Kementrian Lembaga: KPU

  • Daftar Calon Perseorangan di Pilkada Sumenep Butuh Berapa Dukungan? Ini Penjelasan KPU

    Daftar Calon Perseorangan di Pilkada Sumenep Butuh Berapa Dukungan? Ini Penjelasan KPU

    Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang berniat untuk maju menjadi calon bupati/ wakil bupati Sumenep dalam Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan.

    Komisioner KPU Sumenep, Deki Prasetya Utama menjelaskan, sesuai aturan, untuk maju sebagai calon perseorangan di Pilkada Sumenep harus mengantongi minimal 65.786 dukungan yang tersebar di 14 kecamatan dari 27 kecamatan di Sumenep.

    “Dukungan tersebut berupa surat pernyataan dari warga Sumenep yang dilengkapi dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Sebaran dukungan itu harus 14 kecamatan minimal,” terang Deki.

    Bakal pasangan calon perseorangan tersebut harus menyerahkan dokumen syarat dukungan itu pada 8-12 Mei 2024 di Kantor KPU Sumenep.

    “Untuk hari terakhir penyerahan persyaratan dukungan itu, kami menunggu hingga jam 23.59 WIB. Kalau hari lainnya hanya sampai jam 4 sore,” ujarnya.

    Ia berharap agar bakal pasangan calon perseorangan menyiapkan dokumen syarat dukungan di atas batas minimal atau di atas 65.786 berkas, karena masih akan dilakukan verifikasi, baik administrasi maupun faktual.

    “Nah, saat verifikasi ini kan bisa saja ditemukan dukungan ganda, atau anggota parpol, atau hal lain yang tidak memenuhi syarat. Kalau itu terjadi, maka jumlah dukungan akan berkurang,” terangnya.

    Ia menambahkan, sesuai regulasi, syarat minimal dukungan tersebut sebesar 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir, yakni Pemilu 2024, yang sebanyak 877.135 orang. (tem/ian)

  • Demi Jadi Penyelenggara Pemilu, 451 Warga Ponorogo Jalani Tes ini

    Demi Jadi Penyelenggara Pemilu, 451 Warga Ponorogo Jalani Tes ini

    Ponorogo (beritajatim.com) – Sebanyak 451 peserta rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo  melaksanakan tahapan Computer Assisted Test (CAT). Tes berbasis komputer yang diperuntukkan bagi peserta rekrutmen PPK yang sebelumnya lulus di tahapan adminstrasi. Dari jumlah 451 peserta yang mengikuti CAT itu, akan terbagi dalam 3 gelombang. Pelaksanaan CAT itu, direncanakan akan selesai dilakukan dalam kurun waktu 1 hari.

    “Hari ini pelaksanaan tes CAT-nya. Insyaallah selesai sehari. Dari 451 peserta itu, dibagi menjadi 3 gelombang,” kata Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, Selasa (07/05/2024).

    Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI, soal yang diujikan dalam CAT ada 75 soal. Jumlah soal itu dikerjakan dalam kurun waktu 150 menit dengan model soal semunya merupakan multiple choice. Usai tahapan CAT selesai, peserta bisa langsung melihat pengumuman nilainya.

    “Jadi setelah waktumengerjakan soal CAT selesai, peserta bisa langsung melihat pengumuman hasil nilainya. Nanti dilakukan perengkingan dari yang tertinggi hingga terendah,” katanya.

    Sesuai dengan keputusan dari KPU RI, hasil dari CAT itu, akan diluluskan maksimal 3 kali kebutuhan. Sehingga  di masing-masing kecamatan nantinya akan ada 15 calon yang lulus, dan bisa mengikuti tahapan selanjutnya, yakni wawancara. “Sesuai dengan tahapan perekrutan badan adhoc, bulan Mei ini untuk perekrutan PPK maupun PPS harus sudah selesai,” katanya.

    Perekrutan petugas penyelenggara pemilihan umum (pemilu) tingkat kecamatan ini, diperuntukkan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Data dari KPU Ponorogo, kebutuhan untuk perekrutan PPK ini sebanyak 105 orang. Yakni ada 5 orang PPK dari setiap 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Ponorogo.

