menyelesaikan polemik ini,” papar Hendri.

    Pendiri lembaga survei dan riset opini publik KedaiKOPI itu menilai, isu permasalahan ijazah Gibran tidak serta-merta menyeret Prabowo sebagai sosok yang didampingi dalam Pilpres 2024.

    “Menurut saya sih tentang latar belakang itu tidak ditanggung paketan. Kan latar belakangnya Mas Gibran ya, latar belakangnya dia gitu, bukan tanggung jawabnya Pak Prabowo,” jelasnya.

    Lebih jauh, Hendri menyoroti adanya desakan publik terhadap kinerja Gibran yang dinilai tak banyak melakukan sesuatu sebagai RI 2.

    Hal itu dikorelasikan dengan ongkos negara yang harus membiayai gaji dan operasional Gibran.

    “Bahkan akhir-akhir ini kan banyak sekali suara dari masyarakat itu Wapres mesti dikasih kerjaan yang lebih berat lagi. Jangan sampai kemudian jadi Wapres enggak ada kerjaannya, akhirnya seperti menghabiskan uang negara gitu kan. Itu lebih parah lagi,” ujarnya.

    Silfester

    Menurut Hendri, hantu pemerintahan Prabowo yang kedua adalah Silfester Matutina.

    Seperti diketahui, Silfester, yang dikenal sebagai relawan Jokowi itu, sudah divonis 1,5 tahun penjara pada kasus fitnah terhadap Wapres ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) pada 2019, namun hingga kini belum ditahan.

    Kasusnya bermula pada 2017, Silfester berorasi menuding JK sebagai pemecah belah bangsa dengan ambisi politiknya. Silfester juga menyebut JK korupsi hingga mengakibatkan masyarakat miskin.

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 untuk Silfester dibacakan tanggal 20 Mei 2019 oleh Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh. Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

    Pembiaran terhadap Silfester yang tidak kunjung dieksekusi hukumannya, menjadi gambaran buruknya wajah hukum di bawah pemerintahan Prabowo.

    “Karena banyak sekali yang beranggapan bahwa penegakan hukum di era Pak Prabowo ini tidak lebih baik dari pemerintahan sebelumnya karena Silfester,” ujar Hendri.

    Bahkan, Hendri melihat prestasi Kejaksaan yang sukses mengembalikan kerugian negara sebesar sekitar Rp 13,25 triliun dari kasus korupsi Crude Palm Oil (CPO) tertutupi kasus Silfester yang belum dieksekusi.

    “Dengan hadirnya uang triliunan itu harusnya luar biasa dampaknya. Tapi ternyata banyak juga masyarakat yang bertanya, ‘Loh, tapi kenapa kemudian Silverster tidak eh dieksekusi juga?’ Nah, menurut saya ini harus diperjelas Silferster ini. Apakah Bang Silferster memang sudah selesai ya, tidak perlu lagi diungkit-ungkit hukumnya atau memang harus dieksekusi,” papar Hendri.

    Utang Whoosh

    Hantu terakhir yang membayangi pemerintahan Prabowo adalah utang jumbo Whoosh.

    Seperti diketahui, proyek ambisius Whoosh benar-benar digarap pada pemerintahan Jokowi.

    Melalui cap proyek strategis nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 3 Tahun 2016, proyek yang didanai sebagian besar menggunakan utang dari China Developement Bank (CDB) itu dikebut.

    Ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu juga yang meletakkan batu pertama pada Januari 2016, dan meresmikannya pada 2 Oktober 2023.

    Sampai pertengahan 2025, jumlah penumpang Whoosh sebanyak 16 ribu sampai 18 ribu orang per hari pada hari kerja, dan 18 ribu sampai 22 ribu per hari pada akhir pekan.

    Angka tersebut belum menyentuh target 31 ribu penumpang per hari yang dicanangkan sejak awal.

    Proyek KCIC mengalami pembengkakan biaya (cost overrun) sebesar 1,2 miliar dollar AS atau sekitar Rp19,54 triliun, dari biaya awal yang direncanakan 6,07 miliar dollar AS.

