Kementrian Lembaga: KPU

  • KPU Jakbar libatkan warga disabilitas jadi KPPS

    KPU Jakbar libatkan warga disabilitas jadi KPPS

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum Jakarta Barat melibatkan warga disabilitas fisik menjadi bagian dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada DKI Jakarta 2024 di wilayah tersebut. 

    “Di Jakarta Barat ada dua disabilitas yang menjadi KPPS, satu di Duri Kosambi, Cengkareng, satu lagi Kemanggisan, Palmerah,” kata Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Barat Reza Fajrin saat dihubungi di Jakarta pada Senin.

    Reza menegaskan bahwa kualifikasi menjadi KPPS memang tidak membatasi warga disabilitas fisik.

    “Karena memang enggak ada aturan KPPS itu sempurna secara fisik. Intinya dia (petugas KPPS) Warga Negara Indonesia, usia 17-55 tahun, terus punya ijazah SMA atau sederajat atau paket C juga bisa,” kata Reza.

    Baca juga: KPU DKI tak ubah segmen dalam debat ketiga Pilkada Jakarta
    Baca juga: 24.164 KPPS di wilayah Jakarta Barat siap bertugas di Pilkada Jakarta

    Kemudian secara kesehatan, kata Reza, gula darah, tekanan darah dan kolesterol pelamar petugas KPPS bersangkutan normal.

    “Dua teman disabilitas kita itu memenuhi syarat-syarat itu. Mereka sudah dilantik dan sekarang sedang ikut bimbingan teknis,” tutur Reza.

    Semebanyak 24.164 petugas KPPS di wilayah Jakarta Barat telah dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada Kamis (7/11).

    Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Barat (Jakbar) Reza Fajrin menyebutkan bahwa ribuan KPPS tersebut akan disebar ke 3.452 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Baleg Targetkan Revisi UU DKJ Disahkan Sebelum Pilkada 27 November
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 November 2024

    Baleg Targetkan Revisi UU DKJ Disahkan Sebelum Pilkada 27 November Nasional 11 November 2024

    Baleg Targetkan Revisi UU DKJ Disahkan Sebelum Pilkada 27 November
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) rampung dan bisa disahkan sebelum Pilkada serentak 2024 pada 27 November 2024.
    Ketua
    Baleg DPR
    RI Bob Hasan menjelaskan,
    UU DKJ
    hasil revisi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada Jakarta.
    “Yang penting harus targetnya sebelum tanggal 27. Kalau enggak nanti peserta kontestasinya Pilkada DKI atau DKJ ini enggak punya kepastian hukum,” ujar Bob Hasan kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
    Bob Hasan menekankan bahwa Baleg DPR RI akan secepat mungkin memulai pembahasan revisi UU DKJ bersama pemerintah, setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
    Dia pun berkelakar akan mendatangi lokasi Presiden Prabowo Subianto yang sedang melakukan kunjungan kenegaraan ke luar negeri, agar mendapatkan surat presiden (Surpres) untuk membahas revisi beleid tersebut bersama pemerintah.
    “Ya dikejar surpresnya. Makanya Paripurna itu kita kejar benar-benar. Kita berangkat kesana. Gimana? Masa kita enggak berani? Baru 12 jam, 16 jam. Ke China cuma berapa jam sekarang? 7 atau 8 jam?” kata Bob.
    “Proses syarat formilnya harus jalan. Surat presidennya ada, DIM-nya ada, pembahasannya ada, kebersamaan dengan pemerintahnya ada,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, rapat Baleg DPR RI menyepakati revisi UU DKJ menjadi usulan inisiatif DPR RI, dan akan dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (12/11/2024).
    “Tadi kita sebenarnya dari pagi tadi, dari siang tadi itu adalah untuk menyepakati bahwa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 itu adalah inisiatif DPR. Akhirnya telah disepakati, maka kita masukkan ke dalam agenda paripurna besok,” ujar Bob Hasan kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
    Dalam revisi yang diusulkan, Bob Hasan menegaskan bahwa DPR RI hanya menambahkan empat pasal, yakno 70a, 70b, 70c dan 70d.
    Pasal-pasal tersebut mengatur penggunaan nomenklatur DKJ untuk kepala daerah hasil Pilkada Jakarta, dan perubahan daerah pemilihan (Dapil) anggota legislatif dari DKI Jakarta menjadi DKJ.
    “Pasal itu adalah sebenarnya hanya terkait nomenklatur, bentuk nomenklatur. Jadi hasil pemilihannya nanti, setelah selesai maka gubernur tersebut bukan menjadi Gubernur DKI tetapi gubernur Daerah Khusus Jakarta. Jadi poinnya nomenklatur,” kata Bob Hasan.
    “Kemudian terkait dengan DPRD Provinsi dan DPR RI Dapilnya jadi DKJ, bukan DKI. Termasuk DPD yang juga dapilnya DKJ,” sambungnya.
    Sementara untuk sistem Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tidak ada perubahan dan tetap mengikuti aturan yang berlaku.
    “Itu sudah ada ketentuannya kan di KPU per KPU kan, bagaimana 50% plus 1-nya, bagaimana putaran keduanya, kan seperti itu,” jelas Bob Hasan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DKPP Jatuhkan Peringatan Keras Terakhir kepada Anggota KPU Karanganyar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 November 2024

