Kementrian Lembaga: KPU

  • Kepemimpinan Pemkab Jember Kembali ke Tangan Hendy-Firjaun Saat Tengah Malam

    Kepemimpinan Pemkab Jember Kembali ke Tangan Hendy-Firjaun Saat Tengah Malam

    Jember (beritajatim.com) – Kepemimpinan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, kembali ke tangan Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman tepat pada Sabtu (23/11/2024) tengah malam.

    Prosesi serah terima pelaksanaan tugas kepala daerah antara Pejabat Sementara Bupati Imam Hudayat dengan Hendy Siswanto dilaksanakan setelah debat putaran ketuga antarpasangan calon selesai digelar Komisi Pemilihan Umum Jember, di Hotel Cempaka.

    Sebelumnya, Imam Hidayat resmi bertugas menjadi Pejabat Sementara Bupati Jember pada 24 September 2024. Dia menjalankan tugas-tugas pemerintahan selama Hendy-Firjaun cuti untuk mengikuti masa kampanye pemilihan kepala daerah.

    Tidak membuang-buang waktu, Hendy meluncur ke Pendapa Wahyawibawagraha bersama istrinya Kasih Fajarini begitu acara selesai. Prosesi serah terima pelaksanaan tugas ini digelar mulai pukul 23.30, dan tepat pada pukul 24.00, penandatanganan dokumen serah terima dilakukan Hendy dan Imam, dengan disaksikan pejabat organisasi perangkat daerah dan Foruim Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

    Selain serah terima pelaksanaan tugas bnpati, momentum tersebut berbarengan pula dengan serah terima pelaksanaan tugas Pejabat Sementara Ketua TP-PKK Kabupaten Jember, Ani Ariyani kepada Ketua TP-PKK Kabupaten Jember Kasih Fajarini.

    Ini pertama kalinya prosesi kenegaraan dilakukan pada tengah malam menuju dini hari di Pendapa Wahyawibawagraha. “Saya tidak akan berpanjang lebar. Sudah malam ini. Sudah jam 12, baru pertama kali saya berdiri di sini selama jadi bupati 3,5 tahun sekarang nambah lagi dikit. Mudah-mudahan nambah terus,” kata Hendy.

    Seusai proses pengembalian kekuasaan ke tangan Hendy-Firjaun, para birokrasi diminta tetap menjalankan tugas dengan profesuinal. Hendy menegaskan, bahwa posisinya sebagai bupati dan Firjaun sebagai wakil bupati hanya status.

    “Namun esensinya kami adalah pelayan masyarakat Jember. Maka kepada teman-teman, mohon bantuannya, mari kita layani masyarakat Jember sebaik-baiknya,” kata Hendy.

    Sementara itu, Imam Hidayat dalam sambutannya mengatakan, laporan pelaksanaan tugas di Jember akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri. “Beberapa hal penting dapat kami selesaikan. Tapi kami menyadari apa yang kami lakukan bersama teman-teman OPD belum bisa dikatakan sempurna. Masih membutuhkan beberapa perbaikan dan beberapa peningkatan,” katanya.

    “Dalam waktu dua bulan, saya bersama teman-teman OPD berusaha mewujudkan itu semua. Tapi kembali lagi selama dua bulan, waktu yang cukup singkat, kami harus berkejaran dengan waktu,” kata Imam.

    Menurut Imam, ada hal menarik selama menjadi pejabat sementara bupati. “Ini adalah penugasan pertama saya menjadi seorang bupati, walau hanya sementara. Tapi bagaimana kemudian mengorkestrasi seluruh kepentingan, seluruh kebijakan yang bisa bermuara ke kesejahteraan masyarakat, menurut kami membutuhkan effort yang sangat-sangat luar biasa perhatiannya,” katanya.

    Imam berterima kasih kepada dukungan masyarakat selama dua bulan menjadin pejabat sementara bupati. “Tentunya apa-apa yang kami pelajari, apa-apa yang kami amati, apa-apa yang kami kerjakan selama ini tidak luput dari kesalahan, tidak luput dari kekurangan, sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya,” katanya. [wir]

  • Masyarakat Tetap Padati Jalan Sudirman-Thamrin meski CFD Ditiadakan untuk Masa Tenang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 November 2024

    Masyarakat Tetap Padati Jalan Sudirman-Thamrin meski CFD Ditiadakan untuk Masa Tenang Megapolitan 24 November 2024

    Masyarakat Tetap Padati Jalan Sudirman-Thamrin meski CFD Ditiadakan untuk Masa Tenang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Meski Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau
    car free day
    (CFD) ditiadakan pada Minggu (24/11/2024), masyarakat tetap memadati Jalan
    Sudirman-Thamrin
    , Jakarta.
    Pantauan
    Kompas.com
    di sekitar Patung Jenderal Sudirman, terlihat banyak warga yang berlari, berjalan santai, atau bersepeda.
    Mereka menggunakan dua lajur jalan dan “memaksa” kendaraan melambat untuk menghindari potensi kecelakaan, mengingat tidak adanya pembatas antara pengendara dan pejalan kaki.
    Sejak pukul 07.45 WIB, kendaraan yang melintas didominasi oleh motor, mobil pribadi, dan Transjakarta. Tidak ada penutupan lalu lintas menuju Jalan Sudirman-Thamrin, sehingga pengendara dapat dengan leluasa memasuki area tersebut.
    Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta pun berkeliling untuk mengingatkan masyarakat agar tidak memenuhi ruas jalan.
    “Ayo bapak, ibu, jangan di jalan ya, hari ini HBKB ditiadakan, ada banyak motor melintas, hati-hati,” ucap petugas menggunakan pengeras suara di sekitar Patung Sudirman.
    Keputusan untuk meniadakan CFD tersebut diambil selama
    masa tenang
    Pilkada Jakarta, yang berlangsung dari 24 hingga 27 November 2024.
    Hal ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, yang menyatakan HBKB dapat dibatalkan jika ada kegiatan khusus yang memerlukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan.
    CFD di kawasan Sudirman-Thamrin biasanya berlangsung setiap minggu dari pukul 06.00-10.00 WIB.
    Namun, pada
    masa tenang Pilkada
    2024, semua aktivitas kampanye dan kegiatan massa dilarang untuk memastikan kelancaran proses pemilihan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai, Kampanye dan Iklan Dilarang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 November 2024

    Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai, Kampanye dan Iklan Dilarang Megapolitan 24 November 2024

    Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai, Kampanye dan Iklan Dilarang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Masa tenang
    Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai serentak sejak Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024). Masa tenang menandai berakhirnya seluruh aktivitas kampanye jelang hari pencoblosan.
    Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, sejumlah larangan diberlakukan selama
    masa tenang
    , termasuk penyiaran iklan di media massa cetak, elektronik, media sosial, dan daring.
    “Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang,” sebagaimana tertulis dalam PKPU tersebut.
    Larangan selama masa tenang
    Beberapa aturan yang wajib dipatuhi selama
    masa tenang Pilkada
    2024 antara lain:
    1. Dilarang melakukan aktivitas kampanye oleh partai politik, pasangan calon, atau tim kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung.

    2. Menonaktifkan akun media sosial resmi sebelum masa tenang dimulai.

    3. Menghentikan penayangan iklan kampanye di media massa, elektronik, dan daring.
    Pencopotan APK
    Ciri khas masa tenang biasanya ditandai dengan pencopotan alat peraga kampanye (APK), seperti baliho, bendera, dan spanduk, di berbagai lokasi yang sebelumnya digunakan untuk promosi pasangan calon.
    Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024). Hari tersebut telah ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satpol PP Jaktim Kerahkan 400 Personel Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada Jakarta 2024

    Satpol PP Jaktim Kerahkan 400 Personel Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada Jakarta 2024

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur mengerahkan 400 personel salam penertiban alat peraga kampanye (APK) di masa tenang kampanye Pilkada 2024.

    Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan jumlah tersebut terdiri dari personel tingkat kota dan masing-masing kecamatan yang dikerahkan melakukan penertiban APK.

    “Dini hari tadi secara serentak bertepatan dengan mulai masuk masa tenang telah kita mulai (penertiban) seluruh APK,” kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (24/11/2024).

