Kementrian Lembaga: KPU

  • Masa Tenang, Petugas Gabungan Sapu Bersih Ribuan APK di Gresik

    Masa Tenang, Petugas Gabungan Sapu Bersih Ribuan APK di Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Memasuki masa tenang, ribuan alat peraga kampanye (APK) Pilgub Jatim maupun Pilkada Gresik, dibersihkan tanpa pandang bulu oleh petugas Satpol PP, Bawaslu dan KPU setempat. Pembersihan APK itu dilakukan mulai Minggu (24/11/2024) dini hari.

    Kepala Dinas Satpol PP Gresik AH.Sinaga mengatakan, sebelum masa tenang instansinya bersama penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu bersama unsur terkait sudah melakukan kordinasi akan membersihkan APK.

    “Ada ribuan APK Pilgub Jatim dan Pilbup Gresik secara bertahap dibersihkan mulai dini hari hingga siang hari ini. Pembersihan ini dimulai dari tingkat kecamatan sampai desa maupun kelurahan,” katanya.

    Lebih lanjut, Sinaga menuturkan, meski telah memasuki musim hujan, pihaknya secara masif membersihkan APK yang bertebaran. Baik itu di desa/kelurahan maupun kecamatan. “Semua APK kami bersihkan termasuk yang berukuran besar dan butuh banyak orang untuk menurunkan,” tuturnya.

    Sementara itu, Ketua KPU Akhmad Taufik menyatakan pembersihkan APK dilakukan sejak kemarin. Kegiatan ini terus berlanjut sampai di masa tenang tidak ada lagi atribut maupun alat peraga yang bertebaran.

    “Sesuai aturan pasal 28 ayat (5) dan (6) Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Semua APK harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara,” ungkapnya.

    Dirinya juga menghimbau kepada tim pemenangan dengan kesadaran diri, turut membantu melaksanakan aturan membersihkan APK di lingkungannya maupun di posko pemenangan.

    “Kalau hanya mengandalkan dari kami, petugasnya terbatas. Kami menghimbau selama tiga hari sampai menjelang pemungutan suara. Semua APK harus bersih semua termasuk di sekitar tempat pemungutan suara atau TPS,” ujarnya. [dny/suf]

  • Massa Mahasiswa Tuntut Bawaslu Tegas Proses Pelanggaran Pilkada Kota Malang

    Massa Mahasiswa Tuntut Bawaslu Tegas Proses Pelanggaran Pilkada Kota Malang

    Liputan6.com, Malang – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Bersatu Selamatkan Demokrasi berunjukrasa di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang pada Jumat, 22 November 2024 sore.

    Mereka memprihatinkan kondisi Pilkada Kota Malang 2024 yang terindikasi ketiadaan netralitas dari ASN, TNI dan Polri. Serta indikasi politik uang dan pembagian sembako oleh pasangan calon (paslon) peserta pilkada.

    Koordinator aksi, Rolis Sembiring, mengatakan Bawaslu harus bekerja lebih ketat dan bertindak tegas terhadap berbagai temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pilkada Kota Malang.

    “Kami menolak politik uang, politik sembako dan menuntut netralitas aparat terutama TNI dan Polri,” kata koordinator aksi, Rolis Sembiring. 

    Massa aksi mendorong pelaksanaan Pilkada Kota Malang yang sehat, jujur, bersih dan bebas dari politik uang maupun sembako. Termasuk bebas dari intervensi aparat pemerintah untuk memenangkan paslon tertentu.

    “Kami menuntut Bawaslu tak ragu memproses temuan atau laporan pelanggaran Pilkada,” ucap Rolis.

    Termasuk menindak tegas seluruh oknum ASN, TNI dan Polri yang tidak netral. Indikasi ketidaknetralan itu dinyatakan sejumlah kalangan. Aparat sebagai pelayan publik harus bekerja profesional, tidak berpihak selama gelaran pilkada. 

    “Kami mendorong semua pihak tak ragu bersuara terhadap pelanggaran pilkada,” ujar Rolis.

    Usai menggelar aksi di depan kantor Bawaslu Kota Malang, massa lalu bergerak menuju kantor KPU Kota Malang. Tuntutannya sama, menolak politik uang dan sembako, netralitas aparat dan komitmen penyelenggara Pilkada Kota Malang.