    DKPP Jatuhkan Peringatan Keras Terakhir kepada Anggota KPU Karanganyar Nasional 11 November 2024

    DKPP Jatuhkan Peringatan Keras Terakhir kepada Anggota KPU Karanganyar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Anggota KPU Kabupaten Karanganyar 
    Devid Wahyuningtyas
    .
    Sanksi tersebut diberikan karena Devid terbukti memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mojogedang untuk menggeser 58 suara milik PDI-P kepada calon legislatif DPRD Kabupaten Karanganyar, Prasetya Adi Saputra, di daerah pemilihan 1.
    Permintaan tersebut ditolak oleh PPK Mojogedang.
    “Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II Devid Wahyuningtyas selaku Anggota KPU Kabupaten Karanganyar terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang yang digelar pada Senin (11/11/2024).
    Devid sebagai Teradu II dinyatakan melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yaitu Pasal 6 Ayat 2 huruf d, Pasal 6 Ayat 3 huruf a, c, dan f, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 15 huruf a.
    Sementara itu, Daryono (Teradu I), Santoso (Teradu III), Siti Halimatus Sa’diyah (Teradu IV), dan Andis Yuli Pamungkas (Teradu V) dalam perkara yang sama direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
    Selain sanksi terhadap Devid, DKPP juga membacakan 10 putusan perkara lainnya yang melibatkan 53 penyelenggara pemilu sebagai teradu.
    Dari jumlah tersebut, sanksi yang dijatuhkan terdiri dari satu peringatan keras terakhir. lima peringatan, dan 47 direhabilitasi dan dipulihkan nama baik karena tak terbukti melanggar.
    Lima teradu yang dijatuhi sanksi peringatan adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, yaitu Andhy Bresly Gunu, Fatimah, Marcelina Amfotis, Mahrit Sakan, dan Hiasintus Wago Nenu.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Partai Gelora cabut dukungan Paslon 02, siap menangkan Paslon 01 Pilkada Solo 

    Partai Gelora cabut dukungan Paslon 02, siap menangkan Paslon 01 Pilkada Solo 

    Sumber foto: Agung Santoso/elshinta.com.

    Partai Gelora cabut dukungan Paslon 02, siap menangkan Paslon 01 Pilkada Solo 
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Senin, 11 November 2024 – 18:44 WIB

    Elshinta.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelora Solo mendeklarasikan dukungannya untuk pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Teguh Prakosa dan Bambang Gage Nugroho di Pilkada Solo 2024. Deklarasi dilakukan setelah sebelumnya mereka mencabut dukungan untuk paslon nomor 02, Respati Ardi dan Astrid Widayani.

    “Partai Gelora yang terbaru karena beberapa minggu yang lalu telah mengundurkan diri dari paslon nomor 2,” kata Ketua DPD Partai Gelora, Kota Solo Sumarno seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Agung Santoso, Senin (11/11).

