Kementrian Lembaga: KPU

  • Lokasi TPS yang kebanjiran saat Pemilu tak lagi digunakan di Pilkada

    Lokasi TPS yang kebanjiran saat Pemilu tak lagi digunakan di Pilkada

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 74 lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Jakarta Barat yang kebanjiran saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak lagi digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.

    “TPS rawan banjir di Pemilu 2024, 74 TPS itu sudah tidak dijadiin TPS lagi,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat Endang Istianti saat dihubungi di Jakarta pada Rabu.

    Endang mengungkapkan bahwa 74 TPS rawan banjir dari total 7.169 TPS Pemilu 2024 di Jakarta Barat, hanya 3.452 di antaranya yang dijadikan TPS Pilkada 2024.

    Lokasi TPS rawan banjir tersebut utamanya berada di Kecamatan Cengkareng, Kebon Jeruk, Palmerah dan Kembangan.

    Endang menegaskan bahwa kini tak ada TPS di wilayah Jakarta Barat yang rawan banjir. “Sekarang semua TPS-nya kita anggap sudah bebas banjir,” katanya.

    Adapun rencana simulasi banjir saat Pilkada 2024, kata Endang, menunggu konfirmasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.

    “Tergantung BPBD, kalau BPBD ngadain kita ikut, kalau enggak ya enggak mampu kita ngadain simulasi banjir,” ungkap Endang.

    Meskipun demikian, KPU Jakarta Barat (Jakbar) tetap mengantisipasi jika banjir tetap merendam TPS pada hari H pilkada.

    “Ini ikhtiar kami (menghapus TPS rawan banjir), tapi kalau nanti ada takdir yang berbeda (TPS tetap terendam banjir) ya kami enggak bisa prediksi. Tapi petugas kami siap pindah-angkut TPS kalau TPS terendam banjir,” katanya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Dianggap Tidak Profesional Dalam Menjalankan Debat, KPU Barru Dilaporkan ke DKPP

    Dianggap Tidak Profesional Dalam Menjalankan Debat, KPU Barru Dilaporkan ke DKPP

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis dan Pemerhati politik Munawir, S.H. dan Pangeran Alfayed Ruslan, S.H., resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (6/11/2024). Laporan ini dilayangkan terkait dugaan ketidakprofesionalan KPU Barru dalam menjaga integritas dan kehormatan sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

    Munawir menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada insiden debat publik pertama yang digelar pada 30 Oktober 2024 pukul 13.00 WITA. “Latar belakang laporan ini adalah insiden yang terjadi pada debat publik pertama yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Barru,” katanya dalam pernyataan resminya.

    Debat yang seharusnya berjalan lancar malah dihentikan setelah hanya 30 menit karena pemadaman listrik mendadak. Berdasarkan informasi yang beredar, pemadaman ini disebabkan oleh ledakan trafo di gedung acara.

    Sebuah video yang memperlihatkan klarifikasi dari pihak KPU Barru kepada para calon bahwa debat itu hanya uji coba semakin membuat publik geram. Banyak warga Barru mempertanyakan apakah tindakan tersebut mencerminkan profesionalitas yang diharapkan dari penyelenggara pemilu.

    Keputusan KPU Barru untuk hanya mengadakan satu kali debat pada 13 November 2024 juga menuai kritik. Awalnya, dua debat dijadwalkan pada 30 Oktober dan 13 November 2024. Namun, perubahan mendadak ini memunculkan keraguan akan kredibilitas KPU Barru dalam menjaga pemilu yang adil dan transparan.

    Sebagai putra daerah, Munawir berharap KPU Kabupaten Barru dapat memperbaiki kinerjanya. “Saya berharap KPU Kabupaten Barru bisa menunjukkan profesionalitasnya dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu yang terpercaya, demi terwujudnya Pilkada yang bersih, adil, dan menjunjung tinggi aspirasi masyarakat Barru,” ujarnya.