     

    Kondisi Wanita yang Tertabrak Kuda Balap di Kebumen

  • Bawaslu Cimahi Tegaskan Larangan Kampanye di Masa Tenang Pilkada 2024

    Bawaslu Cimahi Tegaskan Larangan Kampanye di Masa Tenang Pilkada 2024

    JABAR EKSPRES – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah memasuki masa tenang mulai Minggu (24/11/2024), yang sekaligus menandai berakhirnya masa kampanye.

    Melalui surat resmi yang diterbitkan pada Jumat (22/11/2024), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi mengingatkan para peserta Pilkada untuk mematuhi aturan masa tenang.

    “Berkenaan dengan Masa Tenang, Bawaslu Kota Cimahi mengimbau kepada parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu, paslon, dan tim kampanye agar memperhatikan tahapan pemilu tersebut,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi, Zaenal Ginan.

    BACA JUGA: GRATIS! Input KTP Sekarang dan Dapatkan Saldo DANA Rp400 Ribu Resmi dari Pemerintah Jika Terima Notifikasi Ini

    Bawaslu menyebutkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari, mulai 24 hingga 26 November 2024, menjelang hari pemungutan suara serentak pada Rabu (27/11/2024).

    Pada periode ini, peserta Pilkada 2024, termasuk tim pemenangan, dilarang melakukan segala bentuk kampanye.

    “Larangan kampanye mencakup semua bentuk, baik secara langsung, terbuka, tertutup, maupun melalui berbagai platform media,” tegas Zenal.

    BACA JUGA: Ekosistem Pembiayaan Peternak Domba yang Diinisiasi OJK Mulai Menunjukkan Hasil

    Bawaslu juga mengimbau para peserta Pilkada untuk menonaktifkan akun media sosial resmi mereka selama masa tenang.

    Selain itu, terkait alat peraga kampanye (APK), Bawaslu menegaskan bahwa seluruh APK harus sudah bersih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota juga diminta melakukan pembersihan APK, dengan terlebih dahulu berkoordinasi bersama pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, Bawaslu, serta pemerintah daerah.

    BACA JUGA: Ronal Surapradja Tegaskan Konsep Aglomerasi untuk Kemajuan Jabar

    Koordinasi yang baik diharapkan dapat memastikan kepatuhan terhadap aturan, sehingga masa tenang berjalan dengan tertib dan kondusif hingga hari pemungutan suara. (Mong)

  • DPR optimis desk Pilkada bentukan Kemenko Polkam bisa antisipasi potensi konflik

    DPR optimis desk Pilkada bentukan Kemenko Polkam bisa antisipasi potensi konflik

    laporan reporter eddy suroso

    DPR optimis desk Pilkada bentukan Kemenko Polkam bisa antisipasi potensi konflik
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 23 November 2024 – 21:07 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengecam kekerasan yang terjadi pada tahapan kampanye Pilkada 2024 di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Minggu (17/11). Ia optimistis Desk Pilkada yang sudah dibentuk pemerintah melalui inisiatif Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bisa mengantisipasi potensi konflik dan meredam segala gangguan keamanan di Pilkada.

    “Pemerintah sudah memetakan wilayah rawan pelaksanaan Pilkada 2024 guna mengantisipasi situasi yang tidak kondusif. Menko Polkam pernah menyampaikan bahwa Polri sudah membuat indeks kerawanan yang mungkin timbul saat pelaksanaan Pilkada pada tanggal 27 November mendatang,” ujar Zulfikar kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

    Lebih lanjut diungkapkan Zulfikar, meskipun pemerintah sudah membuat semacam satuan kerja (desk) khusus untuk menangani pelaksanaan Pilkada 2024 dan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemangku kepentingan terkait, namun tetap di lapangan masyarakat diharapkan bisa lebih dewasa dalam mengikuti pesta demokrasi.

    “Kami mengingatkan agar para pendukung tidak terpancing provokasi. Calon kepala daerah bersama tim sukses juga harus memastikan pendukungnya tidak menggunakan kekerasan dalam kampanye. Mereka harus berkomitmen menjaga kondusifitas Pilkada,” tegas Zulfikar.

