Kementrian Lembaga: KPU

  • KPU Kabupaten Pasuruan Buka Pendaftaran PPK untuk Pilbup

    KPU Kabupaten Pasuruan Buka Pendaftaran PPK untuk Pilbup

    Pasuruan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan kembali membuka rekruitmen terbuka bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Para panitia ini nantinya akan di tugaskan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan 2024 mendatang.

    menurut Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin mengatakan bahwa untuk menjadi badan ad hoc penyelenggara berlaku sama rata. Baik bagi peserta PPK berpengalaman pada pemilu lalu maupun bagi calon pendaftar baru nantinya.

    “Kebutuhannya sekitar 120 orang yang dimana nantinya akan meliputi 24 kecamatan di Kabupaten Pasuruan. Dengan masing-masing kecamatan akan diisi lima orang yang akan bertugas nantinya,” kata Faizin, Rabu (24/4/2024).

    Sementara itu Faizin juga mengatakan bahwa pendaftaran PPK kali ini sudah berlangsung sejak 23 hingga 29 April mendatang. Sedangkan untuk hasilnya nanti akan selesai pada pertengahan Mei mendatang.

    Faizin juga menjelaskan bahwa nantinya setiap satu bulan sekali secara berkala para petuga PPK akan dilakukan penilaian dalam rekruitmen. Akan tetapi, penilaian itu dilangsungkan ketika rekrutmen PPK sudah mendekati tahapan akhir. Tepatnya setelah 15 besar peserta seleksi dinyatakan lolos seleksi CAT.

    Banyak indikator yang tertuang dalam laporan evaluasi kinerja, seperti halnya aspek kepatuhan, kedisiplinan, keaktifan dan sebagainya. Sehingga jika evaluasi kinerja membaik akan ada peluang besar untuk lolos menjadi anggota PPK Kabupaten Pasuruan.

    “Ini khusus bagi mantan PPK Pemilu yang kembali mendaftar untuk Pilkada. Akan ada penilaian berdasarkan evaluasi kinerja bulanan mereka. Maka dengan metode seperti ini proses rekrutmen akan lebih fair karena memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat,” tutupnya. [ada/aje]

  • Demokrat Buka Penjaringan Bacawalkot Kediri, Ada Ashari dan Vinanda

    Demokrat Buka Penjaringan Bacawalkot Kediri, Ada Ashari dan Vinanda

    Kediri (beritajatim.com) – DPC Partai Demokrat Kota Kediri membuka penjaringan Bakal Calon Wali Kota (Bacawalkot) dan Bakal Calon Wakil Wali Kota (Bacawawalkot) Kediri 2024. Ini menindaklanjuti hasil rapat pleno DPC dan DPP Partai Demokrat tentang Petunjuk Pelaksanaan Pilkada Kota Kediri.

    Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Kediri Baru Rohman, ST mengatakan, pembukaan penjaringan Bacawalkot dan Bacawawalkot Kediri ini dimulai hari ini, Rabu (24/4/2024) sampai akhir April 2024 nanti. Hal ini merupakan mekanisme Partai Demokrat untuk memberikan kesempatan kepada kader internal maupun dari luar partai untuk berebut rekomendasi dari DPP.

    “Melalui mekanisme ini, kami ingin memastikan Demokrat akan mengusung calon Kepala Daerah yang memiliki kapasitas dan kapabilitas sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri mendatang,” ungkap Baru Rohman.

    Ihwal kriteria yang disyaratkan, Baru Rohman menyampaikan bahwa syarat minimalnya sesuai dengan ketetapan KPU. Tetapi, terang dia, harus calon yang mendaftar harus kompeten dan kapabel.

    “Internal-eksternal bebas. Dari internal saya rasa Ketua DPC H. Ashari, S.E telah memenuhi syarat itu. Saya berharap beliau juga akan masuk dalam tahapan ini,” imbuh dia.

    Disinggung rumor intensitas komunikasi dengan Ketua Harian Relawan Suket Teki Nusantara (RSTN) Vinanda Prameswati, S.H, M.Kn dengan petinggi partai mulai daerah, provinsi hingga pusat, Baru Rohman menilai hal tersebut adalah langkah informal yang baik untuk memastikan usulan dari daerah, provinsi sampai DPP nantinya bisa linier.