  • Lawan Kotak Kosong, Paslon Pilkada Pasuruan Siapkan Dana Rp 690 Juta 
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        6 November 2024

    Lawan Kotak Kosong, Paslon Pilkada Pasuruan Siapkan Dana Rp 690 Juta Surabaya 6 November 2024

    Lawan Kotak Kosong, Paslon Pilkada Pasuruan Siapkan Dana Rp 690 Juta
    Tim Redaksi
    PASURUAN, KOMPAS.com
    – Pasangan calon tunggal Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo dan Mokhamad Nawawi mengumumkan laporan penerimaan sumbangan
    dana kampanye
    (LPSK) sebesar Rp 690 juta.
    Anggaran tersebut akan digunakan dalam dua pekan ke depan sebelum masa tenang kampanye, untuk melawan
    kotak kosong
    .
    Abdullah Junaedi, Ketua Tim Pemenangan Paslon Adi-Nawawi mengungkapkan, sumbangan dana kampanye tersebut berasal dari paslon itu sendiri.
    Dana ini akan dimaksimalkan selama sisa waktu kampanye hingga tanggal 23 November 2024 mendatang.
    “Iya
    , nanti akan dimaksimalkan hingga masa kampanye berakhir. Tentunya digunakan untuk kegiatan kami menyapa masyarakat Kota Pasuruan agar tidak memilih kotak kosong,” kata Abdullah, di Pasuruan, Rabu (6/11/2024).
    Jumlah LPSK tersebut diumumkan oleh KPU Kota Pasuruan melalui surat keputusan 453/PL.02.5-PU/3575/2024 yang tertanggal 24 Oktober 2024.
    Rentang pelaporan LPSK berlangsung dari 24 September-23 Oktober 2024.
    Dalam dua pekan terakhir, pihak tim pemenangan sedang menyusun jadwal kegiatan kampanye, yang mencakup sosialisasi dengan komunitas hobi dan organisasi kepemudaan.
    Sementara itu, anggota KPU Kota Pasuruan, Hasan Asuro mengingatkan agar penggunaan dana kampanye harus sesuai dengan aturan perundang-undangan.
    Misalnya, untuk kegiatan pertemuan tatap muka, pembuatan alat peraga kampanye, atau bahan kampanye.
    “Kepada tim kampanye, kami sudah mengingatkan agar penggunaan dana kampanye sesuai aturan dan tidak mengarah pada praktik politik uang,” tegas Hasan.
    Diketahui, paslon nomor urut 1, Adi Wibowo dan Mokhamad Nawawi akan melawan kotak kosong dalam pemilihan mendatang.
    Dalam sepekan terakhir, gerakan kotak kosong sudah mulai terlihat dengan adanya deklarasi dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) kotak kosong.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menimbang simplifikasi regulasi politik melalui metode “omnibus law”

    Menimbang simplifikasi regulasi politik melalui metode “omnibus law”

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang dilakukannya revisi undang-undang terkait politik, melalui sistem omnibus law, dengan tujuan mewujudkan demokrasi substansial di Indonesia.

    Beberapa UU yang rencananya akan direvisi dengan metode omnibus law yaitu UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu); UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada; dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

    Lalu UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3); UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 3 tentang Desa; dan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

    Bak gayung bersambut, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyambut baik wacana revisi UU melalui sistem omnibus law.

    Usulan tersebut dinilai sebagai upaya memperbaiki sistem kepemiluan di Indonesia. Namun di sisi lain, Pemerintah akan mendiskusikan lebih lanjut dengan DPR terkait revisi UU politik dengan metode omnibus law.

    Jika melihat visi dan delapan misi Astacita yang dimiliki Pemerintahan Prabowo-Gibran, maka salah satu poinnya adalah memperkuat reformasi politik.

    Oleh karena itu, revisi UU Politik melalui sistem omnibus law, bisa menjadi langkah untuk mereformasi sistem politik di Indonesia, dengan menata kelembagaan institusi hingga perbaikan sistem demokrasi.

    Institusi politik dalam sistem demokrasi seperti lembaga legislatif, partai politik, dan penyelenggara pemilu, tentu saja memerlukan penguatan serta perbaikan, misalnya, dalam pelaksanaan pemilu, di mana sebenarnya posisi parpol dan penyelenggara pemilu?

    Posisi parpol dalam sistem demokrasi memiliki peran sentral sebagai sarana pendidikan serta menyalurkan aspirasi politik. Penyelenggara pemilu seperti KPU juga memiliki peran sentral, bukan hanya sebagai penyelenggara, namun  juga memberikan penyuluhan politik kepada masyarakat.

    Hal itu terkait dengan upaya meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu. Karena, pemilu dan partisipasi masyarakat dalam tiap pelaksanaan pemilu ibarat dua sisi mata uang, yaitu kedua entitas itu tidak bisa terpisahkan.

