Kementrian Lembaga: KPU

  • KPK Dalami Putusan DKPP soal Anggota KPU Gunakan Jet Pribadi

    KPK Dalami Putusan DKPP soal Anggota KPU Gunakan Jet Pribadi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik 6 penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena menggunakan pesawat jet pribadi yang menelan anggaran Rp90 miliar.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut untuk menemukan fakta-fakta lainnya, serta menindaklanjuti laporan masyarakat. 

    “Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, fakta-fakta yang terungkap seperti apa, dan itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).

    Budi menjelaskan bahwa belum dapat menyampaikan secara detail pokok materi dan progres kepada publik karena masih dalam tahap analisis oleh tim lembaga antirasuah. 

    Namun, dirinya memastikan perkembangan laporan disampaikan langsung kepada pihak pelapor. Selain itu, upaya ini adalah bentuk dari menjaga kerahasiaan identitas pelapor sekaligus materi laporan.

    “Namun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK, maka atas setiap laporan aduan masyarakat, KPK pasti selalu sampaikan update perkembangannya kepada pihak pelapor, dan itu sifatnya tertutup atau rahasia,” ujar Budi

    Putusan Sidang Etik DKPP

    Melansir laman resmi DKPP, terdapat enam penyelenggara KPU yang dijatuhkan sanksi peringatan keras karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Perkara dengan nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 diputuskan untuk tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).

    Mereka adalah Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, beserta empat anggotanya, yaitu: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno. 

    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada; Teradu I, Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI;  Teradu II, Idham Holik; Teradu III, Yulianto Sudrajat;  Teradu IV, Parsadaan Harahap; Teradu V, August Mellaz, masing masing selaku Anggota KPU RI. Beserta Teradu VI, Bernad Dermawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.

    DKPP menilai para teradu telah menyalahgunakan pengadaan jet pribadi dalam tahapan Pemilu 2024. Sebab, mereka beralasan menggunakan jet pribadi untuk memantau distribusi logistik kegiatan Pemilu 2024 di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

    “Pada faktanya berdasarkan bukti rute jet pribadi dan passenger list sebanyak 59 kali perjalanan tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik. Akan tetapi justru digunakan untuk kegiatan, yaitu: monitoring gudang logistik ke beberapa daerah, menghadiri bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pasca pemilu serentak, penyerahan santunan untuk petugas badan adhoc, dan monitoring kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu Tahun 2024 di Kuala Lumpur,” jelas Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

    Terlebih jet pribadi yang digunakan tergolong eksklusif dan mewah. Tindakan mereka dinilai tidak sesuai dengan asas efisien dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan pada penggunaan penyewaan jet pribadi.

  • Bawaslu Kota Mojokerto Jadi Pilot Project Modernisasi Birokrasi

    Bawaslu Kota Mojokerto Jadi Pilot Project Modernisasi Birokrasi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Komitmen Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto dalam memperkuat tata kelola kelembagaan mendapat apresiasi di tingkat provinsi. Lembaga pengawas Pemilu di Kota Onde-onde ini terpilih sebagai pilot project bidang Modernisasi Birokrasi, dari delapan program penguatan kelembagaan yang digagas Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

    Kegiatan bertajuk Penguatan Kelembagaan Bawaslu ini digelar di salah satu hotel di Kota Mojokerto, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, Selasa (28/10/2025). Momen tersebut menjadi pengingat pentingnya peran generasi muda dalam menjaga demokrasi dan mengawal proses Pemilu yang jujur serta berintegritas.

    Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati, menyebut penguatan kelembagaan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

    “Kami berharap semangat Sumpah Pemuda menjadi inspirasi bagi seluruh elemen, terutama generasi muda, untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu,” ujarnya.

    Dian menegaskan, pengawasan yang kuat akan melahirkan demokrasi yang bersih dan pemimpin yang berpihak pada rakyat. Modernisasi birokrasi bukan hanya pembenahan internal, tetapi juga langkah memperkokoh demokrasi bangsa. Melalui sistem yang cepat, akurat, dan terintegrasi, Bawaslu Kota Mojokerto ingin menunjukkan bahwa pengawasan Pemilu bisa dilakukan secara modern, transparan, dan partisipatif.

