Bawaslu Hentikan Distribusi 79.800 “Snack” Gratis untuk Pilkada Tuban
Tim Redaksi
TUBAN, KOMPAS.com
– Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tuban, Jawa Timur, meminta Komisi Pemilihan Umum menghentikan pendistribusian 79.800
snack
gratis yang telah terkirim ke Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Soko.
Snack
tersebut rencananya bakal dibagikan kepada
pemilih
yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Dua komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban, Sutrisno Puji Utomo dan Ahmad Mundlir, melakukan penelusuran dan menemukan 1.330 dus berisi
snack
yang sudah terdistribusi ke Sekretariat PPS di tingkat desa se-Kecamatan Soko.
Sutrisno Puji Utomo, yang juga merupakan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tuban menegaskan pentingnya fokus penyelenggara pada kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara.
“Kami sudah meminta kepada seluruh jajaran
KPU
di bawah agar tidak turut mendistribusikan
snack
ini,” ujar dia kepada
Kompas.com
, Minggu (24/11/2024) kemarin.
Ia juga mengingatkan,
snack
yang siap dibagikan tersebut berisiko untuk dikonsumsi, karena mendekati tanggal kedaluwarsa.
“Tertera dalam kemasan itu kadaluwarsa tanggal 11 Januari 2024, masa konsumsinya tinggal satu bulan lagi,” tambah Sutrisno.
Senada dengan itu, Ketua KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh, mengonfirmasi adanya bantuan
snack
dari seorang pengusaha di Kecamatan Soko.
“Kami dapat informasi dari PPK Kecamatan Soko terkait pemberian
snack
gratis tersebut,” kata Zakiyatul Munawaroh dalam kesempatan terpisah kemarin.
Namun, pihak KPU belum mengetahui secara pasti maksud dan tujuan dari pemberian bantuan
snack
gratis tersebut.
Menanggapi hal ini, KPU telah menginstruksikan jajarannya untuk menghentikan pendistribusian
snack
dan menyimpannya di balai desa.
“Sudah kami instruksikan untuk menghentikan distribusi
snack
tersebut, dan tidak diserahkan kepada pihak lain,” tegas Zakiyatul.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: KPU
-
/data/photo/2024/11/24/6743468a84805.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bawaslu Hentikan Distribusi 79.800 "Snack" Gratis untuk Pilkada Tuban Surabaya 25 November 2024
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3290986/original/011526900_1604898287-WhatsApp_Image_2020-11-09_at_10.53.54.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Profil Cagub dan Cawagub Bengkulu 2024, Berikut Partai Pengusungnya
Melansir dari KPU paslon Helmi-Mian memiliki visi “Bengkulu Maju yang Religius, Sejahtera dan Berkelanjutan”. Pasangan ini diusung oleh 7 partai politik yaitu PAN, PDI Perjuangan, Partai Gelora Indonesia, Partai Demokrat, NasDem, PKB, dan Gerindra.
Profil Helmi Hasan
Helmi Hasan lahir pada 29 November 1979 di Lampung dan sebelumnya pernah berkarier sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu. Helmi juga pernah jadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu pada 2009.
Dia juga dikenal sebagai Wali Kota Bengkulu pada 2012 dan mengikuti kembali pemilihan berikutnya pada 2018 dan terpilih. Namun, pada 2020 Helmi mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu namun gagal.
Riwayat Pendidikan Helmi Hasan
SDN Klender 22 Jati Negara Jakarta Timur (1988-1991).
SMPN 255 Duren Sawit Jakarta Timur (1991-1994).
SMUN 100 Jati Negara Jakarta Timur (1994-1997).
S1 – Universitas Bengkulu (1997-2001).Profil Mian
Mian merupakan kelahiran 4 Agustus 1964 di Kisaran dan dikenal oleh publik setelah menjadi anggota DPRD pada 2010. Kemudian maju dalam pemilihan Bupati Bengkulu Utara mendampingi Imron Rosyadi sebagai wakil.
Melalui pemilihan tersebut Mian terpilih jadi Wakil Bupati Bengkulu Utara periode 2011-2016. Kemudian terpilih jadi Bupati Bengkulu Utara selama dua periode yaitu tahun 2016-2021 dan 2021-2024.
Riwayat Pendidikan Mian
SDN 010183 Ujung Kubu, Asahan, Sumut (1976-1979).
SMPN 7 Medan (1979-1982).
SMA Swasta Kesatria, Medan (1982-1985).
