Cawagub Jabar Erwan Setiawan Temui Jokowi Usai Menangi Daerah Pemilih Terbanyak
Tim Redaksi
SOLO, KOMPAS.com –
Calon Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) nomor urut 4,
Erwan Setiawan
, bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kediaman Presiden di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Senin (9/12/2024).
Pertemuan ini berlangsung di tengah kunjungan Erwan yang juga merupakan manajer
Persib Bandung
, Umuh Muchtar, yang merupakan ayahnya.
Erwan Setiawan, yang merupakan pendamping calon gubernur Dedi Mulyadi, diusung oleh sejumlah partai, termasuk PAN, Golkar, Gerindra, Demokrat, Perindo, Partai Buruh, Partai Garuda, PBB, PSI, dan Partai Gelora.
Dalam pertemuan tersebut, Erwan mengungkapkan bahwa kedatangannya bertepatan dengan laga tandang Persib Bandung melawan PSS Sleman di Stadion Manahan Solo.
“Saya mampir dan bertemu Jokowi, sekaligus memberikan jersey Persib Bandung dengan nomor punggung tujuh. Alhamdulillah diterima dengan baik, kita ngobrol panjang lebar mengenai Jabar. Alhamdulillah saya baru terpilih jadi wakil gubernur Jawa Barat, tadi mengucapkan terima kasih (ke Jokowi) atas dukungannya,” kata Erwan Setiawan.
Erwan menjelaskan bahwa pertemuan ini juga merupakan balasan atas kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi, yang sebelumnya pernah berkunjung ke rumahnya.
Dalam kesempatan tersebut,
Jokowi
menyampaikan berbagai pesan terkait pemerintahan di Jabar, yang dikenal sebagai daerah pemilih terbesar di Indonesia.
“Ya banyak sekali yang disampaikan beliau, kaitannya Jabar ini daerah pemilih terbesar di Indonesia,” jelas Erwan.
Dia berjanji akan mengikuti saran Jokowi untuk menjaga kerukunan dan ketentraman di Jabar.
“Kami lebih memprioritaskan kesejahteraan masyarakat Jabar dulu, dan kita pembangunan akan sampai ke desa-desa dengan infrastruktur terintegrasi dari provinsi, kabupaten sampai desa,” tambahnya.
Presiden Jokowi juga mengucapkan selamat kepada Erwan dan Dedi Mulyadi atas pencapaian mereka dalam Pilkada 2024.
“Saya menyampaikan selamat kepada Pak Erwan sebagai wakil gubernur Jabar bersama Pak Dedi Mulyadi, periode 2024-2029,” ucap Jokowi.
Berdasarkan data perhitungan suara KPU Jabar, pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan meraih 278.039 suara.
Jokowi menekankan pentingnya kepemimpinan yang mumpuni di Jabar, mengingat Dedi dan Erwan adalah putra asli daerah tersebut.
“Mereka ini tipikal Jabar asli, berduet dengan Pak Dedi Mulyadi. Saya kira sangat cocok saling mengisi,” pungkas Jokowi.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: KPU
-

Hasan bakal gugat Pilkada Sumut ke MK. Ini alasannya!
Sumber foto: Diurnawan/elshinta.com.
Edy – Hasan bakal gugat Pilkada Sumut ke MK. Ini alasannya!
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Senin, 09 Desember 2024 – 16:21 WIBElshinta.com – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nomor urut 2, Edy Rahmayadi – Hasan Basri Sagala akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ke MK akan dilakukan setelah pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Sumut pada 15 Desember mendatang.
Ketua Tim Hukum Paslon Edy-Hasan, Yance Aswin mengatakan, langkah gugatan ke MK tersebut mereka lakukan lantaran melihat fakta di lapangan pada saat pelaksanaan Pilkada Serentak, 27 November 2024 banyak ditemukan kecurangan-kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Kami banyak mendapat laporan langsung dari para relawan di semua daerah, bahwa faktor cuaca di hari pencoblosan tidak memungkinkan mereka untuk datang ke TPS (tempat pemungutan suara), sehingga masyarakat sulit untuk menyalurkan hak pilihnya saat itu,” katanya kepada wartawan di Posko Tim Hukum Edy-Hasan, .