    Oleh karena itu, tingkat partisipasi masyarakat harus ditingkatkan dalam tiap pelaksanaan pemilu. Namun yang terjadi, demokrasi Indonesia memiliki tantangan yaitu angka masyarakat yang tidak memilih atau golput  masih cukup tinggi.

    Pada Pemilu 2014, misalnya, angka golput  sebanyak 58,61 juta atau 30,22 persen dan pada Pemilu 2019 jumlahnya sebanyak 34,75 juta atau 18,02 persen.

    Sementara itu, pada Pemilu 2024, dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang mencapai angka 204.807.200 pemilih, hanya 164.227.475 pemilih yang melakukan pencoblosan secara sah. Artinya ada sekitar 40 juta penduduk yang tidak menggunakan hak pilihnya atau golput.

    Realitas golput bisa disebabkan berbagai faktor, salah satunya adalah kurangnya sosialisasi dan edukasi politik yang efektif kepada masyarakat sehingga berdampak pada sikap apatis terhadap proses demokrasi di Indonesia. Bisa jadi pula terjadi kesalahan pencoblosan surat sehingga tidak sah.

    Oleh karena itu, penguatan peran dan perbaikan institusi penyelenggara pemilu serta parpol harus jadi poin utama dalam pembahasan UU Politik omnibus law. KPU sebagai penyelenggara pemilu harus memberikan penyuluhan intensif kepada masyarakat, di sisi sama parpol wajib menjalankan fungsi pendidikan politik.

    Selain itu, penyederhanaan aturan terkait kepemiluaan bisa dilakukan dalam UU Politik metode omnibus law. Misalnya, dalam UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol, tiga regulasi tersebut bisa disederhanakan karena terkait dengan posisi parpol dalam kontestasi pemilu legislatif (pileg), pemilu presiden (pilpres), dan pilkada. Parpol berperan mengajukan kandidatnya dalam kontestasi pemilu dan pilkada.

    Dalam hal kelembagaan legislatif, langkah perbaikan dan penguatan pun harus dilakukan melalui revisi UU MD3. Legislatif harus memosisikan ulang institusinya sebagai salah satu pilar demokrasi, yaitu menjalankan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi.

    Ketiga hal tersebut harus dievaluasi secara komprehensif, apakah fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan Pemerintah sudah berjalan efektif atau hanya menyuarakan kata “setuju” tanpa melihat kondisi empiris masyarakat.

    Terkait legislasi, DPR memiliki tugas menyusun dan membahas rancangan undang-undang (RUU), serta menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU yang diajukan Presiden untuk ditetapkan menjadi UU.

    Dalam penyusunan, pembahasan, dan persetujuan produk RUU diperlukan tolok ukur yang jelas sehingga target kerja legislasi parlemen dapat tercapai. Oleh karena itu, skala prioritas legislasi harus diutamakan yang terkait kepentingan masyarakat.
     

    Copyright © ANTARA 2024

  • 1.808 Pemilih Mengurus DPTb ke KPU Jakarta Timur
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 November 2024

    1.808 Pemilih Mengurus DPTb ke KPU Jakarta Timur Megapolitan 6 November 2024

    1.808 Pemilih Mengurus DPTb ke KPU Jakarta Timur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (
    KPU
    ) Jakarta Timur melaporkan 1.808 pemilih telah mengurus Daftar Pemilih Tambahan (
    DPTb
    ) untuk Pilkada 2024.
    Komisioner KPU Jakarta Timur Rio Verieza mengungkap rincian jumlah tersebut.
    “Warga Jaktim yang keluar itu 1.260, warga luar Jaktim yang pindah memilihnya di Jaktim itu 548. Jadi total 1.808,” kata Rio saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2024).
    Rio menjelaskan, sebagian besar masyarakat mengurus DPTb karena akan bekerja saat pemungutan suara pada 27 November 2024.
    “Tugas, kemudian pendidikan, pindah domisili memang gitu. Nanti tujuh hari sebelum pencoblosan akan ditutup,” ujarnya.
    Ia juga menambahkan bahwa jumlah warga yang mengurus DPTb kemungkinan bertambah karena pendaftaran masih dibuka.
    “Ada kemungkinan bertambah, sampai saat ini 1.808,” jelas Rio.
    Untuk mengurus DPTb, masyarakat harus melengkapi persyaratan seperti surat tugas dari kantor, dokumen domisili, atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    Rio menekankan bahwa pemilih yang tidak mengurus DPTb tidak bisa mencoblos di luar TPS yang telah ditentukan.
    “Kalau dia di Jakarta Timur terus mau coblos dengan membawa KTP di Jakarta Barat misalnya, itu enggak bisa. Jadi harus diurus. Kita beri waktu sekitar dua bulan,” tutup Rio.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Meredam eksploitasi politik daratan-kepulauan di Pilkada Sultra