    Sehingga, total investasi proyek Whoosh mencapai 7,2 miliar dollar AS atau sekitar Rp116 triliun.

    Untuk membiayai investasi 7,2 miliar dollar AS pada proyek ini, 75 persen di antaranya didapat dari pinjaman China Development Bank.

    Sementara sisanya berasal dari setoran modal pemegang saham, yaitu PT KCIC yang merupakan gabungan dari PSBI (60 persen) dan Beijing Yawan HSR Co Ltd (40 persen).

    PSBI sendiri merupakan PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia, konsorsium sejumlah BUMN pada proyek KCIC.

    Whoosh, yang notabene merupakan program yang dibangga-banggakan oleh Jokowi jelas memberikan tekanan besar terhadap kinerja keuangan PT KAI (Persero).

    Utang untuk pembiayaan proyek Whoosh membuat PSBI mencatat kerugian senilai Rp1,625 triliun pada semester I-2025.

    Karena menjadi lead konsosrium PSBI, maka PT KAI (Persero) menanggung porsi kerugian paling besar, yakni Rp951,48 miliar per Juni 2025, jika dibanding tiga BUMN anggota konsorsium PSBI lainnya.

    Sehingga, beban yang ditanggung PT KAI (Persero) begitu berat, baik dalam bentuk biaya operasional kereta cepat maupun pengembalian utang. 

    Terbaru, Kementerian Keuangan menolak membayar utang Whoosh menggunakan APBN.

    Danantara, badan pengelola investasi yang kini membawahi BUMN pun harus putar otak membayar utang jumbo tersebut.

    “Akhirnya polemik yang berkepanjangan ini membuat masyarakat bingung juga dan akhirnya kembali berpolemik tentang siapa kemudian yang me-mark up luar biasa besar. Apakah ini ada peran Pak Jokowi Presiden ketujuh atau hanya perannya Pak Luhut,” kata Hendri.

    Menurut Hendri, orang yang bersalah membuat negara terbebani utang jumbo harus ditunjuk hidungnya dan diproses hukum.

    “Menurut saya harus diselesaikan ya. Ini polemik Whoosh ini bisa larinya ke mana-mana termasuk akhirnya ke Danantara. Sebuah lembaga yang diimpi-impikan Pak Prabowo yang akan membantu perekonomian Indonesia.”

    “Polemik berkepanjangan ini harus diselesaikan. Kalau memang ada yang salah, ya sudah tunjuk hidung yang bersalah dan dihukum,” pungkasnya.

  • Bahaya “deepfake”, Bawaslu tekankan urgensi pengaturan AI dalam pemilu

    Bahaya “deepfake”, Bawaslu tekankan urgensi pengaturan AI dalam pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan bahaya konten deepfake terhadap kualitas pesta demokrasi sehingga dia menekankan urgensi pengaturan penggunaan akal imitasi (AI) dalam proses pemilu.

    “Misalnya, beredar video hasil deepfake menampilkan tokoh politik mengeluarkan pernyataan tertentu, padahal ditemukan rekayasa digital,” kata Bagja dalam diskusi publik di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.

    Deepfake merupakan rekayasa digital menggunakan AI yang dapat mengubah wajah, bibir, maupun suara tokoh publik agar tampak mengucapkan atau melakukan sesuatu.

    Menurut Ketua Bawaslu, deepfake dapat membahayakan peserta pemilu karena konten rekayasa itu akan membentuk opini publik terhadap seseorang, termasuk tokoh politik yang sedang berkontestasi.

    “Kasusnya masuk di pidana, kemudian terbukti tidak bersalah, tapi image (citra) yang sudah ada itu yang sulit dihilangkan. Ini yang paling berbahaya,” tutur Bagja.

    “Namanya kampanye kan pertarungan image. Kalau image Anda sudah rusak, ya, susah untuk mengembalikannya. Itu yang harus dijaga supaya tidak terjadi hal seperti demikian. Terhadap si penyerangnya, siapa kemudian yang membayarnya, harus dicek itu semua karena akan berbahaya,” imbuh dia.