    Pada tahapan masa tenang kampanye Pilkada 2024 ini, penertiban APK dilakukan menyeluruh baik pada ruas jalan protokol hingga ke ruas jalan lingkungan permukiman warga.

    Secara ketentuan terdapat waktu tiga hari untuk melakukan penertiban, yakni sejak Minggu (24/11) hingga Selasa (26/11/2024) sebagaimana aturan masa tenang kampanye Pilkada 2024.

    “Kita punya waktu tiga hari. Namun kita menargetkan hari ini APK di jalan jalan protokol, jalan besar, dan jalan kolektor, serta jalan lingkungan dapat dituntaskan hari ini,” ujarnya.

    Nantinya seluruh APK Pilkada Jakarta 2024 yang ditertibkan akan dikumpulkan pada gudang tingkat kecamatan dan kota Satpol PP Jakarta Timur untuk selanjutnya didata lebih lanjut.

    Budhy menuturkan dalam proses penertiban ini Satpol PP Jakarta Timur juga bakal berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pilkada 2024.

    “Sesuai PKPU RI Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 angka 5 dan 6, memasuki masa tenang KPU wajib membersihkan APK dan berkoordinasi dengan Timses Paslon, Bawaslu, dan Pemda,” tuturnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Wanti-wanti KPU dan Bawaslu Selama Masa Tenang Pilkada 2024

    Wanti-wanti KPU dan Bawaslu Selama Masa Tenang Pilkada 2024

    Jakarta

    Masa kampanye Pilkada 2024 telah berakhir. Kini, masa tenang berlangsung selama 3 hari ke depan. Simak wanti-wanti Bawaslu hingga KPU selama periode masa tenang.

    KPU mengingatkan masa tenang dimulai sejak 24 November 2024. Sehingga, kampanye pilkada harus sudah selesai pada Minggu (24/11) pukul 00.00 WIB.

    “Kampanye sudah selesai. Besok (red-kemarin) hari terakhir kampanye, bapak-ibu. Dan iklan media masa cetak, media masa elektronik, masa tenang, juga sudah kami sampaikan. Metode kampanye, pertemuan terbatas, tatap muka, kampanye, penyebaran bahan kampanye, alat peraga kampanye,” kata Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).

    “(pukul) 23.59 setelah itu stop, jangan lagi. Sudah non-aktif semua media sosial yang dimiliki, yang sudah dilaporkan kepada kami dan Bawaslu,” tambahnya.

    Dalam kesempatan itu, Betty juga mengingatkan warga melakukan pemungutan suara Pilkada 2024 sesuai dengan alamat di e-KTP. KPU telah melakukan pemutakhiran mengenai daftar pemilih tetap (DPT) di Pilkada 2024.

    “Untuk pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, kita sudah susun tadi 203 jutaan. Dan hanya mereka yang ber e-KTP sesuai, yang bisa menggunakan,” ujarnya.

    Bawaslu Minta Paslon Copot Semua APK Jelang Coblosan

    Bawaslu DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pasangan calon untuk mencopot atau membersihkan alat peraga kampanye (APK).

    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan APK selambat-lambatnya sudah dicopot seluruhnya tiga hari sebelum pemungutan suara.

    Benny menjelaskan bahwa hal itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, masa kampanye dapat dilaksanakan oleh setiap paslon mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024. Setelah itu mulai memasuki masa tenang jelang pemungutan suara.

    “Begitupun dengan kampanye menggunakan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik, dapat dilaksanakan oleh Pasangan Calon sejak tanggal 10 – 23November 2024,” ucap dia.

    Selanjutnya, Benny juga menyebut setiap paslon dilarang untuk melakukan kampanye lewat media apapun selama masa tenang. Hal itu termaktub dalam Pasal 47 ayat 4.

    “Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang,” jelasnya.

    Aturan dan Larangan selama Masa Tenang

    Selama masa tenang, tidak boleh ada atau digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Menurut Peraturan KPU, berikut ini adalah sejumlah aturan selama masa tenang Pilkada 2024 berlangsung:

    1. Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun

    2. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

    (taa/idh)

  • Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Kembali ke Pringgitan

    Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Kembali ke Pringgitan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Bupati Mojokerto Ikfına Fahmawati dan Wakil Bupati Muhammad Al-Barra resmi kembali ke peringgitan untuk melanjutkan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati definitif. Ini setelah masa cuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 berakhir.

