Kementrian Lembaga: KPU

  • Anak Abah persiapkan apel siaga jaga TPS untuk suara Pramono-Rano

    Anak Abah persiapkan apel siaga jaga TPS untuk suara Pramono-Rano

    Harapan kita, suara Mas Pram dan Bang Doel yang sedang leading ini, teramankan sampai penghitunganJakarta (ANTARA) – Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid mengaku tengah mempersiapkan apel akbar yang diinisiasi oleh pemilih mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menjaga Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan suara Pramono-Rano di Pilkada Jakarta 2024.

    “Apel siaga ini akan dihadiri sekitar 15 ribu orang. Itu sedang kita siapkan. Kita akan coba apel siaga untuk menjaga TPS di seluruh Jakarta,” kata Sahrin di Jakarta, Minggu.

    Baca juga: Ziarah ke Makam Habib Husein, Pramono janji perkuat wisata religi

    Sahrin menerangkan angka 15 ribu itu didapat dari setiap TPS sebanyak 14.835 lokasi ditambah dengan saksi yang akan membantu mereka selama pengawalan dari TPS hingga tingkat kecamatan.

    Dengan kegiatan ini, Sahrin berharap suara pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono-Rano, tetap aman hingga penghitungan KPU selesai.

    “Harapan kita, suara Mas Pram dan Bang Doel yang sedang leading ini, teramankan sampai penghitungan, karena kita juga yakin, cukup satu putaran,” ujar Sahrin.

    Sahrin bertekad untuk memenangkan pasangan Pramono-Rano hanya dalam satu putaran.

    “Bila Mas Anies pada Pilkada 2017 memenangkan 57 persen, maka Mas Pram-Doel paling tidak memenangkan dengan angka yang sama seperti yang diperoleh oleh Mas Anies pada pilkada kemarin,” ucap Sahrin.

    Posko yang terletak di Jalan Opek No.59, Ampera, Jakarta Selatan diresmikan langsung oleh Pramono Anung pada Sabtu (16/11). Dalam kesempatan tersebut, Pramono mengaku terkejut dengan persiapan yang dilakukan para pendukung Anies Baswedan.

    “Begitu tadi masuk langsung diminta membuka tirai gambarnya saja sudah membuat terkejut. Apalagi naik ke atas melihat ini semua. Sungguh saya terkejut,” kata Pramono.

    Dengan adanya dukungan dari Anak Abah, Pramono pun semakin yakin bisa memenangkan Pilkada Jakarta 2024 satu putaran.

    “Dan dengan izin Allah saya kok yakin banget ini satu putaran,” ujar Pramono.

    Adapun hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan elektabilitas pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno lebih tinggi dibandingkan dua pasangan lainnya.

    Elektabilitas Pramono-Rano menyentuh angka 46 persen, pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mencapai 39,1 persen dan pasangan calon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana mencapai 5,1 persen.

    KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu (22/9).

    Ketiga paslon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen serta Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Jelang Pencoblosan, KPU Daerah dan BPBD Diminta Aktif Koordinasi soal Mitigasi Bencana Alam – Page 3

    Jelang Pencoblosan, KPU Daerah dan BPBD Diminta Aktif Koordinasi soal Mitigasi Bencana Alam – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memerintahkan kepada KPU di daerah agar aktif berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat. Hal tersebut guna membahas mitigasi bencana alam jelang pencoblosan Pilkada Serentak 2024.

    “Saat ini yang perlu dimitigasi dan dikoordinasikan dengan semua pihak, terutama dengan pemerintah daerah adalah bencana alam. Kami perintahkan kepada KPU daerah agar berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah,” kata Komisioner KPU Idham Holik kepada Liputan6.com, dikutip Minggu (17/11/2024).

    Menurut Idham, usai terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 dan 18 Tahun 2024, pihaknya telah mengundang divisi teknis KPU provinsi se-Indonesia untuk mengadakan rapat koordinasi. Rapat berlangsung di Serpong, Tangerang pada Sabtu, 16 November 2024.

    Idham menyatakan, rapat koordinasi itu membahas terkait pendalaman materi rekomendasi teknis yang meliputi pemungutan dan penghitungan suara. Termasuk, soal mitigasi bencana saat tahapan Pilkada 2024.

    “Karena kemarin saja di lepas pantai Lampung, kota Lampung ada gempa dan kita tetap di Indonesia berada pada garis ring of fire. Itu salah satu contoh yang harus dimitigasi,” ungkap Idham.