    Sumarno menyebut Partai Gelora beralih mendukung paslon 01 karena visi dan misi dari Teguh Prakosa – Bambang Gage dinilainya benar -benar merakyat. Selain itu, Teguh Prakosa juga dinilai lebih memiliki pengalaman. Pihaknya sudah memprediksi bahwa beliau adalah orang yang bisa menjadi Walikota Solo. 

    “Karena pengalaman beliau, dan beliau juga jujur.  Program-programnya juga ternyata cocok,” jelasnya lagi.

    Dalam deklarasi dukungan dilakukan belasan kader Partai Gelora Solo. Berikut dihadiri pendiri organisasi massa  G-Nesia, Diah Warih Anjari. Termasuk halnya, pengurus DPC PDIP Solo Suharsono. 

    “Ada juga dari Partai Bulan Bintang, Partai Buruh dan PKN, mereka memang satu koalisi dengan kami,” ujarnya.

    Disinggung strategi yang akan dilakukan untuk memenangkan, dirinya mengatakan Partai Gelora memiliki basis massa di akar rumput. Pihaknya bergerak di masing- masing kecamatan dan berjalan untuk merekrut warga untuk memenangkan paslon 01. Terkait keputusan Partai Gelora Solo yang mendukung palson 01 yang diusung PDIP, Sumarno mengatakan dirinya sudah menyamoaikan hal itu ke DPW Partai Gelora Jateng. 

    “Jawabannya diserahkan kepada kami,” ujarnya.

    Secara administratif, KPU Kota tidak bisa merubah sebagai partai pendukung Paslon Nomer 02 sebelumnya. Namun demikian bukan halangan untuk mendukung paslon 01. Sementara itu, Pendiri Ormas  G- Nesia yang juga pegiat sosial Diah Warih Anjari mengatakan pihaknya senang karena  eksistensi dari Partai Gelora. Hal ini bukan hanya sebatas dukungan tapi ada aksi nyata untuk mendukung Teguh – Bambang. Termasuk eksis mereka, ia mengapresiasi Telah dibukanya kantor sekretariat partai di Kawasan Banjasari Solo. 

    “Ini merupakan bukti bahwa mereka eksis bergerak dan mereka punya kiprah juga nanti ke depan,” katanya.

    Dirinya mengatakan tidak melihat partai kecil tapi dari G- Nesia melihat hal ini sebuah tantangan bagaimana kolaborasi ke depan. Dengan  bergabungnya Partai Gelora ini, semakin yakin untuk memenangkan palson nomor urut 01.Mereka punya jaringan khususnya ibu-ibu pastinya mereka punya cara dan strategi.

    “Ibu-ibu merupakan magnet, mereka bisa mempengaruhi mereka punya keluarga, mereka punya putri dan saudara dan suara dari ibu-ibu ini pastinya menjadi sebuah kekuatan energi untuk meraih suara maksimal,” terangnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Genjot sosialisasi Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang gelar jalan sehat 

    Genjot sosialisasi Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang gelar jalan sehat 

    Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

    Genjot sosialisasi Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang gelar jalan sehat 
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Senin, 11 November 2024 – 19:14 WIB

    Elshinta.com – KPU Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menggelar jalan sehat bertema `Fun Walk Demokrasi Sehat Demokrasi Bermartabat` dalam rangka menggenjot sosialisasi Pilkada Serentak 2024. Kegiatan digelar di Lapangan Pabelan, Kabupaten Semarang yang diikuti ratusan peserta, Minggu (10/11/2024). 

    Jalan sehat menempuh jarah sekitar 5 kilomater start dan finish Lapangan Pabelan yang sebelumnya mengarah Jalan Wijaya Kusuma Jalur Salatiga- Pabelan.

    Selain diikuti ratusan warga jalan sehat  juga diikuti penyelenggara pemilu di Jajaran KPU Kabupaten Semarang ke bawahnya seperti PPK dan PPS. Tampak pula kalangan disabilitas juga ikut berkumpul dalam sosialisasi itu. 

    Ketua KPU Kabupaten Semarang Bambang Setioyono mengatakan,  dengan jalan sehat ini diharapkan penyelenggara pemilu di jajaran KPU Kabupaten Semarang ke bawahnya bisa sehat. 

    “Semoga kesehatan bisa terjaga hingga hari pemungutan suara hingga usai Pilkada nantinya,” harapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Senin (11/11). 

