Kementrian Lembaga: KPU

  • Seleksi Calon Anggota KPU Gresik Jaring 20 Besar

    Seleksi Calon Anggota KPU Gresik Jaring 20 Besar

    Gresik (beritajatim.com) – Tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Gresik periode 2024-2029 semakin memanas. Setelah pengumuman 62 peserta yang lolos seleksi berkas, kini mereka dihadapkan dengan tes CAT (Computer Assisted Test) dan tes psikologi.

    Tes CAT berlangsung pada tanggal 31 Maret 2024 di Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS). Sedangkan tes psikologi diselenggarakan hari ini, 1 April 2024, di ballroom Hotel Vasa Surabaya.

    Sasongko Budisusetyo, Ketua Timsel Provinsi Jawa Timur 3, menjelaskan bahwa tes CAT dan psikologi ini bertujuan untuk menjaring 20 peserta terbaik. Hasil tes akan diranking dan diumumkan paling lambat 7 April 2024.

    “Bagi yang lolos 20 besar, akan disaring lagi menjadi 10 besar melalui tes wawancara dan kesehatan,” ungkap Sasongko.

    Dari 10 besar tersebut, KPU RI akan memilih 5 komisioner terpilih melalui tahapan tes uji kepatutan dan kelayakan.

    Sebelumnya, pada tanggal 28 Maret 2024, tim seleksi telah mengumumkan 62 peserta yang lolos seleksi berkas. Mereka terdiri dari 6 perempuan dan 56 laki-laki.

    Proses seleksi kali ini diprediksi akan berjalan cukup ketat karena banyak sosok berpengalaman dalam penyelenggaraan pemilu yang ikut mendaftar. Di antaranya dua komisioner aktif KPU Gresik, Abdul Alam Amrullah dan Kholyatul Mudznibah. [dny/beq]

  • KPU: Biaya Pilgub dan Pilkada dari APBD, Pakai Skema Sharing

    KPU: Biaya Pilgub dan Pilkada dari APBD, Pakai Skema Sharing

    Yogyakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan biaya pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pilkada berasal dari Anggaran dan Pendapatan Daerah (APBD).

    Namun demikian, ada skema sharing mengingat Pilgub dan Pilkada akan berlangsung secara serentak.

    Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menerangkan, dana Pilgub dipenuhi dari APBD provinsi. Sedangkan Pilkada dari APBD Kabupaten/Kota.

    “Untuk pemilihan gubernur menggunakan APBD provinsi. Kemudian, untuk pilkada kabupaten/kota menggunakan APBD kabupaten/kota,” ujar Hasyim.

    Skema Sharing Anggaran

    Tetapi karena pelaksanaan pilgub dan pilkada nantinya serentak, maka diberlakukan mekanisme sharing anggaran. Sehingga pembiayaan pemilihan dilakukan menggunakan APBD provinsi dan kabupaten/kota.

    Ketentuan tersebut, kata Hasyim, sudah diatur dalam peraturan dalam negeri. KPU sendiri sudah melakukan persiapan terkait hal tersebut.

    Sementara saat ini, terang Hasyim, sejumlah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota telah melaporkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Serentak 2024. Nota hibah pun telah ditandatangani secara keseluruhan.

    “Ini barangnya tinggal dilaksanakan saja dan itu sudah di tahun 2023 yang lalu,” kata dia.

    Pilgub di 37 Provinsi, Pilkada di 508 Kabupaten/Kota

    Tahun ini, KPU akan menggelar Pilgub Serentak di 37 dari 38 Provinsi seluruh Indonesia. Tidak termasuk dengan Daerah Istimewa Yogyakarta.

    “Kalau DIY kan tidal melalui pilkada langsung,” kata dia.

    Selain itu, Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 508 dari 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Ini lantaran enam daerah administratif di DKI Jakarta tidak menerapkan pilkada langsung.

    “Rencananya, pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024,” kata Hasyim. [beq/suara]

  • Kubu Ganjar-Mahfud: MK Punya Dasar Adili Pelanggaran Asas dan Prosedur Pemilu

    Kubu Ganjar-Mahfud: MK Punya Dasar Adili Pelanggaran Asas dan Prosedur Pemilu

    Jakarta (beritajatim.com) – Juru bicara Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Suparman Marzuki menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki dasar untuk mengadili pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu). Termasuk, terhadap pelanggaran asas dan prosedur dari Pemilu.

