Kementrian Lembaga: KPU

  • KPU Blitar Coret Puluhan PPK Pilkada 2024, Ini Sebabnya

    KPU Blitar Coret Puluhan PPK Pilkada 2024, Ini Sebabnya

    Blitar (beritajatim.com) – Puluhan pendaftar calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 langsung dinyatakan tidak lolos seleksi oleh KPU Blitar. Lantaran para peserta calon PPK tidak hadir dalam tes tulis menggunakan sistem computer assisted tes (CAT) yang diselenggarakan KPU, pada 7 – 8 Mei kemarin.

    Total ada 27 calon PPK yang telah dinyatakan tidak lolos akibat tidak ikut tes tulis CAT. Mereka pun langsung dicoret KPU Kabupaten Blitar dari daftar PPK untuk Pilkada 2024 mendatang.

    “Dari 345 pendaftar yang berhak mengikuti tes tulis, ada sebanyak 27 orang yang tidak hadir dalam ujian tulis PPK ini. Pendaftar yang tidak mengikuti tes tulis langsung dinyatakan gugur dalam proses seleksi,” ujar Muhammad Bahaudin, Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM.

    Total ada sebanyak 345 pendaftar yang berhak mengikuti tes tulis dalam rekrutmen calon anggota PPK Pilkada 2024. Ratusan peserta tersebut adalah mereka yang sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi administrasi pada tahap sebelumnya.

    Jumlah pendaftar itu, sudah memenuhi kuota tiga kali kebutuhan anggota PPK Pilkada 2024 di Kabupaten Blitar. Diketahui, kebutuhan anggota PPK Pilkada 2024 di Kabupaten Blitar adalah sebanyak 110 orang.

    Rinciannya nanti yakni tiap kecamatan dibutuhkan 5 anggota PPK. Kabupaten Blitar sendiri memiliki 22 Kecamatan.

    Jika sesuai rencana, maka PPK terpilih bakal dilantik pada 16 Mei mendatang. Usai tes tulis, para pendaftar calon anggota PPK akan mengikuti tes wawancara yang dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024.

    “Sebenarnya ada dua pilihan metode tes tulis, yaitu secara manual dan pakai sistem CAT. Kami memilih menggunakan metode CAT agar calon anggota PPK terbiasa dengan sistem digital,” bebernya.

    Dari hasil tes wawancara, KPU akan menentukan 5 pendaftar yang menjadi anggota PPK dan 5 pendaftar lagi menjadi cadangan anggota PPK di tiap kecamatan.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria mengatakan, Bawaslu melakukan pengawasan proses seleksi calon anggota PPK sejak awal tahapan. [owi/but]

     

  • Ini Jumlah Kebutuhan PPS di Pilkada Tulungagung 2024

    Ini Jumlah Kebutuhan PPS di Pilkada Tulungagung 2024

    Tulungagung (beritajatim.com) – KPU Tulungagung terus melakukan persiapan Pilkada serentak 2024. Kali ini KPU melakukan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS).

    Dalam Pilkada Tulungagung 2024 ini, KPU membutuhkan PPS yang cukup besar lebih dari 500 orang. Ini karena kebutuhan setiap desa sebanyak 3 anggota PPS.

    Ketua KPU Tulungagung, M Lutfi Burhani mengatakan animo masyarakat untuk mendaftar PPS cukup tinggi. KPU telah menutup waktu pendaftaran tersebut.

    “Meskipun sudah pendaftaran sudah berakhir, tetapi pendaftar masih bisa menyusulkan berkas pendaftaran fisik hingga tanggal 11 Mei mendatang. Nantinya berkas pendaftar ini akan dilakukan verifikasi adminitrasi. Mereka yang lolos akan mengikuti tes tulis di tahapan selanjutnya,” katanya.

    Sebelum mendaftar, imbuh dia, peserta diharuskan mengunggah persyaratan melalui akun Siakba. Kemudian berkas tersebut diserahkan ke petugas pendaftaran.

    Setalah itu KPU akan melakukan verifikasi adminitrasi berkas pendaftaran. Mereka yang lolos tahapan verifikasi adminitrasi ini berhak mengikuti tes tulis. Nantinya akan diambil 6 pendaftar di setiap desa untuk keperluan tes wawancara.

    “Sesuai PKPU untuk wawancara akan diambil 2 kali kebutuhan di tingkat desa,” tuturnya.

    Total kebutuhan PPS di Tulungagung sendiri mencapai 813 orang. Setiap desa terdapat 3 petugas PPS. Mereka akan dikontrak hingga bulan Januari 2015 mendatang.