    Sementara terkait kesiapan badan ad hoc penyelenggara pemilu di Kabupaten Semarang, Bambang menjelaskan,  sosialisasi Pilkada 2024 mulai masuk di tingkat RT dan RW di seluruh desa di Kabupaten Semarang.

    “Diharapkan dengan sosialisasi ini masyarakat berbondong- bondong ke TPS pada hari pemungutan suara nantinya,” pungkasnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Prabowo Endorse Luthfi-Yasin, Ketua Komisi II DPR: Itu Hak Pribadi – Espos.id

    Prabowo Endorse Luthfi-Yasin, Ketua Komisi II DPR: Itu Hak Pribadi – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Tangkapan layar video yang diungguh oleh calon gubernur Jateng nomor urut 02, Ahmad Luthfi di akun instagramnya, @ahmadluthfi_official. (Dok @ahmadluthfi_official).

    Esposin, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai dukungan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen merupakan hak pribadi sebagai seorang Ketua Umum Partai Gerindra.

    “Itu hak beliau sebagai ketua umum partai. Di Indonesia ini enggak ada larangan soal presiden menjabat sebagai ketua umum partai,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). 

    Promosi
    Mantap! AgenBRILink Dekatkan Akses Perbankan untuk Warga Rejang Bengkulu

    Hal tersebut, kata dia, lantaran konsekuensi logis dari sistem presidensial di Indonesia yang berbasis kepartaian, di mana calon presiden dan calon wakil presiden hanya bisa diusung oleh partai politik maupun gabungan partai politik.

    Untuk itu, dia menilai dukungan Prabowo terhadap Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen merupakan hal yang wajar, sepanjang tidak menyalahgunakan kewenangan-nya sebagai presiden.

    “Saya kira itu hak beliau untuk kemudian mendukung siapa pun, terlebih itu dukungan dari Partai Gerindra,” ucapnya sebagaimana dilansir Antara. 

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra juga menilai tidak ada aturan yang dilanggar ketika Prabowo sebagai seorang presiden memberikan dukungannya terhadap Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.

    “Jadi sebenarnya tidak ada yang dilanggar, jangan di-framing seolah-olah ketika presiden, wakil presiden, atau menteri berkampanye itu melanggar undang-undang, ini sudah diatur sangat jelas,” kata Bahtra saat memimpin jalannya rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemendagri dan sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Dia menuturkan bahwa aturan presiden ikut berkampanye telah diakomodasi dalam Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.

    “Dan kemudian diperkuat lagi Pasal 281 ayat (1) bahwa semua pejabat publik, presiden, menteri, wali kota, gubernur, sah-sah saja berkampanye kalau, misalnya, yang pertama tidak menggunakan fasilitas negara, dan yang kedua tidak dalam rangka hari-hari biasa, dan kalau dia hari-hari biasa boleh cuti,” katanya.

    Aturan tersebut, lanjut dia, diperkuat lagi dengan Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU-XXII/2024 yang memperjelas bunyi Pasal 70 ayat (2) UU Pilkada.

    “Kami semua ini bergerak berlandaskan aturan undang-undang dan kalau itu tidak melanggar kenapa selalu dipermasalahkan,” ucap dia.

    Adapun di dalam rapat, anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menyoroti dukungan yang diberikan Prabowo kepada Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

    “Betul Pak Prabowo Subianto merupakan Ketua Umum Partai Gerindra punya hak meng-endorse calonnya, tapi kalau itu dilakukan sebelum masa kampanye sangat boleh sebagai ketua umum, tapi sebagai presiden yaitu tadi ada tahapan, regulasi, yang harus diikuti,” ujarnya dalam rapat.

    Dia menyebut Prabowo mengemban tiga peran sekaligus yakni sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi TNI.

    “Saya takutnya, walaupun mungkin Pak Presiden tidak berniat atau tidak terpikirkan, itu menjadi acuan seluruh instrumen di bawahnya, bisa ditangkap secara berbeda, bisa multiinterpretasi pak. Saya kira hal ini harus diluruskan. Bapak Presiden berutang penjelasan kepada kita bahwa itu tidak berarti instrumen kekuasaan negara, pemerintahan, angkatan bersenjata yang ada di bawah komando beliau boleh cawe-cawe dalam pilkada,” tutur dia.

