Kementrian Lembaga: KPU

  • Unggul sementara, Progres berterimakasih kepada semua pendukung

    Unggul sementara, Progres berterimakasih kepada semua pendukung

    Sumber foto: Kurniawati/elshinta.com.

    Unggul sementara, Progres berterimakasih kepada semua pendukung
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 02 Desember 2024 – 19:34 WIB

    Elshinta.com – Pasangan Grengseng Pamuji – Sahid (Progres) mengucapkan terimakasih kepada semua pendukung termasuk relawan, yang berhasil mengantarkan dia menjadi Bupati/wakil Bupati Magelang perode 2025-2030. Berdasar penghitungan sementara, dia berhasil memperoleh 56,82 persen lebih unggul dari paslon Sudaryanto – Agung Trijaya (Satria) yang memperoleh sisanya.

    Di posko pemenangan, paslon ini berharap para pendukung tidak euforia. “Kita tunggu sampai rekapitulasi KPU selesai pada 4 Desember mendatang,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Kurniawati, Senin (2/12). 

    Wakilnya Sahid juga mengatakan hal sama,  bahwa kemenangan ini  harus disyukuri. Dia meminta warga untuk mendoakan diavagat nantinya bisa menjadi pemimpin yang amanah.

    Sakir,  dari Fraksi PDIP yang juga Ketua DPRD Kabupaten Magelang  tidak dapat menyembunyikan rasa bahagianya. Ia menyampaikan apresiasi kepada parpol pengusung. Dalam hal ini,  Progres diusung 10 parpol.

    Ia berharap pasangan ini siap- siap merealisasikan visi misi dan program yang sudah di janjikan kepada masyarakat. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pemkot Cirebon dan KPU evaluasi penurunan partisipasi pemilih pilkada

    Pemkot Cirebon dan KPU evaluasi penurunan partisipasi pemilih pilkada

    Cirebon (ANTARA) – Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat melakukan evaluasi terhadap tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024, yang tercatat hanya 66 persen atau menurun dibandingkan Pilkada 2018 yang mencapai 73 persen.

    Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi di Cirebon, Senin, mengatakan bahwa target awal partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 adalah 85 persen.

    Namun, hasil yang dicapai jauh di bawah harapan.

    “Kami perlu mengkaji faktor penyebabnya. Apakah masyarakat merasa jenuh karena pesta demokrasi ini berlangsung di tahun yang sama atau ada alasan lainnya,” katanya.

    Selain rendahnya partisipasi, pihaknya juga menyoroti tingginya jumlah surat suara tidak sah yang mencapai 14 ribu atau sekitar 6 persen dari total suara di Kota Cirebon.

    Agus menilai hal ini menunjukkan adanya tantangan dalam pendidikan politik masyarakat, serta semua pihak, termasuk KPU Kota Cirebon harus mengevaluasi dan mengkajinya.

    “Sayang sekali, masyarakat sudah datang ke tempat pemungutan suara (TPS), tetapi suara mereka tidak dihitung karena tidak sah. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.

    Ia menegaskan pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mereka lebih memahami tata cara memilih dengan benar.

    Agus mengatakan Pemkot Cirebon bersama KPU juga telah merencanakan evaluasi khusus setelah seluruh tahapan Pilkada 2024 selesai, yang difokuskan pada upaya memperbaiki partisipasi pemilih dan kualitas penyelenggaraan pemilu.

    Ia juga mengapresiasi penyelenggara Pilkada 2024, yang telah bekerja keras memastikan proses pemungutan suara berlangsung aman dan lancar.

    “Kami berharap hasil evaluasi ini dapat menjadi pijakan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu,” tuturnya.

    Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko menyampaikan salah satu kendala teknis yang mempengaruhi partisipasi adalah data pemilih yang tidak terdata dengan baik.

    Dia mengakui banyak pemilih yang telah meninggal dunia, tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).

