Kementrian Lembaga: KPU

  • KPU Lampung kaji putusan KPU Metro atas pembatalan paslon Wahdi-Qomaru

    KPU Lampung kaji putusan KPU Metro atas pembatalan paslon Wahdi-Qomaru

    Bandarlampung (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung sedang mengkaji keputusan KPU Kota Metro yang membatalkan pencalonan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Metro Wahdi-Qomaru Zaman.

    “Setelah mendapatkan informasi pembatalan pasangan calon, kami langsung mengadakan rapat untuk mengkaji putusan KPU Metro itu,” kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, di Bandarlampung, Rabu.

    Dia mengatakan bahwa kesimpulan kajian yang dilakukan oleh KPU Lampung akan disampaikan kepada KPU RI sebagai penanggung jawab pilkada.

    “Masalah ini kami laporkan dulu ke KPU RI, karena penanggung jawab pilkada ini. Jadi kami juga menunggu perintah terkait keputusan KPU Metro itu seperti apa,” kata dia.

    Namun begitu, ia mengakui bahwa keputusan KPU Metro telah melalui konsultasi secara maraton dengan KPU RI dan KPU Provinsi Lampung.

    “Hasil dari konsultasi KPU Metro ke KPU Provinsi Lampung itu legal standing. Itu sudah kami sampaikan kepada KPU Metro, tetapi ada keputusan diskualifikasi maka kami lakukan kajian,” kata dia.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Provinsi Lampung membatalkan pencalonan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 02 dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Drs. Qomaru Zaman, M.A.

    KPU Kota Metro dalam keterangan resminya, Rabu, menyampaikan bahwa hal tersebut berdasarkan atau menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/Κ.ΙA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Metro tanggal 1 November 2024.

    Surat keputusan tersebut menyatakan Drs. Qomaru Zaman, M.A. Bin M. Kasiro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemilihan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum (pelanggaran pidana pemilihan dapat dikenai sanksi pembatalan pasangan calon).

    Kemudian, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana denda sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

    Atas dasar itu, KPU Kota Metro membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 (dua) atas nama calon wali kota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan calon wakil wali kota Metro Drs. Qomaru Zaman, M.A.

    Kemudian, tidak mengikutsertakan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 (dua) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024.

    Akibat dari pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

    Kota Metro sebelumnya memiliki dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang terdiri dari pasangan Bambang – Rafieq Nomor urut 1 dan pasangan Wahdi – Qomaru Nomor urut 2 pada Pilkada Metro 2024.

    Pewarta: Dian Hadiyatna
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bawaslu minta kenaikan uang kehormatan Panwascam 50-100 persen

    Bawaslu minta kenaikan uang kehormatan Panwascam 50-100 persen

    Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Rabu (20/11/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

    Bawaslu minta kenaikan uang kehormatan Panwascam 50-100 persen
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 20 November 2024 – 11:27 WIB

    Elshinta.com – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta pemerintah menaikkan uang kehormatan panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) sekitar 50 hingga 100 persen. Dia mengaku sudah menyampaikan permintaan itu kepada para deputi di Istana Negara lantaran sudah lima tahun Panwascam tidak mengalami kenaikan uang kehormatan.

    “Kami hanya minta kepada pemerintah, kalau tidak 100 persen dinaikkan uang kehormatannya, minimal 50 persen,” kata Bagja dalam Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Rabu.

    Bagja beralasan angka inflasi tahunan Indonesia yang mencapai lima persen seharusnya juga diikuti oleh kenaikan uang kehormatan Panwascam. Meski begitu, dirinya masih menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menurunkan permintaannya.

    “Kami sedang menunggu KPU untuk menurunkan permintaannya, permintaannya dua puluh kali lipat, berapa puluh kali lipat begitu,” ujarnya.

    Selain itu, menurutnya, kenaikan uang kehormatan Panwascam juga berdampak pada kenaikan gaji jajaran Bawaslu.

    “Karena kebahagiaan teman-teman, kebahagiaan Bawaslu juga, karena kami otomatis naik,” pungkasnya.

    Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwascam atau Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

    Informasi gaji Panwascam Pilkada 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Berikut rincian gaji Panwascam Pilkada 2024.