    Sebelumnya, Calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengunggah video berdurasi sekitar 5 menit dalam akun Instagram @ahmadluthfi_official yang di dalamnya berisi dukungan Prabowo atas pencalonan dirinya bersama Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah 2024 pada Sabtu (9/11/2024).

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Prabowo Endorse Luthfi-Yasin, Ketua Komisi II DPR: Itu Hak Pribadi – Espos.id

    Bolehkah Presiden Ikut Kampanye? Begini Aturannya – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Tangkapan layar video yang diungguh oleh calon gubernur Jateng nomor urut 02, Ahmad Luthfi di akun instagramnya, @ahmadluthfi_official. (Dok @ahmadluthfi_official).

    Esposin, JAKARTA — Keikutsertaan Presiden Prabowo Subianto dalam kampanye politik mendukung pasangan cagub-cawagub Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024 menuai pro dan kontra. 

    Pihak Istana yang diwakili Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan, tidak ada aturan yang melarang presiden memberikan dukungan atau endorsement kepada salah satu calon pasangan di Pilkada 2024.

    Promosi
    BRI Hadirkan Kemudahan Investasi Sukuk Tabungan ST013 melalui BRImo

    Lalu, bagaimana sebenarnya aturan mengenai hak presiden untuk berkampanye menurut undang-undang? Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

    Ketentuan mengenai kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Bagian Kedelapan UU tersebut membahas kampanye pemilu oleh presiden, wakil presiden, dan pejabat negara.

    Detail mengenai hak kampanye presiden dan wakil presiden termaktub dalam pasal 299, yang juga mencakup hak kampanye bagi pejabat negara. Berikut ini detail isi pasalnya.

    Pasal 299

    Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
    Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
    Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
    a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
    b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
    c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

    Pasal 300
    Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    Pasal 301
    Presiden atau wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon wakil presiden dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden atau Wakil Presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

    Pasal 302
    Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
    Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.
    Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

    Pasal 304
    Selain itu, UU Pemilu juga mengatur hal-hal yang tidak boleh dilakukan presiden, menteri, hingga pejabat negara selama kampanye. Aturan kampanye ini termuat dalam Pasal 304. Berikut isinya:

    Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
    Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
    b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
    c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan
    d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
    Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan-dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Pasal 305
    Selanjutnya, pada Pasal 305 dijelaskan mengenai penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Berikut isi lengkap Pasal 305.

    Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan dengan sesuai kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.
     Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden, fasilitas negara yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
    Calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang bukan Presiden dan Wakil Presiden, selama Kampanye diberikan fasilitas pengamanan, kesehatan, dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibiayai dari APBN.
    Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

     

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Debat Pilgub Sulsel diwarnai bentrokan antarpendukung

    Debat Pilgub Sulsel diwarnai bentrokan antarpendukung

    Seorang anggota Satuan Brimob Polda Sulsel dipapah rekannya diduga terkena lemparan baru saat terjadi bentrokan antarpendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di luar arena debat kandidat Jalan Andi Djemma Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (10/11/2024). ANTARA

    Debat Pilgub Sulsel diwarnai bentrokan antarpendukung
    Dalam Negeri   
    Calista Aziza   
    Senin, 11 November 2024 – 06:14 WIB

    Elshinta.com – Debat kandidat kedua yang diselenggarakan KPU Sulawesi Selatan untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan kembali di warnai bentrokan antarpendukung di luar arena debat, di depan Hotel Claro Makassar, Minggu. 

    Awalnya, para pendukung paslon ini telah dibagi dua lokasi masing-masing untuk menghindari terjadinya ketegangan.

    Pendukung pasangan nomor urut 1 Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) di tempatkan di Jalan Andi Djemma berdekatan hotel setempat.

    Sedangkan pendukung paslon nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi Masse (Andalan Hati) di tempatkan di Jalan Pendidikan berdekatan dengan hotel Claro di Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar. 

    Sesaat debat dimulai, kedua massa pendukung bertemu di pertigaan Jalan Andi Pangeran Pettarani-Andi Djemma, pendukung saling bersorak dan diduga saling ejek, tidak beberapa lama terjadi ketegangan kemudian saling serang dengan batu.