Pemilih Edy-Hasan, ungkap Yance, mayoritas berusia 45 tahun ke atas, sehingga lebih mementingkan kondisi kesehatan ketimbang harus datang ke TPS.
“Artinya menunggu setidaknya sampai hujan reda, barulah bergerak untuk ke TPS. Namun hujan saat itu terutama kondisi di kota Medan, justru berlangsung hingga malam hari,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Diurnawan, Senin (9/12).
Yance mengakui pihaknya sudah berkoordinasi langsung dengan KPU Sumut di hari itu juga, guna menanyakan soal kondisi tersebut.
Sayang, jawaban yang diterima tidak sesuai dengan ekspektasi mereka.
“Padahal kan dalam kondisi darurat bencana saat itu harusnya KPU Sumut memiliki kebijakan sendiri, tapi dalam pertemuan tersebut salah satu komisioner KPU Sumut menyatakan mereka akan menunggu terlebih dahulu instruksi dari KPU pusat. Menurut kami hal ini sangat ngawur dan terkesan mengada-ngada, semestinya KPU Sumut tinggal melaporkan saja mengingat dan menimbang kondisi yang terjadi di wilayahnya. Makanya kami tidak hadiri undangan rakor KPU Sumut saat itu,” papar dia.
Gugatan paslon Edy-Hasan ke MK nantinya akan lebih mengarah pada kecurangan Pilkada secara TSM di Sumut. Yance menyebut, jika yang dipersoalkan hanya sebatas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU, tentu gugatan mereka cukup sulit untuk diterima majelis hakim.
“Memang benar bahwa paslon kami tertinggal jauh berdasarkan hitung cepat. Begitupun kita masih menunggu pengumuman resmi dari KPU, esoknya langsung kami layangkan gugatan ke MK,” ucap dia.
Supaya gaung gugatan ke MK nantinya tambah kuat, Yance meminta paslon yang diusung oleh PDIP di semua kabupaten/kota yang merasa dirugikan terhadap hasil Pilkada serentak kali ini, untuk sama-sama bergandengan tangan.
“Setidaknya kami harapkan para paslon atau tim hukum di semua kabupaten/kota suplai data kepada kami. Karena bagaimanapun, mekanisme PHPU di MK nantinya yang pertama sekali disidangkan adalah Pilkada tingkat provinsi. Jika di tahapan proses persidangan tingkat provinsi oleh MK nantinya menerima gugatan kita, maka otomatis gugatan paslon di kabupaten/kota ikut diterima,” terang dia.
Tim Hukum Edy-Hasan, lanjut Yance, mengaku bahwa Pilkada serentak kali ini syarat akan TSM. Bahwa istilah ‘Partai Coklat’ sangat besar pengaruhnya terhadap kemenangan paslon Bobby-Surya, serta paslon lain yang didukung oleh Koalisi Indonesia Maju Plus alias KIM Plus.
“Lihat saja semua paslon yang didukung KIM Plus di Sumut hampir semuanya unggul saat ini. Makanya nanti akan kami buka semua dugaan kecurangan secara TSM ini di hadapan majelis hakim. Kami berencana setelah selesai pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU Sumut pada 15 Desember, besoknya akan mendaftarkan gugatan ke MK. Termasuk indikasi kuat cawe-cawe Pj Gubernur Agus Fatoni serta Pj bupati/wali kota yang terlibat dalam TSM ini, akan kami buka. Tak cukup sampai di situ, rektor USU berikut jajarannya juga akan kami bongkar keterlibatan aktif mereka dalam Pilgub Sumut 2024 ini,” pungkasnya.
Para cakada berhak mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke MK, paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada oleh KPU. Hal ini diatur dalam pasal 157 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pada aturan yang sama, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa gugatan PHPU 2024 yang diajukan oleh para kontestan Pilkada. Pengajuan permohonan gugatan hasil Pilkada harus dilengkapi dengan alat/dokumen bukti pelanggaran pemilu dan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Jika alat bukti kurang lengkap, para calon kepala daerah yang mengajukan gugatan dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh MK.
“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat,” bunyi Pasal 157 ayat (9).