    “MK bisa mendasarkan kewenangannya memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo dan bisa melakukan penemuan hukum berdasar Pasal 22 E (1) dan 24 C (1) UUD 1945,” kata Suparman.

    Terkait dasar-dasar itu, Suparman menerangkan, antara lain ada Pasal 470 ayat (1,2) UU Pemilu yang dijadikan dasar oleh termohon. Ini untuk menyatakan bahwa sengketa proses menjadi wewenang Bawaslu jelas dan terang benderang keliru.

    Sebab, ia menekankan, sengketa proses yang dimaksud pasal aquo adalah proses tidak lolos verifikasi sebagai calon peserta pemilu atau dicoret dari daftar calon peserta pemilu. Sengketanya sendiri dibawa ke TUN (Putusan KPU).

    “Jadi, bukan seperti yang dimohonkan 01 dan 03 yaitu pelanggaran terhadap asas dan prosedur-prosedur pemilu oleh pemerintah (Presiden),” ujar Suparman yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial RI tersebut.

    Lalu, Pasal 475 yang mengatur wewenang MK terhadap perselisihan perolehan suara. Jadi, gugatan 01 dan 03 atas penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah (Presiden) terhadap pemilu yang melanggar asas dan prosedur tidak diatur dalam UU Pemilu.

    “Dan itu menjadi kewenangan MK, bukan institusi negara yang lain,” kata Suparman.

    Dia juga mengingatkan, MK memutus perkara berpegang kepada UUD 1945. Manakala ada peraturan perundang-undangan atau aturan pelaksanaannya yang menghambat pelaksanaan fungsi MK, maka MK tidak boleh terhambat aturan-aturan tersebut.

    Hal itu sesuai sumpah hakim konstitusi yang telah diikrarkan yaitu akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” kata Suparman yang sehari-hari adalah dosen Fakultas Hukum UII, Yogyakarta.

    Suparman menilai, putusan MK akan jadi sejarah. Apalagi, kalau MK menerima dan mengabulkan petitum 03 atau menerima sebagian, menyatakan Presiden terbukti melanggar asas dan prosedur untuk kepentingan 02 atau setidaknya menguntungkan 02

    Lalu, lanjut Suparman, membatalkan putusan KPU dan memerintahkan dilaksanakan pemilu ulang atau pencoblosan ulang di seluruh Indonesia. Ia menilai, itu akan menjadi putusan penting bersejarah dalam menata tertib Pemilu yang akan datang.

    “Dan MK memiliki wibawa besar terhadap pengadilan politik atau pemilu,” ujar Suparman. [hen/aje]

  • Tokoh Sumenep Tebar Pesan Damai dan Terima Hasil Pemilu 2024

    Tokoh Sumenep Tebar Pesan Damai dan Terima Hasil Pemilu 2024

    Sumenep (beritajatim.com) – Tokoh Sumenep, H. Herman Dali Kusuma, mengajak semua pihak untuk menebarkan pesan damai dan menerima apapun keputusan terkait hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pihaknya berkomitmen untuk menjaga kerukunan dan keamanan masyarakat.

    “Kami akan menerima hasil Pemilu dengan tetap menjaga kerukunan dan keamanan masyarakat pasca Pemilu,” ujar Herman saat mengelar pertemuan bersama segera perkumpulan tokoh penting di seluruh Sumenep.

    Herman menyampaikan terima kasih atas pengabdian dan kerja keras yang telah ditunjukkan oleh penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu. Sehingga pesta demokrasi lima tahunan tersebut bisa berlangsung lancar

    Dia juga bersyukur Pemilu berjalan dengan aman, damai, tertib, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Herman pun menekankan Pemilu adalah instrumen nyata dari perwujudan demokrasi di Indonesia.

    “Semua pihak tentunya mendambakan situasi pasca pemilu yang damai, yang penuh dengan kebersamaan dan kegembiraan,” kata Herman.

