Kementrian Lembaga: KPU

  • Dandim Sumenep: Anggota Wajib Lakukan Deteksi Dini Faktor Penghambat Pilkada

    Dandim Sumenep: Anggota Wajib Lakukan Deteksi Dini Faktor Penghambat Pilkada

    Sumenep (beritajatim.com) – Komandan Kodim (Dandim) 0827 Sumenep, Letkol Inf Yoyok Wahyudi meminta seluruh anggota Kodim dan Koramil melakukan deteksi dini terhadap hal-hal yang berpotensi menggangu pelaksanaan Pilkada.

    “Saya sampaikan ke anggota, patroli jangan hanya jadi rutinitas. Harus mencari titik-titik yang berpotensi menggangu kamtibmas jelang Pilkada. Harus bisa mendeteksi lebih awal,” katanya, Rabu (18/09/2024).

    Polres Sumenep bersama Kodim 0827 menggelar patroli skala besar ke beberapa titik, diantaranya KPU, Bawaslu, dan Pelabuhan Kalianget. Patroli tersebut untuk menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif menjelang Pilkada.

    “Kami mendukung penuh pelaksanaan Pilkada yang aman dan damai. Kami menyiagakan 457 anggota, baik dari Kodim maupun Koramil,” ujar Yoyok.

    Ia meminta agar para personel pengamanan saling memberi informasi situasi terkini. Ia menekankan perlunya sinergi dengan berbagai pihak, menyangkut situasi kamtibmas di Sumenep.

    “Bisa jadi saat patroli aman. Tapi di luar patroli, tiba-tiba terdeteksi ada gangguan yang perlu segera dipadamkan. Hal seperti ini harus jadi perhatian. Segera dipadamkan. Jangan tunggu menyala,” ujarnya. [tem/aje]

  • Pilkada 2024, Polres Ponorogo Gencar Patroli Dunia Maya

    Pilkada 2024, Polres Ponorogo Gencar Patroli Dunia Maya

    Ponorogo (beritajatim.com) – Selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ponorogo tahun 2024, Polres Ponorogo bakal gencar melakukan cyber patrol atau patroli dunia maya. Patroli dunia maya dilakukan untuk antisipasi berbagai polarisasi, berita hoax maupun black campaign yang menyertai tahapan Pilkada Ponorogo nantinya.

    “Menghadapi Pilkada 2024 ini, kita bentuk tim cyber patrol dari Polres maupun satgas gabungan dari berbagai instansi terkait,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, ditulis Jumat (30/08/2024).

    Dengan patroli dunia maya ini, diharapkan kerawanan Pilkada Ponorogo 2024 dapat diminimalisir. Anton menghimbau masyarakat jangan sampai terkotak-kotak, hanya karena berbeda pilihan. Ia menilai berbeda suara boleh-boleh saja, tetapi persatuan dan kesatuan harus dinomorsatukan.

    “Kita himbau masyarakat tidak mudah terkotak-kotak akibat Pilkada. Pilihan berbeda suara boleh beda, tetapi persatuan dan kesatuan harus dijaga,” katanya.

    Untuk pengamanan Pilkada Ponorogo tahun 2024, Polres Ponorogo menerjunkan 635 personel. Jumlah itu, masih ditambah 240 personel dari unsur TNI dan Linmas. Di mana operasi pelaksanaan pengamanan Pilkada Ponorogo tahun 2024 dilaksanakan selama 125 hari. Yakni terhitung mulai 19 Agustus 2024 hingga tahapan Pilkada Ponorogo selesai.

    “Operasi mantap praja 2024 untuk Pilkada ini, personel yang disiagakan 635 personel, ditambah 240 personel dari unsur TNI dan Linmas,” katanya.

    Beberapa waktu yang lalu, Polres Ponorogo melaksanakan simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) dalam rangka Operasi Mantap Praja Semeru 2024. Simulasi ini bertujuan untuk memantapkan kesiapan personel dan peralatan pengamanan menjelang Pilkada serentak tahun 2024.