    Wakil Rakyat asal Dapil Jatim III tersebut juga menekankan, Desk Pilkada yang dibentuk Kemenko Polkam dan didukung TNI-Polri serta sejumlah kementerian/lembaga itu berguna mengantisipasi situasi yang tidak kondusif, serta membantu menyukseskan pelaksanaan Pilkada di setiap wilayah.

    “Kemenko Polkam sudah membentuk desk Pilkada dan DPR RI yakin pemerintah beserta penyelenggara serta pengawas Pemilu sudah siap mengantisipasi daerah atau titik-titik rawan atau yang sangat rawan tentunya, dan itu juga belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya,” kata Zulfikar.

    Lebih lanjut Zulfikar berharap, kejadian tewasnya salah satu saksi calon bupati di Sampang karena kompetisi Pilkada jangan sampai terjadi lagi. Semua pihak, kata dia, tentu berharap situasi kondusif pasca Pemilu (Pileg dan Pilpres) 2024 terus berlanjut hingga Pilkada Serentak 2024. 

    “DPR RI mengapresiasi kerja keras aparat keamanan dan seluruh komponen masyarakat dalam menjaga stabilitas dan keamanan. Kami berharap pemerintah fokus pada langkah-langkah preventif atau pencegahan potensi gangguan keamanan. Beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintah seperti meningkatkan patroli, dialog dengan masyarakat, atau memperkuat intelijen untuk terus diperkuat lagi agar Pilkada 2024 tetap kondusif dan damai,” harap Zulfikar.

    Sebelumnya pada tahapan kampanye di Kabupaten Sampang, Madura, telah terjadi insiden berdarah setelah calon bupati Slamet Junaidi berkunjung ke salah satu tokoh agama di Ketapang dan sempat diadang massa bersenjata celurit, tetapi berhasil lolos melalui jalan lain.

    Selanjutnya para pengadang masuk ke area lokasi yang dikunjungi Slamet Junaidi. Sejumlah orang itu sempat cekcok mulut hingga akhirnya terjadi penganiayaan terhadap sejumlah orang, salah satunya korban Jimmy Sugito yang meninggal dunia. Diduga tindakan penganiayaan ini dilakukan karena motif politik.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Masa Tenang, KPU Kabupaten Mojokerto Imbau APK Sudah Dibersihkan

    Masa Tenang, KPU Kabupaten Mojokerto Imbau APK Sudah Dibersihkan

    Mojokerto (beritajatim.com) –  KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Mojokerto menertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati – Wakil Bupati Mojokerto tahun 2024. Penertiban dilakukan setelah selesainya masa kampanye.

    Penertiban APK melibatkan unsur KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsal dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Pehubungan (Dishub) dan Polri/TNI. Penertiban AKP dimulai pada, Minggu (24/11/2024) pukul 00.00 WIB usai Apel Siaga.

    Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat mengatakan, jika tahapan kampanye telah dilaksanakan selama dua bulan, sejak tanggal 24 September hingga 23 November 2024. “Sesuai Undang-undang Nomor 10 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, hari terakhir masa kampanye tanggal 23 November 2024 pukul 23.59 WIB,” ungkapnya.

    Pasca pukul 23.59 WIB, lanjutnya, APK sudah harus diturunkan atau dibersihkan. Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 selanjutnya yakni masa tenang selama tiga hari yakni mulai tanggal 24 – 26 November 2024. Penertiban APK kampanye dilakukan serentak di seluruh kecamatan di Kabupaten Mojokerto.

    “Penertiban AKP di tingkat kecamatan melibatkan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Satpol PP kecamatan. Kami berharap saat masa tenang, semua APK sudah ditertibkan dan dibersihkan di wilayah Kabupaten Mojokerto. Semalam, kami juga menggelar doa bersama,” katanya.