    Adapun honorarium yang akan diterima oleh para PPK ini, diperkirakan berkisar antara Rp2,2 juta hingga Rp2,5 juta per bulan. Dalam Pilkada 2024 ini, selain pemilihan bupati dan wakil bupati, juga akan dilakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2024. (end/kun)

  • Ini Syarat Daftar Cabup dan Cawabup Gresik Jalur Perseorangan

    Ini Syarat Daftar Cabup dan Cawabup Gresik Jalur Perseorangan

    Gresik (beritajatim.com) – Warga Gresik yang ingin mendaftar sebagai calon bupati maupun wakil bupati (Cabup-Cawabup) di Pilkada 2024 jalur perseorangan terbuka lebar. Namun, ada beberapa syarat yang dipenuhi. Salah satunya mengumpulkan jumlah dukungan 7,5% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang mencapai 967 ribu lebih.

    Komisioner KPU Kabupaten Gresik Divisi SDM dan Parmas Makmun menuturkan, tahapan pilkada sudah dimulai. Untuk jalur perseorangan wajib melampiri dukungan berupa e-KTP 7,5% dari jumlah DPT atau 72 ribu lebih dukungan.

    “Semua syarat itu wajib dilampirkan. Untuk Alur pencalonan perseorang dilakukan 5 sampai 7 Mei 2024. Sedangkan penyerahan dokumen 8 hingga 12 Mei,” tuturnya, Selasa (7/5/2024).

    Masih menurut Makmun, setelah menyerahkan dokumen. Pihaknya selanjutnya melakukan verifikasi sebelum dilakukan penetapan pasangan dari jalur perseorangan. “Verifikasi kami lakukan untuk mengetahui jumlah dukungan sesuai dengan aturan yang berlaku,” paparnya.

    Sementara Komisioner KPU Dvisi Teknis dan Data, Alam Amrullah mengatakan, saat ini pihaknya siap menerima syarat perseorangan yang maju di Pilkada Gresik. “Pasangan calon perseorangan selain persyaratan mengumpulkan dukungan e-KTP 7,5% dari jumlah DPT. Dukungan tersebut juga tersebar di 10 kecamatan,” ungkapnya.

    Selain membuka pendaftaran dari jalur perseorangan. KPU juga akan membuka dari jalur partai politik yang dimulai bulan Agustus 2024. [dny/kun]

  • KPU Pamekasan Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada 2024

    KPU Pamekasan Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada 2024

    Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, membuka Sayembara Cipta Maskot dan Jingle dengan total hadiah sebesar Rp 30 juta untuk pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Pamekasan 2024.

    Sayembara dengan tema ‘Pamekasan Bersahabat’, dibuka untuk umum dan berlangsung selama tiga pekan kedepan, terhitung mulai Senin hingga Sabtu (6-25/5/2024) mendatang.

    “Sayembara ini dibuka untuk umum, selain pejabat dan pegawai KPU (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota), badan adhoc dan tim juri dilarang ikut serta. Dan setiap peserta dapat mengirimkan maksimal tiga karya yang belum dipublikasikan dalam lomba lainnya,” kata Komisioner KPU Pamekasan, Fathor Rahman, Selasa (7/5/2024).

    Setiap karya juga harus disertai narasi tertulis berupa konsep dan filosofi maskot dan jingle dalam format word. “Nanti karya terpilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Pamekasan, dan akan digunakan untuk keperluan sosialisasi Pilkada Pamekasan,” ungkapnya.

    “Tidak kalah penting, karya juga harus mencerminkan nilai demokrasi, nonpartisan, inklusif, tidak mengandung unsur SARA, pornografi, dan memotivasi mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada pemilihan bupati dan wakil bupati Pamekasan 2024,” jelasnya.

    Namun jika karya yang ditetapkan sebagai pemenang terbukti bukan hasil karya peserta, nantinya akan dibatalkan sebagai pemenang lomba dan harus mengembalikan hadiah yang diterima sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

    Syarat sayembara maskot dan jingle yang digagas KPU Pamekasan.