    Masa cuti kampanye berlangsung selama dua bulan, terhitung sejak 24 September 2024 hingga 23 November 2024. Serah terima jabatan berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Mojokerto Akhmad Jazuli menyerahkan memori nota pelaksanaan tugas.

    Memori nota pelaksanaan tugas diserahkan kepada Bupati Mojokerto Ikfına Fahmawati. Penandatanganan serah terima jabatan juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Jawa Timur, Benny Sampirwanto yang mewakili Pj Gubernur Jawa Timur, Ardy Karyono.

    Bupati Mojokerto Ikfına Fahmawati menyampaikan terima kasih kepada Pjs Bupati Mojokerto dan seluruh stakeholder yang telah menjalankan tugas dengan baik selama dua bulan terakhir. Ia juga mengapresiasi seluruh perangkat daerah dan Forkopimda Kabupaten Mojokerto yang telah menjaga situasi aman, tentram, tertib, dan kondusif selama kampanye berlangsung.

    “Pilkada tinggal empat hari lagi. Mudah-mudahan kita semuanya bisa mendedikasikan diri kita menjaga Kabupaten Mojokerto. Masyarakat tentu dalam pesta demokrasi ini ingin terlibat semuanya, menjadi bagian dari pesta demokrasi. Dan menjadi kewajiban kita semuanya untuk menjaga supaya pesta demokrasi berjalan dengan baik,” katanya.

    Sementara itu, mantan Pjs Bupati Mojokerto yang sekaligus Asisten Administrasi Umum Provinsi Jawa Timur, Akhmad Jazuli menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas amanah yang diberikannya selama dua bulan terakhir. Yakni menjabat sebagai PJs Bupati Mojokerto saat masa kampanye Pilkada Serentak 2024 berlangsung.

    “Kami bersyukur, sejak 24 September menerima SK pengukuhan sampai saat ini. Tepat dua bulan, kami mendapat amanah untuk mengisi kekosongan ketika Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto cuti. Kami sebagai Pjs Bupati Mojokerto terima kasih sudah bisa bersama-sama untuk menjaga Mojokerto aman dan damai,” ujarnya.

    Dengan kembalinya Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, diharapkan Kabupaten Mojokerto dapat terus maju dan berkembang dengan baik, serta masyarakat dapat merasakan manfaat dari kepemimpinan yang amanah dan bertanggung jawab. Ia juga memohon maaf jika ada kekhilafan selama menjabat, dan berharap agar Pilkada berjalan kondusif, lancar, dan sukses.

    “Kami mendoakan, mudah-mudahan Mojokerto aman dan damai, dengan Pilkada yang kondusif, lancar dan sukses, serta selalu dilindungi Tuhan yang Maha Kuasa,” tutupnya.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut, jajaran Forkopimda, Sekdakab Mojokerto, para Asisten, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto, Ketua DWP, ketua KPU dan Bawaslu, seluruh OPD, Bagian, Camat, Direktur RSUD serta BUMD. [tin/suf]

  • Jangan Melanggar Masa Tenang Pilkada Jakarta, Berikut Sanksi yang Menanti
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 November 2024

    Jangan Melanggar Masa Tenang Pilkada Jakarta, Berikut Sanksi yang Menanti Megapolitan 24 November 2024

    Jangan Melanggar Masa Tenang Pilkada Jakarta, Berikut Sanksi yang Menanti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kampanye akbar yang digelar pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 menandai berakhirnya masa kampanye, Sabtu (23/11/2024). Selanjutnya,
    masa tenang
    akan berlangsung mulai Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024).
    Paslon, tim kampanye, dan partai politik diwajibkan mematuhi aturan masa tenang yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
    Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
    Menurut UU Pemilu, beberapa sanksi yang diberlakukan selama masa tenang antara lain:
    Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, aktivitas kampanye dilarang keras selama masa tenang. Larangan mencakup:
    KPU juga menetapkan kewajiban bagi paslon dan tim pemenangan selama masa tenang, termasuk:
    Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024), yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ingat, Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini dan Berlangsung Tiga Hari 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 November 2024