    “PPS akan kami lantik di akhir bulan ini, setelah itu mereka aktif bekerja dan kami kontrak hingga bulan Januari 2025,” pungkasnya. [nm/aje]

  • KPU Surabaya Bikin Lomba Maskot hingga Mars Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Ketentuannya!

    KPU Surabaya Bikin Lomba Maskot hingga Mars Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Ketentuannya!

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar lomba pembuatan maskot hingga jingle untuk menggaet sekaligus meningkatkan partisipasi pemilih dalam helatan Pilkada 2024.

    Diketahui, partisipasi pemilih pada Pilkada Surabaya 2020 lalu meningkat 0,32 persen meski dalam kondisi pandemi Covid-19. Sehingga, pasca pandemi ini diharapkan partisipasi pemilih jauh lebih meningkat.

    “Tujuan utama (lomba, red) ini meningkatkan partisipasi pemilih,” ujar Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Subairi, Rabu (8/5/2024).

    Subairi menjelaskan, lomba pembuatan maskot, mars, dan jingle ini dilaksanakan secara terbuka dan untuk umum. Baginya, lomba ini berperan penting bagi pelaksanaan Pilkada Surabaya 2024.

    Sebab, berkaca pada pilkada sebelumnya, kehadiran maskot mampu menarik pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS). “Saat sosialisasi berlangsung, kita akan kirab maskot ke seluruh kecamatan untuk menarik pemilih menggunakan suaranya,” ungkapnya.

    Berikut syarat lomba pembuatan maskot, mars, dan jingle Pilkada Surabaya 2024.

    Untuk syarat lomba maskot meliputi:

    – Ukuran A3
    – Format file JPG/PNG/CDR/AI/PDF, resolusi 300 dpi.
    – Gambar tampak depan, samping kiri, samping kanan, dan tampak belakang.
    – Sertakan makna dan filosofi dari maskot.

    Untuk syarat lomba mars meliputi:

    – Durasi maksimal 3 menit.
    – Format file MP3 dan WAV.
    – Musik pengiring bebas.
    – Mengandung tema ‘Memilih untuk Surabaya’.

    Untuk syarat lomba jingle meliputi:

    – Durasi maksimal 30 detik.
    – Format file MP3 dan WAV.
    – Musik pengiring bebas.
    – Mengandung tema ‘Memilih untuk Surabaya’.

    Perlu dicatat, bahwa karya bisa dikirimkan ke e-mail: [email protected]. Dan, pemenang lomba pembuatan maskot, mars dan jingle akan diumumkan pada tanggal 23 Mei 2024 dengan total hadiah sebesar Rp 45 Juta. [ipl/ian]

  • Pj Wali Kota Kediri Sampaikan Arahan Terkait Netralitas ASN

    Pj Wali Kota Kediri Sampaikan Arahan Terkait Netralitas ASN

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri Zanariah memberikan arahan dalam Sosialisasi Pendidikan Politik Menjaga Netralitas ASN. Kegiatan ini dilaksanakan di Lotus Garden, Rabu (8/5). Menghadirkan narasumber Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha. Turut hadir, Sekretaris Daerah Bagus Alit, Asisten, Plt Bakesbangpol Tanto Wijohari, dan tamu undangan lainnya.

    “Seluruh tahapan Pemilu 2024 sudah usai dan kini kita sudah semakin dekat dengan rangkaian Pilkada. Beberapa waktu lalu KPU se-Provinsi Jatim sudah melaksanakan rakor persiapan Pilkada di Kota Kediri. Persiapan serupa juga berlaku di jajaran ASN terutama terkait netralitas,” ujarnya.

    Pj Wali Kota Kediri menjelaskan pada gelaran Pemilu kemarin, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menghimpun 417 kasus pelanggaran netralitas ASN. Kasus tersebut didominasi keberpihakan ASN di media sosial. Menurut KASN potensi pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 bisa melonjak 2-3 kali lebih tinggi dibandingkan pada Pilkada 2020. Hal ini dikarenakan ASN memiliki posisi strategis dan dianggap mampu menggerakkan bahkan memobilisasi potensi sosial politik.

    “Berkaca dari kondisi tersebut pada Pilkada nanti kita perlu mengencangkan sabuk pengaman. Sesuai asas netralitas dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023. Bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya.

    Zanariah menambahkan selain itu, Pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama antara MenpanRB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu. Terkait pembinaan dan pangawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada 2024.

