Kementrian Lembaga: KPU

  • Ini 25 Nama Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Mojokerto

    Ini 25 Nama Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Mojokerto. Ada 25 nama yang akan menduduki kursi anggota DPRD hasil Pemilihan Umum (Pemilu), 14 Februari 2024 lalu.

    “Rapat pleno digelar untuk menghitung dan menetapkan perolehan kursi di setiap Daerah Pemilihan (Dapil), menetapkan peringkat calon terpilih dan anggota terpilih anggota DPRD Kota Mojokerto,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto, Saiful Amin di salah satu hotel di Kota Mojokerto, Kamis (2/5/2024).

    Di Kota Mojokerto, ada tiga Dapil yakni Dapil Kota Mojokerto 1 (Magersari), Dapil Kota Mojokerto 2 (Kranggan) dan Dapil Kota Mojokerto 3 (Prajurit Kulon). Dalam Pemilu, 14 Februari lalu, PDI-Perjuangan menjadi partai pemenang di Kota Mojokerto dengan perolehan lima kursi.

    Nama-nama terpilih calon anggota DPRD Dapil 1 Kota Mojokerto yang akan menduduki 11 kursi : 

    1. Wahyu Nur Hidayat dari PKB dengan perolehan 1.582 suara sah.

    2. Ahmad Athoillah dari PKB dengan 1.180 suara.

    3. Sugiyanto dari Partai Gerindra dengan 1.360 suara.

    4. Rambo Garudo dari PDI Perjuangan dengan 2.568 suara.

    5. Sunarto dari PDI Perjuangan yang berhasil mendulang 2.251 suara.

    6. Santoso Bekti Wibowo dari PDI Perjuangan dengan perolehan 1.732 suara.

    7. Agus Wahyudi Utomo dari Partai Golkar dengan perolehan 2.121 suara.

    8. Indro Tjahjono dari Partai Nasdem dengan perolehan 1.429 suara.

    9. Budiarto dari PKS dengan 1.783 suara.

    10. Suyono dari PAN dengan perolehan 1.687 suara sah.

    11. Udji Pramono dari Partai Demokrat dengan perolehan 1.681 suara.

    Nama-nama terpilih calon anggota DPRD Dapil 2 Kota Mojokerto yang akan menduduki tujuh kursi : 

    1. Hadi Prayitno dari PKB dengan perolehan 1.457 suara.

    2. Ery Purwanti dari PDI Perjuangan dengan perolehan 2.320 suara.

    3. Ditha Roosita Ayu Lestari dari Partai Golkar dengan perolehan 2.038 suara.

    4. Toufan Priambodo dari Partai Nasdem dengan perolehan 1.021 suara.

    5. Makhfud Kurniawan Hidayat dari PKS dengan perolehan 857 suara.

    6  Moeljadi dari PAN dengan perolehan 1.564 suara.

    7. Deny Novianto dari Partai Demokrat dengan perolejan 1.995 suara.

    Nama-nama terpilih calon anggota DPRD Dapil 3 Kota Mojokerto yang akan menduduki tujuh kursi : 

    1. Enny Rahmawati dari PKB dengan perolehan 1.860 suara.

    2. Ahmad Saifullah dari Partai Gerindra dengan perolehan 733 suara.

    3. Silvia Elya Rosa dari PDI Perjuangan dengan perolehan 924 suara.

    4. Arie Hernowo dari Partai Nasdem dengan perolehan 1.884 suara.

    5. Agung Soecipto dari PKS dengan perolehan 1.053 suara.

    6. Nuryono Sugi Raharjo dari Partai Demokrat perolehan dengan 1.678 suara.

    7. Mayor Inf. (purn.) Rufis Bahrudin dari PPP dengan perolehan 2.241 suara. [tin/aje]

  • Ini Syarat Calon Perorangan di Pilkada Pamekasan

    Ini Syarat Calon Perorangan di Pilkada Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Calon independen atau perseorangan pada pelaksanaan Pilkada Pamekasan 2024, membutuhkan dukungan sebanyak 50.720 suara berupa fotocopy KTP Elektronik.

    Jumlah tersebut merupakan 7,5 persen dari total sebanyak 676.308 suara yang tercover dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu 2024, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan.

    “Jadi jumlah dukungan untuk calon perseorangan ini mengacu pada jumlah daftar pemilih di Pamekasan, yakni 7,5 persen dari total sebanyak 676.308 pemilih pada Pemilu 2024 lalu,” kata Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili, Rabu (1/5/2024).

    Hal tersebut berdasar regulasi yang tertuang dalam Peraturan KPU, di antara syarat calon perorangan minimal dukungan 7,5 persen dari jumlah lebih dari 500 hingga 1 juta penduduk.