    Doa bersama digelar serentak di masing-masing kecamatan yang dihadiri Camat, Danramil dan Kapolsek setempat. Doa bersama tersebut digelar dengan tujuan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 khususnya di Kabupaten Mojokerto berjalan lancar, aman, damai dan sejuk. [tin/suf]

  • Link Cara Cek Nama Calon Kepala Daerah, Nomor Urut dan Profilnya di Pilkada 2024

    Link Cara Cek Nama Calon Kepala Daerah, Nomor Urut dan Profilnya di Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Pilkada 2024 akan segera digelar pada 27 November 2024 mendatang.

    Bagi Anda yang memiliki hak pilih, diimbau untuk mengggunakan hak pilih Anda dalam memilih calon kepala daerah di wilayahnya masing-masing.

    Jika Anda masih bingung siapa saja calon kepala daerah di wilayah Anda, bisa mengeceknya di laman resmi KPU.

    Berikut cara cek nama calon kepala daerah dan profilnya

    1. Masuk ke laman https://www.kpu.go.id/

    2. Pilih Pilkada 2024, di pojok kanan atas dan klik pasangan calon kepala daerah 

    3. Kemudian pilih jenis pemilihan apakah Gubernur, Wali Kota, atau Bupati dan juga klik nama wilayahnya, kemudikan klik filter

    4. Selanjutnya akan muncul deretan nama dari calon kepala daerah beserta nomor urutnya dan Anda tinggal mengklik di bagian profil.

    Dalam profil itu juga akan muncul daftar nama partai pendukung, serta visi misi calon kepala daerah.

  • Cabup Fakfak Samaun Dahlan laporkan KPU ke DKPP dan Bawaslu RI

    Cabup Fakfak Samaun Dahlan laporkan KPU ke DKPP dan Bawaslu RI

    Sumber foto: Heru Lianto/elshinta.com.

    Cabup Fakfak Samaun Dahlan laporkan KPU ke DKPP dan Bawaslu RI
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Sabtu, 23 November 2024 – 21:47 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Jumat (23/11).

    Pelapor merupakan calon Bupati (Cabup) Kabupaten Fakfak Nomor Urut 2, Samaun Dahlan  melalui kuasa hukumnya Janses E. Sihaloho. 

    Menurut Janses, KPU Provinsi Papua Barat dan KPU RI diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan pelanggaran tahapan Pemilukada di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

    Pasalnya kedua lembaga penyelenggara pemilu itu telah mencabut keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang sebelumnya telah mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom.
     
    Janses menjelaskan, dugaan pelanggaran bermula pada saat Paslon nomor urut 1, Untung Tamsil (Calon Bupati) dan Yohana Dina Hindom (Calon Wakil Bupati) dilaporkan di Bawaslu Fakfak atas dugaan melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pilkada. 

    Atas pelaporan tersebut, lanjut Janses, Bawaslu Kabupaten Fakfak telah melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Fakfak untuk mendiskualifikasi Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Fakfak tahun 2024, karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana Pasal 71 ayat (2) ayat (5) UU Pilkada. 

    “Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, yang menyatakan telah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dari kontestasi Pilkada Kabupaten Fakfak,” kata Janses E. Sihaloho di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

    Selang berjalannya waktu, lanjut Janses, keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut satu tersebut,  diajukan permohonan ke Mahkamah Agung dengan perkara Nomor 2P/PAP/2024, dan pada saat yang bersamaan Komisioner KPU Kabupaten Fakfak tiba-tiba diberhentikan sementara oleh KPU RI.

    Kemudian, lanjut Janses, pada tanggal 19 November 2024 lalu, KPU Provinsi Papua Barat mengeluarkan Keputusan Nomor 319 Tahun 2024 yang menganulir Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, sehingga KPU Provinsi Papua Barat mengembalikan pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom, sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Fakfak tahun 2024. 

    “Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sangat berpihak/tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dan mengabaikan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak. Padahal menurut UU Pilkada dan PKPU rekomendasi Bawaslu wajib dilaksanakan oleh KPU,. Inilah yang kita laporkan,” ujar Janses.

    Menurut Janses, keputusan KPU RI yang menonaktifkan sementara KPU Kabupaten Fakfak hingga saat ini, dan keputusan KPU Provinsi Papua Barat yang menganulir atau membatalkan keputusan diskualifikasi pasangan cabup dan cawabup nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom itu sarat dengan kepentingan.