    Dalam simulasi yang berlangsung dramatis ini, Polres Ponorogo memperagakan pengamanan dari berbagai tahapan pilkada, mulai dari kampanye, masa tenang, pemungutan suara di TPS, hingga rekapitulasi suara. Kericuhan terjadi ketika massa yang tidak menerima hasil penghitungan suara melakukan unjuk rasa di depan kantor KPU Kabupaten Ponorogo. Brimob Polda Jatim pun dikerahkan untuk memukul mundur massa dan mengendalikan situasi.

    “Simulasi ini adalah bagian dari persiapan kami menghadapi berbagai tantangan dalam pengamanan Pilkada 2024. Kami berupaya untuk siap menghadapi kemungkinan terburuk, meskipun situasi di Ponorogo saat ini kondusif,” pungkas mantan Kapolres Madiun tersebut. [end/but]

  • Reza Arap Bagi Makanan Jepang ke Demonstran, Netizen Respek

    Reza Arap Bagi Makanan Jepang ke Demonstran, Netizen Respek

    Jakarta

    Reza Arap turun ke jalan, membagikan logistik makanan Jepang untuk para demonstran di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Jumat kemarin. Aksi bagi-bagi makanan dari pemilik nama asli Reza Oktovian itu banjir pujian dari netizen

    Dari salah satu video yang beredar di medsos, musisi Weird Genius itu mengajak massa aksi kawal putusan MK itu untuk mengambil boks makanan Jepang yang sudah dia siapkan.

    “Makan, makan, makan,” ujarnya. Beberapa orang memanggil nama, Reza Arap pun balas memberikan lambaian tangan dan senyuman.

    Video Reza Arap bagi-bagi makanan kepada peserta demo itu viral dan mengundang komentar warganet. Netizen beramai-ramai memuji laki-laki kelahiran 15 Oktober 1987 tersebut.

    “Reza yg kemarin orasi, reza yg ini bagi logistic. 🔥🔥🔥,” tulis @opu_c*** di Instagram, merujuk pada Reza Rahadian yang sebelumnya ikut unjuk rasa.

    “Sama sama reza , beda muka dan tempat. Dua duanya pejuang 🫵🏻🔥,” kata @justiciam***.

    “Ada Reza Rahardian, Mamat Alkatiri, Arie Keriting, Abdur, Bintang Emon, Reza Arab, Rigen dll mereka peduli nasib bangsa,” sebut @parlindunga***.

    “Open donasi dong bang.. kita yg gak bisa turun ke jalan pengin ikutan nyumbang buat logistik adek2. 🙏,” usul @indahsari6***.

    “Teriakmu ‘makan…makan..makan..’ ada semangat yg sama membara menjaga utuh bangsa ini bang @ybrap #respect #GBU🔥🔥,” puji @verisnaing***.

    Demo kawal putusan MK mengundang masyarakat turun ke jalan, termasuk juga sejumlah tokoh dan seniman Indonesia. Beberapa nama yang hadir menyuarakan kepedulian mereka antara lain Arie Kriting, Yudha Keling, Reza Rahadian, Joko Anwar, Abdel Achrian, Kunto Aji, sampai Andovi Da Lopez.

    (ask/fay)

  • Komitmen Polres Pamekasan Beri Rasa Aman Jelang Pilkada 2024

    Komitmen Polres Pamekasan Beri Rasa Aman Jelang Pilkada 2024

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, kembali menyampaikan komitmennya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus memastikan kelancaran seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan 2024.

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kasi Humas AKP Sri Sugiarto, disela kegiatan patroli intensif dalam rangka Operasi Mantap Praja Semeru 2024 di Kantor KPU Pamekasan, Jl Brawijaya Indah 34 Pamekasan, Jum’at (23/8/2024).

    “Tujuan dari patroli ini tidak lain untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pamekasan, khususnya menjelang pilkada serentak 2024,” kata AKBP Sri Sugiarto.

    Patroli tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam rangka memastikan kamtibmas selama tahapan pilkada serentak. “Hal ini sekaligus memastikan bahwa semua personil yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada, siap menjalankan tugas dengan maksimal,” ungkapnya.

    “Keamanan dan ketertiban merupakan prioritas utama kami dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024, sehingga melalui patroli ini kami memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan dengan lancar dan aman,” tegasnya.

