Kementrian Lembaga: KPU

  • KPU mengintensifkan kajian susun usulan konsep Pemilu pascaputusan MK

    KPU mengintensifkan kajian susun usulan konsep Pemilu pascaputusan MK

    Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyatakan pihaknya mengintensifkan kajian guna menyusun usulan soal konsep penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilu nasional dan daerah.

    Afifuddin seusai pelaksanaan Seminar Nasional tentang Pemilu di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan usulan yang dibuat oleh pihaknya nantinya disampaikan ketika DPR RI dan pemerintah mulai menggulirkan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilu.

    “Kami sekarang sifatnya melakukan kajian diskusi terkait beberapa rencana opsi usulan. Karena apapun desain pemilu kita yang terdampak langsung diantaranya adalah penyelenggara,” kata Afifuddin.

    KPU RI saat ini masih terus menunggu dimulainya pelaksanaan revisi Undang-Undang tentang Pemilu oleh DPR RI dan pemerintah.

    Meski demikian, dia memandang bahwa pemisahan antara pemilu nasional dan daerah sebagai semangat memperbaiki proses tahapan dari pelaksanaan pasta demokrasi di Indonesia.

    “Kalau KPU sebenarnya pada saat pemilu adalah pelaksana dari undang-undang,” ucapnya.

    Selain itu, lembaga penyelenggara pemilu ini terus berupaya menggencarkan pemanfaatan teknologi informasi karena dipandang lebih bisa menghemat biaya pelaksanaan pemilu ketimbang menggunakan cara konvensional.

    Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr Aan Eko Widiarto menyampaikan seminar nasional ini menjadi wadah bagi civitas academica menyumbangkan gagasan pelaksanaan pemilu setelah terbitnya putusan MK.

    Dia menyebut ketepatan dari pelaksanaan pemilu yang berjalan terpisah bergantung pada poin di dalam regulasi kepemiluan.

    “Jangan sampai undang-undangnya menciptakan ketidakpastian. Kami mendorong agar materi yang sudah diuji oleh MK dibungkus dengan baik di dalam undang-undang,” katanya.

    Ia menilai bahwa pemisahan ini berpotensi menjadi langkah perbaikan terhadap pelaksanaan pemilu.

    “Selama ini ketika memilihnya lima (jenis pemilihan) bisa blank, karena asal memilih. Kalau dipisah nasional dan lokal pertimbangannya lebih matang,” tutur dia.

    Pewarta: Ananto Pradana
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kantor DPC PDIP Gresik Didatangi KPU Ada Apa ?

    Kantor DPC PDIP Gresik Didatangi KPU Ada Apa ?

    Gresik (beritajatim.com)– Menjelang tutup tahun 2025. Kantor DPC PDIP Gresik, tiba-tiba didatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Kedatangan lembaga penyelenggara pemilu di kandang banteng tersebut ternyata bersilaturrahmi sekaligus melakukan sosialisasi sistem informasi partai politik, atau lebih dikenal dengan nama sipol.

    Ketua DPC PDIP Gresik Mujid Riduan mengatakan, kedatangan KPU rangkaian silaturrahmi ke sejumlah partai politik yang terdaftar di Gresik.

    “Mereka KPU datang ke kantor kami melakukan pembenahan sipol. Tidak hanya di PDIP tapi juga di semua partai politik yang terdaftar di KPU,” katanya, Jumat (7/11/2025).

    Wakil Ketua DPRD Gresik itu menuturkan, pembenahan sipol harus segera dilakukan sebelum tutup tahun sebagai syarat peserta partai politik yang resmi terdaftar.

    “Aturannya tiga hari sebelum tutup harus sudah rampung bagi semua partai politik,” tuturnya.

    Mujid Riduan menambahkan, dirinya merinci beberapa aspek yang wajib diperbarui oleh partai di sipol. Salah satunya adalah pembaharuan data yang
    menjadi sarana utama bagi partai politik untuk mencerminkan dinamika internal secara akuntabel, termasuk perubahan kepengurusan atau penonaktifan anggota.

    “Pembenahan itu antara lain meliputi kepengurusan parpol pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, serta keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” imbuhnya.

    Sebagai informasi keberadaan sipol untuk melengkapi administrasi partai politik serta untuk memudahkan data anggota partai. Apa masih tercatat atau tidak. Sipol juga untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan transparansi proses kepesertaan partai politik dalam pemilu mendatang.

    Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Gresik, Ahmad Taufik menjelaskan selain PDIP. Institusinya juga melakukan hal yang sama pada partai politik yang lain.

    “Nanti bergiliran setelah DPC PDIP Gresik, kami juga silaturrahmi sekretariat partai politik yang dalam waktu dekat,” urainya. (dny/ted)

  • Bonatua akan Polisikan Komisioner KPU hingga Kadis Pusip terkait Ijazah Jokowi

    Bonatua akan Polisikan Komisioner KPU hingga Kadis Pusip terkait Ijazah Jokowi

    GELORA.CO – Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi berencana melaporkan sejumlah pihak terkait dokumen pendaftaran ijazah Joko Widodo alias Jokowi ketika mendaftar sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Presiden RI ke Bareskrim Polri.

    Mereka yang dilaporkan adalah komisioner/Sekjen KPU RI periode 2014-2024, komisioner/Sekjen KPU DKI Jakarta 2012-2017, komisioner/Sekjen KPU Solo 2005-2010, pejabat Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) 2012-2024, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Pusip) DKI Jakarta, dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta.

    Berdasarkan informasi yang diterima RMOL, Bonatua akan mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat 7 Oktober 2025 pukul 10.30 WIB. Bonatua akan menjerat mereka dengan UU Kearsipan. 

    Bonatua memandang KPU dan lembaga kearsipan seharusnya memiliki salinan ijazah Jokowi ketika menjabat sebagai gubernur dan presiden. 

    Selain itu, ijazah Jokowi sebagai cagub maupun capres yang diserahkan kepada KPU RI dan KPU DKI ternyata tidak pernah diautentikasi terhadap yang asli.

  • Lorong Gelap Transaksi Pilkada Bikin Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK

    Lorong Gelap Transaksi Pilkada Bikin Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK

    Lorong Gelap Transaksi Pilkada Bikin Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendata sudah ada 171 Bupati dan Wali Kota yang terjerat kasus korupsi.
    Sedangkan gubernur mencapai 30 orang. Data ini belum ditambah dengan data terbaru, yakni dua kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK dua bulan belakangan.
    Dua orang tersebut adalah Gubernur Riau Abdul Wahid dan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.
    Pada tahun sebelumnya, Kompas.com mencatat lima kepala daerah yang ditangkap KPK atas kasus korupsi.
    Mereka adalah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, dan terakhir Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
    Kasus kepala daerah terjerat korupsi yang berulang membuat publik bertanya, mengapa mereka seolah tak belajar dan tak jera dengan kejahatan yang dianggap
    extraordinary
    atau kejahatan luar biasa di Indonesia ini?
    Ketua IM57+ Lakso Anindito mengatakan, ada tiga faktor yang menjadi penyebab paling sering kepala daerah terjerat kasus korupsi.