    Janses pun berharap kepada DKPP dan Bawaslu RI agar segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang telah dilakukan para komisioner KPU Provinsi Papua Barat dan komisioner KPU RI terkait dengan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Fakfak tersebut. 
     
    “DKPP dan Bawaslu RI segera melakukan pemeriksaan terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam proses Pemilukada di Kabupaten Fakfak agar proses Pemilihan Kepala Daerah/wakil kepala daerah di Kabupaten fakfak dapat berjalan secara jujur dan adil (Jurdil),” pungkasnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Heru Lianto, Sabtu (23/11).

    Sumber : Radio Elshinta

  • Profil 2 Calon Bupati Serang dan Wakilnya, Anak Ratu Atut Vs Istri Mendes PDT

    Profil 2 Calon Bupati Serang dan Wakilnya, Anak Ratu Atut Vs Istri Mendes PDT

    Bisnis.com, JAKARTA – KPU Kabupaten Serang telah menetapkan dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Provinsi Banten Tahun 2024 yang akan berkompetisi dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.

    Pasangan calon itu yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriatna Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Golkar, dan Ratu Rahmatu Zakiyah-Najib Hamas Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Gerindra.

    Berikut profil paslon bupati dan wakil bupati Serang

    1. Andika Hazrumy

    Andika Hazrumy merupakan wakil Gubernur Banten periode 2017-2022. Andika merupakan lulusan UPH angkatan 2005, Program Studi Hubungan Internasional.

    Selama periode masa jabatan sebagai Wakil Gubernur, Andika menerima penghargaan Adhitya Karya Mahatva Yodha 2017 untuk kategori Kader Utama Terbaik.

    Dia juga sering diundang untuk menjadi pembicara seminar di berbagai Universitas di Tangerang. Dalam kuliah umum di kampus Untirta Tangerang, Andika aktif mengajak anak muda untuk ikut serta dalam pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah.

    Andika yang lahir 16 Desember 1985 pernah menjabat sebagai Anggota DPR-RI dari 2014 hingga 2016 mewakili daerah pemilihan Banten I dan Anggota DPD-RI dari 2009 hingga 2014.

    Pada Pemilihan Umum Legislatif tahun 2014, dia terpilih sebagai Anggota DPR-RI Dapil Pemilihan Banten I (Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak).

    Pada tanggal 24 Oktober 2016, Andika Hazrumy secara resmi mengundurkan diri sebagai Anggota DPR-RI untuk maju sebagai wakil gubernur pada Pemilu Kepala Daerah tingkat Provinsi Banten 2017.

    Kakeknya adalah almarhum H. Tubagus Chasan Sochib adalah sesepuh Banten, pengusaha dan tokoh pembentukan Provinsi Banten. Ayahnya almarhum H. Hikmat Tomet adalah anggota DPR-RI daerah pemilihan Banten II dari Partai Golkar. Ibunya, Hj. Ratu Atut Chosiyah adalah Gubernur Banten kedua, yang merupakan gubernur perempuan pertama di Indonesia.

    RIWAYAT PENDIDIKAN

    No
    Jenjang pendidikan
    Institusi pendidikan
    Gelar
    Tahun masuk
    Tahun keluar

    1
    SD
    SDN Merdeka Bandung
    Data tidak ada
    1992
    1997

    2
    S3
    Universitas Pasundan
    Doktor
    2019
    2023

    3
    S2
    Universitas Pasundan
    M.Ap
    2013
    2015

    4
    S1
    Universitas Pelita Harapan
    S.Sos
    2007
    2011

    5
    SMA
    SMAN 5 Bandung
    Data tidak ada
    2000
    2003

    6
    SMP
    SMPN 5 Bandung
    Data tidak ada
    1997
    2000

    RIWAYAT KURSUS/DIKLAT

    No
    Nama kursus dan diklat
    Lembaga penyelenggara
    Tahun masuk
    Tahun keluar

