Magetan (beritajatim.com) – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Magetan melaksanakan patroli dan pembersihan alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah kabupaten, Senin (25/11/2024). Langkah ini dilakukan untuk memastikan masa tenang yang berlangsung mulai 24 hingga 26 November 2024 berjalan sesuai aturan dan bebas dari aktivitas kampanye.
Purwanto, Anggota Divisi Penanganan dan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Magetan, menyatakan bahwa pihaknya bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan telah melakukan penyisiran di berbagai titik strategis.
“Kami sejak pagi, mulai pukul 07.30 dari kantor Bawaslu, bergerak untuk menertibkan APK di wilayah Kabupaten Magetan. Hingga siang hari ini, ada sekitar 10 titik lokasi yang berhasil kami tertibkan,” ujar Purwanto.
Lokasi-lokasi tersebut meliputi billboard, papan reklame berbayar, serta berbagai alat peraga lain seperti spanduk dan baliho yang masih terpasang di area publik. Penertiban ini dilakukan berdasarkan instruksi dari Bawaslu RI agar wilayah Magetan bebas dari APK selama masa tenang.
“Sejak masa tenang dimulai tanggal 24 November hingga hari ini, kami bersama jajaran terus berkoordinasi untuk memastikan semua APK yang melanggar dapat segera dibersihkan. Kami juga bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu untuk menertibkan alat peraga kampanye,” tambahnya.
Purwanto menegaskan bahwa pembersihan ini mencakup semua jenis APK tanpa terkecuali, baik yang berbentuk billboard, spanduk, hingga baliho yang melintang di jalan. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang hari pencoblosan pada 27 November 2024. [fiq/suf]


/data/photo/2024/02/29/65e097255b216.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)