    “Kami tidak dapat mencoret data pemilih yang sudah wafat tanpa adanya laporan administrasi dari keluarga. Ini menjadi tantangan yang harus diselesaikan agar data pemilih lebih akurat,” ujarnya.

    Pewarta: Fathnur Rohman
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pilwali Mojokerto 2024, Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Saat Debat Publik Ketiga

    Pilwali Mojokerto 2024, Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Saat Debat Publik Ketiga

    Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi terkait tata tertib Debat Publik Ketiga yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto pada, Sabtu (16/11/2024) lalu. Yakni tata tertib yang melarang pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto membawa catatan.

    Dalam laporannya, Ning Ita-Cak Sandi mengaku sudah dicurangi atas tata tertib yang disampaikan KPU Kota Mojokerto sebelum Debat Publik Ketiga. Pasalnya aturan tersebut tidak tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada sehingga hal tersebut membuat paslon nomor urut 2 ini enggan masuk ke ruang Debat Publik Ketiga.

    Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati mengatakan, paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto nomor urut 2, Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi melaporkan KPU Kota Mojokerto terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Hasil kajian dan rapat pleno Bawaslu Kota Mojokerto, kasus yang dilaporkan merupakan pelanggaran administrasi,” ungkapnya, Senin (2/12/2024).

    Masih kata Dian, pihaknya telah melayangkan surat rekomendasi ke KPU Kota Mojokerto tertanggal 29 November 2024 dan meminta KPU Kota Mojokerto segera mengkoreksi kesalahan administrasi tersebut. Dian menjelaskan, karena tahapan Debat Publik Ketiga sudah berlalu dan tak mungkin diulang kembali sehingga pihaknya merekomendasi untuk proses selanjutnya.

    “Kami memberikan rekomendasi agar kesalahan administrasi ini tidak terulang pada tahapan berikutnya. Pihak KPU Kota Mojokerto mengatakan memiliki bukti terkait pertemuan antar LO paslon berupa rekaman CCTV tapi dari hasil kajian kami, bukti itu tak cukup kuat selagi belum ada bukti legal formal kesepakatan tertulis yang ditanda tangani bersama antar kedua paslon,” katanya.

    Karena menurut Dian, meskipun merubah tata tertib Debat Publik Ketiga diperbolehkan secara aturan tapi syaratnya harus disepakati bersama melalui berita acara tertulis dan ditandatangani masing-masing paslon. Hal tersebut agar tidak ada lagi perdebatan terkait tata tertib saat debat berlangsung karena masing-masing paslon sudah menyepakati aturan mainnya.

    Debat Publik Ketiga yang digelar KPU Kota Mojokerto di salah satu hotel di Kota Mojokerto tanpa diikuti paslon nomor 2. [Foto : dok]Sementara itu, Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni mengaku, masih belum menerima pemberitahuan dari Bawaslu Kota Mojokerto tentang perkembangan status laporan yang dilayangkan kepada instansinya. “Saya belum menerima suratnya, jadi tidak bisa berkomentar banyak. Kalau memang iya seperti itu, maka akan kita kaji dulu langkah-langkah berikutnya,” ungkapnya.

    Usmuni menegaskan, munculnya tata tertib poin ke-7 tersebut adalah hasil kesepakatan masing-masing LO paslon saat koordinasi awal. Sehingga tata tertib poin ke-7 tersebut bukan keputusan sepihak yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di Kota Mojokerto tersebut. Namun berdasarkan hasil kesepakatan masing-masing LO paslon

    “Jadi itu bukan keputusan sepihak KPU, tapi memang atas dasar kesepakatan masing-masing LO. Kami punya bukti CCTV nya. Namun jika ada rekomendasi dari Bawaslu terkait hal tersebut, kami akan menerima. Jika memang terbukti terjadi pelanggaran administrasi, maka kami akan melaksanakan rekomendasi tersebut,” tegasnya.