    “Tetapi mekanisme formalnya tetap harus dijalankan sesuai PO dan juklak,” tegasnya.

    Diketahui, Pilkada Kota Kediri serentak dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. “Apabila mekanisme dan tahapan internal ini segera dijalankan dan segera ada kepastian calon yang kami perjuangkan, akan cukup banyak waktu untuk mempersiapkan diri menjemput kemenangan,” pungkasnya. [nm/beq]

  • KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih Hari Ini

    KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih Hari Ini

    Jakarta (beritajatim.com)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2024 pada hari ini Rabu (24/4/2023). Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bakal ditetapkan jadi pemenang Pilpres.

    Komisioner KPU, August Mellas menjelaskan, berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

    KPU juga akan mengundang pasangan calon Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Acara penetapan ini dapat disaksikan melalui kanal YouTube KPU RI dan beberapa stasiun televisi.

    KPU RI menyebut akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029. Penetapan bakal digelar pada Rabu (24/4/2024).

    Penetapan tersebut seiring dengan penolakan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

    “(Penetapan Capres-Cawapres) dilaksanakan di kantor KPU,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari melansir dari portal resmi KPU RI.

    Menurut Hasyim, ada tiga hal penting di dalam putusan MK ini. Pertama, terhadap semua pokok permohonan, baik yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 telah dinyatakan semua pokok permohonannya tidak beralasan menurut hukum.

    “Oleh karena itu, yang kedua, konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” jelasnya.

    Adapun ketiga yakni SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.

    “SK KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah. Maka tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024,” tutupnya. [aje]

  • Gugatan Diterima PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

    Gugatan Diterima PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

    Jakarta (beritajatim.com) – Tim Hukum Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda penetapan paslon nomor urut dua itu yang diagendakan pada Rabu (24/4/2024) besok.

    Alasannya, gugatan Tim Hukum PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa disidangkan terkait langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menerima Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat di Pilpres 2024.

    “Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini,” kata salah satu Tim Penasihat Hukum Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

    Gayus menyatakan pihaknya juga sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN.

    “Bahwa hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita,” kata Gayus.

    Menurut Gayus, gugatan yang diajukan terkait langkah KPU yang telah melawan hukum karena menerima Gibran sebagai calon wakil presiden.

    “Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan keungkap,” kata Gayus.

    Dia menerangkan KPU RI seharusnya taat hukum dalam menjalankan peraturan. Dengan diterimanya gugatan PDIP ke persidangan, Gayus menyampaikan KPU RI harus menunggu proses pengadilan dan tidak menetapkan Prabowo-Gibran.

    “Itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay. Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan. Bersabar, beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan,” kata Gayus.

    Dia menegaskan permohonan yang diajukan ke PTUN secara hukum berbeda dengan yang dimohonkan para pihak pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Jika di MK menyidangkan mengenai hasil proses pemilu, sementara di PTUN ialah menelusuri bahwa apakah ada pelanggaran oleh pejabat negara yang bernama KPU.

    “Dan apakah ada pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh penguasa aparatur negara yang menyimpang, ini tugas kami. Sehingga apa yang kami ajukan adalah satu proses yang bermuara kepada apa yang disebut sebagai dalam bahasa hukum administrasi,” kata Gayus.

    Dalam gugatan di PTUN, Gayus menyatakan pihaknya akan menyodorkan adanya pelanggaran-pelanggaran, sehingga hasil pemilunya berubah atau ada konflik lainnya. Selain itu, Tim Kuasa Hukum PDIP juga ingin menunjukkan adanya pelanggaran proses oleh KPU.

    “Kami harapkan agar keputusan hakim ini yang memiliki ruang hukum untuk melakukan prosesnya yaitu harapan kami KPU harus bisa menyadari, KPU harus taat hukum, hukum itu bisa berdaulat di negara ini yang menunda penetapan pasangan yang dianggap menang yang sudah final and binding yang tidak begitu utuh karena masih ada persoalan baru yang dipersoalkan di pengadilan lainnya yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara yang akan menyidangkan apakah ada pelanggaran, apakah ada pembiaran itu kira-kira,” kata Gayus.

    Maka ada dengan ini pun saya menyatakan kepada publik amicus curiae silahkan mendukung proses hukum yang diadakan di PTUN, seluruh elemen yang akan melakukan persahabatan untuk menegakkan negara hukum ini amicus curiae silahkan kembali hidup untuk bisa mengingatkan, bisa memberikan dukungan kepada proses pengadilan di KPU.