    Pertama, sektor pengadaan barang dan jasa yang masih longgar dan menimbulkan kerawanan kecurangan dan permainan.
    Karena sistem transparansi dinilai tidak cukup, akan tetapi masih ada proses tender yang bersifat formalitas untuk menunjuk pemenang yang sudah ditetapkan di awal lelang.
    “Nah itu menandakan bahwa sektor ini masih merupakan sektor yang signifikan ya tingkat perawatannya dan perlu ada tindakan segera untuk melakukan proses reformasi,” katanya.
    Kedua, adalah persoalan sistem yang masih menggunakan berbagai peluang dan kesempatan untuk bisa mendukung pembiayaan politik dan pribadi kepala daerah.
    Salah satu contoh adalah Gubernur Riau yang menggunakan kekuasaannya untuk memeras bawahannya dengan istilah “jatah preman”.
    “Yang ketiga saya ingin menyoroti biaya politik yang mahal,” katanya.
    Menurut Lakso, biaya politik ini tak terhenti ketika para kepala daerah memenangkan pemilihan, tetapi terus mengalir ketika mereka telah dilantik.
    Biaya politik seperti biaya dukungan kepada aparat penegak hukum dan pengeluaran untuk melanggengkan kekuasaan lewat oknum di DPRD bisa saja menjadi beban untuk kepala daerah.
    “Nah biaya-biaya siluman inilah yang sebetulnya menjadi salah satu faktor yang memperparah kondisi tersebut,” katanya.
    Program Officer Divisi Tata Kelola Partisipasi dan Demokrasi Transparansi Internasional Indonesia (TII) Agus Sarwono mengatakan, fenomena kepala daerah korup ini bisa jadi disebabkan ongkos politik yang mahal.
    “Yang pasti kan ini implikasi dari biaya politik yang sangat tinggi ya. Dan tentu kan mahalnya biaya politik itu menjadi salah satu faktor penyebab ya,” imbuhnya kepada Kompas.com, Rabu (5/11/2025).
    Dia mengutip data dari KPK yang menyebut modal kampanye untuk kepala daerah bisa mencapai Rp 20-100 miliar.
    Menurut Agus, konsekuensi logis dari modal besar adalah mengembalikannya dengan cara yang besar juga.
    Upaya balik modal ini yang sering dilakukan dengan berbagai macam cara yang ilegal, seperti pemanfaatan anggaran publik sampai memainkan perizinan proyek dan juga pungutan liar.
    Dalam konteks Riau, Agus menyebut ada “jatah preman” yang dilakukan sebagai upaya mengambil keuntungan lewat jalur ilegal.
    “Ini kan menunjukkan bahwa modusnya itu masih menggunakan modus-modus yang lama modus korupsinya, Tapi lebih sistematis saja sebetulnya. Banyak pihak yang ikut terlibat,” katanya.
    Karena motif yang berulang ini, Agus menilai perlu ada gerakan cepat revisi pemilihan umum khususnya kepala daerah agar biaya politik tak lagi menjadi beban.
    Dosen Ilmu Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan, kepala daerah yang nekat korupsi padahal baru beberapa bulan menjabat sebagai gejala lemahnya sistem hukum di Indonesia.
    Dia mengaitkan pada ongkos pemilihan kepala daerah yang dinilai tinggi, namun saat transparansi laporan biaya kampanye, tak pernah ada data kredibel yang menyebut ongkos pilkada tersebut mahal.
    “Ini menunjukkan bahwa politik biaya tinggi justru terjadi di ruang gelap, arena di luar jangkauan mekanisme pelaporan dan pengawasan,” kata Titi kepada Kompas.com, Kamis (6/11/2025).
    Titi mengatakan, sistem hukum Indonesia terlihat lemah di sini. Karena praktik jual beli suara dan kursi kekuasaan dibiarkan saja, dan negara tak bisa mengatur hal tersebut.
    “Dalam hal ini, kita sedang berhadapan dengan pembiaran sistematis oleh negara, di mana regulasi dan mekanisme pengawasan pendanaan politik baik oleh KPU, Bawaslu, maupun lembaga keuangan, tidak dibekali instrumen yang memadai untuk menelusuri aliran dana sesungguhnya dalam kontestasi elektoral,” ucapnya.
    Karena itu, transparansi dana kampanye hanya menjadi formalitas administratif, bukan mekanisme substantif akuntabilitas publik.
    Solusi yang ditawarkan Titi adalah membenahi secara total pendanaan politik harus menjadi prioritas nasional.
    Menurut Titi, negara tidak bisa terus menyerahkan pembiayaan politik sepenuhnya kepada individu calon atau partai tanpa tanggung jawab publik.
    “Harus ada inisiatif pendanaan politik berbasis negara yang transparan, adil, dan terukur sehingga politik tidak lagi menjadi arena transaksional yang melahirkan korupsi sebagai balas modal,” ucapnya.
    Titi juga mengatakan, harus ada reformasi sistemik pendanaan politik yang menempatkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas sebagai fondasi utama.
    Tanpa itu, Titi menilai kasus korupsi kepala daerah hanya akan terus berputar dalam siklus yang sama berupa biaya tinggi, korupsi tinggi, dan kepercayaan publik yang terus menurun.
    Selain soal sistem pembiayaan politik, pengawasan dana kampanye harus direformasi total dan harus menjadi fokus dari negara.
    Dia berharap PPATK dilibatkan dalam pengawasan dana kampanye sebagai bentuk mengawasi aliran uang yang beredar di pemilu secara menyeluruh.
    Metode kampanye juga harus didesain agar lebih adil dan memberi insentif bagi kampanye dengan kampanye terjangkau.
    “Penegakan hukum atas politik uang juga harus sepenuh efektif oleh karena itu harus ada rekonstruksi aparat yang terlibat dalam pengawasan dan penegakan hukumnya,” katanya.
    Misal dengan mengatur patroli aparat penegak hukum dan optimalisasi kewenangan tangkap tangan atas praktik politik uang.
    “KPK juga perlu terlibat dalam pengawasan dan penindakan praktik uang ini. Sebab akar dari korupsi politik adalah politik uang. Maka harus ada upaya luar biasa untuk memberantasnya,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DKPP lantik 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah periode 2025-2026