    Sebelumnya, Pasangan Calon Wali dan Wakil Wali Kota Mojokerto nomor urut 2, Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi menolak masuk ke ruang Debat Publik Ketiga Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Mojokerto 2024. Meski Ning Ita-Cak Sandi sudah berada di lokasi Debat Publik Ketiga.

    Debat Publik Ketiga digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto di salah satu hotel di Kota Mojokerto, Sabtu (16/11/2024). Meski hanya dihadiri satu paslon, Debat Publik Ketiga dengan tema ‘Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pelayanan masyarakat’ ini tetap digelar.

    Otomatis Debat Publik Ketiga Pilwali Mojokerto 2024 yang disiarkan langsung oleh salah satu televisi swasta hanya diikuti satu pasangan calon (paslon) saja. Yakni paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto nomor urut 1, Junaedi Malik – Chusnun Amin. [tin/kun]

  • KPU: Tingkat partisipasi pemilih Pilkada Kota Tanjungpinang 56 persen

    KPU: Tingkat partisipasi pemilih Pilkada Kota Tanjungpinang 56 persen

    Tanjungpinang (ANTARA) – Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Muhammad Faizal menyatakan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2024 di daerah itu sebesar 56 persen.

    “Artinya, persentase partisipasi pemilih kepala daerah di Tanjungpinang masih stagnan di bawah 60 persen,” kata Faizal di Tanjungpinang, Senin.

    Ia menyebut partisipasi pemilih di Pilkada 2024, salah satunya dipengaruhi curah hujan yang terjadi beberapa saat setelah pembukaan TPS, Rabu (27/11), sehingga ikut memicu warga enggan datang mencoblos ke TPS.

    Berdasarkan data sementara, kata dia, dari total daftar pemilih tetap (DPT) pilkada 2024 Tanjungpinang yang sebanyak 172.182 orang, hanya 56 persen atau sekitar 97.500 orang yang menggunakan hak pilih, sementara sisanya 74.682 orang tidak menggunakan hak pilih.

    “Data itu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepri dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang,” katanya.

    Kendati demikian, lanjut Faizal, KPU Tanjungpinang merasa sedikit lega karena 40 persen pemilih yang datang ke TPS pada saat pencoblosan merupakan kaum milenial. Hal ini menunjukkan sosialisasi yang dilakukan KPU dalam mendorong peran milenial menggunakan hak pilihnya ke TPS diklaim berhasil.

    Apalagi DPT Pilkada 2024 di Tanjungpinang memang didominasi anak-anak milenial, yang mencapai 52 persen lebih.

    “Pemilih yang tidak datang ke TPS pada hari H rata-rata berusia 35 tahun ke atas,” ujar Faizal.

    KPU Tanjungpinang mengklaim pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan aman, damai dan lancar, namun memang terdapat satu TPS yakni TPS 017 Kelurahan Pinang Kencana yang melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), karena ada sejumlah pemilih di luar daerah mencoblos tanpa mengantongi surat pindah pilih.

    “Selebihnya, kondisi pilkada di Tanjungpinang aman dan terkendali. Saat ini kami mulai rekapitulasi peroleh suara calon kepala daerah di tingkat kecamatan,” demikian Faizal.

    Pewarta: Ogen
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Jakarta Melawan! Respons Keras Netizen soal Pilkada 2 Putaran

    Jakarta Melawan! Respons Keras Netizen soal Pilkada 2 Putaran

    Alasannya, menurut kubu Rido, belum ada pasangan yang memperoleh lebih dari 50 persen suara. “Berapa angka kurangnya pak Rido? udah itung C1?,” Saiful menuturkan.

    Ia menegaskan bahwa perhitungan akurat seharusnya mengacu pada data C1 yang telah tersedia di KPU.

    “Harus hitung seluruh TPS. C1 sudah tersedia di KPU. tinggal itung. kecuali niat lain,” imbuhnya.

    Menurutnya, jika perbedaan hasil berada dalam margin of error, maka quick count tidak bisa dijadikan acuan utama.