    Selanjutnya, Herman dan para tokoh masyarakat meminta semua pihak bisa memberikan nasihat damai. Apalagi, saat ini umat Islam sedang menjalani Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M.

    “Semua tokoh masyarakat, khususnya tokoh daerah maupun agama, diharapkan dapat memberikan nasihat damai. Khusus bagi umat Islam, mari bersiap fokus menata diri pada Bulan Suci Ramadhan dan beribadah lebih giat lagi menjelang Hari Raya Idulfitri,” kata dia.

    Lebih lanjut, dia berharap pihak berwenang dapat menjaga situasi damai setelah pelaksanaan Pemilu 2024. Para penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu, serta pemerintah hendaknya memahamkan masyarakat dengan pemahaman yang benar sesuai data yang sudah masuk.

    Sedangkan terkait hasil Pemilu 2024, dia meminta semua pihak bisa menahan diri dengan tidak menyebarkan informasi yang tidak jelas. Apalagi jika informasi tersebut mengandung provokasi.

    Sebab pada era media sosial seperti sekarang ini, kata dia, informasi begitu bebas berkeliaran. Sehingga dengan mudah bertebaran informasi yang mengandung hoaks. [beq]

  • TPS 5 Mojongapit Jombang Terseret Sengketa Pilpres di MK

    TPS 5 Mojongapit Jombang Terseret Sengketa Pilpres di MK

    Jombang (beritajatim.com) – TPS (Tempat Pemungutan Suara) 5 Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang Jawa Timur ikut terseret dalam sengketa Pilpres (Pemilihan Presiden) yang didaftarkan ke MK (Mahkamah Konstitusi).

    TPS tersebut menjadi salah satu lokus. Dengan adanya gugatan tersebut atau permohonan Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari paslon (pasangan calon) itu, KPU Jombang menjadi termohon. Sehingga KPU Jombang belum menetapkan perolehan kursi DPRD Jombang hasil Pileg 2024.

    “Kami (KPU Jombang) sebagai termohon. Penggugatnya adalah paslon 03. Lokusnya di TPS 5 Desa Mojongapit Jombang. Data dan alat bukti sudah kami siapkan. Bahkan kemarin divisi teknis dan divisi hukum sudah mengirim data-data tersebut ke Jakarta,” ujar Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi, Sabtu (30/3/2024).

    Burhan menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapakan alat bukti sebagai jawaban atas sengketa itu. Dia kemudian merinci bahwa yang dipersoalkan oleh kubu 03 bukan hasil. Tapi lebih pada persoalan administrasi. Utamanya soal DPT (Daftar Pemilih Tetap).

    Saat itu disampaikan bahwa yang hadir di TPS dan memberikan suara 100 persen atau 221 orang. “Memang itu ada kekeliruan penulisan data pemilih. Namun saat itu sudah diperbaiki di tingkat kecamatan,” kata Burhan.

    Dalam perbaikan di kecamatan tersebut juga disertakan formulir D kejadian khusus. Formulir itu menjelaskan bagaimana sesungguhnya data yang benar. “Kami kemarin diundang KPU (ke Jakarta) untuk menyampaikan persiapan. Di antaranya menyiapkan alat bukti yang meliputi data hasil, daftar hadir, kronologi, serta semua yang dibutuhkan. Ini untuk menghadapi sidang PHPU,” tegasnya.

    Apa dampak sengketa itu? “Dampaknya penetapan kursi Pileg di Jombang menunggu proses PHPU ini. Kalau sudah selesai, insyallah hasil perolehan kursi DPRD Jombang segera kita tetapkan,” ujar Burhan memungkasi. [suf]

  • Masa Kerja Segera Habis, 4 PPK di Bojonegoro Pelanggar Etik Belum Disanksi

    Masa Kerja Segera Habis, 4 PPK di Bojonegoro Pelanggar Etik Belum Disanksi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Masa kerja badan adhoc yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera berakhir. Badan adhoc dibentuk sebagai perangkat penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan pencoblosan pada 14 Februari lalu.

    Badan adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Masa kerja badan adhoc paling lama dibubarkan 2 bulan pasca pencoblosan.