    DKPP lantik 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah periode 2025-2026

    Hari ini kita lantik 38×6 orang, jumlahnya itu. Dari unsur Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dua orang, dari unsur KPU (Komisi Pemilihan Umum) dua orang, dari unsur masyarakat dua orang,”

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melantik 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2025-2026 yang akan segera bertugas memperkuat penegakan kode etik penyelenggara Pemilu di seluruh wilayah Indonesia.

    Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan 228 anggota TPD tersebut tersebar di 38 provinsi dengan masing-masing provinsi dikawal oleh enam anggota TPD.

    “Hari ini kita lantik 38×6 orang, jumlahnya itu. Dari unsur Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dua orang, dari unsur KPU (Komisi Pemilihan Umum) dua orang, dari unsur masyarakat dua orang,” kata Heddy usai pelantikan TPD DKPP di Jakarta, Kamis.

    Heddy menjelaskan tugas para anggota TPD tersebut adalah membantu persidangan di DKPP ketika memeriksa perkara-perkara di daerah.

    Nanti hasil pemeriksaan perkara di daerah itu mereka akan bikin rekomendasi putusan. Rekomendasi itulah nantinya yang akan dibahas dalam pleno putusan di DKPP RI. Jadi tim pemeriksa daerah itu sifatnya membantu,” ujarnya.

    Ia menjelaskan rekomendasi yang diberikan oleh TPD tidak mesti tegak lurus dengan putusan sidang DKPP. Heddy menegaskan putusan sidang DKPP bisa saja berbeda dengan rekomendasi dari DKPP.

    Rekomendasi mereka itu bisa berbeda dengan putusan, rekomendasi mereka juga bisa sejalan dengan putusan. Rekomendasi mereka bisa lebih ringan dari putusan dan rekomendasi mereka bisa lebih berat dari putusan kita. Tergantung penilaian kami,” tuturnya.

    Namun Heddy mengatakan tugas TPD tersebut sangat penting mengingat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu hanya beranggotakan lima orang ditambah satu orang ex officio dari KPU dan satu ex officio dari Bawaslu.

    Heddy juga mengatakan saat ini DKPP sedang mempertimbangkan pembangunan sekretariat di Pronvinsi untuk mengoptimalkan pelayanan pengaduan terkait penyelenggara Pemilu di daerah.

    “(Pembangunan sekretariat) Tujuannya bukan untuk gagah-gagahan tapi untuk melakukan pelayanan pengaduan. Kasihan itu saudara-saudara kita dari Papua sana datang ke Jakarta hanya untuk membawa selembar pengaduan. Memang pengaduan bisa dikirim email, bisa dikirim lewat pos, tapi teman-teman pengadu ini merasa lebih nyaman kalau datang sendiri ke kantor DKPP. Minimal menyerahkan dokumen sambil foto di depan kantor DKPP,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPU Kota Kediri Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih di Ponpes Wali Barokah Pasca Pilkada 2025

    KPU Kota Kediri Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih di Ponpes Wali Barokah Pasca Pilkada 2025

    Kediri (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melanjutkan program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpes) Wali Barokah Kediri. Kunjungan ini bertujuan untuk memverifikasi dan memastikan akurasi data pemilih di lokasi khusus pasca-pelaksanaan Pilkada.

    Rombongan KPU terdiri dari Nia Sari (Divisi Perencanaan Data), Ro’ihaatul Janah (Divisi SDM & Sosialisasi), Adib Seimatus Sofie (Divisi Teknis), dan Imam Murofid (Divisi Hukum).

    Sambutan Ketua KPU diwakili Nia Sari yang menyampaikan apresiasi atas kontribusi besar Ponpes Wali Barokah dalam menyukseskan Pilkada Kota Kediri. “Kami berterima kasih kepada Pondok Pesantren Wali Barokah atas kerja sama yang baik. Pelaksanaan Pilkada di Kota Kediri berjalan lancar dan sukses, tanpa adanya gugatan,” ujar Nia.

    Ia juga menyebutkan adanya satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus di lingkungan Ponpes Wali Barokah. “Alhamdulillah santri Wali Barokah tergolong aktif melakukan pemungutan suara, menunjukkan dukungan pondok terhadap proses demokrasi di lokasi TPS khusus pondok ini,” ujarnya.