    Dari itu, kerjasama antar stakeholder sangat penting untuk mewujudkan pilkada lancar dan kondusif. “Koordinasi yang baik antara pihak keamanan dan penyelenggara pilkada sangat penting untuk menjaga situasi tetap kondusif, sehingga dengan kondisi aman dan tertib, proses pilkada dapat berlangsung damai dan lancar,” jelasnya.

    “Melalui patroli ini, kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta memastikan kelancaran seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024, khususnya di Kabupaten Pamekasan,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Kisruh UU Pilkada, Pakar Hukum Tata Negara: DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi

    Kisruh UU Pilkada, Pakar Hukum Tata Negara: DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi

    Surabaya (beritajatim.com) – Dosen Hukum Tata Negara FH (Fakultas Hukum) Universitas Surabaya (Ubaya) Prof.Dr.Hesti Armiwulan S.,S.H.,M.Hum, menilai bahwa DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencalonan kepala daerah adalah bentuk pembangkangan konstitusi.

    Sebagai dosen hukum tata negara, Prof Dr Hesti menilai bahwa MK adalah lembaga negara yang kedudukan dan kewenangannya diatur oleh Undang Undang Dasar (UUD). MK mempunyai kewenangan salah satunya adalah menguji undang undang terhadap UUD.

    Itu artinya MK adalah sebagai pengawal dari UUD. Jadi Putusan MK itu sejatinya adalah penegasan UUD RI tahun 1945 sebagai hukum yang tertinggi.

    Seluruh komponen penyelenggara negara, kata Prof Dr Hesti, harus tunduk pada putusan MK, karena sifatnya adalah menjadi peradilan tingkat pertama dan terakhir dan bersifat final.

    “Artinya DPR sebagai pembentuk UU, juga harus tunduk dan melaksanakan Putusan MK, bukan malah menafsirkan yang berbeda dengan putusan MK. Tapi apa yang terjadi? DPR itu seolah olah ingin menunjukkan bahwa kekuasaan dia itu melebihi konstitusi sehingga dia menganulir Putusan MK melalui cara mengubah Undang-Undang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota,” ujarnya, Kamis (22/8/2024).

    Dalam aspek hukum atau yang dikenal dengan rule of law. Apa yang dilakukan anggota DPR ini bukan merupakan prinsip negara hukum, tapi menjadikan hukum itu sebagai alat kekuasaan.

    “Jadi mengubah UU pemilihan gubernur, bupati/walikota yang tidak sesuai dengan Putusan MK jelas meligitimasi kehendak dari kekuasaan bukan prinsip negara hukum yang demokratis,” katanya.

    “Dengan DPR merubah UU pemilihan gubernur, walikota, bupati dan tidak melaksanakan putusan MK sesungguhnya DPR itu telah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi yang dalam bahasa hukum kita sebut inkonstitusionalisme (Melanggar konstitusi),” tambahnya.

    Prof Dr Hesti mengatakan, masyarakat harus mengetahui bahwa MK membuat dua putusan, putusan pertama no 60/ PUU tahun 2024 dan Putusan MK no 70/PUU tahun 2024.

    Harusnya, kata Hesti, berdasarkan putusan MK itu, pencalonan gubernur, bupati dan walikota itu tidak hanya diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi 20 % di DPRD melainkan disamakan dengan pencalonan dari perseorangan.

    Yang maknanya, Parpol yang tidak mempunyai kursi di DPRD namun memiliki suara sah saat Pemilu dapat mengusulkan calon Gubernur, Bupati/Walikota. Putusan no 70 berkaitan dengan usia minimal calon Gubernur dan wakil Gubernur.

    Kalau di putusan MA, mengubah peraturan KPU. Peraturan KPU itu dasar hukum pembentukannya adalah UU Pemilihan gubernur, walikota dan bupati sesuai pasal 7 ayat 2 huruf e menentukan syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur mininal adalah 30 tahun.

    Oleh KPU pasal 7 ayat 2 e tersebut ditegaskan lagi melalui Peraturan KPU yang dimaksud dengan minimal 30 tahun itu sejak penetapan calon oleh KPU. Per KPU oleh MA diubah bahwa yang dimaksud dengan minimal 30 tahun itu setelah pelantikan.

    “Kalau setelah pelantikan, namanya bukan calon, tapi sudah menjadi Gubernur/Wakil Gubernur terpilih,” ujarnya .