    Aparat kepolisian yang sudah berjaga-jaga berusaha merelai dua pendukung yang saling lempar, suasana pun menjadi tegang. Akibat dari bentrokan itu satu unit mobil rusak, sejumlah anggota Polri dan massa pendukung paslon terluka terkena lemparan batu. 

    Polisi berupaya menenangkan kedua massa pendukung di luar arena debat agar tidak melanjutkan bentrokan. Beruntung hujan deras turun secara perlahan menghentikan aksi mereka. Terlihat banyak batu berserakan di jalanan usai kejadian itu dan tidak ada yang diamankan. 

    Tidak hanya di luar, di dalam arena debat juga terjadi ketegangan antarpendukung paslon karena saling bersorak-sorak mengunggulkan jagoannya hingga terjadi adu mulut, bahkan nyaris adu fisik. Alhasil, dapat ditenangkan aparat dan panitia penyelenggara. 

    “Kita tadi sudah pisahkan kedua bela pihak, dan kita memberikan pemahaman kepada mereka karena ini pesta demokrasi dan sudah debat dan ini juga sudah aman terkendali,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib di lokasi kejadian.

    “Alhamdulillah, kedua belah pihak sudah saling memahami, mengerti dan membubarkan diri, melaksanakan, mendukung masing-masing dengan aman dan terkendali,” katanya lagi. 

    Saat ditanyakan apa masalah sehingga terjadi hal tersebut, kata kapolres, terjadi kesalahpahaman antarkedua pendukung, dan di saat bersamaan jalanan dipadati orang dan kendaraan dan mereka saling bersorak-sorak hingga akhirnya memanas. 
     
    Sementara itu, Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulsel Kombes Pol Heru Novianto menyampaikan, pihaknya bersama KPU Sulsel memang sedari awal telah memisahkan dua kelompok massa pendukung ini agar tidak terjadi kericuhan menyusul pengalaman pada debat pertama.

    “Alhamdulillah, sebenarnya sudah rapi. Memang ada sedikit kebocoran tapi, dalam Waktu tidak sampai setengah jam kami sudah bisa kendalikan. Tidak ada benturan begitu kuat, sampai korban juga tidak ada, sudah bisa kita relai,” katanya. 

    Menanggapi bentrokan tersebut, calon Gubernur Sulsel Moh Ramdhan Pomanto menyatakan sejak awal telah memerintahkan pendukungnya untuk lebih tertib saat menghadiri pelaksana debat dengan harapan semua berjalan kondusif. 

    “Jelasnya massa saya tertib, saya pastikan. Saya berharap tidak terjadi apa-apa. Selalu saja begitu (ada pemicu), kami selalu komitmen. Kami sudah tertib tempat. Saya dapat informasi mereka diganggu, kan kami tidak pernah ganggu orang,” kata Danny. 

    “Kalau diganggu yah pasti begitu, kami banyak orang loyal. Tapi saya berharap tenang. Tanda-tanda kemenangan sudah dekat. Saya harap semua tenang serahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian, langsung melapor saja, kalau ada terluka langsung lapor,” paparnya menegaskan.      

    Sementara calon Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman kepada wartawan membenarkan terjadi bentrokan antarpendukung di luar arena debat. 

    “Kami dengar-dengar tadi (bentrokan). Kami berharap dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada aparat, tentu bagaimana menyelesaikan persoalan secara presuasif. Kepada para pendukung, ini jangan dimaknai sesuatu hal pertikaian dan sebagainya,” katanya. 

    “Kita ini sama-sama sipakatau, sipakalebbi (saling menghargai). Mari kita menghadirkan Pilkada damai dengan sebuah target untuk semua,” tuturnya kepada awak media usai debat.

    Sumber : Antara

  • KPU akan instruksikan daerah keluarkan surat keputusan libur pilkada

    KPU akan instruksikan daerah keluarkan surat keputusan libur pilkada

    Anggota KPU RI August Mellaz saat memberikan keterangan kepada awak media di Kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

    KPU akan instruksikan daerah keluarkan surat keputusan libur pilkada
    Dalam Negeri   
    Calista Aziza   
    Senin, 11 November 2024 – 07:10 WIB

    Elshinta.com – Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan pihaknya akan menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan terkait rencana penetapan hari libur nasional pada Pilkada serentak 27 November 2024.