    1
    Diktat Karakterdes
    DPD II Partai Golkar Kota Serang
    2008
    2008

    2
    Training of Trainer
    DPD I Partai Golkar Provinsi Banten
    2011
    2011

    3
    Orientasi Fungsionaris
    DPD I Partai Golkar Provinsi Banten
    2012
    2012

    4
    Orientasi Fungsionaris Pusat Partai Golkar angkatan VIII
    DPP Partai Golkar
    2012
    2012

    5
    Diklat dan Penyegaran Jurkamnas Partai Golkar Tingkat Pusat
    DPP Partai Golkar
    2014
    2014

    6
    Pelatihan Taruna Siaga Bencana
    Dinas Sosial Provinsi Banten
    2008
    2008

    7
    International Youth Conference
    Kemenpora
    2009
    2009

    8
    Pembekalan Anggota DPD RI
    UNDP – DPD RI
    2009
    2009

    9
    5th World Youth Congress Minister of education of Turkey and Peace Child International
    Minister of education of Turkey and Peace Child International
    2010
    2010

    10
    Pelatihan Pemuda Kader Kewirausahaan Pemuda dan Fasilitas Akses Permodalan
    Kemenpora
    2013
    2013

    11
    Pembekalan Anggota MPR RI Terpilih Periode 2014-2019
    MPR-RI
    2014
    2014

    12
    Diklat dan Penyegaran Jurkamnas Partai Golkar Tingkat Pusat
    DPP Partai Golkar
    2014
    2014

    13
    Pelatihan dan Pemantapan Pemimpin Nasional Anggota DPR RI
    LEMHANAS – RI
    2014
    2014

    14
    Outlook Penegakan Hukum dan Perbaikan Kinerja
    Komisi III DPR-RI
    2015
    2015

    2. Nanang Supriatna

    Cabup Serang ini merupakan kelahiran Bandung 4 November 1966 dan terakhir menjabat sebagai Sekda Kabupaten Tangerang.

    RIWAYAT PENDIDIKAN

    No
    Jenjang pendidikan
    Institusi pendidikan
    Gelar
    Tahun masuk
    Tahun keluar

    1
    S2
    SATYAGAMA JAKARTA
    M.Si
    2000
    2002

    2
    S1
    STIA MAULANA YUSUF BANTEN
    S.Sos
    1994
    1998

    3
    D3
    APDN BANDUNG
    Data tidak ada
    1986
    1989

    4
    SMA
    SMAN 10 Bandung
    Data tidak ada
    1983
    1986

    5
    SMP
    Santa Maria Kota Madya Bandung
    Data tidak ada
    1980
    1983

    6
    SD
    SD Negeri Ciujung
    Data tidak ada
    1974
    1980

    RIWAYAT KURSUS/DIKLAT

    No
    Nama kursus dan diklat
    Lembaga penyelenggara
    Tahun masuk
    Tahun keluar

    1
    DIKLATPM TK.III

    2010
    2010

    RIWAYAT ORGANISASI

    No
    Nama organisasi
    Jabatan
    Tahun masuk
    Tahun keluar

    1
    SDASA (Pecinta Alam)
    Angota/Pengurus
    1985
    2024

    2
    Menwa Batalion XII APDN Bandung
    Dankima
    1987
    1989

    3
    Perbakin
    Anggota
    2021
    2024

    RIWAYAT PENGHARGAAN

    No
    Nama penghargaan
    Lembaga pemberi penghargaan
    Tahun

    1
    Satyalancana Karya Satya XX
    Presiden Republik Indonesia
    2013

  • Profil 2 Calon Bupati Serang dan Wakilnya, Anak Ratu Atut Vs Istri Mendes PDT

    Anak Ratu Atut Lawan Istri Mendes PDT Berebut Calon Bupati Serang, Simak Profilnya

    Bisnis.com, JAKARTA – KPU Kabupaten Serang telah menetapkan dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Provinsi Banten Tahun 2024 yang akan berkompetisi dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.

    Pasangan calon itu yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriatna Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Golkar, dan Ratu Rahmatu Zakiyah-Najib Hamas Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Gerindra.

    Berikut profil paslon bupati dan wakil bupati Serang

    1. Andika Hazrumy

    Andika Hazrumy merupakan wakil Gubernur Banten periode 2017-2022. Andika merupakan lulusan UPH angkatan 2005, Program Studi Hubungan Internasional.