    1. Ketua: Rp 2.200.000/orang/bulan
    2. Anggota: Rp 1.900.000/orang/bulan
    3. Kepala Sekretariat: Rp 1.550.000/orang/bulan
    4. Pelaksanaan Teknis PNS: Rp 900.000/orang/bulan
    5. Pelaksanaan Teknis Non PNS: Rp 1.500.000/orang/bulan.

    Sumber : Antara

  • Pasca Pembatalan Paslon, Kantor KPUD Kota Metro Dijaga 300 Personel Polisi

    Pasca Pembatalan Paslon, Kantor KPUD Kota Metro Dijaga 300 Personel Polisi

    Liputan6.com, Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Polres Kota Metro mengerahkan sebanyak 300 personel guna mengamankan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang berada di Jalan Letjend Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kecamatan Metro Pusat, Rabu (20/11/2024). Pengamanan ini buntut dari dibatalkannya pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 02, Wahdi Siradjudin-Qomaru Zaman yang dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar pidana Pilkada.

    Ratusan personel polisi itu disiagakan untuk mengantisipasi kericuhan yang terjadi dari massa pendukung paslon 02 di kantor KPUD Kota Metro. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik mengonfirmasi bahwa 300 personel dari Mapolres Kota Metro melakukan pengamanan di kantor KPU setempat terkait paslon Wahdi-Qomaru didiskualifikasi. Menurutnya, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di KPU Kota Metro disebut masih kondusif. “Secara umum kondisi Kamtibmas masih kondusif. Personel disiagakan sesuai surat perintah yang terlibat Operasi Mantap Praja sebanyak 300 personel, yang menempati pos atau titik-titik yang telah ditentukan,” kata Umi, Rabu (20/11/2024).

    Dia menerangkan, selain pengamanan di kantor KPU setempat, di rumah masing-masing paslon pun dijaga ketak oleh polisi. “Terdapat penebalan pengamanan untuk kantor KPU, Bawaslu serta rumah masing-masing paslon,” sebutnya.

    Disinggung sampai kapan personel yang disiagakan tersebut melakukan pengamanan, Umi menyampaikan, kegiatan itu dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan. “Sampai dengan batas waktu yang belum dapat ditentukan. Untuk informasi lebih lanjut nanti kami sampaikan lagi, mohon waktu,” pungkasnya.

     

  • Pramono soroti fasilitas dan SDM penanggulangan kebakaran di Jakarta

    Pramono soroti fasilitas dan SDM penanggulangan kebakaran di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3
    Pramono Anung menyoroti fasilitas dan sumber daya manusia (SDM) untuk penanggulangan kebakaran yang hampir setiap hari terjadi di Jakarta tetapi penanganannya terlambat.

    “Proses untuk penanganan kebakarannya selalu terlambat. Karena mobil tidak bisa masuk, pakai damkar juga tidak bisa, pakai hidran, hidrannya tidak jalan. Begitu kejadian, banyak yang terdampak,” kata Pramono di Jakarta, Rabu.

    Fasilitas yang perlu diperbaiki, kata Pramono, antara lain ketersediaan hidran di titik-titik rawan kebakaran dan ruas jalan yang terbatas sehingga tidak memungkinkan masuknya mobil pemadam kebakaran.

    Selain fasilitas, Pramono juga menyoroti sumber daya keahlian yang dimiliki oleh dinas pemadam kebakaran. Menurut Pramono, SDM pemadam kebakaran kurang banyak secara kuantitas dan kualitas.

    Hal ini menyebabkan masih perlunya menurunkan pasukan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk membantu proses pendinginan seperti kebakaran yang terjadi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (17/11) lalu.

    “Sehingga dengan demikian bahwa benar selain kita kekurangan ‘expert’, kemampuan orang untuk melakukan itu, fasilitasnya juga sangat kurang,” ujar Pramono.

    KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu (22/9).

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Antisipasi kerawanan pungut hitung, Bawaslu petakan 25 indik

    Antisipasi kerawanan pungut hitung, Bawaslu petakan 25 indik

    ilustrasi, Bawaslu petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024.