    Namun, menjelang berakhirnya masa kerja badan adhoc, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro belum memberikan sanksi bagi para penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran. Ada 4 PPK di Kabupaten Bojonegoro yang dinyatakan melanggar etik dalam proses pencoblosan februari lalu.

    “Masa kerja badan adhoc (PPK) akan habis pada bulan Maret. Sehingga April 2024 sudah melakukan persiapan perekrutan,” ujar Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman, Jumat (29/3/2024).

    Disinggung soal 4 PPK yang telah dinyatakan oleh Bawaslu Bojonegoro bersalah melakukan penggeseran suara saat proses rekapitulasi suara, pihaknya mengaku masih melakukan kajian dan mempelajari rekomendasi dari Bawaslu. “Masih kami pelajari, nanti kami sampaikan hasilnya,” ungkapnya.

    Petugas PPK yang dinyatakan bersalah dan melanggar etik itu untuk Kecamatan Padangan, Balen, Margomulyo, dan Kecamatan Bojonegoro. Para petugas itu dinyatakan melanggar etik sebab kecurangan yang dilakukan telah diperbaiki. Rekomendasi hasil putusan Bawaslu disampaikan ke KPU pada 14 Maret 2024.

    Fatkhur Rohman mengaku (hingga Kamis (28/3/2024) belum memberikan sanksi dengan alasan masih menimbang fatalitas pelanggaran yang dilakukan. Pada prinsipnya, proses kemarin sudah dilalui dan hasil pun sudah dikembalikan semua baik ditingkatan partai politik, saksi, dan semua yang berkepentingan.

    “Kami akan memproses mereka secara etik. Melihat kesalahan kemarin itu, banyak faktor. Karena ternyata kesalahan itu diketahui ketika proses finalisasi,” pungkasnya. [lus/but]

  • Anggota KPPS di Jombang Terima Santunan dari KPU

    Anggota KPPS di Jombang Terima Santunan dari KPU

    Jombang (beritajatim.com) – Tiga anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di Kabupaten Jombang menerima santunan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) setempat. Mereka didera sakit saat menjalankan tugasnya pada Pemilu 14 Februari 2024.

    Santunan tersebut diserahkan bersamaan dengan acara buka bersama di aula KPU Jombang, Jumat (29/3/2024). Selain itu, KPU Jombang juga memberikan santunan untuk 10 anak yatim yang didatangkan dari Panti Asuhan Addurun Nafis.

    Tentu saja, para anggota KPPS itu mengucapkan banyak terima kasih kepada KPU Jombang. Mereka yang mendapatkan santunan adalah Rohmawati (50), saat Pemilu bertugas di TPS (Tempat Pemungutan Suara) 4 Desa Pojokkulon Kecamatan Kesamben.

    Kemudian Fahmi Ainur Rofiq (27), anggota KPPS yang bertugas di TPS 19 Desa Plosogeneng Kecamatan Jombang, serta Julia Komsatin, anggota KPPS yang bertugas di TPS 3 Desa/Kecamatan Wonosalam. Rohmawati dan Fahmi hadir secara langsung di aula KPU. Sedangkan Julia diwakili kerabatnya.

    “Terima kasih saya sampaikan kepada KPU Jombang yang memberikan santunan ini. Tentu sangat bermanfaat bagi kami dan keluarga,” kata Rohmawati, warga Desa Pojokkulon, usai menerima santunan sebesar Rp8,5 juta.

    Rohmawati mengatakan bahwa dirinya jatuh sakit saat bertugas. Dia menderita asam lambung. Karena penyakitnya, wanita berkacamata minus ini sempat menjalani perawatan di RSUD Ploso Jombang. “Asam lambung saya kambuh saat bertugas,” katanya.

    Hal senada diungkapkan Fahmi Ainur Rofiq (27), anggota KPPS lainnya. Fahmi berkisah, saat itu pengitungan suara di TPS 19 Desa Plosogeneng Kecamatan Jombang kurang tiga kotak. Namun tiba-tiba badan Fahmi drop. Dia muntah-muntah. Fahmi kemudian dibawa ke rumah sakit.