    Dia bilang, mitigasi bencana penting dilakukan agar pelaksanaan Pilkada Serentak tetap berjalan lancar. Tanah longsor, banjir, hingga erupsi gunung berapi seperti Lewotobi di Flores menjadi bentuk-bentuk bencana alam yang akan dimitigasi.

    “Berkenaan dengan lebih dari 13.800 pemilih dalam DPT yang terdampak erupsi gunung merapi Lewotobi di Flores Timur, NTT, KPU RI telah mengadakan rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri bahwa seluruh DKPP dan pemerintah daerah Provinsi NTT dan Flores Timur beserta KPU di daerahnya. Mitigasi sebagai bentuk langkah responsif KPU,” ucapnya.

  • 13 Ribu Lebih Pemilih Pilkada 2024 Terdampak Erupsi Lewotobi, KPU Siapkan Langkah Mitigasi – Page 3

    13 Ribu Lebih Pemilih Pilkada 2024 Terdampak Erupsi Lewotobi, KPU Siapkan Langkah Mitigasi – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan, jumlah pengungsi akibat bencana letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) dinamis. Kata dia, jumlahnya kerap berubah. 

    “Kemarin 13.000, sekarang 12 ribu sekian, masih dinamis. Ketika kedaruratan selesai, banyak di antara mereka yang pulang ke rumah dan menginap di rumah kerabat,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (16/11/2024).

    Pria yang kerap disapa Gus Ipul ini menyebut, kondisi dan situasi pengungsi juga mulai membaik.

    “Ya sudah membaik, Wapres juga sudah berkunjung ke sana,” ucap Gus Ipul.

    Dia memastikan, Kementerian Sosial (Kemensos) terus membantu penanganan bencana letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki, mulai dari penyediaan bantuan logistik hingga rehabilitasi pasca-bencana. 

  • 5
                    
                        Pilkada Jakarta: Kode Keras Anies dan Prabowo
                        Megapolitan

    5 Pilkada Jakarta: Kode Keras Anies dan Prabowo Megapolitan

    Pilkada Jakarta: Kode Keras Anies dan Prabowo
    Direktur Indonesian Society Network (ISN), sebelumnya adalah Koordinator Moluccas Democratization Watch (MDW) yang didirikan tahun 2006, kemudian aktif di BPP HIPMI (2011-2014), Chairman Empower Youth Indonesia (sejak 2017), Direktur Maluku Crisis Center (sejak 2018), Founder IndoEast Network (2019), Anggota Dewan Pakar Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (sejak 2019) dan Executive Committee National Olympic Academy (NOA) of Indonesia (sejak 2023). Alumni FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (2006), IVLP Amerika Serikat (2009) dan Political Communication Paramadina Graduate School (2016) berkat scholarship finalis ‘The Next Leaders’ di Metro TV (2009). Saat ini sedang menyelesaikan studi Kajian Ketahanan Nasional (Riset) Universitas Indonesia, juga aktif mengisi berbagai kegiatan seminar dan diskusi. Dapat dihubungi melalui email: ikhsan_tualeka@yahoo.com – Instagram: @ikhsan_tualeka
    MENDEKATI
    hari pencoblosan, persaingan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta kian sengit, terutama antara pasangan calon Ridwan Kamil – Siswono dengan Pramono Anung – Rano Karno. Setidaknya itu ditunjukkan lewat survei dari sejumlah lembaga.
    Pramono-Rano yang pada awal penetapan nomor urut pasangan calon oleh KPU Jakarta masih tertinggal secara popularitas maupun elektabilitas dari Ridwan Kamil-Siswono, kini pasangan calon itu terus naik.
    Bahkan, hasil survei sejumlah lembaga menempatkan mereka di urutan teratas.
    Litbang
    Kompas,
    misalnya, dalam survei yang digelar pada 20-25 Oktober 2024,
    elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono sebesar 34,6 persen, sementara Pramono-Doel unggul tipis sebesar 38,3 persen.
    Adapun calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana 3,3 persen, sementara yang tidak menjawab atau belum memutuskan 23,8 persen. Adapun
    margin of error
    sebesar 2,9 persen.
    Sementara survei terbaru yang digelar Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada 31 Oktober-9 November 2024,
    selisih elektabilitas kedua pasangan membesar.
    Elektabilitas Pramono-Rano mencapai 46 persen. Angka itu terpaut nyaris 7 persen dari Ridwan Kami-Suswono sebesar 39,1 persen.
    Sementara Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebesar 5,1 persen. Adapun
    margin of error
    2,9 persen.
    Berdasarkan hasil survei,
    Pilkada Jakarta
    sejauh ini belum dapat dipastikan apakah akan berlangsung dalam satu atau dua putaran, mengingat belum ada kandidat yang elektabilitasnya lebih dari 50 persen. Fakta lain, masih tingginya
    undesided voter
    s atau pemilih bimbang.
    Sehingga hasil akhir pada Pilkada Jakarta kali ini akan sangat ditentukan oleh strategi dan pendekatan politik yang jitu atau relevan di akhir masa kampanye, sampai jelang hari pencoblosan.
    Dengan begitu, dapat mengubah keputusan pemilih di detik terakhir ‘last second decision’.
    Ada sejumlah ceruk pemilih yang dapat terus dipersuasi dan bisa menjadi penentu kemenangan. Salah satu yang menjadi rebutan kontestan adalah para pemilih loyal
    Anies Baswedan
    , bekas gubernur Jakarta yang tidak dapat tiket maju Pilkada Jakarta.
    Loyalis Anies yang kerap disebut ‘Anak Abah’ di antaranya masih menanti kemana Anies akan mengarahkan dukungan politiknya.
    Itu artinya di mana Anies berlabuh, dapat turut memastikan siapa yang akan menang, atau setidaknya Pilkada Jakarta kali ini berlangsung satu atau dua putaran.
    Sikap politik Anies boleh dikata dapat menjadi semacam
    game changer
    yang bisa mengubah peta persaingan, memastikan kemenangan pada salah satu kontestan.
    Setidaknya sampai artikel ini ditulis, Anies belum secara terbuka menyatakan dukungannya. Sesuatu yang tentu dinanti, meski bisa jadi tak akan terjadi sampai di hari pemilihan.
    Kendati demikian, dan sekalipun belum secara gamblang menyatakan dukungan lewat satu pernyataan politik, namun perjumpaan Anies dengan Pramono-Rano di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024), menghadirkan impresi politik tersendiri.
    Apalagi pertemuan itu kemudian diunggah di akun Instagram resmi
    @aniesbaswedan
    , dengan ‘quote’ yang mengesankan adanya sokongan politik. Anies menyebut pertemuan tersebut untuk membicarakan masa depan Jakarta.