Sumber : Radio Elshinta
-

Partai Demokrat Minta Pilkada Jakarta 2024 Diulang, Tidak Ada Legitimasi dari Warga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta diminta menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Jakarta 2024.
Hal itu terkait kurangnya partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta 2024.
Demikian dikatakan Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jakarta, Taufik Tope Rendusara.
Ia menilai partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta 2024 membuat kurangnya legitimasi rakyat Jakarta terhadap pemenang pemilihan gubernur dan wakil gubernur tersebut.
Taufik menilai KPU Jakarta bertanggung jawab penuh atas anjloknya angka partisipasi pemilih pada Pilkada 2024.
Terkait hal itu maka pemilihan kepala daerah pilkada di DKI Jakarta harus diulang dengan melibatkan pemilih yang lebih banyak.
“KPUD Jakarta harus bertanggung jawab dan Pilkada Jakarta harus diulang karena menghasilkan pilkada yang tidak legitimasi,” kata Taufik dalam keterangannya, Senin (9/12/2024).
Taufik menegaskan, pilkada yang menghasilkan legitimasi kuat akan mendatangkan kestabilan politik dan perubahan sosial selama pemerintahan.
Sebab, pengakuan dan dukungan masyarakat akan menciptakan pemerintahan yang stabil sehingga pemerintah dapat membuat dan melaksanakan keputusan yang menguntungkan masyarakat.
“Dalam situasi yang sulit, pemerintah yang memiliki legitimasi dari masyarakat akan lebih mudah mengatasi permasalahan dibanding pemerintah yang kurang mendapatkan legitimasi,” kata Taufik.
Tim Sukses Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) ini meyakini, legitimasi akan membuka kesempatan yang semakin luas kepada pemerintah. Bukan hanya untuk memperluas bidang-bidang kesejahteraan yang hendak diatasi, tapi juga meningkatkan kualitas kesejahteraan itu.
KLIK SELENGKAPNYA: Kubu Ridwan Kamil-Suswono Membeberkan Kecurangan di Pilkada Jakarta 2024. Tim Pramono Anung-Rano Karno Percaya Diri Menang di MK.
Sehingga, untuk mendapatkan dan mempertahankan legitimasi bisa dilihat tiga faktor, yakni secara simbolis, materiil dan prosedural.
“Saya langsung lompat ke cara ketiga, secara prosedural. Metode ini ditempuh dengan cara menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakilnya, wakil rakyat, kepala daerah atau pun referendum untuk mengesahkan suatu kebijakan umum,” kata Taufik.
Namun, tegasnya, Pilkada Jakarta 2024 dengan pemenang hanya memperoleh 25 persen jumlah suara pemilih bisa dikatakan tidak mendapatkan legitimasi dari masyarakat.
Dia menilai, perbuatan KPU Jakarta telah melanggar administrasi proses pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024.
“Karena dengan secara sadar tidak melaksanakan tugasnya yaitu mengirimkan atau memberikan formulir C6 kepada warga Jakarta yang memiliki hak pilih dan cenderung membiarkan warga Jakarta tidak menggunakan hak pilihnya,” kata Taufik.
Diketahui, KPUD Jakarta telah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara Pilkada Jakarta 2024. Hasilnya, pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) meraih suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi, yakni 2.183.239 atau 50,07 persen.
Kemudian pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara atau 39,40 persen dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara atau 10,53 persen.
Total pemilih yang menggunakan hak pilih pada Pilkada DKI Jakarta berjumlah 4.724.393 orang. Dari jumlah itu, surat suara sah sebanyak 4.360.629 dan surat suara tidak sah sebanyak 363.764.
Sementara itu, ada 3.489.614 warga Jakarta tidak menggunakan hak pilihnya di Pilkada Jakarta.
Dharma-Kun Tolak Hasil Rekapitulasi
Sedangkan pasangan Dharma Pongrekun – Kun Wardana menolak hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024. Dalam rapat pleno tersebut, Pramono Anung – Rano Karno meraih suara terbanyak sebesar 50,07 persen.
Dharma-Kun menolak tanda tangan hasil rapat pleno penghitungan suara lantaran minimnya partisipasi masyarakat dalam perhelatan Pilkada tersebut.