    Meredam eksploitasi politik daratan-kepulauan di Pilkada Sultra

    Kendari (ANTARA) – Sulawesi Tenggara merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki ratusan pulau, tepatnya terdapat 590 pulau. Dari 15 kabupaten dan dua kota di Sultra, sembilan di berada di pulau dan delapan di daratan.

    Oleh karena itu, identitas masyarakat Sultra pun cenderung dibentuk dari karakter kewilayahan: daratan dan kepulauan. Identitas daratan-kepulauan pun menjadi konsep penting dalam dinamika politik dan sosial di provinsi ini.

    Bahkan dalam praktik perpolitikan, identitas tersebut dijadikan “modal” oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra untuk membawa kepentingan mereka demi mendapat dukungan serta suara berdasarkan kesamaan identitas tersebut.

    Memasangkan duet calon gubernur dan wakil gubernur dari wilayah daratan dan kepulauan memang sudah menjadi tradisi politik di provinsi tersebut.

    Dalam Pilkada 2024, misalnya, ada empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra: Ruksamin-Sjafei Kahar; Andi Sumangerukka-Hugua; Lukman Abunawas-La Ode Ida; dan Tina Nur Alam-Ihsan Taufik Ridwan.

    Keempat pasangan ini semuanya mengusung identitas daratan-kepulauan, mulai dari pasangan Ruksamin yang merupakan sosok yang mewakili daratan berasal dari Konawe Utara dan pasangannya Sjafei Kahar yang berasal dari Buton dan mewakili kepulauan.

    Andi Sumangerukka mewakili daratan karena berasal dari Suku Bugis, dan pasangannya Hugua berasal dari Wakatobi dan mewakili kepulauan.

    Selanjutnya Lukman Abunawas mewakili daratan karena berasal dari Suku Tolaki dan pasangannya La Ode Ida berasal dari Muna yang mewakili kepulauan.

    Terakhir pasangan Tina Nur Alam-Ihsan Taufik Ridwan, Tina yang berasal Suku Tolaki mewakili daratan dan Ihsan berasal dari Muna yang mewakili kepulauan.

    Paket pasangan berdasarkan identitas daratan-kepulauan ini juga terlihat pada Pilkada 2018, yakni pasangan calon Ali Mazi-Lukman Abunawas (kepulauan-daratan), pasangan calon Asrun-Hugua (daratan-kepulauan), pasangan calon Rusda-Syafei Kahar (daratan-kepulauan).

    Karena praktik perpolitikan dengan resep “mengawinkan” tokoh daratan dengan kepulauan tersebut telah dilakukan secara turun-temurun, kebiasaan ini akhirnya menjadi landasan bagi para elite politik ketika akan mengusung calonnya untuk bertarung di pilkada.

    Praktik politik identitas daratan-kepulauan selama ini masih diterima oleh masyarakat dan tidak dilihat sebagai ancaman konflik, bahkan dijadikan syarat mutlak jika ingin bertarung di Pilkada Sultra karena dibungkus dengan niat untuk pemerataan program dan pembangunan.

    Memadukan dua identitas tersebut juga dilakukan untuk memastikan keseimbangan kekuasaan dan mendapatkan dukungan dari kedua wilayah, serta mencegah dominasi satu kelompok suku atas yang lain.

    Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra tercatat 1.876.792 daftar pemilih tetap (DPT) pada pilkada di Bumi Anoa, dengan komposisi DPT di daratan sebanyak 1.170.469 pemilih dan 706.323 pemilih di kepulauan.

    Suku asli yang ada di Sultra yakni Suku Tolaki, Buton, Muna, Wawonii, dan Moronene.