    Antisipasi kerawanan pungut hitung, Bawaslu petakan 25 indik
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Rabu, 20 November 2024 – 11:42 WIB

    Elshinta.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum— Bawaslu petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 16 indikator yang banyak terjadi, dan 3 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

    Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 73.256 kelurahan/desa di 36 provinsi (Kecuali Papua Tengah dan Papua Pegunungan) yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.

    Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA dan ujaran kebencian. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.

    6 (Enam) Indikator Potensi TPS Rawan yang Paling Banyak Terjadi

    116.211 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;
    95.171 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri);
    58.443 TPS yang terdapat pemilih pindahan;
    40.635 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
    22.738 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;
    16.120 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi Pemilih Tambahan);

    16 (Enam Belas) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi

    8.457 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;
    7.414 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll);
    6.066 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu;
    5.384 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
    4.806 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU);
    4.027 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
    3.759 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;
    2.799 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;
    2.658 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu;
    2.426 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan;
    2.370 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu;
    2.293 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;
    1.918 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);
    1.894 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik;
    1.191TPS di Lokasi Khusus;
    1.127 TPS yang terdapat ASN, TNI, Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

    3 (Tiga) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi

    629 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS;
    517 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon;
    332 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.

    Strategi Pencegahan dan Pengawasan

    Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.

    Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya:

    melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
    koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,

    sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
    kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
    menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

    Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

    Rekomendasi

    Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu mengimbau KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:

    melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
    berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
    Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.

    Lampiran

    Persebaran Potensi TPS Rawan dalam Satuan Provinsi

     

     

     

    Indikator

     

    Jumlah TPS

     

     

    TPS Rawan Paling Banyak

    Variabel Penggunaan Hak Pilih

    1. Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (meninggal dunia, alih status TNI/Polri)

     

    95.171

    Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Aceh

    2.      Terdapat pemilih tambahan

    58.443

    Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi

    3. Terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT

    16.120

    Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara

    4.      Terdapat            Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas

    40.635

    Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Banten

    5. TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT

    116.211

    Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara

    6. TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU)

     

    4.806

    Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, Jawa Timur Sulawesi Selatan

    Variabel Keamanan

    7.      Memiliki        riwayat        terjadi kekerasan di TPS

    2.293

    Sulawesi Utara, Jawa Timur, Papua, Jawa Barat, Jawa Tengah

    8.      Memiliki        riwayat        terjadi intimidasi                        kepada

    penyelenggara pemilihan

     

    2.426

    Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Papua, Jawa Barat, Sumatera Utara

    9. TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara

    332

    Jawa Timur, Papua, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta

    Variabel Politik Uang

     

    10.    Terdapat    praktik    pemberian uang atau barang pada masa

    kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS

    2.799

    Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Papua, Nusa Tenggara Barat

    Variabel Politisasi SARA

    11.

    Terdapat                          praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar

    lokasi TPS

    814

    Papua, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Jawa Timur

    Variabel Netralitas

    12.

    TPS yang terdapat Petugas

    KPPS berkampanye untuk pasangan calon

    517

    Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh

    13.

    TPS yang terdapat ASN, TNI, Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon

    1.127

    Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Papua, Jawa Tengah

    Variabel Logistik

    14.

    Terdapat riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS

    pada saat Pemilu

    2.370

    Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara

    15.

    Terdapat riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat

    pemilu

    6.066

    Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Papua Barat

    16

    Terdapat riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat

    pemilu

    2.658

    Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Papua, Kalimantan Selatan, Jawa Barat

    Variabel Lokasi TPS

    17.    TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca)

    5.384

    Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara

     

    18.    TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll)

    7.414

    Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan

    19.    TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih

    4.027

    Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, DKI Jakarta

    20.

    TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik)

    1.918

    Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Riau

    21.

    TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye

    pasangan calon

    3.759

    Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat

    22.

    TPS di Lokasi Khusus

    1.191

    Jawa Tengah, Sumatera Utara, Papua, Jawa Timur, Jawa Barat

    23.

    TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik

    1.894

    Jawa Timur, Jawa Barat, Papua, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara

    Variabel Jaringan Internet dan Listrik

    24.

    TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS

    22.738

    Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Jawa Timur

    25

    TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS

    8.457

    Kalimantan Barat, Maluku, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan

     

    Sumber : Radio Elshinta

  • Persiapan Jelang Debat Pamungkas, Cawalkot Bekasi Heri Koswara Mengaku Lebih Matang 

    Persiapan Jelang Debat Pamungkas, Cawalkot Bekasi Heri Koswara Mengaku Lebih Matang 

    Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar

    TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN – Jelang debat pamungkas, calon wali kota (cawalkot) Bekasi nomor urut 01 Heri Koswara mengaku sudah melakukan persiapan lebih matang. 

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah menjadwalkan debat pamungkas Cawalkot dan Calon Wakil Wali Kota Bekasi pada Jumat (22/11/2024) mendatang. 

    Heri mengatakan, pihaknya dengan tim sudah melakukan evaluasi dari debat sebelum agar pada saat debat pamungkas dapat lebih baik lagi. 

    “Ada pasti evaluasi (dari debat sebelumnya), salah satunya ya itu kita akan lebih fokus lagi untuk persiapan sebelum debat,” kata Heri, Rabu (20/11/2024). 

    Dia bersama wakilnya Sholihin, bakal melakukan persiapan satu hari jelang debat dengan mengulangi aktivitas kampanye. 

    Hal ini lanjut Heri sangat penting, untuk memastikan kondisi fisik tetap optimal pada saat debat berlangsung keesokan harinya. 

    “Karena kemarin kan rasanya terlalu capek, sehingga besok (satu hari sebelum debat) saya minta libur biar nanti suasana kita datang ke tempat debat lebih fresh (segar),” ungkap Heri. 

    Menurut Heri, kondisi fisik penting untuk menjaga fokus. Sehingga penampilan debat pamungkas nantinya dapat berjalan optimal. 

    “Jadi nanti dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan mudah-mudahan bisa lebih santai dan tenang,” ucap Heri. 

    Selain persiapan fisik, dia dan Sholihin juga akan melakukan latihan dengan menambah wawasan sesuai tema debat yang akan digelar. 

    “Memang perlu kita latihan, contohnya saat kita menyampaikan tema berkaitan pendidikan, bagaimana gagasan kita bisa disampaikan sesuai waktu (bicara) yang tersedia,” terangnya.

    Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun, debat pamungkas Pilkada kota Bekasi akan digelar dan disiarkan di Studio Episentrum TV One Jakarta pukul 19.00 WIB. 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Bawaslu: Putusan terkait Presiden kampanye tak perlu surat Kemensetneg

    Bawaslu: Putusan terkait Presiden kampanye tak perlu surat Kemensetneg

    Kami juga menemukan bahwa video dibuat pada hari libur, sehingga tidak perlu surat keterangan, karena Presiden juga tidak sedang cuti saat melakukan itu

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa keputusan terkait video Presiden Prabowo Subianto yang mengampanyekan pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jateng 2024, tidak perlu menunggu surat keterangan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

    Ia mengatakan, Bawaslu tidak memerlukan surat keterangan dari Kemensetneg terkait aktivitas kampanye yang dilakukan Presiden, guna memutuskan kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh pejabat negara.

    “Tidak perlu tunggu surat Kemensetneg untuk memutuskan, kami berdasarkan penelusuran sesuai Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Pemilihan jo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52 /PUU-XXII/2024,” kata Rahmat dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, terkait video singkat yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto saat mengajak warga Jawa Tengah (Jateng) untuk mendukung pasangan calon gubernur Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

    Mulai dari melibatkan pendapat ahli, menelusuri isi video, meminta keterangan calon gubernur yang bersangkutan, mengecek Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) KPU, serta tindakan lainnya.

    “Kami juga menemukan bahwa video dibuat pada hari libur, sehingga tidak perlu surat keterangan, karena Presiden juga tidak sedang cuti saat melakukan itu,” ujar dia.

    Bawaslu memutuskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan kampanye terkait video singkat, saat mengajak warga Jawa Tengah (Jateng) untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada 2024.

    Dalam penelusuran Bawaslu, tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan dalam video yang beredar, baik dari sisi pelanggaran administrasi maupun tindak pidana pemilihan.