    Selain menjadi pionir digitalisasi birokrasi, Bawaslu Kota Mojokerto juga melanjutkan berbagai program pasca Pemilu 2024, seperti literasi demokrasi, pengawasan data pemilih berkelanjutan, dan pengawasan partisipatif. Mereka juga menghadirkan Posko Aduan Masyarakat, baik secara daring maupun luring, untuk menampung laporan pelanggaran Pemilu dari warga.

    Tiga narasumber hadir dalam kegiatan ini, yakni Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono, serta Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Elsa Fifajanti. Turut hadir pula Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Jatim Nur Elya Anggraini beserta dua anggota lainnya.

    Lima Bawaslu daerah lain yang turut mendukung kegiatan ini adalah Bawaslu Kabupaten Lamongan, Gresik, Bojonegoro, Tuban, dan Kabupaten Mojokerto. Acara juga dihadiri oleh Ketua KPU Kota Mojokerto, camat dan lurah se-Kota Mojokerto, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta kalangan mahasiswa.

    Dengan terpilihnya Bawaslu Kota Mojokerto sebagai pilot project Modernisasi Birokrasi, diharapkan tata kelola pengawasan Pemilu di daerah ini semakin profesional, efisien, dan dipercaya publik. Transformasi digital ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan lembaga pengawas Pemilu yang berintegritas, independen, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    Sebagai percontohan, Bawaslu Kota Mojokerto mengembangkan empat aplikasi internal berbasis teknologi informasi untuk mempercepat pelayanan publik dan memperkuat akuntabilitas lembaga, yaitu:

    E-Arsip (Elektronik Arsip) – Sistem pengelolaan arsip digital yang memudahkan pencarian dan penyimpanan dokumen sekaligus memperkuat keamanan data sesuai Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2020.

    Sistem Internal Satu Pintu (SISP) – Portal terpadu berbasis web yang mengintegrasikan seluruh jalur kerja Bawaslu Kota Mojokerto sebagai bentuk efisiensi dan digitalisasi layanan internal.

    Info PPPS (Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) – Sistem informasi publik berbasis web yang memungkinkan masyarakat memantau langsung perkembangan laporan pelanggaran Pemilu secara transparan.

    Analisa Beban Kerja dan Jabatan (ABK & Anjab) – Formulir digital untuk mengukur efektivitas dan efisiensi kerja berdasarkan volume dan klasifikasi jabatan, guna mendukung tata kelola SDM yang optimal.

    Dengan langkah ini, Bawaslu Kota Mojokerto menegaskan posisinya sebagai pelopor modernisasi birokrasi pengawasan Pemilu di Jawa Timur, serta inspirasi bagi lembaga pengawas lainnya di Indonesia. [tin/kun]

  • KPK Telusuri Dugaan Korupsi Private Jet KPU Rp 90 Miliar

    KPK Telusuri Dugaan Korupsi Private Jet KPU Rp 90 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan korupsi private jet KPU senilai Rp 90 miliar. Lembaga antirasuah itu akan mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang sebelumnya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU terkait penyewaan pesawat pribadi tersebut.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mendalami fakta-fakta yang muncul dalam putusan DKPP. Menurutnya, dokumen dan pertimbangan dalam putusan etik tersebut akan menjadi bahan penting bagi KPK dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

    “Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, fakta-fakta yang terungkap seperti apa, dan itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

    Budi menjelaskan, saat ini KPK masih menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil mengenai dugaan korupsi penyewaan private jet oleh KPU untuk kepentingan Pemilu 2024. Karena masih berada di tahap pengaduan, KPK belum dapat membuka detail penyelidikan kepada publik.

    “Karena memang ini tahapannya masih di pengaduan masyarakat, kami belum bisa menyampaikan secara detail materi maupun perkembangan dari tindak lanjut laporan tersebut,” tandas Budi.

    Ia menambahkan, KPK tetap menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas dalam setiap laporan masyarakat. Namun, penyampaian hasil atau pembaruan perkembangan hanya diberikan secara tertutup kepada pihak pelapor.

    Dalam putusannya, DKPP menyatakan ketua dan anggota KPU terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena penyewaan private jet KPU tidak sesuai aturan. Majelis DKPP yang diketuai Heddy Lugito menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada seluruh pimpinan KPU dan sekretaris jenderal KPU.

    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I, Mochammad Afifuddin, selaku ketua merangkap anggota KPU; Teradu II, Idham Holik; Teradu III, Yulianto Sudrajat; Teradu IV, Parsadaan Harahap; Teradu V, August Mellaz; serta Teradu VII, Bernard Dermawan Sutrisno, selaku sekretaris jenderal KPU,” ujar Heddy saat membacakan putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 pada Rabu (22/10/2025).

    DKPP mengungkap bahwa penyewaan pesawat pribadi tersebut menggunakan dana APBN sebesar Rp 90 miliar dengan kontrak yang berlangsung pada Januari-Februari 2024. Proses sewa dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp 65,4 miliar dan Rp 46,1 miliar, dengan selisih anggaran mencapai Rp 19,3 miliar.

    Meski pengadaan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DKPP menilai para komisioner KPU telah menyalahgunakan fasilitas negara. Private jet yang seharusnya digunakan untuk memantau distribusi logistik pemilu di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, justru tidak digunakan sesuai tujuan tersebut.

    Sebelumnya, Koalisi Antikorupsi yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TII), Themis Indonesia, dan Trend Asia, telah melaporkan dugaan korupsi penggunaan private jet KPU ke KPK pada 7 Mei 2025. Laporan itu menyoroti empat aspek, yaitu:

    Proses perencanaan dan pengadaan sewa yang bermasalah.Penggunaan pesawat yang tidak sesuai aturan.Dugaan pelanggaran regulasi perjalanan dinas pejabat negara.Dampak lingkungan akibat emisi karbon dari 59 penerbangan ke 40 daerah, yang menghasilkan sekitar 382.806 kg CO2.

    Laporan masyarakat ini menjadi dasar awal penyelidikan KPK untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam penyewaan private jet oleh KPU.

  • 10
                    
                        Sidang Gugatan Gibran Ditunda Lagi karena Para Tergugat Tidak Hadir 
                        Nasional

    10 Sidang Gugatan Gibran Ditunda Lagi karena Para Tergugat Tidak Hadir Nasional

    Sidang Gugatan Gibran Ditunda Lagi karena Para Tergugat Tidak Hadir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait dengan riwayat pendidikan SMA kembali ditunda karena tergugat tidak hadir dalam ruang sidang.
    “Tergugat 1 (Gibran) dan Tergugat 2 (KPU RI) tidak hadir, maka dipanggil lagi untuk sidang berikutnya pada Senin tanggal 3 November jam 10.00 WIB pagi,” ujar Subhan Palal selaku penggugat usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).
    Subhan mengatakan, berdasarkan penjelasan majelis hakim, para tergugat hari ini tidak hadir dalam sidang karena penetapan dilakukan melalui e-court alias diunggah ke sistem.
    Namun, ia mengatakan, pada sidang lalu, semua pihak telah diminta hadir dalam sidang.
    “Tadi samar-samar, katanya e-court. Alasannya sudah di e-court. Padahal di sidang kemarin sudah diagendakan untuk hari ini untuk pembacaan penetapan tentang surat kuasa,” lanjut Subhan.
    Ia mengatakan, pada sidang pekan depan, agenda adalah pembacaan isi gugatan terhadap Gibran.
    Dalam sidang ini, majelis hakim juga menetapkan bahwa KPU RI selaku Tergugat 2 boleh menggunakan dua pengacara, yaitu dari biro hukum internal dan Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung.
    Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai Subhan Palal telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004. Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007.
    Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
    Namun, aspek yang dipermasalahkan Subhan adalah tempat Gibran mengenyam pendidikan, bukan soal lulus atau tidak.
    Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Netizen Geram, Ketua KPU Hanya Disanksi Teguran Usai Gunakan Jet Pribadi dengan Biaya Rp 90 Miliar

    Netizen Geram, Ketua KPU Hanya Disanksi Teguran Usai Gunakan Jet Pribadi dengan Biaya Rp 90 Miliar

    GELORA.CO –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Ketua KPU, Afifuddin, bersama empat anggota lainnya menerima teguran keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Teguran ini dijatuhkan akibat penggunaan jet pribadi yang berulang kali dalam perjalanan dinas selama pemilihan umum (Pemilu) 2024, yang menghabiskan biaya hingga Rp 90 miliar.

    Keempat anggota KPU lain yang juga mendapat sanksi peringatan keras adalah Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.

    DKPP mengeluarkan sanksi tersebut setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan pelanggaran dalam pemanfaatan anggaran untuk perjalanan dinas menggunakan jet pribadi oleh pejabat KPU tersebut.

    Penggunaan fasilitas jet pribadi yang sangat intensif memicu kontroversi karena dianggap pemborosan anggaran negara di tengah situasi perekonomian yang menuntut efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana publik.

    Dalam Unggahan akun milik @tante.rempong.official banyak komentar dari netizen kesal atas ulah dari Ketua KPU beserta anggota lainya yang ikut terlibat.

    “Pecat, Penjarakan. Kasih hukuman dengan voting rakyat Indonesia.” Tulis aplaiko_real

    “KPU hanya bertugas ketika pemilihan umum, berarti kerja 5 tahun sekali.” Tulis Tri_untoro_jamusd

    “90 milyar itu pak bisa kasih makan dan lapangan kerja untuk banyak keluarga.” Tulis zulfianamisafir

    “90 M bs kali buat renov byk skolahan.” Siaminu2904

    Akun King Abdi seorang kreator tiktok juga menanggapi postingan dalam unggahan tersebut

    “YANG LU BUAT MEWAH-MEWAH UANG SIAPA.??.” tulis Kingabdi_jajanmercon

    Sebagian dari mereka bertanya Kenapa hanya diberikan teguran saja dengan uang 90 M yang sudah di Gunakan untuk foya-foya

    “Hanya Teguran.” Tulis hoshiluizz

    DKPP menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan etika dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu untuk menjaga kepercayaan masyarakat. (*)

  • Hari Ini, Sidang Lanjutan Gugatan Rp 125 T Gibran Kembali Digelar

    Hari Ini, Sidang Lanjutan Gugatan Rp 125 T Gibran Kembali Digelar

    Hari Ini, Sidang Lanjutan Gugatan Rp 125 T Gibran Kembali Digelar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait dengan riwayat pendidikan SMA kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).
    Hari ini, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan penetapan.
    “Agendanya, pembacaan penetapan,” kata penggugat Gibran, Subhan, saat dihubungi, Minggu (26/10/2025).
    Subhan mengatakan, isi gugatan juga akan dibacakan dalam ruang sidang.
    Sebelumnya, petitum tidak kunjung dibacakan karena sempat ada keberatan dari Subhan terkait dengan kuasa hukum dari KPU RI selaku Termohon 2.
    Dalam sidang sebelumnya, KPU RI diketahui diwakili oleh dua pihak, yaitu biro hukum internal dan Jaksa Pengacara Negara.
    Subhan menilai, penunjukan pengacara dari Kejaksaan Agung itu menyalahi aturan karena baru dilakukan di tengah persidangan berlangsung, bukan sejak awal gugatan.
    Sidang pun ditunda usai Subhan mengajukan keberatan.
    Majelis hakim belum menentukan sikap terkait dengan keberatan tersebut.
    Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004, lalu di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007.
    Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
    Namun, aspek yang dipermasalahkan Subhan adalah tempat Gibran mengenyam pendidikan, bukan soal lulus atau tidak.
    Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Roy Suryo Kuliti Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi yang Didapat dari KPU: Tanda Tangan Ditutup

    Roy Suryo Kuliti Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi yang Didapat dari KPU: Tanda Tangan Ditutup

    GELORA.CO  – Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) Roy Suryo kembali menguliti kejanggalan dalam ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

    Adapun Roy Suryo mengaku telah mendapat salinan ijazah kuliah Jokowi dari Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) pada awal Oktober 2025 lalu.

    Atau, tepatnya sebelum dia mengadakan bedah buku Jokowi’s White Paper di Gedung Umat Islam Solo pada Jumat (3/10/2025).

    Tiga pekan setelah pengakuan mendapat salinan ijazah kuliah Jokowi dari KPU tersebut, Roy Suryo kini mengungkap hal-hal yang janggal dari dokumen tanda kelulusan dari sekolah atau perguruan tinggi tersebut.