    “Sementara untuk sebaran dukungan, minimal tersebar di 7 (tujuh) dari total 13 kecamatan berbeda di Pamekasan,” ungkap Halili, sapaan akrab Mohammad Halili.

    Pihaknya menyampaikan jika hal tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat secara umum. “Sosialisasi ini kita sampaikan melalui berbagai media, baik media massa ataupun saat pertemuan langsung dengan masyarakat,” imbuhnya.

    “Bahkan sosialiasi juga kami sebar melalui spanduk maupun baliho yang tersebar di sejumlah titik di Pamekasan, termasuk juga sosialisasi tentang tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” pungkasnya.

    Berdasar PKPU RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perorangan dimulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang. [pin/aje]

  • Calon Perorangan Pilkada Pamekasan Butuhkan 50.720 Suara

    Calon Perorangan Pilkada Pamekasan Butuhkan 50.720 Suara

    Pamekasan (beritajatim.com) – Calon perseorangan pada pelaksanaan Pilkada Pamekasan 2024, membutuhkan dukungan sebanyak 50.720 suara berupa fotocopy KTP Elektronik.

    Jumlah tersebut merupakan 7,5 persen dari total sebanyak 676.308 suara yang tercover dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu 2024, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan.

    “Jadi jumlah dukungan untuk calon perseorangan ini mengacu pada jumlah daftar pemilih di Pamekasan, yakni 7,5 persen dari total sebanyak 676.308 pemilih pada Pemilu 2024 lalu,” kata Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili, Rabu (1/5/2024).

    Hal tersebut berdasar regulasi yang tertuang dalam Peraturan KPU, di antara syarat calon perorangan minimal dukungan 7,5 persen dari jumlah lebih dari 500 hingga 1 juta penduduk. “Sementara untuk sebaran dukungan, minimal tersebar di 7 (tujuh) dari total 13 kecamatan berbeda di Pamekasan,” ungkap Halili, sapaan akrab Mohammad Halili.

    Pihaknya menyampaikan jika hal tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat secara umum. “Sosialisasi ini kita sampaikan melalui berbagai media, baik media massa ataupun saat pertemuan langsung dengan masyarakat,” imbuhnya.

    “Bahkan sosialiasi juga kami sebar melalui spanduk maupun baliho yang tersebar di sejumlah titik di Pamekasan, termasuk juga sosialisasi tentang tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” pungkasnya.

    Berdasar PKPU RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perorangan dimulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang. [pin/kun]

  • Daftar ke PKB, Mantan Kadispendik Jember Jelaskan Status sebagai Mantan Napi

    Daftar ke PKB, Mantan Kadispendik Jember Jelaskan Status sebagai Mantan Napi

    Jember (beritajatim.com) – Achmad Sudiyono, mantan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjelaskan statusnya sebagai mantan narapidana saat mendaftarkan diri dalam penjaringan kandidat bupati di kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Jember, Rabu (1/5/2024).

    Divonis bersalah oleh hakim dalam perkara korupsi saat menjabat, Sudiyono baru bebas pada 19 Januari 2019. “Saya orang yang taat hukum. Alhamdulillah semua sudah saya jalani,” katanya.

    Sudiyono lantas menceritakan kronologi kasus yang membelitnya pada 2010. Saat itu Pemerintah Kabupaten Jember memperoleh dana alokasi khusus (DAK) untuk pengadaan kelengkapan sekolah negeri dan swasta sebesar Rp 84 miliar. “Itu terbesar seluruh Indonesia dan dinyatakan sebagai contoh terbaik dalam pelaksanaan DAK,” katanya.

    “Tapi dalam perjalanannya, ada persoalan. Buku-buku yang dibeli berdasarkan konsorsium dinyatakan tidak betul. Bagaimana? Yang mencetak buku itu bukan toko-toko di Jember, tapi konsorsium yang ditunjuk pemerintah. Kalau bukunya dianggap jelek, ngapain dipilih. Tugas saya waktu itu memilih buku yang sesuai dengan keadaan masyarakat di Jember, karena buku perpustakaan,” kata Sudiyono.

    Saat itu, menurut Sudiyono, tidak ada kecacatan. “Bahkan tidak ada temuan satu rupiah pun dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Tapi saya taat hukum. Kalau aparat penegak hukum menyelidiki sendiri, menghitung sendiri, kemudian menuntut sendiri, itu hak,” katanya.