    Pagi ini, menyongsong terbitnya matahari, ngobrol soal kota Jakarta dan masa depannya dengan Mas @pramonoanungw dan Bang @si.rano di rumah. Ditemani lontong sayur dan kopi buatan @fery.farhati, bikin percakapan makin hangat dan menyenangkan
    ,” bunyi keterangan di unggahan itu.
    Perjumpaan dengan gestur yang hangat di masa kampanye, kemudian dipublikasikan lewat akun pribadi, dan setelah itu diamplifikasi lewat berbagai kanal media terutama media sosial, membawa pesan politik simbolik yang kuat.
    Menjadi semacam kode keras, yang dapat dibaca dan diinterpretasikan khalayak sebagai bentuk dukungan Anies kepada Pramono-Rano.
    Komunikasi simbolik lewat kode keras ala Pramono-Rano dengan Anies sebenarnya juga dilakukan oleh calon gubernur Ridwan Kamil.
    Makan malam Ridwan Kamil bersama
    Prabowo Subianto
    dengan kemeja warna senada baru-baru ini, kemudian foto-foto momen itu diunggah di media sosial Instagram
    @prabowo
    sejatinya juga adalah kode keras atau dukungan politik sang presiden.
    Dalam akun media sosial Instagram pribadi Prabowo pada Jumat (10/10/2024), ada tiga foto yang diunggah, menunjukkan Prabowo sedang makan dengan Ridwan Kamil.
    Melalui deskripsi unggahannya tertulis, ”
    Makan malam dengan Kang Ridwan Kamil di Rumah Makan Garuda, Jalan Sabang, Jakarta Pusat
    .”
    Sementara itu, Ridwan Kamil dalam akun Instagram pribadinya
    @ridwankamil
    di waktu yang hampir bersamaan, juga mengunggah momen makan malamnya dengan Prabowo.
    Pertemuan yang melibatkan dua kandidat gubernur dengan dua tokoh politik, tanpa ada pernyataan dukungan politik secara gamblang sejatinya merupakan (sebatas) kode keras sebagai komunikasi simbolik kepada khalayak pemilih.
    Kode keras sebagai komunikasi simbolik adalah penggunaan tanda, simbol, atau bahasa, termasuk gestur (bahasa tubuh) yang memiliki makna spesifik untuk menyampaikan pesan tertentu.
    Dalam konteks komunikasi simbolik, kode keras merujuk pada pesan yang bersifat eksplisit, tegas, dan memiliki interpretasi yang sejalan dengan keinginan penyampai pesan kepada khalayak.
    Dampak kode keras sangat signifikan. Selain untuk memberikan pesan secara terbuka, kode keras juga dapat diandalkan bila satu pesan mau secara implisit, menciptakan makna tersembunyi, tapi efektif dalam menggiring opini publik, atau dalam konteks kampanye politik bisa dengan mudah mempersuasi pemilih.
    Itu sebabnya kode keras bisa digunakan untuk mengkonsolidasikan dukungan terutama dari seorang tokoh sentral kepada pada pendukungnya.
    Sehingga sekalipun tidak atau belum secara verbal menyampaikan sikap politiknya, tapi bila secara simbolik dukungan politik itu sudah diarahkan, maka membuka peluang ‘followers’ mengikuti.
    Kode keras sebagai komunikasi politik dapat menggalang opini khalayak secara kolektif, sehingga sering digunakan dalam membangun citra atau persepsi untuk membingkai suatu isu agar sesuai dengan narasi politik tertentu.
    Dalam ilmu komunikasi, kode keras sebagai komunikasi simbolik dapat dijelaskan melalui beberapa teori komunikasi politik yang berfokus pada penggunaan simbol, tanda, dan makna untuk memengaruhi audiens atau khalayak.
    Seperti Teori Simbolisme Politik yang menjelaskan bahwa simbol-simbol politik digunakan untuk membangkitkan emosi, membangun identitas kelompok, dan memberikan makna kolektif.
    Sehingga dalam konteks kode keras sebagai komunikasi simbolik, sekalipun adalah alat untuk menyampaikan pesan secara implisit, tetapi dampak kuat dalam menggiring opini.