    Dalam pemaparannya, Nia menjelaskan progres PDPB KPU Kota Kediri yang merujuk pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, dengan DPT Pilkada sebelumnya sebanyak 222.265 pemilih. Total pemilih saat ini (pasca-pleno Oktober) mencapai 228.080 pemilih, mengalami kenaikan 5.815 pemilih.

    “Dari total tersebut, terdapat 1.388 pemilih dari lokasi khusus, termasuk Lapas, Ponpes Al-Amin, dan Ponpes Wali Barokah yang sebelumnya tercatat 231 pemilih,” lanjutnya.

    Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi KPU RI untuk mengkoordinasikan data terkini di lokasi khusus.
    “Harapan kami, apabila dari 231 pemilih tersebut kini sudah tidak lagi berada di Kota Kediri, pihak Pondok dapat memberikan informasi kepada kami agar nama-nama tersebut dapat dihapus dari DPT,” tegas Nia.

    Ia menambahkan, KPU dijadwalkan akan melaksanakan pleno penutupan DPT akhir tahun 2025 pada awal Desember.

    Sementara itu, Ketua Ponpes Wali Barokah, H. Sunarto, menyambut baik langkah KPU dan menyatakan komitmennya untuk memastikan partisipasi santri dalam setiap pesta demokrasi.

    “Kami ingin terus mendorong agar para santri yang telah memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa pemilu merupakan kegiatan konstitusional yang wajib dimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab. Menurutnya, tantangan utama terletak pada pergerakan santri yang cukup tinggi, sehingga data perlu selalu diperbarui.

    “Kami selalu berupaya agar penyelenggaraan pemilu berlangsung aman, lancar, dan partisipasi pemilih bisa meningkat,” tambahnya.

    Menanggapi permintaan pemutakhiran data 231 pemilih, pihak Ponpes Wali Barokah siap melakukan verifikasi ulang.
    “Kami akan mereview kembali data tahun 2024 yang masuk di TPS khusus. Kami akan melakukan penyisiran ulang, dan jika diperlukan, kami siapkan dalam bentuk hardcopy maupun softcopy,” jelas H. Sunarto.

    Ia memohon waktu sekitar satu minggu untuk menyiapkan data tersebut agar seluruh santri yang memenuhi syarat usia dapat tercatat dan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada dan Pilpres berikutnya.

    “Semoga waktu yang diberikan untuk pemutakhiran data pemilih di TPS khusus cukup untuk menyelesaikannya. Sehingga data tersebut bisa segera menyerahkannya kepada pihak KPU,” tutupnya. [nm/ian]

  • Menkomdigi Ungkap Sinyal 4G Selimuti 90% Pulau Besar RI, 5G Bertahap

    Menkomdigi Ungkap Sinyal 4G Selimuti 90% Pulau Besar RI, 5G Bertahap

    Jakarta

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan lanskap digital nasional mengalami perubahan signifikan, termasuk perkembangan 4G dan 5G.

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebutkan ketersediaan jaringan 4G kini telah melampaui 90% di seluruh pulau besar Indonesia. Pulau Jawa mencatat tingkat tertinggi sebesar 96,4%, diikuti Bali dan Nusa Tenggara 95,2%, sementara wilayah-wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau seperti Sulawesi dan Maluku kini juga menembus angka 90%.

    “Kinerja jaringan seluler di Indonesia meningkat signifikan. Ini adalah capaian penting bagi pemerataan akses digital di seluruh wilayah nusantara,” ujar Meutya dikutip dari website Komdigi, Rabu (5/11/2025).

    Komdigi kemudian mengacu pada Data Speedtest Intelligence menunjukkan bahwa median kecepatan unduh nasional melonjak dari 17,54 Mbps di 2022 menjadi 30,5 Mbps pada pertengahan 2025 atau meningkat hampir dua kali lipat.

    Kemudian dari sisi peningkatan pada kelompok pengguna dengan koneksi terendah, dari hanya 2,66 Mbps menjadi 5,69 Mbps. Komdigi mengklaim ini bukan hanya kota besar yang merasakan dampak digitalisasi, tetapi juga komunitas pedesaan dan wilayah terpencil.

