Kementrian Lembaga: KPU

  • KPU Ponorogo Bakal Rekrutmen Ratusan PPS untuk Pilkada 2024

    KPU Ponorogo Bakal Rekrutmen Ratusan PPS untuk Pilkada 2024

    Ponorogo (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo kembali akan merekrut ratusan panitia pemilihan kecamatan (PPK). Petugas penyelenggara pemilihan umum (pemilu) tingkat kecamatan itu, diperuntukkan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Data dari KPU Ponorogo, kebutuhan untuk perekrutan PPK ini sebanyak 105 orang. Yakni ada 5 orang PPK dari setiap 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Ponorogo.

    “Tiap kecamatan nanti ada 5 PPK. Jadi dengan jumlah kecamatan ada 21, maka kebutuhan untuk PPK dalam Pilkada 2024 ini, sebanyak 105 orang,” kata salah satu komisioner KPU Ponorogo, Ahmad Fauzi Huda, Senin (22/04/2024).

    Pendaftaran untuk posisi PPK ini, rencananya akan dibuka oleh KPU Ponorogo mulai tanggal 23 hingga 29 April 2024. Proses seleksi PPK di setipa kecamatan ini, bersifat terbuka untuk semua, baik pendatang baru maupun petahana. Bahkan, bagi petahana yang telah menjadi panitia Ad hoc sebanyak 2 kali atau lebih, tetap diberikan kesempatan untuk mendaftar. “Petahana bisa mendaftar. Diperkirakan masa kerja PPK ini selama 8 bulan,” katanya.

    Adapun honorarium yang akan diterima oleh para PPK ini, diperkirakan berkisar antara Rp2,2 juta hingga Rp2,5 juta per bulan. Dalam Pilkada 2024 ini, selain pemilihan bupati dan wakil bupati, juga akan dilakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2024. KPU Ponorogo berjanji akan melaksanakan seleksi secara ketat untuk memastikan kualitas para penyelenggara Pemilu tersebut. “Kita akan melakukan seleksi ketat, supaya kualitas para penyelenggaranya lebih berkualitas,” katanya.

    Fauzi menambahkan bahwa selain melakukan rekrutmen PPK, pihaknya juga akan membuka perekrutan untuk Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS). Kebutuhan untuk PPS ini pun lebih banyak dibandingkan dengan rekrutmen PPK. Sebab, lingkup PPS itu di setiap desa atau kekurangan. Sehingga dibutuhkan banyak sumber daya manusia untuk posisi tersebut. “Untuk PPS, pendaftarannya mulai tanggal 2 hingga 8 Mei 2024,” pungkasnya. (end/kun)

  • Bunda Fe, Regina Hingga Vinanda Masuk Radar PKB Kediri

    Bunda Fe, Regina Hingga Vinanda Masuk Radar PKB Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Sejumlah nama masuk dalam radar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Kediri sebagai bakal calon Walikota Kediri 2024. Mereka antara lain Ketua Harian Relawan Suket Teki Nusantara (RSTN) Vinanda Prameswati, Bimo Pramana, Regina Nandya Suwono, Reza Darmawan hingga Fery Silviana Abu Bakar alias Bunda Fe .

    Selain nama-nama di atas juga muncul nama-nama internal pengurus DPC PKB yang diusulkan seperti, KH. Abu Bakar Ketua PCNU Kota Kediri, KH. Oing Abdul Muid, Bambang Riyanto, serta Heri Susanto, sebagai Bakal Calon Walikota Kediri. Mereka diusulkan oleh pengurus DPC PKB Kota Kediri dalam rapat internal.

    Syaifuddin Zuhri Sekretaris Desk Pilkada DPC PKB Kota Kediri, menjelaskan bahwa, nama-nama tersebut di usulkan oleh berbagai pihak, selain para pengurus DPC PKB Kota Kediri, juga masukan dari berbagai kiyai, serta tokoh masyarakat.

    “Nama-nama bakal calon Walikota Kediri itu diusulkan oleh internal pengurus PKB Kota Kediri, serta beberapa tokoh masyarakat,” jelas Syaifudin, pada Senin (22/4/2024).