    MA mempunyai kewenangan untuk menguji peraturan perundangan di bawah undang undang, dalam hal ini PP dan seterunya termasuk per KPU. Posisi per KPU dibawah undang undang. Dan yang diubah MA adalah per KPU tapi undang undangnya tetap sebagaiman ditentukan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e. Padahal peraturan KPU itu merujuk pada Undang undang.

    Melalui Putusan MK no.70 ketentuan Pasal 7 ayat (2) e dipertegas oleh MK. Nah, mana yang lebih tinggi, bukan melihat MK dan MA sama-sama sebagai peradilan tertinggi, tapi dilihat dari kewenangan pengujian peraturan perundangan.

    Kalau MA itu, lanjut Hesti, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU, kalau MK itu menguji undang undang terhadap UUD. “Dari situ saja sudah kelihatan, bahwa posisinya lebih tinggi MK karena MK menguji undang undang terhadap UUD. Mana yang harus diikuti? Ya sudah jelas putusan MK ini yang final dan mengikat. Putusan MK inilah yang harus dilaksanakan oleh KPU,” ujarnya.

    Sikap presiden dalam hal ini juga inkonsisten, ketika putusan MK ini menguntungkan pihaknya maka dengan lantang dan serta merta mereka mengatakan bahwa putusan MK itu final dan mengikat dan harus dihormati dan dipatuhi karena itu prinsip hukum.

    Ketika putusan MK tersebut tidak menguntungkan mereka tapi mereka berusaha menganulir. Nah itu dikatakan bahwa mereka tidak konsisten. Bukan keputusan yang diputuskan oleh para negarawan tapi ini adalah putusan yang berdasarkan kepentingan politik sesaat.

    Maka menurut Prof Dr Hesti, saatnya masyarakat mengetahui bahwa dalam situasi seperti ini bukan tarik menarik kepentingan politik, karena situasi seperti ini membahayakan eksistensi kehidupan bernegara yang berdasarkan konstitusi.

    “Jadi masyarakat itu harus diberikan kesadaran bahwa kita ini bukan alat kekuasaan, karena rakyat itu sebagai pemegang kedaulatan tertinggi kita harus melakukan satu action bersama yaitu menolak tentang keberadaan undang undang yang tidak melaksanakan Putusan MK,” urainya.

    “Kalau DPR tetap egois, undang undang yang dibentuk DPR itu akan menjadi tidak efektif kalau KPU sebagai penyelenggara pemilu tetap tunduk dan patuh pada putusan MK,” lanjutnya.

    Jadi menurut Hesti kuncinya adalah di penyelenggara pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Kalau KPU berdasarkan kehendak DPR maka KPU melakukan pembangkangan terhadap konstitusi. Apakah KPU, DKPP maupun Bawaslu bisa melaksanakan amanah konstitusi.

    Kalau DPR tetap mengesahkan undang undang yang tidak sesuai dengan syarat formil dan matreiil maka pihaknya juga tidak akan tinggal diam. Yakni, akan mengajukan permohonan ke MK untuk membatalkan undang-undang tersebut. “Ini bisa dikatakan momen reformasi jilid 2,” tutupnya. [uci/suf]

  • Kapolres Malang Tegaskan Netralitas dalam Pilkada Serentak 2024

    Kapolres Malang Tegaskan Netralitas dalam Pilkada Serentak 2024

    Malang (beritajatim.com) – Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, menegaskan komitmennya terhadap netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Hal tersebut disampaikan langsung saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Semeru 2024 di halaman Polres Malang, Senin (19/8/2024).

    “Jaga netralitas, Saya ulangi jaga netralitas, Saya ulangi jaga netralitas, dalam setiap tahapan Pemilukada dengan menghindari setiap tindakan yang dapat mencederai netralitas ASN, TNI, dan Polri,” tegas AKBP Putu Kholis Aryana dalam amanatnya.

    Apel Gelar Pasukan tersebut diikuti oleh personel dari berbagai instansi, termasuk Kodim 0818 Malang-Batu, Polres Malang, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, serta Linmas. Kegiatan ini dimulai dengan penyematan pita tanda dimulainya operasi kepada perwakilan personel pengamanan Pilkada 2024.