    “Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024,” kata Mellaz saat ditemui di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11) malam.

    Dia mengungkapkan bahwa pada pilkada sebelumnya setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait dengan hari libur saat pemilihan.

    Adapun aturan terkait hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.

    “Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan,” ujarnya.

    Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

    Sebelumnya, Jumat (8/11), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah berencana menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

    “Iya, rencananya begitu. Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri,” kata Prasetyo usai melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat.

    Mensesneg mengatakan bahwa dirinya segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas lebih lanjut.

    Saat ditanya mengenai penetapan hari libur tersebut, Prasetyo meminta waktu sejenak, mengingat pilkada serentak yang diselenggarakan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota ini merupakan pertama kalinya diselenggarakan.

    Pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, Kamis (7/11), Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November mendatang sudah siap 99 persen.

    Dia menyebutkan KPU telah menyiapkan seluruh logistik pilkada. Bahkan, pada hari ini secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

    Pilkada serentak 2024 akan diikuti 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

    Total pasangan calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada Serentak ini mencapai 1.557 pasangan calon, yang terdiri dari 1.169 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 285 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

    Sumber : Antara

  • Ketua KPU Jateng: Presiden Dilarang Kampanye di Pilkada 2024
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 November 2024

    Ketua KPU Jateng: Presiden Dilarang Kampanye di Pilkada 2024 Regional 11 November 2024

    Ketua KPU Jateng: Presiden Dilarang Kampanye di Pilkada 2024
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono menegaskan, seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu, termasuk menyampaikan visi dan misi salah satu pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    Handi enggan berkomentar mengenai video dukungan Presiden RI
    Prabowo Subianto
    terhadap pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jateng nomor urut 2,
    Ahmad Luthfi
    -Taj Yasin.
    Ia menyatakan bahwa hal tersebut lebih tepat ditanyakan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
    “Mungkin lebih tepatnya bisa ditanyakan ke Bawaslu, karena prinsipnya kami melayani peserta dan pemilih. Dalam hal seperti itu kami tidak punya kompetensi untuk melakukan kajian terhadap konten walau saya sendiri sebenarnya sudah dapat informasi,” ungkap Handi usai debat kedua
    Pilkada Jateng
    di MAC Ballroom, Semarang, Minggu (10/11/2024) malam.
    Menurut Handi, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menilai konten video dukungan Prabowo tersebut.
    “Terkait dengan konteksnya apakah disebut sebagai kampanye atau dukungan internal, mungkin bisa ditanyakan kepada Bawaslu terkait hal tersebut. Saya tidak mengomentari video itu, karena itu menjadi ranah bagian dari formilnya, ke Bawaslu ya terkait peraturan itu,” imbuhnya.
    Ketika ditanya mengenai aturan terkait keikutsertaan presiden dalam kampanye, Handi menegaskan bahwa regulasi melarang presiden untuk terlibat dalam kampanye Pilkada.
    “Aturannya kan kalau presiden melakukan kampanye, kampanye seperti menyampaikan visi misi program sebagai bagian dari tim, tentu sebagai presidennya tidak diperkenankan mengikuti kampanye. Kalau tadi kan tanyanya apakah presiden boleh kampanye? Kalau sebagai presiden ya tidak boleh kampanye,” tegas Handi.
    Handi juga menolak mengaitkan aturan dalam UU Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye dengan video dukungan yang ramai beredar di media sosial.
    “Jadi begini, kampanye adalah penyampaian visi misi program oleh paslon atau orang yang ditunjuk oleh paslon. Kemudian, siapa saja yang boleh dan dilarang? Yang dilarang adalah melibatkan ASN, kepala desa, pejabat BUMN. Itu limitatif,” jelasnya.
    Lebih lanjut, Handi menambahkan bahwa kampanye diperbolehkan bagi sosok presiden setelah menyelesaikan masa jabatannya dan tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.
    “Kalau seperti presiden ya tidak boleh. Kalau mantan presiden boleh, kan bukan presiden, bukan pejabat negara, boleh saja,” tandas Handi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.