    Sementara suku pendatang, yakni Suku Bugis, Makassar, Toraja, Jawa, Bali, dan Bajau. Adapun yang menjadi mayoritas adalah Suku Bugis dari Sulawesi Selatan.
     

    Editor: Achmad Zaenal M
    Copyright © ANTARA 2024

  • Mahasiswa dan Puskapol UI gandeng PWI Jaga integritas pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Depok

    Mahasiswa dan Puskapol UI gandeng PWI Jaga integritas pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Depok

    Serangkaian kegiatan bertajuk `Muda Kawal Pilkada 2024` digelar satu bulan sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024. (foto

    Mahasiswa dan Puskapol UI gandeng PWI Jaga integritas pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Depok
    Dalam Negeri   
    Widodo   
    Rabu, 06 November 2024 – 07:51 WIB

    Elshinta.com – KotaDepok – Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), khususnya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), berpartisipasi aktif menyukseskan ajang Pilkada Kota Depok 2024.

    Bersama Pusat Kajian Politik (Puskapol) UI dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, serangkaian kegiatan bertajuk “Muda Kawal Pilkada 2024” digelar satu bulan sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024.

    Peneliti Puskapol UI, Muhammad Imam, menjelaskan hal itu pada konferensi pers di Sekretariat PWI Kota Depok, Jalan Melati Raya No. 3, Selasa (5/11/2024).  

    Turut hadir dalam jumpa pers Dekan FISIP UI Prof. Dr. Semiarto Aji Purwanto dan perwakilan mahasiswa UI.

    “Project Muda Kawal Pilkada 2024 melibatkan mahasiswa bersama Puskapol UI. Kegiatan ini diinisiasi sepenuhnya oleh mahasiswa FISIP dan kami yang sehari-hari melakukan kajian politik,” ujar Muhammad Imam,  memberi penjelasan via zoom disela-sela tim Puskapol UI memberi pelatihan kepada unsur KPU Jawa Barat di Sukabumi.

    Ditegaskan, rangkaian ajang Muda Kawal Pilkada 2024 digelar dalam semangat upaya kampus turut terlibat aktif dalam upaya meningkatkan kualitas demokrasi.

    Khususnya, menurut Imam, sebagai sumbangsih UI dalam mengawal integritas pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Depok.

    “Tentu kami tidak ingin bila Pilkada berjalan dengan cacat di sana-sini. Harapan kita semua, misalnya, tingkat partisipasi pemilih maksimal. Lebih tinggi dibanding sebelumnya, sesuai target,” ulas Imam lagi.

    Diungkapkan pula, program Muda Kawal Pilkada 2024 terdiri atas kegiatan perlombaan video edukasi bertema “Muda Jaga Suara”, yang disosialisasikan melalui media sosial memakai tagar MudaJagaSuara.

    Kalangan muda di Depok, diharapkan Imam ikut menjaga integritas Pilkada di kota ini. Terutama dalam mengantisipasi terjadinya money politics.

    “Mahasiswa dan Puskapol UI juga menggelar survei aspirasi warga Kota Depok, focus group discussion atau FGD membedah isu kota yang ada di tengah masyarakat, serta puncaknya adalah townhall meeting yang menghadirkan pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota,” papar Imam, salah seorang dosen muda FISIP UI.

    Dekan FISIP UI Prof. Dr. Semiarto Aji Purwanto menegaskan, prinsip pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), termasuk Pilkada di dalamnya. 

    “Semua warga negara tanpa kecuali berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Prof. Aji, sapaan akrab Dekan FISIP UI.

    Atas dasar hal tersebut, FISIP UI menggelar beberapa kegiatan yang dijelaskan sebelumnya.

    “Melalui teman-teman pers, saya menggaris bawahi semangat mahasiswa dan segenap peneliti di Puskapol yang diutarakan tadi, untuk turut menjaga integritas pelaksanaan Pilkada agar nantinya terpilih pemimpin terbaik, yang mampu mewujudkan harapan warganya,” papar Dekan FISIP UI.

    Kegiatan mahasiswa dan Puskapol UI tersebut, lanjut Prof. Aji, sesuai dengan Tridharma Perguruan Tinggi.

    Tiga kewajiban universitas dimaksud adalah pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah menambahkan kolaborasi pihaknya dengan UI bagian perwujudan posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi.

    Selain itu, urai Rusdy, PWI menerima amanah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui surat edarannya pada Mei lalu agar pers berpartipasi maksimal dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024.