“Sebagaimana rekapitulasi dari kabupaten/kota kami dapat simpulkan bahwa terdapat hanya 53 persen masyarakat yang menggunakan hak pilihnya dari seluruh DPT, dan kami menganggap jumlah suara tidak mewakili masyarakat,” ujar saksi Dharma-Kun dalam rapat pleno bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta rekapitulasi hasil suara di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
“Sehingga, kami menilai legitimasi masyarakat sangat kurang sehingga kami menganggap dan menilai jumlah suara tidak mewakili representasi masyarakat secara keseluruhan,” ujarnya.
Kemudian, Dharma-Kun pun menyinggung soal suara tidak sah yang mencapai 10 persen. Diketahui, surat suara sah pada Pilkada Jakarta 2024 sebanyak 4.360.629, dan surat suara tidak sah sebanyak 363.764.
“Kedua,terdapat suara tidak sah 10 persen yang tentunya akan mempengaruhi jumlah perolehan suara,” katanya.
Dia juga ikut menyoroti soal kejadian di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur dimana semestinya surat suara yang malah tercoblos untuk pasangan Cagub 03 itu.
Semestinya juga beberapa di antaranya ada yang memilih mereka. Pada akhirnya tidak ada tindak lanjut yang lebih jelas dari kejadian itu.
Beberapa hal juga kubu 02 sependapat dengan kubu pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
“Dari 167 kasus yang disampaikan oleh paslon 01 juga belum ada rekomendasi, solusi. Sehingga kami yang menganggap bahwa legitimasi penetapan hari ini tidak mewakili masyarakat secara keseluruhan demikian,” jelasnya.
Sedangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan telah berupaya maksimal mendistribusikan surat undangan pencoblosan atau formulir C6 Pemberitahuan kepada warga yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) di Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya yang menyebut, pendistribusian formulir C6 mencapai 90 persen.
“Hasil rekapitulasi, C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi kurang lebih hanya 10 persen, bahkan kurang dari 10 persen,” ucapnya di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024) malam.
Dody pun memastikan tak ada faktor kesengajaan dari KPU DKI untuk tidak mendistribusikan formulir C6 Pemberitahuan kepada warga.
“Semua ada keterangannya, ada yang meninggal dunia, ada yang karena sudah pindah domisili, ada yang memang sudah berubah status jadi TNI-Polri, dan sebagainya,” ujarnya.
Pernyataan ini disampaikan Dody untuk membantah tudingan dari kubu pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang menilai KPU DKI tak becus dalam menyelenggarakan Pilkada 2024.
Salah satu faktornya ialah rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dibandingkan saat pemilihan presiden (pilpre) dan pemilihan anggota legislatif (pileg) di awal 2024 ini.
Kubu Ridwan Kamil-Suswono pun menuding hal ini terjadi karena KPU DKI tak becus dalam mendistribusikan formulir C6 Pemberitahuan.
“Kami tidak ingin menjawab opini dengan opini, kami menjawab opini dengan data dan fakta,” kata Dody.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
-

Paslon JADI Gugat Hasil Pilbup Magetan 2024 ke MK
Magetan (beritajatim.com) – Hasil Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Magetan tahun 2024 resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa, sebagaimana tercatat dalam akta pengajuan permohonan elektronik dengan Nomor 30/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada Kamis (5/12) pukul 16.11 WIB.
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati ini diwakili oleh kuasa hukum Wakit Nurohman, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 4 Desember 2024.
Hingga kini, pihak paslon nomor 3 yang dikenal dengan nama JADI belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.
Hasil Rekapitulasi Suara Pilbup Magetan 2024
Berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, berikut rincian perolehan suara masing-masing pasangan calon:
Paslon 01, Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro (NIAT) 137.347 suara
Paslon 02, Hergunadi-Basuki Babussalam (HEBAT) 131.264 suara
Paslon 03, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI) 136.083 suara
Jumlah suara sah tercatat sebanyak 404.694 suara, sementara suara tidak sah berjumlah 11.180, dengan total pemilih mencapai 415.874 orang.
KPU dan Bawaslu Magetan Tanggapi Gugatan
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, membenarkan adanya gugatan yang diajukan paslon 03 ke MK. Sejauh ini hanya paslon 03 yang mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada tersebut.