    “Kalau dalam margin of error bedanya dari 50 persen plus quick count ga nolong,” kuncinya.

    Sebelumnya, Saiful Mujani menganggap endorse Jokowi tidak laku di Jakarta, namun ada yang perlu diwaspadai Pramono-Rano sampai pengumuman dari KPU.

    Melihat selisih suara antara Pramono-Rano terbilang tipis, Saiful memberikan pandangannya.

    Dalam sebuah wawancara, ia menekankan pentingnya kehati-hatian KPU hingga pengumuman resmi.

    “Karena selisihnya sangat tipis, oleh karena itu dukungan pendukung itu harus lengkap,” ujar Saiful dikutip dalam unggahan video akun X @muchlis_ar (29/11/2024).

    Ia juga memperingatkan bahwa Ridwan Kamil tentu memiliki kepentingan untuk menuntut keadilan, terutama dengan selisih hasil yang kecil.

    “Di sisi lain Ridwan Kamil tentu berkepentingan, pasti akan menuntut karena selisih yang tipis tersebut,” ucapnya.

    Dikatakan Saiful, meskipun selisih hanya terpaut sedikit, namun hal tersebut tidak akan menjadi masalah ketika tim dari Pramono-Rano memiliki dokumen yang cukup.

    “Tapi setipis apapun, kalau punya dokumen yang cukup, itu bisa diselesaikan dengan baik,” Saiful menuturkan.

  • Fix Berubah, Ini Perolehan Suara di TPS 3 Kasemek Bondowoso Sebelum dan Sesudah PSU

    Fix Berubah, Ini Perolehan Suara di TPS 3 Kasemek Bondowoso Sebelum dan Sesudah PSU

    Bondowoso (beritajatim.com) – Pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS 3 Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso rampung digelar, Senin (2/12/2024) petang.

    Ada perubahan data antara sebelum dan sesudah dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Utamanya untuk perolehan suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Bondowoso. Berdasarkan data C1 yang diterima BeritaJatim.com, ada perbedaan signifikan. Mulai dari tingkat kehadiran hingga perolehan suara masing-masing pasangan calon (Paslon).

    TPS 3 Desa Kasemek memiliki 491 daftar pemilih tetap (DPT). Pemilih yang hadir dari DPT sebanyak 413 sebelum PSU pada 27 November 2024 kemarin. Ditambah 6 pemilih dari Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dari jumlah itu, pasangan calon (Paslon) KH Abdul Hamid Wahid – KH As’ad Yahya Syafi’i (RAHMAD) memeroleh 186 suara.

    Sementara Paslon Bambang Soekwanto – Mohammad Baqir (BAGUS) mendapatkan 223 suara. Sedangkan suara tidak sah berjumlah 10.

    Sedangkan data setelah PSU ada perubahan. Jumlah penggunaan surat suara sah sebanyak 374. Dimana 3 di antaranya suara tidak sah. Sehingga suara sah hanya 371. Dari data itu, Paslon RAHMAD memeroleh 132 suara atau berkurang 54 suara. Sedangkan Paslon BAGUS menggaet 239 atau bertambah 16 suara.

    Jika disandingkan dengan data real count tim RAHMAD, perolehan PSU di TPS 3 Desa Kasemek tidak berpengaruh pada hasil secara global. Tim RAHMAD mengklaim tetap menang selisih 12 ribuan suara dibandingkan BAGUS di Pilbup Bondowoso 2024.

    Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Bondowoso Sholikhul Huda menjelaskan, beberapa hal mengapa PSU wajib digelar di TPS 3 Desa Kasemek. “Pada 27 November 2024 itu telah dilaksanakan pemungutan suara. Pada saat pemungutan suara itu ada kejadian khusus di TPS 3 Desa Kasemek Kecamatan Tenggarang,” kata Huda kepada BeritaJatim.com.

    Kejadian khusus itu kemudian ditelaah oleh Bawaslu Bondowoso dan disimpulkan telah terjadi pelanggaran atas PKPU nomor 17 pasal 50. “Disebutkan di pasal itu bahwa KPU diharuskan melakukan pemungutan suara ulang. Di ayat 3 poin E di situ ‘lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS’,” ulasnya.

    Peristiwa itu menjadi kajian Bawaslu Bondowoso. Seperti adanya seorang pemilih meninggal dunia yang bisa menuangkan hak suaranya atas nama Nur Hayati. “Maka ini menjadi dasar kami merekomendasikan KPU melakukan pemungutan suara ulang,” tuturnya.

    Dalam pelaksanaannya, KPU menyiapkan logistik untuk Pemilihan Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati Bondowoso. “Alhamdulillah pada 2 Desember 2024 hari ini telah dilaksanakan pemungutan suara ulang. Sampai siang ini berjalan lancar,” nilainya. (awi/kun)

  • KPU Tuban Gelar Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, Ditargetkan Selesai 1 Hari

    KPU Tuban Gelar Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, Ditargetkan Selesai 1 Hari

    Tuban (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Tuban Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur Jawa Timur dan Bupati, Wakil Bupati Tuban tahun 2024. Senin (02/11/2024).

    Dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten Tuban, Anggota KPU tingkat Jawa Timur Insan Qoriawan menyampaikan akhirnya tahapan mulai januari hingga puncak 27 November 2024 hari ini di Tuban bisa melaksanakan rapat pleno terbuka menetapkan hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten.

    “Semua tahapan ini di Tuban termasuk yang paling lancar, dari 38 KPU Kabupaten/kota di Jawa Timur Tuban Insya Allah paling bagus dari sisi penyelenggaraan di setiap tahapan,” ujar Insan Qoriawan.

    Seperti halnya tahapan kampanye, menurut Insan sapanya bahwa di Kabupaten/kota lain terjadi kendala-kendala. Namun, di Kabupaten Tuban sesuai dengan tagline KPU Tuban adem ayem.

    “Sehingga kami berharap pelaksanaan rekapitulasi hari ini lancar sampai selesai dan kami memberikan apresiasi pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tuban,” bebernya.

    Sementara itu, Ketua KPU Tuban Zakiyatul Munawaroh mengungkapkan bahwa pada tanggal 29 November sampai 1 Desember sudah dilakukan rekapitulasi di tingkat Kecamatan dan hari ini dilakukan di tingkat Kabupaten.

    “Targetnya malam ini selesai, mudah-mudahan lancar sampai pembacaan rekapitulasi di 20 Kecamatan,” terang Zakiyatul Munawaroh.

    Wanita yang akrab disapa Zakiya ini menambahkan, yang pertama dibacakan rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, kemudian dilanjutkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

    “Lalu, setelah itu dilakukan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara,” imbuhnya.

    Pada tahapan penetapan pasangan terpilih dilakukan sesuai dengan PKPU nomor 18 tahun 2024 dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan paling lambat 3 hari setelah KPU Kabupaten/kota memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara hasil kontitusi.

    “Kalau ada terjadi permohonan perselisihan maka paling lama 3 hari setelah ada keputusan mahkamah konstitusi dibacakan,” pungkasnya. [ayu/ted]

  • Pemberhentian Ketua KPU Jabar jadi bahan evaluasi

    Pemberhentian Ketua KPU Jabar jadi bahan evaluasi

    Bandung (ANTARA) – Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat Hedi Ardia menyebutkan bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait pemberhentian Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni, merupakan bahan evaluasi.

    “Jadi bahan evaluasi untuk KPU Jabar dalam mengawal tahapan Pilkada Jabar agar lebih berhati-hati. Dalam tahapan rekapitulasi, seharusnya semua video streaming penghitungan suara dibuka secara transparan. Ada juknis rekap bahwa rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, dan tiap provinsi disiarkan live via streaming di berbagai kanal,” kata Hedi dalam sambungan telepon di Bandung, Senin.

    Hedi menjelaskan duduk perkara perbedaan hasil suara di Dapil Jabar IX terutama wilayah Sumedang ini juga, karena adanya ketidakcermatan pada saksi dalam rekapitulasi.

    “Ya kan kalau kasusnya itu kan ada perbedaan hasil dengan yang terjadi di dapil IX itu terutama Sumedang ya. Apa yang sudah ditandatangani oleh kita dan disepakati oleh saksi, ya kita pasti tidak melakukan pemeriksaan lagi, karena memang itu sudah sebelum ditandatangani kan ada proses pencermatan oleh saksi. Artinya itu sudah harusnya tidak ada masalah. Tapi di kemudian hari ada masalah kan kita juga tidak tahu,” ujar Hedi.

    Hedi mengatakan bahwa pihak KPU Jabar tetap akan memastikan tahapan Pilkada tidak terganggu meski Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya.

    “Yang pasti kita bersedih dengan keputusan (pemberhentian) tersebut. Kita akan melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya. Kami juga memastikan tahapan Pilkada serentak 2024 tidak terganggu dengan adanya keputusan DKPP tersebut. Rapat pleno mudah-mudahan bisa besok,” ucap Hedi.

    Meski belum dapat dipastikan kapan rapat pleno akan digelar KPU Jabar, pastinya DKPP telah memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan, dan selanjutnya, akan ada pihak yang ditunjuk untuk jadi ketua sementara.

    “Nanti kan itu harus ditunjuk PLT. Pelaksana tugas dalam waktu 1×24 jam. Kita harus pleno menentukan PLT-nya siapa, sebelum nanti kita menetapkan pleno untuk penetapan ketua definitif,” ujar Hedi.

    Hasil keputusan DKPP tersebut, dikatakan Hedi sudah mengikat. Ummi Wahyuni dipastikan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Namun, masih tetap bakal menjabat sebagai Komisioner KPU.

    “Putusan ini sudah bersifat final dan mengikat, diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua. Masih tetap komisioner. Cuma jabatan ketuanya yang dicopotnya,” ujarnya.

    Sebelumnya diberiktakan bahwa Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito pada Senin ini.

    Pembacaan keputusan dilakukan dalam Sidang Pembacaan Putusan tujuh Perkara Dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang disiarkan langsung di YouTube DKPP RI. Heddy mengatakan DKPP mengabulkan permohonan pengadu yang ditujukan kepada Ummi Wahyuni.

    Dalam laporan aduan yang dibacakan oleh anggota majelis pembaca, DKPP telah memeriksa dan menjatuhkan putusan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh Syarif Hidayat atau Eep Hidayat, disebut sebagai pengadu. Laporan aduan ditujukan kepada Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jabar, yang disebut sebagai teradu.

    Kronologi dibacakan oleh salah satu anggota DKPP. Fakta dimulai dari sidang pemeriksaan 6-11 Maret 2024. Saat itu, telah dilakukan rapat terbuka penetapan hasil pemilu provinsi Jabar, bahwa dapil Jabar IX yang meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang telah dilakukan pleno hari pertama, ketiga, dan kelima.

    Namun, sebelum dilakukan penandatanganan, tidak ada upaya dari Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni untuk melakukan pengecekan kebenaran dan kesesuaian dokumen yang akan ditanda tangani. Terungkap fakta bahwa formulir D terhadap perbedaan suara partai Nasdem di Jabar IX pada nomor urut 5. Terjadi selisih suara 4.015 yang membuat penambahan suara pada caleg tertentu.

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPU RI: Pemungutan suara ulang Pilkada paling lambat 6 Desember 2024

    KPU RI: Pemungutan suara ulang Pilkada paling lambat 6 Desember 2024

    “Semoga tidak ada penambahan PSU lagi mengingat PSU paling lambat dilaksanakan 6 Desember,” kata Iffa saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

    Jakarta (ANTARA) – Anggota KPU RI Iffa Rosita menjelaskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) paling lambat dilaksanakan pada Jumat, 6 Desember 2024.