    Murray Edelman dalam bukunya “The Symbolic Uses of Politics” menjelaskan bahwa simbol-simbol politik menciptakan realitas sosial yang memengaruhi perilaku dan preferensi pemilih tanpa perlu adanya penjelasan panjang.
    Begitu pula dalam Teori Semiotika (
    Semiotics
    ) yang diperkenalkan oleh Ferdinand de Saussure dan dikembangkan oleh Roland Barthes, mempelajari hubungan antara tanda (
    sign
    ), penanda (
    signifier
    ), dan petanda (
    signified
    ).
    Kode keras dalam konteks ini berfungsi sebagai tanda yang memiliki makna tersirat bagi audiens segmen tertentu.
    Roland Barthes dalam “Mythologies” menjelaskan bagaimana tanda-tanda (seperti simbol atau slogan) dalam budaya populer membawa makna ideologis.
    Penggunaan warna (seperti merah untuk revolusi atau putih untuk kebersihan moral) adalah contoh kode keras yang dapat dipahami melalui makna budaya dan konteks politiknya.
    Dalam Teori Framing oleh Erving Goffman juga menjelaskan bagaimana pesan dikemas atau “dibingkai” untuk membentuk cara audiens memahami sebuah isu.
    Dalam konteks ini, di ranah komunikasi politik, kode keras digunakan untuk membingkai pesan secara simbolik agar lebih mudah diterima dan mempersuasi.
    Goffman menjelaskan framing sebagai cara untuk mengorganisasi pengalaman sosial dan makna melalui simbol atau narasi tertentu.
    Kehadiran Pramono-Rano dan diterima secara sadar oleh Anies di kediamannya, juga menyertakan media, termasuk media sosial adalah upaya framing politik yang tentu saja sudah dikalkulasi dampaknya.
    Kode keras juga relevan bila dijelaskan lewat Teori Komunikasi Nonverbal, yang antara lain menekankan pentingnya gestur, ekspresi wajah, pakaian, dan simbol visual lainnya dalam memastikan efektivitas komunikasi politik.
    Seperti yang dikemukakan oleh Albert Mehrabian bahwa komunikasi nonverbal bisa lebih efektif dalam menyampaikan emosi dan makna dibandingkan kata-kata.
    Sehingga kode keras seringkali muncul dalam bentuk nonverbal untuk menghadirkan impresi, memberi pesan kuat.
    Begitu pula dalam Teori Propaganda yang mempelajari bagaimana pesan-pesan politik dirancang untuk memengaruhi opini publik secara luas.
    Dalam propaganda, kode keras melalui narasi atau momen interaksi sederhana yang mudah diingat dan dipahami dapat menggerakkan emosi.
    Harold Lasswell dalam “Propaganda Technique in the World War” menjelaskan pentingnya simbol termasuk melalui kata-kata atau interaksi sederhana untuk menyampaikan pesan kompleks. Penggunaan gestur (seperti simbol-simbol kampanye) adalah bentuk propaganda simbolik.
    Kode keras dalam komunikasi politik menjadi efektif karena dapat memanfaatkan emosi dan identifikasi kelompok. Membangun pesan persuasif sederhana, tetapi memiliki dampak besar.
    Itu artinya, kedatangan Pramono-Doel ke kediaman Anies, bila dibaca atau diterima khalayak, terutama oleh ‘Anak Abah’ sebagai bagian dari kode keras dukungan politik Anies, kemudian secara kolektif beringsut atau memilih Pramono-Rano, lantas mereka memenangkan pemilihan, sejatinya Anies telah ikut menangkan Pramono-Rano.
    Apalagi bila kemudian Anies tidak hanya sebatas memberikan kode keras lewat komunikasi simbolik, tapi langsung tampil memberikan pernyataan politik atau dukungannya secara terbuka, misalnya dalam kampanye akbar atau jelang masa tenang sebelum hari pencoblosan, tentu makin jelas ‘barang itu’ (kontribusinya).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Syarat Ikut Nyoblos Pilkada 2024 Tapi Tak Berada di Domisili KTP