    Artinya segenap ASN wajib bebas konflik kepentingan, intervensi, bebas pengaruh, adil, obyektif, dan tidak memihak dalam dimensi pelaksanaan Pemilu, penyelenggaraan pelayanan publik, pembuatan kebijakan, serta manajemen ASN. Maka dari itu, pentingnya netralitas ASN agar birokrasi menjadi independen dari kepentingan politik.

    “Sebagai pelayan masyarakat dan pelaksana jalannya pemerintahan ASN pasti menjadi sorotan. Baik ketika menggunakan atribut atau tidak status ASN telah melekat dan mengikat. Jadi kami minta seluruh ASN di Lingkungan Pemkot Kediri tidak berpihak pada paslon peserta Pilkada dan tetap bijak bermedia sosial,” imbuhnya.

    Pj Wali Kota Kediri mengingatkan agar ASN juga berhati-hati dalam menggunakan tugas jabatan dan menolak politik uang. Perlu diingat bahwa tidak hanya Bawaslu yang mengawasi, masyarakat pun bisa menjadi CCTV. Dengan adanya laporan dan jika terbukti ASN akan dikenai sanksi mulai dari sanksi moral, disipilin sedang, disiplin berat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

    “Terima kaish kepada Bawaslu terus mengingatkan kami akan netralitas ASN semoga komitmen baik ini terus terjaga. Mari kita jaga kepercayaan publik dengan tetap memberi pelayanan secara profesional dan berakhlak,” pungkasnya. [nm/ian]

  • Cakada Independen Sumenep 2024 Bisa Konsultasi ke KPU

    Cakada Independen Sumenep 2024 Bisa Konsultasi ke KPU

     

    Sumenep (beritajatim.com) – Calon kepala daerah (cakada) Sumenep jalur independen bisa berkonsultasi ke KPU terkait tahapan Pilkada 2024. KPU Sumenep telah menyediakan layanan untuk konsultasi tersebut.

    “Ada ‘help desk’ di KPU bagi yang akan berkonsultasi tentang jalur perseorangan di Pilkada 2024,” kata Komisioner KPU Sumenep, Deki Prasetia Utama, Rabu (8/5/2024).

    KPU telah membuka pendaftaran untuk calon perseorangan sejak 5 Mei 2024. Bakal pasangan calon perseorangan tersebut harus menyerahkan dokumen syarat dukungan itu pada 8-12 Mei 2024 di Kantor KPU Sumenep.

    “Untuk hari terakhir penyerahan persyaratan dukungan itu, kami menunggu hingga jam 23.59 WIB. Kalau hari lainnya hanya sampai jam 4 sore,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, sesuai aturan, untuk maju sebagai calon perseorangan di Pilkada Sumenep harus mengantongi minimal 65.786 dukungan yang tersebar di 14 kecamatan dari 27 kecamatan di Sumenep.

    “Dukungan tersebut berupa surat pernyataan dari warga Sumenep yang dilengkapi dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Sebaran dukungan itu harus 14 kecamatan minimal,” terang Deki.

    Ia mengungkapkan, hingga saat ini, belum ada satupun yang mendaftarkan diri untuk maju dalam Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan. “Yang sebatas konsultasi pun masih belum ada hingga saat ini,” ucapnya. [tem/beq]

  • Mantan Ketua Bawaslu Pasuruan Maju Lewat Jalur Independen, Begini Kata KPU

    Mantan Ketua Bawaslu Pasuruan Maju Lewat Jalur Independen, Begini Kata KPU

    Pasuruan (beritajatim.com) – Selain dari kader dan usulan partai politik, bakal calon kepala daerah juga datang dari perorangan. Seperti halnya mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Nasrup yang sedang menyiapkan berkas dalam pengajuan lewat jalur independen. Lantas bagaimana tanggapan KPU?

    Penyiapan berkas ini dilakukannya di kantor KPU sekaligus untuk berkonsultasi dalam melakukan pendaftaran dirinya nanti. Nasrup datang ke kantor KPU tak didampingi para pendukungnya saat datang di kantor KPU.

    “Kita memang hanya berkonsultasi untuk persiapan pemdaftaran, jadi gak perlu pakai pendukung. Tapi kita optimis untuk maju dalam Pilkada nanti, tinggal tunggu saja,” jelasnya.

    Sementara itu Fatimatus Zahro, Komisioner KPU Bidang Penyelenggaraan Teknis mengatakan bahwa setiap calon independen harus memiliki pendukung yang sudah ditentukan. Pendukung tersebut setidaknya harus memiliki sedikitnya 78.690 warga dan harus tersebar di minimal 13 Kecamatan Kabupaten Pasuruan.