    Dia menilai, perlu peraturan pemerintah yang mengatur tentang deepfake maupun AI pada umumnya. Selain itu, khusus aturan kepemiluan, Bagja mendorong KPU mengeluarkan PKPU guna mencegah dampak negatif kecerdasan buatan.

    Ia pun mendorong agar regulasi terkait kecerdasan buatan dan perkembangannya turut diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang bergulir di parlemen.

    Dalam hal ini, Bagja mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 166/PUU-XXI/2023 secara jelas melarang penggunaan AI yang berlebihan dalam kampanye pemilu.

    Diketahui, MK memutuskan foto atau gambar dalam kampanye pemilihan umum tidak boleh direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi AI.

    Ketentuan tersebut merupakan tafsir baru MK terhadap frasa “citra diri” yang berkaitan dengan foto/gambar dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Pemilu.

    Pada mulanya, Pasal 1 angka 35 hanya berbunyi “Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.”

    MK menilai, frasa “citra diri” dalam pasal dimaksud belum memberikan batasan tegas. Padahal, sebagai ketentuan umum, pasal tersebut seharusnya memberi pengertian yang jelas karena akan digunakan sebagai rujukan dari ketentuan yang terdapat pada norma lainnya di UU Pemilu.

    Kondisi tersebut, menurut Mahkamah, berpotensi menimbulkan multitafsir atau ketidakjelasan dan berpeluang memunculkan praktik-praktik peserta pemilu menampilkan jati dirinya yang mengandung rekayasa atau manipulasi.

    Oleh sebab itu, MK mengubah pemaknaan frasa “citra diri” dengan mewajibkan peserta pemilu menampilkan foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan AI.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Legislator usul pemungutan suara pemilu dilakukan dalam tujuh hari

    Legislator usul pemungutan suara pemilu dilakukan dalam tujuh hari

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengusulkan pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) tidak lagi dilakukan dalam sehari, tetapi tujuh hari guna mengakomodasi hak suara dari berbagai kalangan masyarakat.

    “Kalau buat saya tidak harus satu hari … seminggu cukup,” ucap Mardani saat ditemui usai kegiatannya di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, pencoblosan surat suara tidak harus dilakukan pada hari Rabu dan selesai pada hari itu juga, seperti yang selama ini diterapkan. Dia menilai, cara itu belum optimal karena tidak semua masyarakat yang memiliki hak suara dapat meluangkan waktunya.

    Dia mengusulkan setiap daerah bisa mengajukan hari pencoblosan sesuai dengan lingkungan dan karakteristik masyarakat setempat.

    “Misal, Bekasi kabupaten, itu kan the biggest industrial park (kawasan industri terbesar) di Indonesia. ‘Pokoknya Rabu,’ ya, proteslah mereka. Satu hari mereka shutdown (berhenti), cost (ongkos)-nya tinggi sekali, padahal mereka terikat kontrak dengan banyak pihak,” kata dia.

    Selain itu, Mardani juga menyarankan agar tempat pemungutan suara (TPS) dibuka hingga sore hari. Pemungutan suara, katanya pula, dapat dilakukan di sekolah-sekolah sehingga tidak perlu membangun banyak TPS.

    “Nanti pilihannya begini, dipaksa hadir atau partisipasi berkualitas? Nah, saya lebih memilih partisipasi berkualitas,” katanya.

    Adapun Mardani hadir di KPU sebagai narasumber dalam diskusi publik bertajuk Tantangan Digitalisasi Pemilu dan Bonus Demografi menuju Indonesia Emas.

    Pada kesempatan tersebut, ia mempertanyakan pemungutan suara di dalam negeri yang menjadikan Indonesia sebagai negara dengan pemilu sehari terbesar di dunia. Ia pun mencontohkan pelaksanaan pemilu di negara lain.