    Dalam amanatnya, Kapolres Malang juga menyampaikan bahwa Operasi Mantap Praja Semeru 2024 akan berlangsung selama 135 hari, dimulai pada 19 Agustus hingga 31 Desember 2024. Operasi ini bertujuan untuk mewujudkan situasi yang aman dan kondusif selama berlangsungnya Pilkada 2024 di Kabupaten Malang.

    “Apel gelar pasukan ini diselenggarakan untuk melakukan pemeriksaan persiapan personel serta sarana dan prasarana sebelum diterjunkan dalam pelaksanaan pengamanan Pemilu serentak 2024. Ini juga merupakan wujud nyata komitmen kita dalam memastikan seluruh tahapan Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Malang insyaallah berjalan dengan aman, lancar, dan damai,” tegas Kholis.

    Menurut Kholis, Operasi Mantap Praja Semeru 2024 akan didukung penuh oleh TNI, pemerintah daerah, rekan criminal justice system, sentra gakkumdu, KPU, Bawaslu, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh stakeholder terkait.

    Masa operasi ini dirancang sebagai langkah preventif untuk menekan dan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Malang. Berdasarkan indeks potensi kerawanan Pilkada, lanjutnya, ada beberapa tempat pemungutan suara (TPS) yang menjadi perhatian lebih karena kondisi cuaca dan geografis.

    “Beberapa wilayah yakni di Desa Lebakharjo Kecamatan Ampelgading, Desa Tumpakrejo Kecamatan Gedangan, Desa Wonorejo Kecamatan Singosari, dan Desa Karangsari Kecamatan Bantur,” imbuhnya.

    Kholis menyebut, sebelum pelaksanaan operasi, Polres Malang beserta jajarannya telah melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa kegiatan mendekatkan diri kepada masyarakat dan Cooling System.

    “Langkah ini dilaksanakan untuk membangun narasi besar persatuan dan kesatuan serta kemajuan bangsa di atas kepentingan kelompok, guna mengantisipasi berbagai pola resensi polarisasi seperti isu-isu hoax, SARA, politik identitas, propaganda black campaign, serta isu negatif lainnya,” pungkasnya. (yog/ted)

  • Kapolres Pamekasan: Pilkada Buktikan Kematangan Demokrasi

    Kapolres Pamekasan: Pilkada Buktikan Kematangan Demokrasi

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan ajang yang akan membuktikan kematangan demokrasi di Indonesia.

    Hal tersebut disampaikan disela Apel Gelar Pasukan dalam rangka menyambut Pilkada Serentak dengan sandi Operasi Mantap Praja Semeru 2024, di Mapolres Pamekasan, Jalan Stadion 81 Pamekasan, Senin (19/8/2024).

    Dalam kegiatan tersebut tampak hadir sejumlah pejabat daerah dan tokoh masyarakat, termasuk Ketua KPU Kabupaten Pamekasan, Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, sejumlah PJU Polres Pamekasan, Kapolsek Jajaran, dan beberapa stakeholder lainnya.

    “Apel gelar pasukan ini dalam pemeriksaan kesiapan personel, sarana dan prasarana sebelum diterjunkan dalam pelaksanaan pengamanan pilkada serentak 2024. Hal ini sebagai wujud nyata dan komitmen dalam memastikan seluruh tahapan pilkada serentak di Jawa Timur berjalan aman, lancar dan damai,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menukil amanat dari Presiden RI, Joko Widodo yang menyampaikan jika 2024 sebagai moment politik yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. “Jadi pilkada serentak 2024 ini bukan sekedar pesta demokrasi biasa, tetapi merupakan ajang yang akan menjadi bukti kematangan demokrasi Indonesia,” ungkapnya.

    “Terlebih penyelenggaraan pemilu serentak ini juga akan menjadi pemilu terbesar dalam sejarah Indonesia, sehingga membutuhkan kerja keras dan sinergi luar biasa dari semua pihak maupun stakeholder terkait,” sambung AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    Bahkan jauh sebelum pelaksanaan apel pasukan, Polda Jatim beserta jajaran sudah menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa cooling system. “Langkah ini dilaksanakan untuk membangun narasi besar jika persatuan dan kesatuan, serta kemajuan bangsa di atas kepentingan kelompok,” tegasnya.