    “Sayembara ini tidak dipungut biaya alias gratis, tinggal langsung mendaftar, upload karya beserta scan pernyataan karya asli melalui website resmi KPU Pamekasan. Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” pungkasnya.

    Sementara untuk para pemenang sayembara; Maskot sebesar Rp6 juta untuk juara pertama, Rp3 juta untuk juara kedua, dan Rp2 juta untuk juara ketiga.

    Sedangkan untuk juara jingle sebesar Rp8 juta untuk juara pertama, Rp5 juta untuk juara kedua, dan Rp 3 juta untuk juara ketiga. Dengan catatan pajak ditanggung pemenang. [pin]

  • Pengusaha Ngawi Hendak Nyalon Bupati Jalur Perseorangan? Ini Syaratnya

    Pengusaha Ngawi Hendak Nyalon Bupati Jalur Perseorangan? Ini Syaratnya

    Ngawi (beritajatim.com) – Salah seorang pengusaha asal Desa Selopuro Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi mendatangi kantor KPU Ngawi pada Senin(6/5/2024). Pria itu menanyakan terkait syarat agar bisa mendaftar calon Bupati Ngawi dalam Pilkada 2024 jalur perseorangan.

    Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi Aman Ridho Hidayat membenarkan jika ada pengusaha yang bertanya soal jalur perseorangan. Namun, Ridho belum mau menjelaskan lebih detail terkait pengusaha tersebut.

    “Memang betul ada masyarakat yang menanyakan teknis dan syaratnya seperti apa. Beliau ini pengusaha Jakarta, tapi aslinya warga Kecamatan Pitu. Datang bersama beberapa orang begitu menanyakan terkait mendaftar calon Bupati dari jalur perseorangan,” kata Ridho, Selasa (7/5/20240.

    Ridho mengatakan, selama ini baru satu orang itu saja yang menanyakan terkait maju Pilkada 2024 jalur perseorangan. Pun, untuk tahapannya memang lebih dulu dibanding jalur partai atau gabungan partai.

    “Penerimaan untuk yang jalur perseorangan ini dimulai pada 8 Mei 2024, lebih dulu karena harus verifikasi ya. Utamanya verifikasi dukungan,” terang Ridho.

    “Syarat minimal bisa mendaftar jalur perseorangan adalah ada 52.607 KTP yang memberikan dukungan. Jumlah ini tersebar di 10 kecamatan. Nah ini yang perlu diverifikasi sehingga prosesnya lebih dulu,” lanjut Ridho.

    Diketahui, syarat dukungan bagi jalur perseorangan adalah:

    1. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen)

    2. Syarat Minimal Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024, sebanyak 52.607 (Lima Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh) dukungan Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada poin pertama, harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan. (Untuk Ngawi tersebar minimal 10 Kec.)

    3. Menyerahkan Surat Pernyataan (Model B.1-KWK)

    4. Melampirkan Foto Copy KTP/Surat perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada Surat Pernyataan Dukungan.

    5. Bagi Penduduk yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat, maka pendukung wajib menyerahkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP.

    6. Daftar pendukung akan diinput oleh bakal pasangan calon kepala daerah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian.

    Syarat tersebut bersumber dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi Nomor 733 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024.

    Helpdesk pencalonan ada di Kantor KPU Ngawi Jalan Untung Suropati No 48 Ngawi. [fiq/aje]

  • KPU Tuban Gelar Tes CAT Untuk Calon PPK, Apa Itu CAT?

    KPU Tuban Gelar Tes CAT Untuk Calon PPK, Apa Itu CAT?

    Tuban (beritajatim.com) – Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban gelar tes Computer Assisted Test (CAT) untuk pendaftar calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 mendatang.

    Adapun sebanyak 375 peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi pendaftaran PPK yang mengikuti tes CAT yang diselenggarakan di SMK Negeri 2 Tuban.

    Menurut Komisioner KPU Tuban Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat Zakiyatul Munawaroh bahwa kegiatan tes CAT yang dilaksanakan di SMKN 2 Tuban ini dibagi menjadi 3 sesi dan 4 ruang tes yang hanya dilaksanakan dalam sehari saja.