    Selama periode masa jabatan sebagai Wakil Gubernur, Andika menerima penghargaan Adhitya Karya Mahatva Yodha 2017 untuk kategori Kader Utama Terbaik.

    Dia juga sering diundang untuk menjadi pembicara seminar di berbagai Universitas di Tangerang. Dalam kuliah umum di kampus Untirta Tangerang, Andika aktif mengajak anak muda untuk ikut serta dalam pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah.

    Andika yang lahir 16 Desember 1985 pernah menjabat sebagai Anggota DPR-RI dari 2014 hingga 2016 mewakili daerah pemilihan Banten I dan Anggota DPD-RI dari 2009 hingga 2014.

    Pada Pemilihan Umum Legislatif tahun 2014, dia terpilih sebagai Anggota DPR-RI Dapil Pemilihan Banten I (Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak).

    Pada tanggal 24 Oktober 2016, Andika Hazrumy secara resmi mengundurkan diri sebagai Anggota DPR-RI untuk maju sebagai wakil gubernur pada Pemilu Kepala Daerah tingkat Provinsi Banten 2017.

    Kakeknya adalah almarhum H. Tubagus Chasan Sochib adalah sesepuh Banten, pengusaha dan tokoh pembentukan Provinsi Banten. Ayahnya almarhum H. Hikmat Tomet adalah anggota DPR-RI daerah pemilihan Banten II dari Partai Golkar. Ibunya, Hj. Ratu Atut Chosiyah adalah Gubernur Banten kedua, yang merupakan gubernur perempuan pertama di Indonesia.

    RIWAYAT PENDIDIKAN

    No
    Jenjang pendidikan
    Institusi pendidikan
    Gelar
    Tahun masuk
    Tahun keluar

    1
    SD
    SDN Merdeka Bandung
    Data tidak ada
    1992
    1997

    2
    S3
    Universitas Pasundan
    Doktor
    2019
    2023

    3
    S2
    Universitas Pasundan
    M.Ap
    2013
    2015

    4
    S1
    Universitas Pelita Harapan
    S.Sos
    2007
    2011

    5
    SMA
    SMAN 5 Bandung
    Data tidak ada
    2000
    2003

    6
    SMP
    SMPN 5 Bandung
    Data tidak ada
    1997
    2000

    RIWAYAT KURSUS/DIKLAT

    No
    Nama kursus dan diklat
    Lembaga penyelenggara
    Tahun masuk
    Tahun keluar

    1
    Diktat Karakterdes
    DPD II Partai Golkar Kota Serang
    2008
    2008

    2
    Training of Trainer
    DPD I Partai Golkar Provinsi Banten
    2011
    2011

    3
    Orientasi Fungsionaris
    DPD I Partai Golkar Provinsi Banten
    2012
    2012

    4
    Orientasi Fungsionaris Pusat Partai Golkar angkatan VIII
    DPP Partai Golkar
    2012
    2012

    5
    Diklat dan Penyegaran Jurkamnas Partai Golkar Tingkat Pusat
    DPP Partai Golkar
    2014
    2014

    6
    Pelatihan Taruna Siaga Bencana
    Dinas Sosial Provinsi Banten
    2008
    2008

    7
    International Youth Conference
    Kemenpora
    2009
    2009

    8
    Pembekalan Anggota DPD RI
    UNDP – DPD RI
    2009
    2009

    9
    5th World Youth Congress Minister of education of Turkey and Peace Child International
    Minister of education of Turkey and Peace Child International
    2010
    2010

    10
    Pelatihan Pemuda Kader Kewirausahaan Pemuda dan Fasilitas Akses Permodalan
    Kemenpora
    2013
    2013

    11
    Pembekalan Anggota MPR RI Terpilih Periode 2014-2019
    MPR-RI
    2014
    2014

    12
    Diklat dan Penyegaran Jurkamnas Partai Golkar Tingkat Pusat
    DPP Partai Golkar
    2014
    2014

    13
    Pelatihan dan Pemantapan Pemimpin Nasional Anggota DPR RI
    LEMHANAS – RI
    2014
    2014

    14
    Outlook Penegakan Hukum dan Perbaikan Kinerja
    Komisi III DPR-RI
    2015
    2015

    2. Nanang Supriatna

    Cabup Serang ini merupakan kelahiran Bandung 4 November 1966 dan terakhir menjabat sebagai Sekda Kabupaten Tangerang.