    Pria kelahiran Yogyakarta, 18 Juli 1968 ini mendapati bahwa ada beberapa bagian dari salinan ijazah Jokowi yang ditutup oleh KPU RI.

    Seperti tanda tangan, tanggal lahir, dan lainnya.

    Cara penutupan pada ijazah itu pun menurut Roy mengalami perbedaan.

    “Karena yang pertama itu, cara menutupnya bukan gini, waktu itu diputihkan. Kenapa sekarang beda dengan dulu? Kalau di-blur, nggak kayak gini. Ini diabu-abukan,” kata Roy Suryo kepada awak media di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

    Roy menyebut, Bonatua Silalahi akan mengecek mengapa ada perbedaan dalam penutupan ijazah ini.

    “Nanti Pak Bonatua pasti juga akan mengecek kenapa ada perbedaan dalam penutupan beberapa hal yang sangat spesial ini,” sambungnya.

    Selanjutnya, Roy Suryo bersikukuh bahwa ijazah adalah jenis dokumen yang diperbolehkan untuk ditunjukkan kepada publik.

    Ijazah, kata dia, berbeda dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak boleh dipertontonkan lantaran memiliki seri angka yang memuat data sensitif berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan).

    Roy Suryo menyebut, ijazah bukan termasuk informasi yang dikecualikan untuk tidak boleh diberikan ke publik.

    “Ijazah itu sekali lagi tidak dikecualikan. Harusnya ijazah itu dibuka. Kalau KTP, iya itu boleh dikecualikan, karena KTP itu ada NIK ya,” papar Roy.

    Menurutnya, tidak ada data yang bersifat rahasia pada ijazah.

    “[Ijazah] nggak ada rahasianya,” kata dia.

    Lalu, Roy Suryo menyebut, salinan ijazah Jokowi tersebut masih bisa diteliti dari aspek proporsi atau dimensinya, meski bagian tanda tangannya ditutup.

    “Itu kan posisinya ditutup ya tanda tangannya. Masih bisa diteliti itu. Yang penting bukan soal detailnya, tapi juga proporsinya,” tutur Roy.

    “Nanti semua ini akan kita tempelkan ya. Akan kita cek proporsinya, batas kanan batas kiri, kemudian dimensinya sama enggak,” tandasnya.

    Yakin 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu

    Setelah mengaku memegang salinan ijazah kuliah Jokowi dari KPU RI, Roy Suryo menyatakan keyakinannya bahwa dokumen bukti kelulusan milik ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu tidak asli.

    Tak tanggung-tanggung, Roy bahkan menyebut, 99,9 persen ijazah Jokowi adalah palsu.

    Menurutnya, salinan ijazah kuliah Jokowi yang didapat dari KPU RI sama dengan salinan ijazah yang dia teliti bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauzia Tyassuma.

    “Ini menunjukkan bahwa apa yang kami lakukan di buku ini tidak salah. Kami teliti bahannya sama,” ucap Roy Suryo, saat ditemui di Gedung Umat Islam Solo sebelum bedah buku Jokowi’s White Paper, Jumat (3/10/2025).

    “Sudah saya cek tinggal nanti keluar. Yang diberikan oleh KPU adalah sama dengan yang kami teliti. Ijazah itu 99,99 persen palsu,”

    Ada beberapa kejanggalan yang disampaikan oleh Roy Suryo.

    Misalnya, posisi logo dan teks pada salinan ijazah Jokowi tidak lazim, terutama saat dibandingkan dengan ijazah alumni lain yang lulus bersamaan dengan Jokowi yang Roy kantongi.

    Roy menilai, ijazah Jokowi tidak identik dengan ijazah-ijazah rekannya.

    “Bagaimana posisi cetaknya, posisi logo. Bahwa cetakannya berbeda dengan ijazah yang lain-lain. Harusnya cetakannya sama,” terang Roy.

    “Dibandingkan Frono Jiwo (1115), dengan almarhum Hari Mulyono (1116), Sri Murtiningsih (1117) itu beda. Padahal 3 nama tadi sama persis logonya. Yang saya lihat di KPU juga meleset,” tandasnya.