    “Hari ini tahapannya adalah tes tulis dengan sistem CAT dengan jumlah 75 soal,” terang Zakiyatul Munawaroh.

    Perempuan sarjana Universitas PGRI Ronggolawe Tuban ini juga menjelaskan, bahwa CAT meliputi materi tes tentang tugas dan wewenang PPK, PPS, badan AdHoc, tahap kampanye, rekapitulasi, wawasan kebangsaan, dan seterusnya.

    “Usai tahap seleksi CAT ini, selanjutnya akan diumumkan 10 besar,” kata Zakiya sapaannya.

    Lalu, untuk 10 besar tersebut akan dinyatakan lolos dan mengikuti tahapan tes selanjutnya, sebelum nantinya akan dipilih 5 anggota PPK untuk dilantik dan ditetapkan.

    “Pengumuman hasil seleksi tes tulis ini akan diumumkan pada 9-10 Mei 2024,” tambahnya.

    Sementara itu, alasan kenapa memilih lokasi di SMKN 2 Tuban ini, kata Zakiya karena tes CAT menggunakan komputer, sedangkan di SMKN 2 Tuban fasilitas komputer di sekolah tersebut memadai dan jumlahnya sangat banyak, termasuk akses ke sekolah juga sangat memudahkan.

    “Jadi karena sekolahnya di pinggir jalan raya, sehingga peserta yang rumahnya jauh-jauh ini memudahkan juga,” beberapa Zakiya.

    Kemudian, guna memastikan juga bahwa PPK diwajibkan mengikuti tes CAT ini, sebab KPU ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa seleksi PPK dilakukan secara transparan.

    “Jadi ketika peserta selesai mengerjakan soal, maka akan langsung muncul nilainya secara otomatis,” pungkasnya.[ayu/ted]

  • Calon Independen Maju Pilwali Surabaya 2024, Ini Syaratnya

    Calon Independen Maju Pilwali Surabaya 2024, Ini Syaratnya

    Surabaya (beritajatim.com) – KPU Kota Surabaya membuka pendaftaran Calon Wali Kota (Cawalkot) jalur independen atau perseorangan mulai 5 Mei-19 Agustus 2024. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. 

    Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi mengungkapkan, syarat tersebut yaitu calon independen harus mendapatkan dukungan minimal dari 144 ribu lebih suara dari warga Kota Surabaya. Sesuai ketentuan, calon independen wajib mengantongi dukungan 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

    DPT Kota Surabaya tahun 2024 2.218.586 pemilih. Jumlah ini lebih banyak dibanding sebelumnya pada 2019 yaitu 2.131.756.

    “Syarat dukungan bakal calon peserorangan sesuai ketentuan 6,5 persen kalau dihitung dari DPT terakhir, (maka minimal mendapat dukungan) 144.209. Lebih dari itu tentu boleh,” kata Nur Syamsi, Senin (6/5/2024).

    Selain itu, para pemilih yang mendukung harus tersebar paling tidak di 16 kecamatan. “Ketentuannya tersebar di minimal 50 persen jumlah kecamatan. Kalau sekarang 31 kecamatan, maka 50 persennya 15,5  dibulatkan ke atas (jadi) 16,” terang dia.

    Sisanya, persyaratan lain normatif misalnya warga negara Indonesia (WNI), memenuhi batas usia, yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

    “Bakal calon datang ke KPU menyerahkan beberapa dukungan saja, selain di elektronik diserahkan secara fisik,” imbuh Syamsi.

    Sementara pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai 5 Mei sampai 19 Agustus nanti, sebelum pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024.

    Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

    1. Pada tanggal 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

    2. Pada tanggal 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

    3. Pada tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

    4. Pada tanggal 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

    5. Pada tanggal 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

    6. Pada tanggal 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

    7. Pada tanggal 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

    8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

    9. Pada tanggal 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

    10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

    11. Pada tanggal 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. [asg/beq]

  • Kader PMII Didorong Maju Jadi Calon Bupati Sidoarjo

    Kader PMII Didorong Maju Jadi Calon Bupati Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Momentum acara halal bihalal keluarga besar PMII dan debat kandidat calon ketua PC PMII Sidoarjo Periode 2024-2025 di Aula PCNU Kabupaten Sidoarjo, berlangsung hangat. Ajang ini dimanfaatkan oleh kader dan pengurus Ikatan Alumni (IKA) PMll Kab. Sidoarjo untuk dialog tentang kemajuan dan masa depan Sidoarjo lima tahun ke depan.