    Ingat, Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini dan Berlangsung Tiga Hari Megapolitan 24 November 2024

    Ingat, Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini dan Berlangsung Tiga Hari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Masa tenang
    Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai hari ini, Minggu (24/11/2024), dan akan berlangsung hingga Selasa (26/11/2024), sehari sebelum pemungutan suara.
    Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024,
    masa tenang
    adalah periode di mana aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun dilarang. Larangan ini berlaku untuk partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, serta media massa.
    “Masa tenang menandakan berakhirnya kampanye Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh wilayah yang menyelenggarakan pilkada,” demikian dinyatakan dalam keterangan resmi.
    Larangan kampanye juga mencakup penyiaran iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada melalui media cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran.
    Ciri khas masa tenang biasanya ditandai dengan pencopotan alat peraga kampanye (APK), seperti baliho, bendera, dan spanduk, di berbagai lokasi yang sebelumnya digunakan untuk promosi pasangan calon.
    Pemungutan suara akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024). Presiden Prabowo Subianto menetapkan hari tersebut sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres).
    Pilkada Serentak 2024 digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Masuk Masa Tenang, Seluruh APK Paslon di Jatim Mulai Ditertibkan

    Masuk Masa Tenang, Seluruh APK Paslon di Jatim Mulai Ditertibkan

    Surabaya (beritajatim.com) – Mulai Minggu (24/11/2024) pukul 00.00 WIB dilakukan aksi serentak penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub Jatim 2024, .

    Penertiban ini dilakukan KPU Jawa Timur, dibantu Satpol PP dan relawan dari ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, yang bahu-membahu membersihkan APK dari sudut-sudut kota.

    Aksi ini menandai dimulainya masa tenang menjelang pencoblosan pada 27 November mendatang. Masa tenang dimulai pada Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024).

    Penertiban APK seperti baliho calon dimulai dari Jalan Panglima Sudirman menuju Jalan Darmo Surabaya ini berlangsung tertib dan lancar. Bukan hanya petugas KPU dan Satpol PP yang terlibat, tetapi juga para pendukung masing-masing pasangan calon, menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan Pilgub yang fair dan demokratis.

    Komisioner KPU Jatim, Nur Salam mengatakan, penertiban APK ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan pelaksanaan Pilgub Jatim berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi sportivitas.

    “Kesadaran para pasangan calon dan tim suksesnya telah menciptakan masa tenang yang tertib, aman, dan damai,” terang Nur Salam.

    Penertiban APK dilakukan secara serentak di 38 kabupaten/kota di seluruh Jawa Timur. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kolaborasi positif antara penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat Jawa Timur dalam menjaga kondusivitas Pilgub 2024. [tok/suf]

  • Pilkada 2024 Masuk Masa Tenang, Ini Sejumlah Ketentuan yang Perlu Diketahui

    Pilkada 2024 Masuk Masa Tenang, Ini Sejumlah Ketentuan yang Perlu Diketahui

    Jakarta

    Tahapan Pilkada 2024 kini memasuki masa tenang. Ada sejumlah ketentuan yang mesti ditaati selama periode ini, apa saja?

    Masa tenang merupakan masa yang tak boleh digunakan untuk beraktivitas kampanye. Masa tenang kampanye dimulai sejak hari ini hingga menjelang hari pemungutan suara.

    Pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

    Menurut aturannya, masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Untuk Pilkada 2024, maka periode masa tenang kampanye berlangsung dari Minggu, 24 November 2024 dan berakhir pada Selasa, 26 November 2024.

    Aturan dan Larangan selama Masa Tenang

    Selama masa tenang, tidak boleh ada atau digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Menurut Peraturan KPU, berikut ini adalah sejumlah aturan selama masa tenang Pilkada 2024 berlangsung:

    1. Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun

    Sementara tahapan Pemilu sebagai berikut:

    1. Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024

    3. Pelaksanaan pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024

    4. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024

    5. Penetapan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

    6. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima oleh KPU

    7. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

    (taa/idh)