    Kronologi Roy Suryo Kantongi Salinan Ijazah Jokowi dari KPU RI

    Roy Suryo mengungkap bahwa dirinya mendapatkan salinan ijazah Jokowi dari KPU RI sebelum menghadiri aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/10/2025).

    Salinan ijazah tersebut sudah dilegalisir dan digunakan sebagai dokumen persyaratan calon presiden.

    “Kemarin siang sebelum teriak-teriak di mobil komando depan KPK saya paginya ke KPU. Kami mendapat salinan ijazah yang digunakan oleh Joko Widodo yang digunakan mendaftar menjadi calon presiden 2019. Kami masih menagih lagi 2014,” tutur Roy, Jumat (3/10/2025).

    Menurutnya, salinan ijazah yang dilegalisir hanya dapat digunakan untuk sekali.

    Dengan begitu, semestinya legalisir ijazah untuk syarat calon presiden tahun 2014 berbeda dengan 2019.

    “Karena tidak mungkin ijazah yang dilegalisasi sekali itu digunakan beberapa kali,” tutur Roy.

    “Kalau digunakan ada batasnya. Kami akan cek, benarkah dekan yang melegalisasi adalah orang yang ada pada saat itu. Yang 2019 sudah benar, Pak dr. Budiadi,” ungkapnya.

  • Pengamat: Fitnah ke Jokowi dan Keluarga Diduga Jadi Strategi Politik untuk Pilpres 2029
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Oktober 2025

    Pengamat: Fitnah ke Jokowi dan Keluarga Diduga Jadi Strategi Politik untuk Pilpres 2029 Regional 23 Oktober 2025

    Pengamat: Fitnah ke Jokowi dan Keluarga Diduga Jadi Strategi Politik untuk Pilpres 2029
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengamat politik Pieter C. Zulkifli mengingatkan bahwa demokrasi hanya akan matang jika semua pihak bersedia bersaing secara sehat, bukan dengan cara menjatuhkan karakter lawan politik.
    Pieter mencontohkan maraknya narasi negatif terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan keluarganya dalam beberapa waktu terakhir.
    “Gelombang fitnah terhadap mantan Presiden Jokowi dan keluarga diduga bukan sekadar kritik, tapi strategi politik menjelang Pilpres 2029,” kata Pieter dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (23/10/2025).
    Pieter, yang merupakan mantan politisi Partai Demokrat sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI periode 2009–2014, menilai pola serangan terhadap Jokowi dan keluarganya menunjukkan adanya upaya politik terorganisasi.
    Ia menyoroti isu dugaan ijazah palsu Jokowi sebagai contoh paling mencolok dari strategi politik berbasis disinformasi.
    “Isu itu berkembang liar di ruang publik, padahal berulang kali Mahkamah Konstitusi (MK), perguruan tinggi, dan lembaga hukum menyatakan tidak ada kejanggalan,” ujarnya.
    Belakangan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang juga putra sulung Jokowi, turut menjadi sasaran narasi negatif.
    Gibran bahkan digugat secara perdata oleh warga sipil bernama Subhan Palai, atas perbuatan melawan hukum karena dinilai ada syarat pendaftaran cawapres yang tidak terpenuhi.
    Dalam gugatan tersebut, Gibran dan KPU dituntut membayar ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    Menurut Pieter, fenomena ini memperlihatkan mudahnya ruang digital dikapitalisasi oleh kepentingan politik untuk menggiring persepsi publik.
    “Inilah tantangan terbesar pemerintahan pasca-Jokowi, yakni menjaga rasionalitas publik agar tidak larut dalam gelombang disinformasi yang diproduksi secara sistemik,” ucapnya.
    Pieter menduga ada kekuatan politik yang sengaja menciptakan opini negatif terhadap Jokowi agar tersingkir dari gelanggang politik 2029.
    “Taktik yang digunakan klasik; adu domba, framing media, dan eksploitasi sentimen publik melalui buzzer dan akun anonim,” katanya.
    Ia kembali menegaskan bahwa demokrasi hanya akan matang jika para aktor politik bersaing dengan gagasan dan kerja nyata, bukan lewat fitnah atau serangan personal.
    “Fitnah mungkin bisa mengubah persepsi sesaat, tapi sejarah akan menilai siapa yang bekerja dan siapa yang hanya berisik,” ujar Pieter.
    Lebih lanjut, Pieter menyebut ujian terbesar pasca-Jokowi bukan soal siapa yang berkuasa, tetapi bagaimana bangsa ini menjaga akal sehatnya di tengah derasnya arus informasi dan polarisasi politik.
    “Publik harus cerdas memilah informasi. Karena pada akhirnya, demokrasi yang sejati berdiri di atas kebenaran, bukan kebencian,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sewa Private Jet Rp90 Miliar Pakai Uang Negara, Ketua dan 4 Anggota KPU Cuma Disanksi Teguran Keras