“Kami sudah mendapatkan informasi terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan ini dari berita yang beredar. Saat ini, KPU Kabupaten Magetan akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur untuk membahas langkah selanjutnya sambil menunggu materi gugatan yang diajukan,” ungkap Noviano pada Senin (9/12/2024).
Sementara itu, Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Magetan, M. Ramzi, juga mengonfirmasi kebenaran informasi ini. “Berdasarkan data yang tersedia di laman MK, memang benar paslon 03 mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada Magetan,” ujar Ramzi.
Dengan gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, hasil akhir Pilkada Magetan 2024 kini menunggu putusan resmi dari MK. Seluruh pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. [fiq/beq]
-

Warga Cipete Selatan Girang Pram-Rano Menang Pilkada Jakarta: ‘Punya Tetangga Jadi Gubernur’
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM – Para tetangga Pramono Anung di Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan menanggapi positif hasil rekapitulasi KPU DKI Jakarta yang menetapkan pasangan Pramono-Rano Karno sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024.
“Senang lah punya tetangga jadi Gubernur Jakarta,” kata Doni yang tempat tinggalnya hanya berjarak sekira 30 meter dari kediaman Pramono Anung di Jalan Haji Ambas, Cipete Selatan, Senin (9/12/2024).
Doni berharap Pramono dan Rano Karno bisa menyelesaikan sejumlah persoalan yang selama ini menjadi masalah di Jakarta.
“Semoga Jakarta ke depannya jadi lebih baik lagi. Enggak ada lagi banjir terus macet juga bisa diatasi,” kata dia.
Di mata Doni sebagai tetangga, Pramono tergolong sebagai pribadi yang ramah kendati merupakan pejabat negara.
“Pak Pram orangnya ini baik, masih bermasyarakat juga dan tidak sombong. Kalau ketemu juga beliau selalu negur,” kata Doni.
Hari ini, nampak pula ada beberapa relawan yang mendatangi kediaman Pramono Anung.
Salah satunya Lesly yang datang dari Jakarta Pusat demi bisa memberi selamat langsung kepada Pramono yang telah dinyatakan sebagai Gubernur terpilih di Jakarta.
“Saya datang atas inisiatif sendiri mau ngucapin selamat atas kemenangan beliau,” kata dia.
Diketahui, KPU DKI Jakarta telah menetapkan rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 tingkat provinsi pada Minggu (8/12/2024).
Hasilnya, pasangan nomor urut tiga Pramono Anung-Rano Karno menang 50,07 persen atau 2.183.239 suara.
Perolehan suara Pramono-Rano unggul di enam wilayah Kabupaten/Kota yang ada di Jakarta.
Di posisi kedua ditempati oleh pasangan Ridwan Kamil-Suswono dengan capaian suara sah 1.718.160 atau 39,40 persen, dan terakhir pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebanyak 459.230 suara atau 10,53 persen.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
-

Tim Ridwan Kamil-Suswono Sudah 97 Persen Siapkan Gugatan ke MK
loading…
Tim Hukum Pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) telah siap mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Danandaya Arya Putra
JAKARTA – Tim Hukum Pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono ( RIDO ) telah siap mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran akan dilaksanakan setelah adanya instruksi dari Ketua Tim Pemenangan RIDO Ahmad Riza (Ariza) Patria.
Hal itu disampaikan Tim hukum RIDO Faizal Hafied saat menyambangi Gedung Mahakam Konstitusi (MK), Jalan Medan merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Niat kedatangan Faizal juga karena diperintah Ariza untuk berkonsultasi ke MK terkait gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta.
“Persiapan sudah 97 persen. Jadi, kita tinggal tunggu arahan dari ketua tim sukses kapan kita memasukkan permohonan ini dan juga finalisasi untuk persiapan lain-lainnya,” kata Faizal kepada wartawan.
“Tadi kami sudah berkonsultasi kepada Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan jangka waktunya. Selanjutnya, kami juga berkonsultasi berkaitan dengan bukti-bukti. Bukti foto, bukti video, lalu bukti-bukti yang lain yang bisa kami siapkan,” sambungnya.