    “Peningkatan di segmen terbawah ini sangat penting. Ia menunjukkan bahwa digitalisasi tidak lagi elitis, tetapi benar-benar menjangkau rakyat di lapisan bawah,” kata Meutya.

    Wilayah yang sebelumnya tertinggal, seperti Maluku Utara, kini mengalami peningkatan kecepatan dari 13,39 Mbps menjadi 20,49 Mbps. Di Papua, lonjakannya bahkan mencapai lebih dari dua kali lipat.

    Komdigi menjelaskan peningkatan kualitas internet ini merupakan hasil kombinasi investasi infrastruktur, kemitraan publik-swasta, dan kebijakan pro-pemerataan.
    Program Kewajiban Pelayanan Universal (KPU) yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) memainkan peran penting.

    Melalui dana kontribusi operator, pemerintah berhasil menyelesaikan 6.672 menara Base Transceiver Station (BTS) di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan menghadirkan konektivitas 4G ke sekolah, puskesmas, dan kantor desa.

    “Ini bukan sekadar pembangunan infrastruktur, tapi tentang keadilan digital. Kita ingin setiap anak Indonesia, dari Aceh sampai Merauke, memiliki peluang yang sama untuk belajar dan tumbuh,” ucap Meutya.

    Sementara itu, sejak pertama kali dihadirkan pada pertengahan 2021, kini teknologi 5G berkembang bertahap dan strategis. Wilayah Bali dan Nusa Tenggara mencatat ketersediaan tertinggi di angka 17%, berkat fokus penggelaran di kawasan pariwisata dan bisnis.

    Meskipun pertumbuhan 5G masih terbatas, Komdigi menyebutkan bahwa pendekatan ini dianggap realistis dengan memastikan kesiapan spektrum, efisiensi biaya, dan keberlanjutan infrastruktur sebelum memperluas cakupan nasional.

    “Cita-cita kami jelas. Tidak ada satu pun warga Indonesia yang tertinggal dalam arus digitalisasi. Kesenjangan digital harus ditutup bukan hanya dengan jaringan, tapi juga dengan pengetahuan dan kesempatan,” pungkasya.

    (agt/agt)

  • Gibran Ditantang Pamerkan Sertifikat UTS Insearch

    Gibran Ditantang Pamerkan Sertifikat UTS Insearch

    GELORA.CO -Sekembali dari Sydney, pemerhati telematika Roy Suryo membawa sejumlah barang bukti terkait hasil investigasinya di Insearch Language Centre Sydney, lembaga persiapan untuk mahasiswa asing sebelum melanjutkan kuliah di University of Technology Sydney (UTS). 

    Salah satunya yang dibawa adalah sertifikat Insearch Language Centre Sydney, tempat di mana Wapres Gibran Rakabuming Raka pernah belajar selama enam bulan.

    “Apakah dia memiliki bukti ini? Ini yang Namanya sertifikat UTS Insearch. Jadi kalau dia meniru ini, seperti dilakukan bapaknya akan ketahuan,” kata Roy Suryo saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, usai dari Sydney, Australia, pada Selasa 4 November 2025.

    Menurut Roy Suryo, lima alumni Insearch Language Centre Sydney yang ditemuinya di Sydney, memiliki sertifikat yang sama. 

    “Saya haqul yakin 99,9 persen Gibran tidak punya (sertifikat) ini,” kata Roy Suryo dikutip dari Youtube Refly Harun.

    Karena itulah, Roy Suryo mendesak Kemendikbud mencabut surat keterangan penyetaraan SMA Gibran karena tidak memiliki sertifikat UTS Insearch.

    Diketahui, berdasarkan data resmi KPU yang digunakan Gibran saat pendaftaran Pilpres 2024, disebutkan putra sulung Joko Widodo itu tercatat menempuh studi di UTS Insearch, Sydney, Australia, selama periode tiga tahun, dari 2004 hingga 2007.