    Syarat Ikut Nyoblos Pilkada 2024 Tapi Tak Berada di Domisili KTP

    Jakarta, CNBC Indonesia – Warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih Pilkada 2024 dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), dapat mencoblos di tanggal 27 November 2024. Pengecekan DPT dilakukan secara online lewat situs KPU, dengan cara memasukkan NIK sesuai KTP.

    Sebagaimana diketahui, TPS tempat kita mencoblos saat Pilkada 2024 disesuaikan dengan alamat atau domisili tempat tinggal.

    Lalu, bolehkah mencoblos Pilkada 2024 apabila tidak sesuai alamat KTP? Berikut informasinya.

    Pemilih yang ingin mencoblos selain di TPS terdaftar atau di TPS yang tidak sesuai alamat di KTP, dapat mengajukan pindah memilih. Apa itu pindah memilih?

    Pindah memilih dilakukan oleh pemilih Pilkada 2024 yang terdaftar dalam DPT, tetapi karena alasan tertentu tidak bisa memilih di tempat asalnya atau di TPS terdaftar. Setelah berhasil pindah memilih, pemilih tersebut akan terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

    Berdasarkan informasi resmi dari KPU, pindah memilih masih bisa dilakukan hingga tanggal 20 November 2024 (h-7 pencoblosan). Namun, tidak semua pemilih dapat mengajukan pindah memilih. Pindah memilih sampai tanggal 20 November 2024 hanya diperuntukkan bagi pemilih yang berada di kondisi:

    Bertugas di tempat lain

    Menjalani rawat inap (sakit)

    Menjadi tahanan rutan/lapas

    Tertimpa bencana.

    Cara Pindah Memilih Pilkada Jakarta 2024

    Ada dua cara yang bisa dilakukan dalam hal mengajukan pindah memilih untuk Pilkada Jakarta 2024. Berikut langkah-langkahnya.

    1. Cara Pertama

    Pastikan nama anda terdaftar dalam daftar pemilih Tetap (DPT), dapat dicek melalui https://cekdptonline.kpu.go.id

    Lalu, kunjungi kantor PPS/ PPK atau KPU Kab/Kota setempat dengan membawa e-KTP/KK serta bukti dukung pindah memilih

    Setelah proses berhasil, pemilih akan mendapatkan Formulir Model A – Surat Pindah Memilih

    2. Cara Kedua

    Pemilih menyiapkan dokumen KTP-el/KK dan bukti pendukung alasan pindah memilih

    Pemilih mendatangi petugas KPU di kelurahan/kecamatan/ kabupaten/kota di daerah asal atau tujuan

    Petugas melakukan pengecekan

    – Cek data pemilih di cekdptonline.kpu.go.id

    – Bila sudah terdaftar, cek dokumen pemilih

    – Bila sudah sesuai, petugas menerbitkan formulir pindah memilih melalui Sidalih

    Formulir pindah memilih dan nomor token pembatalan dikirim ke email pemilih.