    Tim Kuasa Hukum DPP PDIP lainnya, David Surya menambahkan salah satunya dalil yang diajukan pihaknya ialah adanya tindakan faktual yang dilakukan oleh KPU yang dianggap melawan hukum.

    “Dan kami tadi juga sudah menyampaikan di hadapan ketua yang memimpin proses dismissal, kami sudah menyampaikan bahwa ini berbeda dengan rezim hukum pemilu, ini rezim hukum administrasi pemerintahan dan tentunya karena yang menjadi tergugat adalah KPU. Akhirnya memiliki konsekuensi terhadap tindakan-tindakan yang nantinya diambil oleh KPU,” kata David.

    Sementara itu, Tim Kuasa Hukum lainnya, Alvon Kurnia Palma mengatakan ada tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau usaha negara dalam hal ini KPU yang seharusnya dikualifikasikan menjadi dua bentuk.

    “Pertama tindakan. Kemudian yang kedua adalah pembiaran Itu dikatakan sebagai commission dan omission. Nah, di mana letak adanya omission kami melihat bahwa KPU itu kan harus bertindak berdasarkan peraturan perundangan-perundangan salah satunya adalah Peraturan KPU Nomor 19. Nah, faktualnya KPU pada saat menerima pendaftaran Itu tidak berdasarkan Peraturan KPU nomor 19 dan tidak juga berdasarkan peraturan KPU nomor 19. Karena peraturan KPU Nomor 23 itu tidak bisa berlaku surut,” kata Alvon.

    Karena itu, lanjut Alvon, KPU telah melakukan pembiaran-pembiaran yang hakikatnya bertentangan dengan peraturan perundangan-perundangan.

    “Nah, artinya harus kepada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Nah, kalau itu artinya Gibran dan kemudian Prabowo itu tidak bisa terdaftar,” jelas Alfon. [ian]

  • KPU Gresik Buka Pendaftaran PPK

    KPU Gresik Buka Pendaftaran PPK

    Gresik (beritajatim.com) – Menjelang persiapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik mulai membuka pendaftaran bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sejak 23 hingga 29 April mendatang. Nantinya ada 90 personel yang dibutuhkan yang akan disebar di 18 kecamatan.

    Rekrutment PPK itu, menindaklanjuti surat keputusan KPU 476/2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS untuk Pilkada 2024. Sebagai tahap awal, KPU Gresik pun memfokuskan pendaftaran PPK terlebih dahulu. Sedangkan rekruitmen PPS baru dilakukan 2 Mei 2024.

    “Masyarakat Gresik yang berminat dan memenuhi syarat. Dipersilahkan untuk mendaftarkan diri,” kata Komisioner KPU Gresik Divisi SDM dan Parmas Makmun, Selasa (23/4/2024).

    Ia menjelaskan partisipasi masyarakat untuk mendaftarkan diri cukup tinggi. Hal itu tidak terlepas dari pengalaman rekruitmen badan adhoc pada Pemilu 2024 lalu. “Kami mengajak kembali untuk berpartisipasi dalam menyukseskan Pilkada 2024, dengan cara ikut serta menjadi penyelenggara pemilu di PPK,” paparnya.

    Terkait sistem pendaftaran lanjut Makmun, informasinya dapat dilihat melalui website KPU Gresik. Pihaknya juga mengingatkan bahwa calon pendaftar harus mengunggah berbagai syarat dokumen pendaftaran secara online di akun SIAKBA.

    Selain itu calon peserta juga menyerahkan dokumen fisik ke Kantor KPU Gresik, paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis pada 6-8 Mei 2024. “Pengalaman sebagai penyelenggara pemilu mendapat nilai tambah dalam proses seleksi nanti. Tapi yang paling penting kamu menekankan pada prinsip transparansi dan tanggungjawab dalam setiap tahapan pilkada,” pungkasnya. [dny/kun]

  • Gaji Lumayan, Ini Tahapan Rekrutmen PPK Pilkada Ponorogo 2024

    Gaji Lumayan, Ini Tahapan Rekrutmen PPK Pilkada Ponorogo 2024

    Ponorogo (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo, mulai hari ini Selasa (23/4/2024) resmi membuka pengumuman dan pendaftaran untuk rekrutmen calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK). Rekrutmen PPK itu, diperuntukkan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo tahun 2024.