    “Semoga tidak ada penambahan PSU lagi mengingat PSU paling lambat dilaksanakan 6 Desember,” kata Iffa saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

    Berdasarkan data KPU RI pada hari Senin (2/12), pukul 09.00 WIB ada 496 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan kembali melakukan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.

    Apabila dirincikan sebanyak 149 TPS akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU), 242 TPS pemungutan suara susulan (PSS) dan 102 TPS melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).

    Berikut tanggal pelaksanaan PSL/PSS/PSU Pilkada Serentak 2024:

    1. Aceh: Kota Banda Aceh (30 November 2024)
    2. Bali: Karangasem (1 Desember 2024)
    3. Banten: Kota Tangerang (1 Desember 2024) dan Tangerang Selatan (1 dan 4 Desember 2024)
    4. Bengkulu: Bengkulu Tengah (3 Desember 2024)
    5. Gorontalo: Boalemo, Bone Bolango, Gorontalo dan Kota Gorontalo (27 November 2024)
    6. Jambi: Kota Sungai Penuh (2 Desember 2024)
    7. Jawa Barat: Bogor (3 Desember 2024), Karawang (28 November 2024) dan Sukabumi (1 Desember 2024)
    8. Jawa Tengah: Karanganyar (30 November 2024), Kota Semarang (0) dan Pemalang (30 November 2024)
    9. Jawa Timur: Bangkalan (30 November 2024), Bondowoso (2 Desember 2024), Kota Madiun (1 Desember 2024), Sampang (2 Desember 2024) dan Sumenep (1 Desember 2024)
    10. Kalimantan Barat: Ketapang (29 November 2024), Landak (2 Desember 2024), Melawi (0) dan Mempawah (0)
    11. Kalimantan Tengah: Barito Selatan (30 November 2024), Kapuas (1 Desember 2024), Katingan (1 Desember 2024) Kota Palangka Raya (1 Desember 2024) dan Kotawaringin Timur (4 Desember 2024)
    12. Kalimantan Timur: Balikpapan (Masih dibahas/rapat di KPU Kota Balikpapan, karena surat Bawaslu baru masuk), Bontang (Masih dibahas KPU Bontang), Kutai Kartanegara (Masih dibahas KPU Kutai Kartanegara), Kutai Timur (2 Desember 2024), Penajam Paser Utara (2 Desember 2024) dan Samarinda (2 Desember 2024)
    13. Kalimantan Utara: Malinau (27 November 2024) dan Nunukan (30 November 2024)
    14. Kepulauan Riau: Kota Tanjungpinang (1 Desember 2024)
    15. Maluku: Kepulauan Tanimbar (4 Desember 2024), Maluku Barat Daya (2 Desember 2024), Maluku Tengah (0), Maluku Tenggara (0) dan Seram Bagian Barat (2 Desember 2024)
    16. Maluku Utara: Halmahera Tengah (2 Desember 2024), Halmahera Utara (3 Desember 2024), Kota Ternate (1 Desember 2024) dan Pulau Taliabu (0)
    17. Nusa Tenggara Barat: Sumbawa Barat (3 Desember 2024)
    18. Nusa Tenggara Timur: Alor (6 Desember 2024), Flores Timur (6 Desember 2024) dan Kota Kupang (5 Desember 2024)
    19. Papua: Jayapura (Belum menentukan tanggal), Kepulauan Yapen (Belum menentukan tanggal), Mamberamo Raya (Belum menentukan tanggal), Sarmi (Per tanggal 28 November 2024 belum dilaksanakan) dan Supiori (Belum menentukan tanggal)
    20. Papua Barat Daya: Maybrat (0) dan Tambrauw (0)
    21. Papua Pegunungan: Jayawijaya (2 dan 4 Desember 2024) dan Yahukimo (28 November 2024)
    22. Papua Selatan: Asmat (0) dan Boven Digoel (2 Desember 2024)
    23. Papua Tengah (28 November dan 3 Desember 2024), Nabire (28 November 2024), Paniai (30 November 2024), Puncak (28 November 2024)
    24. Sulawesi Barat: Mamasa (2 Desember 2024), Mamuju (5 Desember 2024) dan Pasangkayu (2 Desember 2024)
    25. Sulawesi Selatan: Bone (2 Desember 2024), Enrekang (4 Desember 2024), Luwu Timur (3 Desember 2024), Makassar (4 Desember 2024), Maros (3 Desember 2024), Tanatoraja (2 Desember 2024) dan Toraja Utara (0)
    26. Sulawesi Tenggara: Kolaka Utara (3 Desember 2024) dan Kota Kendari (1 Desember 2024).
    27. Sumatera Barat: Dharmasraya (0), Kepulauan Mentawai (6 Desember 2024) dan Tanah Datar (1 Desember 2024)
    28. Sumatera Selatan: Kota Pagar Alam (1 Desember 2024), Kota Palembang (2 Desember 2024), dan Kabupaten Ogan Komering Illir (1 Desember 2024)
    29. Sumatera Utara: Asahan, Deli Serdang, Kota Binjai, Medan, Nias (1 Desember 2024) dan Nias Selatan (4 Desember 2024).