    (pgr/pgr)

  • Tim Hidayat-Yasyir Protes soal Mikrofon Saat Debat Pilkada Medan
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        16 November 2024

    Tim Hidayat-Yasyir Protes soal Mikrofon Saat Debat Pilkada Medan Medan 16 November 2024

    Tim Hidayat-Yasyir Protes soal Mikrofon Saat Debat Pilkada Medan
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Tim pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan nomor urut 3, Hidayatullah dan Yasyir Ridho Lubis, melayangkan protes saat debat kedua
    Pilkada Medan
      di Hotel Grand Mercure, Kota Medan, Sabtu (16/11/2024).
    Pantauan Kompas.com, sesi pertama debat yang bertujuan untuk mendengarkan visi misi dari masing-masing pasangan calon diwarnai dengan aksi protes dari pendukung
    Hidayat-Yasyir
    .
    Beberapa anggota tim pemenangan tersebut mengeluhkan kualitas teknis acara, khususnya terkait
    masalah mikrofon
    yang digunakan.
    “Kami protes ke tim IT dari EO yang dipakai KPU. Masa mikrofon saat Pak Hidayat ngomong mati-mati. Ya kami anggap mereka tak becus,” ujar Khairul, salah satu anggota tim pemenangan Hidayat-Yasyir.
    Aksi protes tersebut memicu kehadiran sejumlah personel polisi yang berusaha menenangkan situasi.
    Tak lama setelah itu, Komisioner KPU Medan, Zefrizal, turun tangan untuk meredakan ketegangan.
    Berkat upaya tersebut, suasana kembali kondusif dan debat dapat dilanjutkan.
    Perlu diketahui, dalam Pilkada Medan, terdapat tiga pasangan calon yang bersaing.
    Selain Hidayat-Yasyir, dua pasangan lainnya adalah nomor urut 1, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap, serta nomor urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPU Jakarta Timur Distribusikan Seluruh Surat Suara Pilkada 2024 ke 10 Kecamatan

    KPU Jakarta Timur Distribusikan Seluruh Surat Suara Pilkada 2024 ke 10 Kecamatan

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur telah mendistribusikan seluruh surat suara untuk Pilkada 2024 ke 10 gudang logistik tingkat kecamatan.

    Ketua KPU Jakarta Timur, Tedi Kurnia mengatakan distribusi 2.434.204 surat suara dari gudang logistik tingkat kota ke kecamatan dilakukan sejak Kamis (14/11/2024) hingga Sabtu (16/11/2024).

    “Alhamdulillah sudah selesai. Tanggal 14 kita geser logistik ke empat kecamatan, tanggal 15 ke lima kecamatan, tadi pagi terakhir di Kecamatan Cakung,” kata Tedi, Sabtu (16/11/2024).

    Sebelum proses distribusi dilakukan, KPU Jakarta Timur menyatakan sudah melakukan persiapan dengan memastikan 10 gudang logistik tingkat kecamatan itu aman dari bocor, banjir, dan rayap.

    Kemudian untuk keamanan logistik, KPU juga sudah berkoordinasi dengan Polres, Kodim, Satpol PP Jakarta Timur untuk menempatkan anggotanya pada masing-masing gudang kecamatan.

    “Sudah kita cek semua (gudang logistik) yang bocor-bocor, sudah langsung ditambal. Kami juga antisipasi menyelimuti kotak suara dengan plastik besar,” ujarnya.

    Tedi menuturkan dari total 10 gudang logistik Pilkada Jakarta 2024 tingkat kecamatan, enam di antaranya menggunakan kantor kecamatan sebagai tempat penyimpanan.

    Sementara untuk empat lainnya yakni Kecamatan Matraman, Kecamatan Pasar Rebo, Kecamatan Cakung, dan Kecamatan Pulogadung menggunakan lokasi di luar aula kecamatan.

    “Di Matraman menggunakan GOR, Pulogadung menggunakan gedung di sebelah kecamatan. Cakung menggunakan Rusun Penggilingan, Pasar Rebo menggunakan SKKT,” tuturnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

  • Temuan SPD soal Kesalahan di Form C1 untuk Pilkada 2024 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 November 2024

    Temuan SPD soal Kesalahan di Form C1 untuk Pilkada 2024 Nasional 16 November 2024