    Gaji atau honor yang diterima anggota PPK pun nantinya lumayan. Untuk ketua PPK per bulannya akan menerima gaji sebanyak Rp2,5 juta. Sementara untuk anggotanya, sebanyak Rp2,2 juta. Jumlah nominal gaji itu, sama dengan gaji PPK untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Calon Legislatif pada bulan Februari 2024 lalu.

    “Gajinya untuk jabatan ketua PPK sebesar Rp2,5 juta per bulan, sementara untuk para anggota PPK sebesar Rp2,2 juta,” ungkap salah satu komisioner KPU Ponorogo, Ahmad Fauzi Huda, Selasa (23/04/2024).

    Dari informasi yang dihimpun website resmi KPU Ponorogo, tahapan rekrutmen PPK ini dimulai mulai hari ini. KPU Ponorogo mengumumkan terkait dengan seleksi calon PPK tersebut. Pengumuman pendaftaran ini, dimulai dari tanggal 23 hingga 27 April 2024. Dalam periode pengumuman pendaftaran itu, masyarakat juga bisa langsung melakukan pendaftaran, di mana untuk tahap penerimaan pendaftaran ini, dibatasi mulai tanggal 23 hingga 29 April 2024.

    “Hari ini sudah mulai pengumuman pendaftaran untuk seleksi calon PPK,” kata Fauzi.

    Untuk Kabupaten Ponorogo, kebutuhan PPK sebanyak 105 orang. Yakni sebanyak 5 orang PPK dari setiap 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Ponorogo. Proses seleksi PPK di setipa kecamatan ini, bersifat terbuka untuk semua, baik pendatang baru maupun petahana. Bahkan, bagi petahana yang telah menjadi panitia Ad hoc sebanyak 2 kali atau lebih, tetap diberikan kesempatan untuk mendaftar.

    “Di setiap kecamatan nantinya ada 5 PPK. Sehingga jika di Kabupaten Ponorogo ada 21 kecamatan, berarti kebutuhan PPK di Ponorogo untuk Pilkada sebanyak 105 orang,” pungkas Fauzi. (End

    Berikut tahapan pembentukan PPK untuk Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Ponorogo :

    1. 23-27 April 2024 : Pengumuman Pendaftaran
    2. 23-29 April 2024 : Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK
    3. 30 April hingga 2 Mei 2024 : Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK
    4. 24 April hingga 3 Mei 2024 : Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK
    5. 4-5 Mei 2024 : Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK
    6. 6-8 Mei 2024 : Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK
    7. 9-10 Mei 2024 : Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK
    8. 4-10 Mei 2024 : Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK
    9. 11-13 Mei 2024 : Wawancara Calon Anggota PPK
    10. 14-15 Mei 2024 : Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK
    11. 15 Mei 2024 : Penetapan Calon Anggota PPK
    12. 16 Mei 2024 : Pelantikan Calon Anggota PPK

  • Pemilu India, PM Modi Dituduh Lakukan Kampanye Anti-Islam

    Pemilu India, PM Modi Dituduh Lakukan Kampanye Anti-Islam

    Jakarta

    Perdana Menteri petahana Narendra Modi diadukan oleh Partai Kongres, partai oposisi di India, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Senin (22/04) waktu setempat, karena pidatonya yang dinilai menargetkan umat Islam di India.

    Menurut Partai Kongres, Modi telah “secara terang-terangan menargetkan” 200 juta umat Islam di India dengan menggunakan julukan berkonotasi negatif yaitu “penyusup” terhadap mereka.

    Modi sebelumnya berpidato pada hari Minggu (21/04) di Rajashtan menjelang pemungutan suara di negara bagian tersebut.

    Dalam pidatonya, Modi awalnya mengklaim bahwa pemerintahan sebelumnya dari Partai Kongres telah berjanji kalau “umat Islam harus memiliki hak pertama atas kekayaan negara.”

    Dia pun melanjutkan klaimnya dengan mengatakan: “Ini akan dibagikan kepada mereka yang memiliki lebih banyak anak. Ini akan didistribusikan kepada penyusup.”