    Berdasarkan analisa dokter, Fahmi terkena DBD (Demam Berdarah Dengue). Dia juga menjalani perawatan di rumah sakit. “Terima kasih untuk KPU Jombang yang hari ini memberikan santunan kepada kami,” kata warga Desa Plosogeneng Kecamatan Jombang ini.

    Anak yatim yang mendapat santunan dari KPU Jombang

    Ketua KPU Kabupaten Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi menjelaskan bahwa pihaknya memberikan santunan bagi penyelenggara badan adhoc yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit pada saat penyelenggaraan Pemilu 2024.

    “Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat, kepada stakeholder, yang telah membantu KPU menyukseskan Pemilu, sehingga berjalan sangat baik,” kata Burhan.

    Burhan menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai dengan juknis (petunjuk teknis) terkait pemberian santuan bagi badan adhoc. “Hari ini tiga orang yang kita santuni. Sebelumnya, kami juga sudah memberikan santunan kepada penyelenggara yang meninggal. Jumlahnya empat orang,” ujar Burhan.

    Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jombang Rita Darmawati menambahkan, anggota KPPS yang sakit sebenarnya ada empat orang. Namun satu orang tidak memenuhi syarat. Karena berkasnya kurang lengkap.

    Rita mengungkapkan bahwa jumlah penyelenggara Pemilu di Jombang yang sakit sebanyak 111 orang. Namun mereka sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan. “Nah, yang empat ini tidak tercover BPJS. Sehingga kita beri santunan. Dari empat orang, tiga yang memenuhi syarat,” kata Rita.

    Rita mengungkapkan, anggota KPPS yang sakit dibagi menjadi beberapa kategori. Yaitu, kategori sedang adalah KPPS yang dirawat selama tujuh hari. Kemudian kategori ringan menjalani perawatan selama lima hari.

    “Untuk sakit berat santunannya sebesar Rp16 juta, kemudian sakit sedang sebesar Rp8,5 juta dan sakit ringan sebesar Rp8.250.000. Sedangkan penyelenggara yang meninggal santunan Rp36 juta ditambah biaya pemakaman Rp10 juta,” pungkas Rita. [suf]

  • Baru 29,5 % Anggota DPR dan DPD yang Lapor Harta Kekayaan

    Baru 29,5 % Anggota DPR dan DPD yang Lapor Harta Kekayaan

    Jakarta (beritajatim.com) – Anggota DPR dan DPD masih rendah dalam kepatuhan melaporkan harta kekayaan. Menurut Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Isnaini, hingga Kamis (28/3/1024) baru 29,55% yang baru menyerahkan LHKPN.

    “Legislatif pusat ini ya terdiri dari MPR, DPR, DPD, jadi posisi sampai tadi siang itu baru sekitar 29,55% yang baru lapor,” kata Isnaini.

    Menurutnya, pelaporan LHKPN periodik tahun 2023 menjelang batas akhir pelaporan yakni pada 31 Maret 2024. “Mungkin ini karena kesibukan para anggota legislatif itu dalam pemilu kemarin jadi belum sempat melaporkan LHKPN-nya,” ujar Isnaini.

    Kemudian terkait kewajiban pelaporan LHKPN bagi para Anggota Legislatif yang baru terpilih dalam Pemilu 2024 lalu, Isnaini menambahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerbitkan peraturan KPU nomor 6 tahun 2024 yang salah satu poinnya mewajibkan para calon legislatif terpilih baik dari DPR, DPRD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang, dalam hal ini adalah KPK.

    “Jika laporan sudah sesuai ketentuan, kita akan memberikan tanda terima pada para calon legislatif. Tanda terima itu menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih untuk diusulkan namanya ke Presiden atau ke Menteri Dalam Negeri. Artinya, jika mereka tidak mendapat tanda terima dari KPK, mereka tidak diusulkan menjadi calon legislatif terpilih,” kata Isnaini. [hen/aje]

  • Masa Kerja Segera Habis, 4 PPK di Bojonegoro Pelanggar Etik Belum Disanksi

    KPU Bojonegoro Belum Tentukan Penetapan Caleg DPRD Terpilih

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro belum bisa memberikan kepastian terkait penetapan calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten yang terpilih dalam Pemilu 2024.

    Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman mengungkapkan, belum ditetapkannya caleg terpilih dalam Pemilu 2024 lalu karena masih menunggu surat register dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut ada atau tidaknya sengketa pemilu di daerah tersebut.

    “MK nanti memberikan surat kepada KPU RI, dan diteruskan ke KPU Kabupaten. Mana saja daerah yang tidak ada gugatan di MK. Dasar itu yang nanti akan dijadikan penetapan,” ujarnya, Jumat (29/3/2024).

    Komisioner KPU Bojonegoro dua periode itu menambahkan, jika daerah tersebut tidak ada gugatan atau sengketa pemilu, maka bisa ditetapkan lebih cepat. “Setelah mendapat surat dari MK itu, KPU bisa menetapkan caleg DPRD kabupaten terpilih,” imbuhnya.

    Sementara berdasarkan Pasal 41 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota didasarkan pada perolehan kursi parpol di suatu dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD kabupaten/kota di satu Dapil yang tercantum pada surat suara.

    Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota di suatu Dapil dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai jumlah perolehan kursi Parpol pada Dapil yang bersangkutan.

    Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan dalam rapat pleno terbuka. [lus/aje]

  • 72 Pendaftar KPU Pamekasan Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi

    72 Pendaftar KPU Pamekasan Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 72 orang pendaftar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Periode 2024-2029 dinyatakan lolos seleksi hasil penelitian administrasi bakal calon komisioner, Kamis (27/3/2024).

    Hal tersebut berdasar Pengumuman Timsel Calon Anggota KPU Pamekasan, Nomor 11/TIMSELKK-GEL. 13-BA/02/35-1/2024 tentang Hasil Penilaian Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota KPU Pamekasan, Periode 2024-2029.

    “Berdasar hasil penilaian dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU, terdapat sebanyak 72 orang terdaftar dinyatakan lolos dan memenuhi syarat administrasi,” kata anggota Timsel KPU Jatim 1 Zona Madura, Abdul Gaffar, Kamis (27/3/2024).

    Dari jumlah tersebut, total terdapat sebanyak 13 orang terdaftar di aplikasi Siakba dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. “Total pendaftar untuk calon anggota KPU Pamekasan, dalam Siakba terdata sebanyak 85 orang. Sebanyak 72 orang di antaranya dinyatakan memenuhi syarat,” ungkapnya.

    “Dari total 72 orang yang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat administrasi, 5 orang di antaranya merupakan calon anggota yang saat ini tercatat sebagai komisioner KPU Pamekasan,” sambung dosen IAI Al-Khairat Pamekasan.

    Seperti diketahui, pendaftaran calon komisioner KPU Jatim 1 Zona Madura, secara resmi dibuka sejak sejak 8-19 Maret 2024 lalu. Dilanjutkan penelitian administrasi dilakukan sejak 8-26 Maret 2024.

    Dilanjutkan penetapan hasil penelitian administrasi dilakukan pada 27 Maret 2024, dan pengumuman hasil penelitian administrasi pada 28-30 Maret 2024.

    Selanjutnya seleksi tertulis dan tes psikologi dimulai pada 31 Maret hingga 5 April 2024, penetapan seleksi tertulis dan tes psikologi pada 6-7 April 2024, pengumuman tertulis dan tes psikologi pada 8-9 April 2024, serta masukan dan tanggapan dari masyarakat mulai 8-13 April 2024.

    Tes kesehatan mulai 16-23 April 2024, wawancara mulai 17-24 April 2024, penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara pada 25 April 2024, pengumuman hasil seleksi pada 25-26 April 2024, serta penyampaian nama calon anggota pada 26-28 April 2024 mendatang.

    Sementara terdapat puluhan pendaftar sebagai bakal calon anggota KPU lain di Madura, yang dinyatakan lolos hasil penilaian dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Periode 2024-2029.

    Jumlah tersebut meliputi sebanyak 78 orang di Bangkalan, sebanyak 94 untuk KPU Sampang, serta sebanyak 100 orang calon di KPU Sumenep. [pin/ian]