    Kegiatan dihadiri Ketua Majlis Pertimbangan PC IKA-PMII KH Zainal Abidin M.Ag, Majelis Pembina Cabang (Mabincab) IKA-PMII Sidoarjo Moh. Nizar, S.Sos, M.AP, para mantan ketua umum PC PMII Sidoarjo, dan tamu undangan lain.

    Ketua PC PMII Sidoarjo Ifan Alexander SH. MH menyatakan harapannya bahwa dalam momentum pemilihan kepala daerah (bupati dan wakil bupati) Sidoarjo tahun 2024 nanti ada kader internal PMII yang berani untuk ikut running dalam kontestasi Pilbup.

    “Banyak alumni yang mumpuni untuk menjadi pemimpin di Kabupaten Sidoarjo, seperti KH. Zainal Abidin, ada juga sahabat H. Fatihul Faizun yang sekarang menjadi Direktur Pelayanan PDAM Delta Tirta Sidoarjo, ada juga Mukhamad Iskak yang sekarang menjadi Ketua KPU Sidoarjo dan masih banyak kader-kader potensial lain,” ujar Ifan Alexander, Minggu (5/5/2024).

    Ifan melanjutkan, sudah saatnya semua kader PMII yang ada di kabupaten Sidoarjo untuk bersama-sama mendukung calon kepala daerah dari alumni PMII.

    “Ketika ada kader atau alumni PMII yang nantinya running di Pilkada 2024, maka tidak ada alasan dan wajib hukumnya kita berjuang bersama untuk memenangkan,” tegasnya meminta.

    Hal senada juga disampaikan oleh Moh. Nizar, S. Sos, M. AP, perwakilan IKA-PMII Sidoarjo yang juga menginginkan alumni PMII menjadi figur pemimpin di Sidoarjo. Nizar menilai alumni PMII bisa membawa Sidoarjo menjadi bertambah lebih baik.

    “Munculnya figur  pemimpin dari keluarga besar kita (IKA-PMII) pasti mumpuni untuk ikut kontestasi dalam Pilbup Sidoarjo 2024,” kata pria yang akrap disapa Ipung itu.

    Ipung menjelaskan, soal kemampuan kader alumni PMII sudah tidak diragukan lagi. “Mereka semua sudah kenyang asam-garamnya hidup di jalanan maupun pemerintahan. Insya Allah soal kemampuan, tidak sedikitpun diragukan. Pengalaman mereka segudang,” papar alumni PMII Umsida Sidoarjo itu. [isa/but]

  • Seragam Anggota Baru DPRD Jombang Sedot Anggaran Rp553 Juta

    Seragam Anggota Baru DPRD Jombang Sedot Anggaran Rp553 Juta

    Jombang (beritajatim.com) – Seragam untuk anggota DPRD Jombang terpilih mulai dianggarkan. Hal itu setelah KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Jombang menetapkan 50 caleg terpilih dalam Pemilu 2024.

    Kepastian pembelian seragam baru tersebut tertuang dalam laman sirup.lkpp.go.id. Belanja pakian dinas dengan nama paket Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD pimpinan dan anggota DPRD itu dialokasikan Rp 553.150.000. Anggaran tersebut sedianya dibagi untuk delapan paket.

    Kondisi tersebut dibenarkan oleh Seketaris DPRD Jombang, Bambang Sriadi. “Pembelian baju dinas baru tersebut sudah menjadi kewajiban sekretariat DPRD. Yakni menyediakan bagi anggota DPRD Jombang yang terpilih,” ujar Bambang.

    Bambang mengungkapkan bahwa anggaran tersebut untuk 50 anggota DPRD Jombang. Satu anggota dewan bakal menerima tiga stel pakaian dinas. Rinciannya, satu PSR (Pakaian Sipil Resmi), PSH (Pakaian Sipil Harian), kemudian ada atribut-atribut lainya.