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • 1 TPS di Maybrat Galar PSU gara-gara Surat Suara Sudah Tercoblos
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Desember 2024

    1 TPS di Maybrat Galar PSU gara-gara Surat Suara Sudah Tercoblos Regional 2 Desember 2024

    1 TPS di Maybrat Galar PSU gara-gara Surat Suara Sudah Tercoblos
    Tim Redaksi
    SORONG, KOMPAS.com
    – Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Kampung Ayawasi, Distrik Aifat Utara, Kabupaten
    Maybrat
    , Papua Barat Daya, menggelar
    Pemungutan Suara Ulang
    (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Maybrat pada Senin (2/12/2024).
    Pelaksanaan PSU ini merupakan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maybrat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat, setelah ditemukan kecurangan berupa pencoblosan surat suara oleh pihak tidak bertanggung jawab sebelum pemilihan pada 27 November 2024.
    Situasi sempat memanas di awal pelaksanaan PSU, ketika warga yang hadir melakukan protes dan adu argumen dengan petugas keamanan.
    Massa pendukung pasangan calon bupati bahkan sempat terlibat ketegangan dengan Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 1809 Maybrat.
    Namun, berkat pengamanan ketat dari ratusan aparat gabungan TNI dan Polri, situasi berhasil dikendalikan dan PSU berlangsung dengan aman hingga selesai.
    Ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat, Isai Asmuruf menjelaskan, PSU di TPS 001 Kampung Ayawasi dilakukan karena adanya temuan gangguan keamanan dan pelanggaran dalam proses pencoblosan sebelumnya.
    “Berdasarkan temuan di lapangan, kami merekomendasikan PSU untuk memastikan integritas pelaksanaan pilkada,” ujarnya.
    Sebanyak 305 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut hadir dengan tertib untuk menggunakan hak pilih mereka. Di bawah pengawasan ketat petugas keamanan, warga terlihat mengantre secara disiplin untuk mencoblos.
    Meski diwarnai ketegangan di awal, proses pencoblosan berjalan lancar hingga selesai.
    Isai Asmuruf juga memastikan bahwa kondisi Kabupaten Maybrat pasca-pelaksanaan PSU tetap kondusif.
    “Pasca-pencoblosan tanggal 27 November lalu, situasi keamanan di Maybrat terpantau aman, dan tahapan pilkada berjalan sesuai jadwal,” tegasnya.
    Pengamanan ketat ini menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat untuk menjamin kelancaran pelaksanaan PSU, khususnya di wilayah yang rawan konflik. Dengan berakhirnya PSU ini, diharapkan proses
    Pilkada Maybrat
    dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.