    “Hal ini bukan tanpa alasan, sebab KRYD ini sebagai salah satu langkah konkrit guna mengantisipasi polarisasi akibat berita hoaks, isu sara, politik identitas, propaganda dan black campaign pada pelaksanaan pilkada di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Timur,” jelasnya.

    Dari itu pihaknya mengimbau sekaligus meminta kerjasama seluruh pihak untuk bersama sukseskan pelaksanaan pilkada serentak 2024. “Mari bersama wujudkan pelaksanaan pilkada berjalan aman, damai dan lancar,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Ikuti Jalannya Simulasi Sispamkota, Ini Harapan Mas Dhito pada Pilkada Kediri

    Ikuti Jalannya Simulasi Sispamkota, Ini Harapan Mas Dhito pada Pilkada Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Bupati Hanindhito Himawan Pramana menyaksikan jalannya simulasi sistem kemanan kota (Sispamkota) dalam rangka kesiapan pengamanan Pilkada 2024 yang diadakan Polres Kediri di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri.

    Simulasi itu digambarkan proses pengamanan tahapan Pilkada hingga tindakan yang dilakukan aparat ketika dihadapkan pada situasi kerawanan. Adegan yang dilakukan sepanjang jalannya simulasi digambarkan mirip dengan potensi gangguan yang ada.

    “Situasi ini terjadi pada saat simulasi, jangan sampai pada hari H itu terjadi,” harap Mas Dhito usai menyaksikan keseluruhan simulasi.

    Untuk mengamankan jalannya proses Pilkada serentak 2024, Polres Kediri menerjunkan 2/3 dari kekuatan. Pengamanan selain dari kepolisian juga melibatkan unsur TNI dan institusi terkait lain. Sebagai kepala daerah, Mas Dhito berharap jalannya Pilkada 2024 berlangsung lancar dan kondusif.

    Ikuti Jalannya Simulasi Sispamkota, Ini Harapan Mas Dhito pada Pilkada Kediri

    “Semoga Pemilukada yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November bisa berjalan dengan aman, damai dan lancar,” tambahnya.

    Dalam kesempatan itu, sebelum dilakukan simulasi Sispamkota diawali dengan kegiatan deklarasi Pilkada damai yang diikuti penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu, jajaran Forkopimda Kabupaten Kediri, partai politik, organisasi wartawan dan perwakilan komponen masyarakat. Diantaranya, perwakilan serikat pekerja, ormas, organisasi mahasiswa, dan supporter bola.

    Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menyatakan, deklarasi damai itu menjadi langkah awal untuk menjaga keamanan selama jalannya proses Pilkada Serentak 2024. Dekkarasi itu menjadi momen penting untuk memperkuat komitmen bersama antara penyelenggara pemilu dan partai politik dalam menciptakan pemilu yang aman dan damai.

    Ikuti Jalannya Simulasi Sispamkota, Ini Harapan Mas Dhito pada Pilkada Kediri

    Dengan diadakannya deklarasi Pilkada damai dan simulasi Sispamkota tersebut, lanjut Bimo, Polres Kediri dengan dibantu TNI dan stakeholder terkait siap melakukan pengamanan selama jalannya tahapan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kediri. Baik pemilihan gubernur-wakil gubernur serta bupati-wakil bupati.

    “Kita lakukan deklarasi damai dan simulasi Sispamkota ini supaya wilayah hukum Polres Kediri dapat aman, kondusif, guyub, rukun,” tandasnya. [ADV PKP/nm]

  • Kapolres Mojokerto Akan Tindak Tegas Perusuh Pilkada 2024

    Kapolres Mojokerto Akan Tindak Tegas Perusuh Pilkada 2024

    Mojokerto (beritajatim.com) – Satu orang pendemo pingsan saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (15/8/2024). Aksi tersebut dilakukan lantaran tak puas dengan hasil penghitungan suara sehingga massa meminta pencoblosan ulang.

    Massa aksi dari pasangan calon (paslon) yang kalah tersebut mendatangi kantor penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu). Massa membawa sejumlah poster berupa tuntutan yang ditujuhkan kepada KPU. Aksi pembakaran ban bekas dan pelemparan ke petugas pun tak terelakkan.