    “India itu dua bulan. Amerika sebulan. Kita maksain sehari. Ngapain sih maksa-maksain?” katanya.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Dalami Putusan DKPP soal Anggota KPU Gunakan Jet Pribadi

    KPK Dalami Putusan DKPP soal Anggota KPU Gunakan Jet Pribadi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik 6 penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena menggunakan pesawat jet pribadi yang menelan anggaran Rp90 miliar.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut untuk menemukan fakta-fakta lainnya, serta menindaklanjuti laporan masyarakat. 

    “Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, fakta-fakta yang terungkap seperti apa, dan itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).

    Budi menjelaskan bahwa belum dapat menyampaikan secara detail pokok materi dan progres kepada publik karena masih dalam tahap analisis oleh tim lembaga antirasuah. 

    Namun, dirinya memastikan perkembangan laporan disampaikan langsung kepada pihak pelapor. Selain itu, upaya ini adalah bentuk dari menjaga kerahasiaan identitas pelapor sekaligus materi laporan.

    “Namun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK, maka atas setiap laporan aduan masyarakat, KPK pasti selalu sampaikan update perkembangannya kepada pihak pelapor, dan itu sifatnya tertutup atau rahasia,” ujar Budi

    Putusan Sidang Etik DKPP

    Melansir laman resmi DKPP, terdapat enam penyelenggara KPU yang dijatuhkan sanksi peringatan keras karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Perkara dengan nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 diputuskan untuk tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).

    Mereka adalah Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, beserta empat anggotanya, yaitu: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno. 

    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada; Teradu I, Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI;  Teradu II, Idham Holik; Teradu III, Yulianto Sudrajat;  Teradu IV, Parsadaan Harahap; Teradu V, August Mellaz, masing masing selaku Anggota KPU RI. Beserta Teradu VI, Bernad Dermawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.

    DKPP menilai para teradu telah menyalahgunakan pengadaan jet pribadi dalam tahapan Pemilu 2024. Sebab, mereka beralasan menggunakan jet pribadi untuk memantau distribusi logistik kegiatan Pemilu 2024 di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

    “Pada faktanya berdasarkan bukti rute jet pribadi dan passenger list sebanyak 59 kali perjalanan tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik. Akan tetapi justru digunakan untuk kegiatan, yaitu: monitoring gudang logistik ke beberapa daerah, menghadiri bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pasca pemilu serentak, penyerahan santunan untuk petugas badan adhoc, dan monitoring kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu Tahun 2024 di Kuala Lumpur,” jelas Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

    Terlebih jet pribadi yang digunakan tergolong eksklusif dan mewah. Tindakan mereka dinilai tidak sesuai dengan asas efisien dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan pada penggunaan penyewaan jet pribadi.

  • Bawaslu Kota Mojokerto Jadi Pilot Project Modernisasi Birokrasi

    Bawaslu Kota Mojokerto Jadi Pilot Project Modernisasi Birokrasi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Komitmen Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto dalam memperkuat tata kelola kelembagaan mendapat apresiasi di tingkat provinsi. Lembaga pengawas Pemilu di Kota Onde-onde ini terpilih sebagai pilot project bidang Modernisasi Birokrasi, dari delapan program penguatan kelembagaan yang digagas Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

    Kegiatan bertajuk Penguatan Kelembagaan Bawaslu ini digelar di salah satu hotel di Kota Mojokerto, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, Selasa (28/10/2025). Momen tersebut menjadi pengingat pentingnya peran generasi muda dalam menjaga demokrasi dan mengawal proses Pemilu yang jujur serta berintegritas.

    Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati, menyebut penguatan kelembagaan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

    “Kami berharap semangat Sumpah Pemuda menjadi inspirasi bagi seluruh elemen, terutama generasi muda, untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu,” ujarnya.

    Dian menegaskan, pengawasan yang kuat akan melahirkan demokrasi yang bersih dan pemimpin yang berpihak pada rakyat. Modernisasi birokrasi bukan hanya pembenahan internal, tetapi juga langkah memperkokoh demokrasi bangsa. Melalui sistem yang cepat, akurat, dan terintegrasi, Bawaslu Kota Mojokerto ingin menunjukkan bahwa pengawasan Pemilu bisa dilakukan secara modern, transparan, dan partisipatif.