    Tak berhenti sampai disitu, nantinya dari pihak KPU akan melakukan verifikasi kepada pendukung calon independen ini. Sehingga nantinya jika verifikasi tersebut tidak layak maka, calon independen tersebut dinyatakan tidak lolos.

    “Untuk menyerahkan dokumen, para calon independen ini harus sudah membawa berkas 78.690 pendukungnya. Kalau masih belum mencapai dukungan tersebut kami tidak bisa menerima berkasnya,” jelasnya.

    Diketahui penyerahan berkas pendaftaran calon kepala daerah ini sudah dibuka sejak 8 Mei hingga 12 Mei mendatang. Dan sampai saat ini pihak KPU masih belum ada rencana untuk menambah masa pendaftaran calon independen. [ada/aje]

  • Hari Ini KPU Tuban Buka Pendaftaran Dukungan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati

    Hari Ini KPU Tuban Buka Pendaftaran Dukungan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati

    Tuban (beritajatim.com) – Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban membuka pelayanan penyerahan berkas dukungan calon perseorangan untuk Bupati dan Wakil Bupati Tuban dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Menurut Ketua KPU Tuban Fatkul Ihsan bahwa saat ini untuk tahapan pemilihan serentak tahun 2024 dari tanggal 8 sampai 12 mei 2024 mendatang dibuka pelayanan penyerahan berkas dukungan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tuban.

    “Jadi untuk pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2024 hari ini kita buka pendaftaran,” ungkap Fatkul Iksan.

    Pria yang akrab disapa Fatkul ini juga menyampaikan bahwa tahapan untuk Pemilihan Serentak Pilkada 2024 sudah dimulai sejak beberapa bulan yang lalu, mulai dari rekruitmen PPK dan PPS atau badan Adhoc, kini pendaftaran untuk dukungan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

    “Sedangkan, untuk jangka waktu pendaftaran calon independen yang akan maju pada Pilkada 2024, telah dimulai pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024 mendatang,” bebernya.

    Adapun persyaratan sebagai calon independen Bupati dan Wakil Bupati Tuban, kata Fatkul minimal total DPT Tuban mencapai 7,5 persen atau minimal sejumlah 70.916 orang dibuktikan dengan KTP yang tersebar minimal di 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban.

    “Untuk ASN di dalam aturan KPU kalau mau mencalonkan siapapun berhak, asal mengundurkan diri, namun apabila memberikan dukungan itu yang tidak boleh karena ASN itu kan harus independen ya,” terang Fatkul.

    Kemudian, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang dimulai pada 5 Mei 2024 diawali dengan pengumuman penyerahan dukungan.

    “Dan hari ini penyerahan dukungan akan dilakukan pada tanggal 8-12 Mei 2024,” imbuhnya.

    Selanjutnya, KPU Tuban akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual apabila syarat minimal sudah dipenuhi serta pelayanan untuk penyerahan berkas dukungan calon perseorangan untuk Bupati dan Wakil Bupati Tuban ditutup.

    “Iya kita tunggu saja sesuai jadwal penyerahannya sampai nanti tanggal 12 mei 2024,” tutup Fatkul. [ayu/aje]

  • Pemkot Mojokerto Kucurkan Hibah Senilai Rp25 miliar, Untuk Apa?

    Pemkot Mojokerto Kucurkan Hibah Senilai Rp25 miliar, Untuk Apa?

    Mojokerto (beritajatim) –  Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto kucurkan dan telah menuntaskan pencairan dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan pesta demokrasi sebesar Rp 25 miliar atau persisnya Rp25.461.828.800,00. Nominal ini telah disalurkan kepada 4 lembaga penerima.

    “Alhamdulillah semua dana hibah untuk Pilkada 2024 sudah tersalurkan semuanya, baik untuk lembaga penyelenggara Pemilu maupun untuk pengamanan,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro, Rabu (8/5/2024).

    Sosok yang akrab disapa Mas Pj ini menyampaikan bahwa, penganggaran dana hibah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Mojokerto tersebut sebagai bentuk komitmen pelaksanaan demokrasi dan untuk mendukung terwujudnya Pilkada yang berintegritas.

    “Ini bagian dari ikhtiar kita, semoga dapat memberikan manfaat untuk mewujudkan masyarakat Kota Mojokerto yang sejahtera,” harapnya.

    Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekaligus Plt. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono menyampaikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi lembaga terakhir. Sebelumnya Pemkot Mojokerto telah menyalurkan dana hibah untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kodim 0815 dan Polres Mojokerto Kota.

    “Untuk KPU sudah kita salurkan tahap II pencairan dana hibahnya yaitu sebesar Rp15,1 miliar sedangkan untuk Bawaslu adalah sebesar Rp3,9 miliar. Pencairan untuk tahap I dana hibah Pilkada 2024 untuk KPU dan Bawaslu telah dicairkan pada tahun lalu dan masing-masing Lembaga mendapatkan anggaran sebesar Rp10,1 miliar dan Rp2,5 miliar,” katanya.

    Dodik menjabarkan selain hibah untuk penyelenggara Pilkada 2024, alokasikan dana hibah juga untuk kebutuhan pengamanan. Untuk pengamanan sudah disalurkan ke Kodim 0815 Mojokerto dan Polres Mojokerto Kota. Masing-masing mendapatkan alokasi anggaran senilai Rp1,5 miliar dan Rp4,7 miliar. [tin/aje]

  • Ini Syarat Calon Perorangan Pilkada Tuban

    Ini Syarat Calon Perorangan Pilkada Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar sosialisasi tahapan pemilihan serentak tahun 2024 dan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2024. Selasa (07/04/2024).

    Menurut Ketua KPU Tuban Fatkul Ihsan bahwa sosialisasi yang dilakukan merupakan bagian dari tahapan Pilkada yang akan dilaksanakan pada bulan November 2024 mendatang dan tahapannya sudah berjalan dari beberapa bulan yang lalu.

    “Hari ini kami sosialisasikan tahapan pemilihan serentak dan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 yang diikuti oleh puluhan perwakilan tokoh masyarakat maupun tokoh organisasi dan instansi terkait,” ungkap Fatkul Ihsan.

    Sedangkan, untuk tahapannya sekarang sudah masuk pada rekruitmen badan Adhock (PPK dan PPS). Lalu, pada tanggal 8 sampai 12 Mei 2024 besok, sudah dibuka pelayanan penyerahan berkas dukungan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tuban.

    “Iya, besok kita buka pendaftaran untuk dukungan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tuban,” paparnya.

    Sementara itu, untuk jangka waktu pendaftaran calon independen yang akan maju pada Pilkada 2024, telah dimulai pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024 mendatang.

    Adapun persyaratan sebagai calon independen Bupati dan Wakil Bupati Tuban ialah minimal 7,5 persen dari total DPT Tuban, atau minimal sejumlah 70.916 orang dibuktikan dengan KTP yang tersebar minimal di 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban.

    Kemudian, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei 2024 yang diawali dengan pengumuman penyerahan dukungan.

    “Penyerahan dukungan akan dilakukan pada tanggal 8-12 Mei 2024,” bebernya.

    Setelah itu, KPU Tuban akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual apabila syarat minimal sudah dipenuhi. Bahkan, menurut Fatkul sapaannya, persyaratan tersebut cukup ketat, meski begitu pihaknya akan tetap menunggu dan menjalankan seluruh tahapan pilkada sesuai dengan ketentuan.

    “Salah satunya ya jadwal penyerahan dukungan bagi calon perseorangan,” pungkasnya. [ayu/ian]

  • Di Hari yang Sama, Mantan Wali Kota Mojokerto Daftar ke Partai Nasdem dan PDIP

    Di Hari yang Sama, Mantan Wali Kota Mojokerto Daftar ke Partai Nasdem dan PDIP

    Mojokerto (beritajatim.com) – Mantan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menunjukan keseriusan mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota dalam Pilkada Kota Mojokerto 2024. Di hari yang sama, Ning Ita (sapaan akrab, red) menyerahkan berkas pendaftaran ke dua partai politik (parpol) berbeda.

    Partai pertama yang didatangi yakni Nasional Demokrat (NasDem) Kota Mojokerto. Didampingi sang suami Supriyadi Karimah Syaiful, Ning Ita datang ke kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Kota Mojokerto di Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Magersari tepat pukul 16.00 WIB.

    Ning Ita menyerahkan berkas pendaftaran langsung kepada Ketua DPD Nasdem Kota Mojokerto, Albert Yeter Lasut. Ia mengaku telah siap untuk maju kembali sebagai calon Wali Kota Mojokerto di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Mojokerto pada, 27 November 2024 mendatang.