    Temuan SPD soal Kesalahan di Form C1 untuk Pilkada 2024
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) menemukan dokumen Formulir (Form) C1 yang telah dicetak dan diterima petugas Komisi Pemilihan Umum (
    KPU
    ) di sejumlah daerah memuat kesalahan, karena tidak sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
    Peneliti SPD Dian Permata menjelaskan kesalahan tersebut berkaitan dengan penggunaan terminologi pemilih dalam
    Form C1
    tidak sesuai dengan yang diamanatkan
    UU Pilkada
    .
    “KPU tidak konsisten dalam menggunakan istilah DPT (daftar pemilih tetap), DPTb (daftar pemilih tambahan), DPK (daftar pemilih khusus) dan seterusnya,” kata Dian di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (15/11/2024), dikutip dari
    Antara.
    Dia mengatakan, istilah DPK tidak dikenal dalam pelaksanaan pilkada, karena hal itu hanya terdapat pada pemilihan umum (pemilu) yang di dalamnya melaksanakan 5 jenis pemilihan, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) serta pemilihan legislatif (pileg) DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
    “Di rezim pemilu memang ada tiga jenis klaster (pemilih yang didata KPU), yaitu pemilih DPT, DPTb, dan DPK. Sedangkan di Pilkada itu pemilih DPT, DPTb, dan (pemilih) pindahan,” ujarnya.
    Hanya saja dalam Form C1 yang ditemukan-nya, seperti di Banten menjadi masalah lantaran memuat istilah jenis pemilih
    Pilkada 2024
    yang salah.
    Di mana, istilah daftar pemilih khusus atau DPK masuk ke dalam Form C1, padahal seharusnya daftar pemilihan pindahan (DPP).
    Sementara, daftar pemilih pindahan dalam Form C1 yang tercetak disingkat DPTb dan daftar pemilih tambahan disingkat DPK.
    Selain itu, istilah DPK yang sudah tercetak di dalam Form C1 ikut masuk atau termuat di dalam Peraturan KPU (PKPU) terkait penyusunan data pemilih dan juga penghitungan dan pemungutan suara (tungsura) termasuk rekapitulasi Pilkada 2024.
    “Nah problematika yang begini kan, pemilih khusus itu ternyata dibawa, diseret di PKPU terakhir. Nah kan teman-teman tadi sudah lihat dari rangkaian PKPU DPT, logistik, tungsura, rekap, itu kan satu tarikan nafas. Kalau satu salah, maka akan terganggu semua,” jelas Dian.
    “Artinya, dari sini adalah kita melihat bahwa KPU membuat norma sendiri terhadap yang harusnya mereplikasi dari Undang-undang Pilkada,” sambungnya.
    Oleh karena itu, SPD mendorong agar Form C1 yang akan digunakan di ratusan ribu tempat pemungutan suara (TPS), dapat diperbaiki, supaya tidak terjadi kebingungan di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dalam menghitung hasil perolehan suara pasangan calon kepala daerah.
    “Nah solusinya apa? Mau tidak mau, karena ada kesalahan cetak maka KPU harus bikin cetak Form C se-Indonesia. Karena dikhawatirkan tingkat pemahaman para penyelenggara pemilu di level bawah itu tidak sama,” pungkas dia.
    Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa Formulir (Form) C1 sudah sesuai dengan aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
    “Sudah sesuai Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 2015,” kata Idham, Sabtu (16/11/2024), dikutip dari Antara.
    Form C1 juga sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
    “PKPU Nomor 17 Tahun 2024 sudah sesuai dengan UU Pilkada,” ujarnya.
    Adapun aturan tersebut termuat dalam Pasal 1 ayat (21) dan (22) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 yang berbunyi, “Pemilih pindahan adalah pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap, namun karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain dan dicatat dalam daftar pemilih pindahan.”
    Dijelaskan pula dalam PKPU tersebut bahwa pemilih tambahan adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara, dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Formulir C1 sudah sesuai ketentuan UU Pilkada

    Formulir C1 sudah sesuai ketentuan UU Pilkada

    Anggota KPU RI Idham Holik. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

    KPU: Formulir C1 sudah sesuai ketentuan UU Pilkada
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 16 November 2024 – 08:21 WIB

    Elshinta.com –  Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa Formulir (Form) C1 sudah sesuai dengan aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

    Hal itu disampaikan Idham ketika respons temuan Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) terkait dengan dokumen Form C1 yang telah dicetak dan diterima petugas KPU di sejumlah daerah memuat kesalahan karena tidak sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    “Sudah sesuai Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 2015,” kata Idham saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Sabtu.

    Form C1 juga sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

    “PKPU Nomor 17 Tahun 2024 sudah sesuai dengan UU Pilkada,” ujarnya.

    Adapun aturan tersebut termuat dalam Pasal 1 ayat (21) dan (22) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 yang berbunyi, “Pemilih pindahan adalah pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap, namun karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain dan dicatat dalam daftar pemilih pindahan.”

    Dijelaskan pula dalam PKPU tersebut bahwa pemilih tambahan adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara, dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan.

    Sebelumnya, Jumat (15/11), peneliti SPD Dian Permata mengungkapkan bahwa kesalahan tersebut berkaitan dengan penggunaan terminologi pemilih dalam Form C1 tidak sesuai dengan yang diamanatkan UU Pilkada.