    Selain menjadi pionir digitalisasi birokrasi, Bawaslu Kota Mojokerto juga melanjutkan berbagai program pasca Pemilu 2024, seperti literasi demokrasi, pengawasan data pemilih berkelanjutan, dan pengawasan partisipatif. Mereka juga menghadirkan Posko Aduan Masyarakat, baik secara daring maupun luring, untuk menampung laporan pelanggaran Pemilu dari warga.

    Tiga narasumber hadir dalam kegiatan ini, yakni Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono, serta Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Elsa Fifajanti. Turut hadir pula Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Jatim Nur Elya Anggraini beserta dua anggota lainnya.

    Lima Bawaslu daerah lain yang turut mendukung kegiatan ini adalah Bawaslu Kabupaten Lamongan, Gresik, Bojonegoro, Tuban, dan Kabupaten Mojokerto. Acara juga dihadiri oleh Ketua KPU Kota Mojokerto, camat dan lurah se-Kota Mojokerto, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta kalangan mahasiswa.

    Dengan terpilihnya Bawaslu Kota Mojokerto sebagai pilot project Modernisasi Birokrasi, diharapkan tata kelola pengawasan Pemilu di daerah ini semakin profesional, efisien, dan dipercaya publik. Transformasi digital ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan lembaga pengawas Pemilu yang berintegritas, independen, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    Sebagai percontohan, Bawaslu Kota Mojokerto mengembangkan empat aplikasi internal berbasis teknologi informasi untuk mempercepat pelayanan publik dan memperkuat akuntabilitas lembaga, yaitu:

    E-Arsip (Elektronik Arsip) – Sistem pengelolaan arsip digital yang memudahkan pencarian dan penyimpanan dokumen sekaligus memperkuat keamanan data sesuai Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2020.

    Sistem Internal Satu Pintu (SISP) – Portal terpadu berbasis web yang mengintegrasikan seluruh jalur kerja Bawaslu Kota Mojokerto sebagai bentuk efisiensi dan digitalisasi layanan internal.

    Info PPPS (Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) – Sistem informasi publik berbasis web yang memungkinkan masyarakat memantau langsung perkembangan laporan pelanggaran Pemilu secara transparan.

    Analisa Beban Kerja dan Jabatan (ABK & Anjab) – Formulir digital untuk mengukur efektivitas dan efisiensi kerja berdasarkan volume dan klasifikasi jabatan, guna mendukung tata kelola SDM yang optimal.

    Dengan langkah ini, Bawaslu Kota Mojokerto menegaskan posisinya sebagai pelopor modernisasi birokrasi pengawasan Pemilu di Jawa Timur, serta inspirasi bagi lembaga pengawas lainnya di Indonesia. [tin/kun]

  • KPK Telusuri Dugaan Korupsi Private Jet KPU Rp 90 Miliar

    KPK Telusuri Dugaan Korupsi Private Jet KPU Rp 90 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan korupsi private jet KPU senilai Rp 90 miliar. Lembaga antirasuah itu akan mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang sebelumnya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU terkait penyewaan pesawat pribadi tersebut.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mendalami fakta-fakta yang muncul dalam putusan DKPP. Menurutnya, dokumen dan pertimbangan dalam putusan etik tersebut akan menjadi bahan penting bagi KPK dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

    “Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, fakta-fakta yang terungkap seperti apa, dan itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

    Budi menjelaskan, saat ini KPK masih menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil mengenai dugaan korupsi penyewaan private jet oleh KPU untuk kepentingan Pemilu 2024. Karena masih berada di tahap pengaduan, KPK belum dapat membuka detail penyelidikan kepada publik.

    “Karena memang ini tahapannya masih di pengaduan masyarakat, kami belum bisa menyampaikan secara detail materi maupun perkembangan dari tindak lanjut laporan tersebut,” tandas Budi.