  • Hakim Kasus Hasto Dapat Promosi Jadi Wakil Ketua PN Cilacap

    Hakim Kasus Hasto Dapat Promosi Jadi Wakil Ketua PN Cilacap

    Hakim Kasus Hasto Dapat Promosi Jadi Wakil Ketua PN Cilacap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Hakim yang dulu mengadili perkara Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Rios Rahmanto, dipromosi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cilacap.
    Hal ini diketahui dari pengumuman di laman resmi badilum.mahkamahagung.go.id.
    “Nama
    Rios Rahmanto
    , jabatan lama Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jabatan baru
    Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cilacap
    ,” dikutip dari laman tersebut pada Selasa (4/11/2025).
    Informasi mutasi para hakim ini dibenarkan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto.
    Ia menyebutkan bahwa mutasi Rios merupakan kebutuhan organisasi karena mutasi tidak berlaku untuk satu orang saja.
    Dalam daftar tersebut, ada sebanyak 760 hakim yang dimutasi di seluruh Indonesia.
    “Itu kebutuhan organisasi, dan yang bersangkutan kalau jadi wakil ketua berarti promosi,” kata Yanto saat dihubungi, Kamis.
    Sebelum dimutasi, Rios diketahui tengah menjadi ketua majelis hakim untuk beberapa perkara yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Salah satunya adalah kasus dugaan
    korupsi
    jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara dengan terdakwa Iswan Ibrahim dan Danny Praditya.
    Baru-baru ini, Rios juga baru saja memberikan vonis berat kepada eks Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana.
    Pada sidang Kamis (30/10/2025), Rios dan dua hakim anggotanya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Iwan Henry karena terbukti korupsi penggelembungan anggaran hingga kegiatan fiktif.
    Iwan juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara, serta uang pengganti senilai Rp 13,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Dua terdakwa lainnya juga tidak lepas dari jeratan hukum.
    Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Jakarta nonaktif, Mohamad Fairza Maulana alias Keta, divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan subsider 3 bulan penjara, serta uang pengganti senilai Rp 841,5 juta.
    Sementara itu, Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi, divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara, serta uang pengganti senilai Rp 13,2 miliar subsider 3 tahun penjara.
    Rios juga sempat ramai dibicarakan publik ketika ia memimpin persidangan yang melibatkan
    Hasto Kristiyanto
    .
    Persidangan ini bergulir pada Maret-Juli 2025.
    Rios dan para hakim anggotanya menyatakan Hasto bersalah karena telah menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masuki dalam proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI.
    Hasto pun divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
    Namun, menurut Rios dan hakim lainnya, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
    Meski palu sudah diketuk, putusan dari Rios tidak lagi berlaku karena pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberikan amnesti dan mengampuni Hasto dari tindakannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengacara Ungkap Respons Gibran Digugat Rp 125 Triliun soal Riwayat SMA

    Pengacara Ungkap Respons Gibran Digugat Rp 125 Triliun soal Riwayat SMA

    Pengacara Ungkap Respons Gibran Digugat Rp 125 Triliun soal Riwayat SMA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengacara Dadang Herli Saputra mengungkapkan bahwa kliennya, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, tidak merespons banyak meski digugat hingga Rp 125 triliun oleh warga sipil bernama Subhan.
    “Tidak ada respons kaget, gembira, atau bagaimana; responnya umum saja,” ujar Dadang saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).
    Dadang mengatakan, Gibran juga tidak memberikan banyak tanggapan meski riwayat pendidikannya diragukan.
    Gibran disebutkan telah menyerahkan seluruh proses hukum yang kini berjalan di PN Jakpus kepada kuasa hukumnya.
    “Tanggapan khusus tidak ada, semua diserahkan ke tim hukum,” kata Dadang.
    Namun, Dadang menyebutkan bahwa Gibran rutin memantau perkembangan gugatannya.
    Minimal, setiap kali sidang selesai, Dadang dan tim akan memberikan laporan.
    “Setiap sidang pasti akan dipantau karena pasti kami laporkan setiap habis sidang,” imbuh Dadang.
    Diketahui, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004, lalu di UTS Insearch Sydney pada tahun 2004-2007.
    Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
    Namun, Subhan selaku penggugat menilai bahwa dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SMA.
    Atas hal ini, Subhan meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Dalam sidang hari ini, Subhan membacakan isi gugatan.
    Selanjutnya, para tergugat, Gibran dan KPU RI, akan diberikan kesempatan untuk memberikan jawabannya.
    Majelis hakim menyebutkan bahwa beberapa sidang selanjutnya akan dilaksanakan secara online alias e-court.
    Para tergugat diminta untuk memberikan jawaban mereka atas isi gugatan pada Senin (10/11/2025).
    Setelah memberikan jawaban atas gugatan, sidang akan dilanjutkan dengan replik dan duplik, keduanya juga dilakukan secara online.
    Sidang baru dilakukan tatap muka mengikuti perkembangan dan pertimbangan selanjutnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.