Dia menambahkan, selain bakal menyertakan bukti foto dan video dalam gugatannya, pihaknya juga akan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui dugaan kecurangan Pilkada Jakarta. “Jadi, nanti akan kami hadirkan saksi-saksi yang luar biasa, data-data yang dahsyat yang mungkin rekan-rekan belum ketahui,” tuturnya.
Dia menjelaskan pihak-pihak yang akan diperkarakan, yakni KPU DKI Jakarta selaku tergugat dan pihak terkait, pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno. “Yang pasti KPU dan juga pihak terkait yaitu pemenang. Jadi, dua pihak ini merupakan pihak yang akan ada dalam permohonan tersebut,” pungkasnya.
Adapun KPUD Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan hasil suara Pilkada Jakarta melalui rekapitulasi berjenjang. Pasangan Pramono Anung-Rano Karno unggul ketimbang peserta lain dan menang satu putaran.
Berikut jumlah suara pilkada yang ditetapkan KPU DKI Jakarta:
-
/data/photo/2024/08/25/66cafc7cc8659.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tim Rido soal Pilkada Jakarta: Semua Paslon Kalah, yang Menang Golput Megapolitan 9 Desember 2024
Tim Rido soal Pilkada Jakarta: Semua Paslon Kalah, yang Menang Golput
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tim pemenangan pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (
Rido
) menyoroti tingginya angka golongan putih (
golput
) pada
Pilkada Jakarta
2024, yang disebut melebihi perolehan suara semua pasangan calon.
“Paslon 01 menang, tidak. 03 menang, tidak. 02 menang, tidak. Peserta kalah semua, yang menang golput,” ujar Koordinator
Tim Rido
, Ramdan Alamsyah, dalam konferensi pers di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
Ramdan menjelaskan, dari total 8.214.007 warga dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 3.489.614 orang tidak menggunakan hak pilihnya.
Sementara pasangan Pramono-Rano, yang meraih suara terbanyak, hanya memperoleh 2.183.239 suara.
Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan 459.230 suara.
“Sekalipun angka perolehan suara (paslon pemenang) di 2 juta, tetap saja golput yang menang, di angka 3 juta,” lanjut Ramdan.
Ramdan juga mempertanyakan klaim Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Jakarta yang menyebut telah mendistribusikan formulir C pemberitahuan atau C6 kepada 90 persen warga DPT.
“Pertanyaannya, ada apa. Apakah mau disalahkan masyarakat? Hari ini KPU menyalahkan masyarakat, apa narasi yang dibangun, karena masyarakat sudah jengah, masyarakat yang mana yang jengah, pak?” tegasnya.
Berdasarkan tingginya angka golput serta dugaan kecurangan dan kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkada, Tim Rido menyatakan akan menggugat hasil perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita punya waktu sampai batas Rabu (11/12/2024) untuk menyusun berkas gugatan dan mengumpulkan bukti-bukti. Lihat saja sampai di batasan hari Rabu, di MK teman-teman bisa melihat apakah yang kami registrasikan ini berkaitan dengan kecurangan kah atau terkait (permintaan) pemungutan suara ulang (PSU) kah atau sebagainya itu,” pungkas Ramdan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPU Tetapkan Hasil Pilgub Jakarta 2024, Hari ini
ERA.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta akan menetepkan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 pada Minggu (8/12) hari ini.
Penetapan dilakukan setelah KPUD DKI merampungkan rekapitulasi enam wilayah kabupaten/kota dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Sabtu (7/12/2024).
“KPUD Jakarta sudah menyelesaikan tahapan pembacaan rekapitulasi hasil perolehan suara dari enam kabupaten kota,” ujar Komisioner KPUD DKI Jakarta Dody Wijaya.
“(Hari ini) akan dilanjutkan dengan penetapan hasil rekapitulasi, sekaligus pembacaan keputusan KPUD Jakarta tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur sekaligus berlaku juga sebagai pengumuman,” imbuhnya.
Setelah KPUD DKI menetapkan hasil perolehan suara Pilgub Jakarta 2024, maka hasilnya sudah bisa menjadi objek sengketa pada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Maka sejak itu tiga hari kerja kemudian bisa menjadi bahan atau objek sengketa di perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Dody.