    Sementara secara hukum, Presiden dapat ikut berkampanye dalam pemilihan sesuai ketentuan Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Pemilihan jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 /PUU-XXII/2024 dan PP 32/2018.

    Pewarta: Donny Aditra
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPU Kulon Progo bimtek Sirekap bagi KPPS untuk kelancaran rekapitulasi

    KPU Kulon Progo bimtek Sirekap bagi KPPS untuk kelancaran rekapitulasi

    Kulon Progo (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan bimbingan teknis penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pilkada 2024 agar rekapitulasi suara berjalan lancar.

    Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Kulon Progo Ria Harlinawati mengatakan bahwa jumalah peserta bimbingan teknis (bimtek) sebanyak 754 anggota KPPS operator Sirekap Mobile.

    “Alur penggunaan Sirekap Mobile yang akan digunakan sebagai alat bantu rekapitulasi suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo 2024,” kata Ria di Kulon Progo, Rabu.

    Ria mengatakan bahwa pengguna Sirekap Mobile oleh KPPS untuk memotret formulir Model C. Hasil dan beberapa dokumen lain di TPS, kemudian mengirimkan ke server setelah validasi.

    Dalam bimtek tersebut, kata dia, juga dilakukan simulasi dan uji coba terhadap sistem Sirekap Mobile oleh 754 KPPS sekaligus Sirekap Web oleh PPK.

    Ia lantas mengungkapkan kendala-kendala yang muncul dalam simulasi dan uji coba, kemudian mendiskusikannya bersama untuk menemukan solusi agar aplikasi dapat lebih optimal pada saat pemungutan dan penghitungan suara maupun saat rekapitulasi.

    “Semoga pada hari-H pelaksanaan pencoblosan pada tanggal 27 November 2024 tidak ada gangguan internet sehingga proses memasukkan data berjalan lancar,” katanya.

    Pewarta: Sutarmi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tok! Bawaslu Putuskan Prabowo Tak Langgar Aturan soal Video Dukung Ahmad Luthfi

    Tok! Bawaslu Putuskan Prabowo Tak Langgar Aturan soal Video Dukung Ahmad Luthfi

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Presiden Prabowo Subianto tak melanggar aturan terkait video dukungannya kepada pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024.

    Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa Kepala Negara sama sekali tak melakukan pelanggaran, baik secara administrasi maupun tindak pidana melalui video dukungan yang belum lama ini ramai beredar.

    “Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” ujarnya di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024). 

    Bawaslu mengatakan video tersebut dibuat pada Minggu, 3 November 2024 oleh Tim Media dari Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin di rumah kediaman rumah Joko Widodo (Presiden RI ke-7) di Kelurahan Sumber, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.

    “Video dibuat di sela-sela kunjungan Prabowo Subianto ke Kota Surakarta untuk bertemu dengan Joko Widodo,” ujarnya.

    Berdasarkan fakta dalam video, Bawaslu menemukan terdapat pernyataan Prabowo Subianto terkait dengan harapannya untuk melanjutkan pembangunan dan memperbaiki kehidupan masyarakat pemerintahan yang bersih, mempercepat pembangunan ekonomi, membasmi segala penyelewengan/korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

    Selian itu, Bawaslu juga menemukan terdapat pernyataan berupa harapan Prabowo Subianto agar rakyat Jawa Tengah memberikan suaranya kepada Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin.

    Berdasarkan fakta-fakta tersebut dan dikaitkan dengan definisi kampanye Pemilihan menurut perundang-undangan, maka terdapat dugaan telah dilakukan Kampanye Pemilihan.

    Adapun, video yang menjadi obyek penelusuran diunggah oleh Tim Media Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin pada tanggal 9 November 2024 melalui akun @ahmad lutfhi_official.

    Ini berarti, video ersebut bermuatan kampanye Pemilihan maka hal itu telah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU melalui PKPU 13/2024 karena diunggah dalam rentang waktu masa kampanye.

    Lantas, apakah Presiden Prabowo Subianto diperbolehkan ikut kampanye?

    Bawaslu merujuk pada pasal 70 ayat (2) UU Pemilihan yang mengatur bahwa “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

    Rahmat mengatakan ketentuan tersebut jika dikaitkan dengan fakta bahwa pembuatan video, yang di dalamnya terdapat Prabowo Subianto yang meminta rakyat Jawa Tengah untuk memberikan suaranya kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin, dibuat pada tanggal 3 November 2024 yang merupakan hari Minggu atau hari libur.

    “Dengan demikian, Presiden terbebas dari ketentuan mengenai cuti kampanye mengingat pembuatan video dilakukan pada hari Minggu, 3 November 2024,” imbuhnya. 

    Terkait dengan ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan yang mengatur “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”

    Bawaslu mengatakan ketentuan ini, menurut keterangan ahli, yaitu Titi Anggraini, Ida Budhiati, dan Khairul Fahmi, merupakan ketentuan yang tidak bisa dipisahkan dengan ketentuan Pasal 70 ayat (2) UU Pemilihan.

    Artinya,mengingat secara hukum Presiden diperbolehkan melakukan kampanye, maka sepanjang kampanye yang dilakukan tidak melanggar ketentuan dan tidak terdapat penyalahgunaan kewenangan Presiden sebagai Pejabat Negara tidak dapat dikenakan sebagai subyek hukum yang diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan.

    “[Bawaslu memutuskan]Tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi Pemilihan maupun tindak pidana Pemilihan Umum [dari video Prabowo yang mendukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin],” katanya. 

  • Wamendagri: Tak ada penundaan pilkada di wilayah terdampak Lewotobi

    Wamendagri: Tak ada penundaan pilkada di wilayah terdampak Lewotobi

    akan ada puluhan TPS-TPS khusus yang nantinya akan ditempatkan di sejumlah lokasi pengungsian warga

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa tidak ada penundaan pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada 2024 di kabupaten yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    “Tidak, tidak ada penundaan waktu pencoblosan. Semua sesuai jadwal,” kata Bima ditemui di sela rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri dan sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Kabupaten Flores Timur, NTT, untuk mengambil langkah antisipasi agar warga terdampak dapat tetap menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2024.

    “Jadi Dukcapil akan mencetak surat keterangan identitas untuk supaya (warga terdampak erupsi) mendapatkan hak untuk memilih. Kemudian ada sekitar 29 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang akan nanti disiapkan karena terdampak. Secara keseluruhan semua berjalan lancar persiapan-persiapan itu,” tuturnya.

    Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto pun memastikan bahwa tidak ada hambatan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 di kabupaten yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki.

    “Tidak ada (hambatan). Jadi kami berupaya tidak ada,” kata Andriko ditemui di sela rapat bersama Komisi II DPR dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Dia menuturkan bahwa akan ada puluhan TPS-TPS khusus yang nantinya akan ditempatkan di sejumlah lokasi pengungsian warga.

    “Bahkan (warga) yang belum terdapat perekaman E-KTP pun kami lakukan terus, agar semua yang berumur cukup untuk memilih, dapat direkam, sehingga memiliki KTP elektronik dan bisa memilih,” ujarnya.

    Dia juga mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang memonitor ketat distribusi logistik Pilkada 2024 di wilayahnya guna memastikan penyelenggaraan pesta demokrasi di NTT berjalan lancar.

    “Tadi catatan saya memang ada beberapa kabupaten/kota yang distribusi logistik pemilunya masih 98 (persen), tapi itu tanggal 15 November yang lalu. Saya yakin bupati dan wali kota tadi sudah bersepakat bahwa akan segera 100 persen distribusi logistik di masing-masing titik itu,” katanya.

    Dia pun berharap Pemilu 2024 di NTT berlangsung secara lancar dan berkualitas guna menghasilkan kepala daerah yang berkualitas pula sebagaimana pilihan rakyat demi membawa NTT lebih baik lagi ke depannya.

    Dia menambahkan bahwa dalam rapat bersama Komisi II DPR RI ditegaskan pula kebijakan penghentian sementara bantuan sosial (bansos) jelang Pilkada 2024 dikecualikan untuk wilayah terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki.

    “Kasus di Lewotobi berbeda, Lewotobi adalah bencana alam sehingga masyarakat membutuhkan bantuan logistik yang memadai,” jelasnya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024