    “Saya tidak hafal jumlah anggaran untuk pembelian tiga baju dinas untuk masing-masing anggota dewan. Ada sejumlah pakaian dinas yang memang setiap tahun dianggarkan. Misalnya, pakaian sipil harian (PSH),” lanjutnya sembari mengatakan bahwa anggaran tersebut dari APBD 2024.

    Sebelumnya, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Jombang menetapkan 50 caleg terpilih di DPRD setempat dalam Pemilu 2024. Rapat pleno penetapan perolehan kursi tersebut digelar di gedung Husni Kamil Manik kantor KPU setempat, Kamis (2/5/2024) malam.

    Berdasarkan rekapitulasi KPU itu, hanya ada 8 parpol yang memperoleh kursi. PKB mendapat kursi terbanyak dalam Pemilu 2024 ini yakni 12 kursi. Disusul PDIP yang memperoleh 10 kursi. Selanjutnya, Partai Gerindra memperoleh 8 kursi, dan Partai Demokrat 6 kursi.

    Kemudian Partai Golkar 5 kursi, PPP 4 kursi, PKS 3 kursi dan NasDem 2 kursi. Sedangkan parpol yang tidak mendapat memperoleh kursi antara lain Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, PSI, Partai Perindo dan Partai Ummat.

    Setelah dilakukan pengitungan, sebanyak 50 caleg dinyatakan terpilih. Mereka kemudian ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jombang dalam rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi DPRD Kabupaten Jombang. [suf]

  • Beginilah Pembagian Kursi Anggota DPRD Kota Pasuruan 2024, Gerindra Cuma 1 Saja

    Beginilah Pembagian Kursi Anggota DPRD Kota Pasuruan 2024, Gerindra Cuma 1 Saja

    Pasuruan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan, pada Kamis malam kemarin (2/5/2024), telah resmi menetapkan 30 orang anggota Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan terpilih pada Pemilu serentak 2024 yang lalu.

    Royce Diana Sari, Ketua KPU Kota Pasuruan, yang memimpin sidang pleno penetapan hasil perolehan suara dan Caleg terpilih, menegaskan bahwa hasil perolehan suara caleg terpilih telah final dan telah ditetapkan.

    Dengan demikian, 30 caleg yang mendapatkan perolehan suara terbanyak di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) tinggal menunggu pelantikannya saja.

    Berdasarkan hasil perolehan kursi di DPRD Kota Pasuruan, Partai Golkar menduduki peringkat tertinggi dengan mendapatkan 9 kursi. Disusul oleh PKB dengan memperoleh 8 kursi.

    Perolehan kursi terbanyak yakni Partai Golkar dengan total sembilan kursi, kemudian disusul dengan PKB yang mendapat delapan kursi. Sementara untuk PDIP dan juga PKS sama-sama mendapat tiga kursi.

    Sedangkan untuk Hanura dan PPP mendapatkan masing-masing dua kursi. Kemudian sisanya yakni Gerindra, Nasdem, dan juga PAN mendapat masing-masing satu kursi.

    Rapat pleno penetapan hasil perolehan suara dan Caleg terpilih dihadiri oleh perwakilan partai politik dan tidak ada sanggahan terhadap hasil yang telah ditetapkan.

    Partai-partai yang memiliki wakil di dewan juga mendapatkan salinan berita acara penetapan hasil perolehan suara dan kursi DPRD Kota Pasuruan periode 2024-2029.

    “Untuk proses pemilu di KPU ini sudah final, untuk selanjutnya tinggal pelantikan yang akan dilakukan oleh sekretariat DPRD Kota Pasuruan,” kata Royce Diana Sari.

    Menjelang Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan pada bulan November mendatang, KPU Kota Pasuruan membuka kesempatan bagi warga Kota Pasuruan untuk kembali berpartisipasi sebagai Petugas Pemungutan Setempat (PPS).

    “Pendaftaran PPS kita buka kesempatannya, kalau PPK sudah tinggal pengumuman saja,” pungkas Royce. (ada/ian)