    Majelis hakim pengadilan tingkat pertama memvonis penjara satu tahun tujuh bulan. “Sebagai warga negara sudah saya buktikan. Hakim memberi pertimbangan khusus kepada saya bahwa Achmad Sudiyono bukan koruptor. Achmad Sudiyono tidak menggunakan uang negara. Achmad Sudiyono sebagai kepala dinas tidak menggunakan uang yang disangkakan. Kesalahan administrasi, tidak ada evaluasi,” kata Sudiyono.

    Namun belakangan Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersalah. “Kesalahan administrasi lari ke pidana. Ini bagian tidak terpisahkan dari politik waktu itu. Yang penting saya bukan orang yang najis, walau bukan orang suci,” katanya.

    Sudiyono mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Ia tetap divonis menjalani hukuman satu tahun penjara. “Karena saya bukan koruptor, bukan pencuri uang rakyat, saya berusaha mencari keadilan dengan mendatangi Mahkamah Agung. Akhirnya alhamdulillah, dari setahun vonis jadi empat tahun,” katanya.

    Berdasarkan Peraturan KPU RI, Sudiyono berhak mencalonkan diri. Namun ia harus menjelaskan rekam jejaknya sebagai mantan narapidana. “Saya tidak malu. Semua sudah saya jalankan. Apa yang menjadi pertimbangan hakim, jadi motivasi saya. Saya orang yang taat hukum. Hak politik saya tidak dicabut,” katanya. [wir]

  • Gagal Jadi Caleg, Mantan Kadispendik Jember Incar Pilkada

    Gagal Jadi Caleg, Mantan Kadispendik Jember Incar Pilkada

    Jember (beritajatim.com) – Setelah gagal menjadi calon legislator DPR RI, Achmad Sudiyono, mantan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengincar pemilihan kepala daerah setempat. Ia mendaftarkan diri langsung ke kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Jember, Rabu (1/5/2024).

    “Nawaitu saya mendaftar. Saya hanya mencari alat perjuangan. Kita tidak bisa berjuang mewujudkan Jember yang baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur sendirian. Tidak bisa dengan rombongan saya, karena alat perjuangan itu harus melalui partai,” kata Sudiyono, saat memberikan sambutan pembuka.

    Sudiyanto siap memenuhi semua persyaratan PKB. “Saya ingin berjuang bersama PKB, karena alat perjuangan mewujudkan Jember yang religius, inovatif, kreatif, mandiri, menuju Jember yang sejahtera tidak bisa melalui perorangan,” katanya.

    “Saya tidak setengah-setengah untuk memberikan yang terbaik. Mumpung umur masih ada, kekuatan masih ada. Saya ingin berkontribusi di Jember sebagai bupati atau wakil bupati. Terserah qodar Allah yang mana. Yang jelas saya ingin Jember memiliki regulasi bisa menyejahterakan rakyat,” kata Sudiyono.

    Tak hanya PKB. Sudiyono akan mendekati semua partai. Ia juga mendaftarkan diri ke Partai Nasional Demokrat dan PDI Perjuangan.

    Sebelumnya, Sudiyono terganjal aturan administrasi calon anggota DPR RI yang mensyaratkan masa jeda lima tahun dari akhir masa tahanan sebagai narapidana.

    Divonis bersalah oleh hakim dalam perkara korupsi, Sudiyono baru bebas pada 19 Januari 2019. Saat pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari 2023, masa jedanya sudah lima tahun 27 hari. Namun aturan Komisi Pemilihan Umum menetapkan masa jeda itu terhitung sampai masa pendaftaran bakal caleg, bukan hari pencoblosan.

    Sudiyono sempat meneteskan air mata saat gagal mencalonkan diri. Apalagi berdasarkan hasil pehitungan ]timnya, jumlah pendukung Sudiyono di kotak suara sebenarnya bisa mencapai 196 ribu orang lebih. [wir]

  • 237 Pendaftar PPK Pilkada Sumenep Gagal Lanjut Tahap Berikutnya, Kenapa?

    237 Pendaftar PPK Pilkada Sumenep Gagal Lanjut Tahap Berikutnya, Kenapa?

    Sumenep (beritajatim.com) – Sebanyak 726 warga Sumenep mendaftarkan diri sebagai calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Mereka mendaftarkan diri melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc).

    “Sampai batas akhir pendaftaran tadi malam jam 00, tercatat ada 726 pendaftar yang tersebar di 27 kecamatan. Mereka mendaftar melalui Siakba,” kata Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi, Selasa (30/04/2024).

    Namun lanjutnya, tidak semua pendaftar melalui Siakba itu menindaklanjuti dengan menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Sumenep. Dari 726 pendaftar melalui Siakba, hanya 489 orang yang menyerahkan berkas ke KPU Sumenep.