Berikut hasil rapat pleno rekapitulasi Pilgub Jakarta 2024 tingkat provinsi:
Kota Jakarta Pusat
1. Ridwan Kamil-Suswono (152.235 suara)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (44.865 suara)
3. Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (220.372 suara)
Suara sah: 417.472
Suara tidak sah: 38.077
Total: 455.549
DPT: 813.721
Kota Jakarta Selatan
1. Ridwan Kamil-Suswono (375.391 suara)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (90.294 suara)
3. Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (491.017 suara)
Suara sah: 956.702
Suara tidak sah: 89.778
Total: 1.046.480
DPT: 1.748.961
Kota Jakarta Barat
1. Ridwan Kamil-Suswono (386.880 suara)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (109.457 suara)
3. Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (500.738 suara)
Suara sah: 997.075
Suara tidak sah: 71.927
Total: 1.069.002
DPT: 1.909.774
Kota Jakarta Timur
1. Ridwan Kamil-Suswono (535.613 suara)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (136.935 suara)
3. Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (635.170 suara)
Suara sah: 1.307.718
Suara tidak sah: 118.116
Total: 1.425.834
DPT: 2.374.828
Kota Jakarta Utara
1. Ridwan Kamil-Suswono (261.463 suara)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (77.026 suara)
3. Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (328.486 suara)
Suara sah: 666.975
Suara tidak sah: 45.392
Total: 712.367
DPT: 1.345.815
Kabupaten Kepulauan Seribu
1. Ridwan Kamil-Suswono (6.578 suara)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (653 suara)
3. Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (7.456 suara)
Suara sah: 14.687
Suara tidak sah: 474
Total: 15.161
DPT: 20.908
Adapun jumlah total pemilih Pilgub Jakarta 2024 sebanyak 4.714.393 di 8.214.007 DPT. Total suara sah 4.360.629, dan total suara tidak sah 363.764
-
/data/photo/2023/06/15/648a76b1bda9b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gugatan Hasil Pilkada Dibuka MK Mulai Hari Ini, Paling Lambat 11 Desember 2024 Megapolitan 9 Desember 2024
Gugatan Hasil Pilkada Dibuka MK Mulai Hari Ini, Paling Lambat 11 Desember 2024
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai hari ini, Senin (9/12/2024) dan paling lambat Rabu (11/12/2024).
Dikutip dari laman resmi situs
Mahkamah Konstitusi
, pasangan calon kepala daerah diberikan waktu tiga hari sejak penetapan hasil pemilihan untuk mengajukan gugatan.
“Paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak (hasil pilkada) diumumkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota,” tulis isi ketentuan pengajuan gugatan, dikutip Senin (9/12/2024).
Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengonfirmasi jadwal pengajuan gugatan paslon terhitung sejak hari ini.
“Betul, tiga hari sejak penetapan suara oleh KPU,” ujar Enny saat dikonfirmasi
Kompas.com,
Senin.
Adapun, jam pelayanan pengajuan permohonan
perselisihan hasil Pilkada
2024 dibuka pukul 08.00 sampai 24.00 WIB.
Pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Simpel.MKRI.ID atau secara luring ke gedung MK di Jakarta Pusat.
Perbaikan permohonan perselisihan Pilkada 2024 hanya dapat diajukan satu kali.
Sebelumnya diberitakan, tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) berencana menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.
Koordinator Tim Rido, Ramdan Alamsyah, menegaskan bahwa pihaknya memiliki waktu hingga Rabu (11/12/2024) untuk menyusun berkas gugatan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan dalam pemilu.
“Lihat saja sampai di batasan hari Rabu, di MK teman-teman bisa melihat apakah yang kami registrasikan ini berkaitan dengan kecurangan kah atau terkait (permintaan) pemungutan suara ulang (PSU) kah atau sebagainya itu,” ujar Ramdan saat konferensi pers di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
Diketahui, KPU Provinsi Jakarta telah menetapkan pasangan Pramono-Rano sebagai pemenang satu putaran pada Pilkada Jakarta 2024 dengan perolehan suara sebanyak 50,07 persen dari jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya.
Berikut hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang sudah ditetapkan KPU Provinsi Jakarta:
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/12/09/6756a4a8c71b5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