    Lebih lanjut dikatakan Syaifudin, untuk menindak lanjuti usulan nama-nama bakal calon walikota serta Wakil Walikota Kediri, Tim Helpdesk Pilkada DPC PKB Kota Kediri akan menyusun mekanisme penjaringan. Mulai jadwal hingga persyaratan yang harus dilengkapi, dengan melihat tahapan Pilkada Kota Kediri yang di susun oleh Komisi Pemilihan Umum.

    Selain harus menyusun jadwal tahapan penjaringan di Internal Partai, pihaknya juga akan mengkonsultasikan jadwal dengan Komisi Pemilihan Umum, terutama terkait dengan PKPU tahapan pencalonan Pilkada, termasuk persyaratan-persyaratan administrasinya.

    Terpisah, Oing Abdul Muid selaku Ketua DPC PKB Kota Kediri mengatakan, terkait nama-nama yang diusulkan pengurus DPC PKB dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang telah di susun oleh tim Helpdesk Pilkada DPC PKB Kota Kediri.

    “Untuk mekanisme penjaringan nama-nama bakal calon Walikota serta Wakil Walikota yang diusulkan sepenuhnya saya serahkan ke Tim Helpdesk,” ujaranya.

    Ditambahkan Oing Abdul Muid, selain persoalan administrasi persyaratan, visi serta misi dalam membangun Kota Kediri yang dipertimbangkan, pihaknya juga menekankan akan melakukan komunikasi politik untuk membangun koalisi dalam mengusung bakal Calon Walikita serta Wakil Walikota nanti.

    “Kalau melihat hasil Pemilihan Legislatif 2024 di Kota Kediri, tidak ada partai politik yang bisa mengusung sendiri, meraka harus berkoalisi. Nah, dalam berkoalisi ini tentu harus dibangun komunikasi politik yang intensif dengan semua partai politik yang ada, dan PKB terbuka melakukan komunikasi dengan parpol manapun untuk membangun Kota Kediri,” tutup Oing Abdul Muid. [nm/beq]

  • Hadapi Pemilihan Serentak 2024, KPU Surabaya Mulai Bentuk PPK

    Hadapi Pemilihan Serentak 2024, KPU Surabaya Mulai Bentuk PPK

    Surabaya (beritajatim.com) – KPU Kota Surabaya melakukan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota 2024.  Metode atau mekanisme dalam pembentukan PPK Pemilihan Serentak 2024 dilakukan dengan cara seleksi terbuka.

    Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, tahapan pendaftaran pembentukan PPK Pemilihan Serentak 2024 akan dimulai Selasa (23/4) besok.

    Pendaftaran berlangsung selama 5 hari ke depan, melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

    Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Surabaya, Subairi menyatakan untuk PPK Pemilu 2024 sudah selesai masa tugasnya. Selanjutnya, dalam menghadapi Pemilih Serentak 2024 dibutuhkan pembentukan kembali untuk badan adhoc beruapa PPK yang berkedudukan di Kecamatan.

    “Nah, sesuai dengan aturan yang sudah turun dari KPU RI dengan keputusan akan dilakukan dengan cara seleksi terbuka. Kurang lebih sama dengan saat pembentukan PPK Pemilu 2024,” ujar Subairi, Senin (22/4/2024).

    Subairi menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengumuman pendaftaran PPK Pemilihan Serentak 2024 melaluai website dan seluruh akun media sosial. Dia berharap, agar seluruh masyarakat bisa mengakses secara langsung, termasuk memberi tahu pada yang lain kalau sudah memasuki tahapan pendaftaran pengumuman.

    Pihaknya juga mengundang seluruh masyarakat Kota Surabaya, yang memenuhi syarat dan persyaratan untuk mendaftarkan diri. Berpartisipasi dalam menyukseskan Pemilihan Serentak 2024.  Terlebih, pendaftaran sangat mudah dengan cara mengakses dan mengisi melalui aplikasi SIAKBA.

    “Kami berharap semua masyarakat bisa terlibat aktif, mendaftarkan diri dalam pembentukan PPK Pemilihan Serentak 2024 di Kota Surabaya,” terangnya.

    Subairi menambahkan, selain melakukan tahapan pengumuman. Juga ada tahapan seleksi tertulis dengan menggunakan sistem CAT, dalam rangka untuk memperoleh dan menjaring PPK yang berkualitas. Nantinya, juga akan mengundang pada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon PPK yang mengikuti tahapan seleksi pembentukan.

    “Untuk penetapan dan pelantikan PPK Pemilihan Serentak 2025, sesuai jadwal tahapan akan dilaksanakan pertengahan Mei 2024,” ungkap dia. [asg/but]

  • Anggaran Pilkada Magetan Rp48 Miliar, KPU Siap Maksimalkan Penggunaan

    Anggaran Pilkada Magetan Rp48 Miliar, KPU Siap Maksimalkan Penggunaan

    Magetan (beritajatim.com) – Dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Magetan tahun 2024 dipastikan tidak mengalami perubahan. Anggaran yang akan diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan masih sama seperti hasil kesepakatan sebelumnya, yaitu sebesar Rp48 miliar.

    Ketua KPU Magetan, Fahrudin, menegaskan bahwa dana hibah tersebut akan digunakan secara maksimal untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). “Dana hibah Pilkada itu akan digunakan secara maksimal. Skema penggunaannya sudah kita siapkan, termasuk untuk simulasi dengan empat calon,” ujar Fahrudin, Senin (22/4/2024).

    Pria yang akrab disapa Dino menjelaskan bahwa skema penggunaan dana hibah akan disesuaikan dengan kekuatan partai politik yang akan berkoalisi atau mengusung calon.

    Satu partai dapat mengusung calon sendiri apabila memiliki minimal 9 kursi di DPRD. Namun, saat ini KPU Magetan belum mendapatkan register dari Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga konversi kursi belum bisa dilakukan.

    “Yang jelas, apabila ada partai politik yang memperoleh 20 persen kursi DPRD maka parpol itu bisa mengusung calon. Jika tidak ada, kita lihat parpol mana saja yang akan bergabung,” ungkap Fahrudin.

    Lebih lanjut, Fahrudin menambahkan bahwa tahapan Pilkada Magetan saat ini sudah memasuki tahap perencanaan program dan anggaran. Tahapan ini dimulai sejak tanggal 26 Januari 2024.

    Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dilakukan setelah lebaran nanti. Sedangkan untuk pendaftaran calon, terjadwal mulai tanggal 27 Agustus 2024.

    “Semua tahapan Pilkada sudah terjadwal dan akan kita ikuti dengan seksama,” pungkas Fahrudin. [fiq/but]

     

  • MK Tolak Dalil Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres

    MK Tolak Dalil Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres

    Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas perkara PHPU No. 1/PHPU.Pres-XXII/2024. Dalam dalil yang diajukan oleh tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, MK mengelompokkan ke dalam 6 klaster yakn independensi penyelanggara pemilu, keabsahan pencalonan presiden-wakil presiden, bantuan sosial, mobilisasi pejabat, prosedur penyelanggaraan, serta pemanfaatan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik).

    Terkait dalil untuk mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, MK berpendapat tidak beralasan menurut hukum.

    “Dalil Pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil Pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan Termohon (KPU) dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi Pemohon untuk memohon agar Mahkamah membatalkan (mendiskualifikasi) Pihak Terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim MK Arief Hidayat.

    Menurut Arief, hakim Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti intervensi Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pilpres 2024.

    “Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024,” tegas Arief.

    MK juga menilai, dalil yang diajukan pemohon dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai ketidaksahan penetapan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak terbukti benar.

    “Menurut Mahkamah tidak terdapat persoalan atau permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden,” ujar Arief. [hen/beq]

  • Pengamat Unair: Putusan PHPU Harus Penuhi Rasa Keadilan Publik

    Pengamat Unair: Putusan PHPU Harus Penuhi Rasa Keadilan Publik

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menyampaikan putusan PHPU terkait sidang sengketa hasil Pilpres 2024 awal pekan depan, tepatnya pada Senin, 22 April 2024 besok.

    Pengamat Politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Airlangga Pribadi Kusman menyebut, putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 oleh MK harus memenuhi rasa keadilan publik.

    “Saya berharap hakim MK mengambil keputusan atas dasar keadilan hukum dan fakta hukum, serta bukti-bukti yang tampil dalam persidangan, sehingga memenuhi rasa keadilan publik,” kata Airlangga, Minggu (21/4/2024).

    Jika benar ada intervensi aparat dan politisasi bantuan sosial saat Pilpres 2024 sesuai bukti dan fakta hukum, kata Airlangga, maka telah terjadi pelanggaran berat yang bertentangan dengan landasan etika bernegara.

    Selain itu, lanjut Airlangga, hal tersebut juga melanggar sila keempat dalam Pancasila yang berbunyi ‘kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan’.

    “Tekanannya bagaimana rakyat dalam dimensi kerakyatan bisa menghasilkan hikmah kebijaksanaan? Hal itu terjadi apabila dalam suara republikanisme, jika suara rakyat tidak dibelenggu dominasi oleh kuasa material dan kuasa politik,” ujarnya.

    Ia menambahkan, jika hal ini bisa dilakukan dengan baik, ini merupakan kemerdekaan bebas dari dominasi. Hanya dengan itu suara rakyat akan menghasilkan, oleh bahasa para pendiri bangsa disebut hikmah kebijaksanaan.

    “Politisasi bansos maupun intervensi aparat adalah bentuk dominasi material, dan dominasi politik yang menghalangi rakyat untuk menghasilkan terpimpin oleh hikmah kebijaksanaan,” ujarnya.

    Sebagai informasi, gugatan PHPU yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah memasuki babak terakhir. MK akan menyampaikan putusannya besok.

    Sementara berdasarkan hasil penetapan KPU RI, pasangan Prabowo-Gibran meraih total 96.214.691 suara. Sedangkan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, kemudian Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara. Pasangan Prabowo-Gibran pun ditetapkan KPU RI sebagai pemenang. [ipl/aje]

  • PAN Usulkan Ketua Golkar dan PPP Berpasangan dalam Pilkada Jember

    PAN Usulkan Ketua Golkar dan PPP Berpasangan dalam Pilkada Jember

    Jember (beritajatim.com) – Ada gagasan untuk menjodohkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Jember Karimullah Dahrujiadi dengan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Jember Madini Farouq dalam pemilihan kepala daerah setempat tahun ini.

    Gagasan ini dilontarkan Abdus Salam, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Jember, Jawa Timur, saat pertemuan ketiga tokoh tersebut, di kediaman Madini, Kamis (18/4/2024) malam kemarin.

    Salam membenarkan adanya gagasan itu. “Kalau melihat dari komposisi, Haji Karim dan Gus Mamak (sapaan akrab Madini, red) ini kan senior kami yang sudah ideal untuk menjadi calon bupati dan wakil bupati. Kami yang punya satu kursi di DPRD Jember siap mendukung dan mendorong beliau berdua, kalau memang nantinya terjadi kesepakatan koalisi,” katanya, Sabtu (20/4/2024).

    Selain faktor senioritas, Salam menilai, Karimullah dan Madini sama-sama berpengalaman di dunia politik dan pemerintahan. “Beliau berdua politisi kawakan dan banyak mengenyam asam-garam dunia politik. Paling tidak niat beliau berdua ingin membangun Jember dan berperan serta sebagai eksekutif, wajib kita dukung,” katanya.

    Selain menyinggung kemungkinan memunculkan pasangan Karimullah-Madini, tiga partai itu sepakat membentuk Koalisi Jember Bersatu. Koalisi ini berangkat dari Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang sempat terbentuk di level nasional.

    “Persahabatan kami bertiga dirajut pada saat KIB. Saya dengan Gus Mamak juga dekat, karena setiap musim haji kami selalu bersama di Mekkah. Kedekatan kami dengan Haji Karim juga sudah lama, pada saat pencalonan saya menjadi bupati dalam pemilihan kepala daerah Jember tahun 2020,” kata Salam.

    Jika PAN, PPP, Golkar benar-benar berkoalisi, maka dengan total 12 kursi di DPRD Jember, tahun ini mereka bisa mendaftarkan calon bupati dan wakil bupati ke Komisi Pemilihan Umum. Syarat bagi partai atau gabungan partai mendaftarkan kandidat bupati dan wakil bupati adalah memiliki minimal 10 kursi di DPRD Jember.

    Namun Salam mengingatkan, gagasan itu harus dimatangkan di tingkat dewan pimpinan pusat (DPP) masing-masing partai. “Sehingga ketika kita sepakat memutuskan siapa yang diusung, tidak jadi pepesan kosong di bawah,” katanya.

    “Siapapun calonnya, kami bertiga sepakat untuk mendukung, sesuai kriteria yang diinginkan koalisi ini. Tidak menutup kemungkinan, koalisi akan kami rajut dengan partai-partai lain. Kemarin Gus Mamak (Madini) sudah berkomunikasi dengan Nasdem dan PKS, atau pun nanti bisa dengan PKB, PDI Perjuangan, dan Gerindra,” kata Salam.

    Pertemuan di rumah Madini, Kamis malam itu, merupakan awal untuk menyamakan persepsi terhadap situasi politik di Jember. “Kami bertukar pikiran sambil membahas masa depan Jember, bagaimana kami bisa berperan dalam politik pilkada tahun ini,” kata Salam.

    Salam mengatakan, koalisi tersebut akan bisa berbuat lebih positif jika ditindaklanjuti dengan komunikasi yang lebih intensif ke dewan pimpinan pusat partai masing-masing. “Sehingga keinginan di bawah dan di pusat benar-benar terjalin, sehingga tidak kayak dagelan,” katanya.

    “Rata-rata dalam pertemuan politik di bawah, para ketua partai membuat agenda, lalu tidak dilanjutkan ke atas. Pada saat ada rekomendasi, tahu-tahu kami tidak dilibatkan saat memgambil keputusan rekomendasi,” jelas pengusaha perumahan ini. [wir]

  • Repnas: Kemenangan 02 Benar-benar Kemenangan Rakyat

    Repnas: Kemenangan 02 Benar-benar Kemenangan Rakyat

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas), Anggawira menegaskan, kemenangan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka adalah kemenangan rakyat Indonesia. Dia menilai kemenangan tersebut menorehkan sejarah baru dalam dunia politik dan pemilu di Indonesia.

    “Kemenangan 02 ini benar-benar merupakan kemenangan rakyat Indonesia sebesar 58 persen dari hasil hitung KPU. Ini merupakan salah satu atau kemenangan terbesar dalam sejarah pemilihan langsung baik di Indonesia maupun di dunia,” ujar Anggawira.

    Anggawira percaya Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan putusan seadil-adilnya atas sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dia juga yakin, putusan tersebut semakin menguatkan kemenangan capres-cawapres 02, Prabowo-Gibran.

    “Harapan kami, 22 April nanti kelutusan MK memperkuat legitimasi daripada kemenangan 02,” kata dia.

    Repnas, kata Anggawira, tidak hanya memberikan dukungan kepada paslon 02 selama masa kampanye, coblosan, hingga penghitungan suara. Repnas bahkan turut menyampaikan amicus curiae untuk menjadi pertimbangan MK dalam memutus sengketa Pilpres 2024.

    Dalam amicus curiaenya, Repnas menyatakan tidak ada hubungannya antara penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan kemenangan Prabowo-Gibran. Anggawira tegas menyatakan kemenangan 02 adalah murni pilihan rakyat.

    Anggawira juga mengatakan kerja-kerja Repnas dalam memenangkan Prabowo-Gibran adalah murni berbasis kerelawanan. Seluruhnya dilakukan secara massif hingga berdampak besar pada kemenangan paslon 02.

    “Ini yang saya yakini mampu memenangkan hati masyarakat Indonesia,” kata dia,

    Lebih lanjut, Anggawira berharap semua pihak bisa menerima putusan MK yang akan dibacakan pada 22 April 2024 nanti. Dia juga mengajak seluruh kalangan masyarakat untuk kembali bersatu membangun Indonesia bersama.

    “Setelah ini kita sama-sama membangun solidaritas nasional untuk membawa Indonesia lebih maju, adil dan sejahtera,” kata Anggawira mengakhiri.

    Berdasarkan situs MK ada dua permohonan yang akan dibacakan oleh MK yakni permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang akan dimulai pada 22 April pukul 09.00 WIB.

    Saat ini, MK menjalankan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara maraton. MK pun menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. [beq]

  • KPU Umumkan Pencalonan Perorangan Pilkada Bojonegoro 2024

    KPU Umumkan Pencalonan Perorangan Pilkada Bojonegoro 2024

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro umumkan persyaratan bagi calon perorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bojonegoro 2024. Meski secara teknis tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bojonegoro, pada November 2024 mendatang belum dimulai.