    “Jadi 237 lainnya hanya sebatas membuat akun di Siakba, tetapi tidak menyerahkan berkas ke KPU. Otomatis yang bisa lanjut ke tahapan berikutnya ya yang sudah menyerahkan berkas,” terangnya.

    Ia mengatakan, untuk pembentukan PPK Pilkada 2024 di Sumenep tidak perlu dilakukan perpanjangan masa pendaftaran karena telah memenuhi persyaratan jumlah minimal peserta. Calon PPK yang mendaftar di masing-masing kecamatan minimal harus berjumlah dua kali kebutuhan.

    “Karena kebutuhannya lima anggota PPK, maka jumlah pendaftar per kecamatan minimal 10 orang. Untuk Sumenep, kuota minimal itu sudah terpenuhi, sehingga kami tidak perlu membuka perpanjangan waktu pendaftaran,” ungkapnya.

    Ia menjelaskan, setelah pendaftaran ditutup, saat ini dilanjutkan dengan tahap penelitian admimistrasi calon anggota PPK hingga 3 Mei 2024. Sedangkan hasil penelitian administrasi itu akan diumumkan pada 4-5 Mei 2024.

    “Para calon anggota PPK yang lolos administrasi akan mengikuti tahap berikutnya yakni seleksi tertulis berbasis CAT atau computer assisted test. Pengumuman hasil tes tulis itu dilakukan pada tanggal 9 atau 10 Mei 2024,” paparnya. (tem/ian)

  • Dana Hibah Pilkada Bojonegoro 2024 Senilai Rp81 Miliar Cair

    Dana Hibah Pilkada Bojonegoro 2024 Senilai Rp81 Miliar Cair

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Dana hibah senilai Rp81 Miliar yang diperuntukkan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro telah cair 100 persen, Selasa (30/4/2024).

    Dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro itu diperuntukkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

    Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman mengatakan, pencairan dana hibah ditransfer sebanyak 2 kali ke rekening KPU Bojonegoro. Transfer pertama sebesar 40 persen atau sekitar Rp32 miliar pada akhir 2023 lalu.

    Sementara, kekurangannya, sebesar 60 persen atau sekitar Rp49 miliar diterima belum lama ini. Dengan sudah cairnya dana hibah tersebut pihaknya berharap tahapan Pilkada Bojonegoro 2024 akan dapat berlangsung dengan lancar. “Paling banyak, dana Pilkada Bojonegoro akan dipergunakan untuk membayar honor serta operasional para anggota badan ad hoc KPU Bojonegoro,” ujarnya.

    Para anggota badan ad hoc dinaungi KPU Bojonegoro ini, terang Fatkhur, diantaranya yang tergabung dalam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga KPPS.

    Terpisah, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto berharap, dana hibah dari Pemkab Bojonegoro untuk KPU Bojonegoro guna penyelenggaran Pilkada Bojonegoro 2024 dipergunakan sebagaimana mestinya. “Diharapkan anggaran (dana hibah Pilkada Bojonegoro 2024, red) yang telah dikucurkan itu dapat dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya.

    Untuk diketahui, dana hibah Bojonegoro guna penyelenggaran Pilkada Bojonegoro 2024 berasal dari dua sumber. Sebanyak 40 persen yang cair akhir 2023 bersumber dari P-APBD Bojonegoro 2023. Sementara sebanyak 60 persen yang cair belum lama ini bersumber dari APBD Bojonegoro 2024. Adapun, dasar pemberian dana hibah Pilkada Bojonegoro ini NPHD yang diteken November 2023. [lus/kun]

  • DPD PAN Bojonegoro Belum Tentukan Koalisi Pilkada 2024

    DPD PAN Bojonegoro Belum Tentukan Koalisi Pilkada 2024

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bojonegoro belum menentukan arah koalisi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bojonegoro 2024 yang akan digelar November mendatang.

    Pasalnya, dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024-2029, jumlah perolehan suara DPD PAN hanya menduduki 3 kursi di DPRD Bojonegoro. Sehingga harus berkoalisi dengan partai politik lain untuk mengusung bakal calon bupati maupun wakil bupati.

    Ketua DPD PAN Bojonegoro Lasuri mengatakan, pihaknya saat ini masih pada tahapan menjalin komunikasi serta penjajakan kepada sejumlah partai politik (parpol). Namun, pihaknya masih enggan membeberkan parpol apa saja yang sudah dijajaki untuk berkoalisi.

    “Yang pasti, parpol itu berpotensi bisa diajak berkoalisi. Ditunggu saja dulu,” tutur politisi yang kini menjabat anggota DPRD Bojonegoro dan terpilih lagi sebagai anggota DPRD Bojonegoro 2024-2029 mendatang.