S1 – Universitas Bengkulu (1985-1989). -
![[POPULER JABODETABEK] Pukuli Penabrak Mobilnya hingga Tewas, Pria di Pulogadung Jadi Tersangka | Jangan Melanggar Masa Tenang Pilkada Jakarta, Berikut Sanksi yang Menanti
Megapolitan
25 November 2024](https://i2.wp.com/asset.kompas.com/crops/FQk4cTbeGxUuwzCMwWFkfN4yRT8=/0x0:750x500/780x390/filters:watermark(data/photo/2020/03/10/5e6775ae18c31.png,0,-0,1)/data/photo/2022/09/22/632c1ebbdd263.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
[POPULER JABODETABEK] Pukuli Penabrak Mobilnya hingga Tewas, Pria di Pulogadung Jadi Tersangka | Jangan Melanggar Masa Tenang Pilkada Jakarta, Berikut Sanksi yang Menanti Megapolitan 25 November 2024
[POPULER JABODETABEK] Pukuli Penabrak Mobilnya hingga Tewas, Pria di Pulogadung Jadi Tersangka | Jangan Melanggar Masa Tenang Pilkada Jakarta, Berikut Sanksi yang Menanti
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebanyak tiga berita di kanal Megapolitan Kompas.com menjadi yang paling menarik perhatian pembaca pada Minggu (24/11/2024), salah satunya tentang pria di
Pulogadung
jadi tersangka karena pukuli penambrak mobilnya hingga tewas.
Kemudian, artikel tentang
masa tenang
Pilkada 2024 yang berlangsung selama tiga hari juga menjadi berita yang ramai dibaca.
Sementara itu, berita mengenai peringatan kepada masyarakat untuk tidak melanggar masa tenang turut menarik perhatian dan banyak dibaca.
Ketiga berita di atas masuk ke dalam deretan berita populer Jabodetabek, berikut paparannya:
Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan YTZ (46) sebagai tersangka dalam kasus
penganiayaan
yang menyebabkan kematian seorang pengendara mobil, U (53), di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi status tersangka ini pada Minggu (24/11/2024).
“Statusnya tersangka,” ujarnya singkat.
YTZ dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat hingga berujung kematian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 12.20 WIB, setelah mobil yang dikendarai U menabrak kendaraan Toyota Calya milik YTZ di Jalan Mahoni.
“Awal kejadian saat terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil minibus Wuling nopol B 2891 FKI yang dikendarai korban dengan mobil Toyota Calya nopol BH 1566 NS yang dikendarai pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam.
Tak terima dengan kejadian tersebut, YTZ mengejar mobil U hingga ke Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, tempat korban berhenti.
Baca selengkapnya
di sini
.
Masa tenang
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai pada Minggu (24/11/2024) dan akan berlangsung hingga Selasa (26/11/2024), tepat sehari sebelum pemungutan suara.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah periode di mana segala bentuk aktivitas kampanye dilarang.
Larangan ini mencakup partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, hingga media massa.
“Masa tenang menandakan berakhirnya kampanye Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh daerah yang melaksanakan pilkada,” demikian tertulis dalam keterangan resmi.
Larangan kampanye juga mencakup penyiaran iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada melalui media cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran.
Baca selengkapnya
di sini
.
Kampanye akbar yang digelar oleh pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi penutup rangkaian kegiatan kampanye yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Acara ini digelar pada Sabtu (23/11/2024) dan menjadi momen penting bagi para paslon untuk menyampaikan visi, misi, serta program unggulan mereka kepada masyarakat, sekaligus menggalang dukungan maksimal menjelang hari pemungutan suara.
Setelah kampanye akbar ini, masa tenang berlangsung sejak Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi aturan masa tenang, yang diawasi secara ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Masa tenang bertujuan memberikan waktu bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan mereka secara tenang tanpa pengaruh kampanye.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berdampak serius. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa pidana maupun denda.
Baca selengkapnya
di sini
.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Larangan dan Sanksi Selama Masa Tenang Pilkada 2024
Bisnis.com, JAKARTA – Masa tenang Pilkada Serentak 2024 dimulai pada Minggu (24/11) hingga Selasa (26/11).
Dengan ini, masa tenang menjadi momen di mana seluruh aktivitas kampanye jelang pencoblosan resmi berakhir.
Ciri berlangsungnya masa tenang biasanya ditandai dengan pencopotan alat perga kampanye atau APK seperti baiho, bendera, hingga spanduk.
Masa tenang kampanye menuju Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur mengenai berhentinya aktivitas kampanye untuk pemilihan kepala daerah.
Dalam beleid itu, masa tenang diperuntukkan untuk seluruh pihak mulai dari peserta, partai politik, hingga tim kampanye.
“Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye harus menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang,” bunyi Pasal 45 pada PKPU No.13/2024.
Aturan ini juga mengikat kepada seluruh media cetak, sosial hingga media daring untuk tidak menyiarkan iklan dalam bentuk apapun yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon.
“Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama masa tenang,” dalam Pasal 47 ayat (4).
Adapun bagi pihak-pihak yang melanggar aturan yang telah ditetapkan KPU maka bakal mendapatkan sanksi kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda Rp12 juta.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 492 UU No.7/2017 tentang Pemilu.



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/946447/original/032130200_1438750554-pilkada-serentak-6-yos-150805.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