    Modi kemudian melontarkan pertanyaan kepada massa yang sebagian besar beragama Hindu: “Apakah menurut kalian uang hasil jerih payah kalian harus diberikan kepada penyusup? Apakah kalian mau?”

    Oposisi: Pidato Modi melanggar UU Pemilu

    Dalam pengaduannya ke KPU, Partai Kongres menyebut pidato Modi tersebut “memecah belah, tidak pantas dan jahat.”

    “Kami berharap aksi konkret bisa diambil,” kata Abhishek Manu Singhvi, juru bicara Partai Kongres, kepada wartawan usai mengajukan pengaduan resmi.

    Pemilu di India, negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia, akan berlangsung hingga 4 Juni mendatang, dan pemungutan suara telah dimulai pada Jumat lalu.

    India secara konstitusional merupakan negara sekuler, sehingga peraturan pemilunya melarang adanya kampanye berdasarkan “perasaan komunal.”

    Modi dituduh menggunakan agama sebagai alat

    Hingga berita ini dirilis, belum ada respons dari Modi terkait pengaduan yang diajukan terhadapnya.

    Namun, juru bicara Partai Bharatiya Janata (BJP), Gaurav Bhatia, mengatakan kepada wartawan bahwa saat berpidato tersebut, Modi “berbicara apa adanya”, dan bahwa pernyataan Modi selaras dengan apa yang dipikirkan orang-orang.

    Modi telah menjabat sebagai perdana menteri India sejak Mei 2014, dan saat ini sedang mengincar masa jabatan ketiganya.

    Ia diperkirakan menang mudah dalam pemilu kali ini, namun sikapnya yang selama ini tegas dalam mempromosikan prinsip-prinsip dan superioritas Hindu telah menuai banyak kritik.

    Pada bulan Januari lalu misalnya, Modi meresmikan Kuil Ram di Uttar Pradesh. Peresmian tempat ibadah ini kontroversial karena dibangun di bekas lokasi masjid berusia berabad-abad yang sebelumnya dihancurkan oleh umat Hindu garis keras pada tahun 1992.

    gtp/rs (AFP, EEE)

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Hari Ini Dibuka, Rekrutmen Calon PPK Pilkada 2024 di Pamekasan

    Hari Ini Dibuka, Rekrutmen Calon PPK Pilkada 2024 di Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, membuka rekrutmen pembentukan badan ad hoc calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

    Badan adhoc PPK tersebut kembali dilakukan untuk menghadapi proses pemilihan kepala daerah, yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan.

    “Pendaftaran PPK ini dilakukan selama 7 hari kedepan, terhitung mulai hari ini hingga 29 April 2024 mendatang,” kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pamekasan, Fathor Rachman, Selasa (23/4/2024).

    Bahkan pendaftaran tersebut juga dijadwalkan diperpanjang selama 3 (tiga) hari, mulai dari 30 April hingga 2 Mei 2024. “Perpanjangan ini nanti kita lakukan jika total pendaftar belum memenuhi kuota yang sudah ditentukan,” ungkapnya.

    “Selanjutnya diteruskan dengan tahapan seleksi administrasi calon anggota PPK, juga seleksi tes tulis berbasis CAT, termasuk respon dan tanggapan dari masyarakat hingga penetapan calon sebagai anggota PPK untuk Pilkada Serentak 2024 mendatang,” imbuhnya.

    Lebih lanjut dijelaskan, proses rekrutmen tersebut tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 lalu. Termasuk dari unsur persyaratan yang sudah ditetapkan.

    “Untuk persyaratan tetap sama dengan sebelumnya, yakni persyaratan pada pelaksanaan Pemilu kemarin. Termasuk juga dengan gaji, juga tidak ada perubahan,” pungkasnya.

    Sementara untuk proses rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), dijadwalkan mulai dilakukan pada 2-6 Mei 2024. Termasuk perpanjangan pendaftaran pada 9-11 Mei 2024 mendatang. [pin/aje]

  • Rekrutmen PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024 Mojokerto Dibuka

    Rekrutmen PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024 Mojokerto Dibuka

    Mojokerto (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota membuka pendaftaran badan ad hoc penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Yakni seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

    Seleksi akan dilakukan secara bertahap. Untuk pendaftaran PPK dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 mendarang akan dimulai pada tanggal 23 sampai dengan tanggal 29 April 2024 sedangkan. Sementara untuk PPS akan dilaksanakan pada tanggal 2 sampai dengan tanggal 8 Mei 2024 mendatang.

    Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro mengimbau bagi warga Kota Mojokerto yang memenuhi persyaratan sebagai PPK dan PPS untuk aktif dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 mendatang. “Salah satu kesuksesan penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaannya. Namun tidak bisa kalau hanya KPU, perlu adanya dukungan PPK dan PPS,” ungkapnya, Selasa (23/4/2024).

    Sosok yang akrab disapa Mas Pj ini juga menyampaikan bahwa, Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada tanggal 14 Februari 2024 lalu sukses dilaksanakan di Kota Mojokerto karena sinergi semua pihak. Mas Pj berharap, Pilkada di Kota Mojokerto yang akan dijadwalkan pada November 2024 dapat berlangsung dengan aman dan lancar.

    “Pelaksanaan Pilpres dan Pileg Februari lalu karena sinergi penyelenggara pemilu sangat baik, semoga pada Pilkada nanti sinerginya juga menjadi semakin baik,” harapnya.

    Sementara itu, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto, M Awaludin Zahroni menyampaikan, jika seleksi PPK maupun PPS untuk Pilkada serentak 2024 mendatang dilaksanakan dengan sistem seleksi terbuka.

    “Semua yang akan mendaftar harus membuat akun melalui https://siakba.kpu.go.id/, namun bagi yang mencantumkan sudah pernah menjadi PPK dan PPS pada Pemilu sebelumnya akan menjadi nilai tambah. Untuk Pilkada serentak 2024 mendatang, KPU Kota Mojokerto membutuhkan 15 anggota PPK dan 54 anggota PPS,” jelasnya.

    Menurutnya, untuk persyaratan sama seperti Pemilu sebelumnya. Yakni Warga Negara Indonesia (WNI), minimal berusia 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS serta sehat jasmani dan rohani. [tin]

  • KPU Kota Blitar Buka Rekrutmen PPK dan PPS, Catat Tanggal dan Syaratnya

    KPU Kota Blitar Buka Rekrutmen PPK dan PPS, Catat Tanggal dan Syaratnya

    Blitar (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar bakal membuka rekrutmen Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Rekrutmen ini akan mulai dilakukan besok, Selasa (23/04/24).

    Proses rekrutmen PPK dan PPS ini akan berakhir pada Senin (29/04/24) mendatang. KPU Kota Blitar pun mempersilahkan warga yang tertarik untuk berpartisipasi menjadi panitia penyelenggara Pilkada untuk mendaftar.

    “Adapun jadwal pembentukan PPK dan PPS, Pengambilan dan pengumpulan berkas akan dilaksanakan pada 23 april 2024. Dan juga berakhir 29 april,” kata Rangga Bisma Aditya, Senin (23/04/24).

    Adapun jumlah kebutuhan PPK Kota Blitar mencapai 15 orang. Dimana setiap kecamatan dibutuhkan 5 orang.

    Sementara untuk PPS, Kota Blitar membutuhkan 63 orang. Rinciannya tiap kelurahan butuh 3 anggota PPS sementara jumlah kelurahan di Kota Blitar ada 21 kelurahan.

    “PPK dibutuhkan 15 orang. 5 nanti ditempatkan di masing masing kecamatan. Sementara PPS tingkat kebutuhannya 3 orang di masing masing kelurahan. total 63. Total 78 badan ad hoc akan dibentuk untuk Pilgub dan Pilwali 2024,” terangnya.

    Adapun persyaratan calon anggota PPK dan PPS Berikut adalah rincian persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota PPK dan PPS :

    1. Warga Negara Indonesia.

    2. Usia minimal 17 tahun

    3. Setia kepada nilai-nilai Pancasila dan hukum negara

    4. Integritas, kejujuran, dan keadilan

    5. Tidak menjadi anggota partai politik

    6. Berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS

    7. Sehat jasmani dan rohani

    8. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas/sederajat

    9. Tidak memiliki catatan pidana

    10. Kemampuan menggunakan teknologi informasi.

    Selain itu, calon harus melengkapi dokumen seperti surat pendaftaran, fotokopi KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan, surat keterangan dari partai politik, surat keterangan kesehatan, daftar riwayat hidup, dan pas foto. (owi/ian)