    Menurut dia, saat ini pihaknya belum perlu gegabah soal berkoalisi dengan parpol lain. Sebab, momen krusial Pilkada Bojonegoro 2024 masih cukup lama. “Terutama, pendaftaran cabup-cawabup Bojonegoro ke KPU Bojonegoro masih Agustus 2024,” pungkas Ketua DPD PAN Bojonegoro sejak 2021 ini.

    Sementara diketahui, saat ini DPD PAN Bojonegoro sejak Minggu (28/4/2024) telah membuka penjaringan calon bupati yang akan diusung dalam Pilkada 2024 mendatang. Penjaringan calon yang akan dibuka hingga Kamis (2/4/2024) itu gratis. [lus/but]

  • Cerita Abah Anton Daftar Bakal Cawalkot Malang, Sempat Dilarang Keluarga Tapi Didukung Ulama

    Cerita Abah Anton Daftar Bakal Cawalkot Malang, Sempat Dilarang Keluarga Tapi Didukung Ulama

    Malang (beritajatim.com) – Mochamad Anton membulatkan tekad untuk maju dalam pemilihan calon wali Kota Malang pada Pilwali 2024 mendatang. Mantan Wali Kota Malang periode 2013-2018 itu mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota melalui PKB.

    Pria yang akrab disapa Abah Anton itu menjabat Wali Kota karena diusung oleh PKB pada Pilwali 2013 silam. Bedanya kini Abah Anton mendaftar sebagai bakal calon wali kota dengan status sebagai mantan napi koruptor.

    Ya, Abah Anton pernah tersandung masalah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia tersandung kasus suap perubahan APBD Kota Malang tahun 2015. Dia divonis hukuman 2 tahun penjara pada tahun 2018 dan baru keluar penjara tahun 2020 silam.

    “Yang jelas, sebetulnya keluarga saya masih mengkhawatirkan dan keberatan terkait pencalonan ini. Tapi memang para Kiai, ulama, ini meyakinkan kepada keluarga kami. Tujuannya adalah untuk kemaslahatan yang lebih besar, karena butuh program-program kebijakan yang sangat pro kepada masyarakat kita,” ujar Abah Anton.

    Abah Anton mengaku tidak kapok kembali maju di kontestasi Pilwali Kota Malang meski pernah tersandung masalah suap. Bahkan dia berjanji akan lebih transparan terkait sejumlah hal. Apalagi dia didukung oleh ulama yang menginginkan ada perubahan besar di Kota Malang.

    “Mungkin ini nanti juga jadi bagian dari transparansi pada masyarakat kita. Kemarin kami melalui tim hukum sudah melakukan pengurusan SKCK, ke pengadilan, sampai ke KPU. Jadi sudah clear. Saya kira dasar hukumnya, pengadilan tahu. Sekarang ini bukan masalah kapok. Intinya adalah ulama memilih kita untuk melakukan suatu perubahan. Yang jelas butuhnya adalah perubahan besar,” ujar Abah Anton.

    Abah Anton menyebut, bahwa keluarga sempat keberatan karena tidak ingin persoalan yang pernah menjeratnya kembali terulang. Apalagi sebetulnya selama menjabat Abah Anton tidak pernah menerima gaji maupun tinggal di rumah dinas.

    “Tentunya kan pernah ada suatu permasalahan yang membuat keluarga keberatan, untuk apa mencalonkan kembali. Karena pada waktu itu, keluarga saya merasa pada saat saya menjabat sebagai Wali Kota, tidak pernah menerima gaji. Tidak menempati rumah dinas, jadi untuk apa?. Itu salah satu keberatannya,” ujar Abah Anton. (luc/ian)

  • KPU Tuban Bocorkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati 2024 untuk Perseorangan

    KPU Tuban Bocorkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati 2024 untuk Perseorangan

    Tuban (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban mengumumkan jadwal pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Pendaftaran untuk calon perseorangan akan dibuka pada tanggal 5 Mei 2024 mendatang.

    Komisioner KPU Tuban Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Zakiyatul Munawaroh, menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran calon perseorangan berbeda dengan pendaftaran calon dari partai politik.

    “Tahap pendaftaran calon perseorangan dimulai 5 Mei mendatang, sedangkan untuk calon dari partai politik nanti akan diumumkan lebih lanjut,” ujar Zakiya.\

    Lebih lanjut, Zakiya menjelaskan bahwa tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai sejak tanggal 26 Januari 2024 dengan perencanaan program dan anggaran penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan. (ted)