    RIWAYAT PENDIDIKAN

    No
    Jenjang pendidikan
    Institusi pendidikan
    Gelar
    Tahun masuk
    Tahun keluar

    1
    S2
    SATYAGAMA JAKARTA
    M.Si
    2000
    2002

    2
    S1
    STIA MAULANA YUSUF BANTEN
    S.Sos
    1994
    1998

    3
    D3
    APDN BANDUNG
    Data tidak ada
    1986
    1989

    4
    SMA
    SMAN 10 Bandung
    Data tidak ada
    1983
    1986

    5
    SMP
    Santa Maria Kota Madya Bandung
    Data tidak ada
    1980
    1983

    6
    SD
    SD Negeri Ciujung
    Data tidak ada
    1974
    1980

    RIWAYAT KURSUS/DIKLAT

    No
    Nama kursus dan diklat
    Lembaga penyelenggara
    Tahun masuk
    Tahun keluar

    1
    DIKLATPM TK.III

    2010
    2010

    RIWAYAT ORGANISASI

    No
    Nama organisasi
    Jabatan
    Tahun masuk
    Tahun keluar

    1
    SDASA (Pecinta Alam)
    Angota/Pengurus
    1985
    2024

    2
    Menwa Batalion XII APDN Bandung
    Dankima
    1987
    1989

    3
    Perbakin
    Anggota
    2021
    2024

    RIWAYAT PENGHARGAAN

    No
    Nama penghargaan
    Lembaga pemberi penghargaan
    Tahun

    1
    Satyalancana Karya Satya XX
    Presiden Republik Indonesia
    2013

  • Pilkada Jakarta Masuki Masa Tenang 3 Hari, Simak Larangan Kampanye dan Sanksinya

    Pilkada Jakarta Masuki Masa Tenang 3 Hari, Simak Larangan Kampanye dan Sanksinya

    TRIBUNJAKARTA.COM – Per hari ini, Minggu (24/11/2024), perhelatan Pilkada Serentak 2024, termasuk di Jakarta, memasuki masa tenang, sampai 3 hari mendatang (26/11/2024).

    Masa tenang menandai berakhirnya proses kampanye dan mempersiapkan diri untuk pemungutan suara pada 27 November 2024.

    Sejumlah larangan pun jelas tertulis pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024.

    Tiga pasal tertulis pelarangan kampanye dari mulai media daring, media massa maupun dalam bentuk apapun:

    Pasal 31 ayat (1): Penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa tenang. 

    Pasal 46 ayat (2): Penayangan iklan Kampanye di Media Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa tenang.

    Pasal 63: Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye, pada masa tenang, dan pada Hari pemungutan suara. 

    Bahkan para paslon sampai tim suskesnya dilarang mengaktifkan media sosial resmi yang sudah didaftarkan ke KPU, tertuang pada pasal 45:

    Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye harus menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

    Media massa pun diberi batasan untuk tidak menyiarkan materi terkait paslon yang dapat mempengaruhi pemilih.

    Pasal 47 ayat (4): Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama masa tenang.

    Sanksi

    Untuk sanksi pelanggar aturan pada masa tenang dapat dilihat pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Pasal 492: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.

    Pasal 523 ayat (2): Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.

    Pasal 509: Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.

    Untuk larangan soal pengumuman hasil survei yang sanksinya disebutkan di atas, tertuang pada pasal 449 ayat (2):

    Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang. 

    3 Paslon

    Seperti diketahui, Pilkada Jakarta 2024 diikuti tiga paslon.

    Nomor 1 Ridwan Kamil-Suswono. Paslon tersebut diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus berisi 13 partai Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, NasDem, PSI, PKB, Gelora, PBB, Perindo, PAN, PPP, serta Garuda.

    Nomor 2 paslon independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana Abyoto. Paslon ini memenuhi persyaratan dukungan 677.468 KTP warga Jakarta.

    Nomor 3 Pramono Anung-Rano Karno, diusung PDIP dan Hanura.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya