Kementrian Lembaga: KPU

  • Bawaslu lakukan patroli pengawasan pada masa tenang Pilkada 2024

    Bawaslu lakukan patroli pengawasan pada masa tenang Pilkada 2024

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan patroli pengawasan pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan patroli pengawasan ini bertujuan menjaga alur masa tenang agar masyarakat tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

    “Kami melakukan patroli masa tenang untuk menjaga alur masa tenang ini supaya baik dilakukan oleh masyarakat, dan tidak dilakukan hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Bagja saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.

    Sebagai informasi, Bawaslu akan melakukan patroli masa tenang pada H-3 pemungutan suara pilkada, yakni pada 23 sampai 26 November 2024.

    Dia menyebutkan patroli pengawasan masa tenang pilkada melibatkan panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) hingga aparat keamanan. Bawaslu juga mengajak tokoh masyarakat untuk berkeliling melakukan patroli.

    Bagja mengatakan patroli pengawasan ini dilakukan secara bergiliran untuk menghindari kelelahan. Hal ini pun sudah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

    Pria asal Medan ini berharap aparat keamanan di seluruh daerah mampu melakukan penyelidikan dengan baik.

    Selain itu, Bagja mengungkapkan Bawaslu telah melakukan pemetaan terhadap daerah rawan serangan fajar di Indonesia.

    “Ada pemetaan, teman-teman provinsi dan kabupaten kota turun,” ujarnya.

    Apabila pada saat patroli pengawasan terdapat temuan serangan fajar, Bawaslu akan melaporkannya ke pihak kepolisian.

    “Tidak lanjutnya kepada kepolisian, karena ini tentunya pidana pemilih,” pungkas Bagja.

    Sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang.

    Berikut bunyinya:

    – Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan
    Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016
    (1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

    (2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

    (3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
    a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
    b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
    c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

    – Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan
    Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016
    (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

    (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bawaslu akan minta penjelasan KPU soal PKPU Tungsura dan UU Pilkada

    Bawaslu akan minta penjelasan KPU soal PKPU Tungsura dan UU Pilkada

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan meminta penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait ketidaksinkronan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara (Tungsura) dengan UU Pilkada ihwal pengusul penghitungan suara ulang di tempat pemungutan suara (TPS).

    “Dalam PKPU yang berwenang mengusulkan penghitungan suara ulang ialah saksi atau pengawas TPS. Sementara dalam Pasal 113 UU Pilkada disebutkan bahwa yang berwenang mengusulkan penghitungan suara ulang ialah Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). Mungkin kita ngobrol dulu dengan KPU, ya, karena prosesnya pasti ada di harmonisasi sudah dibahas,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui awak media di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.

    Meski begitu, dia pun enggan menjelaskan lebih lanjut terkait ketidaksinkronan antara PKPU Tungsura dan UU Pilkada.

    “Itu yang akan kami komunikasikan dengan segera kepada KPU. Kenapa terjadi seperti itu pasti ada alasan dari pembentuk UU kenapa ada di PPL peletakan rekomendasi terhadap pemungutan suara ulang,” ujarnya.

    Bagja meyakini ketidaksinkronan PKPU dan UU Pilkada tak akan berdampak saat pemungutan suara.

    “Insyaallah tidak. Nanti kan kami sampaikan kepada teman-teman di Bawaslu Provinsi yang bimteknya akan ada lagi,” jelas Bagja.

    Sementara itu, peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Dian Permata menegaskan bahwa PKPU tak boleh mendahului UU.

    Padahal, sambung dia, PKPU merupakan replikasi dari UU Pilkada.

    “PKPU itu tidak boleh mengangkangi produk regulasi di atasnya. Dari hasil temuan kita adalah memang di Pasal 58 terutama soal orang atau pihak subyek yang berhak memberikan dampak penghitungan suara ulang di TPS. Di PKPU tertulis pengawas TPS di mana harusnya di UU Pilkada itu harusnya PPL atau petugas PKD atau desa dan kelurahan,” tambah Dian di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.

    Ia khawatir jika KPU tak segera memperbaiki akan membuat kisruh di TPS. Apalagi, tak semua pengawas TPS memahami informasi tersebut.

    “Khawatirnya nanti ada kekisruhan dengan di bawah dan itu akan merumitkan Pengawas TPS di mana itu bukan kewenangannya, tetapi kewenangan pengawas di atasnya berupa PPL lurah, atau PKD desa,” tuturnya.

    Dian pun meminta Bawaslu segera bersikap ihwal ketidaksinkronan PKPU Tungsura dan UU Pilkada.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Satpol PP Jakarta Kerahkan Ribuan Personel Tertibkan APK Pilkada Saat Masa Tenang Kampanye

    Satpol PP Jakarta Kerahkan Ribuan Personel Tertibkan APK Pilkada Saat Masa Tenang Kampanye

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin memastikan pihaknya bakal menertibkan alat peraga kampanye (APK) para paslon peserta Pilkada Jakarta 2024 saat masa tenang kampanye.

    Arifin pun menyebut, pihaknya bakal turut menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam operasi penertiban APK ini.

    “Dalam pelaksanaan pilkada, tugas Satpol PP bantu KPU dan Bawaslu. Terkait dengan masa tenang, khususnya yang berkenaan dengan penurunan APK, tentu kami selalu support, kami selalu dukung,” ucapnya saat ditemui di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).

    Dalam operasi penertiban APK selama masa tenang, Arifin bilang, setidaknya ada 2.000 personel petugas yang akan dikerahkan.

    Para petugas itu bersama dengan pihak KPU dan Bawaslu akan menyisir setiap sudut kota untuk memastikan tak ada lagi APK paslon peserta pilkada yang terpasang selama masa tenang.

    “Kami berkomitmen mengembalikan wajah Jakarta untuk bisa kembali lebih rapi, lebih tertata dengan penurunan bersama selama tiga hari di masa tenang,” ujarnya.

    Sebagai informasi tambahan, KPU DKI Jakarta menetapkan masa tenang kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama tiga hari, mulai Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024).

    Artinya, Sabtu (23/11/2024) besok bakal jadi hari terakhir kampanye Pilkada Jakarta 2024.

    Di hari terakhir kampanye, ketiga paslon peserta Pilkada Jakarta 2024 dijadwalkan akan menyelenggarakan kampanye akbar pamungkas.

    Pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono dijadwalkan akan menyelenggarakan kampanye akbar di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

    Sedangkan pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno bakal menggelar kampanye akbar di Stadion Madya Senayan, Jakarta Pusat.

    Adapun pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang maju dari jalur perseorangan atau independen direncanakan melaksanakan kampanye akbar di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • KPU siapkan TPS relokasi untuk para pengungsi di Flores Timur

    KPU siapkan TPS relokasi untuk para pengungsi di Flores Timur

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf (kiri) bersama anggota KPU RI Idham Holik saat memberi keterangan kepada awak media di Jakarta, Kamis (21/11/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

    KPU siapkan TPS relokasi untuk para pengungsi di Flores Timur
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 22 November 2024 – 10:05 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum RI sedang mempersiapkan tempat pemungutan suara relokasi untuk para pengungsi bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, yang akan menyalurkan hak pilihannya pada Pilkada Serentak 2024.

    “Saat ini sedang terus dipersiapkan, nanti akan dipersiapkan TPS relokasi,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik di Jakarta, Jumat.

    Dia menjelaskan langkah ini bertujuan memastikan para pengungsi sekaligus pemilih yang akan menjadi pemilih tetap dapat menggunakan hak suaranya pada 27 November 2024. Selain itu, Idham menjelaskan TPS relokasi diperuntukkan wilayah yang tidak memungkinkan penyelenggaraan pemungutan suara di lokasi asal karena kondisi bencana.

    Pemilih dari TPS yang direlokasi akan diarahkan ke lokasi baru yang aman. TPS relokasi pun mampu menampung hingga 600 orang.

    “TPS-nya tetap sama dengan jumlah maksimal 600 orang. TPS relokasi itu maksudnya TPS yang tidak bisa diselenggarakan di alamat asal,” ujarnya.

    Data sementara mencatat di Flores Timur terdapat sekitar 13.800 orang pemilih dari 37 TPS yang terdampak erupsi. Dari jumlah itu, 29 TPS sudah dipastikan mengalami dampak langsung.

    Sebelumnya, Kamis (21/11), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan para pengungsi bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, dapat menyalurkan hak pilihannya pada Pilkada 2024 yang akan berlangsung 27 November mendatang.

    “Dukcapil (dinas kependudukan dan pencatatan sipil) sudah kami instruksikan untuk memudahkan para pengungsi. Jadi cukup selembar kartu keterangan saja atau kependudukan sudah bisa digunakan untuk mencoblos,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Jakarta, Kamis.

    Sumber : Antara

  • Profil Calon Wali Kota dan Wakil di Pilkada Tangerang Selatan, Siapa Bakal jadi Tangsel 1?

    Profil Calon Wali Kota dan Wakil di Pilkada Tangerang Selatan, Siapa Bakal jadi Tangsel 1?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan telah menetapkan dua pasangan calon yang akan berlaga dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel 2024.

    Kedua pasangan ini akan bertarung di Pilkada Tangsel pada 27 November 2024.

    Kedua paslon tersebut adalah Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, dan Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin.

    Berikut profil lengkap dari calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali kota Tangsel

    1. Benyamin Davnie

    Drs. H. Benyamin Davnie lahir 1 September 1958 adalah Wali Kota Tangerang Selatan sejak 26 April 2021.

    Dia juga mantan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan selama dua periode mendampingi Wali Kota Airin Rachmi Diany yang menjabat sejak 20 April 2011 hingga 20 April 2021.

    Dilansir dari laman ICW, Benyamin Davnie, akrab disapa Bang Ben memulai karirnya dengan menjabat sebagai Staff Pelaksana dan Kasubag Kependudukan kabupaten Tangerang.

    Tahun 1988, Benyamin terpilih sebagai Camat Ciledug Kabupaten Tangerang. Lalu pada tahun 1991, dia menjadi Kepala Bagian Humas Kabupaten Tangerang, selanjutnya  pada tahun 1993 dan 1995, dia terpilih sebagai Camat untuk daerah Cisoka dan Tigaraksa.

    Sepanjang tahun 1998 – 2002, Benyamin Davnie menjabat Kabag Tata Pemerintahan Kab. Tangerang, Kabag. Bina Wilayah, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Asisten Daerah Tata Pradja (ASDA 1), Kepala BAPEDA Kabupaten Tangerang.

    Sebelum menjadi Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, dia pernah mengikuti Pemilihan umum Gubernur Banten 2006 sebagai calon wakil gubernur namun kalah.

    Pendidikan

    SDN 6 Tangerang (1970)
    SMPN 6 Tangerang (1973)
    SMA Negeri 1 Tangerang (1976)
    S1 (sarjana) Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran, Sumedang (1982)
    Karier
    Tenaga Kerja Sukarela Pemkab. Tangerang, tahun 1980
    Staf Pelaksana pada Pemkab.Tangerang, tahun 1983
    Kasubag Kependudukan Bagian Pemerintahan Kabupaten Tangerang, tahun 1986
    Camat Ciledug dan Cisoka Kabupaten Tangerang, tahun 1988
    Kepala Bagian Humas Kabupaten Tangerang, tahun 1991
    Camat Cisoka Kabupaten Tangerang, tahun 1993
    Camat Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, tahun 1995
    Kabag. Tata Pemerintahaan Kabupaten Tangerang, tahun 1998
    Kabag. Bina Wilayah Kabupaten Tangerang, tahun 1999
    Kabag. Organisasi Kabupaten Tangerang, tahun 2002
    Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, tahun 2003
    Asisten Daerah Tata Pradja (ASDA 1) Kabupaten Tangerang, tahun 2004
    Kepala BAPPEDA Kabupaten Tangerang, tahun 2005
    Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, tahun 2011
    Walikota Tangerang Selatan, tahun 2021 – sekarang

    2. Pilar Saga Ichsan

    Pilar Saga Ichsan, S.T., M.Ars. adalah politikus asal Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tangerang Selatan sejak 26 April 2021.

    Dilansir dari laman resmi ICW, Pilar Saga Ichsan adalah seorang arsitek, pengusaha dan politisi Indonesia. Pilar aktif di Klub Sepak Bola Perserang, Karang Taruna Provinsi Banten, Angkatan Muda Partai Golkar Provinsi Banten. Selain itu, dia juga menjadi pimpinan di organisasi seperti di DPP Mahasiswa Pancasila sebagai Ketua Umum dan di DPP Persatuan Pendekar Persilatan dan Seni Budaya Banten Indonesia (PPPSBBI) sebagai Ketua Harian.

    Pilar Saga adalah bagian dari keluarga Ratu Atut di Banten. Dia merupakan anak Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Ratu Tatu adalah adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sekaligus kakak ipar Wali Kota Tangerang Selatan dua periode Airin. Dengan demikian, Pilar tak lain keponakan Ratu Atut dan Airin. 

    Pada pertarungan Pilkada Tangsel 2020 Pilar Saga maju sebagai calon Wakil Wali Kota Tangsel mendampingi Benyamin Davnie.

    Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan diusung oleh partai Golkar, dan tahun ini mereka kembali mencalonkan diri menjadi Cagub dan Cawagub.

    Profil

    Nama: H. Pilar Saga Ichsan, S.T., M.Ars.
    Jenis Kelamin: Laki-laki

    Tempat, Tanggal Lahir: Bandung, 14 Mei 1991

    Agama: Islam
    Alamat: Kota Tangerang Selatan, Banten

    Pendidikan Terakhir: S2
    Pekerjaan:

    Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Periode 2021 – 2025

    RIWAYAT PENDIDIKAN

    No
    Jenjang pendidikan
    Institusi pendidikan
    Gelar
    Tahun masuk
    Tahun keluar

    1
    S2
    UNIVERSITAS PARAHYANGAN FAKULTAS TEKNIK JURUSAN ARSITEKTUR
    M.Ars
    2016
    2021

    2
    S1
    UNIVERSITAS PARAHYANGAN FAKULTAS TEKNIK JURUSAN ARSITEKTUR
    S.T
    2008
    2013

    3
    SMA
    SMAN 3 BANDUNG

    2005
    2008

    4
    SMP
    SMPN 5 BANDUNG

    2002
    2005

    5
    SD
    SDN BANJARSAR 05 BANDUNG

    1996
    2002

    RIWAYAT KURSUS/DIKLAT

    No
    Nama kursus dan diklat
    Lembaga penyelenggara
    Tahun masuk
    Tahun keluar

    1
    PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
    MONASH COLLEGE MELBOURNE, AUSTRALIA
    2015
    2016

    RIWAYAT ORGANISASI

    No
    Nama organisasi
    Jabatan
    Tahun masuk
    Tahun keluar

    1
    Australia – indonesia youth association
    Anggota
    2015
    2016

    2
    Osis LIV SMAN 3 Bandung
    Wakil Ketua Divisi III
    2006
    2007

    3
    Himpunan Mahasiswa Jurusan Arsitektur UNPAR
    Anggota Divisi Kesejahteraan
    2010
    2011

    4
    Klub Sepakbola PERSERANG Banten
    Ketua Umum
    2016
    2024

    5
    DPP Mahasiswa Pancasila
    Ketua Umum
    2016
    2024

    6
    PD Angkatan Muda Partai Golkar DPD Provinsi Banten
    Ketua
    2018
    2023

    7
    Angkatan Muda Partai Golkar DPD Provinsi Banten
    Ketua
    2018
    2023

    8
    FOSBBI Provinsi Banten
    Ketua
    2018
    2023

    9
    PSSI Asprov Banten
    Exco
    2020
    2023

    10
    Ikatan Arsitek Indonesia Provinsi Banten
    Anggota
    2017
    2024

    11
    Bandung Karate Klub Provinsi Banten
    Ketua Dewan Penasehat
    2019
    2024

    12
    Perhimpunan Pejelajah Alam Jamadagni Bandung
    Ketua MPA
    2019
    2024

    13
    Federasi Arum Jeram Indonesia Kota Serang
    Ketua
    2019
    2024

    14
    PERBAKIN Kota Serang
    Wakil Bendahara
    2017
    2021

  • KPU: Cagub Papua Barat Daya yang dibatalkan bisa ikut pilkada

    KPU: Cagub Papua Barat Daya yang dibatalkan bisa ikut pilkada

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan KPU Provinsi Papua Barat Daya telah menerbitkan keputusan pembatalan pencabutan kepesertaan calon kepala daerah yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga calon itu bisa ikut Pilkada 2024.

    “KPU Provinsi Papua Barat Daya telah menerbitkan keputusan tentang pembatalan keputusan terdahulu, di mana keputusan terdahulu telah membatalkan salah satu pasangan calon,” kata Idham di Jakarta, Jumat.

    Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan calon Gubernur Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati.

    Ia mengatakan dengan keputusan ini, pasangan calon yang sebelumnya dicabut haknya kini telah kembali menjadi peserta Pilkada Serentak 2024.

    “Kini seluruh pasangan calon yang telah dinyatakan dibatalkan tersebut telah kembali menjadi pasangan calon, memiliki hak-hak sebagai pasangan calon yang sama dengan yang lain,” ujarnya.

    Fenomena yang sama juga terjadi di Kota Banjarbaru, Kabupaten Fakfak, dan Kota Metro.

    Idham memastikan KPU RI terus melakukan pemantauan terhadap kasus-kasus serupa di berbagai wilayah.

    “Sebenarnya tidak hanya di sana (Banjarbaru), di Fakfak juga ada, ya tentunya kami KPU RI akan melakukan monitoring, termasuk juga di Kota Metro,” tutur Idham.

    Meski begitu, KPU memastikan bahwa perubahan ini tidak akan memengaruhi tahapan pilkada, terutama terkait pencetakan surat suara.

    Sebelumnya, Selasa (5/11), KPU Provinsi Papua Barat Daya membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai calon gubernur di provinsi ke-38 itu karena dinilai melakukan pelanggaran administrasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024.

    Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya Andarias Kambu menjelaskan keputusan ini diambil setelah Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya melakukan telaah hukum terhadap rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.

    Pembatalan itu tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.

    “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” jelas Ketua KPU Andarias Kambu.

    Calon Gubernur Papua Barat Daya nomor urut 1 Abdul Faris Umlati dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi karena menunjuk Agustinus Weju sebagai Plt. Kepala Distrik Waigeo Utara pada tanggal 17 September 2024, menggantikan Mathius Aitem.

    Selain itu, Abdul Faris Umlati juga telah mengganti Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit yang awalnya dijabat Yohanis Kabeth dan menunjuk Mathius N Louw sebagai Pelaksana tugas Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPU tekankan pentingnya jaringan internet selama Pilkada 2024

    KPU tekankan pentingnya jaringan internet selama Pilkada 2024

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menekankan pentingnya ketersediaan jaringan internet untuk kelancaran pemungutan dan penghitungan suara selama Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

    Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan beberapa wilayah di Indonesia masih menghadapi kendala dalam hal konektivitas.

    “Di seluruh Indonesia masih ada gangguan mengenai jaringan internet, sedangkan jaringan internet sangat dibutuhkan untuk publikasi hasil pemilih,” kata Idham di Jakarta, Jumat.

    Kondisi tersebut menjadi perhatian serius bagi KPU mengingat internet digunakan untuk berbagai keperluan penting, seperti publikasi hasil pemilu dan rekapitulasi suara.

    “Saya pernah ke Kabupaten Pangkep di Sulawesi Selatan, itu ada salah satu kecamatan yang wilayahnya lebih dekat ke NTB dan Bali. Di sana katanya internetnya susah sekali,” ujarnya.

    KPU pun terus berupaya agar semua daerah memiliki akses yang lebih baik agar proses pemungutan suara dapat berjalan lancar tanpa gangguan.

    Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

    1. Pada tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

    2. Pada tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

    3. Pada tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

    4. Pada tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

    5. Pada tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon

    6. Pada tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon

    7. Pada tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon

    8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon

    9. Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye

    10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara

    11. Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPU Kabupaten Bekasi gelar bimtek pemungutan suara Pilkada 2024

    KPU Kabupaten Bekasi gelar bimtek pemungutan suara Pilkada 2024

    Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido membuka bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 di Hotel Holiday Inn Jababeka Cikarang, Kamis. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

    KPU Kabupaten Bekasi gelar bimtek pemungutan suara Pilkada 2024
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Jumat, 22 November 2024 – 07:25 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggelar kegiatan bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Pilkada 2024.

    Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido di Cikarang, Kabupaten Bekasi, menyatakan bimtek diberikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memastikan kesiapan, persiapan serta mekanisme berkaitan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    “Aturan ini harus dijalankan sedetil mungkin kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di wilayah masing-masing,” katanya di Cikarang, Kamis.

    KPU Kabupaten Bekasi juga telah melaksanakan simulasi pemungutan dan penghitungan suara mulai dari sebelum pemungutan hingga setelah penghitungan suara dengan melibatkan petugas pemungutan suara.

    “Ini jadi role model dan pemantapan pada hari ini untuk teman-teman PPK dan PPS. Nanti akan diberikan lagi bimtek yang serupa satu kali lagi,” katanya.

    Ali menekankan anggota PPK dan PPS saat menjalankan tugas berpegang pada profesionalisme dan integritas sebagai penyelenggara pemilihan umum yang secara konkret dibuktikan dengan melaksanakan tugas dengan jujur serta penuh tanggung jawab.

    “Mereka tidak boleh memberikan keuntungan atau pun kerugian kepada salah satu pasangan calon baik gubernur maupun bupati,” ucapnya.

    Dia pun turut mengimbau segenap jajaran PPK, PPS hingga ke tingkat KPPS untuk senantiasa menjaga kondisi badan tetap prima agar mampu bekerja optimal sampai tuntas tahapan pilkada.

    “Selain itu harus segera memantapkan koordinasi ke stakeholder terkait seperti logistik, keamanan agar pemungutan dan penghitungan suara bisa berjalan dengan lancar dan damai,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Begini Profil dan Rekam Jejak 5 Dewan Pengawas KPK 2024-2029 – Espos.id

    Begini Profil dan Rekam Jejak 5 Dewan Pengawas KPK 2024-2029 – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Anggota DPR memasukkan kertas suara saat voting pemilihan dan penetapan calon pimpinan (Capim) KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). (Antara/Dhemas Reviyanto)

    Esposin, JAKARTA — Komisi III DPR RI menetapkan lima orang anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024–2029, Kamis (21/11/2024). Lima nama peraih suara terbanyak setelah melalui rangkaian seleksi serta penjabaran visi dan misi.

    Setelah pemilihan di internal Komisi III selesai, lima nama itu selanjutnya akan diajukan dalam rapat paripurna dan terakhir diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Promosi
    BRI Bagikan Strategi Pengelolaan Keuangan dan Investasi bagi Generasi Muda

    Dilansir Antara, berikut lima orang calon Dewas KPK terpilih berdasarkan pemungutan suara oleh Komisi III DPR RI:

    1. Benny Jozua Mamoto

    Benny Jozua Mamoto adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 berlatar belakang purnawirawan perwira tinggi Polri dengan pangkat terakhir inspektur jenderal polisi.

    Beberapa jabatan pernah diembannya sebelum terpilih sebagai Dewan Pengawas KPK, antara lain Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Direktur Badan Narkotika Nasional, dan Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN).

    2. Wisnu Baroto yang pria berlatar belakang jaksa yang terpilih menjadi anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029.

    Komisi antirasuah bukan tempat yang asing bagi pria yang pernah menjadi ditugaskan sebagai jaksa penuntut umum (JPU) di KPK. Beberapa kasus yang pernah ditanganinya, antara lain kasus suap Bagir Manan, penyimpangan pengurusan paspor di KJRI Penang, Malaysia, dan kasus korupsi Hamdani Amin pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Berdasarkan penelusuran, Wisnu Baroto pernah mengemban jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

    3. Gusrizal

    Gusrizal adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 yang berlatar belakang hakim.

    Berdasarkan penelusuran Gusrizal saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan juga pernah menjadi Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Salah satu perkara yang pernah disidangkan Gusrizal adalah pemberian USD900.000 dari mantan Direktur Bank Indonesia Iwan R. Prawiranata kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Salman Maryadi. Saat itu, Iwan sempat terjerat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    4. Sumpeno

    Sumpeno adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 yang juga berlatar belakang hakim.

    Berdasarkan penelusuran, Sumpeno pernah menjadi Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu perkara yang disidangkannya adalah kasus suap tiga hakim serta panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa OC Kaligis.

    Saat ini Sumpeno menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta.

    5. Chisca Mirawati

    Chisca Mirawati adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 dengan latar belakang profesional di bidang keuangan.

    Rekam jejaknya di bidang keuangan, antara lain sebagai Direktur Kepatuhan di PT Bank MNC Internasional Tbk, Standard Chartered Bank (Indonesia), dan PT Bank Oke Indonesia Tbk.

    Chisca juga merupakan pendiri firma hukum CMKP Law-Chisca Mirawati, Kanya & Partners yang berkantor di Jakarta.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • KPU Bengkulu: Tahapan pilkada berjalan aman hingga jelang masa tenang

    KPU Bengkulu: Tahapan pilkada berjalan aman hingga jelang masa tenang

    Bengkulu (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu menyatakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Bengkulu berjalan lancar, aman dan damai hingga menjelang masa tenang.

    “Alhamdulillah mulai dari awal sampai hari ini seluruh tahapan bisa kami laksanakan dengan baik, tidak ada persoalan yang kira-kira itu bisa mengganggu proses tahapan pilkada ini,” kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono di Bengkulu, Jumat.

    Dia mengatakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu telah menggelar debat kandidat putaran terakhir pada Kamis malam, 21 November 2024. Jalannya debat juga berlangsung aman dan damai.

    KPU Bengkulu mengharapkan semua pihak terus berkomitmen mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 yang tertib, aman, damai dan terselenggara sesuai dengan asas pemilu.

    “Dengan harapan nanti sampai dengan selesai ini berjalan dengan lancar,” katanya lagi.

    Menurut dia, tahapan yang tersisa tinggal masa tenang, hari pemungutan suara 27 November 2024, tahapan rekapitulasi hasil suara, hingga nanti penetapan kepala daerah terpilih.

    Dia mengajak semua pihak untuk terus menjaga situasi pada tahapan-tahapan tersebut tetap aman dan damai sehingga terpilih pemimpin-pemimpin yang nantinya akan membawa berbagai peningkatan kesejahteraan bagi daerah lima tahun ke depan.

    Untuk tahapan ke depan, lanjut Rusman, pasangan calon masih memiliki waktu berkampanye satu hari lagi hingga 23 November 2024, kemudian memasuki masa tenang pada 24–26 November.

    Pada masa tenang para pasangan calon, partai politik pengusung, simpatisan, maupun tim sukses diminta untuk menaati aturan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan mengandung kampanye.

    “Metode kampanye yang bisa dilakukan oleh pasangan calon sampai dengan 23 November, setelah itu akan masuk masa tenang. Nanti pada masa tenang KPU Provinsi Bengkulu beserta kabupaten/kota akan melakukan penertiban alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU,” ujarnya.

    Pewarta: Boyke Ledy Watra
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024