    “Bagi bakal calon yang melalui jalur perorangan untuk dapat melengkapi dan menyerahkan persyaratan dukungan,” ujar Komisioner Bidang Teknis Penyelenggaraan KPU Bojonegoro, Fatma Lestari, Jumat (19/4/2024).

    Beberapa persyaratan bagi bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan maju melalui jalur perorangan diantaranya, harus memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 67.200 dukungan atau 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bojonegoro.

    Jumlah dukungan tersebut, harus tersebar di 15 kecamatan (lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Bojonegoro). Kemudian, menyerahkan model B-1 KWK perseorangan, model pernyataan identitas pendukung KWK, dan file Excel data dukung.

    Selanjutnya bagi calon bupati dan wakil bupati perorangan harus melampirkan fotocopy KTP atau surat perekaman KTP-el dari Dinas Dukcapil pada surat pernyataan dukungan. Beberapa pemenuhan persyaratan tersebut dalam jangka waktu mulai Minggu 5 Mei 2024 hingga Senin 19 Agustus 2024.

    Menurut Fatma, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon bupati dan wakil bupati perorangan itu sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro nomor 1434 tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro tahun 2024. [lus/kun]

  • Khofifah Optimis Putusan MK Jadi Senjata Pamungkas

    Khofifah Optimis Putusan MK Jadi Senjata Pamungkas

    Surabaya (beritajatim.com) – Dewan Pembina TKN Prabowo-Gibran Khofifah Indar Parawansa optimistis bahwa putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 akan menjadi pamungkas dari perjalanan panjang proses demokrasi Indonesia.

    Dengan penuh suasana saling menghormati dan menghargai, Khofifah menyampaikan, putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 yang rencananya akan diumumkan Senin (22/4/2024) mendatang akan menghasilkan putusan final dan mengikat dengan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

    “Mudah-mudahan keputusan MK akan menjadi bagian pamungkas dari proses demokrasi di negeri ini dan final. Karena keputusan MK itu final dan mengikat,” tegas Khofifah, Jumat (19/4/2024).

    Menurutnya, keputusan MK ini menjadi yang ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia, investor serta mitra usaha lainnya. Sehingga, hasilnya nanti akan bisa menjadi landasan bagaimana keberlanjutan pemerintahan Indonesia ke depan.

    “Insya allah seiring ridho Allah Pak Prabowo menang. Insya allah juga setelah putusan MK ini semuanya akan berjalan kondusif, karena sesuai hasil hitung KPU RI menangnya signifikan,” tandas Khofifah.

    Pihaknya pun menegaskan, bahwa setiap kontenstasi politik dalam proses demokrasi tentulah ada yang menang dan ada yang kalah. Dan yang memang tentu hanya satu pasangan saja. Yang belum menang dapat mengikuti kontestasi lima tahun mendatang.

    “Jadi, selalu pemenang itu satu dan selalu ada yang kalah. Saya rasa yang pernah ikut kontestasi pilpres tahun ini, lima tahun yang akan datang bisa mulai bersiap dari sekarang kalau akan maju lagi,” imbuh Khofifah.

    Khofifah pun mendengar bahwa akan ada massa yang akan turun ke jalan menyambut putusan MK mendatang. Namun, pihaknya berharap agar semua bisa saling menjaga kondusivitas bangsa. Demokrasi dijunjung tinggi di atas tatanan kehidupan yang penuh persatuan dan persaudaraan.

    Dan, ia berharap seluruh pendukung paslon bisa menghormati seluruh proses ini sebagai proses demokrasi yang harus dilalui Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat.

    “Mudah mudahan mereka para pendukung baik dari pihak pemohon maupun yang terkait bisa sama memahami bahwa ini adalah proses demokrasi. Jika mereka ingin memberikan ruang pada proses demokrasi maka mereka juga akan memahami bahwa putusan MK itu final dan mengikat,” pungkas Khofifah.

    Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah memasuki babak terakhir. Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menyampaikan putusannya perihal sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada awal pekan depan yaitu Senin 22 April 2024. [tok/aje]