    “Surat edaran Mendagri meminta agar PWI di seluruh wilayah Indonesia menyosialisasikan Pilkada 2024 secara maksimal. Tujuannya agar partisipasi pemilih meningkat sehingga legitimasi hasil Pilkada tinggi,” urai Rusdy. *

    Sumber : Sumber Lain

  • Apa Kabar Kasus Pelanggaran Pilkada Lampung 2024?

    Apa Kabar Kasus Pelanggaran Pilkada Lampung 2024?

    Liputan6.com, Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengumumkan perkembangan terbaru mengenai sejumlah kasus penting terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, menjelaskan bahwa terdapat beberapa kasus yang sedang ditangani, antara lain dugaan kampanye di luar jadwal oleh calon wakil walikota Metro, Qomaru Zaman, dugaan netralitas Camat Negrikaton, Pesawaran, serta dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon kepala daerah Kabupaten Pesawaran, Aries Sandi.

    “Untuk kasus Camat Pesawaran, kami telah merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara itu, untuk dugaan kampanye di luar jadwal oleh Qomaru Zaman, keputusan akan diumumkan besok,” kata Iskardo dalam wawancara pada Senin, (4/11/2024).

    Terkait dugaan ijazah palsu Aries Sandi, Bawaslu telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    “Kami meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan mengenai status legalisasi ijazah tersebut. KPU akan memutuskan apakah hal ini termasuk pelanggaran,” tambahnya.

    Iskardo juga menekankan bahwa untuk kasus dugaan netralitas Camat, Bawaslu tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung klaim tersebut.

    “Meskipun telah direkomendasikan kepada BKN, bukti yang ada tidak memadai untuk menentukan siapa yang terlibat,” jelas dia.

    Iskardo menegaskan pentingnya keputusan KPU dalam menyikapi dugaan pelanggaran ini, sambil menantikan langkah selanjutnya dari pihak berwenang.

     

     

  • KPU Kota Bekasi amankan 1,8 juta surat suara Pilgub dan Pilwalkot

    KPU Kota Bekasi amankan 1,8 juta surat suara Pilgub dan Pilwalkot

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    KPU Kota Bekasi amankan 1,8 juta surat suara Pilgub dan Pilwalkot
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Selasa, 05 November 2024 – 20:46 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah menerima 1.876.239 lembar surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) dari PT Gramedia Cikarang.

    Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, memastikan proses penerimaan dan pengamanan surat suara berjalan lancar dan aman.

    “Proses penerimaan 1.876.239 surat suara Pilgub dan Pilwalkot dari PT Gramedia Cikarang pada 2 November lalu telah sesuai prosedur dan dikawal ketat,” kata Ali, Senin (4/11/2024).

    Ia juga menjelaskan, pengiriman surat suara yang sesuai jadwal tersebut telah dikoordinasikan dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan melibatkan pengawasan ketat dari Bawaslu Kota Bekasi. 

    “Pengiriman dan penerimaan surat suara juga dikawal oleh pihak kepolisian. Surat suara ini telah memenuhi standar DPT ditambah 2,5% cadangan. Pengiriman dilakukan sekaligus dalam satu hari,” paparnya.

    Surat suara tersebut kini disimpan di gudang logistik yang dijaga ketat di Pusat Pergudangan Alexindo, Bekasi Utara, dengan pengamanan 24 jam oleh petugas internal KPU dan Polres Metro Bekasi Kota.

    “Keamanan surat suara menjadi prioritas utama.  Kami bekerja sama dengan Polres Metro Bekasi Kota untuk memastikan pengawasan 24 jam penuh,” jelas Ali seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Selasa (5/11). 

    Ia merinci, setiap karton berisi 4.000 lembar surat suara Pilwalkot dan 3.000 lembar surat suara Pilgub.

    “Proses pemindahan surat suara dari kendaraan ke gudang juga melibatkan tim pendukung,” paparnya.

    Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi, Jhonny Sitorus, menegaskan pengawasan ketat Bawaslu terhadap seluruh proses, mulai dari pencetakan hingga penyimpanan.