    Ia menambahkan, KPK tetap menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas dalam setiap laporan masyarakat. Namun, penyampaian hasil atau pembaruan perkembangan hanya diberikan secara tertutup kepada pihak pelapor.

    Dalam putusannya, DKPP menyatakan ketua dan anggota KPU terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena penyewaan private jet KPU tidak sesuai aturan. Majelis DKPP yang diketuai Heddy Lugito menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada seluruh pimpinan KPU dan sekretaris jenderal KPU.

    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I, Mochammad Afifuddin, selaku ketua merangkap anggota KPU; Teradu II, Idham Holik; Teradu III, Yulianto Sudrajat; Teradu IV, Parsadaan Harahap; Teradu V, August Mellaz; serta Teradu VII, Bernard Dermawan Sutrisno, selaku sekretaris jenderal KPU,” ujar Heddy saat membacakan putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 pada Rabu (22/10/2025).

    DKPP mengungkap bahwa penyewaan pesawat pribadi tersebut menggunakan dana APBN sebesar Rp 90 miliar dengan kontrak yang berlangsung pada Januari-Februari 2024. Proses sewa dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp 65,4 miliar dan Rp 46,1 miliar, dengan selisih anggaran mencapai Rp 19,3 miliar.

    Meski pengadaan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DKPP menilai para komisioner KPU telah menyalahgunakan fasilitas negara. Private jet yang seharusnya digunakan untuk memantau distribusi logistik pemilu di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, justru tidak digunakan sesuai tujuan tersebut.

    Sebelumnya, Koalisi Antikorupsi yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TII), Themis Indonesia, dan Trend Asia, telah melaporkan dugaan korupsi penggunaan private jet KPU ke KPK pada 7 Mei 2025. Laporan itu menyoroti empat aspek, yaitu:

    Proses perencanaan dan pengadaan sewa yang bermasalah.Penggunaan pesawat yang tidak sesuai aturan.Dugaan pelanggaran regulasi perjalanan dinas pejabat negara.Dampak lingkungan akibat emisi karbon dari 59 penerbangan ke 40 daerah, yang menghasilkan sekitar 382.806 kg CO2.

    Laporan masyarakat ini menjadi dasar awal penyelidikan KPK untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam penyewaan private jet oleh KPU.

  • 10
                    
                        Sidang Gugatan Gibran Ditunda Lagi karena Para Tergugat Tidak Hadir 
                        Nasional

    10 Sidang Gugatan Gibran Ditunda Lagi karena Para Tergugat Tidak Hadir Nasional

    Sidang Gugatan Gibran Ditunda Lagi karena Para Tergugat Tidak Hadir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait dengan riwayat pendidikan SMA kembali ditunda karena tergugat tidak hadir dalam ruang sidang.
    “Tergugat 1 (Gibran) dan Tergugat 2 (KPU RI) tidak hadir, maka dipanggil lagi untuk sidang berikutnya pada Senin tanggal 3 November jam 10.00 WIB pagi,” ujar Subhan Palal selaku penggugat usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).
    Subhan mengatakan, berdasarkan penjelasan majelis hakim, para tergugat hari ini tidak hadir dalam sidang karena penetapan dilakukan melalui e-court alias diunggah ke sistem.
    Namun, ia mengatakan, pada sidang lalu, semua pihak telah diminta hadir dalam sidang.
    “Tadi samar-samar, katanya e-court. Alasannya sudah di e-court. Padahal di sidang kemarin sudah diagendakan untuk hari ini untuk pembacaan penetapan tentang surat kuasa,” lanjut Subhan.
    Ia mengatakan, pada sidang pekan depan, agenda adalah pembacaan isi gugatan terhadap Gibran.
    Dalam sidang ini, majelis hakim juga menetapkan bahwa KPU RI selaku Tergugat 2 boleh menggunakan dua pengacara, yaitu dari biro hukum internal dan Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung.
    Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai Subhan Palal telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004. Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007.
    Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
    Namun, aspek yang dipermasalahkan Subhan adalah tempat Gibran mengenyam pendidikan, bukan soal lulus atau tidak.
    Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Netizen Geram, Ketua KPU Hanya Disanksi Teguran Usai Gunakan Jet Pribadi dengan Biaya Rp 90 Miliar