    Sehingga pihak kepolisian menerjunkan personel dalmas untuk meredam aksi massa, anjing pelacak dan mobil water canon pun turut diterjunkan. Akibatnya, satu pendemo pingsan dan harus mendapatkan perawatan. Tak lama, petugas berhasil memukul mundur massa aksi hingga kondisi kembali kondusif.

    Ini merupakan simulasi yang digelar Polres Mojokerto dalam Peragaan Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) Operasi Mantap Praja Semeru 2024 yang digelar di halaman Mapolres Mojokerto. Peragaan ini bertujuan untuk menguji kesiapan dan koordinasi antara berbagai pihak menjelang Pilkada 2024.

    Dalam simulasi tersebut diperagakan mulai tahapan awal penyelenggaran Pemilu hingga proses pemungutan dan penghitungan suara. Turut hadir Bupati Mojokerto, Komisioner KPU, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ketua Pengadilan Negeri (PN) dan Dandim 0815 Mojokerto.

    Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, Operasi Mantap Praja Semeru 2024 digelar mulai tanggal 19 Agustus hingga 31 Desember 2024. “Semoga Mojokerto aman dan saya pastikan, aman itu berawal dari panjenengan memberikan informasi yang sejuk, aman dan damai,” ungkapnya.

    Sebanyak 1.600 personel gabungan TNI/Polri dan stakeholder terkait diterjunkan dalam pengamanan Pilkada 2024. Dengan indikator yang diberikan oleh tim penilai, lanjut Kapolres, Kabupaten Mojokerto masuk dalam kategori aman dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

    “Tapi kita tidak boleh berpikir underestimate, saya pastikan melalui sistem pengamanan kota yang sudah kita saksikan bersama, saya akan melaksanakan tindakan tegas kepada para pelaku perbuatan melanggar hukum. Saya tidak pandang bulu, saya pastikan tindak tegas,” tegasnya. [tin/but]

  • Peras Pemilik Tambang di Tuban Rp200 Juta, 12 Oknum LSM Dibekuk

    Peras Pemilik Tambang di Tuban Rp200 Juta, 12 Oknum LSM Dibekuk

    Tuban (beritajatim.com) – 12 oknum anggota LSM dibekuk Satreskrim Polres Tuban. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik tambang sebesar Rp200 juta, serta nekat memblokir alat berat excavator.

    “Ada 12 tersangka yang kami amankan atas kasus tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan,” tutur Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin, Selasa (13/8/2024).

    Oskar sapanya menjelaskan, bahwa modus operandinya yakni mereka datang ke lokasi tambang dan langsung melakukan pengusiran terhadap pekerja tambang, lalu mengambil kunci alat belat excavator dan melakukan penyegelan dengan menggunakan police line.

    “Kemudian dilanjutkan penutupan tambang dan melakukan pemerasan atau minta uang damai kepada pemilik tambang sebesar Rp200 juta namun dealnya di Rp25 juta,” terang Oskar.

    Selain itu, 12 tersangka ini mayoritas dari Tuban dan ada beberapa dari luar kota Tuban yang diajak kerjasama dalam menyelesaikan masalah tersebut.

    “Akibatnya, tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

    Semula dalam video yang beredar, puluhan LSM tersebut menutup kendaraan excavator menggunakan police line dan menyebut tambang batu kapur di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan tidak memiliki izin.

    Salah seorang laki-laki memakai kaos bergaris itu dalam video menjelaskan tambang itu dibackup oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, maka ia berharap sudilah kiranya memberikan solusi yang terbaik buat menertibkan tambang yang ada di desa Punggulrejo.

    “Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena kalau sampai nanti miskomunikasi maka dari pihak KPU RI dan Kapolri maka akan bekerjasama dengan orang pusat dan siap menutup tambang semua yang ada di desa punggulrejo baik yang ada izin maupun yang tidak karena yang ada izin rata-rata solarnya dari solar subsidi karena bukti bukti dari punggulrejo ini sudah terkantongi,” ujar pria yang ada divideo tersebut.

    Karena hal itu, pemilik tambang NR (58) asal Rengel ini merasa geram dan akhirnya melaporkan kepada Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Tuban. Sehingga, puluhan oknum LSM tersebut diamankan. [ayu/beq]