    “Pengawalan melekat dilakukan untuk memastikan keamanan dan mencegah potensi gangguan selama proses pengiriman dan penyimpanan surat suara,” kata Sitorus. Kami memastikan integritas dan keamanan surat suara terjaga hingga hari pemungutan suara,” pungkasnya. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • DKPP terima 584 aduan pelanggaran KEPP hingga November 2024

    DKPP terima 584 aduan pelanggaran KEPP hingga November 2024

    Tangkapan layar-Sekretaris DKPP David Yama dalam Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Wilayah II di Jakarta, Selasa (5/11/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

    DKPP terima 584 aduan pelanggaran KEPP hingga November 2024
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 05 November 2024 – 13:39 WIB

    Elshinta.com – Sekretaris DKPP David Yama mengatakan pihaknya menerima 584 aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sampai dengan November 2024. Apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya atau Oktober 2024, pengaduan KEPP mengalami kenaikan sekitar 16 kasus dari 568 aduan.

    “Kami laporkan pada ibu/bapak berdasarkan data yang masuk ke DKPP mulai 1 Januari hingga 4 November 2024 pengaduan yang sudah masuk sebanyak 584 pengaduan,” kata David dalam Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Wilayah II di Jakarta, Selasa.

    Menurutnya, aduan hingga November 2024 ini merupakan angka yang fantastis dibandingkan dengan tahun 2023 sebanyak 325 aduan. Dia menjelaskan dari 584 aduan, sebanyak 270 aduan sudah masuk perkara yang teregistrasi. Hal ini berarti aduan tersebut sudah siap disidangkan dan sudah terjadi sidang.

    Kemudian, dari 270 aduan yang sudah teregistrasi, sekitar 173 aduan sudah diputuskan perkaranya.

    “Data di atas menunjukkan kesadaran masyarakat yang sudah semakin tinggi akan pentingnya pengawasan dalam proses pemilihan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, David pun merincikan terdapat 10 provinsi di Indonesia dengan aduan KEPP tertinggi. Pertama, Sumatera Utara sebanyak 65 aduan. Kedua, Jawa Barat sebanyak 41 aduan. Ketiga, Jawa Timur sebanyak 39 Aduan.

    Keempat, Sumatera Selatan sebanyak 38 aduan. Kelima, Papua Pegunungan sebanyak 32 aduan. Keenam, Papua Tengah sebanyak 29 aduan. Ketujuh Sulawesi Selatan sebanyak 22 aduan. Kedelapan, Aceh sebanyak 21 aduan. Kemudian, posisi kesembilan dan kesepuluh ditempati oleh Papua dan Jawa Tengah sebanyak 20 aduan.

    Selain itu, dirinya juga mengungkapkan aduan dari provinsi lain, seperti Sumatera Barat sebanyak 17 aduan, Bengkulu sebanyak 11 aduan, Kepulauan Babel sebanyak 10 aduan, Banten sebanyak 9 aduan, Kepulauan Riau sebanyak 8 aduan, DKI Jakarta sebanyak 8 aduan, Jambi dan Lampung sebanyak 7 aduan, Riau sebanyak 4 aduan.

    Ia mengatakan hanya Bali dan Kalimantan Tengah yang nihil terhadap aduan KEPP.

    “Bali bersama Kalimantan Tengah 0 aduan. Selamat untuk Bali dan Kalimantan Tengah,” tambah David.

    Sebelumnya, Rabu (15/5), Ketua DKPP RI Heddy Lugito menyampaikan pada 2023 pihaknya telah menangani 325 perkara.

    Adapun setengah dari jumlah perkara itu berkaitan dengan rekrutmen penyelenggara Ad Hoc oleh KPU.

    “Saya melaporkan selama tahun 2023 itu DKPP menangani 325 perkara, menyambung dengan tadi yang disampaikan Pak Doli. Dari 325 perkara pengaduan itu, 50 persen itu berkaitan dengan rekrutmen penyelenggara Ad Hoc oleh KPU, 50 persen itu jumlahnya 297,” kata Heddy dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu malam.

    Adapun 13 persen atau 82 kasus di antaranya berkaitan dengan rekrutmen badan Ad Hoc di Bawaslu. Heddy mengakui jika ada masalah etik di penyelenggara KPU dan Bawaslu. Ia menjelaskan temuan persoalan etik di KPU dan Bawaslu lantaran tak adanya transparan pada perekrutan penyelenggaraan Ad Hoc. Heddy juga menyinggung masih adanya keterlibatan anggota partai politik di penyelenggara Ad Hoc.

    Sumber : Antara