    Sewa Private Jet Rp90 Miliar Pakai Uang Negara, Ketua dan 4 Anggota KPU Cuma Disanksi Teguran Keras

    GELORA.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI dan empat anggota KPU, serta Sekjen KPU, karena terbukti melanggar kode etik terkait pengadaan sewa jet pribadi saat penyelenggaraan Pemilu 2024. Sanksi ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa, 21 Oktober 2025.

    Pengadaan jet pribadi tersebut direncanakan untuk melakukan pemantauan dan memastikan distribusi logistik Pemilu 2024 di sejumlah daerah, termasuk yang termasuk dalam kategori tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, jet pribadi itu tidak digunakan sesuai peruntukannya.

    DKPP menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi tersebut dilakukan sebanyak 59 kali dan tidak digunakan untuk menuju daerah 3T.

    Terkait alasan pengadaan, teradu 1-5 serta teradu 7 mengungkapkan bahwa masa kampanye pada Pemilu 2024 hanya berlangsung 75 hari, lebih singkat dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang berlangsung selama 203 hari. Mereka menganggap bahwa sempitnya waktu kampanye pada Pemilu 2024 membuat pengadaan dan distribusi logistik pemilu menjadi sangat terbatas, sehingga pilihan moda transportasi reguler dianggap tidak cukup.

    Oleh karena itu, penggunaan jet pribadi dianggap sebagai solusi untuk memantau dan memastikan logistik di daerah-daerah 3T. Namun, kenyataannya, jet pribadi digunakan dalam 59 perjalanan, termasuk ke daerah yang bukan termasuk kategori 3T.

    Atas pertimbangan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin, dan empat anggota KPU, yaitu Idam Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, serta Agus Melas, serta Sekjen KPU, Bernard Darmawan Sutrisno, karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sementara itu, Komisioner Betti Epsilon Idrus tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, teradu 5 August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP Heddy Lugito.

    Dalam putusannya, DKPP memutuskan: (1) mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian; (2) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu 1, Muhammad Afifuddin, selaku Ketua KPU, dan empat anggota KPU; (3) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu 7, Bernard Darmawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU; dan (4) merehabilitasi nama baik teradu 6, Betti Epsilon Idrus, yang tidak terbukti melanggar kode etik.

  • Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik Pemilu 2024 di Sumenep, Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP

    Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik Pemilu 2024 di Sumenep, Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP

    Sumenep (beritajatim.com) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura masih menunggu hasil audit tim auditor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas kasus dugaan korupsi pengadaan logistik Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep.

    “Kami masih menunggu hasil audit LKPP dan BPKP Jawa Timur. Termasuk juga audit dari ahli keuangan negara dari Bandung Jawa Barat. Nanti setelah ketemu kerugian negara berapa, baru kita bisa mengambil langkah untuk menetapkan tersangkanya,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, Rabu (22/10/2025).

    Ia menjelaskan, untuk penanganan setiap perkara, terlebih lagi perkara dugaan korupsi, pihaknya harus tetap mengedepankan kehati-hatian, agar tidak salah dalam mengambil keputusan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

    “Sampai sekarang, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kami mohon masyarakat bersabar menunggu hasil penyidikan dalam kasus ini,” tandas Indra.

    Pengadaan logistik Pemilu 2024 di Kabupaten Sumenep diduga terdapat penyimpangan. Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Tim penyidik Kejari Sumenep pada Juli 2025 telah melakukan penggeledahan di kantor dan gudang KPU Sumenep. Selain itu penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi pejabat KPU Sumenep kala kasus itu terjadi.

    Penggeledahan itu menyasar pada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban logistik Pemilu 2024. (tem/ian)