    Netizen Geram, Ketua KPU Hanya Disanksi Teguran Usai Gunakan Jet Pribadi dengan Biaya Rp 90 Miliar

    GELORA.CO –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Ketua KPU, Afifuddin, bersama empat anggota lainnya menerima teguran keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Teguran ini dijatuhkan akibat penggunaan jet pribadi yang berulang kali dalam perjalanan dinas selama pemilihan umum (Pemilu) 2024, yang menghabiskan biaya hingga Rp 90 miliar.

    Keempat anggota KPU lain yang juga mendapat sanksi peringatan keras adalah Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.

    DKPP mengeluarkan sanksi tersebut setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan pelanggaran dalam pemanfaatan anggaran untuk perjalanan dinas menggunakan jet pribadi oleh pejabat KPU tersebut.

    Penggunaan fasilitas jet pribadi yang sangat intensif memicu kontroversi karena dianggap pemborosan anggaran negara di tengah situasi perekonomian yang menuntut efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana publik.

    Dalam Unggahan akun milik @tante.rempong.official banyak komentar dari netizen kesal atas ulah dari Ketua KPU beserta anggota lainya yang ikut terlibat.

    “Pecat, Penjarakan. Kasih hukuman dengan voting rakyat Indonesia.” Tulis aplaiko_real

    “KPU hanya bertugas ketika pemilihan umum, berarti kerja 5 tahun sekali.” Tulis Tri_untoro_jamusd

    “90 milyar itu pak bisa kasih makan dan lapangan kerja untuk banyak keluarga.” Tulis zulfianamisafir

    “90 M bs kali buat renov byk skolahan.” Siaminu2904

    Akun King Abdi seorang kreator tiktok juga menanggapi postingan dalam unggahan tersebut

    “YANG LU BUAT MEWAH-MEWAH UANG SIAPA.??.” tulis Kingabdi_jajanmercon

    Sebagian dari mereka bertanya Kenapa hanya diberikan teguran saja dengan uang 90 M yang sudah di Gunakan untuk foya-foya

    “Hanya Teguran.” Tulis hoshiluizz

    DKPP menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan etika dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu untuk menjaga kepercayaan masyarakat. (*)

  • Hari Ini, Sidang Lanjutan Gugatan Rp 125 T Gibran Kembali Digelar

    Hari Ini, Sidang Lanjutan Gugatan Rp 125 T Gibran Kembali Digelar

    Hari Ini, Sidang Lanjutan Gugatan Rp 125 T Gibran Kembali Digelar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait dengan riwayat pendidikan SMA kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).
    Hari ini, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan penetapan.
    “Agendanya, pembacaan penetapan,” kata penggugat Gibran, Subhan, saat dihubungi, Minggu (26/10/2025).
    Subhan mengatakan, isi gugatan juga akan dibacakan dalam ruang sidang.
    Sebelumnya, petitum tidak kunjung dibacakan karena sempat ada keberatan dari Subhan terkait dengan kuasa hukum dari KPU RI selaku Termohon 2.
    Dalam sidang sebelumnya, KPU RI diketahui diwakili oleh dua pihak, yaitu biro hukum internal dan Jaksa Pengacara Negara.
    Subhan menilai, penunjukan pengacara dari Kejaksaan Agung itu menyalahi aturan karena baru dilakukan di tengah persidangan berlangsung, bukan sejak awal gugatan.
    Sidang pun ditunda usai Subhan mengajukan keberatan.
    Majelis hakim belum menentukan sikap terkait dengan keberatan tersebut.
    Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004, lalu di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007.
    Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
    Namun, aspek yang dipermasalahkan Subhan adalah tempat Gibran mengenyam pendidikan, bukan soal lulus atau tidak.
    Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.