    Pasca datang ke kantor DPD Partai NasDem, Ning Ita langsung menuju kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-Perjuangan) Kota Mojokerto. Rombongan Ning Ita disambut langsung oleh Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Mojokerto, Santoso Bekti Wibowo.

    “Hari ini, saya mendaftar sebagai Calon Wali Kota Mojokerto melalui Partai NasDem karena ini hari terakhir pendaftaran dan berkas pendaftaran diterima sesuai dengan formulir yang diberikan dan telah diterima oleh Ketua DPD NasDem,” ungkapnya, Selasa (7/5/2024).

    Partai besutan Surya Paloh ini memiliki sejarah kontribusi yang penting baginya karena partai tersebut telah mendukungnya menjadi Wali Kota Mojokerto pada tahun 2018. Terkait arah politiknya, Ning Ita menyatakan masih berkomunikasi dengan beberapa partai, termasuk Golkar yang telah memberikan surat tugas sejak awal.

    “Tentu kami menjalin komunikasi dengan berbagai parpol dengan baik. Namun tetap kami mengikuti alurnya yaitu lewat rekrutmen terbuka ini. Jadi kami segera gerak cepat mana partai (parpol) yang membuka penjaringan terbuka. Dari dua partai yang kami ikuti penjaringan, tidak ada kendala. Komunikasi terus kami bangun,” katanya.

    Karena, lanjutnya, komunikasi dilakukan berdasar semangat kolaborasi bersama. Walau demikian, Ning Ita belum mau bicara soal siapa yang ia gandeng menjadi bakal calon Wakil Wali Kota. Ning Ita mengaku dirinya masih fokus menjalin komunikasi dengan partai politik hingga berbuah rekomendasi mendaftar sebagai calon Wali Kota.

    “Masih banyak pembenahan pada periode saat kami menjadi Wali Kota. Maka, kami berharap pada pemilihan nanti, bila terpilih, kami siap melanjutkan apa yang belum selesai dan siap bersinergi bersama,” ujarnya.

    Mantan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat mendatangi Kantor PDI-Perjuangan Kota Mojokerto. [Foto : ist]Ketua DPD NasDem Kota Mojokerto, Albert Pieters Lasut mengatakan, Ning Ita adalah satu-satunya yang mendaftar baik secara online maupun offline. Partai NasDem akan mengusung Ning Ita sebagai calon Wali Kota Mojokerto, sesuai prinsip partai bahwa yang diusung Wali kota atau Bupati, bukan wakilnya.

    “Jika melihat jejak sejarah beliau di Partai NasDem serta melihat track record kepemimpinan beliau sebagai Wali Kota Mojokerto kemarin maka tidak ada alasan bagi partai kami untuk tidak mengusung beliau. Kalau wakilnya nanti yang berhak memutuskan Ning Ita sendiri,” tambahnya.

    Sementara itu, Ketua PDI-Perjuangan, Santoso Bekti Wibowo menjelaskan, PDI-Perjuangan akan mendukung penuh siapapun yang mendaftar dalam penjaringan bakal calon kepala daerah. Termasuk Ning Ita yang menjadi pendaftar kedua, setelah Adv RM Bramastyo Kusumo Negoro warga Surabaya yang juga mendaftarkan diri ke PDI-Perjuangan di hari yang sama.

    “PDI-Perjuangan selaku partai pemenang, kalau beliau maju lewat PDI-Perjuangan yah kita harapkan dari pimpinan (DPP) mewajibkan wakilnya dari PDI-Perjuangan juga. Kolaborasi biar berimbang, sama-sama menguntungkan, sama-sana enak. Sehingga terjadi sinergi secara baik dalam pemerintahan yang akan datang,” harapnya.

    Sebelumnya, DPD NasDem Kota Mojokerto membuka pendaftaran bakal calon Wali Kota Mojokerto sejak tanggal 1 sampai 7 Mei 2024. Untuk dapat mendaftar ke Komisi Pemilihan umum (KPU) sebagai Wali Kota Mojokerto, Ning Ita harus memenuhi persyaratan dukungan parpol atau gabungan parpol paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kota Mojokerto.

    Atau sebanyak lima kursi di parlemen. Jika upaya mendaftar ke tiga parpol tersebut berjalan mulus, maka Ning ita memiliki kendaraan parpol lebih dari cukup. Pasalnya PDI-Perjuangan dal Pemilihan Legislatif (Pileg), 14 Februari lalu memiliki lima kursi, NasDem tiga kursi dan Partai Golkar dua kursi. [tin/kun]