    “KPU tidak konsisten dalam menggunakan istilah DPT (daftar pemilih tetap), DPTb (daftar pemilih tambahan), DPK (daftar pemilih khusus), dan seterusnya,” kata Dian di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.

    Dikatakan pula oleh Dian bahwa istilah DPK tidak dikenal dalam pelaksanaan pilkada karena hal itu hanya terdapat pada pemilihan umum (pemilu) yang di dalamnya melaksanakan 5 jenis pemilihan, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) serta pemilihan anggota legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota).

    “Pada rezim pemilu memang ada tiga jenis klaster (pemilih yang didata KPU), yaitu pemilih DPT, DPTb, dan DPK, sedangkan pada pilkada itu pemilih DPT, DPTb, dan pemilih pindahan,” ujarnya.

    Hanya saja dalam Form C1 yang ditemukannya seperti di Banten menjadi masalah lantaran memuat istilah jenis pemilih Pilkada 2024 yang salah. Istilah daftar pemilih khusus atau DPK masuk ke dalam Form C1, padahal seharusnya daftar pemilihan pindahan (DPP).

    Sementara itu, daftar pemilih pindahan dalam Form C1 yang tercetak disingkat DPTb dan daftar pemilih tambahan disingkat DPK. Selain itu, istilah DPK yang sudah tercetak di dalam Form C1 ikut masuk atau termuat di dalam peraturan KPU (PKPU) terkait penyusunan data pemilih dan juga penghitungan dan pemungutan suara (tungsura), termasuk rekapitulasi Pilkada 2024.

    Oleh karena itu, SPD mendorong agar Form C1 yang akan digunakan di ratusan ribu tempat pemungutan suara (TPS) dapat diperbaiki supaya tidak terjadi kebingungan di tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam menghitung hasil perolehan suara pasangan calon kepala daerah.

    “Nah solusinya apa? Mau tidak mau karena ada kesalahan cetak, KPU harus bikin cetak Form C se-Indonesia. Karena dikhawatirkan tingkat pemahaman para penyelenggara pemilu di level bawah itu tidak sama,” pungkasnya.

    Sumber : Antara

  • KPU Kulon Progo-DIY laksanakan pendidikan pemilih di Rutan Wates

    KPU Kulon Progo-DIY laksanakan pendidikan pemilih di Rutan Wates

    KPU Kulon Progo melaksanakan sosialisasi pemilihan kepada warga binaan Rutan Wates, Kulon Progo, DIY. (ANTARA/HO-Dokumen KPU Kulon Progo)

    KPU Kulon Progo-DIY laksanakan pendidikan pemilih di Rutan Wates
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 16 November 2024 – 08:37 WIB

    Elshinta.com –  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wates dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024.

    Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Budi Priyana di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi warga binaan dalam proses demokrasi, khususnya menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November ini.

    “Selain warga binaan, sosialisasi yang berlangsung di Aula Rutan II B Wates tersebut juga diikuti petugas rutan,” kata Budi Priyana.

    Ia mengatakan tujuannya kegiatan di Rutan Kelas IIB Wates untuk pendidikan pemilih bagi warga binaan maupun petugas agar dapat digunakan sebagai referensi, rujukan dan pengetahuan dalam Pilkada 2024.

    “Kami berharap tingkat partisipasi petugas rutan dan warga binaan bisa optimal pada pencoblosan nanti,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Dan Partisipasi Masyarakat KPU Kulon Progo Aris Zurkhasanah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program pendidikan politik yang inklusif.

    “Tujuan kami di sini untuk menyosialisasikan Pendidikan Pemilih, memberikan pelayanan terkait informasi tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo kepada masyarakat rentan,” katanya.

    Ia juga berharap melalui sosialisasi yang digelar, pemilih di Rutan Wates yang merupakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus dapat menggunakan hak pilih dengan baik dan benar sesuai dengan pilihan masing-masing pemilih.

    “Ini juga sekadar mengingatkan bagaimana warga binaan pemasyarakatan memilih dengan baik di TPS nantinya,” katanya.

    Dalam sosialisasi tersebut, KPU Kabupaten Kulon Progo juga menjelaskan berbagai aspek penting terkait Pilkada mendatang, Pilkada serentak sendiri dilaksanakan hari Rabu tanggal 27 November 2024. Kepala Rutan II B Wates Gatot Suariyoko mengapresiasi dan menyambut baik inisiatif KPU Kulon Progo dalam sosialisasi ini.

    “Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami petugas maupun warga binaan kami. Mereka tetap memiliki hak pilih, dan penting bagi mereka untuk menggunakan hak tersebut secara cerdas dan bertanggung jawab,” katanya.

    Sumber : Antara